Sabtu, 16 Mei 2026

Air Bersih Macet dan Dugaan Pungli: Warga Suhaid Tuntut Pertanggungjawaban Pengurus PETI Sungai Batang Suhaid. ​

​SUHAID, Kalimantan Barat,MEDIABANSER 08.COM

Krisis air bersih yang melanda masyarakat Kecamatan Suhaid kini berada di titik nadir. Di tengah beban finansial akibat tunggakan pembayaran PDAM yang kabarnya telah menumpuk selama tiga bulan, warga kini harus berhadapan dengan dampak langsung kerusakan lingkungan akibat aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di aliran Sungai Batang Suhaid.

​Alih-alih mendapatkan penyelesaian, warga kini mulai menyuarakan tuntutan keras terhadap pengurus PETI setempat yang dinilai ingkar janji, sekaligus mengendus adanya praktik pungutan liar (pungli) di balik lingkaran aktivitas ilegal tersebut.

​Janji Manis Solusi Air Bersih yang Kandas

​Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, aktivitas PETI di sepanjang Sungai Batang Suhaid telah lama dikeluhkan karena mengubah sumber air utama warga menjadi keruh dan tercemar. Guna meredam gejolak dan protes dari masyarakat

Pengurus PETI di Kecamatan Suhaid sebelumnya sempat menjanjikan akan menyediakan solusi konkret untuk menyuplai air bersih layak konsumsi bagi warga terdampak.
​Namun, hingga saat ini janji tersebut dinilai hanya menjadi "angin surga". 

Warga merasa dibiarkan telantar tanpa alternatif sumber air, sementara biaya operasional rumah tangga kian membengkak karena distribusi air dari PDAM pun dilaporkan tersendat dengan status tunggakan yang mencapai tiga bulan.

​"Kami sudah jatuh tertimpa tangga. Air PDAM menunggak tiga bulan, sementara sungai yang biasa kami gunakan rusak total karena PETI. 

Pengurus [PETI] yang dulu berjanji mau tanggung jawab dan kasih solusi air bersih, sekarang mana buktinya? Hanya janji manis," ungkap seorang warga Kecamatan Suhaid yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan.

​Menurutnya,kekecewanwarga kini sudah memuncak karena dampak lingkungan yang mereka rasakan sehari-hari sama sekali tidak sebanding dengan janji-janji kesejahteraan atau kompensasi yang pernah diumbar oleh para pengurus pertambangan ilegal tersebut.

Tim/red

Kasat Reskrim Polres Melawi Siap Tindaklanjuti Penambangan Emas Ilegal di Nanga Kayan.


Melawi, Kalbar,MEDIABANSER 08.COM


Aktivitas penambangan emas ilegal (PETI) semakin marak di Batu Lintang Desa Nanga Kayan Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi Kalimantan Barat.

Pantauan awak media pada Kamis (30/4/2026) mencatat puluhan lanting jek beroperasi terbuka dengan suara mesin menderu dan asap hitam mengepul dari area daratan.

Warga setempat, yang enggan disebutkan identitasnya mengatakan aktivitas penambangan itu masih berlangsung seperti biasa meski hasil tambang menurun. "Masih seperti biasa... dan masalah hasil sudah kurang ini yang menjadi problem semua pekerja," ujar seorang warga. Pada Jumat (15/5/2026).

warga menambahkan, "Hasilnya hanya untuk kebutuhan hari-hari saja dan belum ada yang terdengar berhasil".

Kerusakan lingkungan dan risiko bencana menurut pengamatan, aktivitas PETI di lokasi menyebabkan kerusakan hutan, hilangnya habitat satwa liar, dan gangguan keseimbangan ekosistem.

Penggunaan mesin diesel Fuso untuk menyedot tanah membuat permukaan kehilangan daya serap air, sehingga area tersebut menjadi rentan terhadap longsor dan banjir saat hujan deras.

Selain itu, pembuangan tailing pasir ke sungai menyebabkan pendangkalan yang dapat memperparah risiko banjir di pemukiman sekitar.

Implikasi hukum selain dampak lingkungan, penambangan tanpa izin ini merupakan pelanggaran hukum.

Aktivitas penambang emas tanpa ijin PETI diduga melanggar Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (Minerba).

Pelaku, baik badan usaha berbadan hukum maupun perorangan, terancam pidana penjara hingga 5 tahun dan denda mencapai Rp100 miliar.

Janji penindakan dari Polres Melawi Kasat Reskrim Polres Melawi, IPTU Yoga Septian, ketika dikonfirmasi via WhatsApp oleh awak media menanggapi informasi tersebut dan menjanjikan tindakan cepat,"Terima kasih infonya bang segera ditindak lanjuti," ujarnya pada Kamis (30/4/2026).

Harapan masyarakat, berharap Polres Melawi bertindak tegas untuk menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini di turunkan, operasi PETI di Batu Lintang Nanga Kayan masih berlangsung seolah kebal hukum.

Tim/red

Pemuda Dayak Kalimantan Barat Bantah Keterlibatan dalam Ajakan Penyegelan Kantor KPK.

Pontianak,MEDIABANSER 08.COM

Pemuda Dayak Kalimantan Barat menyampaikan klarifikasi dan bantahan tegas terhadap pemberitaan yang dimuat oleh salah satu media online berjudul “Hari Ini Deadline, Beranikah Aliansi Generasi Muda Dayak Bersatu Kalbar Segel Kantor KPK?”.

Ketua Pemuda Dayak Kalimantan Barat Srilinus Lino menegaskan bahwa organisasi Pemuda Dayak Kalbar tidak pernah terlibat, tidak ikut serta, dan tidak memberikan dukungan terhadap ajakan maupun rencana penyegelan kantor Komisi Pemberantasan Korupsi di Kalimantan Barat.

Menurut Pemuda Dayak Kalbar, pemberitaan tersebut tidak ada kaitannya dengan organisasi maupun jajaran pengurus Pemuda Dayak Kalbar. Organisasi tetap berkomitmen menjaga situasi yang aman, damai, dan kondusif di Kalimantan Barat.

“Pemuda Dayak Kalbar adalah organisasi yang menjunjung tinggi hukum, demokrasi, dan persatuan masyarakat. Kami tidak pernah menginstruksikan ataupun terlibat dalam aksi penyegelan kantor lembaga negara mana pun,” tegas Ketua Pemuda Dayak Kalbar Srilinus lino

Pemuda Dayak Kalbar juga menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penanganan berbagai dugaan tindak pidana korupsi kepada aparat penegak hukum yang berwenang, khususnya Komisi Pemberantasan Korupsi.

Organisasi ini menilai bahwa penyampaian aspirasi merupakan hak setiap warga negara, namun harus dilakukan secara tertib, santun, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Oleh karena itu, Pemuda Dayak Kalbar mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya generasi muda, untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang dapat menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Pemuda Dayak Kalbar juga meminta media agar selalu mengedepankan prinsip akurasi dan verifikasi sebelum mengaitkan nama organisasi tertentu dalam sebuah pemberitaan, sehingga tidak menimbulkan persepsi yang keliru di ruang publik.

“Kami berharap masyarakat tidak mengaitkan Pemuda Dayak Kalbar dengan rencana aksi tersebut. Fokus kami adalah menjaga persatuan, mendukung penegakan hukum, serta berkontribusi positif bagi pembangunan Kalimantan Barat,” tambahnya.

Dengan klarifikasi ini, Pemuda Dayak Kalbar menegaskan bahwa organisasi tetap berdiri sebagai mitra strategis pemerintah dan seluruh elemen masyarakat dalam menjaga stabilitas, keharmonisan, serta ketertiban di Kalimantan Barat.

Tim/red

Jumat, 15 Mei 2026

Parkir Expo Sintang Rp5 Ribu, Kehilangan Kendaraan Malah Bukan Tanggung Jawab Pengelola?.


Sintang,MEDIABANSER 08.COM

Keluhan masyarakat terhadap pengelolaan parkir dalam rangka perayaan Hari Jadi Kabupaten Sintang terus menjadi sorotan publik. Selain mempersoalkan kenaikan tarif parkir kendaraan roda dua dari Rp2.000 menjadi Rp5.000, warga juga mempertanyakan aspek tanggung jawab pengelola parkir serta peran pengawasan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sintang, Kalbar(15/5).

Keluhan tersebut mencuat setelah sejumlah pengunjung Expo Hari Jadi Sintang menemukan tulisan di area parkir yang berbunyi “Motor Harap Dikunci Stang” dan “Jika Terjadi Kehilangan atau Kerusakan Bukan Tanggung Jawab Kami”.

Bagi masyarakat, tulisan tersebut dinilai menimbulkan kontradiksi terhadap fungsi jasa parkir itu sendiri. Pasalnya, pengunjung tetap diwajibkan membayar tarif parkir, namun pengelola dianggap melepaskan tanggung jawab apabila terjadi kehilangan maupun kerusakan kendaraan.

Secara regulasi, penyelenggaraan perparkiran sebenarnya telah diatur dalam berbagai ketentuan hukum nasional maupun kewenangan pemerintah daerah.

Dalam Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan bahwa parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.

Kemudian, dalam Pasal 43 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 ditegaskan bahwa: “Penyediaan fasilitas parkir untuk umum hanya dapat diselenggarakan di luar ruang milik jalan sesuai dengan izin yang diberikan.”

Selanjutnya pada Pasal 43 ayat (3) disebutkan: “Fasilitas parkir untuk umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan oleh perseorangan warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia berupa: a. usaha khusus perparkiran; atau b. penunjang usaha pokok.”

Tidak hanya itu, kewenangan pemerintah daerah melalui Dinas Perhubungan juga diatur dalam ketentuan pengawasan dan pengelolaan parkir.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 17 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas dan Manajemen Rekayasa Lalu Lintas, pemerintah daerah memiliki fungsi pengawasan terhadap ketertiban lalu lintas dan fasilitas penunjangnya, termasuk area parkir dalam kegiatan umum berskala besar.

Sementara itu, berdasarkan prinsip tanggung jawab jasa parkir, pengelola parkir tidak dapat secara sepihak menghilangkan tanggung jawab hanya melalui tulisan pengumuman.

Hal tersebut juga berkaitan dengan Pasal 18 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang menyatakan:
“Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian apabila: a. menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha.”

Artinya, apabila pengelola parkir tetap memungut biaya jasa parkir kepada masyarakat, maka secara hukum terdapat tanggung jawab tertentu terhadap keamanan dan pelayanan kendaraan konsumen.

Selain persoalan tanggung jawab hukum, warga juga menyoroti kondisi fasilitas parkir yang dinilai minim standar pelayanan. Area parkir disebut gelap karena kurang penerangan, petugas parkir tidak menggunakan identitas resmi, dan kendaraan pengunjung dipindahkan tanpa koordinasi yang jelas.
Masyarakat pun mempertanyakan apakah sistem parkir pada kegiatan Hari Jadi Sintang tersebut telah berada dalam pengawasan resmi Dishub Kabupaten Sintang atau pihak ketiga yang ditunjuk.

“Kalau memang ini parkir resmi kegiatan daerah, harusnya ada standar pelayanan, ada pengawasan, ada identitas petugas, dan ada tanggung jawab yang jelas. Jangan masyarakat hanya diminta bayar lebih mahal tapi rasa aman tidak ada,” ujar salah seorang pengunjung.

Warga berharap Pemerintah Kabupaten Sintang bersama Dinas Perhubungan melakukan evaluasi terhadap sistem parkir pada kegiatan publik berskala besar agar tidak menimbulkan keresahan masyarakat.

Masyarakat juga meminta transparansi terkait pengelolaan retribusi parkir, pihak pengelola yang bertanggung jawab, serta kejelasan standar keamanan bagi kendaraan pengunjung selama kegiatan berlangsung.

Menurut warga, kemeriahan Hari Jadi Sintang seharusnya dibarengi dengan pelayanan publik yang profesional, tertib, aman, dan memberikan rasa nyaman kepada seluruh masyarakat yang hadir.

Tim/red

Polres Melawi Telah Amankan Satu Buah Truk Bermuatan Kayu Ulin Ilegal, Pemilik Salah Satu Warga Dari Kalteng.



Melawi ,Kalbar,MEDIABANSER 08.COM

Kepolisian Resor Polres Melawi Polda Kalbar, telah mengamankan satu buah truk dengan nomor polisi KB 8858 EA bermuatan berisi balok kayu ulin ilegal, atau diduga kuat tidak dilengkapi dengan dokumen perizinan,dan kini sedang diamankan di belakang halaman Polres Melawi.

Pengungkapan kejahatan di bidang kehutanan tersebut merupakan Penangkapan dilakukan oleh tim Polres Melawi, disampaikan istri diduga pelaku, saat truk kayu melintas di Jalan PT Erna KM 17 Pinoh Selatan, Kabupaten Melawi beberapa minggu yang lalu",ucap
Istri korban via WhatsApp kepada wartawan.
Senin,11/05/26.
Polisi telah mengamankan satu pria yang mengangkut kayu ulin tersebut.bernama Abinubli ,alias (Gandi) yang kini diduga kuat menjadi pemilik dan diduga tersangka dalam kasus tersebut.Pengungkapan kasus tersebut penyidik, bisa menjerat tersangka dengan pasal mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama-sama surat keterangan yang sah hasil hutan (SKSHH).

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 83 ayat (1) huruf b juncto Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan pada Bab III paragraf 4 Kehutanan, Pasal 83 ayat (1) huruf b juncto Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Cipta Kerja.

"Dan ancaman hukuman paling singkat(1 ) tahun dan juga paling lama (5) tahun dengan denda paling sedikit Rp50 juta dan maksimal Rp2 miliar. Dan diduga kuat, kayu ulin tersebut berasa dari Kecamatan Manjul Kalimantan Tengah. Dan kayu yang juga sering disebut kayu Ulin itu didistribusikan ke wilayah Kabupaten Melawi Kalimantan Barat.

Dan diketahui penyelidikan kasus tersebut masih di kembangkan. Kayu berasal dari Kalimantan Tengah ini masih didalami dan telah masuk dalam proses tahap 1",ucap 
Samsi,
Kasi Humas Polres Melawi saat di konfirmasi 
awak media melalui via WhatsApp Sabtu,09/05/26.

Polres Melawi selalu berkomitmen untuk memberantas illegal logging dan pembalakan liar.Masyarakat diimbau untuk tidak melakukan tindak pidana yang dipastikan akan ada konsekuensi hukumnya tersebut.

Tim/rred

BBM Bersubsidi dan Jeriken yang Tak Pernah Lelah: SPBU 64. 788. 16 di Desa Bengaras, Diduga Kangkangi Aturan, Kebal Hukum dan Lemahnya Pengawasan ???.


Ketapang, Kalbar,MEDIABANSER 08.COM

SPBU 64.788.16 di Desa Bengaras, tepatnya wilayah Kecamatan Sungai Laur, kembali menjadi sorotan setelah tim awak media melakukan penelusuran lapangan pada Kamis, 14 Mei 2026.

Dalam hasil investigasi tersebut, tim media mendapati sebuah kendaraan jenis Daihatsu Gran Max yang disebut warga kerap datang ke lokasi untuk melakukan pengisian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

Yang menarik perhatian, kendaraan itu tampak membawa sejumlah jeriken (ken-ken) saat proses pengisian berlangsung, memunculkan dugaan adanya pembelian BBM subsidi dalam jumlah tidak wajar.

Pemandangan ini seolah menjadi adegan rutin yang tak lagi membuat heran masyarakat sekitar. Di tengah ketatnya aturan distribusi BBM subsidi untuk masyarakat yang berhak, praktik pengisian menggunakan kendaraan angkut disertai wadah tambahan justru diduga berlangsung tanpa hambatan berarti.

Seolah aturan hanya papan pajangan, sementara nozzle tetap mengalir seperti biasa.
Menurut sejumlah warga yang enggan disebutkan namanya, aktivitas serupa bukan kali pertama terjadi. Kendaraan tertentu disebut berulang kali melakukan pengisian BBM subsidi dengan pola yang sama. Publik pun bertanya-tanya, apakah pengawasan benar-benar berjalan, atau hanya hadir saat spanduk sosialisasi dipasang.

Dugaan Pelanggaran Aturan BPH Migas
Distribusi BBM subsidi di Indonesia berada di bawah pengawasan BPH Migas serta PT. Pertamina Patra Niaga.

Dalam ketentuannya, pembelian BBM subsidi tidak diperkenankan untuk disalahgunakan, termasuk pengisian berulang menggunakan kendaraan yang dimodifikasi atau penampungan menggunakan jeriken tanpa dokumen/rekomendasi resmi.

Apabila benar terjadi pengisian menggunakan jeriken tanpa izin atau untuk tujuan penimbunan/penjualan kembali, maka perbuatan tersebut dapat diduga melanggar:

Dasar Hukum yang Berpotensi Dilanggar
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Pasal 55:

“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.”

Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014
Mengatur penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM tertentu, di mana BBM subsidi diperuntukkan hanya bagi konsumen pengguna yang berhak.

Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 (dan aturan teknis terkait penyaluran subsidi)

Mengatur tata kelola distribusi jenis BBM tertentu agar tepat sasaran, termasuk pembatasan pembelian menggunakan wadah/jeriken tanpa surat rekomendasi.

Satir di Tengah Nozzle
Di banyak daerah, masyarakat kecil yang membawa satu jeriken untuk keperluan mesin perahu atau pertanian kerap diminta surat rekomendasi berlembar-lembar.

Namun di sisi lain, ketika kendaraan tertentu datang dengan muatan beberapa ken-ken, mesin dispenser seolah mendadak lupa bahwa regulasi pernah diterbitkan.

Bagi warga sekitar, pemandangan tersebut bukan lagi sekadar antrean BBM, melainkan tontonan harian: subsidi negara mengalir, sementara pengawasan diduga memilih cuti.

Masyarakat berharap pihak BPH Migas, PT Pertamina Patra Niaga, serta aparat penegak hukum di Ketapang dapat melakukan klarifikasi dan pengecekan langsung terhadap dugaan aktivitas tersebut.

Sebab bila benar aturan dapat dilompati begitu saja, maka yang tersisa bukan sekadar antrean kendaraan di SPBU, tetapi antrean panjang pertanyaan publik: apakah hukum sedang mengawasi, atau justru ikut mengisi tangki?.

Tim/Red

Kamis, 14 Mei 2026

Warga Soroti Lemahnya Penegakan Hukum Kehutanan di Kalimantan Barat “Masa Negara Kalah dengan Seorang Pembalak Hutan?”.


Kubu Raya, Kalimantan Barat,MEDIABANSER 08.COM

Dugaan aktivitas pembalakan hutan lindung di wilayah Kecamatan Terentang, Kabupaten Kubu Raya, terus menuai sorotan tajam masyarakat. Warga mempertanyakan keseriusan aparat dan instansi terkait dalam memberantas dugaan kejahatan kehutanan yang disebut sudah berlangsung lama dan berjalan terang-terangan tanpa hambatan berarti. Jum'at, 15/5/2026.

Masyarakat menilai sangat ironis ketika negara memiliki begitu banyak aparat dan lembaga penegak hukum di bidang kehutanan, namun dugaan aktivitas pembalakan liar disebut masih tetap eksis beroperasi.

Mulai dari TNI, Polri, SPORC, KPH, DLH, hingga POLAIRUD, seluruh institusi tersebut dinilai seharusnya mampu melakukan pengawasan dan penindakan terhadap dugaan perusakan hutan lindung. Namun kenyataannya, masyarakat mengaku masih melihat aktivitas pengeluaran kayu hasil tebangan berlangsung secara terbuka.

“Bayangkan, negara punya banyak aparat dan lembaga. Ada TNI, Polri, SPORC, KPH, DLH sampai POLAIRUD. Tapi kenapa dugaan pembalakan hutan masih terus berjalan? Ada apa sebenarnya?” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Warga menyebut nama Putu alias Ramsah sebagai sosok yang diduga terlibat dalam aktivitas pembalakan hutan tersebut. Bahkan menurut keterangan warga, kayu hasil tebangan disebut dikeluarkan melalui jalur Sungai Kapuas secara terang-terangan dan bukan lagi menjadi rahasia umum di masyarakat sekitar.

Tak hanya itu, warga juga mengaku keberadaan video, foto aktivitas, hingga dugaan operasional somel milik yang bersangkutan disebut masih terus berjalan tanpa tindakan nyata.

“Menurut informasi warga, kayu hasil tebangan dikeluarkan lewat Sungai Kapuas secara terang-terangan. Video ada, foto ada, somel juga disebut masih beroperasi. Tapi semua seolah tidak mampu menghentikan seorang Putu. Kalau begini, masyarakat jadi bertanya-tanya, apakah hukum di Kalimantan Barat memang sedang tidak baik-baik saja?” lanjut warga.

Pernyataan tersebut mencerminkan kekecewaan masyarakat terhadap lemahnya penanganan dugaan pembalakan liar yang dinilai dapat merusak kawasan hutan lindung dan mengancam kelestarian lingkungan di Kalimantan Barat.

Warga menegaskan, jika dugaan aktivitas tersebut benar terjadi dan terus dibiarkan, maka bukan hanya hutan yang rusak, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum akan ikut runtuh.

Selain mengancam kelestarian hutan sebagai paru-paru dunia, pembalakan liar juga berpotensi memicu banjir, longsor, kerusakan ekosistem, hingga hilangnya habitat satwa liar di kawasan Kalimantan Barat.

Masyarakat kini mendesak pemerintah pusat, aparat penegak hukum, hingga Presiden Prabowo Subianto untuk memberi perhatian serius terhadap dugaan maraknya pembalakan hutan di Kalimantan Barat dan memastikan hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu.

“Jangan sampai negara kalah dengan mafia pembalak hutan. Kalau terus dibiarkan, masyarakat akan menilai ada sesuatu yang sengaja dipelihara,” tutup warga.

TTim/red

Rabu, 13 Mei 2026

Aktevitas Tambang Emas PETI Semoncol Sanggau, Gunakan Excavator Terus Masif Diduga Ada Oknum Beking Aph, Mantan Pekerja Emas : Ungkapkan Produksi Hasil Harian Capai Setengah Kilo.

Sanggau, Kalbar,MEDIABANSER 08.COM

Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Sanggau Kalimantan Barat terus mengkhawatirkan warga bahkan semakin masif.

Meski aparat kerap menertibkan, praktik liar ini namun tetap eksis dan masif, terutama di Dusun Serinjuk Desa Semoncol Batang Tarang Kecamatan Batang Tarang dengan penggunaan alat berat excavator.

Penggunaan mesin dompeng, diesel, dan alat berat excavator ini merusak lingkungan secara serius,mencemari sungai, mendegradasi tanah, hingga gundulkan hutan.

Bukan hanya itu, zat kimia seperti merkuri mengancam kesehatan pekerja dan warga di sekitar aliran sungai.

Warga menduga aktivitas tersebut"Kebal hukum" karena diduga ada campur tangan oknum para penegak hukum sebagai pelindung.Beberapa pekan lalu, kasus tersebut telah viral di pemberitaan media, baik sosial media lainnya, namun belum ada tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polres Sanggau.

Kapolsek Batang Tarang, Ipda Miskun, S.H., M.H., saat dihubungi via WhatsApp awak media membantah, menyampaikan"Kami telah melakukan himbauan dan sosialisasi secara terus-menerus,dan hasil di lapangan tidak ada lagi aktivitas PETI menggunakan alat berat excavator,kami akan lanjutkan sosialisasi ke masyarakat sekitar", ucapnya 
kepada wartawan,
Rabu,13/05/26.

Namun, bukti baru muncul
informasi terpercaya menunjukkan sebaliknya, Seorang berinisial ( R )saat di konfirmasi awak media via WhatsApp, yang dulunya diduga penampung emas PETI, kepada wartawan mengaku kini tak terlibat, "Saya sudah lama di Pontianak dan Jakarta, Info dari orang saya di Semoncol lagi ramai kerja, sehari bisa setengah kilo emas pakai excavator. Ini video terbarunya," katanya 
melalui via WhatsApp 
Selasa,(12/5/2026).

(R) mantan pekerja emas juga menyampaikan, pembeli dari Landak, tuan tanahnya saudara Hermanto".cetusnya 
Aktivitas ini langgar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal 158 ancam pidana penjara 5 tahun dan denda Rp100 miliar.

Penggunaan merkuri juga melanggar Konvensi Minamata serta UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup.Hingga berita ini diturunkan, belum ada respons resmi dari instansi terkait soal langkah hukum.

Warga mendesak pemerintah dan APH tindak tegas demi tegakkan hukum dan kelestarian lingkungan.

Tim/red

Kadis DLH Bukittinggi Tak Mempan di Beritakan, Terkait Proyek Tak Pakai Plank.


Bukittinggi,MEDIABANSER 08.COM

Alianai LSM Bersatu (ALB) Mendesak Kejaksaan Tinggi Sumbar dan Kajari Bukittinggi agar segera mengusut pekerjaan taman pada Proyek Taman Dinas Lingkungan Hidup Kota Bukittinggi yang tidak di publikasikan mata anggarannya, plank proyek juga dugaan Markup material yang tidak sesuai spesifikasi teknis rancangan anggaran biaya (RAB) kepada wartawan mengatakan Pandu Arman Nasution, SH (13/05/26) bentuk pelanggaran yang terjadi pada Dinas Lingkungan Hidup Bukittinggi, berupa Permen PUPR No 10 Tahun 2021 Tentang Pedoman Sistim Manajemen Keselamatan Kontruksi dan pelindasan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2025 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden No 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. 

Lanjut Pandu Arman Nasution SH menegaskan lagi, terkesan Kadis DLH Bukittinggi seperti kebal hukum dan melabrak peraturan dan perundangan, ada apa dengan kontraktor ini sehingga di lindungi ada apa dengan Kadis dan Walikota Bukittinggi tidak mampu berbuat transparan kepada masyarakat tentang Proyek Taman DLH yang di kerjakan oleh rekanan yang gentayangan beber Pandu.

Dengan bukti dokumentasi dan bukti material bahan baku lainnya, yang di pakai oleh kontraktor tak bertuan ini, baik material yang ada di lokasi penggundukan tanah untuk taman, pemakaian bunga di lokasi, dan material perbaikan drainase dan lainnya yang ada di lokasi taman ujarnya.

Kami Aliansi LSM Bersatu (ALB) meminta Bapak Kajati Sumbar agar segera memerintahkan Kajari Bukittinggi untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan dugaan ketidak transparanan UU RI No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan informasi Publik agar segera memeriksa kadis DLH Bukittinggi, yang terkesan kebal hukum, ada apa dengan Kadis ini sangat ngotok tidak memajang plank proyek tersebut apakah ini uang pribadinya .!?

Tim/Red

Selasa, 12 Mei 2026

Jalan dan Jembatan Desa Balai Agas Hancur Total,Kemana Kades,dewan dan Bupati Melawi, Anggaran pembangunan apakah Untuk memperkaya Diri.


Melawi, Kalimantan Barat,MEDIABANSER 08.COM

Kondisi infrastruktur jalan di wilayah pedalaman Kecamatan Belimbing, Kabupaten Melawi, kembali menjadi sorotan. Berdasarkan hasil penelusuran media di lapangan, ruas jalan dari Kampung paulus menuju Desa balai Agas kini mengalami kerusakan yang semakin parah.

Jalan tanah yang menjadi urat nadi masyarakat itu dipenuhi lubang, batu berserakan, kubangan, serta permukaan bergelombang yang membahayakan pengguna jalan.

Di beberapa titik, badan jalan tampak tergerus dan akses Jembatan tampak sangat memprihatinkan sulit dilalui kendaraan roda dua maupun roda empat harus berhati-hati. 

Saat cuaca panas, debu tebal beterbangan. Namun ketika hujan turun, jalan berubah menjadi lumpur licin yang siap menjerat siapa saja yang melintas. 
Jembatan penghubung hanya dari kayu itupun hasil dari gotong royong warga bukan dari bantuan pemerintah Desa atau pemerintah kabupaten Kondisi ini menjadi potret nyata buruknya perhatian terhadap kawasan pelosok.

Warga Desa Balai Agas dusun Lintah yang diwawancarai Media mengaku kecewa karena hingga kini belum ada penanganan serius. Mereka menilai Pemerintah Desa balai Agas, Anggota Dewan dan Bupati Terpilih hanya datang saat butuh suara Rakyat, tetapi menghilang ketika Rakyat menuntut hak dasar berupa akses jalan layak.

“Kalau musim hujan kami seperti terisolasi. Mau Berangkat Bekerja, anak sekolah susah, orang sakit lebih susah lagi. Tapi setiap tahun yang datang cuma janji,” ujar seorang Warga dengan nada kesal.

Warga lainnya mengatakan kerusakan jalan dan Jembatan bukan persoalan baru, melainkan masalah lama yang terus diwariskan tanpa solusi nyata.

 “Sudah bertahun-tahun begini. Jalan ini bukan baru rusak kemarin. Tapi seolah dibiarkan sampai hancur total,

Kades Desa,Dewan Bupati Terpilih Melawi hanya Diam dan tidak Perduli, anggaran DD dan anggaran untuk pembangunan jalan di nikmati mereka sendiri untuk memperkaya diri tanpa memikirkan masyarakat pedalaman jelas nya dengan nada kecewa 

Jalan balai Agas menuju ke kecamatan belimbing sejatinya sangat vital. Jalur ini menjadi akses utama Masyarakat untuk membawa hasil kebun, kebutuhan pokok, Transportasi Pendidikan, hingga pelayanan kesehatan. Ketika jalan rusak, maka Ekonomi warga ikut lumpuh, biaya angkut naik, dan keselamatan Masyarakat dipertaruhkan.

Ironisnya, di tengah gencarnya narasi Pembangunan dan pemerataan, Masyarakat pelosok Balai Agas justru masih berjibaku dengan jalan tanah dan jembatan yang kondisinya jauh dari kata layak. Kata “Pembangunan” terasa megah di atas kertas, tetapi di lapangan hanya menyisakan debu saat panas,licin saat hujan dan kerusakan jembatan,kemana anggaran Dana Desa 

Warga Desa Balai Agas mendesak Pemerintah Kabupaten Melawi, Bupati, Anggota Dewan, terutama Kades Desa Balai Agas i dan pihak terkait agar segera turun tangan melakukan perbaikan Jalan dan jembatan permanen, bukan yang rusak kembali dalam hitungan minggu.

Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka kerusakan jalan dan Jembatan bukan hanya soal Infrastruktur, tetapi bukti nyata lambannya keberpihakan terhadap Masyarakat pedalaman yang selama ini seolah dipaksa sabar tanpa batas.
 
Tim/red

Abaikan Atensi Kepolisian, Peredaran Obat Keras Golongan G di Bantar Gebang Kian Menantang Hukum.

kota Bekasi,MEDIABANSER 08.COM

Meskipun Polres Metro Bekasi Kota tengah gencar melakukan operasi pemberantasan narkotika, aktivitas peredaran obat keras terlarang daftar Golongan G (Tramadol, Eximer, dll) terpantau masih marak di wilayah Kota Bekasi. 

Lokasi yang menjadi sorotan tajam berada di wilayah Bantar Gebang, di mana para pelaku secara terang-terangan menjalankan bisnis haramnya meski berada di bawah pengawasan aparat.

Modus Operandi, Transaksi di Lorong Sempit
Berdasarkan investigasi di lapangan, para pengedar kini menggunakan modus operandi baru guna mengelabui petugas.
Mereka tidak lagi menggunakan ruko terbuka, melainkan memanfaatkan lorong-lorong sempit di samping bangunan toko yang telah ditutup. Di lokasi tersebut, transaksi dilakukan secara "kucing-kucingan" namun tetap masif.

Ironisnya, aktivitas ini tetap berlangsung meski beberapa waktu lalu jajaran Polrestro Bekasi Kota bersama Satpol PP dan pihak Kecamatan telah melakukan penertiban, penyegelan, hingga penyitaan di lokasi-lokasi serupa.

Hal yang paling meresahkan warga adalah keberanian para pelaku melakukan transaksi Cash on Delivery (COD) di lokasi yang letaknya tidak jauh dari Markas Polsek Bantar Gebang. 
Ketidakpatuhan ini memicu spekulasi di masyarakat mengenai adanya dugaan perlindungan atau "beking" di balik bisnis ilegal tersebut.

"Saya merasa heran dengan kelakuan para penjual di lokasi itu. Padahal jaraknya tidak jauh dari Polsek, kok mereka berani terang-terangan menjual Tramadol," ujar seorang warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan.

Dampak Sosial dan Desakan Tindak Tegas
Peredaran obat keras tanpa resep dokter ini tidak hanya merusak kesehatan saraf pengguna, khususnya remaja, tetapi juga menjadi pemicu utama meningkatnya angka kriminalitas di Bekasi, mulai dari aksi tawuran, pencurian, hingga tindak kekerasan jalanan.
Kami mendesak Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota dan instansi terkait untuk segera:
Melakukan tindakan preventif dan represif yang lebih konsisten, bukan sekadar seremonial.
Membongkar jaringan distribusi hingga ke akar-akarnya.
Menindak tegas oknum yang terbukti membiarkan atau melindungi aktivitas ilegal ini.

Landasan Hukum
Para pelaku peredaran obat keras tanpa izin edar dapat dijerat dengan: UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan: Menggantikan UU No. 36 Tahun 2009, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar bagi setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan dan izin edar.
Pasal 196 jo. Pasal 197 UU Kesehatan: Terkait distribusi obat keras tanpa keahlian dan kewenangan yang sah.
Lingkungan yang bersih dari narkoba adalah hak setiap warga Bekasi. Jangan biarkan masa depan generasi muda hancur akibat pembiaran peredaran obat keras di depan mata.

Narasi oleh : Rhama Pranajaya
Tim/red

Jumat, 08 Mei 2026

Kapolres Perintahkan Propam Bergerak, Namun Video Klarifikasi Kasus Benai Justru Picu Polemik Baru.

Kuantan Singingi, Riau,MEDIABANSER 08.COM

Polemik dugaan praktik “tangkap lepas” terhadap sejumlah terduga pengguna narkoba di wilayah Kecamatan Benai, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), provinsi Riau, semakin memanas dan menyita perhatian publik.

Pasalnya, usai pemberitaan dugaan pungutan uang terhadap lima orang yang sempat diamankan aparat kepolisian Polsek Benai diterbitkan oleh media online Intelijen Jendral.com pada Jumat (1/5/2026), tiba-tiba beredar sebuah rekaman video klarifikasi di grup WhatsApp publik “SEKITAR KUANSING” yang beranggotakan lebih dari seribu orang.

Video tersebut diketahui dibagikan secara langsung pada Sabtu malam (2/5/2026) sekitar pukul 21.58 WIB oleh seorang pria berinisial Hendra Yadi yang diduga merupakan wartawan dari media online TiraiNusantara.co.id.

Dalam narasi yang disampaikan saat membagikan video itu, Hendra Yadi menyebut rekaman tersebut sebagai:

“Video klarifikasi terkait berita yang beredar di salah satu media online yang menyorot Kanit Reskrim Polsek Benai.

Namun alih-alih dianggap sebagai klarifikasi yang berimbang, isi video tersebut justru menuai kritik keras dari sejumlah kalangan jurnalis dan pegiat media karena dinilai bernuansa interogatif, menggiring opini, dan berpotensi mencederai etika jurnalistik.

Diduga Wawancara Bernada Interogasi
Dalam rekaman video yang beredar luas itu, Hendra Yadi terlihat melakukan wawancara terhadap dua pria berinisial Budi dan Isep.

Hendra Yadi berulang kali menanyakan apakah keduanya pernah memberikan uang kepada Kanit Reskrim Polsek Benai sebagaimana yang sebelumnya mencuat dalam pemberitaan Intelijen Jendral.com.

Pertanyaan itu dijawab keduanya dengan bantahan.

“Tidak benar,” ujar Isep dalam video tersebut.

Isep juga menyebut bahwa perkara yang mereka alami hanya berkaitan dengan dugaan pencurian sawit dan bukan kasus narkoba maupun dugaan “tangkap lepas”.

Pernyataan senada juga disampaikan Budi. Bahkan ia menyebut adanya persoalan utang piutang terkait hasil penjualan brondolan sawit.

Tak lama setelah video itu beredar, seorang wartawan lain berinisial M.Hasbih dari media Lintas24Peristiwa.com ikut memberikan komentar di grup WhatsApp tersebut.

“Terimakasih atas video ini. Semoga ke depannya rekan-rekan media online berhati-hati dalam merilis berita. Video ini sangat jelas. Video ini lah fakta yang sebenarnya,” tulisnya.

Komentar tersebut kemudian memicu persepsi liar di tengah masyarakat seolah-olah pemberitaan awal mengenai dugaan “tangkap lepas” adalah berita bohong atau hoaks.

Redaksi Intelijen Jendral.com Keberatan

Pihak Redaksi Intelijen Jendral.com pun angkat bicara dan menyayangkan penyebaran video tersebut yang dinilai menyerang kredibilitas media tanpa mekanisme klarifikasi sesuai Undang-Undang Pers.

Athia selaku redaksi menegaskan bahwa nama maupun identitas dua pria dalam video itu sebelumnya sama sekali tidak pernah disebutkan dalam berita awal.

“Kami bahkan tidak mengenal wajah mereka. Dalam berita awal tidak ada penyebutan nama Budi maupun Isep. Jadi mengapa tiba-tiba dibuat video klarifikasi sambil menyebut nama media kami dan disebarkan ke publik luas tanpa hak jawab terlebih dahulu?” tegasnya.

Menurut pihak redaksi, tindakan tersebut dinilai berpotensi membentuk opini sepihak dan menggiring masyarakat untuk menyimpulkan bahwa pemberitaan sebelumnya tidak benar.

Diki: Mereka Memang Termasuk yang Diamankan

Sementara itu, Diki, pemilik peron sawit yang sejak awal menjadi narasumber utama dalam kasus ini, justru membenarkan bahwa kedua pria dalam video tersebut merupakan bagian dari kelompok yang sempat diamankan aparat saat penggerebekan berlangsung.

“Itu memang Isep dan Budi. Mereka termasuk dari lima orang yang positif yang dimaksud dalam pemberitaan awal,” ungkap Diki.

Ia menjelaskan bahwa saat penggerebekan berlangsung, total ada enam orang yang diamankan aparat kepolisian.

Menurut keterangannya:

1. Tepu — negatif
2. Budi — positif
3. Isep — positif
4. Nurul Aan — positif
5. Buyung — positif
6. Ibas — positif

Sementara satu orang lainnya berinisial Adn selaku pemilik lahan dan tempat disebut disuruh lari saat penggerebekan terjadi., jelasnya Diki

Dugaan Pungli dan “Tangkap Lepas” Masih Diproses

Sebelumnya, media Intelijen Jendral.com memberitakan adanya dugaan permintaan uang hingga puluhan juta rupiah terhadap pihak-pihak yang diamankan.

Diki mengaku dirinya dimintai uang sebesar Rp25 juta oleh oknum Kanit Reskrim Polsek Benai dengan istilah kata untuk (satu paket), alasannya agar peron sawit miliknya tidak dipasangi garis polisi (police line).

Uang itu, menurut pengakuannya, diantarkan langsung ke rumah oknum tersebut di Teluk Kuantan.

Kasus ini kini telah masuk dalam penanganan Propam Polres Kuansing.

Bahkan beredar foto yang memperlihatkan oknum Kanit Reskrim Polsek Benai tengah diamankan di dalam sel Polres Kuansing untuk menjalani pemeriksaan internal.

Sebagaimana diberitakan media TRIBUNPEKANBARU.COM, Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana memastikan pihaknya bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan praktik “tangkap lepas” tersebut.

Kapolres menegaskan bahwa Propam Polres Kuansing telah diperintahkan melakukan pemeriksaan terhadap oknum anggota yang dilaporkan.

“Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional dan transparan,” tegas AKBP Hidayat Perdana.

Ia juga memastikan tidak akan ada toleransi terhadap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran, terlebih berkaitan dengan penanganan kasus narkoba.

Dinilai Langgar Etika Jurnalistik

Beredarnya video wawancara Hendra Yadi kini juga memunculkan kritik dari sejumlah praktisi pers dan pegiat media.

Mereka menilai cara wawancara yang dilakukan tidak mencerminkan prinsip dasar jurnalistik yang profesional.

“Wawancara bukan ruang interogasi. Wartawan tidak punya kewenangan menghakimi atau menekan narasumber. Tugas pers adalah menggali informasi secara objektif dan berimbang,” ujar sejumlah jurnalis senior dalam diskusi di salah satu grup WhatsApp nasional.

Mereka menegaskan bahwa wartawan wajib mematuhi Kode Etik Jurnalistik, termasuk menjaga independensi, melakukan verifikasi, serta menghindari tindakan yang dapat menggiring opini publik.

Kasus ini pun menjadi sorotan luas dan dinilai sebagai pengingat penting bahwa kebebasan pers harus dijalankan dengan tanggung jawab moral, profesionalisme, dan kepatuhan terhadap etika jurnalistik.

Publik kini menunggu hasil resmi pemeriksaan Propam Polres Kuansing guna memastikan fakta sebenarnya di balik dugaan praktik “tangkap lepas” yang telah menghebohkan masyarakat Kuantan Singingi.

Tim/red

Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar Amankan 2 Kg Sabu di Perbatasan Bengkayang, Oknum Bhabinkamtibmas Jadi Tersangka.


 
BENGKAYANG KALBAR,MEDIABANSER 08.COM

Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Barat berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika di wilayah perbatasan Kabupaten Bengkayang. Sebanyak 2 kilogram sabu berhasil diamankan dalam operasi penindakan yang dilakukan pada Jumat, 8 Mei 2026.
 
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalimantan Barat, Kombes Pol Deddy Supriadi, S.I.K., M.I.K., membenarkan penanganan kasus ini dan telah menetapkan seorang tersangka berinisial DN. Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa tersangka merupakan anggota aktif kepolisian yang bertugas sebagai Bhabinkamtibmas di Polsek Seluas.
 
Keterlibatan oknum kepolisian dalam jaringan peredaran narkotika ini langsung menuai sorotan tajam. Pengamat hukum, Dr. Herman Hofi Munawar, S.Pd., S.H., M.H., M.Si., M.B.A. menilai fakta ini merupakan tamparan keras bagi nama baik institusi kepolisian.
 
"Jika keterlibatan oknum ini tidak disampaikan secara terbuka dalam keterangan pers resmi, maka publik tentu akan mempertanyakan mengapa fakta ini harus ditutup-tutupi," ujar Herman Hofi.
 
Ia juga menegaskan bahwa penutupan informasi tersebut hanya akan menjadi bom waktu yang merusak kredibilitas Polda Kalbar di mata masyarakat.
 
"Menutup-nutupi fakta ini hanya akan menjadi bom waktu bagi kredibilitas Polda Kalbar. Masyarakat memiliki hak berdasarkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) untuk mengetahui sejauh mana langkah pembersihan internal yang telah dilakukan," tegasnya.
 
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi rinci dari pihak Polda Kalbar terkait peran tersangka dalam jaringan tersebut serta langkah penindakan yang akan dijalankan.
 
Reporter: Tim Redaksi

Tabrak Jembatan Belimbing Di Duga Supir Tengki Pengangkut BBM Mengantuk.


Melawi ,KALBAR,MEDIABANSER 08.COM

 8 Mei 2026. Kecelakaan lalu lintas kembali terjadi di ruas strategis Jalan Lintas Kalimantan Poros Tengah. Sebuah truk tangki merah pengangkut BBM dilaporkan menabrak jembatan rangka baja di Desa Pemuar, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat, Jumat pagi, (8/5/2026).

Peristiwa itu sontak menggegerkan Warga sekitar. Dentuman keras dari benturan truk dengan konstruksi jembatan terdengar hingga ke permukiman Warga dan kawasan sekitar kantor Pemerintahan Kecamatan Belimbing.

“Suara hantamannya cukup keras sekali. Lokasinya tidak jauh dari Kantor Kecamatan Belimbing dan Mapolsek. Warga langsung keluar rumah karena kaget, namun supir dalam keadaan selamat,” ungkap seorang Warga yang meminta identitasnya dirahasiakan saat menyaksikan kejadian.

Menurut informasi yang beredar di lapangan, truk tangki merah tersebut diduga mengangkut bahan bakar minyak (BBM) dan disebut-sebut milik perusahaan PT Dharma Muhibah dengan pemilik Perusahaan berinisial (DD). Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Perusahaan maupun Aparat Kepolisian terkait penyebab pasti kecelakaan tersebut.

Belum diketahui apakah insiden itu dipicu faktor kelalaian sopir, kondisi kendaraan, atau lemahnya pengawasan terhadap armada angkutan berat yang melintas di jalur poros tersebut. Yang jelas, kejadian ini kembali membuka pertanyaan besar soal keselamatan transportasi angkutan BBM di jalur lintas Kalimantan yang selama ini dikenal rawan dan minim pengawasan.

Warga juga menyoroti potensi bahaya besar yang bisa saja terjadi apabila tangki BBM mengalami kebocoran atau ledakan. Beruntung dalam peristiwa tersebut belum ada laporan korban jiwa maupun kebakaran.

Hingga Jumat siang, kondisi jembatan dan dampak kerusakan akibat hantaman truk masih menjadi perhatian Warga dan pengguna jalan. Aparat diharapkan segera melakukan penyelidikan menyeluruh agar penyebab kecelakaan tidak ditutup-tutupi dan pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawabannya.

Peristiwa ini menjadi alarm keras bahwa kendaraan bertonase besar, terlebih pengangkut BBM, tidak boleh dibiarkan melintas tanpa pengawasan ketat. Sebab ketika kelalaian terjadi, yang dipertaruhkan bukan hanya infrastruktur Negara, tetapi juga nyawa Masyarakat.

Tim/red

Kamis, 07 Mei 2026

Mafia PETI di Bukit Hitam Aman Tak Tersentuh Hukum, Di Duga Ada Setoran dan di duga ada keterlibatan oknum APH.



Kapuas Hulu, Kalbar,MEDIABANSER 08.COM

Fenomena kembalinya mafia PETI atau tambang emas ilegal di bukit hitam tetap bekerja meskipun telah berkali-kali dirazia merupakan masalah sistemik yang dipicu oleh berbagai faktor kompleks.

Berikut adalah beberapa alasan utama mengapa praktik ini sulit diberantas secara tuntas:

1. Keterlibatan Oknum Aparat (Bekingan) Salah satu hambatan terbesar adalah adanya perlindungan atau "beking" dari oknum aparat penegak hukum maupun pejabat di berbagai tingkatan.

Perlindungan Hukum: Mafia tambang sering kali menyuap polisi daerah atau aparat untuk mengamankan bisnis mereka agar terbebas dari jerat hukum, karena sang pemodal tidak pernah tersentuh oleh hukum.

Akses Informasi: Adanya kebocoran informasi sebelum razia dilakukan memungkinkan pelaku untuk menghentikan aktivitas sementara atau menyembunyikan alat mereka sebelum petugas datang.

2. Lemahnya Penegakan Hukum dan Sanksi 

Meskipun regulasi seperti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 telah menetapkan sanksi berat (pidana penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar), implementasinya sering kali tidak konsisten.

Penindakan Tidak Menyeluruh: Razia sering kali hanya menyasar pekerja di lapangan, sementara pemodal besar atau "cukong" tetap tidak tersentuh oleh penegak hukum di duga ada setoran.

Sanksi Ringan: Dalam beberapa kasus, hukuman yang dijatuhkan jauh di bawah batas maksimal, sehingga tidak memberikan efek jera kepada para mafia PETI di bukit hitam,Desa Batu Tiga, Kec.Bunut Hulu,Kab.Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.

3. Masalah Tata Kelola dan Regulasi Sektor pertambangan di Indonesia masih menghadapi tantangan administratif yang dimanfaatkan oleh para mafia PETI.

Modus Operandi Baru: Mafia menggunakan modus seperti hostile take over perusahaan legal atau menggunakan izin perusahaan lain untuk menambang di luar area konsesi.

Tumpang Tindih Lahan: Data kepemilikan lahan yang tertutup dan tumpang tindih regulasi menciptakan celah bagi aktivitas tambang emas ilegal di bukit hitam, desa batu tiga,kec.bunut hulu, kab.Kapuas Hulu.Kalimantan barat.

4. Faktor Ekonomi dan Pengawasan Minimnya Pengawasan: Luasnya wilayah dan keterbatasan personel pengawas membuat banyak lokasi tambang di daerah terpencil tidak terpantau secara berkelanjutan.

Ketergantungan Ekonomi Lokal: Di beberapa daerah, tambang ilegal menjadi sumber mata pencaharian utama bagi masyarakat karena terbatasnya alternatif pekerjaan, yang kemudian dimanfaatkan oleh pemodal besar untuk mengeruk kekayaan alam dan merusak lingkungan.

Pemerintah saat ini, melalui kementerian terkait, sedang berupaya memperkuat tata kelola minerba dan menyatakan "perang" terhadap mafia tambang atau PETI guna memastikan kekayaan alam agar dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas. 

Penanganan masalah ini memerlukan kolaborasi antara pemerintah, penegak hukum, dan elemen masyarakat.(Tim)

DPRD Kabupaten Sekadau Angkat Bicara Terkait Dana Pajak 19,7 Miliar Belum di Bayarkan PT.MAKMUR PRIMA LESTARI (MPL).



Sekadau Kalbar,MEDIABANSER 08.COM


|| Komisi II DPRD Kabupaten Sekadau kembali menyoroti belum selesainya kewajiban pembayaran pajak oleh PT. Makmur Prima Lestari (PT MPL) kepada Pemerintah Kabupaten Sekadau. Tunggakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) senilai Rp19,7 miliar yang sebelumnya juga pernah dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) tetapi sampai saat ini juga belum ditunaikan pembayarannya oleh Perusahaan, tentu dengan ini membuat Anggota DPRD Kab. Sekadau mendesak kepada pihak Perusahaan untuk segera membayarnya.

Ketua Komisi II DPRD Kab. Sekadau Yodi Setiawan mengatakan bahwa kewajiban pajak perusahaan wajib dipenuhi karena berkaitan langsung dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pembangunan daerah."ungkapnya.
Selain itu beliua juga menambahkan “Kami meminta PT. MPL segera menyelesaikan kewajiban pajaknya. Ini bukan persoalan kecil, karena menyangkut hak daerah yang nantinya dana tersebut akan kembali untuk dan guna kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah khususnya di Kabupaten Sekadau,”.ujarYodi, Kamis (7/4/2026).

Anggota DPRD Kab. Sekadau lainnya Komisi II M. Ardiansyah juga mengutarakan dan mempertanyakan keseriusan perusahaan dalam menuntaskan kewajiban pajak yang belum direalisasikan secara penuh ini. “Perusahaan harus menunjukkan itikad baik. Jangan sampai kewajiban terhadap daerah terkesan diabaikan. Kami minta segera berkoordinasi dengan BPRPD untuk menyelesaikan seluruh kewajiban yang ada,”paparnya.
Dapat juga dijelaskan selain persoalan pajak, DPRD Kabupaten Sekadau juga meminta kepada PT. MPL memperhatikan tanggung jawab sosial perusahaan dalam hal ini menyangkut dana CSR yang seyogyanya harus di jalankan dengan baik, termasuk pengadaan Bus Sekolah bagi masyarakat di jalur Gonis Rabu dan Gonis Tekam.

Perlu juga diketahui secara bersama bahwa Dalam Rapat Dengar Pendapat ( RDP ) sebelumnya pihak PT. MPL menyampaikan telah menjalankan sejumlah kewajiban pajak terkait perizinan. Namun terkait kewajiban pajak NJOP dan BPHTB yang belum dibayarkan, perusahaan mengaku masih akan membahasnya bersama manajemen.

Berdasarkan kesimpulan rapat, Komisi II DPRD Kab. Sekadau meminta PT. MAKMUR PRIMA LESTARI ( MPL ) dapat menyelesaikan pembayaran BPHTB sebesar Rp19,7 miliar sebelum 22 Maret 2026. Namun hingga kini, pembayaran tersebut disebut belum juga direalisasikan secara penuh, tentu dengan kondisi tersebut memunculkan pertanyaan bagi publik terkait komitmen perusahaan terhadap kewajiban daerah serta kontribusinya terhadap pembangunan di Kabupaten Sekadau. 

 ( Tim Media )

Rabu, 06 Mei 2026

Klarifikasi Driver Truk Viral: Tegaskan Tidak Ada Unsur Penyiksaan dan Minta Pihak Pengunggah Muat Fakta Utuh.


TANGERANG,MEDIABANSER 08.COM

Menanggapi video viral yang beredar luas di jagat maya, khususnya melalui unggahan akun Instagram terverifikasi Pejaten Shelter, pengemudi truk yang bersangkutan secara resmi menyampaikan permohonan maaf sekaligus klarifikasi atas kesalahpahaman yang terjadi di masyarakat.

### **Kronologi dan Fakta Lapangan**
Dalam pernyataan resminya, pengemudi truk tersebut menegaskan bahwa tidak ada niat jahat, apalagi unsur kesengajaan untuk menyakiti anak anjing yang terlihat terikat di area ban serep kendaraan tersebut. Sebagai bentuk transparansi, pengemudi juga merilis bukti visual terbaru yang menunjukkan kondisi anak anjing tersebut dalam keadaan **sehat, aktif, dan tanpa luka sedikitpun.**

> "Saya memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia atas kegaduhan yang terjadi. Perlu saya tegaskan bahwa saya adalah pecinta hewan, dan tindakan tersebut sama sekali bukan untuk menyiksa," ungkap sang pengemudi dalam video klarifikasinya.
### **Desakan Terhadap Media Sosial Pejaten Shelter**

Menyikapi hal ini, **Michael** dari media *Infokumnews.com* memberikan pernyataan tegas terkait etika penyebaran informasi di media sosial. Pihaknya mendesak akun Instagram **Pejaten Shelter** untuk segera mengunggah video klarifikasi tersebut guna memberikan perimbangan informasi (cover both sides).
**Poin-poin Penegasan:**

 * **Akurasi Informasi:** Meminta akun pengunggah untuk tidak hanya menyajikan potongan video tanpa melihat fakta utuh di lapangan.

 * **Tanggung Jawab Publik:** Mengimbau masyarakat agar tidak lagi memberikan sentimen negatif kepada pengemudi, mengingat yang bersangkutan telah menunjukkan iktikad baik dan bukti kesehatan hewan tersebut.

 * **Edukasi Konten:** Mendorong agar konten yang viral tetap mengedepankan objektivitas agar tidak merugikan pihak-pihak tertentu secara sepihak.

Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan polemik di media sosial dapat berakhir dan masyarakat mendapatkan gambaran yang utuh mengenai kejadian yang sebenarnya.

(Michael)

Penambang Emas Ilegal Dengan Ponton Jek Makin Marak di Desa Penjawaan,Warga Minta Polda kalbar dan Gakkum KLHK Turun Tangan.

KETAPANG, Kalimantan Barat,MEDIABANSER 08.COM

Paska penertiban pekerja tambang emas ilegal yang menggunakan ponton jek di desa penjawaan kecamatan Sandai kabupaten Ketapang Kalimantan Barat beberapa waktu lalu,kini makin marak dan bertambah banyak para penambang emas berdatangan.

Menurut salah satu warga Sandai yang namanya minta di rahasiakan menyampaikan pada wartawan,kalau aktivitas penambang emas ilegal yang menggunakan ponton jek bukan nya berhenti,tetapi makin tambah banyak.

"Hari ini 6/5/2026 lebih dari 20 buah ponton jek yang beroperasi di satu titik lokasi yaitu di tengah desa penjawaan,kata warga

Warga pun merasa heran dan merasa aneh,karena di lokasi ini beberapa waktu lalu sudah ada kabar penertiban dan sudah ada yang di tangkap oleh aparat penegak hukum (APH)dari kepolisian.

"Apakah penangkapan itu hanya rumor atau isu saja?...
Kalau memang ada penertiban dan penangkapan tambang emas ilegal di sini,tentu para pekerja dan pemodal tak mungkin berani lagi melakukan kegiatan.tanya warga heran

Warga berharap agar APH dalam hal ini Polda kalbar dan Gakkum KLHK bisa secepatnya melakukan tindakan tegas,supaya bisa menyelamatkan cadangan emas dan menyelamatkan lingkungan hidup.

Berdasarkan Poto vidio yang di kirimkan warga dan pantauan jurnalis hasil para penambang emas ilegal perhari perbuah ponton jek diatas 20 gram emas

Sampai berita ini ditulis belum ada keterangan para pihak yang berkompeten bisa memberikan penjelasan

Tim/red

Ketum PAB Minta Waketum PSI Ditangkap Diduga Melakukan Penganiayaan Dan Rasisme.

Bekasi,MEDIABANSER 08.COM

Ketum PAB (Pemersatu Anak Bangsa) dengan tegas menyatakan sikap mengutuk keras dengan bahasa Rasisme yang dilakukan oleh Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ronald A Sinaga alias Bro Ron di media sosial pada Selasa (5/5/2026). 

Dalam video yang beredar, pelaku mengungkap latar belakang yang menyebabkan ia melakukan pemukulan.

Menurut pelaku, awalnya dia dimaki-maki oleh Ronald.

Selain itu, ada pernyataan rasis yang diduga disampaikan oleh Ronald kepada pelaku.

Pelaku juga menyebut bahwa dia sempat dipukul di bagian ulu hati oleh Ronald.

Pelaku pemukulan terhadap Wakil Ketua Umum PSI, Ronald Sinaga alias Bro Ron, akhirnya buka suara.

Pria bernama Rijal mengaku, datang ke firma hukum Michael Putra and Partners (MPP) atas ajakan rekannya. Ia menegaskan, tidak mengetahui duduk perkara sebelum tiba di lokasi.

“Ketika saya sampai di sana, saya tidak tahu persoalannya seperti apa,” ujar Rijal, dikutip dari rekaman video, Selasa (5/5).

Rijal yang juga kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) itu mengaku, pertemuan berlangsung, ia justru menerima perlakuan kasar.

Bahkan, Rijal mendapatkan makian bernada rasis sebelum terjadi kontak fisik.

“Dia bilang kamu babu, kamu budak, kamu boneka. Kamu anjng, kamu A**bn Mo**t. Di saat itu, dia nonjok,” ungkapnya.

Dia menegaskan, Bro Ron sempat menekan bagian belakang kepalanya. Kericuhan pun pecah sebelum akhirnya diredam petugas, yang memaksa Rijal turun dari lantai tersebut.

Namun, tak lama kemudian, Rijal kembali naik dan melakukan pembalasan dengan memukul wajah Bro Ron. Aksi tersebut terekam video dan viral di media sosial.

Akibat insiden itu, Rijal bersama satu rekannya diamankan polisi. Ia juga dilaporkan oleh Bro Ron. Sebaliknya, Rijal mengaku telah melaporkan balik atas dugaan rasisme dan penganiayaan.

“Saya sudah visum, sudah laporkan juga ke polisi,” tegasnya.

Lanjut Ketum PAB (Pemersatu Anak Bangsa) dimana ucapan Waketum PSI telah menyinggung kami sebagai warga negara Indonesia Bagian Timur.

Diminta dengan tegas pada partai PSI untuk bertindak dengan tegas dimana PSI pada beberapa waktu lalu sangat mengecam keras atas pernyataan Rasis yang dilakukan ketua RT di Pluit Riang.

Segera keluarkan atau menonaktifkan Waketum PSI Ronald Sinaga karena sudah mencoreng PSI ini lah yang menyulut kemarahan, bila Ronald Sinaga tidak dikeluarkan dari partai PSI kami warga negara Indonesia bagian Timur akan keluar dari partai PSI dikarenakan apa yang sudah dilakukan sangat biadab dan diminta aparat penegak hukum (APH) Kepolisian segera tangkap pelaku Rasisme.

Tim/red

Senin, 04 Mei 2026

Diduga Jadi Sarang Mafia BBM, SPBU Pulau Bendu Ngabang Terpantau Bebas Layani Pengisian Jerigen Kapasitas Besar.


LANDAK, KALIMANTAN BARAT,MEDIABANSER 08.COM


Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dengan nomor registrasi 64.783.03 yang berlokasi di Jalan Raya Pulau Bendu, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, kembali menjadi sorotan publik.

Berdasarkan pantauan tim investigasi di lapangan, SPBU tersebut diduga kuat secara terang-terangan melayani pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite dan Solar ke dalam puluhan jerigen berkapasitas besar.Aktivitas Mencurigakan di Siang BolongPantauan di lokasi pada awal tahun 2026 menunjukkan pemandangan yang kontras dengan aturan distribusi BBM bersubsidi.

Sejumlah warga terlihat leluasa mengisi jerigen tanpa pengawasan ketat, bahkan beberapa di antaranya langsung dimuat ke atas kendaraan pick-up.Kondisi ini memicu keresahan warga sekitar dan pengendara yang sedang mengantri.
 "Pertamina dan Aparat Penegak Hukum (APH) seperti tidak berfungsi.Aturannya kan BBM bersubsidi untuk rakyat kecil, kenapa jerigen berisi ratusan liter dilayani secara terbuka?" ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Pelanggaran Regulasi dan SOP,Praktik ini diduga melanggar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 yang secara tegas melarang SPBU melayani pembelian BBM bersubsidi menggunakan jerigen plastik tanpa surat rekomendasi resmi dari instansi terkait untuk kebutuhan sektor tertentu seperti pertanian atau usaha mikro.

Selain faktor regulasi, penggunaan wadah plastik juga dinilai sangat berbahaya karena risiko kebakaran yang tinggi akibat listrik statis.Beberapa poin utama pelanggaran yang disorot meliputi:

Pengabaian Barcode: Terdapat laporan bahwa operator SPBU menolak melayani kendaraan pribadi dengan alasan barcode tidak terverifikasi, namun tetap melayani pengisian jerigen dalam jumlah banyak.
Penimbunan: Ditemukan indikasi penyimpanan puluhan jerigen berisi BBM subsidi di samping gudang SPBU yang diduga untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

Tanggapan Pihak SPBU Menanggapi tudingan tersebut, manajer SPBU 64.783.03, Paulina, dalam kesempatan sebelumnya sempat membantah adanya penyelewengan.

Pihak manajemen mengklaim bahwa penyaluran telah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) dan pengisian jerigen hanya dilakukan bagi mereka yang memenuhi persyaratan resmi.

Desakan Tindakan Tegas Masyarakat mendesak agar pihak Pertamina Patra Niaga dan Polda Kalimantan Barat segera melakukan investigasi mendalam dan memberikan sanksi tegas jika terbukti terjadi pelanggaran sistematis. Lemahnya pengawasan dinilai menjadi celah bagi menjamurnya praktik "mafia BBM" yang merugikan masyarakat luas.

Tim/red

Baca Juga Berita Viral