Sabtu, 30 November 2024

48 Drum BBM Jenis Solar Illegal di Desa Tanjung Kecamatan Suhaid, Diamankan Aparat TNI-Polri

48 Drum BBM Jenis Solar I

Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.MEDIABANSER08.COM

Aparat TNI-Polri yang bertugas di Kecamatan Suhaid mengamankan 48 drum BBM jenis solar Illegal di Desa Tanjung Kecamatan Suhaid, Sabtu (30/11/2024).

Kapolsek Suhaid  IPDA Suryadi membenarkan, jika pihaknya bersama anggota TNI mengamankan sebanyak 48 drum minyak illegal.

“Informasinya minyak yang kita amankan ini dari kecamatan Semitau yang dibawa lewat motor air sebanyak 2 buah. Dimana minyak ini akan dibawa ke kios-kios yang ada di kecamatan Suhaid,” katanya.

Kapolsek mengatakan, minyak solar yang diamankan ini merupakan minyak bersubsidi, dimana selain mengamankan 48 drum, pihaknya juga mengamankan 2 orang pelaku untuk dimintai keterangan.

“Kita juga terus koordinasi dengan Polres Kapuas Hulu terkait tindaklanjutnya,” ucapnya.

Sementara Peltu Benhard selaku Danramil Suhaid membenarkan bahwa pihaknya bersama Polsek Suhaid mengamankan minyak illegal.

“Kita melakukan pendalaman dan pengumpulan data. Saat ini pelaku dalam proses pemeriksaan,” pungkasnya.(tim/red) 

Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia, Serta Cyber News Indonesia Akan Melayangkan Surat Ke Lapor Pak Wapres Mengenai Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Jenis Solar Ilegal di Daerah Tangerang & Nasional


TANGERANG,mediabanser08.com 
Kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar ilegal di wilayah Tangerang Kota terus menguak fakta

Berdasarkan penyelidikan terbaru, praktik ilegal ini melibatkan jaringan mafia solar yang bekerja sama dengan beberapa porum organisasi

Keterangan dari seorang sopir bernama Pak Wahyudi bahwa pelaku pemilik Solar ilegal ini adalah milik bos yang bernama Pak Frans dan Pak Yudas, yang akan di jual kembali ke Industri - Industri, Pak Frans dan Pak Yudas juga memiliki 12 Armada KR 4 Mobil Mitsubishi Mobil Box untuk Penyedot Solar Ilegal, bermuatan Berton - ton ..... 

Kerugian negara diperkirakan mencapai miliaran rupiah. Mobil Truk Modifikasi dan Kolusi di SPBU:
Modus Penimbunan Solar Terstruktur Untuk di Jual Ke Industri 
Plat yang di gunakan berbeda-beda diantaranya 
B 9698 BDC yg terpasang saat kami temukan
Pantauan eksklusif tim investigasi & monitoring Wartaglobal.id detikrepublik.com dan Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia Serta Media Cyber News Indonesia pada jumat (29/11/2024) mengungkap aktivitas penimbunan solar bersubsidi yang dilakukan secara terang-terangan di SPBU 34.151.34 Jalan KH. Hasym Ashari Kota Tangerang 

Sebuah truk boks berwarna kuning, golongan 2, dengan tangki yang telah dimodifikasi berkapasitas hingga 2 ton solar subsidi, terpantau mobil box melakukan pengisian berulang kali di SPBU Tangerang Kota dengan mengunakan nozle di isi sendiri oleh supir tanpa di dampingi petugas operator SPBU,- ....

Dalam sehari, truk tersebut mampu menimbun hingga 2 ton solar bersubsidi.

Penggunaan Barcode Palsu dan Plat Nomor Ganda untuk Mengelabui Sistem

Lebih dalam lagi, investigasi mengungkap taktik cerdik para pelaku yang menggunakan puluhan plat nomor kendaraan berbeda dan barcode palsu untuk menghindari deteksi oleh sistem SPBU Pertamina. 

Setiap transaksi dilakukan dengan barcode yang diubah-ubah sehingga sulit ditelusuri oleh sistem monitoring digital. 

Dengan cara ini, para pelaku dapat mengakali batasan kuota pengisian solar bersubsidi.

“Sembari menambahkan bahwa bos besar yang mengatur operasi ini adalah yudas bersama prans, yang juga diduga dibantu oleh beberapa organisasi

Yudas dan prans, yang disebut sebagai otak operasi ini, 
Dasar Hukum: Jerat Pidana Berat Menanti Pelaku
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP menyatakan bahwa pelaku tindak pidana kejahatan adalah orang yang melakukan (pleger), menyuruh melakukan (doenplegen), dan turut serta membantu melakukan (medepleger).

Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), siapa pun yang dengan sengaja membantu tindakan kejahatan, baik dengan memberikan fasilitas, sarana, atau informasi, dapat dihukum sebagai pembantu tindak pidana.
Dalam kasus ini, oknum mafia solar yang terlibat berpotensi dijerat hukuman pidana.

Lebih lanjut, pelanggaran terhadap Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sangat jelas.

Tindakan penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dikenai sanksi pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

Desakan Penegakan Hukum: Jangan Biarkan Mafia Solar Lolos

Masyarakat bersama dengan organisasi anti-korupsi mendesak aparat penegak hukum seperti Polres tangerang kota, Polda Tangerang dan Pertamina untuk segera bertindak tegas. 

“Jika tidak segera ditindak, kami akan laporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” tegas seorang aktivis anti-korupsi.

Pengamat energi juga menilai bahwa lemahnya pengawasan distribusi BBM bersubsidi membuka celah bagi mafia untuk beroperasi tanpa hambatan. 

“Negara dirugikan miliaran rupiah akibat praktik curang ilegal ini. Aparat Penegak Hukum harus turun tangan, untuk memberantas para mafia BBM Bersubsidi Jenis Solar Ilegal” ujar pengamat tersebut.

Kesimpulan: Tuntutan Transparansi dan Reformasi Sistem

Ketua Team Intelijen, Investigasi, & Monitoring Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia, Serta Media Cyber News Indonesia, akan meneruskan sampai ke proses hukum atas kasus ini,  menjadi ujian besar bagi Polda Metro Jaya, Mabes Polri, BPH Migas, Patra Niaga, Pertamina Pusat, serta  lembaga negara terkait, penangganan kasus mafia solar ilegal tersebut, dan Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia, & Media Cyber News Indonesia akan segera melayangkan surat ke Lapor Pak Wapres Bapak Gibran Rakabuming Raka di Istana Negara, untuk menunjukkan komitmen kinerja, para  kabinet merah putih bekerja dengan tegas memberantas para pelaku usaha haram BBM Subsidi Solar Ilegal, dalam memberantas kejahatan ilegal  terorganisir, mengingat 100 Hari Kinerja Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto & Bapak Gibran Rakabuming Raka untuk Indonesia Maju ..... 

Pengungkapan jaringan mafia solar ilegal yang melibatkan oknum organisasi kewartawanan adalah sinyal darurat bagi reformasi sistem digitalisasi, informasi kepada masyarakat tentang pengawasan distribusi BBM bersubsidi di Indonesia.

Aksi tegas dari aparat penegak hukum sangat dinantikan publik untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap Instansi Kepolisian Republik Indonesia, untuk meringkus para mafia BBM bersubsidi Solar Ilegal di Kalangan Masyarakat yang sangat membutuhkan subsidi dari pemerintah, tapi para mafia merasa kebal hukum dengan adanya backingan dari Oknum - Oknum yang tidak bertanggung jawab ..... 
Penanganan yang lamban hanya akan memperkuat persepsi bahwa mafia BBM Solar Ilegal dapat beroperasi tanpa takut tersentuh hukum atau kebal hukum ..... 

“Langkah cepat diperlukan untuk menutup celah yang dimanfaatkan oleh oknum mafia solar ilegal,” ujar seorang tokoh masyarakat setempat. (Tim/Red)

Jumat, 29 November 2024

KETUA DPC APRI SINTANG UCAPKAN SELAMAT KEPADA PASANGAN BALA-RONNY."HITUNGAN CEPAT"!

Sintang-kalimantan Barat.MEDIABANSER08.COM

Ketua DPC APRI (Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia) kabupaten Sintang,Erwin Setyawan.Mengucapkan Selamat atas terpilih nya  Paslon Nomor urut 03, pasangan Gregorius Herkulanus Bala dan Florensius Ronny,sebagai pemenang dalam kontestasi pilkada damai kabupaten Sintang pada (29/11/2024)

"Dengan mengucapkan puji syukur atas Rahmat Tuhan Yang Maha Esa,bahwa pilkada Damai di Kabupaten Sintang Sudah dilaksanakan sesuai Konstitusi dan Amanah Undang-Undang,Selamat atas kepercayaan masyarakat Kabupaten Sintang kepada Bapak Gregorius Herkulanus Bala dan Bapak Florensius Ronny,untuk memimpin kabupaten Sintang 5 tahun ke depan,sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sintang.

Selanjut nya,Semoga kedua pasangan Bupati dan wakil Bupati ini bisa membawa Angin segar dan perubahan yang lebih baik,sebagai bentuk estafet kepemimpinan kedepan yang berkesinambungan,begitu juga harapan,lanjut Erwin,semoga kedua nya memegang amanah yang di emban kan masyarakat Sintang kepada kedua pasangan terpilih.

Apa putih pantai seberang
Kupak kupu di Kampong cina
Bala Ronny jadi pemenang 
Moga Sintang damai sejahtera.(tim/red) 

Masyarakat Sungai Pinyuh Resah: Judi Mesin Tembak Ikan Beroperasi Hingga Subuh, Polsek Diduga Tutup Mata

Mempawah, Kalbar,MEDIABANSER08.COM

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan instruksi untuk pemberantasan praktik perjudian, sesuai telegram nomor: ST/2122/X/RES.1.24./2021 tanggal 12 Oktober 2021. Namun kesannya, perintah itu tidak berlaku di wilayah hukum Polres Mempawah.

Maraknya perjudian Gelanggang Permainan (Gelper) dengan dalih Ketangkasan Tembak Ikan dan Mesin Dingdong di Kelurahan Sungai Pinyuh bebas beroperasi hingga larut malam tanpa tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum (APH) di wilayah Polres Mempawah.

Permainan ilegal tersebut diduga tidak mengantongi izin dan dilakukan secara terang benderang di lokasi rumah toko (Ruko) yang berada di Komplek Jalan Patoka Sungai Pinyuh dan di Gang Usaha Sungai Pinyuh.
Ironisnya arena gelanggang perjudian ini bahkan terkesan sengaja dibiarkan merajalela tanpa ada tindakan tegas dari pihak aparat setempat. Dan diduga keberadaan perjudian tersebut yang dikelola seorang pria warga keturunan Tionghoa mendapat perlindungan dari oknum aparat sehingga pengelola merasa kebal hukum.

Dari hasil pantauan media dilapangan, dalam satu meja pemain mesin judi tembak ikan dan mesin dingdong yang berukuran layar sekitar 1 x 2 meter bisa dimainkan 6 sampai 8 orang. Diketahui modus permainan dengan cara membeli koin kepada kasir minimal uang Rp 50.000. Jika menang, pemain bisa menukarkan hasil raupan koin dengan uang tunai.

Jenis Permainan Mesin Tembak Ikan dan Mesin Dingdong seperti ini, diketahui mengandung unsur taruhan yang mampu menarik minat masyarakat untuk berpartisipasi. Karena dibalik layar mesin tersebut sudah dirancang secara khusus untuk memaksimalkan keuntungan bagi pihak-pihak tertentu.

Padahal Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah memerintahkan kepada seluruh jajarannya agar semua bentuk judi di berantas, akan tetapi fakta dilapangan masih jauh dari harapan.
Salah satu warga Sungai Pinyuh, Sulaiman mengaku sangat resah bebasnya aktivitas perjudian mesin tembak ikan dan mesin dingdong di wilayah Kelurahan Sungai Pinyuh.

"Saya minta kepada pihak berwenang seperti, Camat Sungai Pinyuh, Lurah Sungai Pinyuh dan Polres Mempawah mengambil langkah tegas dan turun langsung kelapangan untuk memberantas perjudian ilegal di salah satu Ruko Komplek Jalan Patoka Sungai Pinyuh dan di Gang Usaha Sungai Pinyuh, demi menjaga ketertiban dan keamanan," ungkapnya saat di temui, Jumat (29-11-2024), kemarin.

Lanjutnya lagi, Sulaiman mengatakan praktek perjudian mesin tersebut sudah berjalan selama satu bulan dan sampai sekarang belum ada tindakan dari Aparat Penegak Hukum (APH). Terkait hal ini membuat bisnis haram tersebut terus beroperasi tanpa tersentuh hukum.

"Perjudian mesin ini seolah-olah dibiarkan oleh aparat setempat, buktinya sampai hari ini tidak ada pelarangan serta terkesan tutup mata atas keberadaan judi mesin tersebut. Ada dugaan kuat bahwa perjudian mesin tembak ikan dan mesin dingdong ini di Back Up oleh oknum-oknum tertentu sehingga usaha haram tersebut dapat berjalan dengan lancar tanpa hambatan," pungkasnya.

Saat dikirim pesan singkat melalui via WhatsApp (WA) hingga berita ini diterbitkan, Kapolres Mempawah, AKBP Sudarsono, S.I.K., M.Si belum memberikan tanggapan resmi terkait bisnis haram tersebut. (Tim/Red).

Kamis, 28 November 2024

Upaya Hukum Kasasi Ditolak, Hendra Kargito Diminta Pertanggung jawab Oleh LQ INDONESIA Law Firm


Jakarta,mediabanser08 
Mahkamah Agung telah menolak upaya hukum kasasi yang diajukan oleh sosok bernama Hendra Kusuma Kargito. Sebelumnya, Hendra Kargito adalah mantan klien dari LQ Indonesia Lawfirm sekaligus korban dari Indosurya.
 
Bak air susu dibalas air tuba, setelah dibantu oleh LQ Indonesia Lawfirm Hendra Kargito justru mencabut kuasa dan tidak mau membayar success fee yang sudah seharusnya menjadi hak dari LQ Indonesia Law Firm. Melihat tidak adanya itikad baik dari Hendra Kargito, LQ Indonesia Lawfirm memutuskan untuk membawa perkara ini ke ranah hukum.

Putusan Pengadilan Negeri Tangerang memutuskan bahwa Hendra Kargito diwajibkan membayar success fee kepada LQ Indonesia Lawfirm. Tidak terima dengan putusan tersebut, Hendra Kargito kemudian mengajukan banding pada Pengadilan Tinggi Banten namun hasilnya justru menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang. Tidak berhenti sampai disana, Hendra Kargito lalu mengajukan upaya hukum kasasi namun ditolak oleh Mahkamah Agung. 

Advokat Alvin Lim, S.H., M.H. selaku Founder dari LQ Indonesia Lawfirm menyampaikan “Hendra Kargito sangat licik padahal Beliau dari awal telah sepakat dengan success fee yang sudah seharusnya menjadi hak LQ namun Beliau justru enggan membayar success fee tersebut. Kami menduga Beliau mengajukan banding dan kasasi supaya Beliau terbebas untuk tidak membayar success fee tersebut namun nyatanya kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung”.
Advokat Pestauli Saragih, S.H., M.H. dari LQ Indonesia Lawfirm turut menyampaikan, “Dari awal Kami memperjuangkan hak dari Hendra Kargito sampai Beliau memperoleh ganti rugi dari Indosurya namun setelah mendapatkan ganti rugi tersebut Beliau justru menusuk Kami dari belakang dengan mencabut kuasa dan enggan untuk membayar success fee yang telah disepakati”.

Tentang LQ INDONESIA LAW FIRM
LQ Indonesia Law Firm adalah firma hukum terdepan dalam penanganan kasus pidana, keuangan dan ekonomi khusus. LQ Indonesia Law Firm memiliki cabang di 4 kota dan dapat dihubungi di hotline Cabang Tangerang - 0817-4890-999 Cabang Jakarta Barat – 0811-1534-489 Cabang Lebak Bulus – 0811-1023-489 Cabang Kemayoran - 0811-1184-489 (Tim/Red)

Rabu, 27 November 2024

Telak Menangkan Hitung Cepat, Aries Sandi Bakal Pimpin Pesawaran Kembali


Lampung, mediabanser08.com 
Menangkan Hasil hitung cepat Pilkada Kabupaten Pesawaran periode 2024-2029, Aries Sandi Darma Putra bakal kembali jadi bupati periode 2024-2029. Dia pernah jadi bupati setempat periode 2010-2015.

Aries Sandi pernah menjadi bupati Pesawaran periode 2010-2015. Dia lalu mendukung pencalonan periode pertamanya Dendi Ramadhona saat pencalonannya pada Pilkada 9 Desember 2020.

Pilkada 2024 kali ini, Aries Sandi DP kembali maju untuk periode 2024-2029 melawan Nanda Indira Bastian, istri Dendy Ramadhona. Nanda berpasangan demgan Antonius Muhammad Ali.

Berdasarkan hasil sementara Lembaga Survey Rakata, Rabu (27/11/2024), pasangan calon Bupati Pesawaran nomor urut 1, Aries Sandi DP-Supriyanto (Asri) unggul dari pasangan nomor urut 2, Nanda Indira Bastian- Antonius Muhammad Ali.

Aries-Supriyanto berhasil meraih 60,30 persen suara sementara paslon Nanda Indira Bastian-Antonius Muhammad Ali hanya meraih 39,70 persen suara dari 33,78 persen suara masuk dengan

Dari persentase itu jumlah data masuk 33,78 persen dan tingkat partisipasi pemilih 70,33 persen, tingkat kepercayaan 99 persen dan toleransi kesalahan 2,31 persen.
Hitung cepat internal paslon nomor urut 1, Aries Sandi DP-Supriyanto unggul 59,80 persen dengan suara masuk 93.954 suara masuk sementara itu paslon 40,412 persen dengan 63.585 suara masuk.

Orangtua Aries Sandi, Abdurachman Sarbini yang akrab disapa Mance memeluk sekaligus menyampaikan pesan kepada Aries Sandi DP. Mantan Bupati Tulangbawang itu mengingatkan putranya agar melayani rakyat.(Tim/Red).

Trading Options yang Dijamin Untung? Alvin Lim Tantang Investor dengan Strategi Andal!

Jakarta,mediabanser08.com 
Quotient Fund, yang didirikan pada 2 September 2024, merupakan pelopor jasa keuangan modern di Indonesia telah menunjukkan hasil yang luar biasa. Dipimpin oleh Advokat Alvin Lim, SH, MH, Msc, CFP, Quotient Fund telah sukses menyelenggarakan 6 kelas Trading Options dan menarik perhatian para investor untuk meningkatkan portfolio keuangan mereka ke tahap yang lebih tinggi. 

Saat ini, AUM (Asset Under Management) Quotient Fund telah melampaui 2 juta USD. Pada bulan November saja, klien Quotient Fund sudah menikmati hasil profit diatas 3% dalam waktu 1 bulan. Angka AUM ini akan semakin bertambah besar dimana pada bulan Desember dan Januari kelas Trading Options akan diisi oleh lebih dari 60 peserta.

“Kami menargetkan dalam satu tahun pertama, AUM Quotient Fund akan mencapai 100 Miliar Rupiah”, sebut Alvin Lim, pendiri Quotient Fund. 

Market Insights
Tiga aset komoditas utama yang diperdagangkan dalam Trading Options di Quotient Fund, yaitu Emas, Perak dan Minyak Bumi, masih menunjukkan peluang besar untuk mengalami kenaikan. Dengan adanya peningkatan ketegangan antara Rusia dan Ukraina, kebijakan Presiden Amerika Serikat terpilih Donald Trump, dan juga kebijakan produsen minyak bumi dunia di Timur Tengah akan menyebabkan gejolak di pasar keuangan dan komoditas dunia. 

Berbeda dengan metode investasi lainnya, strategi yang diajarkan oleh Alvin Lim, memberikan kesempatan kepada para investor untuk mendapatkan keuntungan, bahkan dalam kondisi dunia yang tidak menentu. 

“Mau harga mata uang naik atau turun, situasi saham Amerika S&P 500 atau IHSG di indonesia itu lagi turun, kita tetap bisa mendapatkan keuntungan setiap bulannya. Jika ada yang rugi dalam Trading Options menggunakan strategi yang saya ajarkan, saya bersedia mengganti 10x lipat biaya yang sudah dikeluarkan untuk kelas Trading Options kami.” begitu pungkas Alvin Lim dalam memberikan jaminan ke investor. 


Target Optimis di Akhir Tahun
Dengan keberhasilan Quotient Fund dalam mencetak keuntungan konsisten bagi para klien, kami optimis dapat membantu mereka mencapai target profit rata-rata sebesar 24 - 48% per tahun, didukung oleh analisis pasar yang tajam dan strategi jitu kami. 

Fokus kami terhadap komoditas utama seperti Emas, Perak, dan Minyak Bumi telah menunjukkan bahwa di tengah ketidakpastian global, selalu ada peluang besar untuk meraih keuntungan yang signifikan. 

Dengan disiplin dan manajemen risiko yang baik, kami yakin dapat membantu klien memanfaatkan peluang ini untuk mencapai kesuksesan serupa.

Seminar Akbar: 22 Februari, 2025
Jangan lewatkan kesempatan emas untuk bergabung dalam seminar eksklusif dari Quotient Fund pada 22 Februari 2025! Dalam seminar ini, Anda akan mempelajari tren pasar, cara menganalisisnya, serta strategi jitu untuk membantu Anda mencapai hasil investasi yang optimal dalam satu hari penuh.

Seminar ini dirancang untuk memberikan wawasan berharga tentang peluang pasar dan bagaimana Quotient Fund terus mencetak performa konsisten bagi kliennya. Biaya seminar sebesar Rp 5.000.000, dengan kuota terbatas hanya untuk 200 peserta terpilih. 

Untuk informasi layanan dan bantuan bisa hubungi kantor terdekat. 
Hotline 0818 0454 4489 (Surabaya), 0811-1023-489 (Jakarta Selatan), 08111534489 (Jakarta Barat), 0811-1184-489 (Jakarta Pusat)  dan 0817-489-0999 (Tangerang), atau mendatangi Quotient Center terdekat. (Tim/Red)

Selasa, 26 November 2024

Ketum PWDPI Siap Laporkan Oknum Keamanan Hotel Emersia ke Polda Lampung


Lampung,mediabanser08 
Ketua Umum, Dewan Pimpinan Pusat (DPP), Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI), M.Nurullah RS, Siap lakukan langkah hukum terkait pelecehan yang dilakukan oleh pihak Petugas Keamanan Hotel  Emersia terhadap Ketua DPC PWDPI Kota Bandar Lampung, pada Selasa (26/11/2024).

Ketum PWDPI menjelaskan, pihak keamanan Hotel Emirsia diduga telah halangi tugas  jurnalis yang notabene nya juga sebagai Ketua DPC PWDPI Kota Bandar Lampung, untuk mendapatkan informasi terkait kegiatan oleh pihak Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) yang sedang mengadakan kegiatan di hotel tersebut.

"Sesuai aturan, mengusir wartawan saat melaksanakan tugas jurnalistik bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta,"tegasnya.
Selain melakukan melawan hukum melanggar UU Pers, Oknum keamanan Hotel Emirsia juga bisa dikenakan  pasal berlapis yang berkaitan dengan pelecehan orang lain, termasuk penghinaan, pencemaran nama baik, dan ujaran kebencian.

Pada   Pasal 433 UU 1/2023 Tentang pencemaran nama baik dengan cara lisan, yang diancam dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta serta   Pasal 310 ayat 1 KUHP Tentang pencemaran nama baik, terutama yang dilakukan secara langsung dengan lisan," tegasnya.

Selain itu juga masih kata Ketum PWDPI 
oknum satpam Hotel Emirsia juga bisa dituduhkan Pasal 436 KUHP
Tentang penghinaan yang dilakukan dengan mengeluarkan perkataan yang tidak senonoh terhadap orang lain. 

"Pasal 315 KUHP
Tentang tindak pidana penghinaan ringan, yang diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah,"katanya.

Ketum PWDPI menambahkan, dirinya sudah perintahkan Ketua DPW PWDPI PROVINSI Lampung, Hi.Apriansyah,SH,MM, agar segera melaporkan kejadian tersebut ke aparat penegak hukum serta  pihak terkait.

Selain melakukan melawan hukum melanggar UU Pers, Oknum keamanan Hotel Emirsia juga bisa dikenakan  pasal berlapis yang berkaitan dengan pelecehan orang lain, termasuk penghinaan, pencemaran nama baik, dan ujaran kebencian.

Pada   Pasal 433 UU 1/2023 Tentang pencemaran nama baik dengan cara lisan, yang diancam dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta serta   Pasal 310 ayat 1 KUHP Tentang pencemaran nama baik, terutama yang dilakukan secara langsung dengan lisan," tegasnya.

Selain itu juga masih kata Ketum PWDPI 
oknum satpam Hotel Emirsia juga bisa dituduhkan Pasal 436 KUHP
Tentang penghinaan yang dilakukan dengan mengeluarkan perkataan yang tidak senonoh terhadap orang lain. 

"Pasal 315 KUHP
Tentang tindak pidana penghinaan ringan, yang diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah,"katanya.

Ketum PWDPI menambahkan, dirinya sudah perintahkan Ketua DPW PWDPI PROVINSI Lampung, Hi.Apriansyah,SH,MM, agar segera melaporkan kejadian tersebut ke aparat penegak hukum serta  pihak terkait.

"Saya sudah perintahkan Ketua DPW Lampung dan DPC PWDPI Kota Bandar Lampung agar segera bersurat dan melaporkan kejadian ini kepada aparat penegak hukum,"pungkasnya.

Terpisah, seperti kita ketahui pada berita sebelumnya, Perbuatan tidak terpuji kembali terjadi terhadap insan pers di Bandar Lampung yang dilakukan oleh oknum petugas keamanan Hotel Emersia dengan sengaja mengusir wartawan yang hendak meliput kegiatan Pemerintah yang diselenggarakan di lokasi setempat, selasa (26/11/2024).

Kejadian tersebut bermula saat beberapa wartawan hendak melakukan peliputan kegiatan Sosialisasi salah satu perda pemerintah pemerintah Provinsi Lampung, yang digelar oleh salah satu OPD langsung dihadang oleh petugas satpam yang bertugas dilokasi Ballroom dan melarang awak media untuk meliput acara tersebut.

Atas pengusiran itu, salah satu wartawan yakni Indra, yang juga menjabat sebagai Ketua Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) Kota Bandar Lampung beserta rekan-rekan media yang hadir langsung bertanya kepada petugas Satpam AA mengenai alasan pelarangan peliputan itu.

“Bapak dari mana.? Kenapa kami tidak boleh meliput.! kami disni menjalankan tugas jurnalis kami untuk mencari berita terkait kegiatan permerintah provinsi lampung, dan langsung dijawab AA bahwa dirinya adalah pemilik hotel,” ujar Indra.

Selanjutnya, salah satu petugas wanita Inisial F juga mengatakan bahwa OPD terkait tidak mengundang para awak media dan kemudian mempersilahkan para wartawan untuk meninggalkan lokasi.

Ketika ditanya siapa pegawai OPD yang melarang para awak media untuk meliput acarat tersbut, satpam F tidak bisa menjawab.

“Siapa nama pegawai yang melarang kami untuk meliput, coba tunjukan orangnya” ucap para wartawan yang hadir.

Tak sampai disitu, karena kesal, satpam F juga sempat melontarkan kata-kata tidak pantas kepada para wartawan.

“jangan mencari berita Hoax,  mencari uang itu yang halal,” jelas indra yang heran atas maksud perkataan dari satpam F itu.

Atas kejadian itu, Indra selaku ketua persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) Kota Bandar Lampung beserta para wartawan yang hadir sangat menyayangkan sikap arogan kedua petugas satpam Hotel Emersia itu.
Sesuai aturan, mengusir wartawan saat melaksanakan tugas jurnalistik bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta. (Tim/Red)

Upaya kriminalisasi dialami oleh Bpk. MSL berusia 72 Tahun di Lampung Tengah, LQ Indonesia Law Firm mendesak Ketua Pengadilan Negeri Gunung Sugih Obyektif memutus perkara.


Lampung Tengah,mediabanser08.com 
Lanjutan upaya Kriminalisasi  kakek Lansia berumur 72 tahun dilampung tengah sudah memasuki persidangan dengan agenda Pledoi, pada agenda persidangan sebelumnya Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Lampung Tengah menuntut Terdakwa MS selama 1 tahun 6 bulan.

Advokat Alvin Lim,SH.,MH.,MSc.,CFp dari LQ Indonesia Law Firm selaku Penasehat Hukum Terdakwa dalam keterangan dimedia menyatakan "dalam fakta persidangan JPU tidak pernah menghadirkan saksi atau bukti yang menerangkan sumber pembelian genset tersebut, ditambah lagi pengakuan para pemilik lainnya mereka tidak pernah urunan atau patungan membeli genset tersebut" ujarnya.

Advokat Nathaniel Hutagaol,SH.,MH juga menambahkan "bahwa dipersidanganlah baru diketahui Ahli yang digunakan Polres Lampung Tengah sebagai salah satu faktor pendukung naiknya perkara ini mengetahui Pabrik Tri Karya Manunggal bukan perseroan terbatas melainkan Persekutuan Perdata" tambahnya
Advokat Tua Parningotan Ambarita,SH juga menerangkan "bahwa jelas dipersidangan bukti yang tunjukan jaksa berupa kartu besar kebutuhan pabrik yang hanya ditulis tangan dan tidak ada tandatangan dari pemilik tidak ada makna ya, siapa saja bisa membuat itu bahkan ditambah lagi fakta terhadap genset tersebut tidak pernah ada serah terima barang tersebut dari Terdakwa ke pabrik tri karya manunggal" terangnya

Alvin Lim "ini jelas upaya Kriminalisasi, sejak kapan di negeri ini orang menjual dan memindahkan barang milik sendiri bisa dipidana, apakah penegakan hukum di Indonesia sudah mencapai level serendah itu?

Advokat Sakti Manurung, yang sekaligus menjadi Kepala Cabang LQ Indonesia Law Firm Jakarta Barat menambahkan “Kami meminta Ketua Pengadilan Negeri Gunung Sugih, yang turut menjadi Hakim Ketua dalam memeriksa dan mengadili perkara ini untuk teliti dan cermat melihat duduk perkara, karena menurut kami ini bukan perkara pidana melainkan jelas ini terkesan upaya Kriminalisasi, seakan dipaksakan dari semenjak di tingkat Polres Lampung Tengah hingga Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, bahkan kalau perlu diperiksa selidiki instansi-instansi itu, ada apa sebenarnya?!!” tutup nya.
LQ Indonesia Law Firm

Bagi masyarakat Indonesia dimanapun berada, yang ingin berkonsultasi hukum, dapat menghubungi: Hotline LQ Indonesia Law Firm Jakarta Barat – 0811-1534-489. (Tim/Red)

Senin, 25 November 2024

Wujudkan UMKM, PWDPI Bangun Pusat Oleh-oleh di Bandarlampung


BANDARLAMPUNG,mediabanser08.com 
Ketua umum DPP Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) Nasional, Muhammad Nurullah RS, melakukan survey ke lokasi tanah milik pemerintah Lampung yang rencana akan dipergunakan untuk pusat kuliner atau oleh-oleh, Selasa (26/11/2024).

Menurut Ketum DPP PWDPI Nasional Nurullah, survey itu penting sebagai tahapan awal dalam merencanakan suatu kegiatan perencanaan proyek guna mengetahui letak keadaan lingkungan tersebut.

"Pagi ini saya sedang survei lokasi 
 untuk pusat oleh-oleh, membantu program pemberdayaan masyarakat melalui UMKM," akunya.

Rencana dibangunnya pusat kuliner atau oleh-oleh salah satunya adalah untuk merealisasikan Visi dan Misi PWDPI. 

"PWDPI hadir berikan solusi kepada masyarakat dan pemerintah, kami ingin tampil beda dari organisasi-organisasi lainnya", ujar Nurullah.
Program tersebut serujuk dengan misi PWDPI, diantaranya: Membangun jaringan ekonomi dan koperasi yang handal, kuat dan profesional sesuai dengan pasal 3 ayat 2 UU Pers RI No.40 tahun 1999 guna mewujudkan 
kesejahteraan baik anggota maupun untuk masyarakat Indonesia.

"Oleh karena itu kita sudah akan mulai untuk mewujudkan cita-cita tersebut dengan melakukan sinergitas dengan semua pihak husus nya pemerintah," jelasnya. 

Masih kata Ketum PWDPI, Nurullah, diadakannya pusat oleh-oleh dirinya berharap nantinya banyak manfaat yang bisa didapatkan. Baik oleh penduduk lokal maupun pengunjung dari wisata kuliner.

"Bagi penduduk setempat, nantinya ini adalah kesempatan untuk berwisata alternatif sekaligus berbelanja makanan dan oleh-oleh," tutupnya. (Tim/Red)

DIDUGA MENGGELAPKAN LAPORAN KEUANGAN DAN DEVIDEN, LQ INDONESIA LAWFIRM MELAPORKAN DIREKTUR PT. GHF ARGO MANDIRI KE POLDA METRO JAYA


Jakarta,mediabanser08.com 
Pada tanggal 25 November 2024, LQ Indonesia Lawfirm mewakili kepentingan hukum kliennya yakni tuan LIM LIE IE selaku pemegang saham dengan 99 (Sembilan puluh Sembilan) lembar saham atau dengan nilai sebesar Rp 99.000.000,00 (Sembilan puluh Sembilan juta rupiah) dari total nilai saham PT GHF ARGO MANDIRI sebesar Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) melaporkan adanya dugaan penggelapan laporan keuangan dan deviden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 dan/atau 374 KUHP ke Polda Metro Jaya.

Advokat Alkausar Akbar dan Alfin Rapael dari LQ Indonesia Lawfirm selaku pengacara dari tuan LIM LIE IE menyatakan bahwa Direktur PT.GHF tidak pernah melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan maupun Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) lainnya semenjak klien kami diangkat sebagai Komisaris dan Pemegang Saham untuk membahas Laporan Keuangan PT GHF ARGO MANDIRI dan Deviden klien kami selaku pemegang saham sejak Juli 2022 sampai dengan tahun 2024.
Advokat Alfin Rapael menambahkan Bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 555/Pdt.P/2023/PN.Jkt.Brt tertanggal 28 Agustus 2023, berdasarkan perintah pengadilan, memberikan izin kepada klien kami untuk memanggil sendiri atau menyelenggarakan RUPSLB atas PT GHF ARGO MANDIRI dengan agenda sebagai berikut:
1. Permintaan data laporan keuangan PT. GHF ARGO MANDIRI tidak terkecuali dalam hal ini audit perusahaan;
2. Melakukan pembagian deviden perusahaan.

Akan tetapi Direktur PT GHF ARGO MANDIR mengingkari Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut.

Advokat Alkausar Akbar menilai bahwa sampai saat ini Direktur PT GHF ARGO MANDIRI juga tidak pernah terbuka dalam melaporkan kepada klien kami selaku pemegang saham data-data seperti:
a. PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang) dari kepabaenan;
b. Laporan Keuangan PT. GHF ARGO MANDIRI;
c. Bukti pembayaran pajak PT. GHF ARGO MANDIRI;
d. Mutasi rekening PT. GHF ARGO MANDIRI;
e. Buku Besar PT. GHF ARGO MANDIRI.

Padahal data-data ini merupakan hak klien kami sebagai pemegang saham.
Advokat Alkausar Akbar dan Alfin Rapael menilai atas kejadian tersebut, klien kami telah dirugikan secara materil dan immateriil, selanjutnya kami laporkan Direktur PT.GHF ARO MANDIRI ke SPKT POLDA METRO JAYA untuk membuat Laporan Polisi guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Bagi masyarakat Indonesia yang ingin berkonsultasi hukum, dapat menghubungi:
Hotline LQ Indonesia Law Firm Jakarta Barat – 0811-1534-489 (Tim/Red)

Krisis atau Peluang? Dinamika Emas, Perak, dan Minyak di Tengah Gejolak Global


Jakarta,mediabanser08.com 
Pasar komoditas menunjukkan dinamika yang beragam hari ini, dipengaruhi oleh berbagai faktor geopolitik dan kebijakan ekonomi global. Harga-harga utama seperti emas, perak, dan minyak mentah mengalami pergerakan signifikan, mencerminkan dampak dari perkembangan ekonomi dan geopolitik terkini.

Emas (GLD)
Harga emas mengalami penurunan tajam sebesar 1,6%, setelah mencatatkan kenaikan terbesar dalam 20 bulan. Tren saat ini menunjukkan penurunan seiring pelaku pasar yang mengalihkan fokus mereka ke arah kebijakan suku bunga Federal Reserve. Laporan aktivitas bisnis AS yang meningkat memperkuat ekspektasi bahwa Federal Reserve kemungkinan akan menahan pemotongan suku bunga, yang menjadi salah satu faktor utama penurunan harga emas. Selain itu, meskipun dolar AS melemah, dampaknya terhadap emas terbatas. Penurunan permintaan aset safe-haven juga terjadi setelah munculnya potensi kesepakatan gencatan senjata antara Israel dan Lebanon.

Perak (SLV)
Harga perak juga menunjukkan tren penurunan sekitar 1,36%. Penurunan ini terjadi setelah pekan sebelumnya perak mencatatkan kenaikan signifikan akibat ketegangan geopolitik di Eropa dan Timur Tengah. Namun, dengan adanya pengurangan risiko geopolitik, termasuk kesepakatan damai di Timur Tengah, permintaan safe-haven untuk perak menurun. Selain itu, terjadi koreksi teknikal seiring pelaku pasar mengambil keuntungan dari kenaikan tajam sebelumnya.

Minyak (USO)
Harga minyak mentah tetap stabil, dengan Brent berada di $75.30 per barel dan WTI di $71.38 per barel. Tren minyak mentah menunjukkan kenaikan yang didukung oleh berbagai faktor geopolitik, seperti meningkatnya konflik antara Rusia dan Ukraina serta potensi sanksi baru terhadap Iran yang dapat mengurangi pasokan minyak global hingga 1 juta barel per hari. Selain itu, permintaan yang meningkat dari China dan India, dua importir minyak terbesar dunia, turut memperkuat harga minyak mentah. Rebound impor minyak oleh China dan peningkatan throughput kilang India menjadi pendorong utama dalam tren ini. Di sisi lain, penurunan ekspor Rusia turut memperketat pasar minyak mentah global.

India saat ini juga meningkatkan upaya untuk mendiversifikasi pasokan minyak mentahnya dengan menjalin hubungan lebih erat dengan Guyana. Setelah pembelian percobaan kargo minyak dari Guyana pada 2021, India menjajaki peluang untuk kontrak jangka panjang dan eksplorasi sektor hulu di negara tersebut. Kunjungan Perdana Menteri Narendra Modi ke Guyana baru-baru ini menjadi langkah penting dalam memperkuat hubungan bilateral ini. India juga menunjukkan minat dalam partisipasi sektor eksplorasi dan produksi minyak mentah di Guyana, termasuk pengajuan tawaran untuk blok minyak lepas pantai melalui ONGC Videsh, bagian dari Oil and Natural Gas Corp milik pemerintah India. Namun, Guyana menghadapi tantangan dalam menembus pasar India karena adanya persaingan ketat dari pembeli Eropa dan Rusia, serta preferensi kilang India terhadap minyak mentah yang lebih berat dan bersulfur. Selain itu, penurunan harga Liza crude dari Guyana membuat daya saingnya di pasar India semakin tertekan.

Guyana memiliki potensi produksi minyak yang signifikan dengan cadangan mencapai 12 miliar barel setara minyak dan proyeksi produksi mencapai 1 juta barel per hari pada tahun 2026. Namun, untuk memperkuat posisinya di pasar India, Guyana perlu menawarkan ketentuan yang kompetitif mengingat pasar India lebih terbiasa dengan minyak mentah berkualitas berat.

Perkembangan lainnya termasuk peningkatan produksi minyak di kawasan Gabar Mountain, Turki, yang diharapkan mencapai 70,000 barel per hari pada akhir tahun. Hal ini menunjukkan langkah strategis negara tersebut dalam mencapai kemandirian energi. Sementara itu, dalam konteks tren global, Goldman Sachs memperkirakan harga Brent akan berkisar antara $70 hingga $85 per barel pada 2025, dengan potensi kenaikan jika terjadi gangguan pasokan akibat risiko geopolitik.

Secara keseluruhan, pasar komoditas saat ini dipengaruhi oleh kombinasi faktor geopolitik dan kebijakan moneter. Emas dan perak mengalami tekanan harga akibat sentimen risk-on, sementara minyak mentah terus bergerak naik didukung oleh ketegangan geopolitik dan permintaan yang kuat dari pasar Asia. Pelaku pasar diharapkan terus memantau perkembangan kebijakan Federal Reserve, dinamika geopolitik, dan pola permintaan global untuk memahami arah pergerakan harga komoditas di masa mendatang.

Quotient Fund Indonesia adalah perusahaan konsulting keuangan global, berkantor pusat di Quotient Center Lebak Bulus, Jakarta Selatan, dan dapat dihubungi di hotline 0811-1094-489
For more information or participation inquiries, feel free to contact our hotline: 0818-0454-4489 (Surabaya), 
0811-1534-489 (Jakarta),
0817-4890-999 (Tangerang), 
or visit the nearest Quotient Center. Spaces are limited. (Tim/Red)

Minggu, 24 November 2024

Uang Tunai Hasil Sitaan Ditahan Oleh Kejaksaan Negeru Kota Bandung Sekalipun Di Dalam Putusan Pengadilan Negeri Kota Bandung Menyatakan Supaya Uang Sitaan Dikembalikan Kepada Korban.

Jakarta,MEDIABANSER08.COM

Putusan DNA PRO nomor: 732/Pid.Sus/2022/PN.Bdg, yang menyatakan aset sitaan dilelang dan dikembalikan kepada korban melalui Asosiasi dan uang sitaan dikembalikan kepada korban. Namun hingga putusan sudah berkekuatan hukum tetap selama 1 tahun 11 bulan, Kejaksaan Negeri Kota Bandung, masih saja bersikeras untuk menahan uang tunai yang disita, dengan alasan tidak mau dua kali kerja dan Kejaksaan Negeri Kota Bandung takut digugat oleh pihak pihak yang lain. Alasan ini sangat tidak berdasarkan hukum, tidak ada hukum acara pidana yang mengatur seperti pernyataan Bapak Irfan Wibowo selaku Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung, dan Bapak Mumuh Ardisyansyah selaku Kasipidum Kejari Kota Bandung. 

Sementara terpidana kasus DNA PRO sudah bebas dan beberapa terpidana juga sudah mendapatkan bebas bersyarat, namun hak-hak korban investasi bodong DNA PRO, masih ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kota Bandung.

Juda Sihotang, S.H., dari LQ Indonesia Lawfirm selaku Penasihat Hukum dari beberapa korban, berharap agar segera uang tunai yang ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kota Bandung dikembalikan saja, mengingat Kejaksaan Negeri Kota Bandung tidak mempunyai kerugian apabila dana tersebut dikembalikan kepada korban.

Bapak Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung, alangkah baiknya anda menggunakan hati nurani dalam penegakan hukum di Indonesia, sebab kalau anda tetap menggunakan isi kepala yang keras, maka hukum kita ini semakin lama semakin buruk, kalau hukum sudah buruk, maka akan mempengaruhi ekonomi yang semakin buruk juga.

Bagi masyarakat Indonesia yang ingin berkonsultasi hukum, dapat menghubungi:

Hotline LQ Indonesia Lawfirm Kemayoran: 0811-1184-489 (Tim/Red)

Perintahkan Rakyat Nya Hadiri Kampanye 02, Kades Tanjung Mas Rejo Akui Bersalah

Mesuji, Lampung-MEDIABANSER08.COM

Oknum Kepala Desa Tanjung Mas Rejo, Kecamatan Mesuji Timur, Nanang Supriyanto, diduga dengan sengaja dan sadar memerintahkan aparatur desanya serta Masyarakat ikuti Kampanye Akbar pasangan calon (paslon) Bupati-Wakil Bupati Mesuji, nomor urut 2, Elfianah - Yugi Wicaksono yang berlangsung Sabtu kemarin (23/11/2024).

"Iya saya tahu itu melanggar hukum dan bisa dipidana penjara dan denda," jawab Kades Nanang Supriyanto saat dikonfirmasi awak media, Minggu (24/11/2024).

Peristiwa diduga melanggar peraturan netralitas Kepala Desa di Kabupaten Mesuji ini mulanya dari beberapa rekaman suara Kades Nanang Supriyanto yang diterima oleh awak media. 

Dari beberapa rekaman suara itu terdengar jelas Kades Nanang Supriyanto diduga dengan sengaja dan sadar perintahkan aparaturnya paksa Masyarakat ikuti Kampanye Akbar Paslon 02 El-Gi. 

"Hari ini kami berencana melaporkan peristiwa ini ke Bawaslu dan Gakkumdu Mesuji," ujar Tokoh Pemuda Mesuji berinisial A dan G. 

Terpisah, Cabup Mesuji, Elfianah saat dikonfirmasi terkesan pembelaan terhadap oknum kades. Menurutnya haltersebut tidak melanggar aturan karena tidak ada bahasa ajakan untuk memilih salah satu calon bupati.

"Kalimat nya hanya menyuruh menghadiri ,tidak ada kata-kata ajakan atau dia nya hadir,"ujar Cabup 02 Elfianah, singkat melalui pesan WhatsApp, pada Minggu (24/11/2024).(Tim/Red).

Jumat, 22 November 2024

Diduga Marak BBM Subsidi Ilegal di Jambi, Panglima SATBEL Pers PWDPI Angkat Bicara*


Jakarta,mediabanser08.com 
Panglima Satuan Tugas Bela Wartawan (Satbel Pers), Dewan Pimpinan Pusat (DPP), Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI), Dedi Supiandi angkat bicara Terkait maraknya dugaan pennyimpangan Bahan Bakar Minnyak Subsidi di Kota Jambi.

"Saya minta kepada Mentri BUMN segera menindak tegas dan mengevaluasi para perusaan BUMN terutama Pertamina yang ada di Jambi serta seluruh Indonesia. Hasil laporan para anggota PWDPI di Jambi bannyak oknum pemain minnyak BBM bersubsidi disalahgunakan,"tegas Kang Dedi Panggilan Akrab Pnglima Satbel Pers PWDPI pada (23/11/2024).

Panglima Satbel Pers menjelaskan, selain sebagai sosial kontrol, Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia juga memiliki visi dan misi ikut serta dalam membela negara melalui bidang Satbel Pers.

"Jadi selain untuk membela para jurnalis yang dikirimi alkan kami juga berkewajiban ikut serta membela negara termasuk dari para oknum yang merugikan perusahaan milik negara,"ujarnya.

Panglima Satbel juga minta kepada aparat penegak hukum agar segera mengusut para pelaku diduga Malik BBM bersubsidi milik negara di Provinsi Jambi.

"Tidak menutup kemungkinan pennyimpangan BBM di Jambi melibatkan para oknum petinggi perusahaan Pertamina yang ada di Jambi,"ungkap Panglima Satbel.

Terpisah, seperti kita ketahui Tim media yang tergabung  pada PWDPI menemukan dugaan pennyimpangan BBM bersubsidi Pada tanggal 10 November 2024.

Tim investigasi mendapatkan informasi bahwa adanya tindakan penyelewengan minyak subsidi BBM oleh oknum sopir armada tangki merah putih PT Elnusa Petrofin, dia menjual minyak sebanyak 16.000 liter kepada salah satu gudang yang diduga sebagai tempat penimbunan dan pendistribusian BBM ilegal di Jambi pada siang hari sekitar pukul 11.30 Wib.

Setelah tim melakukan penelusuran lebih lanjut, kami menemukan keterangan dari salah satu saksi yang enggan disebutkan namanya menyebutkan bahwa “benar ada mobil Merah Putih PT Elnusa Petrofin membongkar muatan BBM subsidi tersebut di salah satu gudang penimbunan minyak ilegal yang berlokasi di daerah pal 10 / lingkar barat Kota Jambi, gudang penimbunan dan pendistribusian minyak tersebut miliki seseorang bernama cane.
Setelah menjual minyak tersebut, sopir langsung melarikan diri dengan membawa hasil penjualan BBM subsidi tersebut, nilainya ditaksir mencapai Rp 150.000.000 rupiah, dan meninggalkan mobil tangki tersebut di salah satu cucian mobil, lebih tepatnya di kafe MM, tak jauh dari gudang milik cane.

Pada pukul 21.30 Wib, tim kembali memantau pergerakan mobil tangki tersebut yang dikendarai oleh orang tak dikenal, dan dikawal oleh dua unit mobil berwarna hitam dan silver bergerak masuk kembali ke gudang penimbunan dan pendistribusian minyak ilegal milik cane, dugaan kuat mereka melakukan pengisian BBM kembali ke mobil tangki tersebut, tak berselang lama, mobil tersebut keluar dari gudang cane dan kembali di kawal oleh mobil silver menuju ke arah pom bensin yang ada di wilayah kota jambi.

Tim sempat kehilangan jejak, namun pada pukul 00.34 Wib malam tim kembali menemukan mobil tangki tersebut telah melakukan bongkar muat.

Pertanyaannya adalah, dimana mobil tangki dengan nopol B9490SFV tersebut membongkar muatan nya? Kenapa mobil tangki tersebut masuk ke gudang penimbunan dan pendistribusian minyak ilegal milik cane?

Hingga saat ini kami belum menemukan keterangan dari pihak PT Elnusa Petrofin ataupun pihak Pertamina, kami mendorong semua pihak yang terlibat untuk segera memberikan keterangan terkait dengan aktivitas penyelewengan ini. (Tim/red)

PARA PELAKU INVESTASI PASIF DITETAPKAN TERSANGKA OLEH POLDA METRO JAYA, LQ INDONESIA LAW FIRM UCAPKAN TERIMA KASIH


Jakarta,mediabanser08.com 
Kamis 21 November 2024 Advokat LQ Indonesia Law Firm Ali Amsar Lubis menerima surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Terhadap Para Terlapor atas nama Abraham Satya Aji Pribadi dan Ko Ilma Fiela Sari. Sebelum nya LQ Indonesia Law Firm menerima kuasa dari korban atas nama Vicky Kurnia Tanaya yang diduga ditipu dan korban Tindak Pencucian Uang dengan kerugian Rp. 7,8 Miliar yang di duga dilakukan para Tersangka.

“Iya kami apresiasi dan mengucapkan terima kasih atas kinerja teman-teman penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang telah menetapkan para Terlapor menjadi Tersangka, dan harapan kami kedepannya harap teman-teman Penyidik untuk segera melakukan Penahanan kepada para Tersangka dikarenakan khawatir para tersangka atau akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi tindak pidana” ujar Ali Amsar Lubis. 

Ali, menjelaskan, perkara ini bermula pada sekitar bulan Juli 2019, di mana pada saat itu Ko Ilma Filia yang merupakan mantan rekan kerja dari kliennya menawarkan kepada korban untuk mengadakan kerjasama dengan Abraham Satya Aji Pribadi, yang tidak lain merupakan suami dari Ko Ilma Fiela Sari sendiri.

“Iming-iming Nya waktu itu dijanjikan keuntungan pasif sebesar 3% per bulan, klien kami tidak curiga sama sekali, dipikirnya engga akan mungkin Ko Ilma mau makan teman sendiri, akhirnya klien kami percaya dan menyerahkan uang secara berangsur dengan nilai total keseluruhan hampir 7,8 Miliar rupiah”. Ungkap Ali.

Setelah uang diserahkan, lanjut Ali, kliennya memang sempat mendapatkan keuntungan sebagaimana yang diperjanjikan, namun kemudian pada sekitar bulan November 2021, mulai terjadi masalah. Abraham tidak lagi membayarkan keuntungan tersebut kepada kliennya.

“Usut punya usut, ternyata keuntungan yang selama ini diterima oleh klien kami tidak lain merupakan uang yang disetorkan oleh klien kami sendiri. Informasi ini bahkan diterima oleh klien kami dari isterinya langsung”. Kata Ali.

Sebelum akhirnya membuat laporan kepada pihak Kepolisian, Ali juga menuturkan bahwa kliennya sempat berusaha mengupayakan upaya musyawarah dan meminta pertanggungjawaban.

“Waktu itu akhirnya dikasih 4 (empat) buah bilyet giro, yang kemudian pada saat akan dicairkan, ternyata ditolak karena dananya tidak cukup, akhirnya kami tempuh upaya hukum pidana dengan dugaan melanggar pasal 378 KUHP, 372 KUHP, dan 3,4,5 TPPU, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara”. tambah Ali.

Tentang LQ INDONESIA LAW FIRM
LQ Indonesia Law Firm adalah firma hukum terdepan dalam penanganan kasus pidana, keuangan dan ekonomi khusus. LQ Indonesia Law Firm memiliki cabang di 4 kota dan dapat dihubungi di hotline Kantor :
Tangerang - 0817-4890-999 Jakarta Barat – 0811-1534-489 Lebak Bulus – 0811-1023-489 Kemayoran – 0811-1184-489(Tim/Red)

Kesalahan Perhitungan Faktur Berujung Sengketa: CV. Jagor Jaya dan ACC Awning di Pusaran Masalah Lama


JAWA TENGAH, mediabanser08.com 
Drama kesalahan faktur CV. Jagor Jaya semakin memanas setelah Johnson, pemilik ACC Awning, bersikeras bahwa dirinya telah melunasi pembayaran sesuai dengan jumlah yang tercantum dalam faktur lama. Sementara itu, pihak CV. Jagor Jaya terus mendesak penyelesaian kekurangan pembayaran atas faktur nomor 09.05.624 yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.
Upaya Awal Administrasi CV. Jagor Jaya

Sebelum Direktur Utama CV. Jagor Jaya, Marwansono Tjo, menemui Johnson secara langsung, pihak administrasi perusahaan, yaitu Susi, Lena, dan Iskandar, telah lebih dulu datang untuk membahas masalah ini. Dalam pertemuan tersebut, mereka mengakui adanya kesalahan dalam perhitungan faktur dan menyampaikan permohonan maaf.

Susi dan Lena merupakan admin, menjelaskan bahwa kekurangan pembayaran faktur sebesar Rp 145.400.000 telah direvisi menjadi Rp 127.952.000 setelah diskon 12%. Namun, dari jumlah tersebut, pihak ACC Awning hanya membayar Rp 33.650.000, dari total tagihan yang seharusnya Rp. 179.050.000, 

"Kami tidak mungkin menanggung uang sebesar itu, kami hanya karyawan, uang sebesar itu darimana, dan yang menikmati hasil penjualan dari barang tersebut kan ACC Awning" Ujar Lena dalam kebingungan

“Kami memohon dengan sangat agar kekurangan tersebut dapat segera dilunasi. Ini sangat penting bagi kelangsungan operasional perusahaan,” ungkap Susi dengan nada memelas.

Namun, tanggapan Johnson cukup tegas. Ia menyatakan bahwa pihaknya tidak bertanggung jawab atas kesalahan yang dibuat oleh CV. Jagor Jaya. “Itu kesalahan kalian, bukan kami. Saya sudah bayar lunas Rp 33.650.000 sesuai yang kalian tagihkan pada kami di awal. Jadi, tidak ada yang perlu dibayarkan lagi,” ujar Johnson dengan nada keras.

Respons Tegas dari CV. Jagor Jaya

Mendengar tanggapan Johnson, pihak CV. Jagor Jaya merasa kecewa. Dalam pernyataan lanjutan, Agus Darma Wijaya, selaku kuasa CV. Jagor Jaya, mengungkapkan bahwa pihaknya telah berusaha menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan, tetapi sikap Johnson dianggap tidak kooperatif.

“Kami memahami ada kesalahan administrasi dari pihak kami, dan kami sudah menyampaikan permohonan maaf. Namun, kekurangan pembayaran ini tetap menjadi kewajiban yang harus diselesaikan oleh ACC Awning. Kami telah memberikan keringanan berupa diskon, tetapi mereka masih enggan membayar,” tegas Agus.
Ketika dikonfirmasi beberapa awak media untuk mengkomfirmasi, Johnson tidak mau bertemu dengan alasan di luar kota, hanya para admind ACC Awning yang bertemu dan tidak berani memberikan keterangan lebih detail, hanya menyampaikan Johnson akan menelepon utusan dari CV. Jagor Jaya, akan tetapi sampai saat ini, tidak ada khabar, ditelp dan di whatsapp tidak merespon

Ia juga menambahkan bahwa pihaknya memiliki bukti-bukti pendukung, termasuk dokumen tanda terima yang menunjukkan bahwa jumlah yang dibayarkan oleh ACC Awning tidak sesuai dengan total pembayaran yang seharusnya.

Pernyataan Marwansono: Kami Akan Terus Menagih

Sementara itu, Marwansono Tjo, Direktur Utama CV. Jagor Jaya, kembali menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya menagih kekurangan pembayaran ini. Ia mengungkapkan bahwa masalah ini menjadi salah satu prioritas perusahaan untuk segera diselesaikan.

“Kami memberikan tenggat waktu yang cukup lama agar masalah ini bisa diselesaikan. Namun, jika tidak ada itikad baik, kami tidak menutup kemungkinan untuk membawa persoalan ini ke ranah hukum,” ujarnya.

Marwansono juga menyebut bahwa diskon yang diberikan seharusnya menjadi bentuk keringanan yang layak diapresiasi oleh ACC Awning. “Kami hanya meminta hak kami. Ini bukan jumlah yang kecil, dan kami berharap mereka mau memahami posisi kami,” tambahnya.

Arah Penyelesaian yang Belum Jelas

Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena melibatkan nilai transaksi yang besar dan kesalahan administratif yang berlarut-larut. CV. Jagor Jaya berharap ACC Awning dapat melunasi kekurangan pembayaran sebagai bentuk tanggung jawab moral dan profesional.

Namun, Johnson tetap pada pendiriannya bahwa masalah ini tidak lagi menjadi tanggung jawab pihaknya. Dengan kedua belah pihak saling bertahan pada argumen masing-masing, arah penyelesaian kasus ini masih belum jelas.(Tim/Red)

Kamis, 21 November 2024

Pemilukada: Pilihlah dengan Hati untuk Masa Depan yang Lebih Baik


Pesawaran Lampung,mediabanser08.com 
Tinta Informasi News 
"Ketua DPC PWDPI Kabupaten Pesawaran Mengajak Seluruh Elemen Masyarakat Dalam Pemilu Kada Atau pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) serentak yang akan berlangsung pada 27 November 2024 menjadi momen penting bagi masyarakat Indonesia untuk menentukan arah masa depan daerah mereka.

Di tengah berbagai dinamika politik, masyarakat di Himbau untuk memilih pemimpin dengan hati, bukan hanya berdasarkan janji manis atau pesona politik yang sementara.

Pemilukada bukan hanya sekadar pesta demokrasi, tetapi juga sebagai sarana bagi rakyat untuk memilih pemimpin yang dapat membawa perubahan positif, memperjuangkan kesejahteraan, dan mengatasi tantangan daerah.

Oleh karena itu, penting bagi pemilih untuk tidak terburu-buru dalam memilih, melainkan untuk benar-benar memahami rekam jejak calon, visi-misi yang ditawarkan, dan bagaimana program-program tersebut dapat berdampak pada kehidupan mereka sehari-hari.

Pentingnya Memilih dengan Bijak

Dalam rangka memastikan pemilihan yang tepat, penting untuk memilih pemimpin yang tidak hanya pandai berbicara, tetapi juga memiliki kemampuan untuk mengelola dan memimpin dengan bijak. Masyarakat harus melihat lebih jauh dari sekadar kampanye yang dilakukan di media sosial atau iklan-iklan besar, tetapi juga menyelidiki kemampuan calon dalam menghadapi masalah nyata yang dihadapi oleh daerah.

“Pemilukada adalah kesempatan kita untuk memilih pemimpin yang bisa bekerja untuk masyarakat, bukan hanya untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Pemimpin yang dipilih harus memiliki hati yang tulus untuk melayani rakyat,” ujar salah seorang aktivis sosial di Lampung.

Pilihan yang Berdampak Langsung pada Kehidupan

Setiap keputusan yang diambil dalam Pemilukada akan berdampak langsung pada kebijakan dan pembangunan daerah dalam lima tahun ke depan. Dari sektor pendidikan, kesehatan, hingga infrastruktur dan perekonomian, semua aspek kehidupan akan terpengaruh oleh kebijakan yang dibuat oleh kepala daerah terpilih.

Oleh karena itu, memilih dengan hati akan mengarahkan pada pemimpin yang tidak hanya peduli pada hasil jangka pendek, tetapi juga pada perencanaan jangka panjang untuk kesejahteraan rakyat.

“Pemimpin yang baik adalah mereka yang mendengarkan suara rakyat dan mampu menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab. Jangan memilih hanya karena faktor kedekatan atau karena keturunan, tetapi pilihlah yang benar-benar bisa membawa perubahan,” ungkap seorang penikmat kopi

Cerdas dalam Menyikapi Kampanye

Kampanye politik di Pemilukada sering kali menjadi ajang pertemuan berbagai janji manis dan retorika yang memukau. Namun, penting untuk selalu waspada dan kritis terhadap setiap informasi yang disampaikan. Masyarakat harus bijak dalam menyikapi informasi, memilah mana yang benar-benar bermanfaat dan mana yang sekadar retorika tanpa bukti konkret.

Oleh karena itu, selain memperhatikan visi-misi calon, masyarakat juga perlu memperhatikan rekam jejak dan prestasi yang sudah mereka capai di masa lalu, baik di bidang pemerintahan maupun dalam kontribusi kepada masyarakat. Memilih dengan hati berarti memilih pemimpin yang tidak hanya pintar berbicara, tetapi juga memiliki integritas dan komitmen untuk bekerja bagi kemajuan daerah.

Masa Depan Daerah di Tangan Kita

Pemilukada 2024 adalah kesempatan emas bagi setiap warga negara untuk menentukan masa depan daerah mereka. Pemimpin yang dipilih akan membawa pengaruh besar terhadap perkembangan sosial, ekonomi, dan budaya. Oleh karena itu, mari gunakan hak pilih dengan bijak, dengan hati yang penuh pertimbangan, demi masa depan yang lebih baik.

Dengan memilih pemimpin yang tepat, kita tidak hanya memilih siapa yang akan memimpin, tetapi juga memilih kualitas hidup dan arah pembangunan yang akan kita nikmati di masa mendatang. Jadi, mari pilih dengan hati, untuk Indonesia yang lebih maju dan sejahtera. (Tem/red).

Rabu, 20 November 2024

HUT Ke-79 PGRI, DPC Garut Sumbang Hadiah Jalan Sehat

Garut,MEDIABANSER08.COM

 Ketua DPC PWDPI Kabupaten Garut Asep R,  Memberikan Apresiasi kepada Korwil bidang Pendidikan dan Pengurus Cabang PGRI Kecamatan Cisurupan,  dalam Rangka Hari Ulang Tahun PGRI (Persatuan Guru Republik Indonesia ) ke 79 yang diselenggarakan Kamis 21 Nopember, dengan berbagai kegiatan Diantaranya jalan Santai yang di ikuti sekolah Sokolah di wilayah kerja Korwil Dinas Pendidikan Cisurupan.

Dalam Acara Tersebut DPC PWDPI - Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia, Kabupaten Garut Ikut berpartisipasi dalam menyumbangkan Beberapa Hadiah dalam rangka ikut memeriahkan acara tersebut, Semoga dengan ikutnya partisipasi dapat lebih mempererat silaturahmi dan kemitraan diantara rekan rekan jurnalistik dalam rangka menjalankan tugas Jurnalistik yang Proposional, profesional  dengan berpedoman kepada KEWI - Kode Etik Wartawan Indonesia, dan UU no. 40 tahun 1999 Tentang PERS,  dan Dinas pendidikan Seperti yang dituturkan Asep R Ketua DPC PWDPI Kabupaten Garut.

Dalam Sambutan nya Korwil Dinas Pendidikan Cisurupan, Kurnaedi M.pd Menyampaikan ucapan terima kasih kepada Organisasi PWDPI-Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia DPC Kabupaten Garut yang telah ikut berpartisipasi dalam memeriahkan acara Ulang Tahun PGRI Ke 79 dengan berbagai acara, seperti jalan santai yang Awal star dari depan Kantor korwil Dinas Pendidikan Cisurupan, dengan berbagai macam hadiah buat peserta sebagai cindera mata yang semata mata, agar acara tersebut lebih meriah.

ucapan terimakasih juga disampaikan kepada Pengurus PGRI cabang Cisurupan Sebagai Panitia, dan kepada   Jajaran Muspika Kecamatan Cisurupan dan semua stakeholder yang telah mendukung dan ikut memeriahkan acara yang kami selenggarakan dari awal sampai akhir, hingga berjalan aman, tertib dan lancar, seperti yang kami harapkan.dan kami ucapkan terima kasih kepada Finalis putri olahraga Bulu tangkis, yang telah mengharumkan nama Korwil Dinas Pendidikan Kecamatan Cisurupan tuturnya (Tim/Red)

Baca Juga Berita Viral