Kamis, 30 April 2026

Diduga Ada Setoran ke Oknum APH,PETI di Sungai Landak Desa Pak Manyam Beroperasi Tanpa Hambatan. l

Landak,Kalimantan Barat,MEDIABANSER 08.COM

Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) menggunakan lanting jenis JEK di aliran Sungai Landak, Desa Pak Mayam, kian marak dan memicu keresahan masyarakat. Warga menilai kondisi ini sudah berada pada tahap mengkhawatirkan dan mendesak adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH).

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat, lanting-lanting PETI beroperasi hampir setiap hari di sejumlah titik sungai. Aktivitas tersebut diduga melibatkan penambang lokal dan mendapat dukungan dari pemodal, sehingga tetap berjalan meski tanpa izin resmi.

Sejumlah warga menyoroti adanya dugaan pembiaran terhadap aktivitas ilegal tersebut. Mereka berharap aparat tidak tinggal diam dan segera mengambil langkah konkret untuk menghentikan praktik yang dinilai merugikan banyak pihak.

“Kami minta ada tindakan nyata. Jangan sampai dibiarkan terus, karena dampaknya sudah mulai kami rasakan,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Aktivitas PETI di aliran sungai berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang serius. Selain menyebabkan kekeruhan air dan pendangkalan sungai, praktik ini juga kerap menggunakan bahan berbahaya seperti merkuri dalam proses pengolahan emas. Paparan merkuri dapat mencemari ekosistem perairan dan membahayakan kesehatan manusia, termasuk gangguan saraf, kerusakan organ tubuh, serta risiko bagi ibu hamil dan anak-anak.

Dari aspek hukum, kegiatan pertambangan tanpa izin melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (UU Minerba). Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara dan denda besar apabila terbukti melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin resmi.

Fenomena PETI sendiri masih menjadi persoalan berulang di sejumlah wilayah Kalimantan Barat. Faktor ekonomi, terbatasnya lapangan kerja, serta adanya dukungan dari pihak tertentu disebut menjadi penyebab sulitnya pemberantasan aktivitas ilegal ini.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait langkah penertiban di wilayah Desa Pak Mayam. Masyarakat berharap adanya penanganan serius, transparan, dan berkelanjutan guna menghentikan aktivitas PETI serta menjaga kelestarian Sungai Landak.

Tim/Red

Sengkarut Mafia Tanah Jatiasih: Pembangunan Ilegal Berjalan di Tengah Penyelidikan Kejari.


BEKASI,MEDIABANSER 08.COM

Upaya pemberantasan praktik mafia tanah di Kota Bekasi memasuki babak baru yang kian memanas. Kasus dugaan penyalahgunaan jabatan dalam transaksi jual beli tanah di Kelurahan Jatiasih kini menjadi sorotan tajam setelah ditemukannya aktivitas pembangunan ilegal di atas lahan yang tengah bersengketa dan dalam proses hukum.

Mandek di Kepolisian, Berlanjut ke Kejaksaan
Langkah hukum ini merupakan tindak lanjut dari laporan resmi yang dilayangkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi pada 6 November 2025 lalu. Pelaporan ini diambil sebagai langkah tegas setelah laporan sebelumnya di Polres Metro Bekasi Kota dianggap tidak menemui titik terang (mandek).
Pihak pelapor menekankan bahwa tindakan ini adalah bentuk peran serta aktif masyarakat dalam mencegah tindak pidana korupsi dan memberantas praktik mafia tanah yang sistematis.

Pembangunan Ilegal di Lahan Sengketa
Meski status tanah masih dalam tahap penyelidikan aparat penegak hukum, pantauan di lapangan menunjukkan adanya aktivitas konstruksi yang diduga akan dijadikan bangunan baru. Secara regulasi, lahan yang sedang dalam proses penyelidikan kepolisian maupun kejaksaan dilarang keras untuk digunakan atau dibangun objek apa pun (status quo).

Menanggapi hal tersebut, Tim 11 ABK melakukan konfirmasi langsung ke UPTD Distaru Jatiasih Kota Bekasi. Hasil tinjauan lapangan oleh pihak Distaru mengonfirmasi dua temuan krusial:

Benar adanya aktivitas pekerjaan di lokasi tersebut.

Pekerjaan tersebut tidak memiliki izin (ilegal).

Perwakilan Kejari Kota Bekasi, saat dikonfirmasi oleh Andreas Beda Kredok (ketua umum Tim 11) , menyatakan komitmennya untuk segera meninjau lokasi guna memastikan tidak ada pelanggaran hukum lebih lanjut di atas objek sengketa.

Bukti Vital: Temuan NOP Ganda
Inti dari dugaan praktik mafia tanah ini diperkuat dengan munculnya Nomor Objek Pajak (NOP) ganda di atas satu bidang tanah yang sama, berlokasi di Kp. Bulak RT 002/RW 003, Kelurahan Jatiasih.

Keberadaan dua identitas pajak pada satu objek yang sama ini disinyalir menjadi pintu masuk terjadinya tumpang tindih kepemilikan yang merugikan warga maupun negara. Berikut rincian data NOP yang dipersoalkan:

Objek Pajak Nomor NOP Atas Nama
NOP 1 3275.020.004.002.2325.0 Suyono
NOP 2 3275.020.004.001.2332.0 Said Al Amri
Desakan Penegakan Hukum
Praktik tumpang tindih dokumen ini menjadi bukti kuat adanya manipulasi administrasi yang sistematis. Publik kini menunggu ketegasan Kejari Kota Bekasi untuk membongkar aktor intelektual di balik "permainan" tanah garap di Jatiasih ini, sekaligus menghentikan segala aktivitas ilegal di lokasi sebelum kerugian negara dan masyarakat semakin meluas.

Tim/red

Proyek Taman di Tugu 66 Gulai Bancah Rekanan Sudah Bekerja Dua Bulan, Tanpa Plank Proyek DLH Bungkam.


Bukittinggi,MEDIABANSER 08.COM

Proyek pembangunan taman di kawasan gerbang Kantor Walikota Bukittinggi tahun anggaran 2026, tepatnya di tugu 66 Tritura. Sayangnya patung kuda yang berbahan rumput tersebut sudah di robohkan.

Proyek pembangunan taman tersebut, saat di lakukan kroscek oleh awak media kelapangan pada tanggal 30 April 2026 sekira pukul 11.30 Wib saat di konfirmasi pekerja lapangan ia lapangan ia mengatakan rekanannya pak Yanto. 

Saat di tanya kepada pekerja, mana plank proyeknya ? Saya tidak tau pak.

Ketua Gerakan Aliansi Rakyat Anti Korupsi (GARRI) Sumbar Darwinsyah Tanjung SH mengatakan kepada awak media (30/04/26) jika proyek pemerintah yang tidak taat dengan peraturan dan perundang-unganagn maka patut di duga ada indikasi Kongkalikong rekanan dan dan penggunaan anggaran (PA).

Berdasarkan Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Permen PU Nomor 29 Tahun /PTR/M/2006 Tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung mengatur penampilan bangunan, termaksud persyaratan pemasangan nama proyek demi keselamatan dan estetika lingkungan ujar Darwinsyah Tanjung.

Pekerjaan proyek taman di lokasi tugu 66 Gulai Bancah Bukittinggi, terindikasi Markup material. Dari beberapa item pekerjaannya yaitu. Dranase galian dan corannya, lantai kramik taman, renovasi beberapa taman lainnya.

Tegas Darwinsyah Tanjung lagi, bahwa kecurangan kontrak nakal ini. Sudah bekerja selama hampir dua bulan tanpa plank proyek, sarangkan pembangunannya bersumber dari APBD Kota Bukittinggi atau uang rakyat.

Kita desak Kajari Bukittinggi dan APH lainnya segera lakukan kroscek materialnya.

Sementara Kadis DLH Bukittinggi Aldiasnur saat di konfirmasi via WhatsAppnya 081372473xxx terkait pekerjaan proyek taman di tugu 66 Gulai Bancah sampai saat belum ada jawaban.

Tim/Red

Diduga Penyaluran BBM Tak Sesuai Prosedur, APMS di Nanga Semangut Disorot.

Kapuas Hulu, Kalbar,MEDIABANSER 08.COM

Aktivitas penyaluran bahan bakar minyak (BBM) di wilayah Nanga Semangut, Kecamatan Mentebah, Kabupaten Kapuas Hulu, menuai sorotan. SPBU/APMS dengan nomor 67.787.01 yang berada di jalur Tekalong–Putussibau diduga tidak melayani masyarakat secara terbuka sebagaimana mestinya.

Berdasarkan pantauan di lapangan pada Rabu (29/04/2026) sekitar pukul 10.47 WIB, pintu SPBU terlihat tertutup dan tidak ada aktivitas pelayanan umum. Namun, sejumlah jeriken berisi BBM tampak berada di sekitar lokasi. Warga menduga distribusi BBM dilakukan melalui jalur tidak resmi, seperti akses sungai atau “jalan tikus”, bukan melalui antrean kendaraan di SPBU.
Sejumlah masyarakat setempat mengeluhkan sulitnya mendapatkan BBM secara langsung. Mereka menyebutkan bahwa akses pembelian di SPBU tersebut tidak terbuka untuk umum, sehingga memicu dugaan adanya praktik distribusi tertutup yang berpotensi merugikan masyarakat.

“Kalau datang langsung, sering tutup. Tapi BBM tetap keluar, entah lewat mana,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Upaya konfirmasi kepada pengelola SPBU berinisial TM telah dilakukan melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.
Kasus ini diharapkan mendapat perhatian dari pihak terkait, termasuk Pertamina serta instansi pengawas distribusi BBM, guna memastikan penyaluran berjalan sesuai aturan dan tepat sasaran, khususnya bagi masyarakat di wilayah pedalaman seperti Putussibau dan sekitarnya.

Masyarakat berharap adanya transparansi serta pengawasan ketat agar distribusi BBM tidak disalahgunakan oleh oknum tertentu. Jika terbukti ada pelanggaran, warga meminta tindakan tegas dari pihak berwenang.

Tim/ Re

Rabu, 29 April 2026

Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Bebas Beroperasi di Temuyuk Bunut Hulu,Air Sungai Keruh, Warga Desak Aparat Tindak Tegas. l


Kapuas Hulu, Kalimantan Barat,MEDIABANSER.COM


Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Temuyuk Kecamatan Bunut Hulu Kabupaten Kapuas Hulu Provinsi Kalimantan Barat masih marak dan mengganggu kehidupan warga setempat.

Air sungai yang dulunya jernih kini keruh akibat limbah tambang ilegal ini, memicu kekhawatiran serius di kalangan masyarakat lokal.

Warga sekitar mengeluhkan bahwa operasi PETI telah berlangsung lama, merusak lingkungan dan sumber daya alam, "Air sungai yang kita pakai untuk kebutuhan sehari-hari sekarang keruh dan berbau, anak-anak pun takut mandi di sana," ujar salah seorang warga yang enggan disebut namanya, Senin (27/4/2026).

Dari pantauan langsung di lokasi,beberapa alat lanting jek milik pelaku PETI beroperasi secara terbuka,deru mesin diesel menggema sepanjang hari, disertai asap hitam pekat yang mengepul ke udara, mencemari atmosfer dan berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.

Aktivitas ini diduga melanggar Undang-Undang Minerba Nomor 4 Tahun 2009 yang melarang pertambangan tanpa izin resmi.

UU Minerba No. 3 Tahun 2020 (Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009) yang diperbarui melalui Revisi Keempat tahun 2025, mengatur sanksi penjara berat bagi penambangan tanpa izin (PETI),dan pelaku terancam pidana penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) setempat, termasuk Polri dan Satpol PP, untuk segera melakukan penindakan tegas,"Kami minta aparat menegakkan hukum yang berlaku, jangan biarkan PETI ini terus merajalela," tegas seorang tokoh masyarakat setempat.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi belum menerima keterangan resmi dari pihak aparat.

(Tim Redaksi)

Hukum Tanpa Hati: Tergugat Tolak Damai dalam Sidang Waris Haironi

JAKARTA,MEDIABANSER 08.COM

29 April 2026,Persidangan sengketa tanah waris di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan mencapai titik didih. Sidang lanjutan yang mempertemukan langsung penggugat, Hairony (anak pertama), dan tergugat, M. Husni Tamrin (anak ketiga), tidak hanya mengungkap kebuntuan hukum, tetapi juga menunjukkan runtuhnya etika dan nilai kekeluargaan di ruang sidang.

Penolakan Telak Upaya Damai
Di hadapan Majelis Hakim, upaya mediasi yang menjadi prosedur standar pengadilan menemui jalan buntu. Saat hakim menawarkan jalan tengah secara kekeluargaan, M. Husni Tamrin selaku tergugat memberikan jawaban yang mengejutkan banyak pihak.

"Saya tidak mau damai," tegas Tamrin secara terbuka.

Pernyataan ini seolah menutup pintu rekonsiliasi, di tengah klaim pihak penggugat yang selama ini tetap mengedepankan ruang musyawarah demi menjaga keutuhan keluarga besar mendiang Hj. Siti Haroh.

Kondisi fisik Haironi yang telah lanjut usia—dengan keterbatasan penglihatan, pendengaran, serta mobilitas yang harus dibantu—seharusnya memicu rasa empati. Namun, jalannya persidangan justru diwarnai insiden memprihatinkan.

Saat Haironi berupaya memberikan keterangan dengan segala keterbatasannya, diduga pihak keluarga tergugat justru melontarkan tawa kecil (cekikikan). Tindakan ini dinilai bukan hanya melecehkan martabat penggugat sebagai manusia, tetapi juga merendahkan kesakralan lembaga peradilan.

Drama memilukan terjadi di akhir persidangan. Haironi, yang didorong rasa rindu mendalam kepada adik kandungnya, mengulurkan tangan berniat untuk bersalaman. Namun, momen tersebut dirusak oleh seorang perempuan (diduga bukan kerabat darah) yang melarang Tamrin menyambut uluran tangan kakak kandungnya.

Kericuhan kecil sempat pecah saat tim kuasa hukum tergugat melakukan tindakan yang dianggap intimidatif. Dengan nada tinggi dan menunjuk, oknum pengacara tersebut menegur Nurtiansah (anak dari Hj. Titie Nurhayati/Anak ke dua adik Haironi) agar tidak ikut campur.

Ketegangan ini dipicu saat Nurtiansah berusaha melindungi bibinya yang diabaikan. "Ya sudah, kalau dia tidak mau salaman, jangan diajak salaman," ucap Nurtiansah membela Haironi. Sebelumnya, Nurtiansah juga telah memberikan klarifikasi tegas kepada kuasa hukum tergugat bahwa kehadirannya adalah sebagai keponakan dari Haironi, bukan pihak asing.

Desakan Evaluasi Kepada Mahkamah Agung
Menanggapi suasana sidang yang tidak kondusif, muncul seruan tegas kepada Mahkamah Agung (MA) untuk segera mengevaluasi kinerja dan kedisiplinan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Perilaku tidak etis, baik dari pihak keluarga maupun oknum kuasa hukum yang melakukan intimidasi fisik (menunjuk-nunjuk), dinilai mencederai integritas proses pencarian keadilan.

Majelis Hakim menjadwalkan agenda Pemeriksaan Setempat (Descente) pada 8 Mei 2026 mendatang, guna meninjau langsung kondisi fisik tanah dan bangunan yang menjadi objek sengketa.

Narasi oleh: Rhama Pranajaya
Tim/Red

Pemred Warta Sidik Memberikan Apresiasi Setinggi-tingginya pada Irjen. Pol. Abdul Karim, S.I.K., M.Si., Kadiv Propam beserta jajaran Propam Polres Jakarta Barat.


Jakarta,MEDIABANSER 08.COM

Apresiasi buat Irjen. Pol. Abdul Karim, S.I.K., M.Si., Kepala Divisi Propam yang dengan sigap mengawasi kinerja Reskrim polres metro Jakarta Barat dimana penantian panjang Halim Korban Pencurian di rawa buaya Jakarta Barat selama 17 bulan akhirnya terjawab dan membuahkan hasil.

Dimana Divisi Propam sebagai benteng terakhir yang mana jajaran Reskrim Polres Jakarta Barat terkesan mempeti ES kan akhirnya terjawab sudah pelaku bisa dijemput dan dibawa ke Jakarta.

Dimana sesuai dengan laporan di polres Jakarta Barat tanggal 13 November 2024 dengan no LP/B/1420/XI/2024/SPKT/polres metro Jakbar.

Kanit Krimum Reskrim polres metro Jakarta Barat saat ditanya pada Tanggal 17 April via chat jawabnya ga tau kapan jalan ke sana, Tanggal 18 April kembali chat ke kasat Reskrim masih tidak ada tanggapan,
Baru di Tanggal 23 April mereka berangkat ke Lubuk Kumbung Karang Jaya Muratara Sumsel untuk menjemput terlapor atas arahan Kasat Reskrim AKBP Arfan Sipayung untuk menjemput terlapor yang sudah dua kali di berikan surat panggilan mangkir tanpa keterangan apapun. 
Terlapor atas nama Mareta Apandri warga dusun Lubuk Kumbung desa Lubuk Kumbung Kecamatan Karang Jaya kabupaten Muratara Sumsel. Pada Tanggal 24 April 2026 tim Reskrim polres metro Jakarta Barat berhasil menemukan terlapor di rumah orang tuanya.

Pada awalnya Tim Reskrim polres metro Jakarta Barat kesulitan untuk membawa terlapor Mareta Apandri karena banyak yang mengaku anggota keluarganya tidak setuju jika terlapor Mareta Apandri di bawa ke Jakarta untuk di mintai keterangan bahkan ada yang mengaku saudara nya yang menjabat sebagai kepala dusun hingga akhirnya Kapolsek Karang Jaya, Kanit Bimas beserta anggota membantu menjelaskan ke keluarga Mareta Apandri bahwa kepolisian sedang menjalankan tugas resmi.

Mareta Apandri wajib ikut ke polres metro Jakarta Barat untuk di mintai keterangan atas laporan kepolisian no 1420/resjakbar tentang dugaan pencurian yang terjadi pada tanggal 4 November 2024 di Rawa Buaya Jakarta Barat.

Akhirnya Tim Reskrim polres metro Jakarta Barat beserta terlapor yang di dampingi satu anggota kluarganya berhasil membawa terlapor ke polres metro Jakarta Barat pada tanggal 25 April 2026. 

Kanit krimum polres metro Jakarta Barat AKP Diaz memberikan informasi kepada Halim Sabtu 25 April 2026 bahwa tim telah berhasil membawa terlapor Mareta Apandri ke polres metro Jakarta Barat dan akan di laksanakan pemeriksaan 1×24 jam sesuai prosedur hukum jika terbukti akan di lakukan penahan.

Pemred Warta Sidik memberikan Apresiasi setinggi tingginya pada Irjen. Pol. Abdul Karim, S.I.K., M.Si., Kepala Divisi Propam beserta jajaran Propam Polres Jakarta Barat yang dimana telah mengawal laporan kepolisian no 1420/resjakbar tentang dugaan pencurian yang terjadi pada tanggal 4 November 2024 selama 17 bulan akhirnya terjawab dan membuahkan hasil.

Tommy sangat berterima kasih akhirnya laporan Halim pimred berantas.co.id bisa mendapatkan keadilan dan kepastian hukum karena perbuatan Mareta Apandri sangat membuat beban psikologis buat Halim dan keluarga selama 17 bulan ini.

Jaraknya sangat jauh dari Jakarta Barat ke Lubuk Kumbung Karang Jaya Muratara Sumsel akhirnya terlapor bisa berada di Polres Metro Jakarta Barat.

AKP Diaz Kanit krimum polres metro Jakarta Barat kembali memberikan kabar kepada Halim Senin 27 April 2026 melalui sambungan telepon bahwa telah di lakukan penahanan terhadap Mareta Apandri setelah menjalani pemeriksaan sesuai prosedur hukum dan dalam waktu dekat akan di kirimkan SP2HP.

Ini menunjukkan dedikasi dan tanggung jawab Propam sebagai Benteng terakhir mencari keadilan akhirnya terjawab dengan luar biasa.

Tim/red

Selasa, 28 April 2026

DPC Projamin Kabupaten Melawi Merasa Prihatin Atas Kejadian di Kecamatan Sayan.

Melawi, Kalimantan Barat,MEDIABANSER 08.COM

Menanggapi Pemberitaan di berbagai platform media sosial baik portal berita, tiktok, Instagram, YouTube maupun Facebook terkait protes sekelompok masyarakat yang menghalang halangi upaya penegakan Hukum yang terjadi pada hari jumat 24 April 2026 mengundang perhatian publik bahkan menimbulkan gelombang protes dari kalangan masyarakat khususnya warga kabupaten Melawi.

Ini adalah merupakan satu pembelajaran bagi kita semua baik di kalangan pemerintah maupun instansi penegak hukum yaitu institusi kepolisian khususnya Polres Melawi ucap Jumain dalam rilisnya.

Jumain berharap kejadian tersebut adalah kejadian terakhir dan kedepan tidak ada lagi kejadian serupa yang sangat memalukan tersebut.

Kami juga berharap penegakan hukum memang harus di tegakkan demi keadilan,namun sebelum langkah hukum diambil sudah tentu berdasarkan analisis sesuai prosedur yang berlaku agar tidak ada kesan bahwa tindakan yang diambil tidak semena mena.

Selaku ketua DPC Projamin,Jumain juga mengatakan pemerintah daerah jangan tinggal diam terkait isu yang berkembang terutama upaya pemberantasan PETI( Pertambangan Emas Tanpa Izin) yang ada di berbagai Daerah terutama di Kabupaten Melawi.

Disaat Ekonomi terpuruk saat ini bagi sebagian masyarakat PETI adalah salah satu langkah penyelamat ekonomi warga sebab dari PETI bisa menciptakan ratusan bahkan ribuan tenaga kerja meskipun pekerjaan tersebut penuh dengan resiko maupun kecelakaan kerja mereka mengadu nasib disitu hanya untuk memenuhi kebutuhan sehari hari.

Disatu sisi kita dituntut untuk menjaga lingkungan demi keberlangsungan sumberdaya alam yang harus kita jaga demi kebutuhan anak anak dan cucu kita nantinya itu merupakan dua arah mata pedang yang selalu siap menghadang ucap Jumain.

Untuk itu saya berharap kehadiran Pemerintah baik legislatif, Eksekutif, Yudikatif dan tokoh masyarakat perlu untuk duduk satu meja mencari jalan keluar langkah apa yang harus diambil demi kepentingan rakyat.

Kita tidak mau kalangan yang lemah harus pasrah dengan kelemahannya dan kalangan yang kuat melenggang bebas dengan kekuatan nya,jelas Jumain mengakhiri

Tim/red

Diduga Oknum Pimpinan PT GAS Tipu Calon Satpam, Uang Administrasi Disetor, Penempatan Tak Jelas

Pekanbaru, mediabanser.com 

Dugaan penipuan mencuat di lingkungan rekrutmen tenaga keamanan (satpam). Seorang oknum yang mengaku sebagai pimpinan di PT GARDA ALOR SEJAHTERA (GAS) diduga menipu tiga calon personil satpam dengan iming-iming penempatan kerja di perkebunan kelapa sawit milik Sinar Mas Grup. Yakni: 
1. DELEFANDI JULVIKA HALAWA
2. JOHAN SITOMPUL 
3. ELVINUS GEA.
Kasus ini bermula pada 9 April 2026, ketika saudara Joharlen Ringo-ringo meneruskan pesan dari oknum yang mengaku pimpinan PT GAS kepada saudara Asamoni Giawa. Dalam pesan tersebut, oknum itu mengklaim bahwa PT GAS akan kembali bekerja sama dengan Sinar Mas dan meminta segera dicarikan 40 orang anggota.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Asamoni Giawa bergerak cepat mencari calon personil. Dalam waktu singkat, ia mendapatkan tiga orang yang berminat. Ketiganya kemudian menyerahkan berkas lamaran sekaligus membayar biaya administrasi penempatan tugas sesuai kesepakatan.
Setelah berkas dinyatakan lengkap, Asamoni Giawa berkoordinasi dengan Joharlen Ringo-ringo. Selanjutnya, biaya administrasi tersebut ditransfer ke rekening atau akun dana milik Joharlen.
Pada 15 April 2026, Joharlen kembali memberikan instruksi agar ketiga calon personil diantar langsung ke kantor PT GAS yang beralamat di Jalan Rajawali Sakti Ujung No. 09, Kelurahan Delima, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru. Mereka diarahkan untuk menyerahkan berkas sekaligus menemui seorang bernama Jepri Napitupulu yang disebut sebagai pimpinan yang menjamin penempatan kerja tersebut.
Namun, hingga kini, nasib ketiga calon personil tersebut tidak kunjung jelas. Tidak ada kepastian penempatan kerja, sementara uang administrasi yang telah disetorkan juga belum dikembalikan.
Kondisi ini memicu kekecewaan dan kecurigaan dari pihak keluarga korban. Salah satu keluarga akhirnya meminta bantuan awak media untuk mengungkap dugaan penipuan ini ke publik.
Pihak keluarga menegaskan, mereka menuntut kejelasan: apakah penempatan kerja benar-benar ada atau tidak. Jika tidak ada kepastian, mereka meminta agar seluruh uang administrasi segera dikembalikan.
“Jika tidak ada kejelasan atau uang tidak dikembalikan, kami akan menempuh jalur hukum dan melaporkan kasus ini kepada pihak berwajib,” tegas pihak keluarga.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap modus rekrutmen kerja yang meminta biaya di awal tanpa kejelasan resmi. (Tim/Red)

Marshudi, S.H Ketua IKAMA Kota Pontianak Angkat Bicara Terkait Helen.

 

Pontianak,MEDIABANSER 08.COM

Marshudi, S.H Ketua IKAMA Kota Pontianak angkat bicara Terkait tempat hiburan malam Helen atau Holowing di Kota Pontianak minta di kaji ulang walikota Pontianak tentang perizinanya 28/04/2026.

Pria yang akrab di panggil Bang Jhong ini kepada awak media mengatakan bahwa "akan di buka dan diresmikan dalam waktu dekat Helen tempat hiburan malam yang sangat meresahkan masyarakat jadi omongan tiap warung kopi,di mana hiburan malam ini sangatlah bebas nantinya dan mengkhawatirkan karna dapat  menghancurkan generasi muda kita.

Selanjutnya Bang Jhong mengatakan "beredar rumor tentang peredaran dan penggunaan Narkoba dan Miras dan menjadi tempat Mabuk - mabukan akibat minuman keras yang akan berujung pada keributan.

Lebih lanjut Ia mengatakan " kita ketahui bersama sudah sering terjadi dunia malam ribut sampai memakan korban pembunuhan kita khawatir akan terjadi lagi yang sama dan kita para tokoh masyarakat yang akan di sibukan.

Agar tidak terjadi keributan dan mari kita njaga kondusifitas kota Pontianak yang aman dan nyaman agar nantinya kita tidak akan di sibukn dari keributan tempat hiburan malam, lalu di jadikan pintu masuk provokator dan yang di bawa Isu Sara lagi". Ujarnya
"
 rentan dan sudah pernah terjadi, Kita tidak mau ini terjadi terulang kami minta pemerintah kota Pontianak kaji lagi ijinnya dudukan pangil undang semua tokoh masyarakat dan lintas ormas kalau perlu libatkan anggota DPRD komisi yang terkait tempat hiburan malam kita semua ingin Kota Pontianak kondusif dan cinta damai tanpa Narkoba.

Kami memahami kekhawatiran masyarakat Pontianak tentang dampak negatif hiburan malam yang meresahkan. Kami mendukung upaya masyarakat dan tokoh masyarakat untuk menjaga kondusifitas kota Pontianak.

Permintaan untuk mengkaji ulang izin hiburan malam oleh Walikota Pontianak sangatlah tepat. Kami berharap pemerintah kota Pontianak dapat mempertimbangkan aspirasi masyarakat dan melakukan evaluasi terhadap izin-izin yang telah diberikan.

Tim/red

FARAK : Desak Kajari Periksa Kepsek SMAN.1 Pangkalan Koto Baru Dugaan Markup dan Manipulasi SPj

Kabupatan Lima Puluh Kota,MEDIABANSER 08.COM

Oknum Kepsek SMAN.1 Pangkalan Koto Baru berkilah terkait belanja BOSP tahun 2024 dan 2025 tidak masa kepemimpinan nya.

Hal ini datang dari penggiat anti Korupsi Front Aliansi Rakyat Anti Korupsi (FARAK) mendesak aparat penegak hukum (APH) agar mengusut dugaan pungutan liar berkedok komite di sekolah SMAN.1 Pangkalan Koto Baru, yang menjadi perhatian publik, kepsek SMAN.1 Pangkalan Koto Baru cuci tangan saat di tanya soal pungli komite seolah tidak mengetahui perbuatan di sekolahnya. 

Bantuan Operasional Sekolah Pendidikan (BOSP) 2025 sudah tanggung jawab Kepsek SMAN.1 Pangkalan Koto Baru mereka masih bertanggung jawab dengan anggaran B BOSP 2024 dan 2025 dan ada indikasi Dugaan Manipulatif SPj belanjanya.

Dan bisnis seragam sekolah diluar putih abu-abu dan pramuka sedangkan seragam yang mereka jual dengan brand merek sendiri yaitu batik, muslim olahraga hal di sampaikan oleh Jasman Putra, SH sebagai peneliti korupsi FARAK Sumbar kepada wartawan (28/04/26) bahwa apa yang di lakukan oleh pihak sekolah sangat bertentangan dengan PP Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Pendidikan Pasal 181 dan 198 serta Pasal 12 dan Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 Tentang Seragam Sekolah ada sanksi bagi meraka.

Konon kabarnya rekan-rekan di lapangan juga sudah menyurati 
Oknum Kepsek tersebut, ujar Jasman Putra SH kepada awak media kuat dugaannya oknum kepsek SMAN.1 Pangkalan Koto Baru terindikasi terlibat markup penggunaan belanja BOSP tahun 2024 dan 2025 dalam laporan ARKAS SPj BOSP sudah menandatangani beberapa dokumen bralnja BOS tahun 2025 dan memakai anggarannya.

Temuan investigasi laporan ARKAS BOSP SPj tahap ke I SMAN.1 Pangkalan Koto Baru Dengan Jumlah Siswa Penerima
450 orang 
Tanggal Pencairan
22 Januari 2025
Rincian Penggunaan:

penerimaan Peserta Didik baru
Rp 0

pengembangan perpustakaan
Rp 63.932.000

kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
Rp 16.121.600

kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran
Rp 26.751.100

administrasi kegiatan sekolah
Rp 4.567.250

pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan
Rp 12.470.000

langganan daya dan jasa
Rp 12.749.198

pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah
Rp 37.138.900

penyediaan alat multi media pembelajaran
Rp 0

penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama
Rp 0

penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB
Rp 0

pembayaran honor
Rp 118.380.000

Total Dana
Rp 292.110.048.

Temuan investigasi laporan ARKAS BOSP SPj tahap ke II SMAN.1 Pangkalan Koto Baru Dengan Jumlah Siswa Penerima
450 orang 
Tanggal Pencairan
17 September 2025
Rincian Penggunaan :

penerimaan Peserta Didik baru
Rp 10.756.500

pengembangan perpustakaan
Rp 44.747.000

kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
Rp 55.258.000

kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran
Rp 24.166.000

administrasi kegiatan sekolah
Rp 86.948.750

pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan
Rp 15.045.000

langganan daya dan jasa
Rp 16.524.802

pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah
Rp 116.923.900

penyediaan alat multi media pembelajaran
Rp 43.300.000

penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama
Rp 0

penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB
Rp 0

pembayaran honor
Rp 72.720.000

Total Dana
Rp 486.389.952


Lanjut Jasman Putra mengatakan, dengan bukti permulaan ini baik berupa dokumen, maupun RKS dan ARKAS juga SPj laporan bendahara sekolah SMAN.1 Pangkalan Koto Baru kita akan melaporkan kepada Kejaksaan Negeri Payakumbuh.

Dengan bukti awal ini sudah kita kantongi, untuk laporan Ke Kajari Payakumbuh berdasarkan PP Ri Nomor 43 Tahun 2018Tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pencegahan Tindak Pidana KKN dan Pemberian Penghargaan Kepada Masyarakat, dugaan indikasi korupsinya di lingkungan sekolah sudah valid.

Tim/Red

Senin, 27 April 2026

Tabir Kematian Veronika di Landak Mulai Terkuak: Hasil Autopsi Bantah Dugaan Gantung Diri



LANDAK, KALIMANTAN BARAT,MEDIABANSER 08.COM

Perkembangan terbaru dalam kasus kematian Veronika Afriyana alias Veggie di Kabupaten Landak mulai menemukan titik terang. Hasil autopsi menyatakan bahwa korban tidak meninggal dunia akibat gantung diri, berbeda dengan dugaan awal yang sempat beredar di tengah masyarakat.

Informasi tersebut menjadi dasar bagi aparat kepolisian untuk memperdalam penyelidikan guna mengungkap penyebab pasti kematian korban.

Kasus ini ditangani oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Landak. Kasat Reskrim Polres Landak menyampaikan bahwa pihaknya telah memeriksa belasan orang saksi untuk menggali keterangan terkait peristiwa tersebut.

“Sejumlah saksi sudah kami periksa dan proses penyelidikan masih berjalan,” ujar Kasat Reskrim Polres Landak.
Pemeriksaan dilakukan untuk menyusun kronologi kejadian secara utuh, termasuk mencocokkan keterangan para saksi dengan hasil autopsi serta temuan di tempat kejadian perkara (TKP).

Perbedaan antara dugaan awal dengan hasil autopsi menjadi perhatian utama dalam proses penyelidikan. Polisi tidak menutup kemungkinan adanya faktor lain yang menyebabkan kematian korban, meski hingga kini belum ada kesimpulan final yang disampaikan kepada publik.

Aparat kepolisian menegaskan bahwa proses penyelidikan dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Masyarakat diimbau untuk menunggu hasil resmi serta tidak berspekulasi terkait penyebab kematian sebelum adanya keterangan final dari pihak berwenang.

Kasus ini menyita perhatian publik, khususnya di wilayah Kabupaten Landak, mengingat munculnya fakta baru dari hasil autopsi yang berbeda dari dugaan awal.

Tim/red

Minggu, 26 April 2026

Hiburan *Bobo* di Sepauk Disorot, Warga Pertanyakan Dugaan Praktik Perjudian Kolok-kolok Bebas Beroperasi .



Sintang,Kalbar,MEDIABANSER 08.COM

Sejumlah warga Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, menyampaikan kekecewaan terhadap pelaksanaan kegiatan hiburan rakyat “bobo” yang digelar di lapangan bola Sepauk. 

Pasalnya, hiburan tersebut diduga disusupi praktik perjudian jenis kolok yang dinilai menyimpang dari tujuan awal kegiatan.

Kekecewaan warga muncul setelah ditemukan setidaknya tiga lapak yang diduga menjadi tempat berlangsungnya aktivitas judi kolok di area hiburan tersebut. “Kami datang untuk hiburan, tapi yang terlihat justru ada praktik perjudian. 

Ini jelas tidak sesuai dengan harapan masyarakat,” ujar salah seorang warga inisial R yang enggan disebutkan namanya.

Peristiwa ini terjadi dalam 2 malam saat di mulai kegiatan hiburan “bobo” berlangsung di lapangan bola Sepauk. 

Warga menilai keberadaan lapak judi tersebut mencederai nilai hiburan rakyat yang seharusnya bersifat positif dan menghibur masyarakat.

Masyarakat pun mempertanyakan apakah aktivitas perjudian tersebut memiliki izin resmi atau justru berlangsung tanpa sepengetahuan pihak berwenang khusus Kapolres Sintang 

Mereka meminta aparat penegak hukum (APH) khusus wilayah hukum polres Sintang untuk segera turun tangan dan melakukan penertiban.
“Kalau memang ini tidak berizin, kami minta aparat jangan tutup mata. 

Jangan sampai kegiatan seperti ini merusak generasi muda dan ketertiban masyarakat,” tegas warga lainnya.

UU perjudian sudah di atur Pasal 426 KUHP Baru (Bandar/Penyelenggara):
Mengatur tentang setiap orang yang tanpa izin menawarkan, menyediakan, mengelola, atau menjadikan perjudian sebagai mata pencaharian.

Ancaman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI (Rp2 miliar).

Pasal 427 KUHP Baru (Pemain Judi): Mengatur tentang setiap orang yang menggunakan kesempatan main judi yang diadakan tanpa izin.

Ancaman pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III (Rp50
Juta rupiah)

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak penyelenggara kegiatan maupun aparat terkait mengenai dugaan praktik perjudian tersebut. 
.
Warga berharap ada tindakan tegas guna memastikan kegiatan hiburan tetap berjalan sesuai aturan dan tidak disalahgunakan.

( Tim Redaksi )

FARAK : Desak Kajari Periksa Kepsek SMAN.7 Sosel Dugaan Markup dan Manipulasi SPj.


Sosel,MEDIABANSER 08.COM


Beberapa Kepala Sekolah khususnya SMAN.1 SMAN 2 SMAN.3 SMAN.5 SMAN.6 SMAN.7
menjadi perhatian publik, sebab mereka masih bertanggung jawab dengan anggaran Bantuan Operasional Sekolah Pendidikan (BOSP) 2024 dan 2025 ada indikasi Dugaan Manipulatif SPj belanjanya dan pungli baik berupa bisnis seragam sekolah diluar putih abu-abu dan pramuka sedangkan seragam yang mereka jual dengan brand merek sendiri yaitu batik, muslim olahraga hal ini bertentangan dengan PP Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Pendidikan Pasal 181 dan 198 serta Pasal 12 dan Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 Tentang Seragam Sekolah ada sanksi bagi meraka.

Oknum Kepsek tersebut sudah di surati oleh penggiat anti korupsi, kuat dugaannya oknum kepsek tersebut terindikasi terlibat markup penggunaan belanja BOSP tahun 2024 dan 2025 masing- masing kepala sekolah sudah menandatangani SPj dan ARKAS tersebut sudah memakai dan menggunakannya.

Kalaupun mereka sekarang tidak di sekolah yang berkaitan dengan anggaran BOSP 2024, namun mereka juga kepala sekolah di tempat yang sekarang hanya saja kepsek di roling dari tempat lama ke tempat yang baru.

Hal ini di ungkapkan oleh Ketua investigasi dan Advokasi Hukum Front Aliansi Rakyat Anti Korupsi (FARAK) Sumbar Drs Rahmat Hidayat,SH kepada wartawan (26/04/26) data ini akurasinya tidak jauh beda dari pengguna anggaran yang di pakai oleh kepalah sekolah khususnya seperti SMAN.7 Solok Selatan.

Temuan investigasi laporan ARKAS SPj tahap ke I BOSP SMAN.7 Solok Selatan diduga Markup dan Manipulatif dengan jumlah siswa Penerima
316 orang 
Tanggal Pencairan
22 Januari 2025
Rincian Penggunaan :

penerimaan Peserta Didik baru
Rp 0

pengembangan perpustakaan
Rp 89.955.000

kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
Rp 5.000.000

kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran
Rp 17.076.950

administrasi kegiatan sekolah
Rp 46.205.820

pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan
Rp 0

langganan daya dan jasa
Rp 8.484.600

pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah
Rp 2.900.000

penyediaan alat multi media pembelajaran
Rp 6.000.000

penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama
Rp 0

penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB
Rp 0

pembayaran honor
Rp 3.000.000nya 
Total Dana
Rp 178.622.370.

Berikut temuan investigasi laporan tahap ke II ARKAS SPj BOSP SMAN.7 Solok Selatan Dengan Jumlah Siswa Penerima
316 orang 
Tanggal Pencairan
08 Agustus 2025
Rincian Penggunaan :

penerimaan Peserta Didik baru
Rp 5.410.000

pengembangan perpustakaan
Rp 8.868.250

kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
Rp 19.685.000

kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran
Rp 20.129.500

administrasi kegiatan sekolah
Rp 153.115.480

pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan
Rp 7.750.000

langganan daya dan jasa
Rp 9.491.400

pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah
Rp 85.954.000

penyediaan alat multi media pembelajaran
Rp 11.240.000

penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama
Rp 0

penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB
Rp 0

pembayaran honor
Rp 600.000

Total Dana
Rp 322.243.630.

Dengan bukti permulaan ini baik berupa dokumen, maupun RKS dan ARKAS juga SPj laporan bendahara sekolah dan data Sekolah SMAN.7 Solok Selatan ujar Rahmat Hidayat kepada wartawan kita akan melaporkan kepada Kejaksaan Negeri khususnya SMAN.1 SMAN 2 SMAN.3 SMAN 5 SMAN.6 dan SMAN.7 Solok Selatan 

Dengan bukti awal ini sudah kita kantongi, cukup kuat untuk kita jadikan laporan berdasarkan PP Ri Nomor 43 Tahun 2018Tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pencegahan Tindak Pidana KKN dan Pemberian Penghargaan Kepada Masyarakat, dugaan indikasi korupsinya di lingkungan sekolah sudah valid.

Apakah lagi Mereka mendapatkan dana Bantuan Keuangan Kabupaten (BKK) dari Pemkab. Sosel setiap tahun dan hal ini kuat dugaan SPj ganda baik dana BOS dan sangat rentan terjadi Korupsinya.

Tim

Sabtu, 25 April 2026

Diduga Jadi Sarang Mafia Migas, SPBU - 74.793.001 di Sengah Temilah Layani Pengisian BBM Bersubsidi Gunakan Drum dan Jerigen.



Landak,MEDIABANSER 08.Com

 Praktik pengisian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi menggunakan drum dan jerigen dalam jumlah besar kembali menjadi sorotan. 

Kali ini terjadi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) nomor 74.793.001 yang berlokasi di Desa Keranji Mancal, Kecamatan Sengah Temilah, Kabupaten Landak, yang diduga kuat menjadi sarang mafia migas.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun dari berbagai sumber, SPBU tersebut diduga melayani pengisian BBM bersubsidi tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Pengisian dilakukan menggunakan drum dan jerigen dengan skala cukup besar, yang patut diduga sebagai bagian dari praktik penimbunan atau penyaluran ilegal.

Aktivitas tersebut jelas bertentangan dengan aturan distribusi BBM bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak, seperti nelayan, petani, dan pelaku usaha kecil. 

Penggunaan wadah seperti drum dan jerigen dalam jumlah besar tanpa pengawasan ketat membuka peluang terjadinya penyalahgunaan hingga praktik mafia migas yang merugikan negara dan masyarakat luas.

Sejumlah warga setempat mengaku resah dengan kondisi tersebut. Mereka menilai, keberadaan praktik ilegal ini tidak hanya mengganggu distribusi BBM bersubsidi, tetapi juga menyebabkan kelangkaan bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

“Seharusnya BBM bersubsidi ini untuk masyarakat kecil, bukan untuk ditimbun atau dijual kembali oleh oknum tertentu,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola SPBU maupun instansi terkait. Masyarakat berharap aparat penegak hukum dan pihak berwenang segera turun tangan untuk melakukan penertiban dan penindakan tegas terhadap dugaan pelanggaran tersebut.

Jika terbukti, praktik ini dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait distribusi dan penyalahgunaan BBM bersubsidi.

(Tim Redaksi)

Jumat, 24 April 2026

Oknum Pengacara Inisial S di Laporkan Ke Dewan Kehormatan Peradi Otto Hasibuan Diduga Janjian Klien Tidak Tersangka.

Pekanbaru,MEDIABANSER 08.COM

Bergulir babak baru setelah pencabutan surat kuasa oleh Safrendi alias Peren pada tanggal 10 April 2026 sebagai penasehat hukumnya advokat inisial S. Oknum S juga dilaporkan ke dewan kehormatan Perimpunan Advokat Indonesia (PERADI) versi ketua Prof. Dr. Otto Hasibuan SH,MH. tertanggal 17 April 2026 dugaan tidak menjalankan profesinya sebagai pengacara dalam 
penanganan kasus kliennya dan pelanggaran kode etik berat. 

Dimana oknum advokat inisial S tersebut diduga meminta uang sebesar Rp.200 juta dengan janji agar kliennya tidak di tetapkan sebagai tersangka dalam kasus narkoba.

Oknum advokat inisial S juga di laporkan oleh ketua Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT) Riau ke Krimsus Polda Riau dugaan pemufakatan / persekongkolan jahat serta penyalagunaan jabatan dan wewenang kata Dr Freddy Simanjuntak,SH,MH.kepada wartawan. 

Pengaduan resmi telah didaftarkan pada tanggal 17 April 2026 oleh kuasa hukum korban, Rikardo Simanjuntak, SH.CPM katanya kepada wartawan (23/04/26) Kronologi Kejadian berdasarkan keterangan yang disampaikan Rikardo Simanjutak, peristiwa bermula ketika kliennya yang juga merupakan narapidana, dikeluarkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan dibawa ke Satres Narkoba Polresta Pekanbaru pada tanggal 14 Maret 2026 untuk menjalani proses pemeriksaan.
Selama proses pemeriksaan yang berlangsung dari tanggal 14 hingga 18 Maret 2026, penyidik menyebutkan bahwa status klien berpotensi dinaikkan menjadi tersangka.

Mengetahui hal tersebut, muncul tawaran yang mengatas namakan pihak kepolisian untuk “mengurus” perkara tersebut.

“Malam tanggal 18 Maret 2026 sekitar pukul 22.00 WIB, datanglah oknum advokat berinisial S menemui klien kami. Padahal sebelumnya, klien kami sama sekali tidak mengenal dan tidak pernah bertemu dengan orang tersebut,” ungkap Rikardo saat dikonfirmasi, ketika ditanya identitasnya, oknum advokat tersebut mengaku bahwa dirinya diarahkan oleh pihak Satres Narkoba Polresta Kota Pekanbaru untuk mengurus permasalahan tersebut.

Modus Penerimaan Uang. Dalam pertemuan singkat itu, oknum advokat S tersebut langsung meminta klien menandatangani surat kuasa dan kwitansi pembayaran honorarium srbesar Rp.200 juta.

“Teknisnya, oknum advokat itu menyodorkan HP-nya agar klien kami menghubungi istrinya. Ia meminta agar uang sebesar Rp.200 juta dikirimkan ke rekening pribadinya pada tanggal 19 Maret 2026,” jelas Rikardo Simanjuntak SH. CPM. Kepada wartawan.

Janji yang ditawarkan sangat jelas, uang tersebut dimaksudkan agar status klien tidak dinaikkan dari saksi menjadi tersangka, dan klien bisa segera dipulangkan kembali ke Lapas.

Namun fakta di lapangan menunjukkan hal lain. Klien mengaku bahwa sejak awal pemeriksaan tanggal 14 Maret hingga 18 Maret 2026, dirinya tidak pernah didampingi atau dilayani secara profesional oleh advokat berinisial S tersebut.

Dasar Hukum dan Bukti. Dalam pengaduan ini, Rikardo mendasarkan laporannya pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Tindakan meminta atau menerima uang dengan janji mempengaruhi proses hukum agar seseorang tidak menjadi tersangka dinilai merupakan pelanggaran berat terhadap kode etik profesi.

“Kami telah mengumpulkan bukti-bukti yang kuat untuk diserahkan kepada Dewan Kehormatan Pusat PERADI. Kami memohon agar pimpinan Bapak Prof. Dr. Otto Hasibuan,SH MH. dapat memproses dan memutus perkara ini seadil-adilnya,” tegasnya.

Ada dua hal yang akan menjadi putusan dalam sidang kode etik nantinya, yaitu mengenai terbukti atau tidaknya pelanggaran kode etik yang dilakukan, serta jenis sanksi yang pantas dijatuhkan jika terbukti bersalah.

Penyesalan Profesi.
Sebagai sesama advokat, Rikardo menyatakan rasa prihatin dan menyayangkan sikap oknum odvokat yang memanfaatkan situasi sulit klien.

“Saya sebagai advokat sangat menyayangkan sikap rekan kita ini. Menurut informasi klien kami, ia tidak bekerja secara profesional dan melalaikan kewajibannya sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat Tindakan seperti ini sangat mencoreng nama baik profesi advokat,” tutupnya.

Hingga berita ini diturunkan, proses verifikasi dan pemeriksaan lanjutan akan segera dilakukan oleh Dewan Kehormatan Pusat PERADI untuk menindaklanjuti laporan tersebut. 

Tim/Red

Dugaan Fiktif Laporan ARKAS BOSP di SMKN.5 Batam LP2CK: Desak Kajari Periksa Kepseknya.


Batam,MEDIABANSER 08.COM

Dunia pendidikan di Kota Batam kembali diguncang isu miring. SMKN 5 Batam diduga melakukan praktik pungutan liar (pungli) melalui uang komite sebesar Rp150.000 per siswa setiap bulannya. Kebijakan ini dinilai menabrak koridor hukum, khususnya Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 Pasal 12 yang melarang komite sekolah melakukan pungutan rutin kepada wali murid, serta berpotensi melanggar Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli).

Tak hanya persoalan uang komite, hasil investigasi terbaru mengungkap adanya kejanggalan dalam laporan Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS) untuk Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) tahun anggaran 2024. Ditemukan indikasi manipulasi pada Surat Pertanggungjawaban (SPj) tahap I dan II dengan total dana fantastis mencapai lebih dari Rp9 miliar.

Data Pencairan dan Kejanggalan Anggaran
Berdasarkan data yang dihimpun, pada pencairan Tahap I (17 Januari 2024) dengan jumlah 4.594 siswa, sekolah menerima dana sebesar Rp3.874.358.931. Beberapa pos anggaran yang menjadi sorotan di antaranya adalah biaya administrasi kegiatan sekolah yang menembus Rp696 juta dan pemeliharaan sarana prasarana sebesar Rp562 juta.

Kecurigaan semakin menguat pada laporan Tahap II (09 Agustus 2024). Meski jumlah siswa sama, total dana melonjak drastis menjadi Rp5.267.701.069. Lonjakan mencolok terlihat pada pos Administrasi Kegiatan Sekolah yang mencapai angka fantastis Rp2,69 miliar, serta pemeliharaan sarana prasarana yang membengkak menjadi Rp975 juta.

Nol Rupiah untuk Honor, Miliaran untuk Administrasi
Hal yang mengundang tanda tanya besar adalah pelaporan Pembayaran Honor yang tertulis Rp0 (Nol Rupiah) pada kedua tahap tersebut. Padahal, anggaran untuk administrasi sekolah dan operasional lainnya dialokasikan hingga miliaran rupiah.

"Nilai untuk administrasi sekolah yang mencapai miliaran rupiah ini sangat tidak wajar jika dibandingkan dengan kebutuhan riil di lapangan. Ada dugaan kuat laporan ini dimanipulasi untuk menutupi penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukannya," ujar salah satu sumber tim investigasi.

Hingga berita ini diturunkan, pihak SMKN 5 Batam belum memberikan keterangan resmi terkait besaran uang komite yang dikeluhkan wali murid maupun rincian penggunaan dana BOSP yang dinilai janggal tersebut. Masyarakat mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Kepri dan aparat penegak hukum untuk segera turun tangan memeriksa validitas laporan ARKAS serta mengevaluasi pungutan uang komite yang membebani orang tua siswa.

Ketua Investasi Lembaga Pemerhati Pendidikan Cegah Korupsi (LP2CK) Mendesak dan meminta Kejaksaan Negeri Batam Jhonson Panggabean SH kepada wartawan (24/04/26) ini sangat lumayan besar anggaran Bantuan Operasional Sekolah Pendidikan (BOSP) di SMKN.5 Batam dan ada temuan kita terkait bejalan administrasi sekolah, ini tidak wajar peruntukannya dan juga dugaan pungli berkedok komite dengan dalil kekurangan dana BOS.

LanjutJhonson Panggabean SH lagi, ini sudah patut penyidik kejaksaan Negeri Batam untuk mengklarifikasi atau meminta data audit BPK RI tahun 2024 untuk mensingkronkan laporan ARKAS BOSP nya ujar kepada wartawan.

Saat di konfirmasi Kepsek SMKN.5 Batam via WhatsAppnya 08117711xxx memblokir contak wartawan sampai berita ini di terbitkan belum ada tanggapan.

Red / Tim

Penemuan Mayat Pria Lansia Penjaga Ruko Tembakau di Mustikajaya, Diduga Memiliki Riwayat Penyakit Jantung.



Kota Bekasi,MEDIABANSER 08.COM

Warga di wilayah Mustikajaya digegerkan dengan penemuan sesosok pria lansia berinisial (SO) yang ditemukan meninggal dunia di sebuah ruko tembakau, Jumat (24/4/2026) sekitar pukul 18.20 WIB.

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Raya Asem Jaya No. 3, RT 004/RW 006. Penemuan bermula saat seorang warga mencium aroma tidak sedap yang berasal dari dalam ruko. Kecurigaan tersebut kemudian disampaikan kepada warga lainnya.

Tidak berselang lama, warga bersama pihak keluarga berinisiatif mengecek sumber bau tersebut. Saat dilakukan pemeriksaan, mereka menemukan korban sudah dalam kondisi meninggal dunia di dalam ruko, tepatnya di area depan kamar mandi.

Berdasarkan keterangan dari pihak keluarga, korban yang diketahui berinisial (SO) tersebut memang memiliki riwayat penyakit jantung. Hal ini diduga menjadi salah satu faktor penyebab meninggalnya korban.

Kejadian tersebut telah dilaporkan kepada pihak kepolisian. Petugas yang tiba di lokasi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) guna mengumpulkan keterangan serta bukti awal.
Dari informasi sementara, korban diperkirakan berusia sekitar 69 tahun. Setelah proses identifikasi awal, jenazah kemudian dievakuasi menggunakan ambulans dan dibawa ke RSUD Kota Bekasi untuk penanganan lebih lanjut.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan guna memastikan penyebab pasti kematian korban. 
(Tim/Red)
Penulis : Rian Gunawan

Jalan Miliaran di Sintang Rusak Dini, Publik Desak Audit dan Tanggung Jawab Kontraktor.

Sintang,KALBAR,MEDIABANSER 08.COM

24 April 2026.Proyek peningkatan jalan ruas SP Buluh Kuning–Nanga Libau di Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, yang dibiayai dari APBD Tahun Anggaran 2025 senilai Rp 6.038.888.000, kini menjadi sorotan publik. Jalan yang baru saja selesai dikerjakan oleh kontraktor CV. TEBUAN TANAH tersebut dilaporkan telah mengalami kerusakan yang serius, meskipun masih berada dalam Masa Pemeliharaan.

Temuan di lapangan menunjukkan sejumlah kejanggalan. Pada beberapa titik, badan jalan terlihat mengalami retakan memanjang, sementara bagian tepi jalan tampak mulai terkelupas dan rapuh. Bahkan, di beberapa bagian terlihat indikasi penurunan kualitas struktur yang berpotensi mempercepat kerusakan jika tidak segera ditangani.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius: bagaimana mungkin Proyek bernilai Miliaran Rupiah dapat mengalami kerusakan dalam waktu yang relatif singkat?

Sejumlah Warga yang ditemui mengaku kecewa dengan hasil pekerjaan tersebut. Mereka menilai kualitas jalan tidak mencerminkan besarnya Anggaran yang telah digelontorkan Pemerintah Daerah.

“Kalau baru selesai saja sudah retak, wajar kalau Masyarakat curiga. Ini bukan sekadar rusak biasa,” ujar salah seorang Warga.
Secara Teknis, kerusakan dini pada Proyek jalan umumnya dapat dipicu oleh berbagai faktor, seperti kualitas Material yang tidak sesuai Spesifikasi, ketebalan Konstruksi yang tidak memenuhi standar, hingga metode pelaksanaan yang tidak Optimal. Dalam konteks Proyek ini, berbagai kemungkinan tersebut mulai menjadi perhatian Publik.

Sorotan keras datang dari seorang Aktivis dan juga Tokoh Masyarakat Sepauk, Burliyan, SH. Ia menilai kondisi ini tidak bisa dianggap sebagai persoalan Teknis semata.

“Ini harus dilihat secara menyeluruh. Kalau Proyek baru selesai tapi sudah rusak, perlu ditelusuri apakah Pelaksanaan sudah sesuai Spesifikasi atau belum. Audit teknis sangat penting dilakukan,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa Proyek Infrastruktur yang bersumber dari Anggaran Publik harus mengedepankan Kualitas dan Akuntabilitas.

“Ini uang Rakyat. Setiap rupiah harus bisa dipertanggungjawabkan. Kalau ada kekurangan dalam pekerjaan, harus segera diperbaiki sesuai ketentuan masa Pemeliharaan,” tambahnya.

Burliyan juga mendorong agar Pemerintah Daerah tidak ragu melakukan Evaluasi terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam Proyek tersebut, termasuk Kontraktor Pelaksana.

Dalam Kontrak Pekerjaan konstruksi, masa Pemeliharaan merupakan periode di mana Kontraktor wajib bertanggung jawab atas kerusakan yang muncul setelah Pekerjaan selesai. Oleh karena itu, masyarakat berharap CV. Tebuan Tanah sebagai Pelaksana segera mengambil langkah Perbaikan.

Di sisi lain, peran pengawasan dari Dinas PUPR Kabupaten Sintang juga menjadi sorotan. Sebagai Pengguna Anggaran, Dinas terkait memiliki tanggung jawab dalam memastikan pekerjaan dilaksanakan sesuai Spesifikasi teknis dan Standar Kualitas.

Ketiadaan pengawasan yang optimal seringkali menjadi faktor yang memperbesar risiko terjadinya penurunan kualitas pekerjaan di lapangan.

Sebelum berita ini diterbitkan, awak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Dinas PUPR Kabupaten Sintang, khususnya kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang diketahui bernama Yengki.

Namun, hingga beberapa kali kunjungan ke kantor dilakukan, yang bersangkutan tidak dapat ditemui. Awak media juga telah mencoba menghubungi melalui perwakilan di lingkungan dinas, namun belum memperoleh keterangan resmi terkait kondisi Proyek tersebut maupun langkah penanganan yang akan diambil.

Kondisi ini menambah daftar panjang Proyek Infrastruktur yang menuai kritik dari Masyarakat. Meski belum dapat disimpulkan adanya pelanggaran, munculnya kerusakan dalam waktu singkat menjadi Indikator penting yang perlu ditindaklanjuti secara serius.

Transparansi dalam proses evaluasi sangat penting untuk menjaga kepercayaan Publik. Pemeriksaan teknis, Uji mutu Material, hingga Verifikasi Pelaksanaan di lapangan menjadi langkah yang perlu dilakukan untuk memastikan kualitas Pekerjaan.

Masyarakat Sepauk kini berharap adanya langkah nyata dari Pemerintah Daerah, baik dalam bentuk perbaikan fisik jalan maupun penjelasan terbuka kepada Publik.

Apakah kerusakan ini murni persoalan teknis, atau ada faktor lain di baliknya? semuanya kini bergantung pada keseriusan pada pihak terkait dalam membuka dan menindaklanjuti persoalan ini secara transparan.

Jika ada Pihak yang merasa dirugikan oleh Pemberitaan ini dan ingin memberikan klarifikasi atau hak jawab, Media dengan senang hati akan merespon dan menindaklanjuti. 

 TIMRED 

220 Jurnalis Dunia Bahas Strategi Jurnalisme Perdamaian di Era Berita Konflik, Achmad Yani Ikut Beri Solusi.


JAKARTA,MEDIABANSER 08.COM

Sekitar 220 jurnalis dari berbagai negara, termasuk Indonesia, mengikuti Workshop Internasional Jurnalisme Perdamaian yang digelar secara daring pada 18 April. 

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Heavenly Culture World Peace Restoration of Light ini mengangkat tema penguatan peran media dalam menghadapi fenomena penghindaran berita sekaligus mendorong kolaborasi antara media dan masyarakat sipil untuk membangun perdamaian.

Workshop ini menyoroti pentingnya pendekatan jurnalisme berbasis solusi di tengah meningkatnya kejenuhan audiens terhadap berita konflik. Melalui pendekatan tersebut, media tidak hanya menyajikan fakta, tetapi juga menawarkan jalan keluar serta menghadirkan perspektif yang memberi harapan.

Tiga jurnalis yang berkontribusi dalam Volume 4 Journal HWPL Peace Journalism Studies memaparkan hasil riset dan pandangan mereka. Salah satunya, jurnalis Indepthnews.id, Achmad Yani, yang mengkaji peran narasi media internasional dalam meredakan konflik Thailand–Kamboja.

Dalam paparannya, ia mengungkap bahwa framing media sangat berpengaruh terhadap cara masyarakat memahami konflik. Dari analisis 19 artikel media global, sekitar 64 persen pemberitaan lebih menitikberatkan pada aspek militer dan ketegangan politik. 

"Dan yang terjadi nasib lebih dari 200 ribu warga sipil yang mengungsi justru minim perhatian, ini yang kemudian harus di kedepankan terkait aspek keselamatan, "terang Yani kepada media, Kamis (23/4/2026). 

Menurutnya, media memiliki kekuatan besar dalam membentuk persepsi melalui pilihan isu yang diangkat maupun yang diabaikan. 

"Karena itu, kita mendorong praktik jurnalisme yang memberi ruang pada perspektif korban serta mengedepankan solusi damai, "ungkapnya.

Pandangan serupa disampaikan jurnalis mediabanjarmasin.com, Ida Yusnita. Ia menegaskan bahwa perdamaian tidak sekadar absennya konflik, melainkan kondisi yang dibangun di atas keamanan, keadilan, dan kesetaraan.

Ia menguraikan bahwa tanggung jawab mewujudkan perdamaian berada di tangan negara, masyarakat, dan media. Upaya tersebut, kata dia, harus diwujudkan melalui tata kelola yang adil, penguatan toleransi, serta praktik peliputan yang berimbang dan bertanggung jawab. 

Dia juga menekankan bahwa perlindungan hak asasi manusia menjadi bagian tak terpisahkan dari upaya menciptakan perdamaian.

Sementara itu, jurnalis sekaligus akademisi dari Republik Dominika, José Nicolás Arroyo Ramos, mengangkat isu polarisasi dalam lanskap media modern. 

Ia memperkenalkan konsep “kekerasan diskursif”, yakni bentuk komunikasi yang memperkuat perpecahan tanpa melibatkan kekerasan fisik.

Ia menilai, di era digital, penyebaran konten emosional yang belum terverifikasi kerap memperkeruh situasi dengan menyederhanakan persoalan kompleks menjadi narasi yang saling berlawanan. 

"Untuk itu kita juga mendorong penerapan jurnalisme perdamaian yang lebih mendalam, menghadirkan beragam sudut pandang, serta menawarkan solusi konstruktif, "ungkap Jose Nicolas

Meski berlangsung secara virtual, diskusi berlangsung dinamis. Para peserta terlibat aktif dalam sesi kelompok yang membahas pentingnya pemberitaan yang membangun harapan serta peran narasi positif dalam peliputan konflik.

Dalam kesempatan tersebut, juga diperkenalkan Media Association for Global Peace, sebuah jaringan global berbasis platform Substack yang menghubungkan jurnalis dan organisasi lintas negara. 

Inisiatif ini diharapkan dapat memperkuat kolaborasi internasional dalam pengembangan jurnalisme perdamaian.

Penyelenggara menegaskan, media memiliki peran strategis tidak hanya sebagai penyampai informasi, tetapi juga sebagai aktor yang turut membentuk persepsi masyarakat dan mendorong terciptanya perdamaian. 

Kolaborasi lintas negara dan praktik jurnalisme berbasis solusi pun disebut akan terus diperkuat ke depan.



Tim/red

Kasi Intel Kejari Pariaman : Kita Lihat Dulu Alasannya SMAN.2 Sungai Limau Nanti Kita Cek.



Pariaman,MEDIABANSER 08.COM

Setelah di beritakan oleh awak media terkait dugaan penahan ijazah alumni tahun 2024 di SMAN.2 Sungai Lima mulai memasuki babak baru.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pariaman mulai menelisik saat di konfirmasi awak media (24/04/26) Aridona Bustari SH, MH. Mengatakan kita harus lihat dulu dan berapa banyak ijazahnya yang di tahan ? Kita lihat juga kesepakatan bersamanya, yang jelas apa alasan orang itu mehan (SMAN.2 Sungai Limau). Nanti kita tengok dan kita cari tau di Sekolahnya SMAN.2 Sungai Limau ya sambil tutupnya.

Sementara di bulan Nopember 2025 yang lalu, orang tua siswa melaporkan hal tersebut kepada saudaranya (paman) dari anaknya seorang wartawan mendengar hal tersebut terkait utang uang komite yang berujung penahan ijazah keponakannya langsung mendatangi ke sekolah SMN.2 Sungai Limau. Dan meminta ijazah keponakannya agar di berikan, pada saat itu di berikan sekali dua kepada alumni sekolah tersebut terang wartawan kepada awak media oleh kepsek tanpa basa basi Kepsek SMAN.2 Sungai Limau.

Saat pemberitaan ramai di tengah masyarakat oknum Kepsek SMAN.2 Sungai Limau mengirimkan chatpri kepada wartawan, Bingung jg mau menanggapinya Pak krn upaya yg kami lakukan sering terlihat salah di mata orang lain. 

Selama saya bertugas di sekolah ini, kami sdh melakukan berbagai upaya spy siswa yg sdh tamat ambil ijazahnya krn kami sangat tahu ijazah itu masa depan anak2 kami. Tp tdk semua mereka yg datang ke sekolah. Bahkan kpd keluarganya pun kami izinkan utk mengambilkan ijazah asalkan ada bukti pendukung yg kuat.

Tp ndak berapa orang jg yg datang. Dlm pertemuan dg pemuka masyarakat pun kami titip pesan utk warganya utk ambil ijazah, bahkan tanpa syarat.
Tp kalau msh ada masyarakat kami yg berpikir ijazah dikaitkan dg komite, dan menyampaikan kpd kawan2 media, ini yg sangat kami sayangkan.

Front Aliansi Rakyat Anti Korupsi Wakil Ketua I Putra Alamsyah mengatakan, dari pengakuan kepsek SMAN.2 Sungai Limau sudah mengakui perbuatannya bahwa ada ijazah yang masih tertahan di sekolahnya. Lalu setelah rame di beritan oleh awak media baru kepsek cuci tangan menyuruh untuk di ambil secara gratis ke sekolah.

Kami (FARAK) meminta Kejaksaan Negeri Pariaman sudah patut layak untuk memeriksa oknum Kepsek SMAN.2 Sungai Limau bahwa hal ini sudah tidak sejalan dengan nilai norma pendikan. Uang komite ini kemana dan siapa yang menikmatinya sebab tidak perna di audit oleh BPK dana orang tua tutur Putra Alamsyah.

Tim/red

Kamis, 23 April 2026

Dugaan Penimbunan dan Pengolahan Kayu Ilegal di Balai Berkuak Viral di Medsos, Warga Soroti Sosok “Akau” yang Disebut Kebal Hukum.


Ketapang, Kalbar,MEDIABANSER 08.COM

Aktivitas penimbunan dan pengolahan kayu yang diduga ilegal di wilayah Kecamatan Simpang Hulu, Kabupaten Ketapang, kembali menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial. 

Lokasi yang disebut berada di kawasan Balai Berkuak itu memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.

Dalam informasi yang beredar, sosok yang dikenal dengan sebutan “Akau” disebut-sebut telah lama menjalankan aktivitas usaha kayu di daerah tersebut.

Sejumlah warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa aktivitas tersebut diduga berjalan tanpa hambatan, bahkan muncul anggapan bahwa yang bersangkutan “kebal hukum”.

“Sudah lama berjalan, tidak pernah tersentuh hukum. Seolah tidak ada yang bisa menghentikan,” ujar salah satu warga dalam keterangan yang beredar.

Berdasarkan dokumentasi yang beredar, terlihat adanya tumpukan kayu dalam jumlah cukup besar di sebuah lokasi yang diduga berada di belakang kediaman yang dikaitkan dengan nama tersebut.

Selain itu, juga tampak alat pemotong kayu jenis serkel yang mengindikasikan adanya aktivitas pengolahan kayu langsung di tempat.

Kondisi ini memunculkan kecurigaan publik terkait legalitas kayu yang ditimbun dan diolah. Pasalnya, aktivitas pengolahan kayu tanpa dokumen resmi dapat melanggar aturan di bidang kehutanan dan berpotensi merusak lingkungan.

Masyarakat pun mendesak aparat penegak hukum, baik dari tingkat Polsek, Polres hingga Polda, serta instansi terkait di bidang kehutanan, untuk segera melakukan pengecekan lapangan.

Mereka berharap ada langkah tegas dan transparan guna memastikan apakah aktivitas tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait dugaan aktivitas tersebut. 

Sementara itu, isu ini terus menjadi perbincangan hangat di media sosial dan menarik perhatian publik luas.

Pihak media masih berupaya untuk mencari kontak Pemilik kayu, untuk meminta hak jawab,

Tim/red

LSM LIRA: Desak Kapolda Kepri Ungkap Mafia Limbah E-Waste Amerika.


Batam,MEDIABANSER 08.COM

Kacau! Komitmen pembersihan Indonesia dari sampah negara asing kembali dipertanyakan. Dari total 914 kontainer berisi limbah elektronik (e-waste) ilegal asal Amerika Serikat yang tertahan di Pelabuhan Batu Ampar, Batam, terungkap fakta mengejutkan: mayoritas barang haram tersebut ternyata tidak dipulangkan ke negara asalnya.

Hari ini, Kamis 23 April 2026, berdasarkan hasil konfirmasi langsung dengan Humas Bea Cukai (BC) Batam, diketahui bahwa dari 914 kontainer tersebut, hanya 98 unit yang berhasil di-re-ekspor. Sisanya? Sebanyak 774 kontainer diduga kuat berisi limbah B3 berbahaya masih tertahan dan kini tengah dalam proses verifikasi administrasi untuk segera dikeluarkan di Batam.

Dalihnya? Mau dimusnahkan. Melalui perusahaan transporter pemusnah Desa Air Cargo (DAC), ratusan kontainer ini rencananya akan dibawa ke KPLI. Namun, publik patut curiga. Apakah benar dimusnahkan, atau justru ini hanya "akal-akalan" untuk mengolah limbah ekonomi bernilai tinggi ini di tanah air? Ingat, di dalam tumpukan limbah itu tersimpan logam mulia, tembaga, kuningan, hingga emas yang nilainya fantastis.

Terdapat tiga aktor utama di balik masuknya kontainer-kontainer ini yang kini dalam pengawasan ketat:
PT Esun International Utama Indonesia (Pemilik 386 kontainer)
PT Logam Internasional Jaya (Pemilik 412 kontainer)
PT Batam Battery Recycle Industries (Pemilik 116 kontainer)

Hal ini disampaikan oleh Ketua Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kepulauan Riau Yusril Kito kepada wartawan (23/04/26) Masuk secara ilegal, namun kini seolah diberi karpet merah untuk dikelola di dalam negeri. Padahal, jelas-jelas pengiriman ini diduga melanggar Pasal 106 UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara dan denda 15 miliar rupiah.

Lanjut Yusril Kito lagi, kita mendesak Kapolda Kepulauan Riau agar bertindak lebih cepat, bahwa ekosistem lingkungan jangan tercemar karna ulah kartel mafia perusahan yang membuang limbah tanpa prosedural, sehingga yang mengakibatkan tercemar alam dan lingkungan sekitar ujar Yusril Kito.

Lantas kemudian Yusril Kito mendesak lagi, di mana taring aparat penegak hukum khususnya Polda Kepri ? Mengapa komitmen re-ekspor tiba-tiba berubah menjadi izin pemusnahan lokal? Jangan sampai rakyat kecil hanya menjadi korban polusi limbah B3, sementara mafia limbah dan oknum pejabat berpesta pora di atas penderitaan lingkungan kita. Kita jangan hanya jadi penonton saat kedaulatan lingkungan kita digadaikan !

Tim/Red

Rabu, 22 April 2026

Pemred Warta Sidik Siap Tempuh Jalur Hukum: Direktur Yayasan Sakura Indonesia Sudah Fitnah Dan Merusak Marwah Wartawan.



 Jakarta,MEDIABANSER08.COM

Pemred Warta Sidik Tommy Langi mengecam keras atas apa yang sudah dituduhkan oleh Pendiri Yayasan Sakura Indonesia Suarni Daeng Caya yang telah melakukan perbuatan-perbuatan fitnah dan merusak Marwah Jurnalis.

Kalau tidak bisa membuktikan apa yang sudah dia ucapkan. Saya tidak segan-segan menempuh jalur hukum.

Berawal dari tim saya yang beranggotakan Darma Wijaya sebagai Kepala Divisi Investigasi menggantikan Yusrizal sebagai Kepala Penelitian dan Pengembangan (Litbang) yang kebetulan berhalangan dikarenakan ada urusan keluarga bersama beberapa anggota untuk melakukan penelitian dan pengembangan (Litbang) yang sudah diprogram PT Warta Sidik Grup ke wilayah Sumatera dimulai dari Lampung sampai Padang Sumatera Barat.

Setibanya tim didaerah Padang Sumatra Barat, kebetulan saya menerima laporan dari masyarakat yang dimana telah ditemukan anak dibawah umur terlantar di Padang Sumatera Barat dan sudah diamankan pihak aparat penegak hukum (APH) Polsek IV Angkat Candung pada tanggal 16 April 2026.
Lalu saya mencoba berkoordinasi dengan Peksos yang kebetulan juga aktif di organisasi sosial dan kemanusiaan di kabupaten Bogor.

Setelah lama berkoordinasi dengan Dinas Sosial kabupaten Bogor serta beberapa lembaga di kabupaten Bogor yang masih ambigu tidak bisa memberikan keputusan.

Akhirnya sambil menunggu keputusan dari Dinas Sosial kabupaten Bogor. Saya mencoba mengarahkan tim untuk melihat ke Polsek IV Angkat Candung Padang Sumatera Barat untuk mencari kebenaran apakah benar telah ditemukan anak dibawah umur Warga kabupaten Bogor.

Setelah selesai menjalankan tugas awal dari Redaksi. Akhirnya tim merapat ke Polsek IV Angkat Candung untuk mencari kebenaran apakah benar telah ditemukan anak dibawah umur Warga kabupaten Bogor. 

Akhirnya sebelum Mahgrib Tim Warta Sidik yang diketuai oleh Darma Wijaya bersama beberapa anggota sampai di Polsek. Ternyata benar adanya apa yang di informasikan telah ditemukan anak dibawah umur bernama Rara dari Putri ibu Rani warga kabupaten Bogor.

Waktu terus berjalan, Tapi dari pihak Dinas Sosial kabupaten Bogor tidak ada anggaran untuk penjemputan dari Padang ke Bogor. Dan Sebaliknya pun Dinas Sosial Kabupaten Padang, bahkan dari pihak Polsek IV Angkat Candung pun tidak ada anggaran. 

Apalagi disana tidak ada Dinas Sosial serta unit PPA, Akhirnya saya merasa terenyuh bagaimana nasib anak tersebut. 

Akhirnya saya mencoba koordinasi dengan Tim disana yang diketuai Darma Wijaya. Bagaimana kalau anak itu dibawa pulang sekalian ikut mobil Darma. 

Puji syukur saya pada Darma Wijaya yang dimana langsung siap membawa anak tersebut untuk dikembalikan ke keluarga di Bogor. Saya bilang kepada Darma Wijaya, Anggap aja ini Misi kemanusiaan.

Jujur pada saat itu saya juga sempat kuatir. Soalnya ini anak Manusia bukan barang yang tidak butuh makan serta minum. Tapi saya percaya sama Tuhan, Apalagi sama Darma Wijaya yang jiwa sosialnya tinggi.

Dengan bantuan tim, khususnya Darma Wijaya yang menjadi ketua tim, ia menawarkan bantuan untuk mengantarkan anak tersebut kembali ke Bogor. Meski prosesnya memakan waktu beberapa hari, tim tersebut bersedia mengambil tanggung jawab. 

Namun, masih ada hambatan. Saat tiba di Polsek IV Angkat Candung, pihak kepolisian juga tidak memiliki anggaran untuk pemulangan. Kapolsek dan Camat setempat justru menyarankan agar anak tersebut ikut bersama tim, karena kondisi di Polsek terlalu sederhana. Makan seadanya tidur tidak ada tempat tidak nyaman, dan tidak ada kamar yang layak.

Melihat kondisi anak yang masih kecil dan membutuhkan perhatian, hati nurani saya malam itu tergugah. Saya berkoordinasi dengan Darma Wijaya untuk memutuskan membawa anak tersebut pulang ke Bogor, di tambah dengan dukungan dari pihak polsek dan kecamatan. 

Anggap aja ini misi kemanusiaan Ketua, Dalam perjalanan dinas penelitian dan pengembangan (Litbang) dari redaksi bukan hanya sebagai wartawan, tapi juga sebagai bagian dari masyarakat yang peduli. 

Di Polsek IV Angkat Candung Padang Sumatera Barat disaksikan orang dari kecamatan serta anggota polsek IV angkat candung berfoto-foto untuk dokumentasi penyerahan Rara pada Darma Wijaya dan Tim,setelah selesai Darma bersama Tim berangkat malam itu menuju hotel untuk beristirahat dimana baru hari pertama disana untuk menjalankan giat Penelitian dan Pengembangan (Litbang) apa yang sudah diprogram dari Redaksi.

Tapi dihari Senin, 20 Apri 2026 mulai heboh, dimana ada Yayasan Sakura Indonesia bak pahlawan kesiangan seperti panik. Yang dimana telah melakukan perbuatan intervensi serta marah- marah memaki tim saya Darma Wijaya via sambungan WhatsApp.

Yang dimana dengan bahasa kasar dan menantang Darma serta semena mena perintahkan untuk diantar kembali Rara ke Polsek IV Angkat Candung. Biar nanti orang saya yang jemput pakai pesawat dan hitung semua pengeluaran anak itu makan, minumnya nanti saya ganti.

Dikarenakan posisi Darma bersama Tim sudah jauh dari Padang ya tidak mungkin kembali. Akhirnya Darma diarahkan ke Dinsos Kabupaten Kampar nanti saya telepon orang Dinsos disana untuk menerima Rara .

Setelah Darma sampai di Dinsos Kabupaten Kampar langsung disambut baik oleh kabid Dinsos. Tapi mereka menolak dikarenakan tidak adanya anggaran untuk mengurus Rara juga pemulangan dan bukan tupoksi mereka karena mengingat rara ditemukan pertamanya di padang. 

Tetap Darma hubungi Dinsos Kabupaten Bogor untuk mempertanyakan langkah selanjutnya. Kalau ditinggal tidak mungkin dikarenakan kantor Dinsos Kabupaten Kampar tutup terus ini anak siapa yang mengurus. Akhirnya disuruh tunggu katanya ada Peksos dari Propinsi Kampar akan datang jemput. Menunggu lama sampai 2 jam tidak datang juga orang suruhan Suarni daeng Caya yang ngaku banyak uang.

Karena tidak ada kejelasan, Akhirnya Darma melanjutkan perjalanan ke Jambi.

Tiba-tiba dihari Rabu, 21 April 2026 heboh dimana Darma mendapat tekanan dari Bareskrim mabes polri unit PPA serta dari Polres Kabupaten Bogor atas pengaduan dari Suarni daeng Caya ketua Yayasan Sakura Indonesia adanya Kasus TPPO anak dibawah umur dilarikan oleh orang yang tidak dikenal.

Saya kaget mendapati laporan dari anggota saya Darma. Ketua kenapa jadi ramai begini, sampai - sampai kami dilaporkan ke Bareskrim mabes polri katanya kasus TPPO", ucap Darma.

Spontan emosi saya naik. Dasar Prempuan tidak tau diri itu Ketua Yayasan Sakura Indonesia awal di Polsek IV Angkat Candung Padang Sumatera Barat tidak berani ambil sikap. Giliran kami dari media Warta Sidik ambil inisiatif sendiri, sekarang seperti pahlawan kesiangan dengan melakukan tindakan intervensi serta marah- marah ke anggota saya bilang dia orang kaya.

Eh ketua Yayasan Sakura Indonesia Suarni Daeng Caya kaca diri kamu. Duit boleh ngemis dari Aiom aja kamu bertingkah kayak orang kaya. Gak tau malu anda itu, Harta kekayaan kamu sama Darma kamu Suarni Daeng Caya belum ada apa apanya", Tegas Tommy.

Dalam hal ini saya Pemred Warta Sidik minta dengan tegas pada BPK dan Badan Keuangan Negara untuk segera periksa dan diaudit keuangan Yayasan Sakura Indonesia.

Karena diduga banyak yang fiktif terkait pelaporan keuangan yang masuk dari lembaga - lembaga lain dengan menjual assesmen fiktif demi memperkaya diri sendiri.

Untuk Suarni Daeng Caya ketua Yayasan Sakura Indonesia untuk mempertanggung jawabkan statement nya yang sudah mencederai Marwah Wartawan dengan tuduhan meminta sejumlah uang pada Dinsos Kabupaten Kampar.

Kalau tidak bisa anda buktikan. Saya sendiri akan menempuh jalur hukum dan Darma pun akan melakukan hal yang sama.", Ucap Tommy Pemred Warta dengan geram.

Tim/red

Baca Juga Berita Viral