Kamis, 31 Oktober 2024

BERHASIL MEMENANGKAN PERKARA, PARA LAWYER MUDA LQ INDONESIA LAWFIRM BUKTIKAN KEMAMPUAN*


 Jakarta, mediabanser08.com 
LQ Indonesia Lawfirm sebelumnya telah ditunjuk dan dipercaya oleh CV. Maju Cipta Nusantara (CV MCN) untuk mengajukan Gugatan Sederhana terhadap Bapak Erwin Kong (EK) seorang pemilik Cafe 89 Pockets yang berlokasi di Jakarta Utara. Pada tanggal 30 Oktober 2024, Tim LQ Indonesia Lawfirm yakni Advokat Tri Urvi Widhianie, S.H., C.Me., dan Advokat Adi Gunawan, S.H., M.H., membuktikan kemampuan mereka dengan berhasil memenangkan perkara tersebut yang mana amar dari putusan perkara tersebut dapat kita semua lihat di dalam Putusan Nomor 15/Pdt. G.S/2024/PN Jkt. Utr. 

Advokat Adi Gunawan menjelaskan, perkara antara CV MCN bermula ketika pada tahun 2021 mereka dipilih menjadi kontraktor untuk renovasi cafe 89 Pockets oleh Bapak EK selaku pemilik. Ketika CV MCN telah selesai melakukan kewajibannya sesuai dengan permintaan Bapak EK, namun sayangnya Bapak EK justru tidak kunjung membayar sisa pembayaran sebagaimana mestinya kepada CV MCN. 

Advokat Adi Gunawan menambahkan bahwa Kliennya yakni CV MCN senyatanya telah dengan baik hati kepada Bapak EK mengikuti permintaan pemotongan nominal jumlah pembayaran, pasalnya bagimana tidak? Semulanya jumlah sisa pembayaran yang harus dibayarkan oleh Bapak EK adalah sebesar Rp 740.749.342 menjadi Rp 481.385.751. Namun meskipun demikian, sayangnya Bapak EK tetap tidak kunjung membayarkan sisa kewajibannya kepada CV MCN.

Advokat Tri Urvi Widhianie menyampaikan "sebenarnya sebelum Klien Kami memilih untuk membawa permasalahan ini ke jalur hukum, Klien Kami telah memberikan kesempatan waktu yang cukup lama kepada Bapak EK untuk melunasi sisa uang tersebut. Kami juga telah beberapa kali mengirimkan teguran hukum / somasi kepada Bapak EK akan tetapi sayangnya tetap tidak ada tindakan pelunasan dari yang bersangkutan. oleh karena itu Klien Kami memutuskan untuk mengambil langkah hukum untuk menunjukkan keseriusannya".

Sempat ditanya tentang bagaimana respon Bapak EK saat proses persidangan berlangsung, Advokat Tri Urvi Widhianie mengatakan "kita belum pernah bertemu yang bersangkutan, karena yang hadir selama persidangan adalah kuasa hukum beliau. Tapi terlepas dari hal tersebut, seharusnya kewajiban tetaplah kewajiban. Toh pada akhirnya Tergugat selama persidangan juga sudah mengakui nominal tersebut memang belum dibayarkan kepada Klien Kami"

Advokat Adi Gunawan terakhir menambahkan "betul yang disampaikan oleh Rekan saya, kalau memang sudah kewajiban, mau seperti apa kondisi dan situasinya harus tetap dipenuhi. jadi walau mau alasan pun tetap tidak akan menghapus kewajiban".

Advokat Adi Gunawan dan Tri Urvi Widhianie berharap dengan telah dikabulkannya gugatan tersebut, Bapak EK dapat langsung segera membayarkan sisa pembayaran kepada CV MCN. Advokat Adi Gunawan juga dalam pernyataannya bahwasanya Bapak EK selaku Tergugat sudah sepatutnya melaksanakan serta menghormati isi putusan sebagaimana yang telah diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Ketua LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Pestauli Saragih, S.H., M.H., dan Founder LQ Indonesia Lawfirm Alvin Lim., S.H., M.H., M.Sc., CFP., CLA, mengapresiasi kinerja para lawyer muda LQI yang memiliki berani, tegas, profesional, pengetahuan dan serta kemampuan yang baik dalam menangani perkara yang dipercayakan kepada mereka.

Tentang LQ INDONESIA LAW FIRM
LQ Indonesia Law Firm adalah firma hukum terdepan dalam penanganan kasus pidana, keuangan dan ekonomi khusus. LQ Indonesia Law Firm memiliki cabang di 4 kota dan dapat dihubungi di hotline Kantor Pusat (Tangerang) - 0817-4890-999 Cabang Jakarta Barat – 0811-1534-489 Cabang Lebak Bulus – 0811-1023-489 Cabang Kemayoran – 0811-1184-489

Passpor Wna rusian pemilik restaurant terkenal di canggu di tahan imigrasi tanpa dasar yang jelas.


Bali, mediabanser08.com 
Wna pemegang visa investor inisial VM Mengalami nasib yang buruk, Dokument PMA di palsukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Bukannya di bantu imigrasi tapi passpor malah di tahan tanpa dasar yang jelas. 

Sehari sebelum VM Di didatangi petugas imigrasi Atas nama Samuel, kuasa hukum VM dari Fanisa Wilson Law Firm telah mengirimkan Somasi Kepada oknum yang diduga terlibat terkait adanya dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen otentik (PMA). 
Diduga adanya kong kalikong terhadap oknum dan imigrasi, pihak Kuasa Hukum meminta keadilan demi kepastian hukum dan juga melaporkan perihal kasus ini ke Polda Bali. 

Sampai saat ini Passpor VM di tahan tanpa alasan yang jelas. 
Perlu diketahui bahwa 
Menahan paspor warga negara asing (WNA) tanpa dasar hukum adalah tindakan yang melanggar hak asasi dan hukum internasional. Yang dimana Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh negara asal WNA tersebut dan dimiliki oleh negara itu. Penahanan paspor seseorang tanpa dasar yang sah dapat dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran hak individu untuk bergerak secara bebas.

Penahanan paspor tanpa alasan yang kuat dapat melibatkan pelanggaran hukum di negara setempat maupun hukum internasional, dan dapat berpotensi memicu masalah diplomatik antara negara. Biasanya, paspor hanya bisa ditahan jika seseorang sedang menghadapi proses hukum, deportasi, atau tindakan lain yang diatur oleh undang-undang yang jelas. (Tim/Red)

Tindak tegas aktivitas tambang ilegal (PETI) di sungai Melawi RT 06.Desa Baning Kota.Sintang.


Sintang, mediabanser08.com 
.Marak nya aktivitas pertambangan tanpa izin ( PETI) alias tambang ilegal di pesisiran sungai,berdampak kepada kerusakan ekosistem sungai,lingkungan ekosistem sungai yang terdiri dari interaksi makhluk hidup dan benda mati serta habitat nya.

Dampak langsung dari aktivitas pertambangan ilegal (PETI) ini termasuk abrasi (erosi) tanah yang semakin parah di tepi sungai dan penurunan kualitas air,yang menyebab kan sungai menjadi keruh dan tercemar.

juga pengunaan bahan kimia,umum nya penambangan ilegal menggunakan mercuri (air raksa) pada proses produksi dan pengolahan Emas,sering kali pembuangan limbah Mercuri tidak dilakukan sesuai prosedur yang di isyarat kan,akibat nya emisi Mercuri terkonsentrasi pada lingkungan dalam jumlah besar dan mencemari sumber air (sungai).

Penambangan ilegal yang beroperasi di sungai Melawi  yang bermuara ke sungai kapuas,wilayah RT 06 Desa Baning kota,Sintang,salah satu dari sekian banyak nya tambang-tambang ilegal yang masih beraktivitas melakukan penambangan

Aktivitas pertambangan ilegal yang tidak ramah lingkungan ini,tidak hanya menimbul kan kerusakan lingkungan sungai,tetapi berdampak juga kepada keberlanjutan ekosistem,dan kehidupan masyarakat sekitar.

Ekplorasi penambangan ilegal ini,diperlukan tindakan tegas dari kepolisian sintang dan kejaksaan Negeri Sintang sebagai penegak hukum.

Peran Pemerintahan Daerah juga harus menunjukan kepemimpinan yang baik dengan memastikan hah-hak masyarakat untuk lingkungan yang sehat terlindungi serta melindungi lingkungan

Pengabaian,oleh Pemerintahan daerah maupun pemerintahan provinsi dalam mengawasi aktivitas tambang ilegal juga melanggar hak asasi manusia atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
 "Undang-undang  Dasar Negara Republik indonesia tahun 1945 pada pasal 28 H ayat (1) menyebutkan,setiap warga negara memiliki hak untuk dapat hidup sejahtera lahir dan Batin,bertempat tinggal serta mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Hal ini juga di tegas kan dalam UU No.39 tahun1999 dan UU No.32 tahun 2009

Peraturan Menteri PUPR No.28/PRT/M/2015.Wilayah sempadan sungai hanya boleh di guna kan untuk kegiatan yang tidak menggangu fungsi sungai.

Tim/Red

Rabu, 30 Oktober 2024

Tersus/ penyebrangan PT. multi prima entakai (MPE) disekadau terbukti belum kantongi izin.


Sekadau kalbar,mediabanser08.com 
 PT. MPE grup, saat ini membangun pelabuhan penyebrangan khusus, yang tidak jauh dari dalam kota kabupaten sekadau, namun sayangnya izinnya belum lengkap, dan kegiatan sudah mulai tidak cuma itu tampaknya banyak hal yang dilanggar.

Hal ini di konfirmasi langsung kepada general menejer langsung (yos) pangilannya pada 30 oktober 2024 seputar izin diperusahaan MPE diwliayah sekadau, dia hanya menjawab, tanyakan dengan dinas terkait saja yang mengeluarkan ijin tersebut yaa bos ungkapnya.
Lanjut tambahnya bisa cari digoogle juga mengenai hal tersebut peraturan dan lain-lain, kepada awak media melalui pesan whatshapp.
Menjadi pertanyaaan publik iya di google memang sudah dijelaskan semua persyaratan ijin akan tetapi apakah MPE sudah memenuhi seperti yang digoogle tersebut.

Karena tidak puas dengan jawaban pak (yos) awak media menemui kepala dinas lingkungan hidup dan membenarkan amdal nya memang belum mengantongi ijin, disampaikan kepada saat awak media ini menemui kepala dinas lingkungan hidup kabupaten sekadau pada kamis 31 oktober 2024, disebuah warung kopi.

Dalam perbincangan ini awak media bertanya kepada kepala dinas LH. Apeng petrus S.STP, menyampaikan dia banyak kategori kalau dia pelabuhan sebagai usaha utama dia izin mereka di kementrian, kalau mereka yang perusahaan sawit untuk penunjang, penunjang itu mereka inklut dalam ijin pabrik mereka.

Kalau yang MPE kemarin pada pengajuan amdal kemarin tersus mereka kemari tidak masuk, jadi mereka harus mengurus izin baru lagi ungkapnya

Mereka nanti dengan mengurus dokumen baru harus ada ijin lingkungan yang harus diurus tambahnya.

Sementara kepala bidang lalu lintas dan angkutan dinas perhubungan, Ariston S.SOS kabupaten sekadau mengatakan, saat ditemui awak media pada 31 oktober 2024 , meski pun ijin dari pusat namun andalalin kabupaten wajib mengetahui, kebiasaan mereka sudah dianggap p penting barulah mereka mau ngurus berkas segala macam.

Dia juga menegaskan membuat tidaklah sulit tingal mengajukan permohonan kesini, nanti akan datangi tim barulah dari tim itulah kita taunya masuk situ keluar dari sini, apakah jalan itu perlu diperlebar seperti itulah prosesnya, ketika mereka membuat rekomendasi untuk meneruskan meneruskan ke provinsi ataupun pusat kita buatkan peta dan segala macam, itu lah yang di ajukan mereka baik kabupaten.

Mau pun perusahaan langsung izin kementrian maupun provinsi andalalin itu ada dokumennya, dokumen itu di surve dinas perhubungan,
Untuk andalalin kita di kabupaten ini belum pamiliar karena ketika andalalin dibutuhkan syarat yang diminta kalau udah masuk kesyarat yang diminta ndak bisa ndak lagi itu harus. Ungkapnya. (Tem/red)

Advokat Sakti Manurung akan dilantik menjadi Kepala Cabang Quotient Center Kembangan, Jakarta Barat.

 Jakarta, media banser08@gmail.com 
Rekanan LQ Indonesia Law Firm yakni Advokat Sakti Manurung, akan menjadi Kepala Cabang Quotient Center Kembangan Jakarta Barat pada awal November 2024. Sebelum menjadi kepala cabang, beliau telah menyelesaikan berbagai permasalahan hukum diantaranya kasus besar yakni kasus investasi bodong yang pada saat itu beliau merupakan kuasa hukum dari para korban investasi bodong.

Advokat Sakti Manurung menyampaikan pernyataannya, bahwa Saya ingin mengucapkan Terima kasih sebesar-besarnya kepada Bapak Alvin Lim selaku Founder dari Quotient Group dan Ibu Pestauli Saragih selaku Ketua Umum LQ Indonesia Law Firm karena telah memberikan kepercayaan kepada Saya untuk menjadi Kepala Cabang Quotient Center Kembangan, Jakarta Barat.
 
Berbekal pengetahuan serta kepiawaian dalam menangani permasalahan hukum dan pengalamannya, beliau optimis dapat membawa cabang Quotient Center Kembangan Jakarta Barat, lebih maju lagi dan sesuai dengan visi misi Quotient Center.

“Saya juga akan memonitor secara langsung seluruh perkara hukum Klien Quotient Center Kembangan, Jakarta Barat “, ucap Advokat Sakti Manurung.

Tentang LQ INDONESIA LAW FIRM
LQ Indonesia Law Firm adalah firma hukum terdepan dalam penanganan kasus pidana, keuangan dan ekonomi khusus. LQ Indonesia Law Firm memiliki cabang di 3 kota dan dapat dihubungi di hotline Kantor Pusat (Tangerang) - 0817-4890-999, Cabang Jakarta Barat – 0811-1534-489, Cabang Lebak Bulus – 0811-1023-489.(Tem/red)

Selasa, 29 Oktober 2024

Kapolda Irjen Pol Roycke Langie Dalam Sepekan Buat Gebrakan, Polda Sulut Panggil 11 Pejabat


Manado, mediabanser08.com 
Polda Sulawesi Utara (Sulut) di bawah kepemimpinan Kapolda Irjen Pol Roycke Langie mencatatkan langkah progresif dalam upaya pemberantasan korupsi, sejalan dengan arahan langsung Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

Baru sepekan setelah pelantikan Presiden Prabowo, Polda Sulut telah memanggil 11 pejabat teras dari berbagai tingkat pemerintahan di Sulawesi Utara untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan korupsi.

Para aktivis anti-korupsi di Sulut, seperti Rolly Wenas dan Jamel Lahengko, menyampaikan apresiasi atas tindakan berani yang dilakukan Polda Sulut ini.

Langkah Kapolda Irjen Roycke Langie dinilai sebagai upaya nyata dalam menindaklanjuti instruksi Presiden untuk membersihkan praktik korupsi di tanah air,” ucap Rolly Wenas dan Jamel Lahengko, Selasa (29/10/2024).

Dalam rentang waktu seminggu, yakni dari Selasa (22/10/2024) hingga Selasa (29/10/2024), Direktorat Reserse Kriminal Khusus Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polda Sulut telah memanggil 11 pejabat untuk memberikan keterangan. Berikut daftar pejabat yang dipanggil:

Pjs Wali Kota Manado, Clay Dondokambey
Sekretaris Provinsi Sulut, Steve Kepel
Pjs Wali Kota Tomohon, Fereydy Kaligis
Sekretaris Kota Manado, Micler Lakat
Kadis Perumahan dan Pemukiman (Perkimtan) Provinsi Sulut, Alexander Wattimena
Kadis Kelautan dan Perikanan Sulut, Tienneke Adam Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sulut, Deicy Paath Kadis Pertanian dan Peternakan Provinsi Sulut, Wilhelmina Pangemanan Dirut PD Pasar Manado, Lucky Senduk Pejabat Bupati Kepulauan Talaud, Fransiscus Engelbert Manumpil
Pj Bupati Minahasa Selatan, Evans Steven Liow. 

Pemeriksaan ini berfokus pada penggunaan Dana Insentif Fiskal, Dana Hibah, dan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun 2024.

Langkah ini dipandang sebagai komitmen nyata Polda Sulut dalam menindaklanjuti potensi penyimpangan yang menghambat kesejahteraan masyarakat.

Kapolda Sulut, Irjen Pol Roycke Langie, menegaskan bahwa pemanggilan ini adalah bentuk nyata dari pelaksanaan perintah Presiden.

Dalam konferensi pers di Mapolda Sulut, Selasa (29/10/2024), Kapolda menyatakan bahwa pihaknya akan bertindak profesional dan tegas dalam memberantas korupsi di Sulawesi Utara.

“Ini adalah penjabaran langsung dari instruksi Presiden Prabowo Subianto, dan Polri sebagai bagian dari pemerintah harus menjalankan perintah tersebut.

Kami minta masyarakat turut membantu dengan memberikan informasi, dan jangan mudah terprovokasi dengan hal-hal yang bisa mengganggu proses penegakan hukum ini,” jelas Irjen Roycke Langie.

Lebih lanjut, Kapolda menegaskan bahwa pihaknya mengedepankan profesionalisme dalam setiap langkah.

“Ini adalah murni penegakan hukum yang dilakukan secara independen untuk mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi,” tambahnya.

Langkah Polda Sulut ini mendapatkan respons positif dari berbagai pihak, terutama masyarakat dan aktivis anti-korupsi di Sulawesi Utara.

Rolly Wenas, seorang aktivis anti-korupsi, menyatakan dukungannya terhadap langkah Kapolda, “Apa yang dilakukan oleh Kapolda Sulut adalah langkah berani dan perlu didukung sepenuhnya oleh masyarakat.

Ini adalah langkah awal untuk menciptakan pemerintahan yang bersih di Sulut.”

Jamel Lahengko juga menambahkan, “Kapolda Irjen Pol Roycke Langie telah menunjukkan komitmen kuat untuk memberantas korupsi.

Semoga ini terus berjalan konsisten demi masa depan yang lebih baik.”

Dengan adanya pemanggilan ini, harapan besar terletak pada konsistensi Polda Sulut dalam mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi.

Langkah yang diambil ini diyakini akan membawa perubahan signifikan dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel di Sulawesi Utara.

Kapolda Sulut mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif, tidak hanya dalam memberikan informasi, tetapi juga dalam menjaga situasi tetap kondusif.

“Kami terbuka terhadap segala informasi. Masyarakat harus mendukung dan tidak terpengaruh oleh isu-isu yang menyesatkan,” pungkas Kapolda Roycke Langie.

Gebrakan Polda Sulut ini memberikan angin segar bagi masyarakat Sulawesi Utara dan diharapkan menjadi awal dari era baru yang bebas dari korupsi, sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto dalam membangun Indonesia yang lebih bersih dan berintegritas.

Tim/Red

Penambangan Ilegal di sungai Melawi di baning kota: Antara Hukum dan Kongkalikong"


Sintang, mediabanser08.com 
 Kegiatan penambangan emas ilegal di Sungai Melawi,  Baning kota, kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, kembali menjadi sorotan publik. 

Masyarakat setempat mengungkapkan keprihatinan atas maraknya aktivitas tersebut, yang hingga hari ini,  masih berlangsung meskipun telah mendapat perhatian dari pihak berwenang.

Menurut informasi yang diperoleh dari warga sekitar,  penambang ilegal yang tetap beroperasi hingga menjelang malam. 

Salah seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan, "Hari ini, kegiatan penambangan masih terlihat hingga magrib. 

Kami sangat khawatir dengan dampak yang ditimbulkan, baik terhadap lingkungan maupun kesehatan masyarakat.

" Ia menambahkan bahwa aktivitas ini telah berlangsung  dan tampaknya tidak ada langkah tegas dari aparat kepolisian untuk menghentikannya.

Dari pantauan di lapangan, sejumlah mesin jek fuso masih terlihat beroperasi di sepanjang aliran Sungai Melawi. 

Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai efektivitas penegakan hukum oleh Polres Sintang.

Polres Sintang telah berulang kali menyampaikan komitmennya untuk menindak tegas praktik penambangan ilegal. 

Namun, hingga saat ini, tindakan yang diambil tampak belum cukup untuk menghentikan kegiatan yang merusak lingkungan tersebut. 

Banyak pihak berpendapat bahwa adanya indikasi kongkalikong antara pelaku usaha tambang ilegal dengan oknum tertentu yang mengakibatkan kasus ini sulit untuk ditindaklanjuti secara serius.

Dampak dari kegiatan penambangan ilegal ini sangat luas. Penambangan yang tidak terkontrol dapat menyebabkan kerusakan ekosistem, pencemaran air, serta kerugian bagi masyarakat yang bergantung pada sumber daya alam yang bersih dan sehat. 

Aktivis lingkungan dari LSM setempat mendorong agar pemerintah daerah dan instansi terkait segera bertindak untuk menyelamatkan Sungai Melawi dari kerusakan lebih lanjut.

"Kami mendesak pemerintah agar tidak hanya berbicara, tetapi juga mengambil langkah nyata. Penambangan ilegal ini tidak hanya merugikan lingkungan, tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat," ungkapnya.

Sementara itu, pihak Polres Sintang belum memberikan keterangan resmi terkait situasi ini. 

Masyarakat berharap agar tindakan tegas dapat segera diambil agar lingkungan dan kualitas hidup mereka tidak semakin terancam. 

"Kami ingin pemerintah mendengar suara kami. Sungai ini adalah hidup kami. 

Jangan biarkan penambangan ilegal merusak semuanya," tutup salah satu warga dengan nada penuh harapan.

Dalam konteks yang lebih luas, kasus ini mencerminkan tantangan besar yang dihadapi oleh pemerintah dalam mengelola sumber daya alam dan menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan perlindungan lingkungan. 

Keterlibatan berbagai pihak, termasuk masyarakat, LSM, dan pemerintah, sangat penting untuk menyelesaikan masalah ini secara holistik dan berkelanjutan.(Tim/Red)

Diduga PT. multi prima entakai(MPE) bangun penyebrangan di sungai kumpang, sungai ringin sekadau belum kantongi izin

 Sekadau kalbar,mediabanser08.com 

PT. MPE perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit ini sudah tidak asing lagi namanya dikalangan masyarakat dikabupaten sekadau, tentunya dimana sudah menjelang replanting sebagian hak guna usahanya (HGU).

 Baru-baru ini PT. MPE tengah membuat penyebrangan yang berlokasi di antara batu kumpang dan kampung sungai putat, desa sungai ringin sekadau, menghubung menuju pabrik kelapa sawit yang berada di seberang kapuas.

 Tampaknya pembangunan tersebut belum mengantongi izin, hal ini juga terlihat pada data penyebrangan, tuks, dan pelabuhan dikawasan desa sungai ringin sama sekali tidak ada data pelabuhan maupun tuks.

 Terlihat dikabupaten sekadau hanya 2 yang ada satu milik TBSM yang berlokasi di desa peniti sedangkan satunya lagi di selaras,  milik PT. Permata hijua sarana 

 Melihat data tersebut awak media ini langsung mengkonfirmasi langsung melalui pesan WhatsApp kepada pak yos panggilan selaku general menejer (GM) di PT. MPE, dia menyampaikan, saat ditanya pada jum'at 25 oktober 2024 jawabannya, sedang  proses, ungkapnya, lajut, aman bos
Nuan bantu amankan juga  lah 😁🙏
Ntar kita ngobrol ya 
Minta bantu nuan sosialisasi juga.

Melihat jawaban GM PT.MPE tersebut jelas  sangat diragukan sudah melengkapi semua proses izin maupun amdal dan lainnya, maka sangat diharapkan agar pihak berwajib segera mengecek izin PT tersebut, bahkan juga sangat diharapkan ada pelanggaran lainnya di dalam perusahaan tersebut (Tem/red)

Senin, 28 Oktober 2024

Alvin Lim Ajarkan Kecerdasan Keuangan Untuk Ciptakan Generasi Kaya

Jakarta 29 Oktober 2024 ,MESIABANSER08.COM

Quotient Fund yang didirikan dan mulai bergerak sejak 1 September 2024 saat ini sudah berkembang pesat. Seminar kecerdasan keuangan yang diajarkan oleh pengacara kondang Alvin Lim berhasil menciptakan generasi baru dengan kemampuan menciptakan mesin pencetak uang masa depan melalui Trading Options di pasar Amerika Serikat. 

Alvin Lim menyampaikan sudah lebih dari 150 orang mengikut seminar kecerdasan keuangan yang diajarkan dari dasar dan mayoritas sudah memiliki mesin keuangan yang menghasilkan pasif income untuk keluarga mereka. "Perubahan jaman mendorong masyarakat untuk belajar kecerdasan keuangan masa depan. Mereka yang menolak untuk ikut perkembangan jaman akan jatuh miskin. Konglomerat masa lalu akan berubah dan diganti oleh manusia cerdas keuangan dan mengikuti perkembangan jaman. Ilmu yang saya ajarkan di kelas kecerdasan keuangan tidak akan pernah diperoleh dari kelas di bangku sekolahan. Kecerdasan keuangan penting bagi mereka yang ingin kaya dan sukses secara keuangan." 

Ilmu kecerdasan keuangan yang diajarkan Alvin Lim adalah hasil kinerja dan pengalaman kerja sebagai Wakil Presiden Bank di Amerika selama 10 tahun lebih. Alvin Lim juga dikenal sebagai jebolan UC Berkeley major Ekonomi dan S2 di UC Boulder di Amerika jurusan Perbankan. "Training Kecerdasan keuangan mengajari bagaimana mengunakan uang, menimbang resiko dan profit, pengunaan kredit bank serta bagaimana menghasilkan mesin pencipta uang. Juga bagaimana bisa menghasilkan 100% dalam waktu 1 hari dan menganalisa transaksi keuangan." Tutup Alvin Lim. 

Bagi yang ingin ikut serta bisa menghubungi 
Hotline 0818 0454 4489 (Surabaya), 08111534489 (Jakarta) dan 0817-489-0999 (Tangerang), atau mendatangi Quotient Center terdekat, tempat terbatas.

Tim/Red)

Luhut Sinaga: Aroma Dugaan Korupsi Pengadaan BBM Pada Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Bekasi Sangat Menyengat


Pemkab,Bekasi, mediabanser08.com 
Proyek pengadaan BBM tahun anggaran 2022 yang bernilai puluhan milyar untuk bahan bakar mobil pengangkut sampah dan alat berat di wilayah kabupaten Bekasi diduga kuat sarat dengan korupsi.

Hal ini dikatakan oleh ketua umum LSM NCC ( National corruptoon care ) Luhut Sinaga sewaktu dimintai tanggapan nya oleh awak media ini.

Menurut Luhut banyak kejanggalan kejanggalan dalam proses pengadaan BBM tersebut hingga menemukan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh oknum oknum pejabat yang terkait.

Dasar saya mengatakan hal seperti itu adalah merujuk kepada hasil audit LHP BPK pada tahun 2022 yang lalu sangat jelas kita lihat adanya perbuatan melawan hukum yang di sengaja oleh oknum oknum terkait bukan kelalaian, contoh kecil saja adanya pemberian sejumlah uang kepada oknum ASN lingkungan hidup oleh pihak perusahaan yang di tunjuk.
Pertanyaannya itu uang apa ? Apakah itu sogok, atau uang terimakasih atau apa ini perlu di usut ucapnya.

Ini kan lagi rame sekarang di perbincangkan oleh berbagai elemen masyarakat karena baru baru ini, hal ini mencuat ke permukaan pada hal kegiatan ini sudah selesai berjalan dua tahun yang lalu tapi sekarang muncul ke permukaan.

Kalau kita bahas rentang waktu kegiatan ini sudah dua tahun berlalu apakah aparat hukum sudah mengendus adanya dugaan perbuatan melawan hukum di dinas lingkungan hidup saat pengadaan BBM tersebut ? Perlu kita pertanyakan melihat rentan waktu sudah dua tahun.

Terus secara internal apakah hal ini sudah di usut oleh pihak yang berkompeten karena pasti ada rekomendasi dari BPK ke pejabat terkait untuk memproses temuan tersebut, kalau ia apa hasilnya.

Siapa aja orangnya yang terlibat, apa sudah di beri sanksi sesuai perbuatannya ? Hal ini juga perlu kita pertanyakan.

Belum lagi pengembalian kerugian negara kalau ada, berapa yang sudah di kembalikan sesuai kerugian kas negara atau kas keuangan Pemda, karena ini bukan uang kecil, tapi puluhan milyar nilainya ucapnya.

Saya sudah berapa kali mencoba untuk menemui pejabat terkait pada saat dia sebagai pemangku kebijakan di dinas LH saat itu namun tidak ada yang berkenan dengan alasan masih sibuk dan ada juga yang sangat susah di temui.

Masalah jangan sampai selesai begitu saja tanpa ada pihak yang bertanggung jawab, jangan sampai hanya sebatas pengembalian kerugian negara saja yang tidak berdampak efek jera kepada pemangku kebijakan untuk melakukan korupsi artinya kalau hanya sebatas pengembalian saja tanpa tersentuh pidana atau pemberian sanksi tegas atau sanksi berat kepada Pihak pihak yang terlibat berarti penegakan hukum kita khusus tindak pidana korupsi khusus di pemkab Bekasi belum seperti yang kita harapkan harus ada yang bertanggung jawab untuk efek jera sebab nantinya bisa aja terjadi lagi seperti ini, begitu ada temuan kembalikan kalau ketahuan apakah seperti ini yang kita harapkan atau yang kita inginkan ucapnya.

Kami LSM NCC dalam waktu dekat ini akan menyurati semua aparat hukum, baik polri, jaksa dan Menkopolhukam untuk meminta temuan ini harus di usut tuntas.

Sebab pintu masuk sudah jelas ada hasil LHP BPK tersebut tinggal di periksa tidak sulit sulit amat karena LHP BPK tersebut sah dan resmi sebagai auditor atau lembaga yang di tunjuk negara.

Tim/red

Minggu, 27 Oktober 2024

Meski Alat Bukti, Dokumen dan Saksi Sudah Cukup Tetap Tidak Ada Progres

Kubu Raya Kalbar –MEDIABANSER08.COM

Kasus Pemalsuan dan Penyerobotan Tanah Hak Milik H. Abd Hakim seluas 6688 M2 oleh kelompok Abdullah yang terletak dibilangan Jalan Manunggal 51 Parit Komsasi Desa Sungai Ambangah Kabupaten Kubu Raya Kalimantan Barat (Kalbar) yang telah dilaporkan sejak 30 Agustus 2022 di Polres Kubu Raya sampai hari ini (2024) selama dua Tahun belum ada kepastian Hukumnya meski Alat Bukti berupa Dokumen Autentik dan Saksi dari Pelapor sudah cukup.

"Berulang kali kami konfirmasi terkait Kasus tersebut tapi tidak ada progres yang jelas yang kami dapatkan dalam penanganan Kasus Mafia tanah ini, "ujar Nur Jali yang juga Ahli Waris Abd Hakim kepada Media pada Jum’at (25/10/2024).

Nur Jali menambahkan, sebagai Ahli Waris saya sangat heran karena pada Tahun 2022 Kasus ini telah dilaporkan bersama Kuasa Pendamping kami Syamsuardi dari Koordinator Forum Wartawan dan Lembaga Swadaya Masyarakat (FW & LSM) Kalbar yang saat itu ditangani IPDA Redak saat menjabat Kanit Reskrim memang tidak ada progres dan kepastian Hukum kepada Pelapor, hanya memberi janji hingga perggantian Kanit Reskrim IPDA Siswanto, Kasus ini sama saja tidak ada kejelasan walaupun pernah ada Surat Panggilan kepada para Terlapor, itupun karena sering ada pemberitaan di beberapa Media Online yang sering terbit terkait Kasus ini, "ungkap Nur Jali.

Selain itu, kata Nur Jali, Bukti Laporan dan SP2HP, sudah saya minta berulang kali kepada Kanit Reskrim IPDA Redak dan Penyidik Dedi Satria waktu itu, tapi tidak juga diberikan hanya di janjikan, berkali-kali saya mendatangi Polres Kubu Raya tidak membuahkan hasil, hingga Bapak Syamsuardi selaku Pendamping dalam Kasus ini juga beberapa kali mendatangi dan berkoordinasi Dengan para anggota Kepolisian yang menangani Kasus ini dari IPDA Redak, Putu dan Kanit Reskrim IPDA Siswanto, waktu menjabat ditugas masing-masing di Polres Kubu Raya tapi hasilnya sama saja hanya janji yang diberikan oleh mereka, "terang Nur Jali.

Hingga akhirnya ada Pemberitaan yang Viral, sambung Nur Jali, terkait tidak adanya progres Polres Kubu Raya, barulah Penyidik Dedi Satria dan Kanit Reskrim, IPDA Siswanto menghubungi saya untuk segera mengambil SP2HP, tapi setelah itu hilang lagi kabarnya, seperti apa kelanjutannya Kasus ini, sedangkan SP2HP, merupakan Hak Pelapor untuk mengetahui perkembangan Penyidikan Kasusnya dan seharusnya Penyidik wajib memberikan SP2HP kepada Pelapor secara berkala, minimal satu kali setiap Bulan karena SP2HP ini berisi informasi tentang pokok Perkara, tindakan Penyidikan dan hasilnya serta kendala yang dihadapi dalam Penyidikan, rencana tindakan selanjutnya himbauan atau penegasan tentang Hak dan Kewajiban Pelapor, "jelas Nur Jali.

Adapun aturan pemberian SP2HP pada tingkat Penyidikan untuk Kasus yaitu Kasus sedang, SP2HP diberikan pada hari ke-15, hari ke-30, hari ke-45 dan hari ke-60. Kasus sulit, SP2HP diberikan pada hari ke-15, hari ke-30, hari ke-45, hari ke-60, hari ke-75 dan hari ke-90. Pertanyaannya dari 2022–2024 waktu yang cukup lama karena dari Bukti kronologi, Dokumen dan Saksi dari Pelapor sudah dilengkapi tetapi tidak ada progres dan kepastian Hukum sampai saat ini serta dalam hal ini Patut diduga jika ada kongkalikong dalam penanganan Kasus tersebut.

“Waktu saya konfirmasi terkait Kasus ini ke Polres Kubu Raya saat itu saya menemui Kasat Reskrim IPDA Siwanto diruangan kerjanya, ia menyampaikan kepada saya bahwa dirinya sudah mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kubu Raya terkait Surat Hak Milik (SHM) milik Terlapor saat pengecekan memang tidak ditemukan Warkah Tanah milik terlapor dan kami sudah minta Surat Pernyataan dari BPN Kubu Raya yang nantinya kita ambil Sertifikat milik mereka sebagai Alat Bukti dalam Kasus ini, "terang Nur Jali.

Disisi lain, Nur Jali juga berharap agar Kapolri segera memberantas Mafia Tanah yang sangat meresahkan masyarakat serta memberi sanksi dan tindakan tegas kepada oknum Penyidik, Kanit Reskrim agar tidak ada lagi yang berani bermain mata dengan Mafia Tanah terkait Kasus ini. (Tim/Red)

Dukungan Mengalir di Media Sosial untuk Renauldy Darma Wijaya: Wakili Indonesia di Final Indonesia Latte Art Championship 2025

*Jakarta*, –MEDIABANSER08.COM

Antusiasme tinggi dari para pecinta kopi dan komunitas barista di Indonesia terus mengalir untuk Renauldy “Aldy” Darma Wijaya, yang dikenal sebagai talenta muda berbakat dari Starbucks Supermall Karawaci 2, Tangerang. Dalam perjalanan kariernya yang tengah bersinar, Aldy berhasil mencapai babak final Indonesia Latte Art Championship 2025, dan akan berjuang dalam babak penentu besok, 27 Oktober 2024, pukul 13.51 WIB.

Kabar bahagia ini dibagikan melalui akun Instagram resmi @sbuxpartnersid yang menampilkan ucapan selamat dan harapan besar agar Aldy sukses menjadi wakil Indonesia di World Latte Art Championship 2025. 

Unggahan tersebut memuat pesan dukungan penuh untuk Aldy, mengajak seluruh mitra dan pecinta kopi untuk bersama-sama mendukung Aldy dalam langkahnya mengukir prestasi internasional. Dengan ribuan komentar dan like, unggahan ini menjadi bukti betapa Aldy dan perjalanan kariernya telah menjadi inspirasi banyak orang.

*Harapan dan Dukungan Komunitas: Menyatukan Pecinta Kopi Indonesia*

Dukungan dari komunitas barista, rekan kerja, hingga para pelanggan Starbucks pun berdatangan untuk menyemangati Aldy. Banyak dari mereka yang percaya bahwa Aldy tidak hanya membawa keindahan seni dalam secangkir kopi, tetapi juga membawa kebanggaan bagi Indonesia. 

Salah satu komentar berbunyi, "Kami bangga punya barista yang berbakat seperti kamu, Aldy. Semoga sukses di final besok dan membawa nama Indonesia di kancah dunia!” Komentar-komentar serupa dengan hashtag #SupportAldy dan #ProudlyIndonesian memenuhi kolom komentar, menunjukkan betapa besar harapan masyarakat terhadap Aldy. Minggu, (27/10/2024).
Agus Darma Wijaya, ayah Aldy, mengungkapkan bahwa dukungan dari para mitra dan komunitas kopi di Indonesia sangat berarti bagi putranya. 

“Aldy selalu mengatakan bahwa dia merasa bagian dari keluarga besar Starbucks dan komunitas kopi Indonesia. Dukungan ini memberinya kekuatan dan semangat untuk memberikan yang terbaik di final besok,” ungkap Agus.

*Berkah di Setiap Cangkir: Inspirasi dan Keterampilan Aldy dalam Seni Latte Art*

Dengan bakatnya yang luar biasa, Aldy dikenal mampu menghasilkan latte art yang mengesankan dengan cerita-cerita yang mendalam. Dalam kompetisi sebelumnya, Aldy menampilkan latte art yang memukau para juri dengan tema-tema unik, seperti hewan-hewan yang penuh simbolisme. Menurut Aldy, setiap pola latte art yang ia buat memiliki cerita di baliknya dan mencerminkan hasratnya untuk memberikan pengalaman minum kopi yang istimewa. 

“Saya ingin setiap cangkir menjadi lebih dari sekadar kopi, tetapi juga pengalaman yang berkesan dan penuh makna bagi yang menikmatinya,” kata Aldy.

Di babak final besok, Aldy berencana menampilkan karya-karya yang tidak hanya indah secara visual tetapi juga membawa pesan dan filosofi yang ia ciptakan khusus untuk kompetisi ini. Dengan latar belakang seni dan kecintaannya terhadap budaya Indonesia, Aldy menggabungkan unsur-unsur tradisi dalam motif latte art-nya, sebuah dedikasi untuk membawa budaya Indonesia ke panggung dunia.

*Mengharumkan Nama Indonesia di World Latte Art Championship 2025*

Jika berhasil memenangkan babak final besok, Aldy akan mewakili Indonesia di World Latte Art Championship 2025, sebuah ajang bergengsi di mana para barista terbaik dari seluruh dunia bersaing menunjukkan keterampilan dan kreativitas mereka. Bagi Aldy, kesempatan ini adalah mimpi yang menjadi nyata, sebuah kesempatan besar untuk mengibarkan bendera Merah Putih di panggung dunia.

“Bagi saya, bisa menjadi wakil Indonesia adalah suatu kehormatan yang besar. Ini adalah kesempatan untuk membawa cerita dan budaya kita ke dunia internasional, melalui setiap cangkir kopi yang saya buat,” ujar Aldy penuh harapan.
*Semangat Bersama: Komitmen Starbucks Indonesia Mendukung Barista Lokal*

Tidak hanya dukungan dari keluarga dan sahabat, dukungan penuh juga diberikan oleh Starbucks Indonesia. Melalui platform media sosialnya, Starbucks Indonesia secara konsisten mengajak para pelanggan dan komunitas kopi untuk mendukung Aldy dalam perjalanannya. 

Starbucks Indonesia juga berkomitmen untuk selalu memberikan wadah bagi para barista untuk berkembang, menunjukkan bahwa di balik setiap secangkir kopi yang dinikmati pelanggan, ada dedikasi dan keterampilan yang diasah dengan sepenuh hati.

"Starbucks Indonesia bangga dengan Aldy dan semua mitra yang terus berkomitmen untuk memberikan yang terbaik bagi pelanggan dan mengangkat seni kopi ke tingkat yang lebih tinggi. Dukungan ini adalah bagian dari komitmen kami untuk selalu mendorong pertumbuhan dan perkembangan barista lokal agar bisa mencapai impian mereka," ujar perwakilan Starbucks Indonesia.

Kita semua menantikan aksi Aldy di final Indonesia Latte Art Championship 2025. Harapan besar dan doa menyertai Aldy dalam perjuangannya membawa nama baik Indonesia. Dengan dukungan dari keluarga, sahabat, dan komunitas kopi di seluruh Indonesia, Aldy siap mengukir prestasi di panggung nasional dan, semoga, di ajang dunia yang akan datang.

Mari kita bersama-sama dukung Aldy dengan harapan dan doa agar ia bisa meraih kesuksesan, mengharumkan nama bangsa, dan menunjukkan kepada dunia bahwa Indonesia memiliki barista berbakat yang mampu menginspirasi dan menciptakan keajaiban dalam secangkir kopi.(tim/red) 

Jumat, 25 Oktober 2024

Dugaan Korupsi di Desa Mungguk Gelombang: Dan Kebakaran yang Mengundang Banyak Pertanyaan

Sintang kalbar, mediabanser08 
Pada malam tanggal 24 Oktober 2024, kantor Desa Mungguk Gelombang yang terletak di Kecamatan Ketungau Tengah, Kabupaten Sintang, mengalami kebakaran yang cukup besar. 

Kejadian ini menyisakan banyak pertanyaan di kalangan warga dan Ericson Ketua DPC PWRI Sintang , terutama terkait dugaan penyalahgunaan anggaran dana desa oleh Kepala Desa Mungguk Gelombang.

Sebelum kebakaran, telah beredar sebuah surat klarifikasi dari seorang narasumber (P) yang menyatakan ketidaktahuannya mengenai penggunaan anggaran dana desa untuk investasi bodong oleh kepala desa. 

Penggunaan dana desa untuk investasi yang tidak jelas dan berpotensi merugikan masyarakat ini mengundang perhatian serius dari berbagai pihak, termasuk warga desa yang merasa dirugikan.

Ericson ketua DPC PWRI Sintang mengatakan Kebakaran yang terjadi di kantor desa ini menambah kecurigaan bahwa ada upaya untuk menghilangkan bukti-bukti yang dapat mengaitkan kepala desa dengan tindakan korupsi. 

Dengan Rentetan Dugaan Korupsi di Desa Mungguk Gelombang Kemudian Terjadi Kebakaran Kantor Desa Pihak APH Kabupaten Sintang Harus Segera Menggelar Penyidikan dan Penyidikan.

Kasus ini sudah lama Bergulir dari tahun 2023 sampai saat ini tidak Tuntas, Artinya Pihak Inspektorat harus bertanggung jawab terkesan Membiarkan Kasusnya Berlarut larut sehingga Terjadi dugaan Kantor Desa Dibakar dengan Sengaja untuk Menghilangkan bukti yang ada dikantor terbuset"ujar Ericson.

Kondisi ini menimbulkan spekulasi bahwa kebakaran mungkin tidak terjadi secara kebetulan, mengingat situasi di mana anggaran desa sedang dalam sorotan. 

Ericson ketua DPC PWRI Sintang mengungkapkan kekhawatiran bahwa kebakaran ini bisa jadi merupakan upaya untuk mengalihkan perhatian dari isu dugaan korupsi yang sedang berkembang.

Menanggapi peristiwa tersebut, masyarakat  meminta Kejaksaan Negeri dan polres Sintang untuk melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap kebakaran ini. 

Mereka berpendapat bahwa investigasi yang mendalam diperlukan untuk menentukan apakah ada hubungan antara kebakaran kantor desa dan dugaan penyalahgunaan anggaran. 

"Kami berharap kejaksaan tidak hanya melihat kebakaran sebagai sebuah insiden biasa, tetapi juga menyelidiki latar belakang dan konteks yang lebih luas," ungkap salah satu warga.
Kejaksaan Negeri Sintang diharapkan dapat segera menanggapi permintaan  ini, dengan harapan dapat memberikan pencerahan terkait situasi yang sedang berkembang dan mencegah terjadinya korupsi lebih lanjut di masa mendatang. 

Dalam hal ini, masyarakat desa berperan aktif untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan mereka.

Kebakaran kantor desa Mungguk Gelombang bukan hanya sebuah insiden, tetapi juga menjadi simbol penting dalam perjuangan masyarakat untuk mendapatkan kepastian hukum dan keadilan atas pengelolaan anggaran desa yang mereka percayakan. 

Seiring dengan berjalannya waktu, publik menunggu langkah-langkah konkret dari pihak berwenang untuk mengungkap fakta di balik kebakaran ini dan mengatasi dugaan korupsi yang meresahkan. (Tem/red)

Hadi Mulyani.Resmi melaporkan pengaduan tindak pidana penghinaan dan/atau pencemaran nama baik secara tertulis ke polres sintang.


Sintang, Kalbar, mediabanser08.com 
Kamis 24 Oktober 2024 saya dengan di dampingi rekan pewarta mendatangi pihak polres sintang dengan tujuan secara resmi menyerah kan berkas laporan pengaduan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik secara tertulis."kata Hadi mulyani

Lanjutnya,Dasar saya membuat laporan pengaduan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik,berdasarkan apa yang saya ketahui dan saya alami,saya sesuai kan dengan kronologisnya,bahwa telah terbit pemberitaan dari salah satu media online,yakni media preskomnas.com.
Nanti akan saya sampai kan perkembangan selanjut nya,kita ikuti sesuai prosedur dalam penanganan nya.
 
Menilik dari transkrip berita yang menyajikan suatu informasi.bahwa pemilik lanting jek di sungai Melawi angkat fakta terkait pemberitaan PETI di wilayah Desa Baning kota.narasumber dalam pemberitaan merupakan pelaku dari tambang ilegal yang beroperasi di perairan sungai melawi.mengklaim bahwa ia bekerja atas izin pemilik tanah.

Dengan adanya kejadian ini dirinya merasa dirugikan atas pencemaran nama baik nya, karena di tulis jelas namanya di salah satu media,dan berharap pihak yang berwenang secepatnya menanggapi surat yang sudah saya kirim ke Kapolres Sintang,jelas Hadi 

Jika Surat yang di layangkan tidak di gubris oleh Aph Sintang,dirinya akan segera melapor kan hal ini ke propam Polda Kalbar, tutup Hadi 

Tim/Red

Masyarakat apresiasikan PT Agro Andalan sudah memulai komitmen untuk perbaikan jalan seperti yang diharapkan




Sekadau kalbar, mediabanser08.com 
PT Agro Andalan pasca acara adat, bergerak  memulai kegiatan perbaikan  jalan, tampak dilapangan ada nya kegiatan alat Greader dan Compact.

Ucapan Terima kasih masyarakat  kepada PT Agro Andalan atas respon nya demi kemajuan  bersama di areal binaan perusahaan tersebut.

 Hal serupa juga di sampaikan oleh kepala desa tapang perodah (alba) kepada awak media juga dia menyampaikan, jadi selama ini memang dari pihak PT. Agro andalan, memang ada kegiatan-kegiatan baik itu dari CSR juga beberapa tahun yang lalu kita juga melaksanakan menanam padi dari pihak perusahaan banyak membantu baik dari segi material termasuk pupuk dan juga hal-hal lain yang diperuntukan kelompok tani.
 
 Tapi memang pada saat pelaksanaan karena faktor alam jadi dapat dikatakan gagal dan yang kedua kebetulan pihak PT agro andalan khususnya pada bidang pendidikan aaa dimana kita ketahui bahwa dibantu juga untuk insentif pengajar sekolah minggu dan yang terakhir beberapa bulan yang lalu desa kita sempat dilanda banjir parah, dari pihak PT agro andalan juga perduli hal tersebut, yang berupa bantuan sembako kepada warga kita, memang secara banyaknya kita tidak bisa sebutkan.
  
Beberapa warga yang kita berikan kerana sesuai kouta yang kita diberikan pihak perusahaan .

 Untuk bidang kesehatan sementara ini mungkin pelayanan kesehatan  yang cukup mudah khususnya untuk karyawan-karyawan yang berdomisili atau pun penduduk tapang perodah baik di klinik perusahaan maupun di puskesmas, kalau di perusahaan sudah tersedia dokter kemudian pasilitas-pasilitas cukup lengkap baik obat-obatan maupun peralatan imbuhnya.

 Terkait cepat nya respon perusahaan kepala desa tapang perodah  berterimakasih. (Tem/red)

Tambang Emas Ilegal di Bukit Muran Terkesan Kebal Hukum: Penindakan Tegas Dari Aph Di Butuhkan.

Sintang - kalbar, mediabanser08.com 
Aktivitas tambang emas ilegal di Bukit Muran, Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, telah berlangsung cukup lama tanpa adanya tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH) setempat. 

Kondisi ini menimbulkan keprihatinan di kalangan masyarakat serta menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas penegakan hukum dan keberpihakan terhadap sumber daya alam di daerah tersebut.

Dari pemantauan media beberapa waktu lalu, teridentifikasi bahwa salah satu golongan tambang emas ilegal yang beroperasi di Bukit Muran diduga merupakan milik seorang pelaku bernama Jumiran, yang dikenal sebagai salah satu bos terbesar dalam aktivitas pertambangan ilegal di wilayah itu. 
Keberadaan tambang tersebut tidak hanya merugikan lingkungan, tetapi juga menimbulkan potensi konflik sosial di antara masyarakat yang memiliki kepentingan terhadap tanah dan sumber daya di daerah tersebut.

Melalui investigasi, terungkap bahwa aktivitas tambang emas ilegal ini tidak hanya melibatkan pelaku ekonomi, tetapi juga diduga melibatkan oknum-oknum tertentu di tingkat pemerintahan, termasuk Kepala Desa (Kades) setempat. 

Selain itu, dampak sosial dari kegiatan tambang ilegal ini juga tidak bisa diabaikan, terutama bagi masyarakat yang bergantung pada sumber daya alam yang kini terancam.

Sementara itu, media masih berusaha untuk melakukan konfirmasi kepada Jumiran mengenai apakah ia memiliki izin yang sah untuk menjalankan aktivitas tambang ini serta menanyakan keterlibatan Kades dalam aktivitas yang berlangsung di Bukit Muran. Namun, hingga saat berita ini diterbitkan, belum bisa dihubungi dan memberikan tanggapan resmi.

Pemerintah daerah dan instansi terkait diharapkan dapat segera mengambil langkah konkret untuk menghentikan aktivitas tambang emas ilegal ini, serta menegakkan hukum dengan tegas. 

Penegakan hukum yang efektif sangat penting untuk melindungi lingkungan dan masyarakat setempat dari dampak negatif yang ditimbulkan oleh aktivitas pertambangan ilegal. 

Selain itu, diperlukan upaya untuk mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya menjaga kelestarian lingkungan dan sumber daya alam demi keberlanjutan kehidupan mereka.
Kondisi ini menuntut perhatian serius dari semua pihak, baik pemerintah, masyarakat, maupun aparat penegak hukum untuk bersama-sama mencari solusi yang terbaik demi masa depan yang lebih baik bagi generasi mendatang. 

Keberanian untuk bertindak dan menegakkan hukum akan menjadi kunci keberhasilan dalam mengatasi masalah tambang emas ilegal di Bukit Muran dan daerah lainnya di Indonesia.(TIM/RED)

Kamis, 24 Oktober 2024

Diduga ada korupsi pengunaan Anggara Dana Desa,Kantor Desa Mungguk Gelombang di Kecamatan Ketungau Tengah di Segel warga

Sintang - Kalbar , mediabanser08.com
Kondisi Kantor desa Mungguk Gelombang Kecamatan Ketungau Tengah Kabupaten Sintang sangat memprihatinkan, segala berkas dan fasilitas tampak berhamburan tak terurus baru baru ini, usai disegel warga Akibat adanya dugaan korupsi pengelolaan dan penggunaan anggaran Dana Desa bulan juli 2023  lalu.

Adapuan aggaran Dana Desa Mungguk Gelombang tahun Anggaran 2023 yang diduga digunakan PNGK oknum ASN Aparatur Sipil Negara Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Sintang sebesar Rp 350.250.000 Rupiah.
Ketika dikonfirmasi kegunaan uang Dana Desa tersebut, Kepala Desa Munggu Gelombang ( RY) menjelaskan, Dirinya ditipu oleh salah satu oknum Aparatur Sipil Negara yang bertugas di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Sintang inisial ( PNGK ), beliau meminjam uang dari saya sebesar sekitar Rp 350.250.000 Rupiah di depan anak istri saya, dan dengan polos dan percaya saya memberikannya karena saya mengira saya tidak akan di tipu oleh PNGK karena berdinas di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Sintang, dan nyatanya sampai sekarang uang itu tak kunjung dikembalikan PNGK, menurut informasi yang bersangkutan uang tersebut digunakan PNGK untuk ber -Investasi, hingga uang tersebut raib", jelas Kades Mungguk Gelombang.
"Bukan hanya saya saja  yang menjadi korbannya pak, masih ada kades kades lain di kabupaten sintang, namun mereka tidak mempermasalahkannya karena uang yang dipinjam PNGK tidak sebanyak yang dipinjam ke saya", ujar kades gelombang.

"Soal Uang Negara atau dana desa itu sudah menjadi tanggung jawab saya, Inspektorat sudah melakukan audit, biar saya yang mempertanggungjawabkannya", ungkap kades Gelombang saat dihubungi Via telepon selular 16 oktober 2024 lalu.

Sampai saat ini tim awak media masih berusaha melakukan konfirmasi kepada PNGK oknum ASN Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Sintang. (Tem/red)

Nasib Masyarakat Kalbar Terancam Akibat PETI,

Bengkayang Kalbar, mediabanser08.com
Mulusnya para cukong tambang Ilegal semakin Marak di Kalimantan Barat sepertinya APH bungkam tak berdaya seolah tutup Mata dan Telinga,Kenapa tidak saat ini kerusakan  lingkungan hidup yang berdampak  pada rusaknya habitat di wilayah Kalimantan Barat serta potensi banjir bandang dan krisis air bersih untuk keperluan kehidupan manusia terancam.

Dengan jelas para cukong penambang ilegal mencari keuntungan pribadi mengabaikan segala  kepentingan masyarakat luas,serta habitat yang ada.

Dari hasil pantauan tim gabungan awak media di beberapa  lokasi khususnya wilayah Kabupaten  Bengkayang Kecamatan Mentrado Desa Gua Boma,Kecamatan Capkala,Kecamatan Sungai Raya Kepulauan  dan Kota Singkawng,Kecamatan Singkawng Selatan,"  sungguh sangat  besar kemungkinan tambang Ilegal tersebut berpotensi jelas  merugikan negara.meliyaran hingga  triliunan rupiah setiap tahunnya," Bahkan pelaku tambang Ilegal kerap melakukan kegiatan degan mulus beroperasi gunakan mesin puso dompeng dan alat berat, tanpa tersentuh hukum sama sekali.padahal kegiatan  itu, sudah berlangsung cukup lama tanpa ada perhatian dari pemerintah daerah maupun pusat atas tindakan para pelaku cukong yang dinilai sangat merugikan masyarakat, maupun negara. 

Dari penuturan warga kepada awak media berinisial. Martinus pada hari Selasa  22 Oktober 2024,yang berada  di lokasi ,sangat diduga kuat oknum APH bermain sehingga tak satupun yang terjamah hukum,cetus Martinus." kekebalan hukum para cukong tambang tanpa izin ini sepertinya oknum APH di duga kuat menjadi salah satu ikut serta menjadi penyebab rusaknya lingkungan karena mereka melakukan kegiatan tidak merasa terbebani dari jeratan hukum diwilayah hukum Kabupaten Bengkayang dan  Kota Singkawng provinsi  Kalimantan Barat. 

Ada beberapa daerah dan lokasi tambang Ilegal tetap beroperasi tanpa takut kepada petugas lagi karena disebabkan ada  bekingan oknum oknum APH tersebut, pihak cukong bebas melakukan kegiatan tanpa memperhatikan rusaknya lingkungan dan kehidupan masyarakat luas.

Undang Undang minerba seolah tidak berguna karena jeratan hukum tersebut sudah di ambil alih oknum pengusaha pelaku tambang Ilegal dengan dugaan kuat kerjasama dengan aparat penegak hukum.

Berdasarkan UU Minerba keinginan pemerintah dan BPK mendapat keuntungan melalui pendapatan negara namun sangat disayangkan  telah terlebih dahulu disedot  oleh pihak cukong baik melalui suap maupun gratifikasi kepada pejabat daerah.maupun pusat. Hal itu, tidak bisa di pungkiri dari temuan hasil chat WhatsApp salah satu pengusaha tambang ilegal berinisial LBR saat di konfirmasi degan lantang dan arogan dirinya  menyebut kan salah satu oknum  Anggota TNI membekingi dirinya dan mengatakan dirinya tidak takut ditangkap sebab semua sumber yang dia kelola milik oknum Anggota TNI tersebut cetus LBR di WhatsApp.

Ini lah, sejatinya Negara NKRI yang patuh akan hukum terlihat jelas untuk meraup keuntungan dengan cara ilegalpun disahkan, bahkan pusat sekalipun datang tidak akan berbahaya,sebab siapa punya uang dia mampu membeli hukum beda degan rakyat kecil seperti kami,apa bila salah maka kami busuk dalam penjara  ucap warga setempat.

Bagaimana nasib Kalimantan barat kedepan sepertinya tidak ada lagi yang peduli asalkan perut kenyang hari ini besok lusa tak penting lagi begitu kira kira kehidupannya saat ini. 

Persoalan tambang ilegal  ini bukan baru saja tetapi sudah berjalan cukup lama tambang berjalan dengan mudah nya melegalkan kegiatan yang berpotensi rusaknya lingkungan dan habitat di hutan Kalimantan Barat. Jika hal ini terus menerus di biarkan besar kemungkinan akan tambah rusak lingkungan. Wargapun memohon pada bapak presiden Prabowo yang baru dilantik,segera ambil tindakan dan pejabat  pemerintah pusat, Menteri Lingkungan Hidup, kementerian pertambangan, kejaksaan agung serta  kepolisian RI agar dapat melakukan evaluasi terhadap tambang Ilegal yang berpotensi merugikan negara merusak lingkungan.

Sebelum berita ini diterbitkan kiranya 100 hari kerja kabinet Indonesia raya dan bapak Presiden Prabowo segera memberikan perlindungan pada lapisan masyarakat yang ada akibat kerusakan lingkungan disebab kan oleh para penambang ilegal. (Tim/Red)

Kegiatan Tambang Emas Ilegal di Baning ,Sungai Melawi: Kebal Hukum?


Sintang, mediabanser08.com
24 Oktober 2024 – Kegiatan penambangan emas ilegal di Sungai Melawi, Kecamatan Baning Kota, Kabupaten Sintang, kembali menjadi sorotan. 

Meskipun Polres Sintang baru-baru ini melakukan razia terhadap aktivitas ilegal tersebut, tampaknya hal itu tidak menyurutkan semangat para penambang untuk melanjutkan operasional mereka. 

Dalam pantauan media pada pukul 10:51 WIB, sejumlah penambang masih terlihat beroperasi dengan tenang, seolah-olah tidak merasa terancam oleh tindakan hukum yang seharusnya mereka hadapi.

Selain merusak ekosistem sungai, aktivitas ini juga berpotensi menimbulkan konflik sosial dan masalah kesehatan bagi masyarakat. 

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Sintang yang dihubungi melalui aplikasi WhatsApp untuk mendapatkan klarifikasi mengenai tindakan lanjutan terhadap para penambang ini, tidak memberikan jawaban. 

Keheningan dari pihak berwenang ini menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat mengenai ketegasan hukum yang berlaku di daerah tersebut.

 Apakah hukum di Sintang benar-benar dapat ditegakkan ataukah ada faktor lain yang menyebabkan tindakan penegakan hukum terhadap penambang ilegal ini berjalan lambat?

"Kami sudah beberapa  hari lalu melihat razia, tetapi setelahnya mereka (penambang ilegal) kembali beroperasi. 

Seolah-olah tidak ada efek jera," ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya. Warga lain juga menambahkan, "Kami berharap pihak berwenang dapat bertindak tegas dan tidak hanya melakukan razia yang bersifat sementara."

Keberadaan penambang emas ilegal di Sungai Melawi tidak hanya menjadi masalah hukum, tetapi juga menciptakan ketegangan di antara para penambang yang bersaing. 

Dalam upaya mencari keuntungan, banyak penambang yang mengabaikan keselamatan dan kesehatan kerja, serta merusak lingkungan tanpa memikirkan dampak jangka panjang.

Masyarakat mengharapkan adanya kebijakan yang tegas dari pemerintah untuk menanggulangi masalah ini. 

Penegakan hukum yang konsisten dan transparan diharapkan dapat meminimalisasi aktivitas penambangan ilegal dan menjaga kelestarian lingkungan. 

Dalam konteks ini, peran serta masyarakat pun sangat penting untuk ikut serta dalam menjaga dan melindungi sumber daya alam yang ada.

Dengan situasi yang semakin memprihatinkan dan kurangnya respons dari pihak berwenang, ke depan perlu adanya kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya untuk mencari solusi yang berkelanjutan bagi permasalahan ini. 

Apakah Sintang akan terus menjadi daerah yang terjebak dalam praktik penambangan ilegal, ataukah ada langkah konkret yang akan diambil untuk menghentikannya? Waktu dan tindakan nyata dari pihak berwenang menjadi kunci untuk menjawab pertanyaan ini.
(Tem/red)

Rabu, 23 Oktober 2024

PT Agro Andalan tidak menerapkan dana CSR dengan mekanisme yang sebenarnya hingga di adat oleh masyarakat.

Sekadau, mediabanser08.com
 Sekadau kalbar. PT Agro Andalan berserta masyarakat bersepakat untuk membuka portal jalan yang dilakukan warga desa tapang perodah pada 19 oktober 2024.
 
Pemagaran tersebut dilakukan bentuk protes warga desa tapang perodah atas dasar tidak cepat tanggap agro menurunkan dana CSR untuk perbaikan akses jalan keluar dari kampung.

 Yang mana jalan tersebut jika musim hujan sangat rawan dan licin bahkan jalan tersebut adah akses anak-anak sekolah dan akses menuju puskesmas.

 
 Dalam pertemuan tersebut pihak PT agro andalan setuju di kenakan adat agar pagar itu dibuka karena menurut pemangku ada pagar itu di buat dengan adat maka harus di bongkar dengan adat.

Lantas pihak pihak perusahan mengatakan bahwa tidak ada material untuk menimbun jalan tersebut, akan tetapi saat awak media melintas didalam HGU PT agro andalan terlihat kuari batu dan alat exkapator di galian tersebut.


Ketua umun Satria borneo raya (SABER) AGUSTINUS angkat bicara  dai mengatakan bahwa Perusahaan mau untung saja tidak mau berkontribusi kepada masyarakat, hal itu dibuktikan dengan pihak agro mengatakan  tidak ada material akan tetapi dalam HGU terlihat jelas ada galian C nya, untuk kepentingan pribadi perusahaan mereka saja sehingga wajar jika masyarakat marah dan melakukan pemagaran tidak sesuai prosedur imbuhnya.


Awak media ini juga mengkomfirmasi kepada pak IMANUEL TIBIAN (paim) mengatakan kepada awak media  jika didalam HGU surat dari dirjen ya pak inbuhnya 


Saat diminta suratnya PAIM pangilannya mengatakan sebentar saya carikan, ada baiknya tidak lagi yaaa pak berita-berita ya
Kegiatan udah selesai tambahnya

 Nampaknya pemerintah daerah dan kepolisian kabupaten sekadau juga sengaja  melakukan pembiaran galian C di dalam HGU, atau kah ada unsur lain atau semacam penygokan 
Sementara menejer CSR juga menyampaikan kepada kepada awak media selasa 22 oktober 2024 dalam percakapan tersebut pak win menyampaikan gini-gini, gini sebetulnya kan  ndak perlu juga sampai kayak gitu, kalau kita sudah berani gitu berartikan kita sudah ada komitmen gitu lo, artinya, yaa bagi saya kan ini sepanjang pakai buat kebutuhan kita, tidak kita komersil kan harusnya tidak ada masalah  aaa kan gitu, yang salah itu ketika kita komersilkan, itu kita jual entab kesiapa ke pihak ketiga itu yang salah.

 Jadi sementara ini gini yang bisa saya sampaikan  areal itu dulu sempat sudah ditinjau sama kapolres, kemudian dari pihak apa reskrim ada juga kesitu truss dari pak bupati, waktu itu pun ada juga ninjau, terkait dengan bagai mana legalitas dan sebagainya tunggu pak IM pak IM kan sekarang posisinya masih cuti hari jum'at dia baru datang pungkasnya 

Saat ditanya dari pihak polda ada meninjau, dia lagi menjawab dari pihak kepolisian yang pasti dari polres kemudia waktu itu ada tim apa yaaa saya lupa kerena yang ngantar pak Im, ngapa bang kalau memang abang mau tau nantikan tunggu pak Im datang biar langsung komunikasi seperti apa saya pikir ndak usah terlalu apa aaaa, dibesar-besarkanlah ini kalau saya sendiri sebetulnya melihat ini kan untuk kepentingan perusahaan.
(Tem/red)

Senin, 21 Oktober 2024

DUGAAN PENGANCAMAN TERHADAP JURNALIS,TERKAIT PEMBERITAAN TAMBANG ILEGAL (PETI) DI SUNGAI MELAWI,DESA BANING KOTA,SINTANG.KAL-BAR.

Sintang Kalbar,mediabuser08.com
Dampak dari pemberitaan tambang ilegal (PETI) di sungai Melawi RT 06 RW 01,Dusun Baning Hilir,Desa Baning Kota,Sintang Kalimantan Barat,21/10/ 2024

Dugaan ada upaya melakukan tindak pidana penghasutan yang dilakukan oleh seorang oknum penambang via whatsApp grub,berdampak pada ancaman keselamatan kepada seorang jurnalis inisial ES,ia menerima informasi secara kridibel tentang seorang oknum penambang melakukan pembahasan tentang diri nya via whatsApp grup tersebut,sehingga diduga anggota grub bisa terprovokasi.

Sebagai jurnalis aktif,ES secara konsisten melaporkan penambangan emas tanpa izin yg beroperasi di sungai Melawi terkhusus wilayah RT 06 RW 01.Berita yang mengangkat tentang pertambangan ilegal tersebut telah memicu kemarahan pihak-pihak tertentu termasuk seorang oknum penambang inisial "B" 
"Saya mendapat informasi bahwa oknum penambang tersebut mengirim berita via whatsApp grub dan membahas tentang saya,terkait pemberitaan saya mengenai tambang ilegal (PETI) di wilayah RT 06 RW 01,Dusun Baning Hilir,Desa Baning kota.dimana saya merupakan penduduk asli setempat.ini jelas mengancam keselamatan saya sebagai jurnalis.ungkap ES.
Melansir klarifikasi dari pemilik lanting jek alias tambang ilegal inisial "B"kepada media preskomnas.com 21/10/ 2024
selaku awak media yang melakukan cross cek ke lapangan di dapati fakta yang sebenar nya,bahkan mendokumentasi kan aktivitas keberadaan lanting jek alias tambang ilegal yang sedang beroperasi,tetapi sangat di sayang kan,justru oknum dari media tersebut menyerang dengan klarifikasi membalik kan fakta berupa pembelaan dan pembenaran,bahkan menyudutkan media yang menaikan pemberitaan tambang ilegal sebelum nya,bahkan poin penting dari klarifikasi tersebut ada lah kata yang tidak seharus nya di tulis oleh seorang jurnalis,dengan kata nyempal alias nyogok.

"Saya sangat keberatan ketika suatu tindakan  mencederai sebuah karya jurnalistik.ungkap Hadi Mulyani dari media Buser Bhayangkara TV.

"Saya akan melakukan langkah hukum dengan melaporkan perbuatan dugaan pencemaran nama baik.lanjut Hadi Mulyani.

Menyikapi informasi ini,Syamsuardi MA.selaku koordinator FW & LSM Sintang,Kalimantan Barat.menegaskan bahwa setiap jurnalis berhak mendapatkan perlindungan Hukum sesuai dengan UU nomor 40 tahun1999 tentang pers.
"Pasal 8 UU tersebut jelas menyebutkan bahwa wartawan yang menjalankan tugas nya berhak atas perlindungan hukum.

Demi keselamatan wartawan dan terjamin nya kebebasan pers,saya akan mendampingi rekan jurnalis untuk membuat laporan secara resmi ke polres Sintang,polda kal-bar beberapa hari ke depan,papar Syamsuardi lebih lanjut.

Lebih lanjut Syamsuardi  menyatakan dengan tegas,laporan atas dugaan tindak pidana penghasutan,pengancaman terhadap jurnalis berinisial ES dan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik atas nama Hadi Mulyani di proses sesuai prosedur.karena rekan rekan jurnalis tersebut telah bekerja mengungkapkan persoalan krusial demi kepentingan publik.jangan sampai ada pihak-pihak yang berupaya membungkam kerja pers.
 pengancaman itu bisa dijerat pasal 18 ayat 1 Undang-undang No 40 tahun 1999 tentang Pers. Dalam pasal ini pelaku diancam hukuman 2 tahun penjara atau denda Rp 500 juta. Selain itu, juga dijerat Pasal 369 ayat (1) KUHP. pengancaman itu bisa dijerat pasal 18 ayat 1 Undang-undang No 40 tahun 1999 tentang Pers. Dalam pasal ini pelaku diancam hukuman 2 tahun penjara atau denda Rp 500 juta. Selain itu, juga dijerat Pasal 369 ayat (1) KUHP. (Tim/red)

Minggu, 20 Oktober 2024

Lapor BPH MIGAS, SPBU 34-16609 Diduga Kerjasama dengan Mafia BBM Bersubsidi Jenis Pertalite di Bogor Barat

Bogor,–MEDIABANSER08.COM

Disinyalir SPBU Nomor 34-16609 bersekongkol dengan mafia bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite secara terang-terangan di Jl.Raya Cigudeg No.48 Kecamatan Leuwisadeng Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Selasa, (08/10/2024).

Pasalnya, mafia BBM bersubsidi itu melakukan pengisian bahan bakar minyak menggunakan kendaraan roda dua jenis Thunder yang sudah dimodifikasi sehingga berkapasitas besar.

Hal tersebut terpantau kamera awak media sekitar pukul 14:51 sore wib di SPBU 34-16609, dalam penelusurannya beberapa kendaraan jenis Thunder tengah mengantri di SPBU.
Dalam hal ini aparat penegak hukum (APH) harus segera bertindak dan memberikan efek jera kepada pengepul bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar dengan cara pembelian berkali-kali seperti akan dikomersilkan.

Hal tersebut tentu dilarang, Penyalahgunaan BBM yang diatur dalam Pasal 55 UU Migas : setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Sampai berita ini di terbitkan berharap APH dan pihak terkait dapat menghentikan para mafia BBM bersubsidi ilegal tersebut. Selain itu, tim awak media akan menindak lanjuti dugaan aktivitas ilegal tersebut ke BPH Migas.

(Tim/red)

Lapor Pak Kapolda Kalbar Dan Kapolres Sintang Alat Pertambangan Emas Ilegal (Peti) Kembali Beraktivitas (Mejeng) Di Sungai Melawi.Mohon Segera Di Tindak Dengan Tegas

Sintang, Kalimantan  Barat.MEDIABANSER08.COM

Belakangan ini,Kembali Warga di suguh kan dengan Fenomena Pertambangan Emas Tanpa izin (PETI) Di bantaran Sungai Melawi RT 06 RW 01,Dusun Baning Hilir,Desa Baning Kota,Kab Sintang,Kalimantan Barat.Sabtu (19/10/24)

Marak nya Penambangan ilegal Akibat lemah nya Kontrol dan penindakan Aparat Penegak Hukum (APH) dan juga tidak sedikit Oknum-oknum Penegak Hukum mengambil keuntungan dengan melakukan pembiaran terhadap penambangan tanpa izin yang seolah-olah atas nama rakyat kecil,akan tetapi di olah oleh kelompok-kelompok pemodal besar,pemain-pemain besar.

Contoh nya,Didaerah kami ini semau-mau nya para pelaku tambang masuk,tanpa Etika,serta memaksa keadaan yang mengakibatkan timbul nya Konflik Sosial di masyarakat,perselisihan antar Warga,mengadu domba demi untuk lancar nya dan leluasa melakukan Aktivitas penambangan secara ilegal,yang sudah jelas sangat di larang.ungkap tokoh masyarakat setempat.
Lebih lanjut ia katakan.para penambang tersebut berasal dari luar,bukan penduduk setempat,yang notabene nya sudah pasti meresah kan karena tidak menghargai Budaya dan Kearifan Lokal,dan merugikan kan kami Warga setempat.bahkan Negara,karena Negara kehilangan Sumber Daya Alam (SDA),kehilangan Pajak dan Royalti.Aparat Penegak Hukum (APH) harus segera menertibkan Aktivitas tambang ilegal tersebut,jangan ada kongkalikong,hingga Aktivitas PETI tersebut berjalan dengan Aman dan lancar,tutur nya.

Presiden Joko Widodo pun menegaskan,Aktivitas PETI sangat merugikan,dan telah membentuk Tim di kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk melakukan penegakan hukum terhadap Aktivitas tambang ilegal,bahkan presiden Joko Widodo meminta agar TNI dan Polri untuk turun tangan menindak tegas PETI.

Secara Normatif pasal 158 UU No 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara telah mengatur bahwa PETI merupakan kejahatan sehingga pelaku nya di kenai pertanggungjawaban pidana,penegakan hukum pidana,baik penal maupun non penal dapat dilakukan dalam pencegahan dan penindakan PETI.(Tim/Red) 

Ribuan Massa GRIB JAYA Mengawal Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden di Patung Kuda,MONAS

Bekasi,MEDIABANSER08.COM

GRIB JAYA PAC Jatiasih Mengawal Pelantikan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden Periode 2024-2029 yang bertempat Patung Kuda Monas di Jl. Medan Merdeka Barat No.21, RT.5/RW.2, Gambir, Jakarta Pusat.

Selesai acara pelantikan presiden akan dilanjutkan dengan pesta rakyat yang digelar di Jakarta mulai dari kawasan Senayan, FX Sudirman, hingga Monumen Nasional (Monas).

Masyarakat juga bisa menyaksikan aneka pertunjukan sambil menyambut presiden dan wakil presiden yang baru.


Setidaknya, ada 13 titik panggung pesta rakyat yang telah disiapkan ketika hari pelantikan Prabowo-Gibran.

Sementara itu Ribuan massa dari GRIB JAYA juga memadati Area dari Kawasan Senayan hingga Monumen Nasional (MONAS) Untuk mengawal dan memeriahkan acara tersebut.

Di lain tempat Ketua GRIB JAYA PAC Jatiasih (Andreas Beda Kredok) Memberikan Ucapan selamat atas Pelantikan Pak Prabowo Subianto dan Pak Gibran Rakabuming Raka Sebagai Presiden dan Wakil Presiden untuk Periode 2024-2029.


Pidato Singkat Ketua GRIB JAYA PAC Jatiasih (Andreas).

"Assalamu'alaikum wr.wb

Salam sejahtera, Saya Andreas selalu Ketua PAC Grib Jaya jatiasih untuk kota Bekasi mengucapkan SELAMAT  untuk Bapa Prabowo Subianto dan Bapa Gibran Rakabuming Raka menjadi Presiden dan Wakil Persiden di periode 2024 s/d 2029 . Kami juga menyerahkan harapan dan cita cita masyarakat kepada Bapak Presiden semoga Tuhan yang maha kuasa senantiasa memberikan petunjuk dan kemudahan bagi Bangsa Indonesia dalam kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto pada pemerintah mendatang. 

Demikianlah harapan kami kepada Bapak Presiden dan Wakil Presiden. Terima Kasih.. Grib jaya..Grib jaya.. Grib jaya... Jaya.. Jaya. (Tim/Red)

Baca Juga Berita Viral