Senin, 08 Juni 2026

Sengkarut Mafia Tanah Bekasi: Kuasa Hukum Korban Desak Satgas dan BPN Usut Tuntas Sertifikat Cacat Hukum Kasus Kamal Alatas.

Kota Bekasi,MEDIABANSER.COM

Kasus dugaan pemalsuan dokumen dan penyerobotan lahan yang menyeret nama Kamal Alatas sebagai tersangka kini memasuki babak baru. Kuasa hukum korban, Andreas, secara resmi mendesak Satuan Tugas (Satgas) Anti-Mafia Tanah dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mengusut tuntas penerbitan sertifikat serta Surat Pernyataan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) yang dinilai cacat hukum dan sarat manipulasi.

Andreas menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas demi menegakkan hak kliennya, mengingat besarnya kerugian materiil maupun immateriil yang telah dialami.

"Saya sudah rugi habis-habisan dalam mengurus perkara ini. Target saya jelas, Kamal Alatas harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi dengan baju oranye," ujar Andreas dengan nada geram saat memberikan keterangan media.
Kronologi Kasus dan Indikasi Pidana Pemalsuan Dokumen

Berdasarkan data yang dihimpun, sengketa lahan ini mencuat setelah ditemukan sejumlah kejanggalan fatal pada dokumen yang digunakan oleh pihak tersangka. Pihak kuasa hukum menguraikan tiga poin krusial yang diduga melanggar hukum:

1. Identitas Ganda (KTP Palsu): Tersangka Kamal Alatas diduga menggunakan dua Kartu Tanda Penduduk (KTP) berbeda dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tidak selaras antara dokumen tahun 2018 dan 2023 guna memuluskan transaksi jual-beli tanah. Tindakan ini berpotensi melanggar Pasal 263 KUHP jo. Pasal 264 KUHP tentang Pemalsuan Surat Autentik, serta UU No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
Manipulasi Sporadik 2021.
2. Dokumen Sporadik (Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah) yang diterbitkan pada tahun 2021 dinilai cacat administrasi. Saat dokumen itu ditandatangani, lahan tersebut faktanya masih dikuasai secara fisik oleh pemilik sah terdahulu, Suyono, yang telah menempati lokasi sejak tahun 2000 berdasarkan oper alih garapan dari Sukardi (1983) dan Said (1988).
Maladministrasi Berkas BPN
3. Pihak korban mempertanyakan profesionalisme BPN yang tetap memproses dan menerbitkan sertifikat. Padahal, terdapat perbedaan mencolok pada blok Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan luas tanah yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Hal ini dinilai menabrak prinsip kehati-hatian dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Soroti Kelalaian Aparat Kelurahan dan Pelanggaran Prosedur

Andreas juga menyoroti tajam peran oknum aparat tingkat kelurahan yang dinilai lalai atau sengaja melakukan pembiaran tanpa melakukan verifikasi faktual sebelum menandatangani dokumen Sporadik. Sesuai regulasi, penerbitan Sporadik wajib didahului dengan peninjauan lokasi (survei fisik) guna memastikan lahan bebas dari sengketa.

"Bagaimana mungkin pihak kelurahan menandatangani surat tidak sengketa padahal jarak antara kantor RT/RW dengan objek tanah sangat dekat, dan mereka tahu betul ada orang lain yang sudah tinggal di sana puluhan tahun? Ini jelas ada indikasi kelalaian atau bahkan kesengajaan," cecar Andreas.

Perbuatan oknum aparat yang menyalahgunakan wewenang atau memalsukan keterangan dalam akta otentik ini dapat dijerat dengan Pasal 266 KUHP serta Pasal 416 KUHP terkait kejahatan jabatan.
Tempuh Jalur Hukum Hingga Tingkat Presiden
Sebagai bentuk keseriusan dalam memberantas praktik mafia tanah, pihak korban menyatakan telah menyusun laporan resmi yang akan dilayangkan langsung ke sejumlah instansi tinggi negara demi mendapatkan keadilan yang transparan, antara lain:

1. Presiden Republik Indonesia
2. Satuan Tugas (Satgas) Anti-Mafia Tanah
3. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan 
4. Pertanahan Nasional (ATR/BPN)
5.Gubernur DKI Jakarta (terkait sinkronisasi dokumen wilayah)

Korban mendesak agar seluruh pihak yang terlibat—baik dari kalangan sipil maupun oknum aparat negara yang memuluskan praktik mafia tanah ini—ditindak tegas dan diseret ke ranah pidana.

Pihak kuasa hukum meminta aparat penegak hukum menerapkan sanksi berlapis, termasuk penggunaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 263 terkait Pemalsuan Surat, Pasal 385 KUHP tentang Penyerobotan Tanah (Stellionraat), serta regulasi khusus mengenai pemberantasan mafia tanah yang menjadi atensi nasional.

(Red)

Karang Taruna Se-Kecamatan Senen Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Kemayoran.

Jakarta Pusat,MEDIABANSER.COM

 Sebagai bentuk kepedulian dan solidaritas sosial terhadap masyarakat yang terdampak musibah kebakaran, Karang Taruna se-Kecamatan Senen menyalurkan bantuan kemanusiaan kepada para korban kebakaran di wilayah Kemayoran, Jakarta Pusat,( 8/6/2026 )

Bantuan yang disalurkan berupa kebutuhan pokok, makanan instan, serta berbagai perlengkapan yang dibutuhkan oleh warga terdampak. Penyerahan bantuan dilakukan langsung di posko pengungsian yang dikelola oleh BPBD DKI Jakarta dan instansi terkait.

Kegiatan ini merupakan wujud nyata semangat gotong royong dan kepedulian sosial para pemuda Karang Taruna Kecamatan Senen terhadap sesama warga yang sedang mengalami musibah. Para anggota Karang Taruna berharap bantuan yang diberikan dapat membantu meringankan beban para korban serta memberikan semangat untuk bangkit kembali.
Ketua Karang Taruna Kecamatan Senen Bpk.Jaya Purnama, SE.,MM menyampaikan bahwa aksi kemanusiaan ini merupakan bentuk tanggung jawab sosial pemuda dalam membantu masyarakat yang membutuhkan. Selain memberikan bantuan material, kehadiran para relawan juga menjadi dukungan moral bagi para korban agar tetap kuat dan optimis menghadapi situasi yang sulit.

"Kami hadir sebagai bentuk kepedulian dan solidaritas kepada saudara-saudara kita yang sedang tertimpa musibah. Semoga bantuan yang kami berikan dapat bermanfaat dan sedikit meringankan beban para korban kebakaran," ujarnya.

Disamping itu Bendahara Karang Taruna Kecamatan Senen Ibu Afriany juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak, donatur, relawan, serta masyarakat yang telah berpartisipasi dalam penggalangan dan penyaluran bantuan ini. Semangat kebersamaan dan gotong royong diharapkan terus terjaga demi membantu masyarakat yang membutuhkan.

#KarangTarunaSe-kecamatanSenenPeduli #SenenBerbagi #PeduliSesama #KorbanKebakaranKemayoran #JakartaPusat #GotongRoyongPemuda


TIM/Red

Tambang PETI Beroperasi Di Desa Sungai Raya Sepauk, Warga Resah Dan Meminta Aparat Menertibkan.


Sintang Kalbar,MEDIABANSER 08.COM

Menggila puluhan mesin meraung-raung di sungai Kapuas melakukan tambang emas tanpa ijin alias ilegal, akibatnya Warga  Desa Sungai Raya Kecamatan Sepauk Kabupaten Sintang Kalimantan Barat mengeluhkan Aktivitas Tambang Emas Illegal tersebut karena sangat mengganggu dan belum lagi pencemaran dari limbah merkuri bertaburan mengalir sepanjang sungai Kapuas, aktivitas tambang emas ilegal tepatnya di Depan Kantor Koramil seolah Kebal Hukum  bahkan tampak Penambang Emas Tanpa Ijin (PETI) yang beroperasi menyasar di Pemukiman Warga masyarakat setempat pada 8 Juni 2026.

Menurut salah satu warga Kecamatan Sepauk yang tidak ingin namanya dituliskan mengatakan Para Pekerja Tambang Emas Illegal di Desa Sungai Raya diduga dibekingi Oknum Aparat Penegak Hukum sebab bagaimana tidak aktivitas tambang Emas Di Desa Sungai Raya atau tepatnya di sungai Kapuas tersebut beroperasi dengan santai tidak memperdulikan Kondisi Masyarakat setempat, " mereka bekerja tidak memperdulikan masyarakat di desa Sungai Raya sepauk, apakah pekerja peti ada yang membekingi sehingga mereka tak perduli dengan masyarakat ?", sindir warga.

"Kita minta kepada aparat penegak Hukum Polda Kalbar Polres Sintang agar segera melakukan  tindakan sebagai upaya untuk menghentikan aktivitas Puluhan Set PETI tersebut", pinta warga.

Warga juga minta tim penegak hukum terjun langsung ke lokasi untuk menertibkan tambang emas ilegal tersebut, bila perlu mabes polri turun tangan ke wilayah sepauk, ujarnya.

Tim media berusaha mencoba konfirmasi menghubungi Kapolsek Sepauk terkait keberadaan aktivitas PETI di Desa Sungai Raya Kecamatan Sepauk Kabupaten Sintang, tetapi belum tersambung.

Tim/red

Minggu, 07 Juni 2026

Dugaan Pekerjaan Asal Jadi Pengaspalan Jalan Rambutan Rp. 3 Milyar FARAK : Desak Walikota Copot Kadis PU.




Pekanbaru,MEDIABANSER08.COM

Pekerjaan rehabilitasi jalan rambutan Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru tahun anggaran 2026

Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruangan Kota Pekanbaru. Dengan Nomor Kontrak: 04/Kont/PPK-BM/DPUPR/V/2026 tanggal kontrak 18 Mei 2026
Nilai Kontrak: Rp.3.308.760.547. Sumber dana APBD Pekanbaru masa Pelaksanaan 71 Hari Kalender Mutu Pemeliharaan 180 Hari Kalender kalender Kontraktor Pelaksana : PT. Riau Mas Bersaudara Konsultan Pengawas : CV. Fajar Bahari. Proyek ini Terlaksana Atas Partisipasi dan Pajak Yang Anda Bayarkan "Kami Peduli Mutu"

Dari slogan plank yang berukuran 1x1 spanduk seharga Rp.100.000. dengan nilai proyek Rp.3 Milyar lebih tahun anggaran 2026 sangat di sayangkan kontraktor PT. Riau Mas Bersaudara hanya tipu muslihat.

Dari hasil investigasi dan penelusuran di lapangan oleh awak media pada tanggal 03 Juni 2026 tepatnya hari Rabu pukul 07.57 Wib terlihat pada pekerjaan pengaspalan rekanan PT. Riau Mas Bersaudara saat mengaspal memakai aspal curah yang di yang di siram di atas  sirtu lapis pertama, tanpa menggunakan aspal hotmix jenis AC-WC. Dan terkesan kurang memegang padatan permukaan lapis jalan. 

Dan kemudian terdapat penggalian atau pembersihan Phatcing atau tambal sulam lobang jalan, tidak di bersihkan dengan kompresor udara (blower) dan tidak di siram agregat (batu pecah) lalu tidak di padatkan dengan dengan Samper pdengan.

Kondisi yang terlihat pada jalan rambutan saat Pengaspalan saat ini amburadul dan kasar, sementara plank spanduk berukuran 1x1 menerakan "kami peduli mutu" mutu yang tidak di pakai oleh rekanan PT Riau Mas Bersaudara penyemprotan perekat (tack Coat / prime Coat) semprotan aspal cair atau emulsi tipis -tipis pada dinding dan dasar lobang untuk bagian lem perekat aspal.

Terdapat rekanan tidak menggunakan pembersihan (clearing), kemudian lapis pondasi atas seyogianya harus memakai base course menambahkan lapisan batu pecah dengan gradesi tertentu untuk mengunci ikatan material. Dan harus disiram dengan air secukupnya sebelum Pengaspalan dan di padatkan menggunakan alat berat vibratory roller (vibro). Namun hal ini tidak digunakan oleh kontraktor.

Kuat dugaan PT. Riau Mas Bersaudara menggunakan aspal cair penetrasi (pen 80/100) lebih lunak, jenis Spesifikasi aspal curahnya tidak cocok di hawa udara hangat mudah pecah dan lentur.

Hal ini kata Dasmer Putra Sianturi kepada wartawan (08/06/26) ini bentuk kecurangan manipulasi dan Markup material, yang kecil mulai memenet plank pengumuman berukuran 1x1 dari spanduk, lalu kemudian dari material yang di pakai jenis aspal yang standar dan mudah lentur, Phatcing tanpa mengikuti Spesifikasi RAB, di sini kontraktor PT Riau Mas Bersaudara sangat meraup keuntungan lumayan Fantastik dari pekerjaan rehabilitasi jalan bebernya.

Kita Dari Front Aliansi Rakyat Anti Korupsi (FARAK) mendesak Kejaksaan Negeri Pekanbaru agar segera turun kelapangan untuk audit sampel pekerjaan untuk mencegah tindak pidana Korupsi material, sebelum bagian keuangan membayarkan kepada rekan.

Dan kita (FARAK) juga mendesak Walikota Pekanbaru Bapak Agung Nugroho evaluasi atau segera copot Kadis PUPR Edwar Riansyah. Apalagi seorang pejabat tidak mencontohkan sopan santun saat kawan-kawan wartawan mengkonfirmasi terkait pekerjaan publik yang bersumber dari pajak rakyat ucapnya.

Sampaikan berita ini di terbitkan belum ada tanggapan dari Kadis PUPR Kota Pekanbaru.

Tim/Redt

Sabtu, 06 Juni 2026

Sabam Tanjung Minta Fotonya Dicabut, Berita 'Di-Prank Disdik Riau' Dinilai Tak Mewakili Semua Wartawan.

PEKANBARU,MEDIABANSER 08.COM
 
Menanggapi pemberitaan berjudul "DI-PRANK DISDIK RIAU: Agenda Coffee Morning Dibatalkan Sepihak Setelah Puluhan Wartawan Menunggu 2 Jam", 

Sejumlah insan pers yang selalu aktif sehari-hari melakukan peliputan di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Riau menyampaikan membantah atas pemberitaan sepihak, agar informasi yang berkembang di masyarakat tidak menimbulkan kesalahpahaman.

Frans Sibarani, yang dikenal sebagai aktivis sekaligus insan pers yang aktif melakukan peliputan di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Riau, menegaskan bahwa informasi mengenai agenda Coffee Morning yang beredar berasal dari potongan notulen kegiatan internal Disdik Riau yang tersebar ke beberapa insan pers dijadikan dasar sebagai undangan resmi, sementara pihak pimpinan dinas pendidikan tidak pernah memberikan undangan resmi ke kepada sejumlah wartawan.

Menurut Frans, sebenarnya notulen ini adalah merupakan agenda bagian dari rangkaian kegiatan internal pimpinan Disdik Riau dan bukan undangan resmi yang ditujukan kepada insan pers.

"Pada notulen memang terdapat agenda Coffee Morning pimpinan bersama media. Namun itu merupakan bagian dari agenda internal dan pelaksanaannya sangat bergantung pada situasi, kondisi, serta jadwal pimpinan. Jadi tidak bisa serta-merta dianggap sebagai undangan resmi kepada wartawan," ujarnya.

Frans menambahkan bahwa dirinya bersama sejumlah wartawan lainnya hampir setiap hari berada di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Riau untuk menjalankan tugas jurnalistik.

"Bagi kami yang setiap hari melakukan peliputan di Disdik, tidak ada persoalan terkait agenda tersebut. Kami memahami bahwa itu merupakan agenda kerja internal pimpinan, bukan undangan resmi kepada media," katanya.

Hal senada disampaikan Sabam Tanjung. Ia menyayangkan pencantuman fotonya dalam pemberitaan tersebut karena dirinya tidak pernah memberikan pernyataan yang mendukung narasi bahwa wartawan telah "di-prank" oleh Dinas Pendidikan Provinsi Riau.

"Saya keberatan foto saya ditampilkan dalam pemberitaan tersebut. Saya tidak pernah menyatakan bahwa Disdik Riau melakukan prank kepada wartawan. Kami hampir setiap hari berada di Disdik untuk melakukan peliputan dan memahami mekanisme kegiatan di lingkungan instansi tersebut," tegas Sabam.

Menurut Sabam, apabila sebuah kegiatan memang ditujukan kepada media, maka lazimnya akan disampaikan melalui undangan resmi yang diterbitkan oleh instansi terkait.

"Kalau memang itu undangan resmi untuk wartawan, tentu ada surat atau undangan khusus yang disampaikan secara resmi. Sementara yang beredar hanya potongan notulen kegiatan internal. Karena itu, tidak tepat jika langsung disimpulkan bahwa wartawan mendapat undangan resmi lalu dibatalkan secara sepihak," jelasnya.

Ia juga mengajak seluruh rekan media untuk melihat persoalan tersebut secara proporsional dan tidak membangun persepsi yang dapat menimbulkan kesalahpahaman di tengah hubungan kemitraan antara insan pers dan Dinas Pendidikan Provinsi Riau.

"Kita harus bisa membedakan mana agenda internal dan mana undangan resmi. Jangan sampai informasi yang belum utuh menimbulkan polemik yang sebenarnya tidak perlu," tutupnya.

Sabam Tanjung melalui media ini juga meminta kepada pihak yang mempublikasikan pemberitaan tersebut untuk menghapus foto dirinya karena digunakan tanpa persetujuan dan dapat menimbulkan kesan seolah-olah dirinya mendukung isi pemberitaan dimaksud.

Tim/red

Ketua DPC PWRI Bengkayang Resmi Laporkan Pemilik Akun Facebook ke Polres Bengkayang Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Penghinaan Profesi.


BENGKAYANG KALBAR,MEDIABANSER.COM

Marwah profesi wartawan kembali mendapat serangan. Jemi Indrawan, Ketua DPC Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Bengkayang yang juga Kabiro Media Berantasjejakdigital.com, secara resmi melaporkan pemilik akun Facebook bernama Wellwell well ke Polres Bengkayang pada Sabtu, 6 Juni 2026.
 
Laporan pengaduan tercatat dengan nomor STPL: 54/NV/2026/SPKT/Polres Bengkayang, diterima petugas sekira pukul 17.30 WIB. Dasar pengaduan berawal dari unggahan teks kasar dan bernada menghina yang dimuat di akun tersebut, berbunyi: “YG NAMANYA JEMI INDRAWAN WARTAWAN TAIK PALAT”. Unggahan tersebut dapat diakses melalui tautan: https://www.facebook.com/share/18vWCzPyhbl/
 
Dalam laporannya, perbuatan pemilik akun dinilai telah melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, khususnya pasal yang mengatur larangan penyebaran informasi yang bermuatan penghinaan, pencemaran nama baik, serta merendahkan kehormatan diri maupun profesi seseorang.
 
Jemi Indrawan menegaskan bahwa langkah hukum yang diambil ini bukanlah persoalan pribadi semata, melainkan bentuk perjuangan menjamin perlindungan hukum bagi seluruh insan pers di daerah ini. Sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, tepatnya pada Pasal 8, yang menegaskan secara tegas bahwa setiap wartawan berhak mendapatkan perlindungan hukum sepenuhnya dalam menjalankan tugas jurnalistik untuk kepentingan publik.
 
“Ungkapan kasar itu tidak hanya menyerang saya sebagai individu, tetapi juga merendahkan martabat profesi wartawan yang bekerja menyajikan informasi berimbang dan benar. Kami tidak bisa membiarkan hal ini berlalu begitu saja, karena jika dibiarkan akan membahayakan kebebasan pers dan keamanan kerja jurnalis di Bengkayang,” tegas Jemi usai menyerahkan berkas laporan.
 
Pihaknya berharap kepolisian segera melakukan penelusuran untuk mengungkap identitas asli pemilik akun tersebut dan memproses perkara ini sesuai aturan hukum yang berlaku. Tujuannya agar menjadi efek jera bagi pihak lain dan mengingatkan masyarakat untuk bijak dalam bermedia sosial, serta tetap menghormati fungsi pers sebagai salah satu pilar demokrasi.
 
Reporter: Tim Red

Jumat, 05 Juni 2026

Setelah di Beritakan, Kepsek SMAN 1 Bukittinggi Kasak Kusuk Cari Pembelaan Dari Percetakan.



Bukit Tinggi,MEDIABANSER08.COM

Kepsek SMAN.1 Bukittinggi Tidak Mau Langsung Minta Maaf Kepada Wagub Sumbar Vasco Rusaimi, beri klarifikasi permintaan maaf dari percetakan digital printing. 

Ada apa Kepsek SMAN.1 Bukittinggi tidak mau langsung meminta maaf kepada Vasco Rusaimi terkait pemasangan spanduk SPMB tahun ajaran 2026 / 2027.

Namun yang ironisnya sebelum dicetak spanduk SPMB tahun ajaran baru 2026/2027 di SMAN.1 Bukittinggi tentu harus ada konfirmasi kepada yang bersangkutan, namun setelah wartawan mendapatkan temuan informasi pada tanggal 04 Juni 2026 pemberitaan di tayang pada tanggal 05 Juni 2026 langsung kepsek SMAN 1 Bukittinggi Kasak kusuk mencari pembelaan dan menyuruh percetakan untuk minta maaf kepada Vasco Rusaimi wakil Gubernur Sumbar. 

Kemudian ada apa dengan Kepsek SMAN 1 Bukittinggi tidak mau secara jentelmen secara terbuka minta maaf kepada Vasco Rusaimi. 

Sampai berita ini tayang menunggu tanggapan dari Wakil Gubernur Sumbar.

Tim/Red

Minta Kajari Bukittinggi Periksa Uang Komite SMAN 1 Bukittinggi.


Bukittinggi,MEDIABANSER 08.COM

Membuka tabir pungli yang berkedok komite dengan dalil kekurangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMAN.1 Bukittinggi. 

Layak dan patut di usut dugaan Pungutan liar di SMAN.1 Bukittinggi yang berkedok komite dan menjual nama pendidikan alih -alih dengan modus operandi kekurangan dana Bantuan Operasional Sekolah Pendidikan (BOSP) persiswa di kenakan Rp.200.000/perbulan dengan jumlah siswa 1.171 orang siswa x 200.000 = Rp.234.200.000. setiap bulan x 12 bulan /Pertahun = Rp.2.810.400.000.

Dana ini cukup lumayan Fantastik dan tidak di audit oleh Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). dengan Bertopengkan rapat komite.

Tidak di benarkan dalam Permendikbud No. 75 Tahun 2016 Tentang Komite Pasal 12 Melarang memungut dalam bentuk apapun.
Dan bertentangan dengan Perpres No 87 Tahun 2016 Tentang Sapuh Bersih Pungutan Liar.

Dari temuan investigasi laporan ARKAS tahap Ke I di SMAN.1 Bukittinggi tahun 2025 Jumlah Siswa Penerima
1.171 orang di duga SPj manipulasi 
Tanggal Pencairan
22 Januari 2025
Rincian Penggunaan ;

penerimaan Peserta Didik baru
Rp 920.000

pengembangan perpustakaan
Rp 15.935.000

kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
Rp 160.679.000

kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran
Rp 5.143.000

administrasi kegiatan sekolah
Rp 110.722.036

pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan
Rp 46.422.700

langganan daya dan jasa
Rp 76.383.599

pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah
Rp 92.145.710

penyediaan alat multi media pembelajaran
Rp 0

penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama
Rp 0

penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB
Rp 0

pembayaran honor
Rp 130.390.000

Total Dana
Rp 638.741.045

Sedangkan temuan investigasi Laporan ARKAS BOSP tahap ke II di SMAN.1 Bukittinggi dengan Jumlah Siswa Penerima
1.171 orang 
Tanggal Pencairan
17 September 2025
Rincian Penggunaan ;

penerimaan Peserta Didik baru
Rp 26.527.000

pengembangan perpustakaan
Rp 177.234.250

kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
Rp 197.599.604

kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran
Rp 6.589.500

administrasi kegiatan sekolah
Rp 199.382.541

pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan
Rp 19.654.000

langganan daya dan jasa
Rp 96.169.393

pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah
Rp 121.093.394

penyediaan alat multi media pembelajaran
Rp 0

penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama
Rp 0

penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB
Rp 0

pembayaran honor
Rp 296.929.273

Total Dana
Rp 1.141.178.955.

Dari keseluruhan dana BOS yang masuk ke rekening bendahara sekolah SMAN.1 Bukittinggi Rp.1.779.920.000.

Korda Lembaga Pemerintah Pendidikan Cegah Korupsi (LP2CK) Ahmad Basri, SH kepada wartawan mengatakan (25/05/26) dari total dana BOS setiap tahun yang masuk ke rekening bendahara SMAN.1 Bukittinggi hampir Rp. 2 Milyar lalu, uang Pungutan dari komite kemana masuknya dengan heran mengungkapkan.?

Kita mendesak Kejaksaan Tinggi Sumbar dan APH lainnya agar mengusut dugaan praktik pungli dan kecurangan dalam laporan ARKAS BOSP setiap tahun di SMAN.1 Bukittinggi.

Tidak boleh sekolah negeri memungut uang komite dan apa pun itu namanya, pemerintah sudah menganggarkan APBN untuk pendidikan melalui Kemedikdasmen.

Sekali lagi ujar Ahmad Basri, bukti permulaan dokumen ARKAS BOSP dan rekaman siswa yang membayar uang komite setiap bulan sudah kita amankan, dan ada pengakuan ijazah alumni yang tidak di berikan sudah sekian tahun, akibat utang komite, ini masuk pidana penahanan dokumen. (Tim/Red)

RSUD Prof. MA Hanafiah Belum Bayar Jasa Medis Pegawai Berbulan-bulan, Manajemen Mengaku Dana Dialihkan Lunasi Hutang Obat.


Batusangkar,MEDIABANSER08.COM


5 Juni 2026,Sejumlah pegawai dan tenaga kesehatan di RSUD Prof. MA Hanafiah Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat, mengeluhkan belum dibayarkannya jasa medis dan tunjangan kinerja selama beberapa bulan terakhir. Pihak manajemen rumah sakit membenarkan keterlambatan tersebut dengan alasan utama keterbatasan kas yang harus diprioritaskan untuk melunasi hutang pembelian obat dan alat kesehatan, ungkap seorang pegawai yang enggan menyebutkan namanya. 

Dari informasi yang dihimpun, pembayaran jasa medis yang seharusnya diterima setiap bulan belum dicairkan tiga bulan terakhir.Akibatnya, ratusan tenaga medis, perawat, dan staf administrasi mengalami kesulitan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Banyak di antara mereka yang terpaksa meminjam uang untuk biaya sekolah anak, kebutuhan pokok, hingga biaya pengobatan sendiri.

“ Selain itu kami juga cari narasumber lain, beliau mengatakan saya sudah dua bulan tidak menerima jasa pelayanan. Padahal gaji pokok saja tidak cukup menutupi kebutuhan. Ketika ditanya ke bagian keuangan, jawabannya selalu sama: uang dipakai bayar hutang obat supaya pasokan tidak terhenti,” ujar salah seorang perawat yang enggan disebutkan namanya, jumat (5/6/26).

Padahal Undang-undang jelas menyatakan bahwa hak pegawai harus didahulukan. Hutang obat memang harus dibayar, tapi tidak boleh dengan cara menahan pembayaran yang menjadi hak hidup mereka.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada kepastian kapan jasa medis para pegawai akan dicairkan, kami sudah coba hubungi direktur rumah sakit, namun belum ditanggapi. Menurut narasumber,pihak rumah sakit berjanji akan mencairkannya secara bertahap seiring dengan masuknya dana klaim dari BPJS Kesehatan dan bantuan dari pemerintah daerah, namun sampai sekarang belum cair, kami berharap ada solusi segera agar pelayanan kesehatan di rumah sakit rujukan utama ini tidak terganggu akibat ketidakpastian ekonomi yang dirasakan sebagai tenaga kesehatan, ujarnya. 

 

 #Tim/red

Kepsek SMAN.1 Bukittinggi Ada Apa Tidak Memakai Photo Wakil Vasko Reseimi Gubernur Sumbar.



Bukittinggi,MEDIABANSER 08.COM

Spanduk pemasangan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran (TA) 2026 / 2027 di SMAN.1 Bukittinggi diduga sengaja tidak memakai photo wakil Gubernur Sumbar Vasko Reseimi. Namun memakai photo wakil Gubernur Sumbar yang lama Audy Joinaldi.

Ada apa dengan Kepsek SMAN. 1 Bukittinggi M.Hernandar membentang spanduk besar Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) di SMAN.1 Bukittinggi namun sangat ironis sekali dalam spanduk tersebut, photo Gubernur Sumbar H. Mayeldi dengan Audi Joinaldi, seyogianya harus wakil Gubernur Sumbar yang sekarang Vasko Reseimi.

Sementara hal ini di sikapi oleh Wakil Direktur LBH Peduli Keadilan Nasional Muhammad Yaman kepada wartawan saat di konfirmasi (05/06/26) mengatakan bahwa kalau di lihat dari kronologi pemasangan spanduk SPMB di SMAN.1 Bukittinggi untuk penerimaan murid baru tahun ajaran 2026/2027 bukan kebetulan, masak sekelas kepsek tidak tau siapa wakil Gubernur Sumbar Vasko Reseimi, ini sangat pelecehan terhadap kepala daerah bebernya.

Kita mendesak kepada Wakil Gubernur Sumbar segera copot kepsek SMAN.1 Bukittinggi yang tidak profesional dalam menjalankan tugasnya sebagai pendidik. Harusnya tidak berpolitik praktis oknum ASN guru, jika ia merasa masih loyal kepada wakil kepala daerah yang lama ujar sambil menyesalkan perbuatan kepsek tersebut.

Awak media mengkonfirmasi Kepsek SMAN.1 Bukittinggi via WhatsAppnya 082173005xxx namun tidak menjawab sampai berita ini di terbitkan.

Tim/Red

APMS 66.062.24 Kangkangi Aturan Migas, Libas Minta Pertamina Tindak Tegas.

Melawi, KalBar,MEDIABANSER 08.COM

Aktivitas penyaluran bahan bakar minyak (BBM) di wilayah Batu Nanta, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Melawi menuai sorotan. SPBU/APMS dengan nomor 66.062.24 yang berada di jalur Jl. Nanga Pinoh - Sintang tepatnya di Desa Batu Nanta diduga melakukan aktifitas penyaluran BBM di luar jam Oprasional. Kamis, 04/6/2026.

Terpantau awak media ini, pada hari kamis 4 juni 2026 Jam 19:27 Malam SPBU 66.062.24 masih buka dan menyalurkan BBM Subsidi berjenis Pertalite Dan Bio Solar, tentu hal ini menjadi pertanyaan di tengah tingginya selisih harga BBM Subbsidi dan BBM non subsidi.

Awak media juga mendapati informasi dari warga bahwa di SPBU tersebut hampir tidak pernah menyaurkan BBM subsidi berjenis Bio Solar pada siang hari.

"Di sini (SPBU Batu Nanta red) setau saya ya bang pas melintas siang hari baik pagi ataupun sore tidak pernah saya dapati tengah menyalurkan BBM Bio Solar, antrian Truk juga gak ada nampak," ucap warga yang enggan namanya di sebut.

Lebih lanjut, padahal bg, saya hampir setiap hari melewati SPBU inu, gak pernah ada yang ngisi solar, imbuhnya.

Berdasarkan pantauan di lapangan pada Rabu (04/06/2026) malam sekitar pukul 17.27 WIB, SPBU masih buka dan melayani pengisinan BBM subsidi berjenis Bio Disel dan pertalite, bahkan pengisian langsu ke jrigen dan tangki siluman (tangki (modifikasi)

Sejumlah masyarakat setempat mengeluhkan sulitnya mendapatkan BBM secara langsung. Mereka menyebutkan bahwa akses pembelian di SPBU tersebut tidak terbuka untuk umum, sehingga memicu dugaan adanya praktik distribusi tertutup yang berpotensi merugikan masyarakat.

Peristiwa tersebut memicu. Keprihatinan dari Ketua LIBAS ( Lumbung Informasi Borneo Act Sweep ) , Jasli menegaskan pengangkangan peraturan migas BBM Sudah kerap terjadi bahkan hampir di setiap SPBU yang ada di wilayah Kalbar khusus nya.

Laporan resmi terkait kasus penyelewengan BBM bersubsidi di SPBU/APMS dengan nomor 66.062.24
 ini sedang di lakukan pendalaman dan telah di buat laporan resmi kepada pihak terkait untuk segera di tindak lanjuti oleh LIBAS.

Menurut jasli di sini negara sudah tegas dan Jelas memberikan sanksi Pidana & Denda: Sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, pelaku penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM yang disubsidi pemerintah diancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Ketentuan Jerigen: Pembelian BBM dengan jerigen hanya diperbolehkan untuk BBM non-subsidi (seperti Pertamax/Dex) dengan standar keamanan tertentu, atau BBM subsidi (Pertalite/Solar) yang menyertakan surat rekomendasi dari instansi berwenang untuk kebutuhan pertanian/perikanan/UMKM.

Tim/red

Kamis, 04 Juni 2026

Mediasi Sangketa Lahan Tambang Emas Yang Diduga Ilegal di Areal PlASMA 2 Sejiram Belum Ada Titik Terangnya Hingga Kini,Warga Meminta Kepada Pihak Terkait Usut Tuntas, (Jangan Tumpul Keatas Tajam ke Bawah).


Kapuas Hulu,Kalbar,MEDIABANSER08.COM


Rabu 3 Juni 2026,
Mediasi terkait sengketa lahan tambang emas di areal PlASMA 2 Sejiram digelar di kantor Desa Nanga Pala, Kecamatan Seberuang, Kabupaten Kapuas Hulu, pada Selasa, 21 April 2026.

Pertemuan itu dihadiri perangkat desa, anggota BPD, tokoh adat, tokoh masyarakat, dan pengklaim lahan, Iheronimus Erwin,hasil mediasi dituangkan dalam berita acara keputusan bersama.

Kronologi sengketa
Menurut berita acara, awalnya lahan seluas 3,68 hektare dengan nomor persil 776 diserahkan penuh (100%) oleh Amandus Donatus Ramping dari Dusun Nanga Ranyai untuk dijadikan kebun PLASMA 2 Sejiram.

setelah pola pembagian diubah menjadi 80/20 (kaplingan), lahan tersebut dijual oleh Amandus kepada Iheronimus Erwin dalam bentuk kapling sawit PlASMA tahap pertama.

Pada praktiknya, kebun PLASMA tidak menanami seluruh lahan sehingga sebagian masih kosong dan berbatasan langsung dengan lahan milik Mangku di Dusun Nanga Koyan sekitar tahun 2026, Mangku diketahui melakukan penggalian tambang emas yang menurut tim survei, KOPSA-MRM, dan pemeriksaan kedua pihak telah memasuki area penyerahan PlASMA atas nama Amandus Donatus Ramping.
Dalam proses tersebut, satu pohon sawit dilaporkan ditebang oleh karyawan penambang, sebelumnya mediasi sudah dilaksanakan di Kantor KOPSA pada Jumat, 10 April 2026, namun tidak mencapai penyelesaian antara Mangku dan Iheronimus Erwin sehingga pertemuan dilanjutkan pada 21 April 2026.

pihak Mangku disebut tidak menghadiri undangan mediasi di kantor desa,perjanjian lisan antara pihak berita acara menyebutkan adanya pernyataan dari Iheronimus kepada saudara Mangku bahwa, kegiatan penambangan emas telah memasuki areal yang dimaksud, sehingga Iheronimus meminta bagi hasil.

Mangku menolak pembagian hasil dan menyatakan kesediaannya untuk membayar hasil yang diperoleh jika terbukti melewati batas lahan miliknya.

seorang anggota penambang, Marius, dikutip menyatakan kesediaan untuk memberikan bagi hasil, namun hal itu disanggah oleh Mangku,keputusan dan tuntutan
berdasarkan kronologi dan ketentuan adat serta peraturan desa/dusun terkait lahan yang sudah diserahkan, mediasi menghasilkan keputusan agar pihak pengklaim, Iheronimus Erwin, menerima tuntutan bagi hasil atas aktivitas yang telah dilakukan di lahan yang diklaimnya.

Besaran tuntutan yang diajukan adalah Rp11.950.000 (sebelas juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah),pihak penyelenggara mediasi memberi waktu kepada Mangku untuk membayar tuntutan tersebut,bila tidak ada respons atau pembayaran, kasus akan ditindaklanjuti ke jenjang hukum yang lebih tinggi.

Pernyataan pihak terkait
Iheronimus Erwin, yang merasa dirugikan, meminta pihak-pihak terkait menindaklanjuti masalah ini sampai tuntas dan menegakkan hukum yang berlaku,jangan "Tumpul ke atas tajam ke bawah," ujar Erwin

Hingga berita ini diturunkan kemeja redaksi belum ada keterangan resmi dari pihak PLASMA atau saudara Mangku dan pihak terkait lainnya.

Berita acara ini telah ditandatangani dan diketahui oleh tokoh adat, tokoh masyarakat, dan pihak Desa Nanga Pala, dan akan dijadikan bahan untuk langkah selanjutnya.

Redaksi membuka ruang hak jawab,hak koreksi dan klasifikasi bagi pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.

Tim Redaksi

Rabu, 03 Juni 2026

Lanal Ketapang Hadir Untuk Rakyat: Posal Delta Pawan Bantu Pulangkan 16 Pekarya Terlantar Di Pelabuhan Sukabangung.

Ketapang, Kalimantan Barat,MEDIABANSER 08.COM

Kepedulian dan pengabdian kepada masyarakat kembali ditunjukkan oleh Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Ketapang melalui Pos TNI AL (Posal) Delta Pawan. Sebanyak 16 orang pekerja yang berasal dari Jakarta dan Surabaya berhasil dibantu untuk kembali ke kampung halaman setelah sempat terkatung-katung di Pelabuhan Sukabangun Kabupaten Ketapang selama beberapa hari karena tidak memiliki biaya untuk melanjutkan perjalanan pulang (Selasa, 2 Juni 2026)

Para pekerja tersebut sebelumnya datang ke Ketapang untuk mencari nafkah. Namun, akibat keterbatasan ekonomi dan berbagai kendala yang dihadapi, mereka kehabisan bekal sehingga tidak mampu membeli tiket maupun memenuhi kebutuhan dasar untuk kembali ke daerah asal. Kondisi tersebut membuat mereka terlantar di kawasan pelabuhan dan membutuhkan uluran tangan.
Mendapat laporan mengenai keadaan para pekerja tersebut, Danposal Delta Pawan Lettu Laut (P) Teguh Santoso bergerak cepat melakukan pendataan, memberikan bantuan kemanusiaan, serta berkoordinasi dengan berbagai pihak guna memastikan proses pemulangan dapat terlaksana dengan aman dan lancar.

Langkah cepat yang dilakukan Posal Delta Pawan menjadi bukti nyata bahwa kehadiran TNI Angkatan Laut khususnya Lanal Ketapang tidak hanya menjaga kedaulatan dan keamanan wilayah perairan, tetapi juga hadir sebagai garda terdepan dalam membantu masyarakat yang sedang mengalami kesulitan.

Komandan Lanal Ketapang Letkol Laut (P) Avif Hidayaturohman,.S.T., M.Tr. Opsla menegaskan bahwa bantuan kepada masyarakat merupakan bagian dari tugas kemanusiaan yang senantiasa dipegang teguh oleh seluruh prajurit Lanal Ketapang.
“Lanal Ketapang akan selalu siap hadir di tengah masyarakat, khususnya bagi mereka yang membutuhkan pertolongan. Apa yang dilakukan oleh Posal Delta Pawan merupakan bentuk kepedulian dan pengabdian TNI AL kepada rakyat. Kami berharap bantuan ini dapat meringankan beban saudara-saudara kita dan memberikan semangat untuk kembali berkumpul bersama keluarga. Lanal Ketapang berkomitmen untuk terus menjadi bagian dari solusi atas berbagai permasalahan sosial yang dihadapi masyarakat,” ujar Komandan Lanal Ketapang.
, fend
Rasa haru dan syukur tampak dari para pekerja yang menerima bantuan tersebut. Mereka mengaku sangat terbantu dan berterima kasih atas perhatian serta kepedulian yang diberikan oleh jajaran Lanal Ketapang.

Aksi kemanusiaan ini menjadi cerminan nyata semangat “Jalesveva Jayamahe”, bahwa di laut maupun di darat, prajurit TNI Angkatan Laut senantiasa hadir untuk mengabdi kepada bangsa, negara, dan masyarakat. Melalui kepedulian dan tindakan nyata, Lanal Ketapang terus menunjukkan bahwa TNI AL tidak hanya menjadi penjaga kedaulatan negara, tetapi juga sahabat dan pelindung rakyat dalam setiap situasi. 

Tim/red

Selasa, 02 Juni 2026

Dua Warga Singkawang Jadi Tersangka Dugaan Pencurian Sawit, Keluarga Curigai Ada Kriminalisasi dan Tempuh Jalur Hukum Adat.


Singkawang Kalbar,MEDIABANSER 08.COM

Dua warga Kecamatan Singkawang Selatan, Kelurahan Pangmilang, Trans SP 1, kini resmi berstatus tersangka oleh Polres Singkawang dalam kasus dugaan pencurian buah kelapa sawit yang berlokasi di kawasan sekitar Bandara Singkawang. Keduanya yang berinisial R dan R dilaporkan oleh warga bernama Keddy alias AKiak. Namun di balik penetapan status tersangka ini, muncul kecurigaan kuat dari pihak keluarga bahwa terdapat indikasi keterlibatan oknum yang berupaya melakukan kriminalisasi terhadap mereka.
 
Berdasarkan penelusuran awak media, perselisihan kepemilikan lahan ini sudah dilaporkan ke kepolisian sejak Februari 2025. Pelapor mengaku sebagai pemilik sah lahan dan tanaman tersebut. Sebaliknya, kedua terlapor memiliki bukti kuat berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Paulus, yang merupakan ayah kandung mereka. Menurut penuturan keduanya, lahan seluas 20.041,M² (Dua hektare Lebih) itu sempat terbengkalai dan berubah menjadi hutan belantara sebelum mereka garap kembali mulai akhir tahun 2024.
 
“Saat kami mulai membuka lahan warisan orang tua ini, kondisinya penuh semak belukar. Di sana memang ada beberapa pohon sawit, namun tidak ada tanda batas, nama pemilik, maupun papan nama yang menunjukan tanah itu milik orang lain. Kami rawat, bersihkan, dan pelihara bertahun-tahun sampai berbuah lebat. Baru saat panen ada pihak yang tiba-tiba mengklaim tanah dan hasilnya miliknya lalu melapor ke polisi,” jelas salah satu tersangka kepada awak media, Rabu (3/6/2026).
 
Yang menjadi sorotan utama bagi keluarga adalah proses hukum yang berjalan dinilai tidak berimbang. Meski telah menyerahkan bukti kepemilikan tanah yang sah, mendatangi panggilan Surat Tersangka ke-1. nomor. S.Pgl/Tsk.1/131/V/RES.1.8./2026/Satreskrim secara kooperatif, dan memberikan keterangan lengkap, keduanya justru langsung ditetapkan sebagai tersangka. Pihak keluarga menduga ada campur tangan oknum di lingkungan Polres Singkawang yang memihak pelapor dan sengaja mengkriminalisasi perkara perdata sengketa tanah menjadi tindak pidana pencurian semata-mata untuk merugikan hak mereka.
 
“Tindakan ini sangat tidak masuk akal dan terasa ada permainan di dalamnya. Kami tidak merasa mencuri apalagi tanah ini bersertifikat milik orang tua kami. Kami yakin adanya upaya kriminalisasi agar kami mundur dan menyerahkan lahan ini ke pihak pelapor. Karena rasa keadilan belum kami temukan di jalur hukum formal, kami bertekad mencari kebenaran melalui jalur adat yang jauh lebih menghormati hak milik dan sejarah leluhur di Singkawang,” tegas mereka.
 
Menanggapi perkembangan ini, pihak keluarga didampingi Kuasa Hukum Deni Kristianto serta Dede & Vero Aprianto bersama Kepala Binuo Salako Garantukng Sangkawokng, Marsianus Kodim, SH, telah menetapkan langkah tegas. Mereka akan menggelar sidang hukum adat untuk menegakkan keadilan yang sesungguhnya dan mengusut tuntas siapa pemilik sah tanah tersebut menurut tata cara masyarakat setempat.
 
Sebagai langkah awal pemanggilan adat, pihak keluarga mengundang secara resmi pelapor Sdr. Keddy alias AKiak untuk hadir. Sidang ini diagendakan berlangsung pada Selasa, 2 Juni 2026, bertempat di Rumah Bantang Salako, Kelurahan Bagak Sahwa, Kecamatan Singkawang Timur, Kota Singkawang. Harapannya, melalui hukum adat yang mengikat dan sakral ini, sengketa yang berlarut-larut dapat selesai dengan damai dan adil bagi semua pihak." Tuturnya.
 
Reporter: Tim Redaksi

Dibawah perintah tegas Polda, Tambang Liar di Aliran Sungai Raya kec Sungai Betung Bengkayang Justru Makin Masif.


 
Bengkayang, Kalbar,MEDIABANSER08.COM

Aktivitas pertambangan tanpa izin atau yang dikenal sebagai peti masih marak dan berlangsung secara liar di aliran Sungai Raya, wilayah Dusun Sungai Nunuk, Desa Suka Maju, Kecamatan Sungai Betung, Kabupaten Bengkayang. Kegiatan yang bermula hanya menggunakan mesin Dompeng beberapa waktu lalu, kini semakin masif dengan pengoperasian dua unit alat berat ekskavator yang terlihat jelas beraktivitas di bantaran sungai tersebut.-
 
Lokasi penggalian ini berada persis di samping jembatan gantung yang berfungsi sebagai penghubung antara Dusun Sungai Nunuk (Desa Suka Maju) dengan Dusun Sapae. Lokasi tersebut juga tidak jauh dari kediaman Ketua RT 003/RW 001, Desa Suka Bangun, Kecamatan Sungai Betung, Kabupaten Bengkayang.
 
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, aktivitas penambangan menggunakan ekskavator milik seseorang berinisial (W) ini sempat dilarang oleh warga sekitar. Masyarakat khawatir kegiatan penggalian di pinggir sungai akan membahayakan keamanan serta menyebabkan kerusakan pada struktur jembatan gantung yang merupakan akses vital warga. Namun, larangan dan kekhawatiran tersebut seolah diabaikan, dan pemilik tambang tetap melanjutkan usahanya.-
 
Bahkan, pada Minggu, 31 Mei 2026 ini, tercatat Ketua RT 003 Desa Suka Bangun yang berinisial (A) mendatangkan ekskavator lain milik Sdr. Alut untuk mengerjakan lahan miliknya yang berbatasan langsung dengan jembatan gantung tersebut.
 
Hingga berita ini diturunkan, pantauan tim di lokasi menunjukkan aktivitas penambangan masih berjalan lancar tanpa hambatan berarti. Sayangnya, belum terlihat adanya tindakan tegas atau langkah pengamanan dari Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan maupun penindakan hukum terhadap para pelaku.
 
Masyarakat pun kini menanti kehadiran dan ketegasan aparat di lapangan. Hal ini mengingat Kapolda Kalimantan Barat sebelumnya telah memberikan perintah tegas kepada seluruh jajarannya untuk menindak secara hukum setiap pelaku praktik pertambangan ilegal. Arahan tersebut sempat disampaikan secara resmi oleh mantan Dirtipidter Mabes Polri saat memberikan keterangan kepada pers pada Rabu, 31 Desember 2025 lalu.

Polsek sungai Betung telah melakukan himbauan agar tidak melakukan aktivitas peti di wilayah hukum Polsek sungai Betung kepada pelaku yang beroperasi di Area tersebut berapa waktu lalu, namun himbauan Polsek sungai Betung tidak di indahkan, pelaku tetap melakukan aktivitas peti nya sampai saat ini, walaupun resiko sewaktu waktu akan datang, tentunya musibah banjir dan kerusakan jembatan, yang tidak dapat di pungkirin bencana alam. Siapakah yang akan bertanggung jawab apabila hal ini terjadi...?
 
Reporter: Tim Red

Kasus Koperasi Pelang Sejahtera Masuk Tahap Krusial, Gelar Perkara Dijadwalkan Pekan Depan.



Ketapang, Kalbar,MEDIABANSER 08.COM

Penanganan dugaan penggelapan dana di Koperasi Pelang Sejahtera memasuki babak baru. Setelah sebelumnya menjadi sorotan publik karena dinilai berjalan lambat, penyidik Polres Ketapang memastikan perkara tersebut akan segera dilakukan gelar perkara dalam waktu dekat.

Kepastian itu disampaikan penyidik saat dikonfirmasi media pada Selasa (02/06/2026). Menurut penyidik, seluruh pengurus koperasi yang diperlukan dalam proses penyelidikan telah dimintai keterangan untuk melengkapi bahan analisis perkara.

"Pengurus sudah dimintai keterangan bang, untuk gelar perkara kemungkinan minggu depan bang, karena minggu ini sudah penuh jadwal pemeriksaan. Nanti akan saya buatkan SP2HP-nya bang," ujar penyidik Polres Ketapang.

Informasi tersebut menjadi angin segar bagi anggota koperasi yang selama ini mempertanyakan perkembangan penanganan kasus yang diduga merugikan anggota dalam jumlah besar tersebut.

Sebelumnya, kasus Koperasi Pelang Sejahtera menuai sorotan setelah muncul berbagai dugaan pelanggaran tata kelola dan penggunaan dana koperasi yang dinilai tidak transparan. Sejumlah anggota bahkan mempertanyakan legalitas beberapa keputusan pengurus yang dianggap tidak pernah dibahas melalui mekanisme musyawarah anggota.

Nama Sekretaris Koperasi, Iskandi, juga sempat menjadi perhatian publik. Selain berstatus ASN aktif di Sekretariat DPRD Kabupaten Kayong Utara, ia disebut-sebut memiliki posisi strategis dalam struktur kepengurusan yang kini tengah dipersoalkan oleh sejumlah anggota koperasi.

Tak hanya itu, dugaan penggunaan dana koperasi tanpa persetujuan anggota, pembelian enam unit sepeda motor, hingga dugaan pungutan yang tidak memiliki dasar dalam AD/ART koperasi menjadi materi yang terus disoroti oleh anggota maupun masyarakat.

Meski proses hukum masih berada pada tahap penyelidikan, rencana gelar perkara pekan depan dinilai menjadi momentum penting untuk menentukan arah penanganan kasus tersebut. Gelar perkara nantinya akan menjadi dasar bagi penyidik untuk menilai apakah terdapat unsur pidana yang cukup untuk ditingkatkan ke tahap berikutnya.

Sejumlah anggota koperasi berharap proses tersebut dapat dilakukan secara profesional, transparan, dan bebas dari intervensi pihak mana pun.

"Yang kami inginkan hanya kejelasan. Jika memang ada pelanggaran, harus diungkap. Jika tidak ada, juga harus dijelaskan secara terbuka kepada anggota," ujar salah seorang anggota koperasi.

Dengan rencana gelar perkara yang akan dilaksanakan pekan depan, perhatian publik kini tertuju pada langkah Polres Ketapang dalam mengungkap fakta sebenarnya di balik polemik yang selama ini membelit Koperasi Pelang Sejahtera.

Sementara, Pengurus Koperasi serta ketua badan pengawas sejak awal hingga saat ini sudah 17 part diberitakan tidak memberikan penjelasan dan klarifikasi saat dikonfirmasi. 

Masyarakat berharap proses hukum berjalan objektif sehingga mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab berbagai pertanyaan yang selama ini berkembang di tengah anggota koperasi.(Tim) 

Part: 17

Bersambung...

Usut Dana BOS di SMAN.1 Ampek Nagari, Pungli Berkedok Komite.

Kab.Agam,MEDIABANSER 08.COM

Sikap seorang pendidik Kepsek SMAN.1 Ampek Nagari tidak Layak di contoh, saat di konfirmasi wartawan terkait penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah Pendidikan (BOSP) dan dugaan pungutan liar berkedok komite dengan dalil sumbangan langsung memblokir WhatsApp wartawan.

Ada apa dengan kepsek SMAN.1 Ampek Nagari.?

Layak dan patut di usut dugaan Pungutan liar di SMAN.1 Ampek Nagari yang berkedok komite dan menjual nama pendidikan alih -alih dengan modus operandi kekurangan dana Bantuan Operasional Sekolah Pendidikan (BOSP) persiswa di kenakan Rp.150.000/perbulan dengan jumlah siswa 548 orang siswa x 150.000 = Rp.82.200.000. setiap bulan x 12 bulan /Pertahun = Rp.986.400.000. yang di dapat pihak sekolah SMAN.1 Ampek Nagari setiap tahun dari uang komite yang tidak ada dasar hukumnya.

Belum lagi saat PPDB / SPMB SMAN.1 Ampek Nagari setiap tahun berbisnis serangan sekolah, hal ini bertentangan dengan PP No 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan Pasal 181 dan 198 Melarang pendidik, tenaga kependidikan, dewan pendidikan, dan komite sekolah menjual seragam atau bahan seragam sekolah.

Dana ini cukup lumayan Fantastik dan tidak di audit oleh Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). dengan Bertopengkan rapat komite.

Tidak di benarkan dalam Permendikbud No. 75 Tahun 2016 Tentang Komite Pasal 12 Melarang memungut dalam bentuk apapun.
Dan bertentangan dengan Perpres No 87 Tahun 2016 Tentang Sapuh Bersih Pungutan Liar.

Dari temuan investigasi laporan ARKAS tahap Ke I di SMAN.1 Ampek Nagari tahun 2024 dengan Jumlah Siswa Penerima
548 orang di duga laporan SPj manipulasi 
Tanggal Pencairan
18 Januari 2024
Rincian Penggunaan ;

penerimaan Peserta Didik baru
Rp 780.000

pengembangan perpustakaan
Rp 73.869.400

kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
Rp 51.980.600

kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran
Rp 11.136.900

administrasi kegiatan sekolah
Rp 59.645.900

pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan
Rp 5.400.000

langganan daya dan jasa
Rp 29.395.013

pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah
Rp 38.400.000

penyediaan alat multi media pembelajaran
Rp 0

penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama
Rp 0

penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB
Rp 0

pembayaran honor
Rp 58.550.000

Total Dana
Rp 329.157.813.

Temuan investigasi laporan ARKAS SPj BOS SMAN.1 Ampek Nagari Kab. Agam tahap Ke II Dengan Jumlah Siswa Penerima
548 orang 
Tanggal Pencairan
09 Agustus 2024
Rincian Penggunaan ;

penerimaan Peserta Didik baru
Rp 15.919.000

pengembangan perpustakaan
Rp 78.490.000

kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
Rp 55.490.000

kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran
Rp 77.400.450

administrasi kegiatan sekolah
Rp 77.880.690

pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan
Rp 9.068.500

langganan daya dan jasa
Rp 36.296.547

pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah
Rp 42.297.000

penyediaan alat multi media pembelajaran
Rp 13.830.000

penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama
Rp 0

penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB
Rp 0

pembayaran honor
Rp 86.170.000

Total Dana
Rp 492.842.187

Saat di konfirmasi via WhatsAppnya pada tanggal 02 Juni 2026 085263463xxx belum ada tanggapan, semula ia melihat kiriman data tersebut dan selang beberapa menit kemudian langsung memblokir whastapp wartawan oleh Kepsek SMAN.1 Ampek Nagari.

Tim/Red

Jalan Rusak Telan Korban Jiwa, Warga Suti Semarang Bengkayang Nantikan Realisasi Anggaran 12 Miliar.

Bengkayang, Kalbar,MEDIABANSER 07.COM

Selama puluhan tahun, masyarakat di wilayah Suti Semarang, Kabupaten Bengkayang, harus hidup dalam keterbatasan dan kesulitan akibat akses jalan yang rusak parah dan memprihatinkan. Kondisi sulit ini ternyata sudah berlangsung sangat lama; bahkan sejak tahun 1977 silam, wilayah ini pernah dikunjungi dan disurvei oleh konsultan asal Australia terkait rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA), atas inisiatif Bapak Purnomo Sidi Tambi dari tokoh masyarakat.
menyampaikan terkait perbaikan akses jalan hingga kini belum kunjung terwujud secara maksimal.
 
Demikian diungkapkan Bpk Nehemia, Pdt. S.Th selaku mantan Anggota DPRD Dapil 3 Singkawang dari (PKPI) periode 2014-2019 Mewakilan warga Suti Semarang, saat menyampaikan aspirasi dan keluhan masyarakat setempat. (1/6/2026).
Ia menuturkan, kondisi jalan yang rusak berat ini telah menjadi penderitaan nyata bagi seluruh lapisan masyarakat, mulai dari pelajar, petani, ibu hamil, hingga warga yang sedang sakit.
 
"Hampir setiap hari anak sekolah harus berjuang melewati lumpur dan bebatuan. Ibu hamil, petani yang membawa hasil kebun ke pasar, maupun warga yang sakit pun harus bersusah payah. Bahkan, untuk membawa orang sakit ke Puskesmas atau RSUD Bengkayang harus ditandu melewati jalan yang sulit, dan tidak sedikit nyawa yang melayang di tengah jalan akibat keterlambatan penanganan medis karena akses yang tidak memadai," ungkap Nehemia mewakili jeritan hati warga.
 
Di tengah keprihatinan tersebut, kini muncul secercah harapan. Melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025 berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat bersama DPRD telah menyetujui alokasi dana untuk peningkatan jalan ruas Bengkayang – Suti Semarang. Awalnya anggaran ditetapkan sebesar Rp15 Miliar, namun setelah melalui proses efisiensi, anggaran final yang disetujui menjadi Rp12.000.022.230,-.
 
Kepastian ini tercatat resmi dalam data Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Provinsi Kalbar yang saat ini sudah memasuki tahap Pascakualifikasi, berlangsung sejak 30 Mei hingga 10 Juli 2026 mendatang. Kabar ini tentu menjadi berita gembira bagi warga Suti Semarang dan wilayah sekitarnya.
 
Meski bersyukur, warga tetap menyampaikan satu harapan besar sekaligus permintaan utama terkait realisasi anggaran tersebut. Berdasarkan hasil pertemuan warga dengan pihak Dinas PUPR beberapa waktu lalu, dijelaskan bahwa untuk memperbaiki total panjang jalan sekitar 32 kilometer agar benar-benar mulus dan sempurna, sebenarnya dibutuhkan dana mencapai Rp600 Miliar. Mengingat besarnya kebutuhan dana tersebut, warga pun menyampaikan permintaan yang sederhana namun sangat berarti.
 
"Kami tidak meminta hal yang muluk-muluk. Sesuai dengan pernyataan Kepala Desa Suti Semarang, Samuel Suti, kami hanya meminta pemerintah mengerjakan pengerasan jalan dan pembangunan jembatan saja dulu. Itu saja sudah sangat membantu kelancaran akses warga," ujarnya.
 
Nehemia menambahkan, harapan terbesar masyarakat adalah agar angka yang tertulis di atas kertas anggaran tersebut benar-benar terwujud menjadi bukti nyata di lapangan, bukan sekadar tulisan belaka.
 
"Warga tidak menuntut lebih, kami hanya meminta keadilan dan janji pemerintah ditepati. Dengan adanya anggaran ini, kami selaku warga Suti Semarang berharap kepada rekan-rekan media untuk turut mengawal agar suara masyarakat di wilayah terpencil seperti Suti Semarang dan Sungkung Komplek ini terus didengar hingga ke pusat pemerintahan. Terima kasih atas bantuannya menyuarakan jeritan hati kami semua," tutup Nehemia.

Reporter: Tim Red

Jeritan dari Pedalaman Ketapang: Warga Danau Buntar Minta Presiden Prabowo Audit Dugaan Sengketa 4.000 Hektare.


KETAPANG, KALBA,MEDIABANSER08.COM

Kekecewaan masyarakat Desa Danau Buntar, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang, terhadap penyelesaian konflik agraria yang melibatkan PT Usaha Agro Indonesia (PT UAI) terus memuncak. Setelah bertahun-tahun memperjuangkan berbagai tuntutan terkait lahan yang mereka klaim sebagai hak masyarakat, warga kini mengaku kehilangan kepercayaan terhadap proses penyelesaian yang berlangsung di tingkat daerah.

Sejumlah tokoh masyarakat menyatakan siap membawa persoalan tersebut ke tingkat nasional dengan mengadukannya langsung kepada DPR RI. Mereka berharap pemerintah pusat dapat turun tangan dan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap berbagai persoalan yang selama ini mereka suarakan.

"Kami sudah terlalu lama menunggu keadilan. Kami berencana ke Jakarta untuk menyampaikan langsung persoalan ini kepada DPR RI. Kami berharap Presiden Prabowo Subianto mendengar jeritan masyarakat Danau Buntar yang selama ini merasa tidak mendapatkan kepastian penyelesaian," ujar tokoh masyarakat, Ebet.

Menurut warga, berbagai upaya mediasi yang telah dilakukan selama bertahun-tahun belum menghasilkan penyelesaian yang memberikan kepastian bagi masyarakat.

Ebet mengaku dirinya telah mengikuti berbagai proses dialog sejak masih menjabat sebagai Sekretaris Desa Danau Buntar selama dua periode. Namun hingga saat ini, menurutnya, belum ada penyelesaian yang benar-benar menjawab tuntutan masyarakat.

"Saya sudah mengikuti berbagai mediasi sejak lama. Sampai hari ini masyarakat masih menunggu kejelasan dan kepastian," katanya.

*Soroti Dugaan Persoalan Kemitraan dan Koperasi*

Selain persoalan lahan, masyarakat juga menyoroti dugaan adanya sekitar 111 hektare data peserta kemitraan yang dinilai bermasalah dalam Koperasi Sempurna Bersatu.

Menurut Ebet, persoalan tersebut perlu mendapat perhatian karena menyangkut hak-hak masyarakat yang selama ini menjadi peserta program kemitraan perkebunan.

Masyarakat meminta pemerintah serta instansi terkait melakukan audit dan verifikasi terhadap data-data yang dipersoalkan agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.

*Tuntut Pemeriksaan Lahan di Luar HGU dan Kawasan HCV*

Tokoh masyarakat lainnya, Tumenggung, menegaskan bahwa salah satu tuntutan utama warga adalah pemeriksaan terhadap areal perkebunan yang diduga berada di luar Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan serta kawasan High Conservation Value (HCV) yang menurut masyarakat telah mengalami perubahan fungsi.

"Kami meminta pemerintah turun langsung ke lapangan untuk memeriksa seluruh areal yang kami persoalkan. Jangan sampai ada pelanggaran yang tidak pernah diperiksa secara menyeluruh," tegasnya.

Berdasarkan data yang diklaim masyarakat, luas kawasan HCV yang dipersoalkan diperkirakan mencapai sekitar 826 hektare. Sementara areal perkebunan yang disebut berada di luar HGU perusahaan diperkirakan mencapai sekitar 864 hektare.

Warga juga mengklaim masih terdapat sejumlah lahan masyarakat lainnya yang hingga kini menjadi objek sengketa. Jika seluruh klaim tersebut digabungkan, luas areal yang dipersoalkan diperkirakan mencapai sekitar 4.000 hektare.

*Kritik Surat Dinas Perkebunan*

Di tengah upaya penyelesaian yangPemerintahan langsung, masyarakat turut menyoroti surat yang disebut diterbitkan oleh Dinas Perkebunan Kabupaten Ketapang kepada Pemerintah Desa Danau Buntar terkait rencana pelaksanaan mediasi.

Menurut Ebet, masyarakat merasa keberatan terhadap penggunaan frasa "mengatasnamakan masyarakat" dalam surat tersebut.

Ia menilai penggunaan kalimat itu seolah memberikan kesan bahwa perjuangan yang dilakukan hanya mewakili kelompok tertentu, padahal menurutnya tuntutan yang disampaikan merupakan aspirasi masyarakat yang terdampak langsung oleh persoalan tersebut.

"Kami keberatan dengan istilah mengatasnamakan masyarakat. Karena yang kami perjuangkan memang kepentingan masyarakat Danau Buntar. Jadi bukan mengatasnamakan, tetapi benar-benar menyampaikan aspirasi masyarakat," ujarnya.

Lebih lanjut, sejumlah warga mengaku mulai kehilangan kepercayaan terhadap sebagian pihak yang terlibat dalam proses penyelesaian konflik.

Mereka berharap pemerintah daerah dapat menunjukkan sikap yang independen, profesional, dan transparan dalam menangani persoalan tersebut.

Beberapa tokoh masyarakat bahkan menyampaikan dugaan adanya pihak-pihak tertentu yang dinilai tidak lagi netral dalam menyikapi konflik yang terjadi. Namun demikian, dugaan tersebut masih merupakan pandangan narasumber dan memerlukan pembuktian serta tanggapan resmi dari pihak-pihak yang disebutkan.

*Masyarakat Minta Pemerintah Dengarkan Semua Pihak*

Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Ketapang tidak hanya menerima informasi dari satu pihak dalam melihat persoalan yang terjadi di Danau Buntar.

Warga meminta pemerintah membuka ruang dialog yang adil dan setara sehingga seluruh pihak dapat menyampaikan data, fakta, dan argumentasi masing-masing secara terbuka.

"Kami siap duduk bersama dalam forum terbuka. Biarkan semua pihak menyampaikan data dan fakta yang dimiliki agar pemerintah bisa menilai secara objektif," ujar Marten, salah seorang perwakilan masyarakat.

*Seruan Terbuka kepada Presiden Prabowo*

Memuncaknya kekecewaan masyarakat kini berubah menjadi seruan terbuka kepada pemerintah pusat.

Warga meminta Presiden Prabowo Subianto, DPR RI, Kementerian ATR/BPN, Kementerian Lingkungan Hidup, serta instansi terkait lainnya turun langsung ke lapangan guna memverifikasi berbagai persoalan yang mereka sampaikan.

Masyarakat berharap negara hadir untuk memastikan penyelesaian konflik berlangsung secara adil, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Kami hanya ingin keadilan. Kami berharap pemerintah pusat mau mendengar dan melihat langsung kondisi yang terjadi di Danau Buntar agar persoalan ini bisa diselesaikan secara terbuka dan berkeadilan," ujar perwakilan masyarakat.

Hingga berita ini ditulis, masyarakat masih menunggu langkah konkret dari pemerintah daerah maupun pemerintah pusat terkait berbagai tuntutan yang mereka sampaikan.

*Catatan Redaksi:*

Redaksi menegaskan bahwa seluruh dugaan, tudingan, pendapat, serta pernyataan yang dimuat dalam berita ini merupakan keterangan narasumber dari pihak masyarakat Desa Danau Buntar.

Untuk memenuhi prinsip keberimbangan, akurasi, dan profesionalitas sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi PT Usaha Agro Indonesia (PT UAI), Pemerintah Desa Danau Buntar, Dinas Perkebunan Kabupaten Ketapang, Pemerintah Kabupaten Ketapang, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan hak jawab, klarifikasi, dan tanggapan resmi atas berbagai pernyataan yang dimuat dalam pemberitaan ini.

Hak jawab dan klarifikasi dapat disampaikan kepada redaksi untuk dipublikasikan secara proporsional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tim/red

Senin, 01 Juni 2026

Dugaan Aktivitas PETI Kembali Marak di Nanga Taman , inisial KK kordinator lama kembali.



Sekadau, Kalimantan Barat,MEDIABANSER08.COM

Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) diduga kembali beroperasi di wilayah Dusun Kebiuk, Desa Nanga Kiungkang, Kecamatan Nanga Taman. Berdasarkan hasil penelusuran dan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber di lapangan, kegiatan tersebut disebut-sebut melibatkan pemain lama yang sebelumnya pernah menjalankan aktivitas serupa di kawasan tersebut kordinator lama adalah KK.

Dari keterangan warga yang enggan disebutkan namanya mengaku resah dengan kembali munculnya aktivitas PETI yang diduga berlangsung secara terbuka. Mereka menilai praktik tersebut berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, serta memicu konflik sosial di tengah masyarakat.

Lebih jauh, beberapa sumber menyampaikan adanya dugaan keterlibatan oknum aparat dalam memberikan rasa aman terhadap aktivitas yang berlangsung. Dugaan tersebut mengarah kepada seorang oknum HN yang disebut bertugas di wilayah hukum Polsek Nanga Taman, serta sebagai pengambil setoran kepada para pekerja peti.

"Sudah lama aktivitas ini berlangsung. Masyarakat berharap ada tindakan nyata dari aparat penegak hukum agar persoalan ini tidak terus berulang," ujar salah satu warga kepada tim investigasi.

Dari hasil pemantauan di lapangan, aktivitas penambangan diduga masih berlangsung di beberapa titik kawasan Dusun Kebiuk. Warga menyebut kegiatan tersebut dikoordinasikan oleh seorang yang dikenal dengan inisial KK, yang disebut-sebut sebagai pemain lama dalam aktivitas PETI di wilayah tersebut. Meski demikian, tuduhan tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut dari aparat berwenang.

Praktik PETI merupakan aktivitas yang melanggar ketentuan perundang-undangan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), setiap kegiatan pertambangan wajib memiliki perizinan yang sah dari pemerintah. Pelaku penambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 158 UU Minerba, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Selain melanggar hukum, aktivitas PETI juga berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan. Kerusakan lahan, degradasi kawasan hutan, sedimentasi sungai, hingga pencemaran air akibat penggunaan bahan kimia berbahaya menjadi ancaman nyata yang dapat merugikan masyarakat dalam jangka panjang.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum, baik dari kepolisian maupun instansi terkait, segera melakukan penyelidikan mendalam terhadap dugaan aktivitas PETI tersebut. Warga juga meminta Kapolres Sekadau untuk turun tangan dan mengambil langkah tegas guna menghentikan aktivitas yang diduga ilegal tersebut, sekaligus mengusut tuntas apabila ditemukan adanya pihak-pihak yang memberikan perlindungan atau terlibat dalam kegiatan tersebut.

"Masyarakat hanya ingin hukum ditegakkan secara adil. Jika memang ada aktivitas ilegal, siapapun yang terlibat harus diproses sesuai aturan yang berlaku," ungkap salah seorang warga.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polsek Nanga Taman maupun pihak-pihak yang namanya disebut dalam laporan masyarakat. Tim investigasi masih berupaya mengonfirmasi berbagai informasi yang berkembang guna memperoleh gambaran yang utuh, berimbang, dan sesuai prinsip jurnalistik.

Masyarakat kini menunggu langkah konkret aparat penegak hukum, khususnya jajaran Polres Sekadau, untuk mengungkap kebenaran di balik dugaan aktivitas PETI yang kembali mencuat di Kecamatan Nanga Taman serta memastikan penegakan hukum berjalan tanpa pandang bulu.

Tim/red

Baca Juga Berita Viral