Senin, 30 September 2024

Bongkar Pungli Dan Bobroknya Samsat Kota Bekasi. Berujung Di Kriminilisisasi Preman.


Kota Bekasi, mediabanser08.com

Dalam pemberitaan suarakaryapena.id yang tayang dan Viral berapa hari lalu, membuat preman yang berkecimpung di Samsat menghubungi BP yang juga berprofesi wartawan.

Di dalam pembicaraan tersebut kenapa buat berita begitu katanya BS. Namun karena wartawan yang di hubungi oknum preman tersebut bukan wartawan SKP maka BP tidak memberikan penjelasan yang lengkap hanya berkata akan di sampaikan ke pihak media SKP tutur BP.

Namun oknum preman tersebut dengan nada menekan dan mengintimidasi BP menyuruh untuk menghapus berita.

Dalam hal ini jelas oknum preman ini sama sekali tidak ada hubungannya dengan pemberitaan di media suarakaryapena.id Namun dengan adanya kejadian ini membuat kami para jurnalis akan mencari tau atas dasar apa preman ini mengintimidasi dan memerintah media SKP melalui sambungan telpon ke BP.

Perlu di ketahui SOP yang di jalankan pihak SAMSAT itu sudah sangat menyalahi aturan dan merugikan negara.

Diduga dalam hal ini ada kepentingan pribadi para petinggi pemda dan polri yang bermain di belakang kedok preman tersebut.

Ini akan kami kupas seluruhnya permainan yang sudah berjalan dan di anggap LAZIM di Samsat Kota Bekasi. Agar kota Bekasi tertib dan sejahtera dengan jelasnya aliran dana transaksi parkir yang di lakukan preman tersebut untuk PAD kota Bekasi.

Untuk tingkat permasalahan dasar awal pintu masuk SAMSAT saja sudah tidak tertib administrasi dimana Samsat yang di bangun dengan megah ini yang menghabiskan anggaran negara Rp. 22,7 milyar dengan pembangunan termegah se-Jawa Barat bangunan berlantai tiga jelas itu dari uang rakyat.

Berharap dengan anggaran sebesar itu akan menjadi pelayanan yang maksimal kepada masyarakat, ini malah di duga untuk melancarkan aksi pungli di balik megahnya gedung berlantai tiga ini agar terlihat seolah olah profesional.

Jelas dalam mengintimidasi dan pemaksaan /pengancaman ini ada pasal pasal yang akan menjerat oknum preman tersebut yang tidak ada hubungannya dengan pemberitaan di dalam media terkait pemerintahan Kota Bekasi khususnya berita SAMSAT yang diduga ada pelanggar aturan SOP yang sudah di tetapkan. 

Bagian Kesatu Asas dan Tujuan pasal 2 Perparkiran diselenggarakan berdasarkan atas sebagai berikut :

a. kepastian hukum; b. transparan; c. akuntabel; d. seimbang; e. keamanan dan kenyamanan. Jelas dalam hal intimidasi dan pengancaman ke pada wartawan tersebut, Oknum preman tersebut ada pengendali diduga oknum APH dan aparatur pemerintah selaku penanggung jawab langsung yang bermain di dalamnya.(Tim/Red)

Minggu, 29 September 2024

Tindakan Suap SPBU 66.788.003 Terungkap, Pelanggaran UU Tipikor Disorot

PONTIANAK, KALBAR –MEDIABANSER08.COM

Bersumber dari seluruh Pimpinan Redaksi Media Partner Grup Indonesia dari alumni aktivis 98. Bahwa beberapa media online diduga menerima suap dari pemilik SPBU 66.788.003 untuk menghapus pemberitaan mengenai pelanggaran yang dilakukan SPBU tersebut. SPBU yang berlokasi di Dusun Berima, Kecamatan Manis Mata, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, tertangkap basah oleh tim gabungan awak media saat mengisi minyak subsidi ke kendaraan pick-up yang memuat drum berkapasitas 150 hingga 200 liter. Kejadian yang berlangsung pada Kamis malam tersebut sempat viral di berbagai media lokal dan nasional.

Namun, laporan dari Media Partner Grup Indonesia (MPGI) menyebutkan bahwa beberapa media diduga menerima suap dari pemilik SPBU untuk menghapus berita yang telah terbit. Pihak SPBU 66.788.003 diduga kuat terlibat dalam tindakan mafia migas, dan tindakan penyuapan ini dianggap sebagai upaya menutupi pelanggaran yang lebih besar.
Seluruh pimpinan redaksi Media Partner Grup Indonesia mengecam keras tindakan ini dan menyerukan kepada pihak berwenang untuk segera mengambil tindakan. "Pelanggaran hak cipta jurnalistik ini tidak hanya melanggar kode etik, tetapi juga UU Hak Cipta dan KUHP," tegas salah satu pimpinan MPGI.


Menurut UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, pelanggaran seperti ini dapat dikenai hukuman pidana penjara hingga 5 tahun atau denda sebesar Rp500 juta. Selain itu, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 5 ayat 1 UU Tipikor mengatur bahwa pelaku penyuapan dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun atau didenda hingga Rp250 juta.
MPGI juga menyerukan agar Dewan Pers dan Kementerian Kominfo lebih tegas dalam memantau media yang terlibat dalam praktik plagiat atau pelanggaran hak cipta. "Media yang beretika harus menghormati karya jurnalistik orang lain. Tindakan plagiat dan suap ini mencoreng martabat pers di Indonesia," tambahnya.


Pihak Media Partner Grup Indonesia berharap pemerintah, termasuk Presiden, Kapolri, dan Menteri terkait, dapat segera menindak tegas pelaku mafia migas yang merugikan masyarakat kecil. Mereka juga mengajak seluruh media nasional untuk tetap mematuhi kode etik jurnalistik dan menjaga integritas profesi. (Tim/Red)

Sabtu, 28 September 2024

Kontroversi Solar Subsidi: Klarifikasi dari Pengusaha D atas Berita yang Mencemarkan Nama Baik

SINTANG, Kalimantan Barat- MEDIABANSER08.COM

Dalam perkembangan terbaru mengenai isu penyalahgunaan solar subsidi, seorang pengusaha yang dikenal dengan inisial D memberikan klarifikasi terkait berita yang dipublikasikan oleh salah satu media online dengan judul "Pengusaha D Terindikasi Kuat Jual Solar Subsidi kepada Penambang Ilegal". 

Dalam klarifikasinya, D menegaskan bahwa gambar yang digunakan dalam pemberitaan tersebut adalah foto lama dan tidak mencerminkan kondisi saat ini.

D menjelaskan bahwa berita tersebut tidak mencantumkan konfirmasi atau permohonan klarifikasi dari pihaknya sebelum diterbitkan, sehingga informasi yang disampaikan dianggap sepihak dan merugikan reputasinya sebagai pengusaha. 

"Saya sangat kecewa dengan cara pemberitaan ini. Foto yang ditampilkan adalah foto lama dan tidak relevan lagi. 

Saya merasa tidak diberikan kesempatan untuk menjelaskan atau memberikan klarifikasi," ungkap D saat dihubungi pada tanggal 29 September 2024.

Lebih lanjut, D menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat dalam praktik ilegal yang dituduhkan dalam pemberitaan tersebut. 

Ia menekankan komitmennya untuk menjalankan usaha secara transparan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

"Saya selalu mematuhi peraturan dan tidak pernah menjual solar subsidi kepada pihak yang tidak berhak. Tuduhan ini sangat merugikan dan bisa menghancurkan usaha yang telah saya bangun selama ini," papar D.

Ia berharap agar media lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi dan melakukan konfirmasi sebelum mempublikasikan berita, agar tidak terjadi kesalahpahaman yang dapat merugikan pihak tertentu.

Sementara itu, pihak media yang menerbitkan berita tersebut belum memberikan tanggapan resmi terkait klarifikasi yang disampaikan oleh D. Publik pun menantikan langkah-langkah selanjutnya, terutama terkait bagaimana media akan menangani klarifikasi yang telah disampaikan oleh D dan apakah akan ada perubahan atau penarikan berita yang telah terbit.

Dengan demikian, hal  ini menjadi sorotan publik mengenai pentingnya etika jurnalistik dan tanggung jawab media dalam menyampaikan informasi, terutama yang berkaitan dengan nama baik seseorang dan keberlangsungan usaha. 

Diharapkan ke depannya, kejadian serupa tidak terulang dan media dapat berperan sebagai pilar informasi yang akurat dan bertanggung jawab.(Tim/Red) 

Maraknya Jukir Diduga Pungli Terselubung Oknum Samsat Kota Bekasi Menjalankan Aksinya

Kota Bekasi,-MEDIABANSER08.COM

Pintu masuk area samsat kota Bekasi di warnai banyak oknum juru tarik parkir yang tidak tertib administrasi, terkesan bebas karena didampingi para APH yang memonitor langsung para joki parkir.

Terlihat jelas tampak dari depan pintu masuk area Samsat Kota Bekasi kita langsung di hadang juru parkir memberikan selembar karcis dimana juru parkir tersebut tidak di lengkapi atribut apapun dan tidak jelas dibawah tanggung jawab siapa mereka melakukan aksi tersebut.

Namun kebanyakan masyarakat tidak mempermasalahkan hal tersebut karena sudah menganggap hal tersebut biasa /lazim.

Disini kita perlu ketahui bahwa negara kita adalah negara hukum dan tertib yang namanya administrasi.

Dimana bisa dilihat jelas di seluruh area pintu masuk itu tidak ada plang yang kita lihat daftar parkir merincikan tarif parkir, Namun juru parkir tersebut mengutip parkir tersebut dengan variatif nilainya.
Ada yang Rp. 2000 Rp. 3000 Rp. 5000 dan ada juga yang lebih dari yang tertera dalam karcis yang di berikan ke pengemudi baik roda dua, roda empat dan lebih dari roda empat tidak terlihat jelas apa maksut tujuan karcis tersebut.

Jelas juru parkir ini bak master yang ahli dalam penghafalan no plat sekian sudah pasti jenis kendaraanya yang di maksud dan pengemudinya juga yang di maksud jelas secara tidak langsung pasti.

Sangat rentan dengan ketidak nyamanan masyarakat secara tidak langsung atas tindak tanduk juru parkir yang menggampangkan segala hal hingga mengabaikan tertib administrasi.

Juru parkir merajalela melakukan aksinya diduga secara langsung di dampingi oknum APH Timsus yang akrab disapa pak H. Untung yang memonitor area sekitar samsat.

Hal tersebut bukan berarti mendominasi kenyamanan masyarakat dalam mengurus pajak, jelas di beberapa tahun yang lalu ada masyarakat yang kehilangan kendaraan hanya tidak di publikasikan.

Administrasi yang sudah di rancang dan di tetapkan pemerintah Indonesia juga Perwal kota Bekasi. Disalah gunakan oleh oknum yang memperkaya diri sendiri dan golongan.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah No Peraturan 1 Tahun Peraturan 2024 Singkatan Jenis PERDA Tempat Penetapan Kota Bekasi Tanggal Penetapan 04/01/2024 Tanggal Pengundangan 04/01/2024.

Subjek Pajak dan Retribusi-Keuangan Sumber LD Kota Bekasi 2024 (1) : 290 hlm Bidang Hukum Administrasi Negara urusan Pemerintah Keuangan penandatanganan R. Gani Muhamad pemrakarsa Badan Pendapatan Daerah.

Disini kita pertanyakan siapa yang mencetak karcis parkir tersebut, serta siapa penanggung jawab parkir tersebut dan dibawah naungan aparat penegak hukum kah hingga jukir ini serta merta bebas menjalankan aksinya.
Apakah pengelolaan parkir tersebut di kelola mandiri oleh samsat langsung tanpa ada di ketahui dinas perhubungan, jelas di dalam karcis tidak ada logo dinas serta aturan perda yang tertulis pada umumnya disetiap lembaran karcis.

Wajib masyarakat ketahui berapa rupiah yang di serahkan kepemerintahan kota Bekasi guna (PAD). Atau ini masuk ke kantong pribadi oknum dan bagi bagi ?

Berapa jumlah kendaraan roda dua, roda empat dan jumlah kendaraan yang rodanya lebih dari empat, berapa jumlah kendaraan karyawan. Karena ini sangat penting untuk menyinkronkan berapa jumlah kendaraan yang keluar masuk, karena kita jelas lihat di dalam tulisan yang ada di dalam karcis tersebut tidak ada no register pertanggal di jukir dan no register karcis yang di berikan ke pengemudi.

BAB IIPENYELENGGARAAN PARKIR Bagian Kesatu Asas dan Tujuan Pasal 2 Perparkiran diselenggarakan berdasarkan asas sebagai berikut :

a. kepastian hukum; b. transparan; c. akuntabel; d. Seimbang; e. keamanan dan kenyamanan.

Menyedihkan gedung yang di bangun megah dan tangguh itu di resmikan pada tanggal 16 mei 2017 sampai saat ini tidak ada evaluasi hingga merasa ini adalah hal lazim.

Pasal 5 (1) Penyelenggara Parkir wajib menyediakan fasilitas parkir.

(2) Fasilitas parkir untuk umum di luar ruang milik jalan dapat berupa taman parkir dan/atau gedung parkir.

(3) Fasilitas parkir baik di ruang milik jalan dan/atau di luar ruang milik jalan wajib dilengkapi : a. marka parkir; b. rambu petunjuk parkir; c. papan tarif parkir; d. papan petunjuk sirkulasi parkir; e. fasilitas sistem informasi parkir terpadu.

(4) Kelengkapan fasilitas parkir sebagaimana dimaksud dalam ayat

(3) huruf e, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Wali Kota.

Disini juga kita pertanyakan apakah Bapeda Jawa Barat tidak menganggarkan akan kelengkapan sarana dan prasarana gedung semegah gedung samsat tangguh Kota Bekasi tersebut?

Jelas kota Bekasi memiliki jumlah kendaraan terbanyak 1,5 juta unit kendaraan dengan no urut tiga terbanyak se- Jawa Barat.

Pasal 7 (1) Penyelenggara parkir diluar ruang milik jalan wajib menyediakan fasilitas parkir khusus untuk : a. penyandang cacat; b. orang lanjut usia; c. wanita; d. sepeda; e. kendaraan bermotor yang memiliki stiker lulus uji emisi gas buang yang dikeluarkan dan/atau dilegalisasi Dinas.

(2) Ketentuan fasilitas parkir khusus adalah : a. terletak pada lintasan terdekat menuju bangunan/fasilitas yang dituju dan atau pintu parkir utama; b. mempunyai cukup ruang bebas bagi pengguna kursi roda dan mempermudah masuk dan keluar kursi roda dari kendaraan; c. disediakan jalur khusus bagi penyandang disabilitas; d. dilengkapi dengan simbol tanda parkir khusus

(3) Jumlah satuan ruang parkir yang disediakan untuk fasilitas parkir khusus minimal 10% (sepuluh persen) dari total satuan ruang parkir yang tersedia.

(4) Dinas menentukan lokasi parkir diluar ruang milik jalan yang wajib memiliki fasilitas parkir khusus. sangat di sayangkan aksi rentan pungli ini di anggap lazim.

Tim/Red

Lapor BPH Migas,pak Kapolri dan pak Kapolda Kalbar,SPBU 64.786.08 Desa semadin Lengkong melanggar UU Migas dan Kebal hukum .



Melawi, Kalimantan Barat,Diduga telah terjadi penyimpangan BBM jenis pertalite pada SPBU 64.786.08
di Desa Semadin Lengkong, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi (24/09/24).

SPBU 64.786.08 Termonitor oleh awak media, jelas-jelas mengisi BBM jenis Pertalite dari nosel langsung ke dalam jerigen dan drum yang di kendarai mobil pick up.
Saat diwawancara awak media petugas SPBU 64.786.08 yang sedang aktif tidak memberikan jawaban dan terdiam, lalu petugas yang tadinya sedang mengisi pertalite ke jerigen dan drum langsung menghentikan aktivitasnya, sangat terkesan ketakutan dikarenakan kegiatan itu di dokumentasi oleh awak media.
Awak media juga melakukan wawancara pada salah satu warga sekitar yang namanya tidak mau di sebutkan.

”Itulah bang, mana pertalite kita disini masih kesusahan apalagi musim kemarau, malah yang beli gunakan drum gunakan jerigen seenak mereka antrinya, petugas SPBU-nya pun tetap layani mereka, Polisi seharusnya lakukan penyelidikan,” kata warga sekitar SPBU 64.786.08.

Dalam pasal 55 UU No. 22 tahun 2021 Tentang Minyak dan Gas, dinyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang bersubsidi Pemerintah dipidana dengan Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh milyar rupiah).
Maka dalam hal ini SPBU 64.786.08 sangat patut diduga telah melanggar UU No 22 tahun 2021 juga melanggar Kepmen ESDM No. 37/2022, karena telah melayani pembelian pertalite menggunakan jerigen dan/atau drum.

Awak media (Wartawan) sesuai dengan UU Pers Nomor 40 tahun 1999 berhak melakukan kontrol sosial, SPBU dengan nomor lambung 64.786.08 diduga kuat telah melakukan penyimpangan distribusi BBM dengan melayani pembelian menggunakan drum dan atau jerigen.

Untuk itu diharapkan kepada para APH Kepolisian di Kabupaten Melawi untuk melakukan upaya penegakan hukum yang berlaku diseluruh NKRI.

Jumat, 27 September 2024

GAMKI : Pj Walikota Bekasi Mandul. Pecat ASN Yang Tidak Menjunjung Tinggi Nilai Pancasila Dan UUD 1945

Jakarta, MEDIABANSER08.COM

Buntut dari Mas Riwati ASN Pemkot Bekasi yang menjadi viral karena dugaan kasus intoleransi, mendapat reaksi marah Ketua Umum GAMKI Jakarta lewat unggahan di akun tiktok pribadi miliknya @rapen.sinaga.


Rapen Sinaga menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan garda terdepan penegakan nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.


Terkait dengan unggahannya, wartawan meminta keterangan langsung dari Rapen Sinaga, yang membenarkan unggahan tiktok tersebut.


Ya, saya marah karena kejadian menghina Pancasila ini terjadi lagi di bumi Indonesia yang kita cintai”, ungkap Rapen kepada awak media warta sidik.


Ketum GAMKI Jakarta yang juga sebagai pengajar di Universitas Kristen Indonesia (UKI) ini meminta agar ASN yang mengoyak-ngoyak nilai Pancasila harus dipecat dengan tidak hormat.


ASN seperti itu tidak layak berada di Indonesia, ya pecat dia, bila perlu usir dari Indonesia”, tegas Rapen Sinaga.


Rapen menambahkan, Indonesia ini negara banyak agama dan itu dijamin oleh Pancasila dan UUD 1945.


UU loh yang ngomong, makanya saya sering kali tegas mengatakan orang yang melarang-larang ibadah adalah pelanggar HAM”, jelas Rapen Sinaga kepada awak media.


Rapen juga mengingatkan pemerintah kota Bekasi yang tidak berani memecat ASN seperti ini, maka ia pun sesungguhnya adalah pelanggar Pancasila dan UUD 1945.


Kata maaf hanya akan mengulangi perbuatan intoleran yang sama di berbagai daerah Indonesia”, tutup Rapen Sinaga.

(Tim/Red)

Meminta Pj Walikota Bekasi Berani Sikap Tegas Dengan Oknum ASN Yang Intoleransi

Bekasi,-MEDIABUSER08.COM

Tanggal 24 September 2024 kemarin PJ.walikota mengumpulkan seluruh Muspida Kota Bekasi terutama umat Nasrani di pendopo Walikota Bekasi.

Acara di hadiri Pdt. Maria bersama umat GMIM (Gereja Masehi Injili di Minahasa) yang di dampingi tokoh agama umat Nasrani (Perkumpulan Gereja Indonesia Setempat) bapak Patar Situmorang, Ibu Ir.Hj. Mas Sriwati selaku Oknum ASN (Aparatur Sipil Negara) yang berselisih paham terkait pelarangan umat nasrani melakukan peribadatan juga di hadir ketua FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama) bapak Abdul Manan.

Dalam acara ini berjalan dengan baik dan damai, Pj. Walikota dengan cepat mengambil tindakan mengumpulkan berbagai pihak untuk untuk mendamaikan kesalahpahaman antara umat Nasrani (GMIM) dengan ibu Ir.Hj. Mas Sriwati selaku (ASN).

Sangat disayangkan sikap Pj Walikota dalam kesempatan itu menyatakan tidak ada permasalahan Intoleransi karena ini hanya kesalahpahaman yang sudah dapat di selesaikan dengan baik dan damai.

Dan tanpa menghilangkan proses sanksi yang akan di terima oknum ASN yang menciderai kerukunan antar umat beragama di Kota Bekasi.

Terkait Ir.Hj. Mas Sriwati selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap akan di beri sanksi tegas sesuai peraturan perundang undangan yang ada di Indonesia.

Namun tidak dapat di putuskan secara serta merta karena ada mekanisme yang harus di jalani dengan secepatnya, akan membentuk tim pemeriksaan dan malam ini sudah di buatkan SK dan besok sudah dapat bekerja untuk pemeriksaan sesuai prosedur.

Dengan kejadian itu PJ. Walikota memfasilitasi tempat sementara untuk umat GMIM dapat melaksanakan kegiatan ibadah di GKUI dekat stasiun DAMRI Kayuringin.

Dalam acara ini ketua FKUB (Forum kerukunan Umat Beragama) bapak Abdul mana juga menyampaikan ikut memfasilitasi tempat peribadatan di GKUI serta memfasilitasi segala sesuatunya agar peribadatan berjalan dengan baik dan damai.

Maka dalam hal ini kedua belah pihak Umat GMIM dan Oknum (ASN ) Ir. Hj Mas Sriwati telah berdamai dan tidak ada permasalahan apa pun di kemudian hari.

Ini menjadi sebuah pembelajaran besar agar kita tetap harus saling menjaga kerukunan antar umat beragama karena kota Bekasi cinta damai dan Kota nomer dua kota toleransi se-Indonesia.(Tim/Red)

Dinas Perhubungan KIR Ujung Menteng Korupsi Waktu Menghambat Pelayanan Masyarakat.

Jakarta,-MEDIABANSER08.COM

Dilansir dari media wartasidik, Bahwa Bobroknya dinas perhubungan ujung Menteng Jakarta Timur membuat kecewa masyarakat yang sudah jauh jauh menyempatkan waktu, meninggalkan pekerjaan pokok menghabiskan uang dan bahkan meninggalkan tanggung jawab lain yang seharusnya di kerjakan dikarenakan sebagai warga negara yang taat aturan menyempatkan waktu untuk menguji kendaraannya di UP pengujian bermotor Ujung Menteng Jakarta Timur.

Ketidak kedisiplinan waktu dalam menjalankan tugas terlebih di dunia pelayanan sangat mengecewakan masyarakat dan berdampak mengurungkan niat dalam tertib administrasi.

Saat awak media menerima aduan salah satu masyarakat yang sangat kecewa bernama ( IS ) yang datang dari luar daerah DKI Jakarta bahkan masyarakat tersebut sudah datang ke UP. PKB Ujung Menteng dari jam 10:15 wib.

Yang lebih mirisnya masyarakat ini buta akan wilayah DKI Jakarta dengan berharap bisa selesai, Kebingungan IS berangsur semakin bertambah bingung, saat melihat yang tadinya kantor PU. PKB kir Ujung Menteng tadinya masyarakat ramai hingga berangsur pergi dan tinggal 4 orang saja.
Dikarenakan tidak saling kenal IS pun enggan bertanya dan menunggu sampai jam 13 :42 wib. Di sana IS tidak satupun melihat petugas yang siaga melayani masyarakat yang jelas jelas ini kantor pelayanan kir tetapi tidak ada satu petugaspun yang ada untuk melayani masyarakat.

Adapun security hanya melihat aja sebentar dan pergi lagi dan berulang kali security datang dan pergi saya langsung menanyakan kepada security tersebut, yang tidak tau siapa namanya dan dijawab tunggu aja pak sebentar lagi mungkin sudah ada kata security tersebut sambil bergegas pergi lagi.

Karena saya yang datang jauh jauh tidak mendapatkan jawaban yang pasti, Kembali saya merasakan kegelisahan saya yang mana membawa uang pas pas an bingung harus bagaimana tegas IS. Ucapnya dengan nada sedih.

PKB KIR Ujung Menteng pelayanan yang sangat bobrok dan tidak punya tanggung jawab kerja, sudah di gaji dari masyarakat malah mengabaikan masyarakat.

Di sela sela kekecewaannya salah satu dari mereka yang sudah menunggu pun menelpon salah satu temannya dan dia di arahkan ke Pulo gadung katanya, saya pun terdiam mendengar percakapan disebelah saya sambil terdiam.

Pulo Gadung itu di mana dan ada apa di sana kalau di sana tempat Uji Kir kenapa kita di arahkan kemari dan menunggu dengan rasa kecewa dan tidak ada satu petugaspun yang dapat saya tanya untuk mendapatkan jawaban harus kemana.

Setelah jam menunjukkan pukul 13 : 51 wib baru ada salah satu wanita yang keluar ntah tau darimana datangnya lalu bilang mana berkasnya pak.

Setelah saya memberikan berkasnya barulah wanita itu berkata, maaf pak tadi ada kerjaan lain dengan santai ibu itu menjawab yang saya juga tidak tau siapa namanya.

Wanita itu mengarahkan saya ke UP PKB Pulo gadung dikarenakan berkas saya ini mutasinya masuk dari daerah lain, masuk ke daerah DKI Jakarta Timur.

Dengan merasa tidak ada beban apa apa wanita ini mengarahkan saya untuk kembali keesokan harinya karena kalau hari ini pun ke Pulo gadung waktunya tidak terkejar pak.

Baiknya bapak kembali besok lebih awal kata wanita itu. Jelas ini sungguh sangat bobrok dan mengecewakan pelayanan masyarakat. Umpatnya dengan rasa kecewa.

Saya minta harus di tindak tegas dan berikan sanksi disiplin kerja yang sudah merugikan masyarakat.

Adapun konsekuensi yang dapat diterima seorang Pegawai Negeri Sipil yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah bisa berupa hukuman disiplin ringan, sedang, serta berat sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” jelasnya.

Konsekuensi pejabat yang berwenang menghukum namun tidak menjatuhkan hukuman disiplin yang sesuai pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh PNS dan/atau karyawannya, maka pejabat yang berwenang menghukum dijatuhi hukuman disiplin yang lebih berat,” pungkasnya. 

Ketentuan hukum sebagai dasar penegakan disiplin bagi ASN dan/atau karyawan yang menghambat masyarakat, seperti UU Nomor 7 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan PP Nomor 49 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Sorotan ini bukanlah tanpa alasan. ASN sebagai abdi negara dan abdi masyarakat, seharusnya adalah pelayanan publik yang tidak terikat apapun di dalam jam kerja.

Proses pelayanan publik yang menjadi tugas dan fungsi sebuah lembaga akan terganggu, apabila aparaturnya yang tidak disiplin. Dan tentunya akan berdampak pada merosotnya kepercayaan publik kepada pemerintah.(Tim/Red)

Lapor Pak Kapolri, BPH Migas,pak Kapolda Kalbar,SPBU Sidomulyo diduga telah melanggar UU pendistribusian BBM

Melawi, Kalimantan Barat–MEDIABANSER08.COM

Dari pantauan media pada tanggal 26 September 2024, terjadi dugaan pelanggaran pada pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) SidoMulyo, Kabupaten Melawi. 

Aktivitas yang teridentifikasi melibatkan penggunaan kendaraan pickup dan jerigen untuk mendistribusikan BBM bersubsidi ke konsumen. 

Kejadian ini menimbulkan pertanyaan mengenai kepatuhan terhadap peraturan yang mengatur penggunaan BBM bersubsidi di Indonesia.
Dari informasi yang dihimpun, pihak pengelola SPBU, Fahmi, memberikan keterangan bahwa pendistribusian tersebut menggunakan surat rekomendasi sebagai dasar. 

Namun, penting untuk dicatat bahwa berdasarkan ketentuan yang berlaku, penggunaan BBM bersubsidi, termasuk pertalite, tidak diperbolehkan untuk diperjualbelikan kembali. 

Hal ini mengacu pada peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah guna mencegah penyalahgunaan dan memastikan bahwa BBM bersubsidi tepat sasaran, yakni untuk masyarakat yang membutuhkan.

Kasus ini mencuat menjadi perhatian publik, terutama di tengah upaya pemerintah untuk menanggulangi isu-isu terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi. 

https://youtu.be/79fEzovtjeI?si=ifOy9DL9CP9XgVE6

Masyarakat diharapkan dapat memahami bahwa adanya pengawasan dan regulasi yang ketat dalam distribusi BBM bersubsidi merupakan langkah penting untuk menghindari praktik-praktik yang merugikan, baik bagi pemangku kepentingan maupun bagi masyarakat umum.

Dari penelusuran lebih lanjut, beberapa warga sekitar SPBU mengaku telah menyaksikan aktivitas pengisian BBM menggunakan jerigen dan kendaraan pickup dalam jumlah besar. 

Tindakan ini dipandang sebagai bentuk pelanggaran yang harus ditindak tegas, mengingat dampaknya terhadap ketersediaan BBM bersubsidi untuk konsumen yang berhak.

Pihak berwenang di Kabupaten Melawi diharapkan segera melakukan investigasi mendalam terkait kejadian ini. 

Penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran distribusi BBM bersubsidi sangat penting untuk menjaga integritas sistem distribusi dan memastikan bahwa subsidi tepat sasaran. 
Selain itu, masyarakat juga diharapkan lebih proaktif dalam melaporkan setiap tindakan yang mencurigakan terkait distribusi BBM bersubsidi, sehingga dapat bersama-sama menjaga kelancaran dan keadilan dalam penggunaan sumber daya energi nasional.

Sebagai langkah lanjutan, diharapkan adanya sosialisasi yang lebih intensif mengenai aturan dan regulasi terkait penggunaan BBM bersubsidi, agar seluruh lapisan masyarakat memahami hak dan kewajiban mereka. 

Keterbukaan informasi dan kesadaran hukum diharapkan dapat mencegah terjadinya pelanggaran serupa di masa yang akan datang.

Dalam konteks ini, penting juga untuk menekankan bahwa kebijakan subsidi BBM merupakan salah satu cara pemerintah dalam membantu masyarakat, terutama dalam menghadapi fluktuasi harga energi global. 

Oleh karena itu, segala bentuk penyalahgunaan terhadap kebijakan ini harus dihindari untuk menjaga keberlangsungan program subsidi dan kebermanfaatannya bagi masyarakat luas.
Tim/Red

Akhir Jabatan Aron-Subandrio, 8 Paket Proyek Sebesar Rp 35 Miliar di Kabupaten Sekadau Diduga Syarat KKN

Sekadau, Kalimantan  Barat–MEDIABANSER08.COM

Menjelang akhir masa jabatannya, bupati Sekadau Aron dan wakilnya Subandrio menghadapi sorotan tajam dari masyarakat terkait delapan paket proyek jalan dengan total anggaran Rp 35 miliar. Proyek ini diduga terlibat praktik Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN) setelah muncul laporan tentang kebocoran dokumen lelang dan pengaturan proyek.

Penelusuran di situs resmi Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Sekadau mengungkapkan bahwa pemenang tender untuk proyek-proyek tersebut hanya dimonopoli kelompok tertentu. Wawan Daly Suwandi, Sekjen Forum Wartawan & LSM Kalbar Indonesia, mengemukakan bahwa rendahnya minat peserta lelang hanya diikuti satu atau dua perusahaan sehingga menambah kecurigaan akan adanya praktik curang.

“Partisipasi yang rendah dalam lelang ini sangat mencurigakan dan menjadi perhatian besar di masyarakat,” kata Wawan, pada Kamis, (26/09/24).

Seorang pengusaha barang dan jasa yang memilih untuk tidak disebutkan namanya mengungkapkan bahwa ia dan rekan-rekannya sebenarnya tertarik untuk mengikuti lelang, namun merasa sia-sia karena proyek sudah diatur oleh oknum tertentu dalam pemerintahan. Ia mengatakan bahwa syarat-syarat yang ditetapkan dalam dokumen lelang justru menyulitkan peserta lain.

Dugaan KKN ini semakin menguat menjelang akhir masa jabatan Aron dan Subandrio. Berikut adalah daftar delapan paket proyek di Kabupaten Sekadau.

1. Peningkatan Jalan Nanga Mahap – Landau Apin

Dana: DAK

Anggaran: Rp 6,3 miliar

Pemenang: CV Indo Daya

2. Peningkatan Jalan Landau Kodah – SP13

Dana: APBD

Anggaran: Rp 1 miliar

Pemenang: CV Indo Daya

3. Pemeliharaan Berkala Jalan Dwikora

Dana: APBD

Anggaran: Rp 5 miliar

Pemenang: CV Indo Daya

4. Peningkatan Jalan Penanjung – Tanjung

Dana: APBD

Anggaran: Rp 5,5 miliar

Pemenang: CV Bina Konstruksi

5. Peningkatan Jalan Rirang Jati – Nanga Kiungkang

Dana: APBD

Anggaran: Rp 4,3 miliar

Pemenang: CV Tunas Mandiri

6. Pemeliharaan Berkala Jalan Sibau – Merapi

Dana: APBD

Anggaran: Rp 7,1 miliar

Pemenang: CV Megah Jaya Bersama

7. Peningkatan Jalan Mandala 1

Dana: APBD

Anggaran: Rp 6 miliar

Pemenang: CV Megah Jaya Bersama

8. Peningkatan Jalan Simpang Sungai Asam – Sungai Ayak 1

Dana: APBD

Anggaran: Rp 1 miliar

Pemenang: CV Orang Mualang (OM)

Dugaan ini mendesak pihak berwenang untuk menindaklanjuti demi transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan proyek pemerintah. Masyarakat berharap agar semua proses ini dapat ditelusuri dengan serius untuk kepentingan publik dan penegakan hukum di Kalimantan Barat.
Tim/Red

Diduga CV Endar Jaya Makmur: Menggali Potensi di Tengah Status Eksplorasi yang Panjang


Sanggau,MEDIABANSER08.COM

Kuari batu andesit yang dikelola oleh CV Endar Jaya Makmur di Desa Panda Sembuat, Kelurahan Panda Sembuat, Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau, saat ini tengah menuai sorotan terkait status perizinannya.

Dari pantauan media, terungkap bahwa meskipun izin operasi kuari tersebut masih berada dalam tahap eksplorasi, aktivitas penambangan di lokasi tersebut sudah berjalan.

Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai kepatuhan perusahaan terhadap regulasi dan peraturan yang berlaku, terutama berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam.

Lebih lanjut, informasi yang beredar menyebutkan bahwa lokasi kuari ini diduga Sudah kena kawasan hutan lindung.

Keberadaan kuari di area tersebut berpotensi melanggar undang-undang yang mengatur perlindungan hutan dan sumber daya alam, sehingga dapat berakibat serius terhadap ekosistem setempat.

Upaya konfirmasi yang dilakukan oleh media kepada Pak Fendi, dari CV Endar Jaya Makmur, melalui pesan WhatsApp pada tanggal 29 Agustus 2024, tidak membuahkan hasil yang memadai.

Dalam komunikasi tersebut, tidak ada penjelasan yang jelas mengenai status izin dan kegiatan operasional kuari.

Tanggapan yang diterima terkesan tidak responsif dan mengindikasikan ketidakpahaman atau ketidakpedulian pihak perusahaan mengenai situasi yang tengah terjadi.

Hal ini semakin menambah keraguan  terhadap komitmen CV Endar Jaya Makmur dalam menjalankan usaha yang berkelanjutan dan bertanggung jawab.

Penting untuk dicatat bahwa  kawasan hutan lindung memerlukan perhatian khusus, mengingat peran vitalnya dalam menjaga keseimbangan ekosistem dan keberlanjutan lingkungan hidup.

Oleh karena itu, masyarakat berharap adanya transparansi dari pihak-pihak terkait, termasuk pemerintah daerah dan instansi pengawas, dalam menangani permasalahan ini.

Pengawasan yang ketat dan tindakan tegas terhadap pelanggaran peraturan akan sangat diperlukan untuk memastikan bahwa eksploitasi sumber daya alam tidak merusak lingkungan dan mengancam kehidupan masyarakat di sekitarnya.

Selanjutnya, diharapkan pihak berwenang dapat melakukan investigasi menyeluruh terkait aktivitas kuari CV Endar Jaya Makmur dan memberikan penjelasan publik yang jelas mengenai langkah-langkah yang akan diambil untuk menegakkan hukum serta melindungi hutan lindung di wilayah tersebut.

Masyarakat juga diharapkan dapat berperan aktif dalam mengawasi dan menyuarakan hak-hak mereka dalam menjaga lingkungan, sehingga exploitasi sumber daya alam dapat dilakukan secara berkelanjutan dan tidak merugikan generasi mendatang.
Tim/Red

Kamis, 26 September 2024

Klarifikasi Uju: Penolakan Terhadap Tuduhan Penampungan Emas Ilegal di Kapuas Hulu

Kapuas Hulu. Kalimantan Barat,MEDIABANSER08.COM

27 September 2024 – Uju, seorang warga yang tinggal di kawasan Kapuas Hulu, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang menyebutkan bahwa dirinya terlibat dalam aktivitas penampungan dan penjualan emas secara ilegal. 

Dalam sebuah wawancara yang berlangsung di kediamannya, Uju menegaskan bahwa berita tersebut adalah tidak benar dan sangat merugikan namanya.

"Saya tidak pernah menampung emas, apalagi menjualnya ke Kalimantan Tengah. Berita yang beredar itu keliru," ungkap Uju dengan nada tegas. 

Ia mengaku merasa sangat terganggu oleh informasi yang tidak akurat tersebut, yang dapat berdampak negatif pada reputasi dan kehidupannya sehari-hari.

Uju menjelaskan bahwa ia adalah seorang pekerja biasa yang mengandalkan hasil pertanian sebagai sumber penghasilan utama. 
Klarifikasi ini muncul setelah beberapa laporan media online menyebutkan bahwa Uju adalah salah satu pelaku dalam jaringan penampungan emas ilegal yang beroperasi di wilayah tersebut. 

Uju merasa bahwa pemberitaan tersebut sangat tidak berimbang dan tidak mencerminkan kenyataan. 

Ia meminta media untuk lebih berhati-hati dan bertanggung jawab dalam menyampaikan informasi, agar tidak menimbulkan fitnah terhadap individu atau kelompok tertentu.

Lebih lanjut, Uju berencana untuk mengambil langkah hukum terhadap media yang mengeluarkan berita tersebut jika tidak ada permintaan maaf dan klarifikasi resmi. 

"Saya akan melindungi nama baik saya. Jika perlu, saya akan berkonsultasi dengan pengacara," ujarnya dengan tegas.
Sebagai warga Kapuas Hulu, Uju berharap agar masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh berita yang belum terverifikasi kebenarannya. 

Ia juga mengajak masyarakat untuk lebih kritis dalam menyaring informasi yang beredar, terutama di era digital saat ini, di mana berita dapat dengan cepat menyebar tanpa adanya cek fakta yang memadai.

Pihak berwenang di Kapuas Hulu diharapkan dapat melakukan penelusuran lebih lanjut terkait isu penambangan emas ilegal yang kerap muncul di media. 

Penegakan hukum yang tegas terhadap praktik ilegal perlu dilakukan agar masyarakat tidak terjerumus ke dalam aktivitas yang merugikan lingkungan dan melanggar undang-undang.

Uju menegaskan kembali komitmennya untuk tetap menjadi warga negara yang patuh hukum dan berkontribusi positif bagi masyarakat. Ia berharap dengan klarifikasi ini, masyarakat dan media dapat memahami situasi yang sebenarnya dan tidak terjebak dalam berita yang menyesatkan.
Tim/Red

Lapor Pak Kapolda Kalbar, BPH Migas dan Kapolres Sintang Mobil Grandong Alias Mobil Modifikasi Tengki Siluman Atau Kendaran Tanpa Plat No Polisi Bikin Resah di SPBU Sesar,Minta Segera di Tindak Dengan Tegas

 
SINTANG, Kalimantan Barat.MEDIABANSER.COM

Penerapan sistem pengguna tunggal bagi konsumen yang ingin membeli bahan bakar minyak (BBM) selama ini  telah diterapkan oleh Pertamina , pelat nomor kendaraan yang mengisi BBM akan dicatat.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif mengemukakan pengawasan ini dilakukan untuk memastikan penyaluran bbm jenis solar dan pertalite yang selama ini disubsidi oleh pemerintah bisa tepat sasaran.


"Sekarang kami sudah mulai sistem pengawasan dengan menyorot sistem pelat untuk bisa direcord," kata Arifin dalam keterangan resmi, seperti dikutip Minggu (24/4/2022).

Arifin mengemukakan dalam melakukan pengawasan pemerintah akan mengoptimalkan penggunaan teknologi digital seperti CCTV. Jika ada penyelewengan, maka Pertamina akan melaporkan hal ini kepada penegak hukum.

Namun hal tersebut sepertinya tidak berlaku di SPBU 64 786 17 Ulak jaya jalan raya mensiku kabupaten Sintang Kalbar, Dari sorot kamera Media ini puluhan unit kendaraan roda empat tanpa plat no kendaraan dengan santai bisa mengisi BBM jenis solar di SPBU tersebut, Selasa 24/09/24.

Disinyalir menurut keterangan beberapa orang yang sempat ingin mengantri BBM jenis solar di SPBU tersebut mengatakan kerap tidak kebagian karena kendaraan siluman terlalu banyak antri BBM tersebut, bahkan sering bolak balik.
Dengan hal hal tersebut seharusnya pihak Pertamina wilayah regional VI, Khususnya bisa berkerjasama dengan pihak dirlantas Polda Kalbar untuk menertibkan kendaraan roda empat yang melakukan pengantrian BBM jenis solar dan membuat macet serta disinyalir melakukan pengisian atau pembelian BBM menggunakan tengki siluman alias bukan standart kendaraan tersebut.

Dengan demikian bisa meminimalisir tindak kecurangan yang terjadi dalam penyaluran BBM di SPBU tersebut, sejauh ini belum adanya tindakan dari pihak Pertamina Melalui Dirlantas Polda Kalbar untuk menindaklanjuti laporan laporan masyarakat terkait kendaraan tanpa plat bahkan menggunakan tengki siluman alias bukan standart asli mobil tersebut dalam melakukan pengisian BBM subsidi di setiap SPBU yang marak terjadi hampir di setiap SPBU yang ada di wilayah kabupaten Sintang, di sini sangat merugikan pihak masyarakat lainnya yang sangat membutuhkan BBM subsidi tersebut dalam melakukan aktivitas sehari hari.

Tim/Red

Rabu, 25 September 2024

Kontroversi di Rumah Melayu Pengukuhan Timses Calon Dinilai Melanggar Nilai Budaya


Sekadau,MEDIABANSER08.COM

25 September 2024 – Pengukuhan Tim Sukses (Timses) pasangan calon Aron - Subandrio Kecamatan Sekadau Hilir yang diadakan di Rumah Adat Melayu memicu reaksi beragam di kalangan masyarakat. Banyak yang menyayangkan penggunaan rumah adat yang seharusnya menjadi simbol budaya dan tempat netral, namun kini dipakai untuk kepentingan politik.

Acara tersebut berlangsung pada hari ini, Rabu (25/09/2024) dan dihadiri oleh sejumlah tokoh masyarakat serta pendukung pasangan calon. Meskipun tujuan pengukuhan tersebut adalah untuk meraih dukungan, sejumlah elemen masyarakat merasa tindakan ini mencederai nilai-nilai luhur yang terkandung dalam budaya Melayu.

Beberapa tokoh masyarakat mengungkapkan kekecewaannya. “Rumah Adat Melayu seharusnya menjadi tempat yang melambangkan persatuan dan kebudayaan kita. Menggunakannya untuk kepentingan politik menghilangkan makna tersebut dan bisa dianggap sebagai pelecehan terhadap warisan budaya kita,” ujar salah satu perwakilan masyarakat.

Warga juga menyoroti bagaimana politik dapat dengan mudah memecah belah masyarakat Melayu. “Kita sudah sering melihat bagaimana kepentingan politik segelintir orang mampu menggoyahkan persatuan kita. Ketika rumah adat yang seharusnya menjadi simbol kesatuan justru dijadikan panggung politik, kita harus khawatir akan adanya perpecahan yang lebih dalam,” tambahnya.

Lebih lanjut, marwah suatu kaum menjadi rusak ketika pusat budaya yang seharusnya terjaga kehormatannya dimanfaatkan untuk tujuan politik. “Ketika tempat yang seharusnya dihormati ini digunakan sebagai arena politik, kita tidak hanya merusak simbol budaya, tetapi juga merusak identitas dan marwah kita sebagai masyarakat Melayu,” ungkap seorang aktivis budaya.

Melihat situasi ini, masyarakat berharap agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. “Kita perlu menjaga tempat-tempat yang seharusnya menjadi ruang netral agar tidak dijadikan arena politik,” tutup salah satu tokoh masyarakat.Tim/Red

Selasa, 24 September 2024

Lapor pak Kapolri,pak Kapolda Kalbar, Star Mart Menjual Minol dan Minuman Keras Secara Bebas

Sekadau Kalbar -MEDIABANSER08.COM

Mini market Star Mart yang berlokasi di Sungai Ringin Kabupaten Sekadau dengan Besas menjual berbagai macam jenis Minuman Keras, penjualan minuman keras tersebut terpantau saat awak media ingin berbelanja di Star Mart.

Minuman keras berbagai jenis tersebut diduga berasal dari negeri Jiran Malaysia dengan bebas di perjual belikan di tempat umum dan diduga dijual secara illegal.

Miras yang dijual di Star Mart tersebut diduga berasal dari luar negeri, terutama dari negeri jiran Malaysia. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai kepatuhan mini market terhadap regulasi yang berlaku di Indonesia terkait dengan penjualan alkohol. 

Minuman keras sontak menjadi perhatian publik sebab di jual di tempat umum dimana star mart adalah tempat yang di kunjungi oleh mulai dari anak anak, Orang dewasa hingga orang Tua, secara otomatis anak anak hingga orang dewasa bisa saja dengan bebas membeli hingga berdampak pada tingkat kriminal yang tinggi di kabupaten Sekadau Kalimantan Barat.

Penjualan miras ini terpantau oleh awak media pada tanggal 23 September 2024 saat melakukan kunjungan untuk berbelanja di lokasi tersebut.

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2013 tentang Pengawasan Pangan Olahan, penjualan minuman beralkohol seharusnya dibatasi pada tempat tertentu dan tidak diperuntukkan bagi anak di bawah umur.

Keberadaan mini market yang menjual minuman keras tanpa ada pengawasan yang ketat sangat mengkhawatirkan, terutama bagi anak-anak dan remaja. Dengan lingkungan yang bersifat umum dan minimnya kontrol, anak-anak di bawah umur dapat dengan mudah membeli miras yang seharusnya dijual dengan batasan usia tertentu. Hal ini tentunya dapat berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan dan perkembangan mental mereka.

Menanggapi situasi ini, berbagai pihak, termasuk pemerintah setempat dan organisasi masyarakat sipil, diharapkan dapat mengambil tindakan tegas untuk menanggulangi masalah penjualan minuman keras yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum. 

Diperlukan upaya kolaboratif antara pihak berwenang dan masyarakat untuk memastikan bahwa aturan mengenai penjualan miras ditegakkan dan anak-anak terlindungi dari resiko konsumsi alkohol secara bebas.

Dalam upaya perlindungan terhadap generasi muda, sosialisasi mengenai bahaya dan dampak negatif dari konsumsi alkohol juga perlu dilakukan secara intensif. 

Penanggulangan peredaran miras tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga masyarakat luas untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi semua.

Dalam waktu dekat, diharapkan ada langkah-langkah konkret dari pihak terkait untuk mengatasi permasalahan ini, termasuk pemeriksaan dan penegakan hukum terhadap mini market yang diduga melanggar regulasi. 

Dengan demikian, diharapkan tidak akan ada lagi kasus serupa yang dapat merugikan generasi muda dan menciptakan lingkungan sosial yang lebih baik.Tim/Red

Keberlangsungan Pasokan BBM di SPBU Nomor 64 786 01 5 di Desa Merkak: Tindakan BPH Migas Sangat Diharapkan.

Sintang,Kalimantan Barat,MEDIABANSER08.COM

Di tengah kebutuhan masyarakat akan bahan bakar minyak (BBM) yang terus meningkat, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) nomor 64 786 01 5 yang terletak di Desa Nanga Merkak, Kecamatan Ketungau Hilir, Sintang, Kalimantan Barat, tidak pernah masuk pasokan BBM selama lebih dari setahun.

Kondisi fisik SPBU tersebut pun menunjukkan ketidak berdayaan, dengan tampak kumuh dan tidak terurus, seakan-akan tempat tersebut telah ditinggalkan oleh pengelolanya.
Informasi ini diperoleh dari salah satu warga setempat yang hanya ingin disebut dengan inisial IN. Menurut keterangan IN, pasokan bahan bakar minyak di SPBU Merkak telah terhenti selama lebih dari satu tahun.

“Ya kita juga tidak tahu pak, masalahnya apa. Apakah memang SPBU-nya sudah tutup atau bagaimana, kita kurang tahu pak. Silahkan bapak-bapak tanyakan langsung sama pemiliknya pak atau Pertamina,” ungkap IN saat ditemui di kediamannya.

Ketidakjelasan mengenai kondisi SPBU ini menimbulkan kebingungan di kalangan warga. Mengingat SPBU merupakan satu-satunya titik pengisian BBM di daerah tersebut, penghentian pasokan BBM tentu berdampak besar terhadap mobilitas dan aktivitas masyarakat yang bergantung pada bahan bakar untuk kendaraan mereka.
Kendala ini membuat masyarakat kesulitan dalam mendapatkan akses ke BBM, yang pada gilirannya dapat mempengaruhi perekonomian lokal.

“Diduga minyaknya keluar terus dan diselewengkan. Kita berharap BPH Migas dan depot bisa menindaklanjuti masalah ini, kenapa SPBU di Desa Merkak tidak berfungsi.

Pihak BPH Migas sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam pengawasan distribusi BBM di Indonesia diharapkan dapat mengambil langkah tegas untuk menyelidiki kondisi ini.

Penyelidikan diperlukan untuk mengungkap apakah ada praktik penyimpangan atau masalah lain yang menyebabkan terhentinya pasokan BBM di SPBU tersebut. Selain itu, penting bagi pihak terkait untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai situasi yang terjadi, agar tidak timbul spekulasi dan keresahan di kalangan publik.

Kondisi ini menyoroti pentingnya sistem distribusi bahan bakar yang efektif dan transparan, terutama di daerah-daerah terpencil yang sangat bergantung pada ketersediaan BBM. Masyarakat berharap pihak-pihak terkait, termasuk pemilik SPBU dan Pertamina, dapat segera memberikan klarifikasi dan solusi yang tepat agar masyarakat di Desa Nanga Merkak tidak lagi mengalami kesulitan dalam mendapatkan bahan bakar minyak.

Dengan perhatian dan tindakan yang cepat dari pihak berwenang, diharapkan SPBU di Desa Nanga Merkak dapat beroperasi kembali, memenuhi kebutuhan masyarakat, dan memperbaiki kondisi fisiknya agar dapat memberikan layanan yang lebih baik ke depannya.(Tim/Red) 

Rabu, 18 September 2024

Anggaran Dana Desa Aek Nauli III Tapanuli Utara di duga banyak yang tidak Jelas

Tapanuli Utara, MEDIABANSER08.COM

Penggunaan anggaran dana desa yang dikucurkan Pemerintah pusat bertujuan untuk membantu percepatan pembangunan di desa. 

Tidak sedikit desa  di Indonesia yang dulunya sangat tertinggal kini berubah menjadi desa maju dengan pendapatan desa hingga milyaran Rupiah per tahunnya. 

Namun tidak dengan desa Aek Nauli 3 kecamatan Sipahutar kabupaten Tapanuli Utara, desa ini masih saja tidak mengalami perubahan yang berarti, meski dana desa diterima setiap tahun. 

Demikian dikatakan warga setempat R. Aritonang yang didampingi koordinator wilayah LSM Berkoordinasi Sumatera Utara Samsir, saat ditemui awak media di desa Aek Nauli, Rabu (18/9). 

Dikatakan Aritonang, bagai mana desa bisa maju jika dana desa digunakan sesuka hati oleh kepala desa. " Mau berapa pun jumlah nya jika penggunaan nya tidak tepat tentu akan sia-sia ", ujarnya. 

Menurutnya, selama ini dana desa di Aek Nauli sebagian besar tidak jelas peruntukannya, bahkan terkesan sudah ada yang menyetir. 

Sebagai contoh, pelatihan dan penyuluhan bagi masyarakat dengan anggaran puluhan juta, kita gak tahu masyarakat yang mana yang ikut pelatihan dan penyuluhan tersebut, dan apa manfaat nya. 

Sama halnya dengan Bimtek, hampir setiap pencairan dana desa ada Bimtek, lantas apa hasil dari bimtek itu, kan gak jelas, tutur pria tersebut. 

Sementara itu, Koordinator wilayah LSM Berkoordinasi Sumatera Utara Samsir menanggapi apa yang disampaikan R Aritonang tersebut mengatakan, jika apa yang dikeluhkan warga desa tersebut adalah sesuatu yang wajar dan bukan tanpa alasan. 

Menurutnya, khusus desa Aek Nauli 3 memang ada beberapa poin anggaran dana desanya yang masih menjadi teka teki bagi LSM Berkoordinasi. " Ada beberapa poin dari anggaran tersebut yang masih kita ragukan" Ucap Samsir. 

Untuk mendapatkan jawabannya LSM Berkoordinasi telah menyampaikan surat permintaan klarifikasi kepada kepala desa, namun hingga saat ini belum mendapatkan jawaban. 

" Kita berikan waktu selama 4 hari bagi kepala desa untuk memberikan jawaban, jika tidak kita akan sampaikan surat Somasi" Tegas Samsir. 

Sementara itu kepala desa Aek Nauli 3 Moga Silitonga yang dicoba konfirmasi awak media tidak berhasil di temui demikian saat dichat juga tidak di balas, bahkan nomor awak media diblokir. (Tim/Red)

Terkait pungutan di SMA Negeri 3 Padang Sidempuan, LSM Berkoordinasi Surati Ombudsman.

Padang Sidempuan, MEDIABANSER08.COM

Sebagai mana diberitakan sebelumnya, kepala SMA Negeri 3 Padang Sidempuan Kardan Nasution telah menyalah gunakan wewenangnya dengan memberikan perintah kepada security untuk mengutip uang parkir dari setiap siswa yang menggunakan sepada motor ke sekolah. 

Tindakan yang dilakukan oknum kepala sekolah tersebut mendapat tanggapan keras dari LSM Berkoordinasi. 

Koordinator wilayah Sumatera Utara Samsir Pasaribu yang dimintai tanggapannya mengaku jika tindakan yang dilakukan oknum kepala SMA 3 Padang Sidempuan sudah tidak dapat ditolerir. " Ini sudah sangat keterlaluan, dan harus diberi tindakan tegas" Ujar Samsir, saat ditemui awak media di ruang kantor DPRD kota Padang Sidempuan, Rabu (18/9). 

Untuk menindak lanjuti persoalan tersebut pihaknya akan menyurati Ombudsman provinsi Sumatera Utara agar dapat memberikan rekomendasi pada Gebernur Sumut guna mencopot Kardan Nasution selalu kepala SMA Negeri 3 Padang Sidempuan. 

Lebih lanjut dikatakannya, jika saat ini LSM Berkoordinasi masih mendalami  data penggunaan dana Bantuan operasional Sekolah di sekolah tersebut, jika nanti ada dugaan penyimpangan akan segera kita buatkan aduan ke pihak yang berwajib. 

" Semua data sudah sama kita, tinggal kita uji saja dengan kenyataan dilapangan" Jelasnya. 

Sementara itu kepala Dinas Pendidikan Sumatera Utara . Abdul Haris Lubis. MSi yang di mintai tanggapannya melalui Kepala Bidang Pembinaan SMA M. Basyir Hasibuan masih menyarankan agar konfirmasinya melalui Kepala Cabang Dinas yang di Padang Sidempuan saja, tulis nya, membalas chat whatsapp awak media. 

Hingga saat berita ketiga ini diterbitkan kepala SMA Negeri 3 Padang Sidempuan Kardan Nasution masih enggan menanggapi nya. (Tim/Red)

Sabtu, 14 September 2024

Singkawang di duga jadi sarang judi tembak ikan,APH Di sinyalir mendapatkan upeti,Kapolda Kalbar harus secepatnya mengambil tindakan

SINGKAWANG, KALBAR, MEDIABANSER08.COM

 Miris sekali semakin menjamur nya tempat mesin Judi Tembak Ikan di kota Singkawang Provinsi Kalimantan Barat hingga membuat ibu-ibu rumah tangga geram dan resah sebab suami suami banyak tidak pulang kerumah pas gajian.

Adanya aktivitas tempat permainan yang menyediakan mesin Judi Tembak Ikan dan Tempat permainan judi tersebut yang ada beberapa titik di kota Singkawang diantaranya, contoh jalan Kridasana dan Jalan Tani membuat salah seorang ibu rumah tangga berinisial Maria bukan nama asli sebenarnya yang dapat dipertanggung jawabkan yang bertempat tinggal tidak jauh di lokasi itu menerangkan kepada tim Investigasi awak media pada hari Minggu 14 September 2024 WIB.

Maria menerangkan adanya mesin judi tembak di jalan Kridasana ini suaminya sering pulang kerja gajinya kurang dan bilang kalah main judi mesin di situ.

Masih terang sumber anehnya tempat permainan 303 cukup lama operasi tidak tersentuh aparat penegak hukum APH mungkin sudah cukup kordinasi cetus Maria.

Terkait adanya laporan warga jalan tani kota Singkawng ,masuk ke redaksi beberapa media yang tidak mau sebutkan namanya Red…nama di rahasiakan takut ada banyak kepentingan disinii ucapannya kalau di jalan Tani lebih besar milik warga negara Malaysia.

Dengan adanya laporan warga tersebut tim awak media mencoba menelusuri tempat tersebut, setelah dapat benar adanya mesin judi 303 di jalan tani milik warga negara Malaysia.

Salah satu warga berinisial Ahcay bukan nama asli sebenarnya saat di konfirmasi di lokasi membenarkan itu tempat judi mesin dan cukup rame”, ucapnya.

Disini hanya satu lokasi mesin judi tembak ikan saja bang,dan masih ada beberapa lokasi di kota Singkawang ini mesin judi ucap Ahcay.

Dari hasil pantauan media dilapangan pemain ini menukar koin dengan uang , kalau pemain menang langsung di tukar koin sama kasir tiap meja tembak ikan ada penjaganya.

Kegiatan ini diatur pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam Pasal 303.

Berikut isi Pasal 303 KUHP tentang hukuman tindak pidana perjudian.

1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin:

dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu;

Sebelum berita ini di terbitkan awak media mencoba mencari nama pemilik,baik di jalan kridasana maupun jalan tani,dan terus mengumpulkan data serta informasi termasuk mencoba menghubungi pihak pihak terkait yang berkompeten namun sepertinya mereka tidak ada jawaban alias bungkam.

Adanya informasi dan data hasil penelusuran awak media dan tangkapan kamera di lokasi jelas ada dugaan para pemilik tidak tersentuh hukum.(Tim/Red)

Lapor pak Kapolri dan pak Kapolda Kalbar,APH POLRES SINTANG, membiarkan PETI di sungai Kapuas tepatnya di Mengkurai Di duga Ada setoran

Sintang, Kalimantan Barat, MEDIABANSER08.COM

Kegiatan PETI yang ada disungai kapuas tepat nya di wilayah kelurahan,mengkurai kapuas kanan hilir kecamatan sintang,kabupaten sintang kembali marak

Aktivitas PETI ini berada lingkungan kota dan tidak jauh dari Polsek kota dan polres Sintang,jadi terkesan aneh,kok di biar kan 

tim investigasi awak media melakukan penulusuri wilayah kelurahan mengkurai kapuas kanan hilir kecamatan sintang,kabupaten sintang sebanyak kurang lebih 10 set kamis 15 september 2024 

 Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan kepada Awak Media ini menyampaikan; “Kami tidak tau bang mereka bekerja sudah beberapa lama, kalau tidak salah sudah 2 minggu lah bang, dan yang bekerja disitu lanting warga setempat juga, Tapi bagusnya abg tanyakan saja langsung ke pekerja, takutnya saya salah ngomong”, ungkapnya

Dan seakan para pekerja tidak takut dengan APH,Di duga ada setoran sehingga mereka bebas bekerja dengan aman,

Secara aturan hukum tindakan ini masuk pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Milyar rupiah.(Tim/Red)

Baca Juga Berita Viral