Selasa, 31 Desember 2024

Rumah Diratakan, Heri Ch Lapor Polda Lampung

Bandar Lampung.MEDIABANSER.COM

Heri Chalilullah Burmelli warga Bumi Waras Bandar Lampung melaporkan dugaan tindak pidana pengerusakan yang diduga dilakukan oleh Fitria Perwitasari warga Surabaya. 

Heri cihuy sapaan akrabnya ke kepolda lampung didampingi tim kuasa hukum dari Advokat Bela Rakyat Indonesia (ABRI) Pimpinan Hermawan, S HI.,MH.CM.,SHEL.

Fitri diduga melakukan perusakan atau merobohkan satu unit rumah miliki Heri yang berada di Jl Endro Suratmin Rt 06, Rw, Korpri Jaya , Sukarame Bandar Lampung.

Heri mengungkapkan, kejadian dilakukan pada 2 November 2024, saat itu Abur Rizal yang memberitahunya bahwa rumah miliknya dirobohkan oleh orang tak dikenal.

Mendapat informasi tersebut, pihaknya mendatangi lokasi dan menanyakan saksi Muhammad Haeri yang menjaga rumah tersebut.

"Haeri mengatakan, saat peristiwa ada lima orang tak dikenal. Orang tersebut menyatakan diperintah oleh Fitria," ujarnya.

Atas kejadian tersebut, Heri melaporkan Fitria ke Polda Lampung.

Laporan tersebut, telah diterima dalam surat laporan nomor STTLP/B/615/XII/2023/SPKT/Polda Lampung.

Terlapor, dilaporkan dugaan tindak pidana pengerusakan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 406 KUHP.(Tim/Red)

Perjudian Sabung Ayam ( sabung janji) di Sekadau: Besok di Awal Tahun Baru.

Sekadau -MEDIABANSER 08.COM

Informasi yang diperoleh dari sumber yang tidak mau disebutkan namanya mengindikasikan potensi maraknya perjudian sabung ayam di daerah SP 2 Maboh Permai, Kecamatan Belitang, Kabupaten Sekadau, pada tanggal 1 Januari 2025. Sumber tersebut mengatakan dengan tegas bahwa kegiatan perjudian tersebut telah direncanakan dan diperkirakan akan ramai, bahkan melibatkan sejumlah pemain dari luar Kecamatan Belitang, termasuk dari wilayah Ngabang.

Pernyataan sumber yang tidak mau disebutkan namanya ini menimbulkan kekhawatiran akan meningkatnya aktivitas perjudian di wilayah tersebut. 

Sabung ayam, meskipun seringkali dianggap sebagai kegiatan tradisional, merupakan bentuk perjudian yang ilegal dan dapat menimbulkan berbagai dampak negatif bagi masyarakat. 

Kegiatan ini berpotensi memicu tindak kriminalitas, seperti perkelahian antar pemain, pencurian, dan perselisihan yang berujung kekerasan. Selain itu, perjudian sabung ayam juga dapat menyebabkan masalah sosial ekonomi, terutama bagi para pemain yang mengalami kerugian finansial.

Kehadiran pemain dari luar daerah, khususnya dari Ngabang, menunjukkan potensi jaringan perjudian yang lebih luas dan terorganisir. 

Hal ini membutuhkan perhatian serius dari pihak berwajib untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum dan menjaga ketertiban umum di wilayah Kabupaten Sekadau. 

Kepolisian dan aparat penegak hukum lainnya perlu melakukan antisipasi dan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan tersebut dan mencegah terselenggaranya kegiatan perjudian sabung ayam tersebut.

Minimnya informasi mengenai detail penyelenggara dan partisipan kegiatan ini menuntut upaya investigasi yang lebih intensif. 

Identifikasi lokasi pasti penyelenggaraan sabung ayam, profil para penyelenggara, dan metode yang digunakan untuk menarik peserta dari berbagai daerah perlu dilakukan untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.

Pemerintah Kabupaten Sekadau melalui instansi terkait, seperti Dinas Pemuda dan Olahraga, juga perlu berperan aktif dalam mensosialisasikan bahaya perjudian dan upaya pencegahannya kepada masyarakat. 

Program edukasi dan penyuluhan yang efektif dapat membantu meningkatkan kesadaran masyarakat akan dampak negatif perjudian dan mendorong mereka untuk menghindari dan melaporkan kegiatan ilegal tersebut kepada pihak berwajib.(tim/red) 

Luar Biasa Kelang Sabung Ayam SP 2 Maboh Permai Kecamatan Belitang Yang Dikelola Inisial TM Semakin Merajalela, Diduga Ada Pembiaran APH

SEKADAU (Kalbar),MEDIABANSER.COM

Informasi kembali diterima oleh media ini pada hari Selasa sore (31/12/2024), bahwa di wilayah Desa Maboh Permai, Kecamatan Belitang, Kabupaten Sekadau, Provinsi Kalimantan Barat diduga aktifitas kelang sabung ayam semakin merajalela. 

Berdasarkan informasi dari masyarakat setempat kelang ini diduga dikelola oleh warga setempat inisial TM. Dan ini diduga seperti ada pembiaran dari APH secara khusus Polsek Belitang. Masyarakat sangat berharap ada tindakan tegas dari pihak berwenang.

Salah seorang warga yang tidak mau disebutkan namanya bahwa judi sabung ayam kali main besar-besaran apalagi dalam rangka akhir tahun 2024 menyambut tahun 2025.

"Ini saja tanggal 26 Desember kemarin hari natal kedua main mereka. Luar biasa main besar besaran mereka bang," ungkapnya kepada media ini pada hari Selasa (31/12/2024).

Kapolda Kalimantan Barat, IRJEN Pol Pipit Rismanto, S.I.K., M.H., pada tanggal 2 Juli 2024, pernah menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk perjudian.

"Kami tidak akan mentolerir segala bentuk aktifitas ilegal, termasuk judi online. Kami akan menindak perjudian dalam bentuk apapun kepada pelakunya,” ujar Pipit Rismanto.

Pipit juga menyampaikan, bahwa pihaknya akan meningkatkan patroli siber untuk meminimalisir aktivitas perjudian online dan memastikan penegakan hukum berjalan secara objektif. 

“Kami akan bergerak lebih masif dalam patroli siber untuk memastikan tidak ada celah bagi aktifitas judi online atau judi yang lainnya,” tambahnya.

Masyarakat berharap tindakan cepat dan tegas segera diambil untuk menghentikan aktifitas judi yang meresahkan ini dan menjaga keamanan di wilayah Kabupaten Sekadau.

Sampai berita ini diterbitkan kemeja redaksi, pihak awak media belum mendapatkan konfirmasi pihak APH wilayah hukum Polres Sekadau.(tim/red) 

Senin, 30 Desember 2024

Ketum PWDPI Dukung Penuh Mentri ATR Nusron Wahid Brantas Mafia Tanah

Jakarta,MEDIABANSER 08.COM

Ketua Umum (Ketum), Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI), M.Nurullah RS, secara tegas mendukung Penuh komitmen Menteri Agraria dan Tata Ruang dan Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, yang menyatakan akan memberantas mafia tanah di Indonesia. 

Ketum PWDPI Nurullah juga mendorong adanya penguatan penegakan hukum untuk menyelesaikan isu mafia tanah.

"Selaku Ketua Umum DPP PWDPI, saya mendukung penuh program  Menteri (ATR) untuk membenahi internal dan tata kelola di dalam kementerian sebagai upaya pencegahan terhadap praktik mafia tanah,"Tegas Ketum PWDPI pada Senin (30/12/2024).

Ketum PWDPI mengatakan, kejahatan di bidang pertanahan sebenarnya tidak sulit untuk diungkap dan diberantas. Asal Pemerintah memiliki keinginan yang kuat.

“Karena biasanya skema kejahatan pertanahan pasti meninggalkan jejak dan bukti kejahatan (evidence) yang jelas berupa dokumen kepemilikan,”ungkapnya.

Dia juga mengatakan, mafia tanah sendiri merupakan kejahatan pertanahan yang dilakukan baik secara individu, kelompok, dan/atau badan hukum secara terencana, terstruktur, dan/atau terorganisir untuk memperoleh hak atas tanah dengan cara melakukan tindak pidana.

"Biasanya kasus mafia tanah meliputi pemalsuan dokumen hingga surat keterangan tanah. Tindakan ini dapat menyebabkan sengketa tanah akibat adanya lebih dari satu surat tanah untuk satu bidang tanah yang sama,"imbuhnya 

Ketum PWDPI, mendukung penuh  prioritas Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid yang ingin fokus mengurus kejahatan di bidang pertanahan dalam 100 hari kerjanya ke depan. Sebab masalah tanah menjadi salah satu hal yang sering dikeluhkan oleh masyarakat.

“Contoh kejahatan yang menimpa Ketua DPW saya yang ada di Kepulauan Riau (Kepri), tanah yang sudah dikuasai dan digarab oleh masyarakat dan  memiliki bukti surat menyurat yang Syah kok bisa pihak BPN Kepri menerbitkan surat pihak lain dilahan yang sama  tanpa ada pemeriksaan alias tumpang tindih,"ungkapnya.

Bukan Hannya di Kepri, Ketum PWDPI juga mendapat pengaduan yang sama di Kabupaten Mesuji. Ada sejumlah oknum yang dengan mudah menyerobot tanah milik warga  yang sudah bersertifikat dengan dalih tanah nenek moyang.

"Kejadian di Kepri dan Mesuji ini menjadi gambaran kami bahwa pertanahan yang ada dinegara kita silang sengkarut. Bannyak mafia tanah Baik dari oknum masyarakat serta pemerintah dan pengusaha yang masih bebas merampas hak masyarakat,"ungkapnya.

Ketum PWDPI  menambahkan dalam waktu dekat pihaknya akan menghadap Mentri ATR atau  BPN RI di Jakarta untuk melaporkan sejumlah pengusaha dan oknum masyarakat yang telah mennyerobot tanah milik Klain PWDPI.

"Kami sudah kumpulkan bukti-bukti Syah  kepemilikan berupa sertifikat dan akan saya laporkan ke  Kementrian ATR serta BPN,"Pungkasnya.(Tim/red).

Polres Metro Bekasi Musnahkan Sabu 4,4 Kg dan 6,5 Kg GanjaJelang Akhir Tahun

Kabupaten Bekasi,MEDIABANSER 08.COM

Polisi Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi, berhasil memusnahkan barang bukti narkotika. Total ada 4.465,91 gram sabu dan 6.417,27 gram. Yang dimusnahkan.

Kasat Narkoba Kompol Yulianto Timang, mengatakan, pemusnahan barang bukti narkotika yang dilakukan hari ini merupakan pengungkapan kasus sejak September hingga Desember 2024 dan menahan 4 orang pengedar narkoba.

Barang bukti yang dimusnahkan sedikitnya, 4,4 kilogram lebih sabu-sabu dan juga ganja seberat 6,4 kilogram lebih dimusnahkan polisi di Halaman Mapolres Metro Bekasi,"pada Senin (30/12/2024).

"Yang kita musnahkan pada hari ini periode bulan September - Desember 2024, dalam pemusnahan ini kita hadirkan 4 orang tersangka dari kasus ini," kata Kompol Yulianto Timang .

Ia juga membeberkan barang haram yang di musnahkan tersebut dan masuk ke Kabupaten Bekasi dari daerah Aceh melalui jalur darat.

"Barang haram ini dari jaringan peredaran Aceh. Melalui jalur darat," pungkasnya

Sekadar diketahui, sebagian barang haram tersebut tidak dimusnahkan untuk bahan persidangan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.(tim/red) 

Minggu, 29 Desember 2024

Perusakan Hutan Lindung Gunung Tamang: Warga Teriak, Pemerintah Diminta Bertindak


Kubu Raya Kalbar, MEDIABANSER08.COM

MHI dapatkan Informasi mengenai dugaan perusakan kawasan hutan lindung Gunung Tamang di Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, kembali mencuat. Warga setempat melaporkan aktivitas alat berat jenis ekskavator yang merusak area hutan lindung tersebut. Selain itu, aktivitas ilegal logging di Kecamatan Sungai  Ambawang juga dilaporkan semakin merajalela.

Menurut informasi yang diterima tim gabungan  awak media di wakili MHI Kalbar dari warga melalui sambungan telepon, aktivitas perusakan hutan di Gunung Tamang telah berlangsung cukup lama. Namun, hingga kini belum diketahui perusahaan mana yang bertanggung jawab atas penggunaan alat berat di kawasan tersebut.

Tepat  pada hari Sabtu, 28 Desember 2024, tim Ivestigasi gabungan  MHI melakukan pengecekan langsung ke lokasi Gunung Tamang. Dalam perjalanan menuju kawasan tersebut, terlihat deretan truk bermuatan kayu logging  yang diduga berasal dari aktivitas ilegal logging. 

Sat di konfirmasi salah satu karyawan di lokasi, yang enggan disebutkan namanya, membenarkan bahwa kegiatan tersebut sudah berlangsung lama tanpa adanya tindakan tegas dari pihak berwenang.

Warga sekitar Gunung Tamang mengaku sangat prihatin atas kondisi hutan lindung yang terus mengalami kerusakan.
Salah seorang warga Adrianus  menuturkan bahwa sebelum perusakan terjadi, mereka masih dapat menikmati pasokan air bersih dari pegunungan. Namun, sejak aktivitas penggalian dan pembabatan hutan dimulai, aliran air bersih ke rumah-rumah warga pun terhenti.

“Kami ini hanya warga kecil, tentu sangat mustahil untuk menghentikan kegiatan ini. Dulu kami dilarang menebang pohon di Gunung Tamang oleh pihak aparat karena dianggap hutan lindung. 

Tapi sekarang, kenapa alat berat bisa bebas menggali dan merusak hutan ini?” ungkap Adrianus  warga setempat.

Masih terang Adrianus  sangat berharap pemerintah kabupaten.kuburaya, dan  pemerintah provinsi, serta  pihak kepolisian segera turun tangan untuk menghentikan dugaan perusakan Gunung Tamang. 

Selain itu, mereka juga meminta penindakan tegas terhadap pelaku ilegal logging yang semakin merajalela di wilayah kecamatan sungai Ambawang.

“Pemerintah harus serius menangani masalah ini. Jika dibiarkan, bukan hanya hutan yang hancur, tapi kehidupan kami juga akan semakin sulit,” tutup Adrianus  warga penuh harap

Kegiatan perusakan hutan lindung dan ilegal logging di Gunung Tamang menjadi perhatian serius. 

Diperlukan langkah konkret dari semua pihak untuk menyelamatkan kawasan yang menjadi salah satu sumber kehidupan masyarakat sekitar.

Sampai berita ini diterbitkan tim gabungan Ivestigasi awak media mencoba mengkonfirmasi pihak pihak terkait namun tidak ada jawaban.

Perlu diketahui publik para pelaku perusakan hutan lindung juga didapatkan keterangan serat data informasi akurat dari salah satu tokoh masyarakat yang dirahasiakan identitasnya mengatakan para pelaku dibeking oknum oknum APH dan oknum oknum LSM hingga berani ucap tokoh masyarakat tersebut sekalian memberikan data kepada tim gabungan Ivestigasi awak media.(tim/red) 

Baca Juga Berita Viral