Rabu, 01 April 2026

Desak Polresta Padang Tangkap Oknum Sabung Ayam di Lokasi Anak Air Kec. Kito Tangah.



Padang,MEDIABANSER 08.COM

Bermula dari keresahan warga setempat yang menyampaikan informasi adanya arena sabung ayam yang di laksanakan tepatnya Sabtu Minggu sekira pukul 10.00 wib - 18.00 Wib S/d Selesai.

Pelaku penyedia jasa gelanggang arena sabung ayam berinisial PIR berlokasi di Anak Air Kec. Koto Tangah Kota Padang, dari pengakuan sumber warga yang menyebutkan ia minta tidak usah namanya di sebutkan buat saja nama samaran saya alias bebernya. Ajo mengatakan kepada wartawan (31/03/26) bahw taruhan perjudian mereka dengan laga ayam atau sabung ayam berkisar Rp.1.000.000. sampai dengan Rp.2.000.000. kegiatan sabung ayam ini berlangsung Sabtu dan Minggu.

Lanjutnya lagi, (Ajo-red) kegiatan perjudian sabung ayam ini sudah cukup lama. Kami sebagai warga sekitar merasa resah dan tidak nyaman dari kegiatan itu (sabung ayam) bahkan berteriak teriak ujarnya.

Hal ini sangat berdampak pada mental anak - anak kami dan berdampak negatif terhadap kegiatan perjudian di lingkungan kami terangnya.

Lembaga Bantuan Hukum Peduli Keadilan Nasional Usman Zebua, SH saat di konfirmasi via WhatsAppnya mengatakan kepada wartawan (01/04/26) bahwa perbuatan sabung ayam adalah masuk kategori unsur pidana perjudian. Dalam Undnag Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Baru, sabung ayam yang disertai perjudian diatur dalam Pasal 426, yang mengancam pelaku, bandar, atau penyedia fasilitas dengan pidana penjara maksimal 9 tahun atau denda berat. Larangan ini menegaskan bahwa setiap bentuk taruhan, termasuk sabung ayam, adalah tindak pidana tegas Usman Zebua,SH kepada wartawan.

Sementara awak media ini akan terus mengkonfirmasi Kapolresta Padang terkait penindakan hukum di wilayahnya.

Tim/Red

Praktik BBM Subsidi Disalahgunakan, SPBU Di Ketungau Hulu Diduga Layani Pengisian Drum Dan Jadi Sarang mafia BBM Bersubsidi.


Sintang, Kalbar,MEDIABANSER 08.COM

Dugaan praktik penyimpangan dalam pendistribusian bahan bakar minyak (BBM) subsidi kembali mencuat di wilayah Kecamatan Ketungau Tengah, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat.

SPBU dengan nomor 66.786.005 yang berlokasi di Dusun Guponh, Desa Sepiluk, diduga kuat menjadi lokasi aktivitas penimbunan BBM bersubsidi oleh pihak-pihak tertentu.

Berdasarkan hasil investigasi di lapangan, ditemukan adanya aktivitas pengisian BBM subsidi dalam jumlah besar menggunakan drum. Selain itu, terlihat sejumlah kendaraan seperti mobil pickup dan Toyota Hilux yang telah bermuatan drum antre menunggu giliran untuk melakukan pengisian.

Seorang sumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa aktivitas antre menggunakan drum tersebut terjadi hampir setiap hari. 

Ia juga menyebut adanya dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu, termasuk oknum yang terkait dengan aktivitas tambang emas ilegal.

“Setiap hari antre pakai drum. Ada juga yang diduga dari bos-bos tambang emas ilegal ikut mengisi. Diduga BBM itu kemudian dijual kembali di atas harga eceran tertinggi,” ungkapnya.

Praktik tersebut diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang secara tegas melarang penyalahgunaan dan penimbunan BBM bersubsidi.

Masyarakat pun mempertanyakan ketegasan aparat penegak hukum dalam menindak dugaan pelanggaran tersebut. Mereka berharap adanya tindakan nyata, bukan sekadar pernyataan.

“Kalau benar ini terjadi, ini sudah sangat merugikan masyarakat. Kami berharap aparat penegak hukum, termasuk Kapolda, segera turun tangan dan tidak hanya memberikan pernyataan tanpa tindakan nyata,” tegas sumber tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pengelola SPBU 66.786.005 maupun aparat terkait untuk mendapatkan keterangan resmi. 

Kasus ini diharapkan segera mendapat perhatian serius guna memastikan distribusi BBM subsidi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. (Tim/red) 

Selasa, 31 Maret 2026

Kritik Tegas Aktivis Terkaya Di Kota Bekasi: Dua Unit CT SCANNER RSUD Bekasi Rusak, Pelayanan Terganggu Parah.

BEKASI,MEDIABANSER 08.COM

Aktivis Senior Kota Bekasi, Frits Saikat, mengeluarkan kritik tajam terkait kondisi fasilitas CT Scanner milik Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bekasi yang telah mengalami kerusakan dalam waktu yang cukup lama. Dua unit alat tersebut, yakni CT Scan di Gedung A yang sudah rusak total sejak November 2025, dan CT Scan di Gedung E yang tidak beroperasi optimal sejak Januari 2026, membuat pihak RSUD terpaksa melakukan pemeriksaan CT Scan parsial dengan mengalihkan pasien ke RS Primaya Bekasi Barat.
 
Menurut Frits, kondisi ini memberikan dampak negatif yang tidak bisa diabaikan bagi seluruh komponen yang terkait dengan pelayanan kesehatan di RSUD.
 
"Kita tidak bisa menutup mata lagi. CT Scan Gedung A sudah benar-benar rusak sejak November lalu, sementara yang di Gedung E juga bermasalah semenjak Januari tahun ini. Akibatnya, efektivitas pelayanan dan kinerja para tenaga medis menurun drastis. Mereka harus mengurus proses rujukan, koordinasi dengan RS lain, dan menunggu hasil pemeriksaan yang memakan waktu lebih lama, sehingga tidak bisa fokus sepenuhnya pada perawatan pasien," jelas Frits dalam keterangannya, Selasa (31/03).
 
Selain berdampak pada kualitas pelayanan, aktivis ini juga menyoroti dampak finansial yang ditimbulkan. "Alihnya pemeriksaan ke RS swasta tentu saja menyebabkan kerugian potensi pendapatan bagi RSUD. Uang yang seharusnya masuk ke kas daerah untuk pengembangan fasilitas dan peningkatan kesejahteraan pegawai, justru mengalir ke luar," ucapnya.
 
Lebih penting lagi, Frits menekankan bahaya yang bisa muncul akibat pembiaran kerusakan mesin yang berlarut-larut. "Jika kerusakan tidak segera ditangani dengan serius, bukan tidak mungkin akan terjadi kerusakan fatal pada kedua unit mesin tersebut. Perbaikan yang tertunda akan membuat biaya yang dikeluarkan jauh lebih besar, bahkan bisa saja mesin tidak dapat diperbaiki sama sekali," tegasnya.
 
Frits Saikat mengimbau pihak manajemen RSUD dan Pemerintah Kota Bekasi untuk segera mengambil tindakan konkret. "Kita membutuhkan solusi cepat, baik berupa perbaikan mendesak maupun penggantian unit yang tidak dapat diperbaiki lagi, agar pelayanan kesehatan bagi masyarakat Bekasi dapat kembali berjalan dengan baik dan optimal," pungkasnya.

(Tim/Red) 

Dugaan Penggelembungan dan Mark'up BOS SMKS Cersa Pasaman GARANSI, Kajari Telaah ARKASnya.


Pasaman Barat,MEDIABANSER 08.COM

Aksi tertutup oknum Kepsek SMKS Cersa Pasaman soal penggunaan Belanja Batuan Operasional Sekolah Pendidikan (BOSP) setiap tahun yang di terima oleh sekolah SMKS Cersa Pasaman dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) yang di gelontorkan kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk pengunjung sarana prasarana sekolah.

Namun SMKS Cersa Pasaman juga menarik uang dari orang tua murid setiap bulan dengan bervariasi, berkedok pendidikan dengan dalil kekurangan dana untuk pembangunan gedung sekolah. Alih-alih Sumbangan Pembangunan dan Pendidikan (SPP) dan di tambah dengan pungutan yang berkedok komite setiap bulan yang di libatkan kepada siswa.

Dari wawancara tim awak media ini pada tanggal 29 Maret 2026 salah satu orang tua siswa yang di minta namanya di rahasiakan, atau sebut saja nama samarannya Upik. Ia mengatakan kita tau kalau sekolah itu swasta. Tapi setiap tahun untuk di sekolah SMKS Cersa Pasaman mendapatkan setiap bulan dana BOS persiswa Rp.1.600.000.

Lanjutnya lagi mengatakan nam samaran Upik, kalau di SMKS Cersa Pasaman banyak jenis pungutan yang di tarik, uang komite, SPP dan sumbangan lainnya, kalau tidak melunasi tunggakan tersebut berdampak penahanan pada ijazah anak kami. Ada 
yang sudah tamat dua tahun dan tahun kemarin belum dapat mengambil ijazahnya akunya.

Belum lagi beban seragam, saat SPMB SMKS Cersa Pasaman menambah jenis seragam dan membuat brand merek sendiri dan menjadikan bisnis seragam setiap tahun. Di luar putih abu-abu dan pramuka beber Upik 

Gerakan Aliansi Rakyat Anti Korupsi (GARANSI) mendapatkan laporan dan informasi dari teman-teman aktivis yang sudah menyurati sekolah tersebut, dalam keterangan pers mengatakan Darwinsyah,SH kepada wartawan (31/3/26) dokumen yang saat ini berupa laporan ARKAS BOSP dalam SPjnya yang sangat rawan terjadi mark'up, manipulatif serta curang penggunaan Bantuan Operasional Sekolah Pendidikan (BOSP) di SMKS Cersa Pasaman tahun anggaran 2025.

Data laporan BOSP SMKS Cersa Pasaman tahun 2025 tahap ke I dengan Jumlah Siswa Penerima
517 orang 
Tanggal Pencairan
22 Januari 2025
Rincian Penggunaan ;

penerimaan Peserta Didik baru
Rp 5.222.000

pengembangan perpustakaan
Rp 30.699.000

kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
Rp 9.744.400

kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran
Rp 23.394.500

administrasi kegiatan sekolah
Rp 54.966.100

pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan
Rp 6.790.000

langganan daya dan jasa
Rp 14.298.000

pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah
Rp 28.800.000

penyediaan alat multi media pembelajaran
Rp 17.007.400

penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama
Rp 76.548.600

penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB
Rp 7.950.000

pembayaran honor
Rp 134.250.000

Total Dana
Rp 409.670.000.

Berikut data laporan ARKAS SPj BOSP tahap ke II SMKS Cersa tahun 2025 dengan Jumlah Siswa Penerima
517 orang
Tanggal Pencairan
08 Agustus 2025
Rincian Penggunaan ;

penerimaan Peserta Didik baru
Rp 180.000

pengembangan perpustakaan
Rp 53.124.000

kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
Rp 7.245.000

kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran
Rp 30.378.900

administrasi kegiatan sekolah
Rp 58.196.600

pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan
Rp 7.337.000

langganan daya dan jasa
Rp 10.014.000

pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah
Rp 36.214.500

penyediaan alat multi media pembelajaran
Rp 55.250.000

penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama
Rp 34.310.000

penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB
Rp 0

pembayaran honor
Rp 125.280.000

Total Dana
Rp 417.530.000

Tambah Darwinsyah, SH membeberkan dari berapa item belanja tersebut, SPj laporan BOS yang tidak di yakini dokumennya.000
 
Dengan bukti permulaan ini kita mendesak Kejaksaan Negeri Pasaman Barat agar melakukan audit ulang kembali laporan ARKAS BOSP SPj SMKS Cersa Pasaman. Bahwa kita mendukung penyidik Kejari membongkar dugaan tipidkor dana BOS yang di terima oleh sekolah tersebut.

Dan perlu kami pertegas kata Darwinsyah SH jika kami tidak mendapatkan ruang informasi publik terkait uang negara yang di salurkan bentuk dana BOS ini di SMKS Cersa Pasaman maka kita akan memberikan temuan ini ke APH.  

Bahwa perlu kita pertegas kata Darwinsyah SH lagi, tidak ada aturan Gubernur Sumbar dan Bupati Pasaman Barat, atau Penyelanggara Penjabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) daerah yang lebih tinggi dari Undang Undang Ri Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang Undang Ri Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik dan Undang Undang Ri Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistim Pendidikan Nasional. Hal ini patut adanya dugaan pelanggaran UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi dalam menyalagunakan kewenangan dan kedudukan atau koordinasi.

Sementara Kepsek SMS Cersa Pasaman saat di konfirmasi via WhatsAppnya 081267099xxx saat di tanya soal dana BOS dan surat klarifikasi ia mengatakan tidak tau dan nanti di tanya ke TU ujarnya.
 
Tim/Red

Kamis, 26 Maret 2026

DUgaan Pungutan Liar dan Intimidasi oleh Oknum Ketua Yayasan di Nias Barat: Desakan Penegakan Hukum dan Perlindungan Guru Honorer.




NIAS BARAT,MEDIABANSER 08.COM

Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan tindakan intimidasi yang dilakukan oleh oknum Ketua Yayasan sekaligus Kepala Sekolah di PAUD KB Bergandengan Tangan dan TK Swasta Onozalukhu You, Kecamatan Moro’o, merupakan perbuatan serius yang tidak hanya mencederai dunia pendidikan, tetapi juga berpotensi melanggar hukum pidana dan administrasi negara.

Sejumlah Guru Tidak Tetap (GTT) secara resmi menyampaikan keberatan atas tindakan yang diduga dilakukan oleh SERIUS WARUWU, berupa penarikan sejumlah uang dengan dalih pengurusan administrasi pendidikan, yakni:

- Pengurusan NUPTK sebesar Rp1.500.000 per orang

- Penginputan data Dapodik sebesar Rp1.200.000 per orang

Pungutan tersebut diduga dilakukan tanpa dasar hukum yang sah dan tidak transparan, serta tidak diikuti realisasi sebagaimana dijanjikan. Bahkan, dana yang diberikan oleh para guru diperoleh melalui pinjaman, sehingga menambah beban ekonomi mereka.

Lebih jauh, terdapat dugaan tindakan intimidasi terhadap guru yang meminta pengembalian dana, termasuk ancaman tidak dimasukkannya nama dalam sistem Dapodik. Tindakan ini patut diduga sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan dan tekanan psikologis yang mengancam hak kerja serta penghidupan guru honorer.

Adapun unsur Landasan Hukum yang Relevan:

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Menegaskan bahwa pengelolaan pendidikan harus dilakukan secara adil, transparan, dan akuntabel.

1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
2. Menjamin perlindungan terhadap profesi guru, termasuk dari tindakan sewenang-wenang dan intimidasi.
3. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Saber Pungli
Menyatakan bahwa pungutan liar dalam bentuk apa pun yang tidak memiliki dasar hukum merupakan tindakan ilegal dan dapat dikenakan sanksi.

4. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
- Pasal 368: tentang pemerasan
- Pasal 335: tentang perbuatan tidak menyenangkan / ancaman
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
Melarang penyalahgunaan wewenang oleh pejabat atau pihak yang memiliki otoritas.

Tuntutan dan Desakan:

Para GTT mendesak:

- Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Barat segera melakukan investigasi menyeluruh dan independen
- Penegakan hukum terhadap oknum yang terbukti melakukan pungli dan intimidasi
- Perlindungan terhadap guru honorer dari tindakan represif dan ancaman kehilangan pekerjaan
- Pengembalian seluruh dana yang telah dipungut secara tidak sah
- Sanksi administratif hingga pidana sesuai ketentuan yang berlaku

Tindakan pungutan liar dan intimidasi di lingkungan pendidikan tidak dapat ditoleransi. Selain merugikan secara materiil, hal ini juga merusak integritas institusi pendidikan serta mencederai prinsip keadilan sosial.

Para guru berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum bertindak cepat, tegas, dan transparan agar kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan tetap terjaga. (Tim/red) 

Polres Metro Bekasi Kota Gerebek Toko Obat Ilegal di Rawalumbu, Satu Penjual Dan Barang Bukti Diamankan.


KOTA BEKASI,MEDIABANSER 08.COM

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota melakukan penggerebekan terhadap sebuah toko obat yang diduga memperjualbelikan sediaan farmasi tanpa izin resmi. Operasi berlangsung di Jalan Caringin, Kelurahan Bojong Rawalumbu, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, pada Kamis (26/3/2026).
 
Operasi penindakan ini dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Untung Riswaji, S.H., M.H., M.M., didampingi oleh para Kepala Unit dan anggota, antara lain Budiman Sitorus, Arifin Sihombing, dan Richard. Langkah ini diambil sebagai respons cepat atas laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas perdagangan obat-obatan berbahaya di lingkungan tempat tinggal mereka.
 
Kepala Unit Narkoba yang juga tim pelaksana, Richard, menjelaskan bahwa laporan aduan dari warga diterima dan langsung ditindaklanjuti pada hari yang sama demi menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat.
 
“Kami mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya indikasi penjualan obat ilegal di wilayah ini. Sesuai komitmen kami, laporan yang masuk hari ini, hari ini juga langsung kami verifikasi dan tindaklanjuti,” ujar Richard saat ditemui di lokasi kejadian.
 
Dalam penggerebekan tersebut, tim operasi berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku yang berperan sebagai penjual di tempat tersebut. Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa obat keras golongan G (kategori berbahaya) yang diperjualbelikan secara bebas tanpa didukung izin edar resmi dari lembaga berwenang maupun tanpa meminta resep dokter sebagaimana ketentuan yang berlaku.
 
Tindakan tegas aparat kepolisian ini mendapat sambutan positif dan apresiasi dari warga sekitar. Salah satu warga berinisial A (45 tahun) mengaku lega karena aktivitas yang dinilai berpotensi membahayakan tersebut segera dihentikan.
 
“Saya sangat mengapresiasi kinerja Unit Narkoba Polres Metro Bekasi Kota. Mendengar informasi bahwa laporan warga langsung ditangani pada hari yang sama membuktikan kepolisian benar-benar hadir untuk masyarakat,” ungkapnya.
 
Ia pun berharap penindakan seperti ini tidak berhenti di sini. “Harapan kami, Kota Bekasi—khususnya wilayah timur—bisa benar-benar terbebas dari peredaran obat ilegal. Hal ini sangat penting demi melindungi generasi muda agar masa depan mereka tidak rusak akibat penyalahgunaan obat berbahaya,” tambahnya.
 
Secara hukum, terduga pelaku menghadapi ancaman sanksi berat. Berdasarkan Pasal 435 dan Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu, atau diedarkan tanpa izin yang sah, dapat dipidana penjara paling lama 12 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar.
 
Selain itu, kasus ini juga dapat dilapisi dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasal 62 dalam regulasi tersebut mengatur sanksi bagi pelaku usaha yang tidak memberikan informasi yang benar dan jelas terhadap produk berbahaya, dengan ancaman denda yang dapat mencapai Rp2 miliar.
 
Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Markas Besar Polres Metro Bekasi Kota untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lanjutan. Pihak kepolisian juga akan mendalami jalur distribusi guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan pemasok yang lebih luas di balik perdagangan obat-obatan ilegal tersebut. (Tim/red) 

Rabu, 25 Maret 2026

Mafia Solar Subsidi di Jalur BIC - Dauwan Karawang Tak Pernah Teredus Hukum, Begitu Sistematis Dan Terstruktur Hingga Tak "Tergoyahkan"?.





Karawang,MEDIABANSER 08.COM

Sudah tak ada lagi kata selain "miris" yang dapat diutarakan untuk aktifitas para mafia solar ilegal yang bertransit di Jl Raya BIC - Dauwan, Karawang. Aktifitas ilegal tersebut tak ada habisnya, menimbun BBM berjenis solar subsidi untuk dijual kembali dengan harga industri yang berlipat ganda. BBM subsidi yang harusnya ditargetkan untuk masyarakat menengah kebawah, dialihfungsikan untuk keperluan komersil, hanya demi meraup keuntungan pribadi. Rabu, 25/03/2026.

Sepanjang jalan raya BIC - Dauwan setidaknya ada 6-7 titik tempat transit penyimpanan "solar kencingan" dari truk-truk besar, dimana solar-solar tersebut ditimbun sementara untuk dibawa ke sebuah gudang, masih di daerah Karawang. Salah satu gudang berada di Teluk Jambe, jl raya Peruri dengan pemilik berinisial RS. Gudang lainnya berada di daerah Badami, dengan pemilik yang berbeda-beda. 

Dari hasil penelusuran kami, tim media menemukan tempat-tempat yang dijadikan transit penimbunan sementara solar-solar tersebut merupakan bengkel-bengkel tambal ban yang berada di sepanjang jalur BIC - Dauwan, (keluar tol Dauwan ke kanan). Kami pun sudah mengantongi nama-nama pemilik bengkel tambal ban tersebut yang ditengarai merupakan suku tertentu yang berasal dari daerah Sumatra Utara. Untuk SPBU tempat "mata airnya" sendiri ada beberapa titik, namun yang sangat ketara melakukan transaksi tersebut berada di SPBU Rengasdengklok, Karawang. 

Kegiatan ilegal tersebut terbilang berani, terkadang dilakukan di siang hari yang notabennya banyak mata yang memandang, tapi masyarakat dan warga pun terkesan cuek, entah karena tidak mengerti atau memang sudah terbiasa melihat kegiatan itu berlangsung setiap harinya. Namun yang menjadi tanda tanya besar disini adalah, bagaimana mungkin aktivitas ilegal ini tidak pernah terendus sama sekali oleh pihak berwenang, khususnya Polres Karawang, atau lebih spesifiknya, unit Tipidter Polres Karawang? Adakah karena saking rapih dan terstrukturnya sehingga tidak pernah tercium pihak kepolisian ATAU ada sesuatu hal lain yang akan menjadi "asumsi liar" jika kami utarakan.

Padahal jelas, konsekuensi dari bisnis ilegal ini tidak main-main, untuk pelaku langsung jika merujuk pada undang-undang dan aturan kita bisa melihat pada Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi. Pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah), sanksi yang sangat berat dan tidak main-main jika memang pelaku tersebut masih bisa berfikir waras, atau bukan karena satu dan lain hal tentunya akan takut dengan ancaman pidana diatas. SPBU yang memberikan akses untuk transaksi pembelian pun tak main-main, mulai dari sanksi administratif hingga pidana berat bagi yang memang sengaja "memfasilitasi" pembelian solar subsidi tersebut dengan indikasi "terima cuan" dari setiap transaksi pembelian. Hal ini juga tertuang dalam Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). 

Lalu, seberapa jauh tindakan yang diambil oleh pihak kepolisian, APH, Pertamina, BPH Migas ataupun dinas dan instansi terkait yang berada di Karawang??? Apakah hal ini akan dibiarkan begitu saja tanpa ada aksi nyata? Jika benar ada pembiaran, terntunya asumsi liar yang kami maksud diatas tadi sampai pada titik "sebegitu besarkah jatah koordinasi yang diterima APH hingga para penegak hukum itu diam dan menutup nurani dari pelanggaran yang terang-terangan terjadi??" Jika benar adanya, artinya penegakan hukum wilayah Karawang sedang benar-benar "sakit".(TimRed)

Proyek APBN Baru Seumur Jagung Sudah Retak: Kualitas Di Pertanyakan, Pengawasan Di Pertaruhkan.

 
Sintang, Kalimantan Barat,MEDIABANSER 08.COM


Proyek pembangunan penguatan Tebing Sungai Melawi di Kelurahan Ladang, Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), kini menuai sorotan tajam publik. Proyek yang berada di bawah Kementerian Pekerjaan Umum melalui Balai Wilayah Sungai Kalimantan I Pontianak tersebut diduga dikerjakan tidak optimal dan terindikasi berkualitas rendah.

Ironisnya, Proyek dengan nilai anggaran mencapai Rp 20.179.800.000 itu baru saja rampung dikerjakan dan bahkan masih dalam masa pemeliharaan. Namun, fakta di lapangan menunjukkan kondisi yang memprihatinkan. Sejumlah bagian konstruksi sudah mengalami keretakan, sementara beberapa saluran drainase tampak tidak diplester dan dibiarkan tidak selesai dengan baik.

Temuan awak Media di lokasi memperlihatkan indikasi kuat adanya pekerjaan yang tidak sesuai standar teknis. Retakan pada struktur beton yang seharusnya kokoh justru muncul dalam waktu singkat, memunculkan pertanyaan besar: apakah pengerjaan dilakukan asal jadi? Ataukah pengawasan yang lemah membuka celah bagi praktik yang merugikan Negara?
Kondisi ini jelas berpotensi membahayakan. Jika kerusakan terus berlanjut, bukan hanya fungsi penguatan tebing yang gagal, tetapi juga bisa menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan sekitar, termasuk risiko longsor dan kerusakan infrastruktur yang lebih luas.

Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Balai Wilayah Sungai Kalimantan I Pontianak, yakni Tomy. Namun sangat disayangkan, respons yang diberikan jauh dari profesional. Saat dihubungi melalui pesan WhatsApp pada Senin, 16 Maret 2026, yang bersangkutan tidak memberikan penjelasan Substansial, bahkan hanya membalas dengan stiker. Sikap ini dinilai mencerminkan minimnya keseriusan dalam menanggapi persoalan yang menyangkut penggunaan uang Negara.

Publik pun mulai geram. Proyek bernilai miliaran rupiah yang seharusnya menjadi solusi justru berpotensi menjadi masalah baru. Transparansi dan Akuntabilitas kembali dipertanyakan.

Desakan pun menguat agar Aparat Penegak Hukum turun tangan. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat diminta segera melakukan audit dan penyelidikan menyeluruh terhadap proyek ini.

Jika ditemukan adanya penyimpangan, maka pihak-pihak yang bertanggung jawab harus diproses secara Hukum tanpa pandang bulu. Uang rakyat tidak boleh dihamburkan untuk pekerjaan yang asal jadi dan jauh dari standar kualitas.

Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa pengawasan proyek Pemerintah tidak boleh setengah hati. Tanpa pengawasan ketat dan Integritas pelaksana, Proyek pembangunan hanya akan menjadi ladang masalah, bukan solusi bagi Masyarakat. (Tim/red) , 

Minggu, 22 Maret 2026

Kakanwil Ditjenpas Riau Aminkan Kriminalisasi Oknum Wartawan Oleh Kalapas Yuniarto.

Pekanbaru,MEDIABANSER 08.COM

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Riau memberikan klarifikasi langsung terkait beredarnya pemberitaan dugaan pengendalian narkotika dari dalam Lapas Kelas IIA Pekanbaru.

Klarifikasi tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Riau, Maizar minggu 22/03/2026).

Dalam keterangan langsung Kakanwil Ditjenpas Riau Maizar menjelaskan secara rinci kronologi kejadian serta menegaskan bahwa informasi yang beredar di sejumlah media online tidak sepenuhnya benar dan perlu diluruskan. 

"Humas Lapas menemui oknum wartawan tersebut membuat berita klarifikasi atas tidak betulnya berita yang telah terbit dengan salam kenal tiga juta namun tidak dinaikan beritanya".terang Maizar mengawali.

"Rekaman video Lembaga Granat datang ada sama Yuniarto,atas minta naikan klarifikasi juga namun tidak juga naik beritanya". Lanjut Maizar.

"Kalapas ke Polsek Bukit Raya untuk "KONSULTASI", saat bersama Kanit terjadilah pembicaraan antara Kalapas dengan wartawan itu (Edi Lelek_read) hingga ada permintaan yang disetujui bersama yaitu transfer 10 juta buat Takedown dan cash 5 juta buat bagi 6 orang dengan janji di cafe Arifin Ahmad, habis dikasih uang cash itu kan orang Buser udah dibelakang sesuai Buser Bukit Raya yang minta seperti itu".Terang Kakanwil Maizar kepada awak media tertawa dengan kemenangan.

Awak media bertanya "dikonsikanlah ya penangkapan ini ya?" Kakanwil menjawab "iyalah!" Jawab Kakanwil tegas.

Awak media mempertanyakan tentang pengkondisian kriminalisasi ini "bukankah hasil Konsultasi Kalapas dengan Polsek Bukit Raya". Kakanwil menjawab "sudah ..sudah, makanya Polsek Bukit Raya yang menangkap,selesailah greeeeng". Ungkap Maizar bangga.

Awak media mempertanyakan "Afiliasi polsek bukit raya dengan kalapas maka keluarlah konspirasi ini ya pak ?". Kakanwil Ditjenpas Riau menjawab tegas "e..eh..iya benar dah begitu!". Terang Maizar.

(Tim/red) 

Jumat, 20 Maret 2026

Kepsek SMKN.1 Gunung Tule Bungkam Saat di Konfirmas Dana BOS, Pungli Berkedok Komite.


Pasaman Barat,MEDIABANSER 08.COM

Terdapat temuan investigasi yang sangat rawan dan rentan terjadi mark'up, manipulatif dan curang dalam laporan Anggaran Rencana Kerja Sekolah (ARKAS) dan laporan Surat Pertanggung jawaban (SPj) dana Bantuan Operasional Sekolah Pendidikan (BOSP) di SMKN.1 Gunung Tule tahun anggaran 2025.

Kemudian dari berbagi informasi yang di himpun oleh awak media ini, di duga kuat adanya bisnis seragam sekolah setiap tahun saat Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) di SMKN.1 Gunung Tule, jenis seragam yang di tetapkan oleh Kemendikbud dan Ristek yaitu Putih Abu-Abu, Pramuka, dan Olahraga. 

Namun ada penambahan dari pihak sekolah yang menjadi bisnis setiap tahun, dengan jenis seragam praktek, batik dan muslim seragam tersebut langsung di jual kepada peserta murid baru sebagai syarat pendaftaran.

Dari wawancara awak media kepada aktivis Gerakan Aliansi Rakyat Anti Korupsi (GARANSI) Wkl.Ketua M. Arif SH (20/03/26) bahwa kecurangan dan dugaan manipulatif dalam penggunaan laporan ARKAS SPj BOSP di SMKN.1 Gunung Tule rawan terjadi, teman-teman dari LSM lainnya sudah menyurati sampai dua kali sekolah tersebut, disini bisa kita lihat bahwa kepsek SMKN.1 Gunung Tule tertutup dengan publik terang M.Arif.

Lanjutnya lagi, (M.Arif SH) kepada wartawan, kita juga menemukan belanja dana BOSP di SMKN.1 Gunung Tule tahun anggaran 2025 dalam analisa kita terdapat dugaan pada laporan SPj sarat fiktif dan rekayasa sebagai berikut kita uraikan ;

Temuan investigasi data laporan ARKAS SPj BOSP SMKN.1 Gunung Tule tahap ke II dengan Jumlah Siswa Penerima
369 orang 
Tanggal Pencairan
22 Januari 2025
Rincian Penggunaan ;

penerimaan Peserta Didik baru
Rp 580.000

pengembangan perpustakaan
Rp 0

kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
Rp 15.055.000

kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran
Rp 1.820.000

administrasi kegiatan sekolah
Rp 75.202.800

pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan
Rp 7.225.000

langganan daya dan jasa
Rp 21.964.900

pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah
Rp 53.564.600

penyediaan alat multi media pembelajaran
Rp 0

penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama
Rp 23.029.000

penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB
Rp 0

pembayaran honor
Rp 20.160.000

Total Dana
Rp 218.601.300.

Berikut laporan ARKAS SPj BOSP tahap ke II SMKN.1 Gunung Tule dengan Jumlah Siswa Penerima
369 orang tahun 2025
Tanggal Pencairan
17 September 2025
Rincian Penggunaan ;

penerimaan Peserta Didik baru
Rp 9.740.000

pengembangan perpustakaan
Rp 64.483.000

kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
Rp 19.887.167

kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran
Rp 2.030.000

administrasi kegiatan sekolah
Rp 131.141.593

pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan
Rp 6.035.000

langganan daya dan jasa
Rp 30.774.400

pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah
Rp 79.730.540

penyediaan alat multi media pembelajaran
Rp 185.000

penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama
Rp 22.472.000

penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB
Rp 280.000

pembayaran honor
Rp 5.040.000

Total Dana
Rp 371.798.700.

Dari data laporan belanja SMKN.1 Gunung Tule tersebut dana tersebut sudah dipakai oleh pihak sekolah.

Perlu kami pertegas kata M. Arif, jika kami tidak mendapatkan ruang informasi publik terkait dana BOS 2025 di SMKN.1 Gunung Tule yang bersumber dari pajak rakyat. Maka kami akan lakukan gugatan nanti ke Komisi Informasi Provinsi (KIP), dan membawa data ini ke Kejaksaan Negeri Pasaman Barat agar di usut.

Terang M.Arif lagi, tidak ada aturan Gubernur Sumbar dan Bupati Pasaman Barat, atau Penyelanggara Penjabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) daerah yang lebih tinggi dari Undang Undang Ri Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang Undang Ri Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik dan Undang Undang Ri Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistim Pendidikan Nasional.

Sementara Kepsek SMKN.1 Gunung Tule saat di konfirmasi via WhatsAppnya 081363063xxx di hubungi sampai dua kali dan chatpri tidak menjawab sampai berita ini di terbitkan belum ada tanggapan.

Tim/Red

Kamis, 19 Maret 2026

Pemred Warta Sidik Menangapi Konflik Di Internal Perwakilan Pekanbaru Riau Diluar Tanggung jawab Redaksi.

 Jakarta,MEDIABANSER 08.COM

Menarik untuk dijelaskan dimana ada konflik internal ramai melanda Warta Sidik di Pekanbaru Riau.

Dimana Media Warta Sidik langsung dipimpin oleh saya sendiri sebagai Pemred (Pemimpin Redaksi) sekaligus Owner PT Warta Sidik Grup.

Dimana sudah lama menunjuk Ariani sebagai Kadiv Litbang (Penelitian dan Pengembangan) untuk wilayah Pekanbaru, Riau. Sangat disesalkan selama ini redaksi apalagi saya sendiri sebagai Pemred (Pemimpin Redaksi) tidak tau menahu terkait perekrutan di wilayah Pekanbaru, Riau.

Dikarenakan sepak terjang Ariani tidak bisa dipertanggung jawabkan selama ini, Redaksi membekukan Ariani sebagai Kadiv Litbang di Warta Sidik sampai waktu yang tidak bisa dipastikan dikarenakan redaksi masih menunggu laporan yang bersangkutan di wilayah Pekanbaru Riau.

Mendadak ada berita yang menyatakan kerugian dan dikatakan harus bertanggung jawab dengan janji mau beli Lep top, serta menganti pengeluaran seragam.

Dalam hal ini Tommy menjelaskan, Terkait pembelian seragam itu murni uang hasil kerja beberapa hari menyelesaikan kasus di Indramayu. Hasilnya disisihkan untuk kelengkapan seragam untuk anggota di Pekanbaru Riau.

Kok lucu, tiba- tiba Ariani mengklaim uang dari dirinya. Memang dikarenakan ada internal saya membekukan Ariani di Pekanbaru.

Terkait para jurnalis yang katanya merasa dirugikan setelah dikeluarkan dari Warta Sidik tanpa alasan yang jelas dan tanpa konfirmasi. Memang benar saya akui karena di redaksi tidak ada datanya siap siapa saja wartawan Warta Sidik di Pekanbaru Riau.

Seperti katanya Ariani yang mengklaim bahwa saya telah berjanji untuk membeli produk elektronik laptop. Dalam hal ini saya sampai saat ini tidak tau fisik itu namanya Leptop.

Kok bisanya saya disuruh ganti, Seperti kucing dalam karung saja. 

Terkait katanya biaya dibebankan pada Jurnalis. Itu bentuk pertanggung jawaban Jurnalis di daerah pada redaksi.

Toh selama ini redaksi bahkan saya pribadi tidak pernah menuntut perwakilan untuk harus berkontribusi pada redaksi.

Untuk klarifikasi, Saya tidak pernah menerima uang sepeserpun dari Ariani atau jurnalis di Pekanbaru Riau. Silahkan cek rekening saya tidak ada transaksi masuk.

Ini malah difitnah katanya saya sudah terima uang untuk pembelian Leptop.

Silahkan buktikan ada gak pengiriman uang ke rekening saya pribadi. Itu bisa- bisanya Ariani aja". Tegas Tommy.

“Sebagai mantan Kadiv Litbang di Warta Sidik apa yang mau Ariani tuntut pertanggung jawaban pada redaksi. Justru yang ada redaksi minta pertanggung jawaban selama beberapa periode Warta Sidik berdiri di Pekanbaru Riau.

Saya minta bukti pelaporan per/tiga bulannya, masa lama berjalan sampai dibekukan tidak ada secarik kertas bukti laporan kinerja perwakilan di Pekanbaru Riau.

Coba diupayakan laporan per/3 bulannya dimulai sejak berdirinya perwakilan Warta Sidik di Pekanbaru, Riau apa saja yang sudah dilakukan dan melakukan disana.

Jangan bisanya menuntut Redaksi. Tapi sebagai orang yang masuk dalam struktur tidak bisa mempertanggung jawabkan kinerjanya di sana". Kan lucu Manusia seperti itu. 

Kalau tidak mau tunduk dengan aturan redaksi Warta Sidik yang lebih baik jangan bergabung kalau akhirnya menjadi virus diperwakilan.

Saya tunggu untuk menempuh jalur hukum. Buat saya capek melaporkan orang yang ujung-ujungnya buang -buang waktu saja.

Kalau Ariani mau tempuh jalur hukum. Saya tunggu, dan legal perusahaan siap menunggu laporan dari Ariani.

Untuk para jurnalis Warta Sidik Pekanbaru Riau yang katanya merasa dirugikan dengan jumlah uang sekitar 12 jutaan. 

Sekarang Wartawan Warta Sidik di Pekanbaru Riau siapa saja. Kan lucu, di Redaksi pusat tidak ada datanya. Kok ngoceh -ngoceh merasa dirugikan". Cetus Tommy.

Sekarang jurnalis Warta Sidik Pekanbaru Riau yang mana nih yang teriak-teriak. Apalagi mempertanyakan kredibilitas redaksi, biar jangan gagal paham media ini bukan organisasi atau lembaga bos". Tegas Tommy.

(Tim/red) 

PT. Catur Karya Media Nusantara Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026 M.

 

Bekasi,MEDIABANSER 08.COM
 
Keluarga besar PT. Catur Karya Media Nusantara mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 Masehi. Dengan penuh kerendahan hati, kami ucapkan Taqabbalallahu minna wa minkum – semoga Allah SWT menerima ibadah kita bersama – serta mohon maaf lahir dan batin atas segala kekhilafan yang mungkin telah terjadi selama ini. ( Kamis, 19 Maret 2026 )
 
Hari Raya Idul Fitri menjadi momen kemenangan yang dinanti-nantikan seluruh umat Muslim di Indonesia dan dunia. Perayaan ini merupakan puncak dari ibadah puasa Ramadan yang dijalankan selama sebulan penuh, di mana umat berusaha melawan hawa nafsu, menahan lapar dan haus, serta meningkatkan kualitas ibadah dan hubungan dengan sesama.
 
Dalam kesempatan yang penuh berkah ini, kami berdoa semoga Allah SWT menerima amal ibadah kita semua, mensucikan hati dan pikiran, serta menghadirkan keberkahan, kebahagiaan, dan kedamaian bagi setiap individu dan keluarga tercinta.
 
Kami sekali lagi mengucapkan permohonan maaf yang sebesar-besarnya jika terdapat salah kata atau perilaku dari pihak kami yang kurang menyenangkan. Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026 M, semoga momen kebersamaan dalam hari raya ini mempererat tali silaturahmi dan membawa kebaikan bagi semua.(Tim/red) 

Rabu, 18 Maret 2026

SPBU 64.795.02 Rawak Diduga “Bermain” BBM Subsidi, Nama Ali,Donna dan Akhun Mencuat: Kebal Hukum?.

SEKADAU, KALBAR,MEDIABANSER 08.COM

Dugaan praktik penyimpangan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) subsidi kembali mencuat di Kabupaten Sekadau. Kali ini, sorotan publik mengarah ke SPBU 64.795.02 Rawak yang diduga melayani pengisian BBM subsidi tidak sesuai aturan dan berpotensi merugikan masyarakat.

Berdasarkan hasil investigasi lapangan serta keterangan sejumlah warga, aktivitas pengisian BBM subsidi di SPBU tersebut diduga dilakukan menggunakan jeriken serta kendaraan tertentu dalam jumlah besar dan berulang. Pola ini disinyalir berlangsung secara sistematis dan bukan sekadar kejadian insidental.

Dalam dokumentasi yang beredar, terlihat sebuah mobil pikap melakukan pengisian BBM, sementara sejumlah jeriken telah disiapkan di sekitar dispenser. Praktik tersebut memperkuat dugaan adanya penyalahgunaan distribusi BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil.

Yang lebih mencengangkan, nama seorang pemilik kendaraan berinisial Akhun turut mencuat. Berdasarkan keterangan warga, yang bersangkutan disebut-sebut pernah menyatakan dirinya “kebal hukum” dan tidak takut aktivitasnya diviralkan.

“Dia bilang silakan saja diviralkan, tidak akan berdampak apa-apa,” ungkap salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Pernyataan tersebut memicu keresahan dan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Apalagi, lokasi SPBU yang tidak jauh dari Polsek Rawak justru menimbulkan dugaan adanya pembiaran, bahkan spekulasi kemungkinan keterlibatan oknum aparat penegak hukum (APH).

Di sisi lain, informasi yang dihimpun juga menyebutkan bahwa SPBU tersebut diketahui dimiliki oleh seseorang bernama Ali, dengan manajer operasional bernama Donna. Namun hingga kini, belum ada klarifikasi resmi dari pihak manajemen terkait dugaan yang mencuat.

Lebih jauh, praktik ini menimbulkan dugaan adanya pola kerja sama terselubung antara pihak SPBU dengan para pengantri atau oknum tertentu. Skema ini diduga memungkinkan pengisian BBM subsidi dalam jumlah besar secara berulang, yang kemudian berpotensi diperjualbelikan kembali untuk keuntungan pribadi.

Jika dugaan tersebut benar, maka praktik ini tidak hanya melanggar aturan distribusi, tetapi juga mengindikasikan adanya jaringan yang terorganisir dalam penyalahgunaan BBM subsidi.

Dasar Hukum: Penyalahgunaan BBM Subsidi Bisa Dipidana

Praktik penyalahgunaan BBM subsidi telah diatur tegas dalam peraturan perundang-undangan, yakni:

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas)

Pasal 55 menyebutkan:

“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.”

Aturan ini menegaskan bahwa segala bentuk penimbunan, penyalahgunaan distribusi, hingga pengisian tidak sesuai peruntukan merupakan tindak pidana serius.

Desakan Publik: Usut Tuntas, Jangan Tebang Pilih

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen SPBU 64.795.02 Rawak belum memberikan pernyataan resmi. Begitu pula aparat terkait yang diharapkan segera turun tangan melakukan penyelidikan.

Masyarakat mendesak:

Pertamina untuk melakukan audit distribusi BBM di SPBU tersebut

Aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan terbuka

Pemerintah daerah agar tidak tutup mata terhadap praktik yang merugikan rakyat

“Kalau benar ada pelanggaran, jangan ada yang dilindungi. BBM subsidi itu hak rakyat, bukan untuk dijadikan ladang bisnis oknum,” tegas warga.

Kasus ini menjadi ujian nyata bagi komitmen penegakan hukum di daerah. Publik kini menunggu, apakah aparat benar-benar bertindak, atau justru membiarkan praktik ini terus berlangsung. (Tin/red) 

Selasa, 17 Maret 2026

Dugaan Penyimpangan Dana Desa di Nias Barat: Honor Guru Tak Terbayar Utuh, Realisasi Anggaran Posyandu Dipertanyakan.

NIAS BARAT,MEDIABANSER 08.COM

Dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa kembali mencuat, kali ini terjadi di Desa Onozalukhu You, Kecamatan Moro’o, Kabupaten Nias Barat. Penjabat (PJ) Kepala Desa berinisial F.W., S.Pd., menjadi sorotan publik setelah ditemukan indikasi ketidaksesuaian antara perencanaan dan realisasi anggaran pada sejumlah program vital, meliputi pembayaran honor Guru Tidak Tetap (GTT) PAUD/TK serta kegiatan Posyandu untuk Tahun Anggaran 2025. ( 17/03/2026 )
 
Berdasarkan dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun tersebut, tercatat alokasi anggaran untuk honor tenaga pengajar PAUD/TK mencapai Rp52.800.000 dan untuk program Posyandu sebesar Rp64.320.000. Namun, kondisi di lapangan menunjukkan fakta yang jauh berbeda dari rencana yang telah disusun dan disahkan.
 
Honor Guru Hanya Dibayar Sebagian, Hak Pekerja Terabaikan
 
Sejumlah tenaga honorer yang diwawancarai mengungkapkan bahwa pembayaran hak mereka baru terealisasi pada periode pertama, yakni Januari–Juni 2025 dengan total nilai Rp26.400.000. Meskipun demikian, pembayaran tersebut dinilai belum merata dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
 
Beberapa pengajar mengaku hanya menerima upah selama lima bulan, padahal secara aturan mereka berhak mendapatkan Rp400.000 setiap bulannya. Lebih jauh lagi, pembayaran untuk periode Juli hingga Desember 2025 hingga saat ini belum disalurkan tanpa adanya pemberitahuan atau kejelasan resmi dari pihak pemerintahan desa.
 
“Kami sudah bekerja dan mengabdi, tapi hak kami tidak diberikan secara utuh. Ini bukan sekadar keterlambatan, ini sudah merugikan kami secara ekonomi,” ujar salah satu perwakilan tenaga honorer dengan nada kecewa.
 
Saat dikonfirmasi terkait hal ini, PJ Kepala Desa beralasan bahwa pencairan tahap kedua tertunda karena merujuk pada Undang-Undang Nomor 81 Tahun 2025. Jawaban ini justru memicu pertanyaan baru karena para tenaga pengajar menegaskan tidak pernah mendapatkan sosialisasi, hasil musyawarah desa, maupun surat keputusan resmi yang menjelaskan perubahan atau penundaan anggaran tersebut.
 
Tidak hanya masalah pembayaran, muncul pula dugaan adanya tekanan psikologis terhadap para pengajar. Disebutkan bahwa terdapat ancaman berupa penghapusan data tenaga pengajar dari sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) jika mereka terus mempertanyakan atau menuntut haknya.
 
Anggaran Miliaran, Manfaat Posyandu Dinilai Minim
 
Masalah tidak berhenti pada sektor pendidikan. Pada program Posyandu yang juga mendapatkan alokasi dana besar, realisasi manfaat yang diterima masyarakat dinilai sangat jauh dari harapan. Para kader Posyandu dan warga mengeluhkan minimnya bantuan Pemberian Makanan Tambahan (PMT) yang disalurkan.
 
Menurut keterangan yang diperoleh, bayi dan balita di desa tersebut hanya menerima bantuan berupa delapan butir telur dan setengah kilogram kacang hijau. Sementara itu, kelompok lansia disebut hanya mendapatkan satu kotak susu dalam kurun waktu satu tahun penuh. Fakta ini tentu memunculkan tanda tanya besar mengenai efektivitas dan transparansi pengelolaan anggaran yang mencapai puluhan juta rupiah tersebut.
 
Masyarakat Mendesak Audit Independen
 
Menyusul merebaknya kasus ini, gelombang protes dan tuntutan keadilan mulai terdengar. Masyarakat bersama para tenaga honorer mendesak Pemerintah Kabupaten Nias Barat, khususnya Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), serta instansi pengawas terkait untuk segera turun tangan. Mereka menuntut dilakukannya audit menyeluruh dan independen untuk melacak alur dana tersebut.
 
“Ini harus dibuka secara terang benderang. Jika memang terbukti ada pelanggaran aturan atau penyalahgunaan wewenang, harus ada pihak yang bertanggung jawab dan ditindak sesuai hukum. Kami hanya menuntut keadilan dan hak kami yang tertunda,” tegas perwakilan tenaga honorer.
 
Hingga berita ini disusun, belum ada tanggapan atau pernyataan resmi dari pihak Dinas PMD Kabupaten Nias Barat maupun instansi berwenang lainnya terkait dugaan penyimpangan ini. Publik kini menanti langkah cepat, transparan, dan akuntabel untuk menjawab keresahan yang ada.(Tim/Red) 

Minggu, 15 Maret 2026

Kanmenag Kota Padang Bungkam di Surati Aktivis, KLB : Minta Kajati Sumbar Periksa Dugaan Gratifikasinya.


Padang,MEDIABANSER 08.COM

Koalisi LSM Bersatu Sumbar mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat mengusut dugaan kecurangan dan mark' up belanja Di Kantor Kementerian Agama Kota Padang tahun anggaran 2024.

Hal ini setelah di Surati oleh kawan - kawan aktivis penggiat korupsi kata Abdul Pujangga,SH kepada wartawan (16/03/26) ada bentuk dugaan yange jadi praktek tindak pidana korupsi di Kemenag Kota Padang yaitu ;

1.Belanja perjalanan dinas paket mitting dalam kota Rp.55.000.000.

2.Belanja pemeliharaan gedung dan bangunan Rp.95.000.000.

3.Belanja pemeliharaan peralatan dan mesin Rp.88.720.000.

4.Belanja honor operasional satuan kerja Rp.44.112.000.

5.Belanja honor operasional satuan kerja Rp.96.816.000.

6.Belanja bahan Rp.273.250.000.

7.Biaya operasional dan pemeliharaan perkantoran MIN 1 Padang Rp.119.857.000.

8.Belanja modal peralatan dan mesin 
Rp.99.500.000.

9.Belanja modal lainnya Rp.92.800.000.

10.Belanja photo copy kegiatan dan pelaporan Rp.61.610.000.

Dari sepuluh item yang kita sampaikan ke publik hanya sebagian kecil. Full data dan dokumennya ada sama kita berup berkas ujar Abdul Pujangga.

Nama kegiatan ini adalah, rutin dan swakelola belanja langsung. Yang tau SPjnya masing-masing kasi di Kemenag,  yang di laksanakan oleh pengguna anggaran Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) selaku kuasa pengguna anggarannya di Kemenag Kota Padang tahun 2024.

Sementara Kanmenag Kota Padang, pengguna anggaran (PA). semua belanja disposisi Kanmenag.

Ada yang aneh imbuh Abdu Pujangga, SH kepada wartawan belanjanya yang mencurigai publik, dalam mata anggaran satu tahun 2024, nama programnya sama anggarannya berbeda. Kemudian dari laporan Surat Perintah Pencairan Dana (SPPD) ada terdapat laporan SPJ yang tidak di yakini laporannya sebab mereka yang belanja langsung.

Dengan bukti permulaan ini kami memdugaan adanya konspirasi korupsi berjamaah di Kanmenag Kota Padang tahun 2024. Dan patut kita duga kawan-kawan yang sudah menyurati Kanmenag Kota Padang terkait tuan investigasi Meraka tidak di jawab makin mengundang kecurigaan masyarakat terhadap keuangan negara yang di belanjakan  langsung yang tua SPj dan dokumentasinya mereka. 

Berdasarkan surat yang di layangjan oleh kawan-kawan penggiat anti korupsi pada tanggal 10 Maret 2026 sampai saat ini Kanmenag Bungkam tidak mengklarifikasi secara tertulis.

Kami dari Koalisi LSM Bersatu meminta kepada bapak kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Muhibuddin SH, MH. usut dugaan tipidkor di Kanmenag Kota Padang dan segera panggil dan periksa pihak yang terkait dalam penggunaan uang negara yang terindikasi Markup dan Manipulatif beber Abdul Pujangga SH.

Tim/Red

Sabtu, 14 Maret 2026

Mengaku Sebagai Ketua Komite dan Ketua MKKS SMKN.1 Pasaman.

Pasbar,MEDIABANSER 08.COM

Datang entah dari mana saja oknum yang mengaku sebagai ketua MKKS dan ketua Komite di SMKN 1 Pasaman Kabupaten Pasaman Barat, dan bercerita bahwa dia juga sudah lama menjadi wartawan.

Lalu terkait pemberitaan di SMKN.1 Pasaman soal belanja dana BOS 2024, di duga terindikasi adanya kecurangan, kemudian oknum yang mengaku sebagai ketua komite dan ketua MKKS sebut saja namanya Naro Sutan ia akan menyelesaikan dan akan mencoba membicarakan kepada pihak sekolah ujarnya.

Sambung lagi wartawan mengatakan, bapak sebagai apa di sekolah.? Saya ketua komite dan juga ketua MKKSnya ooo baik, terkait pemberitaan yang tayang di media saya coba akan memfasilitasi dan menjembataninya kepada pihak sekolah ucap oknum kepada wartawan.

Awak media sempat tersontak tercengang. Pada saat mendengarkan perkataan oknum ketua MKKS yang bergelar (Naro Sutan) via telpon WhatsApp pada tanggal 13 Maret 2026 sebelum menutup telepan ia mengatakan kasih saya waktu sampai besok dan saya bicarakan dulu sam kepseknya, ungkapnya di akhir komunikasi.

Ada apa dengan oknum ini, apakah benar sebagai ketua MKKS dan Komite SMKN.1 Pasaman tunggu klarifikasi dari Disdik Provinsi Sumbar dan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VI Ka. Efri Syaputra ..??

Tim

Jumat, 13 Maret 2026

. Asistel Kejati Sumbar Belum Memberikan Tanggapan Terkait Temuan BPK di PUPR Kota Padang.


Padang,MEDIABANSER 08.COM

Terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Sumatera Barat pada Dinas PUPR Kota Padang tahun 2024 sebesar Rp.2.2 Milyar  pekerjaan gedung DPRD dan temuan manipulatif belanja rutin dan swakelola diduga keras SPj curang masih mengundang teka teki bungkamnya kadis PUPR Kota Padang.?

Sampai saat ini Eks Kadis PUPR Kota Padang Tri Hardiyanto yang bergeser Ke Dinas Perkim Kota Padang, ia secara gamlang mengatakan sudah saya sudah pindah, dan sudah di selesaikan. Namun tidak ada pembuktian dokumen pengembalian uang negara ke kas daerah.

Koalisi Rakyat Basmi Korupsi (KRBK) Sumbar Dodi Permadi Putra, SE  mengatakan kepada awak media (14/03/26) Meminta Walikota Padang Fadly Ambran segera mencopot oknum Kadis PUPR Kota Padang, yang masih bermasalah dengan penyelenggaraan  keuangan daerah. Kemudian pejabat eselon IIB yang belum maksimal melaksanakan good government segera beri sanksi tegas,  yang terakhir Kepada Bapak Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar Muhibuddin,SH.MH segera lakukan audit investigasi terhadap temuan BPK RI pekerjaan gedung DPRD Kota Padang tahun 2024

Sementara Asintel Kejaksaan Tinggi  Sumbar Dr. Efendri Eka Saputra SH,MH. saat di konfirmasi via WhatsAppnya 08527473xxxx soal temuan BPK RI terkait pekerjaan gedung DPRD Kota Padang ia belum dapat menjabat konfirmasi tersebut.

Tim/Red

Kodim 1206/Putussibau Gelar Bazar Ramadhan TNI Serentak Sambut Idul Fitri 1447 H.



Putussibau,MEDIABANSER 08.COM

Dalam rangka membantu masyarakat memenuhi kebutuhan pokok menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H tahun 2026, Kodim 1206/Putussibau menggelar kegiatan Bazar Ramadhan TNI yang dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia, Bertempat di Makoramil Putussibau Utara, Jumat (13/03/2026).

Hadir dalam kegiatan tersebut Dandim 1206/Psb Letkol Arm Andreas Prabowo Putro S.I.Pem., M.I.P., M.Han., Ketua Persit KCK Cabang L Dim 1206/Psb Ny. Fany Andreas Prabowo, Bulog Putussibau Pak Deri, Satpol PP Putussibau Pak Nabon, Pemdes Pak Kusairi, Kelurahan Putussibau Kota Suharto, Pasiter Kodim 1206/Psb Kapten Arm Supratno, Pasi Opsdim 1206/Psb Letda Inf Sugianto, Pasi Logdim 1206/Psb Kapten Inf Fadlianoor, Anggota Persit KCK Cabang L Dim 1206/Psb, Personil Kodim 1206/Psb serta Masyarakat Sekitar Putussibau Kota.

Kegiatan bazar yang berlangsung di Makoramil 1206-06/Putussibau Utara ini disambut antusias oleh masyarakat. Berbagai kebutuhan pokok seperti beras, minyak goreng, gula, serta berbagai bahan pangan lainnya dijual dengan harga yang lebih terjangkau dibandingkan harga pasaran.

Komandan Kodim 1206/Putussibau Letkol Arm Andreas Prabowo Putro S.I.Pem, M.I.P, M.Han., menyampaikan bahwa kegiatan Bazar Ramadhan TNI ini merupakan bentuk kepedulian TNI kepada masyarakat, khususnya dalam membantu meringankan beban ekonomi menjelang Hari Raya Idul Fitri.

“Melalui bazar Ramadhan ini kami berharap dapat membantu masyarakat mendapatkan kebutuhan pokok dengan harga yang lebih terjangkau, terutama menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447H dimana biasanya harga kebutuhan mengalami kenaikan”, ujarnya.

Selain membantu masyarakat, kegiatan bazar ini juga menjadi sarana untuk mempererat hubungan silaturahmi antara TNI dengan masyarakat sehingga tercipta kemanunggalan TNI dan rakyat yang semakin kuat.

Masyarakat yang hadir mengaku sangat terbantu dengan adanya bazar Ramadhan tersebut karena harga yang ditawarkan lebih murah dan mudah dijangkau.

Dengan adanya kegiatan ini diharapkan dapat membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan pokok menjelang Hari Raya Idul Fitri serta mempererat hubungan kebersamaan antara TNI dan masyarakat di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu. (Tim/red) 

Sekwan DPRD Kota Padang Bungkam di Konfirmasi Soal Temuan BPK dan Belanja Rutin 2024.


Padang,MEDIABANSER 08.COM

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menemukan indikasi pemborosan dan ketidak sesuaian pengelolaan anggaran perjalanan dinas dan bimbingan teknis (bimtek) di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Padang.

Temuan tersebut mencuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2024, dengan total kelebihan pembayaran mencapai sebesar Rp1,1 miliar atau persisnya Rp.1.186.886.400.

Anggaran yang seharusnya dikelola secara hemat dan efisien untuk mendukung kinerja legislator, justru digunakan tanpa mengindahkan aturan yang berlaku. 

BPK mencatat kelebihan pembayaran uang harian, penginapan, hingga belanja konsumsi kegiatan bimbingan teknis (bimtek), sebuah pola yang agaknya telah menjadi praktik berulang.

Temuan ini bermula dari pengujian BPK terhadap pembayaran uang harian dalam kegiatan perjalanan dinas dan bimtek yang dilakukan sejak 1 Januari hingga 7 Oktober 2024. BPK mencatat adanya ketidak sesuaian dalam penerapan Perpres Nomor 53 Tahun 2023 Tentang Standar Biaya masukan tahun anggaran 2024.

Namun, pada kegiatan yang berlangsung sebelum tanggal tersebut, Sekretariat DPRD Kota Padang justru telah menggunakan standar baru, yang mengakibatkan kelebihan pembayaran uang harian sebesar Rp25.160.000.

Tak hanya itu, BPK juga menemukan adanya kelebihan pembayaran penginapan Rp.336.600 karena tidak mengikuti batas tarif maksimal yang ditentukan berdasarkan standar harga satuan Kementerian Keuangan.

Secara keseluruhan, total kelebihan pembayaran meliputi nilai Rp. 25.160.000 (Uang Harian tidak sesuai standar waktu berlaku), Rp336.600 Penginapan melebihi batas tarif. Total: Rp1.186.886.400 dari akumulasi seluruh kegiatan perjalanan dinas dan bimbingan teknis tahun 2024.

Tak hanya itu, BPK menemukan kelebihan pembayaran penginapan sebesar Rp336.600 karena tarif yang dibayarkan melampaui batas maksimal sesuai ketentuan Kementerian Keuangan. 

Lebih mencengangkan, total akumulasi belanja perjalanan dinas dan bimtek yang tidak sesuai ketentuan mencapai Rp1,18 miliar lebih.

Salah satu temuan paling ironis datang dari pengadaan bimtek. Menurut BPK, uang harian tetap dibayarkan kepada peserta meski dalam kegiatan bimtek tersebut sudah tersedia konsumsi berupa makan siang dan kudapan. Padahal, ketentuan jelas menyebutkan uang harian tidak dapat dibayarkan jika konsumsi disediakan oleh penyelenggara.

Fakta ini menimbulkan pertanyaan serius, apakah kegiatan bimtek benar-benar untuk peningkatan kapasitas anggota DPRD, atau justru dimanfaatkan sebagai ladang empuk untuk mempertebal penghasilan?

BPK secara lugas menilai bahwa seluruh penyimpangan ini mencerminkan lemahnya sistem pengawasan dan pengendalian internal di Sekretariat DPRD Kota Padang. Padahal, sebagai Pengguna Anggaran (PA), Sekretaris DPRD seharusnya menjadi pihak yang paling bertanggung jawab dalam memastikan setiap pengeluaran sesuai aturan.

Karena itu, BPK merekomendasikan agar Wali Kota Padang segera mengambil tindakan tegas. Pertama, menginstruksikan perbaikan mekanisme pengawasan, dan kedua, memproses pengembalian kelebihan pembayaran sebesar Rp1,18 miliar ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).

Di tengah desakan efisiensi dan transparansi penggunaan anggaran publik, temuan ini menjadi tamparan keras bagi Pemkot Padang dan DPRD-nya. Kegiatan dengan nilai kecil yang diulang terus-menerus bukan hanya memboroskan uang negara, tapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap institusi legislatif.

Prinsip akuntabilitas keuangan tidak bisa terus dikorbankan atas nama “rutin administrasi.” Jika tak ada pembenahan menyeluruh, praktik serupa akan terus terjadi, dan rakyat lah yang akan menanggung akibatnya. (Sumber LHP BPK Perwakilan Sumbar Tahun 2024).

Sementara itu Gerakan Aliansi Rakyat Anti Korupsi (GARANSI) Fatul Budiman, SH kepada wartawan mengatakan (13/03/26) mengatakan bahwa kami juga menemukan dugaan manipulatif belanja swakelola dan rutin di sekretariat DPRD Kota Padang tahun anggaran 2024 yaitu ada mata anggaran yang tidak relevansi dan program ganda diduga kuat dengan plafonnya ganda dengan judul yang sama.

Berikut data belanja swakelola dan rutin di DPRD Kota Padang tahun 2024 ;

Temuan investigasi dugaan laporan SPj Manipulatif terkait penggunaan belanja di sekretariat DPRD Kota Padang TA 2024

1.Belanja alat / bahan untuk kegiatan kantor kertas dan cover Rp.354.470.841.

2. Belanja makanan dan minuman aktivitas lapangan Rp.62.400.000.

3.Belanja makanan dan minuman jamuan tamu Rp.126.400.000.

4.Belanja makanan dan minuman rapat Rp.444.846.000.

5.Belanja modal alat rumah tangga lainnya (Home Use) Rp.680.388.000.

6.Belanja makanan dan minuman rapat Rp.145.600.000.

7.Belanja makanan dan minuman rapat Rp.19.188.000.

8.Belanja makanan dan minuman rapat Rp.29.120.000.

9.Belanja makanan dan minuman rapat Rp.29.120.000.

10.Belanja makanan dan minuman rapat Rp.29.120.000.

11.Belanja makanan dan minuman rapat Rp.24.960.000.

12.Belanja makanan dan minuman aktivitas lapangan Rp.2.615.600.000.

13.Belanja khursus singkat dan pelatihan Rp.1.350.000.000.

14.Belanja jasa iklan, reklame, film dan pemotretan Rp.1.087.250.000.

Ini data Sekwan DPRD kota Padang Hendrizal, selaku pengguna anggaran segala pencairan dana beliau yang menandatangani SPM dan SPPD.

Dengan data ini tegas Fatul Budiman.SH kepada wartawan kita sudah lengkapi dokumennya, biak itu laporan SPj, SPM dan SPPD serta Dokumen DPA nya.

Kita akan bersurat resmi kepada Kejaksaan Tinggi Sumbar untuk mengusut dugaan temuan BPK ini dan dugaan mata anggaran curang imbuh Fatul Budiman SH.

Pada kesempatan lain awak media mengkonfirmasi Sekwan DPRD Kota Padang Hendrizal Azhar via WhatsAppnya 081374430xxxx namun tidak menggubris sama sekalian, chat dan di hubungi tidak menjawab sampai berita ini terbit.

Kini, sorotan publik tertuju pada langkah konkret Wali Kota Padang dan jajaran legislatif. Apakah kelebihan bayar ini akan ditindaklanjuti secara serius, atau justru tenggelam dalam tradisi diam yang telah berlangsung bertahun-tahun.

(Tim/red) 

Kamis, 12 Maret 2026

Ratusan Rakit PETI Terlihat Beroperasi di Kuantan Hilir Seberang, Dua Orang Diduga Jadi Koordinator.


Kuantan Singingi, Riau,MEDIABANSER.COM

Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dengan menggunakan rakit atau mesin dompeng dilaporkan marak terjadi di Kecamatan Kuantan Hilir Seberang, Kabupaten Kuantan Singingi. Ribuan warga mengklaim ratusan rakit tambang ilegal tersebut beroperasi secara terang-terangan tanpa adanya penindakan yang tampak dari aparat penegak hukum setempat. ( Jumat, 13 Maret 2026 )
 
Aktivitas PETI tersebut tersebar di beberapa desa, antara lain Desa Kasang Limau Sundai, Desa Koto Rajo, dan Desa Rawang Oguang. Warga setempat khawatir akan dampak kerusakan lingkungan, terutama terhadap kualitas air sungai dan kondisi lahan di sekitar lokasi tambang.
 
Seorang sumber yang enggan menyebutkan nama mengatakan, kegiatan tersebut diduga berlangsung secara masif dan terorganisir. Menurutnya, terdapat dua orang yang disebut-sebut memiliki peran penting dalam mengkoordinasikan aktivitas tersebut.
 
“Kegiatan ini berjalan terkoordinasi. Ada dua nama yang sering disebut masyarakat, yakni Andos dan Roni Jepang. Mereka diduga mengelola atau mengoordinasikan setoran dari rakit-rakit dompeng yang beroperasi di sini,” ujar sumber tersebut.
 
Informasi mengenai dugaan keterlibatan kedua orang tersebut juga diperkuat oleh sumber lain yang meminta identitasnya dirahasiakan. “Masih beroperasi hingga saat ini. Yang mengatur setoran diduga Andos dan Roni Jepang. Hampir semua rakit di sini melalui mereka untuk setoran,” katanya.
 
Masyarakat berharap Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan, S.I.K., segera melakukan penyelidikan mendalam dan mengambil langkah tegas terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.
 
Hingga saat ini, upaya konfirmasi kepada Andos dan Roni Jepang belum mendapatkan respons. Beberapa kali upaya menghubungi melalui telepon dan pesan singkat tidak mendapatkan balasan. Konfirmasi juga telah disampaikan kepada Kapolsek Kuantan Hilir IPTU Edi Winoto, namun belum ada keterangan resmi dari pihaknya.
 
Hingga berita ini diterbitkan, puluhan hingga ratusan rakit PETI masih dilaporkan beroperasi di sejumlah titik di Kecamatan Kuantan Hilir Seberang.
 
Landasan Hukum
 
Aktivitas PETI merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku:
 
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara: Pasal 158 menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dapat dihukum penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Pasal 98 ayat (1) mengatur bahwa setiap orang yang sengaja menyebabkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup dapat dikenai sanksi pidana penjara dan denda sesuai ketentuan.
 
Kasus maraknya PETI di wilayah ini kembali menarik perhatian publik terkait kerusakan lingkungan dan lemahnya pengawasan terhadap aktivitas pertambangan ilegal. Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera mengambil tindakan untuk menghentikan kegiatan tersebut dan menindak pihak yang terbukti terlibat. (Tim/red)

Baca Juga Berita Viral