Sabtu, 31 Mei 2025

Diduga Salah Gunakan Pendistribusian BBM Bersubsidi,Klarifikasi Pengelola SPBU Laman Mumpung Di Pertanyakan .

Melawi(KALBAR), 

01/06/2025.Klarifikasi yang disampaikan pihak pengelola SPBU 66.796.03 Laman Mumbung, Kecamatan Menukung, Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat atas dugaan penyaluran BBM tidak sesuai prosedur, sehingga menuai sejumlah pertanyaan di kalangan warga dan pemerhati distribusi energi di wilayah pedalaman Kalimantan Barat.

Sebelumnya, pihak pengelola SPBU atas nama Djuliansyah dalam pernyataannya menyebut bahwa pendistribusian BBM telah dilakukan sesuai prosedur dengan mengacu pada rekomendasi desa dan melibatkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) untuk kebutuhan masyarakat di wilayah terpencil.

Namun demikian, berdasarkan penelusuran tim media ini dan keterangan dari sejumlah sumber lapangan yang diverifikasi, ditemukan indikasi bahwa mekanisme distribusi BBM bersubsidi tersebut tidak sepenuhnya memenuhi asas transparansi dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku.
Pasal 30 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, dengan tegas menyatakan bahwa “penyaluran BBM bersubsidi harus dilakukan oleh badan usaha dengan menunjuk lembaga penyalur resmi dan tidak dapat dialihkan tanpa dasar hukum yang sah.”

Salah satu warga Kecamatan Menukung yang enggan disebut namanya mengungkapkan adanya aktivitas pengangkutan BBM dalam jumlah besar ke arah kawasan perkampungan tertentu menggunakan mobil pribadi tanpa identitas resmi penyalur.

“Minyak itu banyak dibawa pakai mobil yang tidak ada tanda SPBU atau BUMDes. Kami heran, kalau memang untuk kebutuhan desa, mengapa tidak melibatkan perangkat resmi atau aparat desa saat penyaluran,” ungkapnya kepada wartawan media ini.

Sementara itu, salah satu tokoh pemuda lokal menyatakan bahwa klaim distribusi melalui BUMDes perlu dibuktikan secara tertulis, mengingat tidak semua desa memiliki BUMDes aktif dan legal yang bekerja sama dengan SPBU tersebut.

“Kalau memang menggunakan BUMDes, mana dokumen MoU-nya? Mana bukti permintaan tertulis dari desa? Jangan hanya beralasan untuk masyarakat terpencil, tapi justru BBM dijual di luar ketentuan,” tegasnya.

Kritik juga datang dari pemerhati kebijakan publik, yang menekankan pentingnya media tidak hanya memuat hak jawab, tetapi juga menguji faktualitas isi klarifikasi sebagaimana dimandatkan dalam Pasal 1 angka 11 dan Pasal 5 ayat (1) Unda+ng-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, bahwa “pers wajib memberitakan peristiwa dan opini secara berimbang, akurat, dan tidak beritikad buruk.”

 “Hak jawab memang dijamin undang-undang, tapi media juga berkewajiban menguji kebenaran isinya, bukan sekadar memuat narasi pembelaan sepihak. Jangan sampai klarifikasi digunakan untuk menutupi dugaan pelanggaran,” ujarnya.

Sampai berita ini diturunkan, belum terdapat dokumen resmi dari pihak SPBU 66.796.03 yang menunjukkan dasar hukum pendistribusian BBM melalui jalur non-reguler ke wilayah pedalaman, termasuk absennya nota permintaan resmi dari pemerintah desa yang disebut dalam klarifikasi sebelumnya.

Publik berharap agar aparat terkait, termasuk PT Pertamina dan pihak berwenang di sektor energi, dapat melakukan investigasi mendalam atas dugaan penyimpangan penyaluran BBM subsidi di SPBU tersebut demi menjaga hak masyarakat luas dan mencegah potensi penyalahgunaan kuota BBM bersubsidi.(tim/red) 

Jumat, 30 Mei 2025

Sepasang Suami Istri Bantah Aniaya Wartawan di Bengkayang.

Bengkayang Kalbar,MEDIABANSER 08.COM

Marselinus dan istrinya, Susi, melakukan klarifikasi kepada sejumlah wartawan pada Jumat (30/5/2025) terkait tuduhan penganiayaan yang dilakukan terhadap Stepanus, seorang wartawan yang melaporkan Marselinus atas dugaan tindak pidana penganiayaan, yang tayang di Media Online.-

Dalam klarifikasi tersebut, Susi membantah bahwa mereka melakukan penganiayaan dan pemukulan terhadap Stepanus. "Kami tidak melakukan penganiayaan dan pemukulan, Kami hanya meminta klarifikasi kepada Stepanus mengenai pemberitaan di sebuah media online," tutur Susi.

Susi menjelaskan bahwa mereka mendatangi Stepanus di sebuah warung untuk meminta klarifikasi terkait pemberitaan yang dianggap tidak akurat. "Tujuan kami hanya ingin meminta klarifikasi saja," ucap Susi.

Mereka juga menyatakan siap untuk menjawab semua tudingan dan mempercayakan proses lebih lanjut kepada pihak kepolisian. "Kami percayakan kepada pihak kepolisian untuk dilakukan proses lebih lanjut," tutup Susi.

Sebelumnya, Stepanus telah melaporkan Marsel atas dugaan tindak pidana penganiayaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 351. Laporan tersebut diterima oleh Polres Bengkayang dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STTLP/B/32/V/2025/SPKT/Polres Bengkayang/Polda Kalimantan Barat, tanggal 29 Mei 2025." Tuturnya,susi.
(tim/red) 

Pangkalan Gas 3 kg Diduga Keras Dijadikan Tempat Penimbunan Ratusan Tabung Gas 12 kg Hasil Suplay Mafia Gas.

Bekasi,MEDIABANSER 08.COM

Pangkalan resmi elpiji 3 kg adalah agen atau penyalur resmi yang ditunjuk oleh Pertamina untuk mendistribusikan elpiji 3 kg kepada masyarakat. Pangkalan memiliki kewajiban untuk menjual elpiji 3 kg sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk harga dan kuota.Hal ini tidak sesuai dengan yang ditemukan dilapangan dimana Pangkalan DARMO terdapat ratusan tabung gas 12 kg di Jl. Swadaya I No.73, RT.003/RW.002, Jatirasa, Kecamatan Jatiasih, Kota Bks, Jawa Barat. Kamis (29/05/25).

"Saya cuma bantu aja disini, dan saya cuma tukang Jualan Sempol" ujar Mul (Salah satu pekerja). "Saya gak paham mengenai ijin nya.coba bentar saya tanyakan sama bos", Ujarnya lagi. "Iya ini punya pak Darmo dan beliau lagi tidak ada ditempat dan rumah nya disebelah pangkalan tersebut", Ujar Mul lagi.

Sekiranya ijin dari pangkalan tersebut adalah ijin untuk gas Subsidi alias 3kg. Kenapa terdapat Ratusan Tabung gas 12kg. Dan kuat dugaan adanya penimbunan dan penampungan gas 12kg hasil Pengoplosan dari Mafia gas.
Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007, sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2021, mengatur tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram (LPG 3 kg).

Pangkalan resmi elpiji 3 kg tidak diperbolehkan menjual elpiji 12 kg, dan jika ada, ini adalah pelanggaran terhadap peraturan. Pangkalan gas elpiji 3 kg seharusnya hanya menjual elpiji 3 kg. Stok yang banyak tidak menjadi alasan untuk melanggar peraturan tersebut. Jika pangkalan memiliki stok berlebih, sebaiknya dilaporkan ke pihak terkait.

Pelanggaran Penjualan Elpiji 12 kg:
Pangkalan resmi elpiji 3 kg tidak diperkenankan untuk menjual elpiji 12 kg. Penjualan elpiji 12 kg seharusnya dilakukan melalui agen atau penyalur resmi yang memang ditunjuk untuk mendistribusikan elpiji 12 kg.

Sanksi:
Pelanggaran terhadap peraturan penjualan elpiji, termasuk menjual elpiji 12 kg di pangkalan 3 kg, dapat dikenai sanksi oleh Pertamina. Sanksi ini bisa berupa teguran, pemutusan hubungan usaha, atau sanksi lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

Jika Anda menemukan pangkalan elpiji 3 kg yang menjual elpiji 12 kg, sebaiknya laporkan hal ini kepada pihak berwenang seperti Pertamina atau dinas terkait.

Meminta pihak BPH Migas dan APH Setempat segera melakukan tindakan tegas dan memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Sampai Berita ini dinaikkan belom bisa dikonfirmasi dari pemilik pangkalan tersebut ( Pak Darmo ) dan terkesan tidak mau diketemuin sama tim dilapangan.(tim/red) 

Kamis, 29 Mei 2025

Peran Aktif dan Tanggap Kadus Gedung Dalom Bangun Lingkungan Agar Warganya Nyaman Dalam Beraktifitas.

Pesawaran,MEDIABANSER 08.COM

Kadus Gedung Dalom, Desa Kurungan Nyawa, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, David Abraham adakan pengecoran  jalan, GG H Yusuf 1 bersama warga setempat, yang mana dana untuk pengecoran tersebut bersumber dari bantuan yayasan baitul jannah islamic school,pungkasnya.

Harapan beliau kedepanya banyak donatur donatur yang perduli terhadap jalan tersebut.rencana nya beliau mau menemui beberapa developer perumahan yang aktivitas pembangunan nya melintasi jalan tersebut untuk meminta sumbangsih dari developer tersebut. 

David  Abraham menjelaskan, Selain gang H Yusuf  pihaknya juga membangun drenase yang ada di  jalan lancar di dusun gedung dalom rt.003, yang mana menurut keterangan nya jalan tersebut selama ini belum pernah sama sekali tersentuh pembangun baik dari desa ataupun kabupaten,seumur hidupnya baru satu kali jalan itu diaspal, pada saat masih menjadi bagian dari kabupaten Lampung Selatan. Selama ini jalan tersebut di klaim merupakan jalan kabupaten bukan jalan desa.tandasnya

"Oleh sebab itu kami harus gotong royong dan melakukan swadaya untuk memperbaiki coran jalan dan pembangunan drainase yang ada  di lingkungan kami,"ujarnya pada Kamis (29/5/2025).

David Abraham juga mengatakan,selaku kepala dusun dirinya beserta beberapa warga sudah mengajukan proposal kepada anggota dewan yang ada di desanya. 

"Saya juga sudah ajukan agar jalan gang Lancar di Rambat Beton. Mudah-mudahan Ahir bulan Juni  2025 ini bisa terealisasi,"ujarnya.

Dikesempatan yang sama salah satu warga setempat yang bernama dahlan mengatakan sejak menjabat kepala dusun, peran aktif dan tanggap kadus Gedung  Dalom  selalu giat untuk  mencari solusi untuk pembangunan serta keamanan agar warganya nyaman dalam beraktifitas.

"Kadus kami memang tanggap terhadap lingkungannya beliau selalu mencari solusi untuk memajukan lingkungan kami.,"pungkasnya.(tim/red) 

Rabu, 28 Mei 2025

Hak Jawab Disdukucapil Kota Bekasi Perihal Pungli.

Bekasi,MEDIABANSER 08.COM

Sehubungan dengan pemberitaan yang ada di beberapa media.Yang tayang pada hari Kamis, tanggal 15 Mei 2025. Disdukucapil Kota Bekasi memberikan Hak Jawab perihal tersebut.

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang pokok Pers Nomor 40 Tahun 1999 pasal 5 ayat 2
yang berbunyi Pers Wajib Melayani Hak Jawab dan pada Pasal 18 Ayat 2 berbunyi
Perusahaan Pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 Ayat 1 dan 2 di pidana dengan
denda paling banyak Rp 500.000.000, - (Lima ratus juta rupiah).

Sehubungan hal tersebut disampaikan Hak Jawab Berita dari Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil Kota Bekasi, sebagai berikut :
1.Bahwa pelayanan Administrasi Kependudukan terdapat pada lokasi kantor
Disdukcapil, 12 (dua belas) Kecamatan, 56 (lima puluh) Kelurahan, 1 (satu) MPP
Dudung Rustandi dan 1 (satu) GPP Pondok Gede.
2.Untuk sebaran pelayanan kependudukan di setiap lokasi layanan sebagai berikut :
a.
Pelayanan Kantor Disdukcapil
-Pencatatan biodata penduduk
-
Validasi biodata penduduk
-
Layanan orang asing
-
Penerbitan akta kutipan kedua.

PEMERINTAH KOTA BEKASI
DINAS KOMUNIKASI, INFORMATIKA, STATISTIK
DAN PERSANDIAN
Jalan Lapangan Bekasi Tengah No.2 Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur Kode pos 17113
Telepon, (021) 8895 9980, Faksimile (021) 8895 9980
Laman: diskominfo.bekasikota.go.id, Pos-el : opd.diskominfostandi@bekasikota.go.id

Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik
 yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
 -
Penerbitan dokumen akta lainnya
-
Ganti poto dan tanda tangan
B.
Pelayanan Kantor Kecamatan :
-
Pencetekan KTP el hilang,rusak/perubahan biodata
-
Kartu Keluarga
-
Pindah dating
-
Akte kelahiran dibawah 60 hari
-
Akte kematian dibawah 30 hari
-
Kartu Identitas Anak (KIA)
C.
Pelayanan Kantor Kelurahan :
-
Rekam cetak KTPel pemula
-
Kartu Keluarga yang tidak berdampak pada perubahan data
-
Akta Kelahiran dibawah 60 hari
-
Akta Kematian dibawah 30 hari
-
Kartu Identitas Anak (KIA)
D.
Pelayanan di Mall/Gerai pelayan public
-
Pencetakan KTPel hilang rusak
-
Penerbitan Akta Kelahiran diatas 60 hari
-
Penerbitan Akta Kematian diatas 30 hari

3.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
mengatur bahwa pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak
dipungut biaya (gratis). Pasal 79A dari Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013
menegaskan bahwa semua dokumen kependudukan, termasuk Kartu Keluarga
(KK), Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), akta kelahiran, akta perkawinan,
akta kematian, akta perceraian, dan akta pengakuan anak, harus diterbitkan tanpa
biaya. 
Pemberlakuan Permendagri 72 Tahun 2022 tentang Identitas
Kependudukan Digital, sebagaimana diatur khusus dalam Perpres 82 Tahun 2023
dimana Identitas Kependudukan Digital menjadi Program SPBE Prioritas sehingga
Bagi Penduduk yang telah memiliki KTP-el diprioritaskan menggunakan aplikasi
Identitas Kependudukan Digital (IKD) untuk mempermudah masyarakat
mengajukan proses layanan Administrasi Kependudukan secara online.

4.
Sebagaimana berita media online terkait calo di kantor Dinas Kependudukan dan
pencatatan Sipil Kota Bekasi tidak disebutkan identitas warga yang mengajukan
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik
 yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara proses layanan Adminduk melaui calo dimaksud sehingga kami tidak bisa mencari
fakta-fakta untuk pembuktian.

5.
Bahwa chat whatsapp yang diberitakan adalah konfirmasi pihak media pada bulan
Januari 2025 sementara pemberitaan ditayangkan pada bulan Mei 2025 sehingga
untuk memastikan penelusuran peristiwa dengan jangka waktu yang sudah melebihi
tiga bulan dan informasi terkait kronologis kejadian yang bisa ditelusuri tidak cukup
jelas. Tim PPNS Disdukcapil akan melakukan tindak lanjut setelah menemukan
bukti-bukti terkait, untuk selanjutnya dipastikan akan dilakukan tindakan tegas
terhadap oknum yang terlibat. 

6.Kami menanggapi dan berupaya mencari pelaku percaloan dan pegawai atau
petugas layanan Administrasi Kependudukan akan diberi peringatan dan tindakan
agar tidak terjadi percaloan layanan kependudukan.

7.Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bekasi Memperkuat Komitmen
Pemberantasan Pungli dan Praktik Pencaloan dalam layanan Admninstrasi
Kependudukan dan akan menindak dengan tegas Aparatur Disdukcapil yang tidak
memenuhi aturan.
Demikian agar maklum, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima
kasih.(tim/red) 

Selasa, 27 Mei 2025

DPW PWDPI Provinsi Lampung Resmi Terdaftar di Kesbangpol, Siap Aktif Jaga Marwah Jurnalisme.

Bandar Lampung,MEDIABANSER08.COM

27 Mei 2025 Kabar gembira datang dari dunia organisasi pers di Lampung. 

Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Persatuan Wartawan Duta-Pena Indonesia (PWDPI) Provinsi Lampung resmi terdaftar dan diakui oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Daerah (Kesbangpol) Provinsi Lampung. 

Hal ini ditandai dengan diterbitkannya Surat Tanda Lapor Keberadaan (STLK) Nomor: 210/044/VI.07/2025, pada Selasa, 27 Mei 2025.

Proses verifikasi legalitas yang dilakukan oleh Kesbangpol memastikan bahwa DPW PWDPI Lampung telah memenuhi seluruh syarat administratif. 

Persyaratan tersebut antara lain meliputi: AD/ART, Akta Notaris, SK Kemenkumham, domisili organisasi, NPWP, SK pengurus, struktur keanggotaan, serta identitas pengurus inti—Ketua, Sekretaris, dan Bendahara.

Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Lampung, Dr. Senin Mustakim, M.Si, secara resmi menandatangani dokumen STLK tersebut, yang diserahkan langsung oleh Sub Koordinator Analisis Budaya dan Agama kepada perwakilan DPW PWDPI Lampung.

Adapun susunan pengurus inti DPW PWDPI Provinsi Lampung periode 2025–2028 adalah sebagai berikut:

1. Ahmad Hadi Mustholeh (Aam) – Ketua
2. Eko Indra W – Sekretaris
3. Muhammad Fathi – Bendahara

Dalam kesempatan tersebut, Kesbangpol menyampaikan harapannya agar DPW PWDPI Provinsi Lampung aktif dalam kegiatan organisasi dan selalu menjunjung tinggi aturan yang berlaku, terutama dalam hal menjaga kondusivitas sosial dan kebebasan pers yang bertanggung jawab.

Ketua DPW PWDPI Lampung, Ahmad Hadi Mustholeh, yang akrab disapa Bang Aam, menyampaikan apresiasi mendalam atas dukungan serta profesionalisme Kesbangpol dalam membina dan mengawasi keberadaan organisasi masyarakat di Bumi Ruwa Jurai.

 "Kami mengucapkan terima kasih atas diterbitkannya STLK ini. Ini bukan hanya legalitas, tapi amanah untuk kami menjaga marwah jurnalisme yang beretika dan profesional di Provinsi Lampung," ujar Bang Aam.

Dengan legalitas yang kini diakui secara resmi, DPW PWDPI Lampung siap berkontribusi aktif dalam dinamika pers dan pembangunan daerah. 

Kehadiran organisasi ini diharapkan mampu menjadi mitra strategis pemerintah serta menjadi rumah besar bagi para jurnalis yang menjunjung nilai-nilai kejujuran, integritas, dan profesionalitas. (Tim/red) 

Diduga Rumah Dijadikan Gudang Penimbunan BBM Jenis Solar, Tidak Tersentuh Hukum di Kota Bekasi.

Bekasi,MEDIABANSER08.COM

Maraknya penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar kembali lagi terjadi, Pasalnya tidak tersentuh oleh hukum, dimana Rumah di Jl. Artesis, RT.002/RW.006, Ciketing Udik, Kec. Bantar Gebang, Kota Bekasi, Jawa Barat, yang diduga dijadikan tempat Penimbunan BBM SUBSIDI Jenis Solar. Selasa(27/05/25)

Dengan terlihat dimalam hari rumah tersebut terpantau rapih dan sepi seperti selayaknya rumah biasa. Setelah dilakukan investigasi didalam rumah terdapat 2 mobil tangki biru putih ukuran 8000 liter dan mobil box, dan didalamnya terlihat sedang ada aktifitas.

Setelah melakukan konfirmasi dengan salah satu pekerja, “Disini punya bos inisial (J), bos nya tidak ada disini",ujar pekerja. "Anda siapa?, Mau apa kesini?, Ini bukan punya (J)" Ujar rekan kerjanya inisial (A), "Kalau memang tidak ada urusan lagi, Kalian pergi aja dari sini" Ketus (A) lagi, Seolah olah mengusir kami. Seketika juga Lampu didalam dimatikan semuanya.
Dugaan “Penimbunan BBM jenis Solar” sangat melekat di Rumah itu dikarenakan bau menyengat Solar yang keluar dari tempat tersebut.

Aturan UU Migas dan Pertamina telah melarang konsumen membeli bahan bakar minyak di SPBU dengan maksud dijual kembali. Larangan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas (Migas). Dalam Undang-undang tersebut, disebutkan siapa saja yang memperjualbelikan kembali BBM melanggar aturan Niaga BBM, Pasal 53 Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 30 miliar.

Dalam bisnis ilegal tersebut, mereka bisa meraup keuntungan sampai puluhan miliar perbulannya. Dan sangat jelas Mafia BBM tersebut sangat merugikan masyarakat dan khususnya Negara. 

Meminta pihak APH khususnya Kota Bekasi untuk segera menindak tegas dugaan Gudang solar bersubsidi tersebut. (Tim/Red)

Senin, 26 Mei 2025

Ketum PWDPI Resmi Dirikan Koperasi Konsumen Duta Pena Indonesia.

Lampung,MEDIABANSER 08.COM

Bentuk keseriusan dan Komitmen untuk mensejahterakan anggota dan pengurusnya diseluruh Indonesia, Ketua Umum, Dewan Pimpinan Pusat (Ketum DPP), Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI), M.Nurullah RS beserta jajaran resmi mendirikan Koperasi Konsumen Duta Pena Indonesia (KKDPI) yang dilaksanakan pada (22/5/2025).

Ketum PWDPI juga mengatakan, pembentukan Koperasi KKDPI adalah salah satu mewujudkan Visi dan Misi PWDPI serta tanggungjawab organisasi pers untuk mensejahterakan anggota dan pengurusnya.

"Tujuan didirikan Koperasi milik PWDPI antara lain, untuk menyediakan kebutuhan dan layanan konsumsi yang berkualitas serta berkelanjutan bagi anggota baik pengurus PWDPI,"ujarnya usai penandatanganan Akte Notaris di Wayhalim, Bandar Lampung pada (26/5/2025).

Ketum PWDPI yang juga pada hasil Rapat Anggota ditunjuk sebagai Ketua Pengawas Koperasi menjelaskan KKDPI sudah resmi berbadan hukum serta mendapatkan SK Kemenkum HAM RI.

Selain itu, Ketum PWDPI juga memberikan apresiasi atas dedikasi dan kerjasama seluruh pengurus, serta anggota DPP PWDPI yang telah sukarela mengorbankan waktu dan pikiran demi mewujudkan cita-cita organisasi pers yang dipimpinannya.

 "Namun saya juga berpesan kepada para pengurus koperasi yang ditunjuk agar bekerja secara profesional dan pentingnya akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan koperasi, serta dapat bekerjasama dengan pemerintah, mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku serta AD/ART PWDPI. 

"Saya berharap untuk pengurus Koperasi KKDPI dapat bekerja sama secara Profesional dan mematuhi undang-undang yang berlaku serta AD/ART organisasi,"pungkasnya.(Tim/Red) 

Minggu, 25 Mei 2025

Jurnalis Dipukul di PETI Lubuk Toman, Aparat Hukum Dinilai Tutup Mata.

Ketapang,25Mei2025,MEDIABANSER 08.COM

Kekerasan terhadap jurnalis kembali terjadi. Kali ini, empat orang wartawan dari media daring menjadi korban penganiayaan saat meliput aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Lubuk Toman, Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, pada 20 Mei 2025.

Keempat jurnalis tersebut berinisial Sb, Er, Sd, dan Ry. Dalam keterangannya kepada redaksi JNNTVNews.com, mereka sedang menjalankan tugas peliputan jurnalistik ketika secara tiba-tiba diserang oleh seorang pria berinisial Rn yang diduga sebagai pelaku kegiatan PETI di lokasi tersebut.

“Dia (Rn) langsung ambil kayu dan memukuli kami berempat. Kami sudah dikerumuni para penambang, jadi tidak bisa melawan. Saya kena pukulan di wajah, bibir, dan badan,” ujar Sb, salah satu korban, saat ditemui dalam kondisi masih menjalani pengobatan.

Akibat insiden tersebut, para korban mengalami luka-luka dan telah menjalani visum et repertum di RSUD dr. Agoesdjam Ketapang sebagai bukti laporan ke pihak kepolisian. Mereka juga telah melaporkan peristiwa itu ke Polres Ketapang. Namun, tiga hari kemudian, tepatnya 23 Mei 2025, laporan tersebut diketahui telah dilimpahkan ke Polsek Matan Hilir Selatan.

Kebijakan pelimpahan perkara ke tingkat polsek ini menimbulkan tanda tanya di kalangan korban dan rekan-rekan media. Menurut keterangan pihak pelapor, jawaban yang diterima dari Polres Ketapang adalah bahwa hal tersebut merupakan keputusan Kapolres.

Tim investigasi JNNTVNews.com yang turut menelusuri lokasi PETI di Lubuk Toman menemukan adanya aktivitas penambangan ilegal secara masif. Sejumlah alat berat jenis ekskavator beroperasi di area yang telah mengalami kerusakan lingkungan parah, seperti penggalian tanpa reklamasi dan hutan yang berubah menjadi lahan terbuka.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai keberadaan dan efektivitas pengawasan aparat penegak hukum (APH), Pemerintah Daerah, Gakkum KLHK, dan Kejaksaan. Aktivitas tambang ilegal yang masif ini seolah berlangsung tanpa kendali dan pengawasan yang memadai, mencerminkan lemahnya penegakan hukum di lapangan.

Ketua DPD KPK TIPIKOR Kalimantan Barat, Marco Pradis, S.H., mengecam keras tindakan kekerasan terhadap wartawan. Ia menegaskan bahwa kekerasan terhadap jurnalis merupakan pelanggaran serius terhadap hukum dan kebebasan pers.

“Tindakan kekerasan terhadap orang dalam bentuk apapun tidak bisa dibenarkan, apalagi kepada jurnalis yang sedang menjalankan tugas. Pelaku dapat dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan, dan juga Pasal 18 ayat 1 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, dengan ancaman pidana 2 tahun penjara dan denda hingga Rp500 juta,” jelas Marco.

Ia juga mendesak kepolisian agar memproses kasus ini secara transparan dan tegas agar tidak menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Peristiwa ini menjadi tamparan keras terhadap komitmen perlindungan terhadap insan pers, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999. Negara telah menjamin kebebasan pers, termasuk memberikan perlindungan hukum saat jurnalis menjalankan fungsi kontrol sosial.

Masyarakat, khususnya komunitas pers di Kalimantan Barat, kini menanti keberanian dan ketegasan aparat dalam menindak pelaku penganiayaan serta menertibkan aktivitas PETI yang merusak lingkungan dan merampas hak masyarakat atas ruang hidup yang bersih dan sehat.
(Tim/red) 

Sertifikat Gaib dan Mafia Tanah Sintang: Amaliah Bongkar Dugaan Rekayasa BPN dan Kades.

SINTANG,MEDIABANSER 08.COM

Dunia pertanahan di Sintang kembali digegerkan dengan dugaan praktik mafia tanah yang terstruktur dan merugikan masyarakat. 

Amaliah Rahmawati (51), seorang ibu rumah tangga asal Desa Kajang Baru, Kecamatan Sungai Tebelian, Kabupaten Sintang, nekat melayangkan surat permohonan mediasi dan klarifikasi kepada Kapolres Sintang. 

Ia menuding adanya rekayasa sertifikat tanah yang merugikan dirinya, dengan melibatkan oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sintang dan bahkan Kepala Desa Kajang Baru.

Surat permohonan yang diterima pada 21 Mei 2025 ini merupakan kelanjutan dari laporan pengaduan Amaliah ke Polres Sintang pada 29 Juli 2020 silam. 

Amaliah meminta pihak kepolisian memfasilitasi pertemuan dengan terlapor dan pihak-pihak terkait, termasuk BPN Sintang, Kepala Desa Kajang Baru, Purwanto, Madiarjo, Kabul Tukinun, Wiyatun, dan seorang bernama Jayus.

Sertifikat Ajaib: Berubah Nomor, Lenyap dari Data, Muncul Nama Lain!
Inti permasalahan terletak pada sertifikat tanah atas nama Jayus. Menurut Amaliah, sertifikat yang awalnya bernomor 403, tiba-tiba diubah menjadi 503 atas nama Jayus pada 20 Februari 2014.

"Ini bukan salah ketik biasa, ini diduga ada upaya rekayasa! Perubahan nomor itu dimohonkan oleh Saudara Purwanto kepada BPN Sintang, berkat bantuan oknum BPN bernama Wisnu," beber Amaliah dalam suratnya.

BPN Sintang beralasan perubahan itu untuk keperluan entri sistem KKP BPN. Namun, Amaliah membantah keras. "Ketika dicek oleh Saudara Purwanto ke BPN Sintang pada tahun 2014, SHM Nomor 403 atas nama Jayus itu tidak terdaftar di data BPN. Yang sebenarnya terdaftar di BPN Sintang dengan SHM Nomor 403 adalah bernama Nurhadi!" ungkap Amaliah.

Amaliah menduga kuat, oknum pegawai BPN Sintang, Wisnu, sengaja membantu Purwanto dengan "mencoret" Nomor SHM 403 atas nama Jayus menjadi Nomor SHM 503. Kejanggalan lain, pencoretan ini terjadi pada 2014, namun cap pada sertifikat Jayus mencantumkan tahun 1990. 

"Seolah-olah sejak tahun 1990 sudah ada SHM Nomor 503. Disinilah terindikasi adanya rekayasa dari pihak BPN Sintang atas permohonan Purwanto," tegas Amaliah.

Pemilik Fiktif, Prosedur BPN Diabaikan?

Tak hanya itu, Amaliah mempertanyakan mengapa Purwanto bisa mengecek SHM atas nama Jayus tanpa surat kuasa, padahal prosedur BPN sangat jelas bahwa yang bisa mengecek sertifikat adalah nama orang yang ada dalam SHM atau pihak yang telah diberi kuasa. 

"Jayus ini orangnya fiktif! Sejak tahun 1981 sudah kabur dari lokasi transmigrasi dan subjek pajaknya pun tidak terdaftar di Desa Kajang Baru," klaim Amaliah.

Amaliah juga menyebut, Purwanto tidak pernah memiliki bukti akta jual beli dengan Jayus, sehingga secara hukum, tidak ada peralihan kepemilikan. 

"Oknum BPN Sintang, Sdr Wisnu, telah sengaja melakukan tindakan melawan hukum dengan merubah no SHM atas nama Jayus dengan tujuan menguntungkan pihak Purwanto yang telah menyerobot tanah kami yang berdasar pada alas hak SKT atas nama SUKARWI No. 100 tahun 1988," tegas Amaliah.

Menurutnya, perubahan nomor sertifikat tidak seharusnya dilakukan hanya untuk masuk sistem KKP BPN jika SHM Jayus benar terdaftar. 

"Perubahan no tersebut dianggap sah oleh kantor pertanahan DI. 303744 paraf tanggal 20 februari 2014 ini membuktikan petugas bpn sangat ceroboh," tambahnya.

Warkah Gaib, Fisik Tanah Tak Pernah Dicek!

Amaliah juga menggarisbawahi bahwa mekanisme perubahan SHM Nomor 503 atas nama Jayus tidak sesuai prosedur karena BPN tidak pernah turun ke lapangan untuk mengecek fisik tanah. 

"Dikarenakan warkah Jayus itu tidak ada di BPN, artinya SHM atas nama Jayus 503 TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM," tandasnya. 

Terlebih, hak Jayus sebagai transmigran seharusnya sudah dicabut karena tidak mengolah tanah selama 10 tahun berturut-turut.

Amaliah menegaskan, Purwanto, Madiarjo, Kabul Tukinin, dan warga di Desa Kajang Baru sebetulnya mengetahui bahwa tanah yang ditempati itu adalah milik Bapak Sukarwi dan Bapak Jakiyar, yang bahkan sudah ditanami sejak 1986.(tim/red) 

Ratusan Kendaraan PT. BMP Milik Pak Apat Diduga Gunakan Solar Subsidi.

Sanggau,MEDIABANSER 08.COM

Praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat. Kali ini, sejumlah kendaraan milik Apat PT. Bangun Melawi Persada (BMP), perusahaan yang bergerak di bidang jasa angkutan Crude Palm Oil (CPO), diduga menggunakan solar bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil dan sektor usaha mikro.

Kecurigaan ini mencuat setelah awak media mendapati sebuah mobil tangki bermerek PT. BMP tengah mengisi bahan bakar jenis solar dari jeriken di salah satu titik distribusi informal. 

Proses pengisian terekam jelas oleh kamera, memperlihatkan sopir menuangkan solar subsidi ke tangki kendaraan.

Investigasi lebih lanjut yang dilakukan oleh KalbarPos menemukan bahwa praktik ini bukan kejadian tunggal. 

Beberapa sopir lain yang ditemui di lokasi terpisah mengonfirmasi bahwa perusahaan tempat mereka bekerja memang rutin menggunakan solar bersubsidi untuk operasional harian kendaraan mereka.

Menurut pengakuan sejumlah sopir, mereka dibekali uang tunai oleh pihak perusahaan untuk membeli solar dari berbagai sumber—termasuk dari pedagang pengecer yang diduga memperoleh solar subsidi secara ilegal. 

Praktik ini memungkinkan kendaraan operasional PT. BMP tetap berjalan tanpa harus membeli BBM non-subsidi atau industri yang harganya lebih tinggi.

Menanggapi temuan tersebut, Parulian, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Rakyat Menanti Keadilan, menyatakan bahwa tindakan ini merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap regulasi penggunaan BBM bersubsidi. 

“BBM subsidi itu diberikan oleh negara untuk rakyat kecil, bukan untuk perusahaan besar yang bergerak di sektor industri. PT. BMP seharusnya menggunakan BBM industri, bukan mengambil hak masyarakat,” tegasnya.

Parulian juga mendesak agar pihak kepolisian dan instansi terkait segera turun tangan mengusut dugaan pelanggaran ini. 

“Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas, karena jelas ada indikasi penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat luas,” tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pak apat manajemen PT. BMP belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan penggunaan solar subsidi oleh armada mereka.(tim/red) 

DPP LIBAS Kecam Oknum Pekerja PETI Penganiaya Terhadap Wartawan di Ketapang.

Sintang,MEDIABANSER 08.COM

Kalimantan Barat.Ketua DPP LIBAS ( Lembaga Informasi Borneo Act Sweep ) meminta pihak penegak Hukum terkhusus polres Ketapang untuk segera melakukan proses penegakan hukum atas peristiwa penganiayaan Wartawan yang dilakukan oleh para penambang emas ilegal di Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang, saat ini sangat Menyita perhatian publik. Bahkan, proses hukum dari aparat penegak hukum dinilai sangat lemah dan terkesan adanya pembiaran.

Menurut Jasli Ketua DPP LIBAS ada indikasi pelemahan proses hukum di sini, menjadi preseden buruk terhadap kegiatan jurnalistik kedepannya jika hal tersebut dirasa lamban dalam proses penegakan hukumnya, Apakah ada indikasi keterlibatan APH juga dalam proses kegiatan ilegal tersebut, menjadi tanda tanya besar terhadap proses penegakan hukum polres Ketapang Kalimantan barat" terang jasli kepada media ini.

Dan jasli pun mengecam tindakan yang main hakim sendiri oleh para penambang emas tersebut, di mana tambang tersebut juga ilegal, jadi dalam kasus ini jasli pun meminta bukan sekedar penganiayaan saja yang di proses oleh pihak APH di Ketapang, termasuk kegiatan ilegal tersebut juga harus di proses sesuai hukum yang berlaku.

Padahal menurut jasli, sudah jelas dalam peraturan dan UU yang ada, terkait Pemukulan terhadap Ke empat wartawan tersebut masuk dalam katagori “tindakan kekerasan terhadap orang dalam bentuk apapun yang mengancam keamanan jiwa tidaklah dibenarkan apalagi dilakukan kepada Jurnalis/Wartawan, pelaku dapat diancam dengan pasal 351 KUHP dengan kurungan maksimal 2 tahun 8 bulan, jo pasal 18 ayat 1 UU No 40 tahun 1999 Tentang PERS dengan sanksi pidana maksimal 2 tahun dan denda Rp 500.000.000. juga indikasi pelanggaran yang menghalang halangi tugas jurnalistik, di minta Pihak Kepolisian harus menindak pelaku sesuai dengan ketentuan hukum, jangan sampai masyarakat hilang kepercayaan terhadap institusi Kepolisian, di Kalbar.(Tim/Red) 

Gubsu Terima Audensi DPW PWDPI Sumut.

Medan,MEDIABANSER 08.COM

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Provinsi Sumatera Utara Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI Sumut) Dinatal Lumbantobing,S.H dan Jajaran beraudensi ke Gubernur Sumatera Utara Bobby Afif Nasution yang di wakilkan oleh Plt Kadis Kominfo Sumut,Porman Juanda Marpomari Mahulae bertempat di ruang aula utama kantor dinas Kominfo Sumut jalan H.M Said Medan,Jumat (23/5/2025) pukul 14.30 Wib.

Dalam rangka menjalin sinergitas sekaligus memperkenalkan keberadaan organisasi pers  Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Provinsi Sumatera Utara Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI Sumut).

Kedatangan DPW PWDPI Sumut beserta kepengurusannya disambut hangat oleh Plt Kadis Kominfo Sumatera Utara,Porman Mahulae  ,Sekretaris, Yazid Matondang,Kabid IKP Harvina Zuhra dan beserta jajaran lainnya. 

Dalam kata sambutan ketua DPW PWDPI Sumut D.L Tobing sapaan akrabnya  mengucapkan terima kasih atas sambutannya dari Kepala Dinas kominfo Provinsi Sumatera Utara.

Dalam kesempatan itu, selain membahas seputar program kerja jurnalistik, D.L Tobing juga menyampaikan beberapa program kerja DPW PWDPI Sumut antara lain pengembangan usaha kecil menengah (UKM) masyarakat dan pengembangan koperasi.
 
“Program kerja Pengembangan UKM dan koperasi yang diupayakan kepengurusan DPW PWDPI Sumut sudah sesuai dengan salah satu program unggulan presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto yaitu pada bidang perluasan hilirisasi industri, yang diarahkan untuk menciptakan nilai tambah dan kesempatan kerja,” ungkap D.L Tobing.

Dikesempatan yang sama,Sekretaris DPW PWDPI Sumut,Mario Oktavianus S,H juga menyampaikan bahwa PWDPI Sumut adalah mitra yang strategis dalam membantu program Gubernur Sumatera Utara

“ Kami siap mendukung program Bapak Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dalam melanjutkan Sumatera Berkah”Kata M.O Sinaga sapaan akrabnya 

Sementara itu, menanggapi program kerja unggulan yang disampaikan ketua DPW PWDPI Sumut D.L Tobing tersebut, Plt kepala dinas Kominfo Sumatera Utara Porman Juanda Marpomari Mahulae menyambut gembira sekaligus memberikan dukungan terhadap program kerja unggulan yang diciptakan oleh pengurus DPW PWDPI Sumut tersebut.

“Pada prinsipnya gubernur provinsi Sumatera Utara melalui dinas kominfo memberikan dukungan penuh terhadap program kerja unggulan DPW PWDPI Sumut yang diharapkan mampu membantu masyarakat dalam menyalurkan hasil karya UKM sekaligus pengembangan koperasi di masyarakat,” ucap Porman Juanda Marpomari Mahulae.

Program kerja unggulan DPW PWDPI Sumut dianggap sudah sejalan dengan lima program prioritas, ditambah satu program khusus Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution. Program-program tersebut meliputi kesehatan, infrastruktur, ekonomi dan UMKM, pangan, serta pendidikan dan sumber daya manusia (SDM), pungkasnya

Gelar audensi turut dihadiri dari pengurus DPW PWDPI Sumut, D.L Tobing,S.H selaku ketua, sekretaris Mario Oktavianus Sinaga,S.H, bendahara Brexson Simanungkalit, Abdul Halil, S.E selaku ketua OKK, ketua bidang Srikandi Yetty Dumasari, ketua bidang investigasi Supri Hidayat,S.H, Wakil Sekretaris Nova Ginting,S.S. (Tim/red)

Sabtu, 24 Mei 2025

Terinspirasi Suratman, Warga Sidorahayu Optimalkan Pengolahan Lahan Sawah.

Lampungtimur,MEDIABANSER 08.COM

Berawal Terinpirasi dari kisah kesuksesan Suratman warga Desa Sidorahayu, Kecamatan Waway Karya, Kabupaten Lampung Timur, olah lahan sawah berpasir menjadi lahan produktif untuk mendapatkan hasil panen padi secara optimal.

"Kami terinpirasi  oleh bapak Suratman, yang sebelumnya sawah miliknya Hannya menghasilkan padi sekitar enam karung setelah diolah sekarang setiap panen bisa hasil mencapai 36 karung,"ungkap salah satu  warga Sidorahayu, Tusno pada Sabtu (24/5/2025).

Tusno juga menjelaskan, lokasi lahan sawah yang ada didesanya sebagian besar  berpasir sehingga mempengaruhi hasil panen padi 

"Ternyata akibat tanah yang sebagian besar ada kandungan pasir mempengaruhi hasil penen sawah milik Suratman, itulah kendala utama  penyebab sawah miliknya tidak produktif disebabkan oleh  tumpukan pasir dibawah lapisan sawah milik Suratman,"jelasnya.

Terpisah, hal senada diungkapkan oleh warga setempat, Giono juga mbenarkan, jika  Suratman punnya inisiatif untuk mengolah sawah miliknya dan mengambil pasir untuk dimanfaatkan sebelum dicetak kembali.

Hal ini juga dilakukan Suratman Karena ketidak mampuan  ekonomi serta modal untuk mencetak  sawah miliknya ahirnya  pasir yang ada dilokasi  dimanfaatkan untuk modal cetak sawah.

"Pasir tersebut disedot terlebih dahulu untuk dikumpulkan lalu dijual kepada warga sekitar untuk modal cetak sawah. Alhamdulillah Suratman berhasil, saat ini sawah miliknya panen melimpah ruah,"ungkap Giono.

Giono juga mengatakan, karena pengalaman yang dilakukan oleh Suratman warga lain mengikuti jejaknya. Namun sangat disayangkan masih baru dimulai kegiatan cetak sawah sudah terhambat dan berhenti karena banyaknya orang yang mengaku dari media dengan berbagai macam dalih dengan menuding kegiatan ilegal tanpa memperhatikan azas manfaat dan  berita sepihak yang mengakibatkan kegiatan cetak sawah terhenti karena takut.

"Namun setelah mendapat penjelasan dari salah satu pengurus pusat DPP PWDPI, Alhamdulillah memberi semangat baru bagi kami warga yang awam akan hukum. Kami juga ingin merasakan  hidup layak seperti warga lainya,"ujarnya 

Dikonfirmasi secara terpisah juga, Ketua Umum, Dewan Pimpinan  Pusat (DPP) Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI), M.Nurullah RS, sangat mendukung program cetak sawah manfaatkan lahan tidur di Kecamatan Waway Karya Lampung Timur.

"DPP PWDPI siap mendukung penuh dan jadi garda terdepan mendorong rencana target  misi program Presiden RI Prabowo Subianto terkait ketahanan dan swasembada pangan.

Ketum PWDPI menjelaskan, selain target cetak sawah di pulau Jawa dengan oplah 851.000 hektare, cetak sawah 500.000 hektare, kemudian existing Pulau Jawa irigasi tersier sekunder primer itu 1 juta hektare, total 2,3 juta hektare, serta lahan yang ada diluar pulau Jawa termasuk Lampung,"katanya pada Sabtu (24/5/2025).

Ketum PWDPI juga mengatakan dirinya sudah berkoordinasi dengan, Gus Aulia, S.E., M.M., S.H., selaku Ketua Presidium DPP PWDPI untuk  koordinator wilayah pulau Jawa  yang memiliki koneksi dipusat untuk membantu komunikasi percepatan program cetak sawah yang ada di Waway Karya Lampung Timur.

"Alhamdulillah berkat kerjasama dengan pengurus saya Ketua Koordinator Pulau Jawa DPP PWDPI, Gus Aulia untuk perjuangkan program cetak sawah yang ada di Waway Karya ada sekitar  939 Hektare Lahan Digarap, Petani Lokal Jadi Aktor Utama
Program cetak sawah yang dicanangkan pemerintah ini mencakup pengolahan lahan seluas 939 hektare di Kecamatan Waway Karya,"ujar Ketum PWDPI yang mengaku saat ini memiliki 900 media group dan sudah terbentuk perwakilan di 30 provinsi seluruh Indonesia 

Ketum PWDPI menbahkan, lahan tidur tersebut nantinya akan diubah menjadi area pertanian produktif dengan melibatkan warga lokal sebagai penggarap utama.
Berdasarkan dokumen resmi yang diperoleh tim investigasi, puluhan warga telah diajukan sebagai calon pengelola lahan, masing-masing mendapat jatah antara 0,5 hingga lebih dari 3 hektare. 

"Penunjukan tersebut mempertimbangkan domisili, pengalaman bertani, serta kesiapan warga untuk terlibat langsung dalam pengolahan lahan.Kami ingin program ini benar-benar menyentuh masyarakat. Nama-nama yang diajukan berasal dari warga lokal yang memang siap dan mampu mengelola lahan,”katanya.

Oleh karena itu, Ketum PWDPI mengajak semua pihak termasuk insan pers ikut serta mendorong program presiden Prabowo  dalam rangka swasembada pangan.

"Jangan justru kebalikannya para awak media justru menjadi batu sandung dan menghambat pembangunan. Mari kita rapatkan barisan untuk mensukseskan program unggulan presiden kita Prabowo,"pungkasnya. (Tim/red).

Home Industri Buang Limbah Minyak Goreng Berbahaya, Kementerian Lingkungan Hidup Harus Segera Bertindak.

Bekasi,MEDIABANSER08.COM

Kotor dan Berminyak saluran got yang langsung mengarah ke kali  tercemar oleh efek pembuangan limbah dari Home Industri yang berada di 2 tempat berbeda, Jl.Nurul Hikmah Rt 02/17 dan Jl. Nurul Hikmah 2 rt 07/17, kelurahan Jatimekar, kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, Sabtu (24/05/25)

Saat tim investigasi mendatangi lokasi terlihat kondisi saluran air yang terkena dampak dari pembuangan limbah sisa industri itu terlihat sangat memprihatinkan, kotor dan tentunya menimbulkan efek buruk bagi kesehatan. Informasi yang kami dapatkan dari salah seorang warga tersebut "jalan jadi pada kotor dan berminyak, anak saya pernah jatuh saat mengendarai motor".

Saat Tim meminta klarifikasi dari kedua pemilik usaha pengepulan minyak yang lokasinya sangat berdekatan, "Selama ini saya tidak buang limbah dan cuma cuci derigen aja bekas minyak jelantah ke saluran pemukiman warga" Ujar (S) salah satu pemilik usaha pengepul minyak bekas." Makanya saya tidak buat tempat pembuangan limbah karena kami juga usaha kecil saja" tegasnya lagi.

Setelah kami tanyakan perihal ijin usaha mereka hanya punya ijin RT,RW,Lurah dan Camat saya itupun sudah kadaluarsa. Dan ijin dari PT. Hijau Daun Energi ternyata berakhir 31 Desember 2024 lalu. 
Diduga kuat melakukan pembuangan limbah yang bisa dikategorikan kedalam limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) tanpa aturan.

Pasal yang mengatur terkait pembuangan limbah tersebut Peraturan Mentri Lingkungan Hidup (Permen KLHK). Pasal 1 angka 14 UU no. 32 tahun 2009 tentang pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup (UU PPLH) menjelaskan tentang yang dimaksud kategori pencemaran lingkungan hidup adalah _masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan

Ancaman pidana terkait ini tidak main-main, selain penutupan tempat usaha atau pabrik, bahkan hingga pidana penjara dan denda yang tergolong cukup berat.

Jika pencemaran sungai oleh perusahaan tersebut mengakibatkan warga meninggal dan menimbulkan kerugian materil yaitu matinya Ikan pada kerambah/aliran sungai/air warga, maka berdasarkan peristiwa tersebut ada beberapa ancaman pidana terhadap pencemar lingkungan menurut UU PPLH.

Jika perusahaan tersebut sengaja membuang limbah ke sungai/saluran air maka diancam pidana berdasarkan Pasal 60 jo. Pasal 104 UU PPLH sebagai berikut:

Pasal 60 UU PPLH:
_Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin._

Pasal 104 UU PPLH:
_Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)._

Dumping (pembuangan) adalah kegiatan membuang, menempatkan, dan/atau memasukkan limbah dan/atau bahan dalam jumlah, konsentrasi, waktu, dan lokasi tertentu dengan persyaratan tertentu ke media lingkungan hidup tertentu.

Selain pidana karena pembuangan limbah, ada beberapa pidana lain yang bisa dikenakan kepada perusahaan tersebut.

Jika pencemaran lingkungan tersebut terjadi karena perusahaan SENGAJA melakukan perbuatan (misalnya membuang limbah) yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, yang mana hal tersebut mengakibatkan orang mati maka diancam pidana dengan _pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp5 miliar dan paling banyak Rp15 miliar._

Jika pencemaran lingkungan tersebut terjadi karena perusahaan lalai sehingga mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, yang mana hal tersebut mengakibatkan orang mati, maka dipidana dengan pidana penjara _paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 9 (sembilan) tahun dan denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp 9 miliar._

Pertanggung jawaban Pidana Jika tindak pidana lingkungan hidup dilakukan oleh, untuk, atau atas nama badan usaha, tuntutan pidana dan sanksi pidana dijatuhkan kepada badan usaha.

Dari keterangan diatas terlihat jelas ancaman bagi pelanggaran ini tidak main-main, oleh karenanya Meminta kepada pihak pabrik agar segera mengklarifikasi terkait hal ini, dan kami pun akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, terutama Kementrian Lingkungan Hidup agar segera bertindak tegas menghentikan aktifitas di lokasi tersebut. (Tim/Red)

Jumat, 23 Mei 2025

Anggaran Media 420 Juta Diduga Fiktif, Ketua PWDPI Lampung Minta Diproses Hukum

Pesawaran,Lampung,MEDIABANSER 08? COM

Anggaran belanja langganan surat kabar harian dan mingguan pada sekretariat DPRD Kabupaten Pesawaran, Sejumlah Rp469 juta lebih Tahun Anggaran (TA) 2023 Diduga Fiktif Diduga Dikorupsi berjamaah. Ketua DPW Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) Provinsi  Lampung, Ahmad Hadi Mustoleh, S.Ag minta diproses hukum.

Ketua PWDPI, Aam panggilan akrab Ahmad Hadi Mustoleh, S.Ag, menjelaskan berdasarkan data yang diperoleh, hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban, dokumen pencatatan penerimaan dan wawancara kepada bendahara pengeluaran dan PPTK pada sekretariat DPRD dan dinas kominfo menunjukkan permasalahan.

"Realisasi belanja langganan surat kabar harian dan surat kabar mingguan pada sekretariat DPRD tidak berdasarkan tagihan dan pencatatan yang memadai,"ungkapnya saat dikonfirmasi oleh awak media group PWDPI pada Jum'at (23/5/2023).

Dia juga menjelaskan, Sekretariat DPRD melalui bagian persidangan dan perundang-undangan merealisasikan belanja langganan jurnal atau surat kabar dan majalah sebesar 1.887.300.000 yang diantaranya sebesar 469.800.000 untuk memenuhi kegiatan langganan surat kabar harian dan surat kabar mingguan. 

"Namun berdasarkan pemeriksaan oleh instansi terkait, kegiatan langganan skh dan SKM tidak berdasarkan perjanjian kerjasama atau MoU antara sekretariat DPRD dan masing-masing penyedia,"katanya 

Lebih lanjut Aam menjelaskan, anehnya berdasarkan sumber berita juga, proposal berlangganan yang diajukan oleh penyedia diberikan persetujuan berupa disposisi dari sekretaris DPRD kepada bagian persidangan dan perundang-undangan untuk berlangganan skh dan atau SKM sesuai proposal dari penyedia.

"Hasil pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban dan keterangan PPTK menunjukkan bahwa pembayaran belanja langganan SKH dan SKM setiap bulan tidak berdasarkan tagihan dari penyedia PPTK menjelaskan bahwa penyedia tidak pernah mengirimkan tagihan atas langganan SKH atau SKM, PPTK  melakukan pembayaran berdasarkan nilai pagu per bulan sesuai DPA tanpa memperhitungkan jumlah eksemplar SKH  dan SKM yang diterima oleh sekretariat DPRD,"ujarnya.

Ketua PWDPI Lampung menambahkan, hasil perbandingan antara dokumen pertanggungjawaban dan dokumen pencatatan penerimaan eksemplar SKH  dan SKM yang dibuat oleh bagian persidangan dan perundang-undangan dan pencatatan pada pos keamanan yang menerima SKH dan SKM menunjukkan bahwa terdapat selisih sebesar 420 lebih.

"Saya minta kepada aparat penegak hukum tentunya dalam hal ini Kejaksaan Negri dan Kapolres Pesawaran untuk mengusut kasus ini hingga tuntas. Karena kasus ini adalah masuk dalam kategori dugaan  tindak pidana  korupsi yang notabenenya uang rakyat. Siapapun tanpa Padang bulu harus diproses,"pungkasnya.

Terpisah, berdasarkan hasil investigasi awak media group PWDPI dilapangan terdapat sejumlah langganan koran  di Sekretariatan DPRD kabupaten setempat fiktif.

"Sudah menjadi rahasia umum langganan koran di DPRD Pesawaran, langganan koran tapi korannya enggak ada. Yang penting ada kedekatan dengan pihak pejabat dewan,"ujar salah satu narasumber atau awak media yang tidak ingin ditulis namanya pada Kamis (22/5/2025). 

Kasus ini akan diungkap lebih lanjut pada edisi mendatang. Tim Media group PWDPI juga akan minta tanggapan dari pihak DPRD kabupaten setempat. (Tim/Red) 

Terkait Gedung DPRD Pesawaran Ambruk, Sekjen PWDPI : Pentingnya Pemeliharaan Berkala.

Pesawaran Lampung,MEDIABANSER 08.COM

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) Nizar Angkat Bicara Terkait Robohnya Gedung DPRD Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung pada Jum'at (23/5/2025).

Sekjen PWDPI mengatakan pentingnya perehapan gedung DPRD Pesawaran secara berkala agar tidak terjadi fatal seperti viral beredar video gedung DPRD setempat yang roboh.

"Pemerintah kabupaten atau semua satuan kerja (satker) sebaiknya melakukan penjadwalan kegiatan pemeliharaan dan perbaikan ugedung atau bangunan seperti gapura, monumen yang memiliki ornamen interior atau eksterior arsitektur berseni yang menggunakan pembukus ACP, GRC, Plat Besi, Ferocemen, atau jenis pembungkus lainnya yang memakai rangka baja hollow atau besi siku,"ujar Nizar saat dimintai tanggapan terkait robohnya bangunan gedung DPRD Pesawaran  pada (23/5/2025).

Sekjen PWDPI Nizar yang juga Notabenenya pakar arsitek serta kemampuan nsultan kontruksii ini mengatakan besi canal atau bahan besi lainnya jika tidak dilakukan perawatan rangka tempat pengikat akan alami korosi dan las-las pengikat besi akan bisa lepas.

"Apalagi ke tiang penunjang atau besi skor pengikat ke bangunan dan besi silang pengikat,  penunjang yang dimana semua bahan besi atau logam yang dirakit semua perlu perawatan berkala, kok bisa sudah 13 tahun lebih pihak Pemkab Pesawaran tidak melakukan perawatan, ini bisa membahayakan,"tegasnya.

Namanya besi, lanjut Nizar atau logam yang dirakit kena pengaruh cuaca lama-lama akan melemah daya ikat dan daya pikul bebannya sementara plat penutup baik dari bahan ACP/GRC/Besi Plat/Ferocemen yah akan mengalami penambahan berat jenis karena faktor cuaca .

"Jika pemeliharaan selama kontruksi itu berdiri tidak dilakukan akan ada resiko ambruk atau lepas  seperti kejadian yang dialami oleh gedung DPRD setempat,"pungkasnya.
(Tim/Red) 

Kamis, 22 Mei 2025

Polresta Pontianak Timbang 47 Keping Emas Sitaan Terkait Dua Laporan Polisi Dengan tlTotal Berat 32,9 Kilogram.

Pontianak,MEDIABANSER 08.COM

 Sebanyak 47 keping emas hasil sitaan resmi ditimbang oleh Polresta Pontianak yang merupakan hasil sitaan pada Sabtu, 3 Mei 2025, di salah satu ruko kawasan Komplek Perdana Square, Pontianak., Selasa (20/05/2025)

Penimbangan ini merupakan bagian dari proses penyidikan dalam dua Laporan Polisi yang tengah ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pontianak.

Penimbangan dan pengukuran  ini dilakukan oleh Pegadaian  selaku ahli ukur kadar dan berat emas. Berdasarkan BA resmi yg dikeluarkan oleh pihak pegadaian Pontianak Kantor Cabang Mawar.

Kapolresta Pontianak Kombes Pol Adhe Hariadi, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polresta Pontianak AKP Wawan Darmawan, S.I.K., mengungkapkan bahwa dari LP Nomor 17, pihaknya menyita sebanyak 44 keping emas dengan total berat 28,403 kilogram. Selain itu, juga ditemukan beberapa kepingan emas dengan merek Simba berbagai ukuran yang memiliki total berat 1,338 kilogram.

Sementara itu, dalam LP Nomor 18, disita tiga keping emas yang hasil penimbangannya menunjukkan berat 3,163 kilogram.

"Total keseluruhan barang bukti emas dari dua laporan tersebut sebanyak 47 keping, dengan total berat mencapai lebih dari 32 ,9 kilogram. Semua barang bukti saat ini telah diamankan di Polresta Pontianak untuk keperluan proses hukum lebih lanjut," ujar AKP Wawan Darmawan.

Ia menambahkan bahwa saat ini pihak kepolisian tengah menunggu jadwal pemeriksaan ahli dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang akan datang dari Jakarta.

“Pemeriksaan ahli ini akan melibatkan delapan orang yang akan dimintai keterangan. Dan Setelah proses pemeriksaan selesai, maka kami akan segera melimpahkan berkas perkara ini ke Kejaksaan Negeri Pontianak untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Akp Wawan 

Langkah ini menunjukkan keseriusan Polresta Pontianak dalam menuntaskan perkara terkait kepemilikan dan peredaran emas ilegal di wilayah hukumnya dan komitmen Polresta Pontianak dalam memberantas segala bentuk kejahatan yang terorganisir di wilayah Polresta Pontianak.(WG) . (Tim/red) 


Selasa, 20 Mei 2025

Ketua PWDPI Lampung Minta Kejagung Tetapkan Ny Lee Tersangka.

Lampung,MEDIABANSER 08.COM

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) Provinsi Lampung, 
Ahmad Hadi Mustoleh, S.Ag dukung penuh atas pemeriksaan Bos Gula PT. Sugar Group Company (SGC), Purwanti atau Ny Lee dalam dugaan Suap Kasus  Pejabat MA, Zarof Ricar senilai Rp50 Miliar.

Aam panggilan Ahmad Hadi Mustoleh, S.Ag Ketua DPW PWDPI Lampung minta agar jangan sampai kasus ini ada yang ditutup-tutupi oleh pihak aparat hukum (APH),  mengingat selama ini bannyak sekali desakan berbagai pihak elemen masyarakat minta agar Bos SGC diperiksa atas dugaan pencaplokan lahan tebu serta dugaan gemplang pajak.

"Kasus ini pintu masuk untuk bongkar mafia tanah di Lampung yang diduga bannyak melibatkan sejumlah oknum pejabat. Pengakuan dari Zarof Ricar dengan ditemukan barang bukti hampir 1 Triliun dirumahnya serta pengakuan dapat suap Rp50 Miliar sudah cukup untuk bukti baru menyeret Ny Lee di meja hijau,"tegas Aam saat dikonfirmasi di Kantor DPP PWDPI pada (20/5/2025).

Terpisah, seperti kita ketahui Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengatakan perkara Zarof Ricar menjadi prioritas, termasuk dugaan suap yang melibatkan PT Sugar Group Company (SGC) atau Gulaku dari Lampung.

Hal itu dikatakannya saat rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/5/2025).

“Terkait kasus Gulaku atau Sugar Group Company, telah dilakukan pemeriksaan terhadap Purwanti Lee atau Nyonya Lee, Vice President PT Sweet Indo Lampung pada 23 April 2025 dan Direktur Utama PT Sweet Indo Lampung Gunawan Yusuf pada 24 April 2025,” kata Jampidsus.

“Apakah dia tersangka atau tidak, mungkin secara tertutup pada akhirnya kita pun tidak keberatan dibuka karena kita berkepentingan juga untuk berantas ini," jelasnya.

Sehingga, dia menegaskan, Jaksa tak pandang bulu pada semua perkara. Tidak semua perkara sama, karena setiap perkara punya tingkat kesulitannya masing-masing.

“Kita tracing dari alat bukti lain, sedang kami dalami, kami mohon dukungan Komisi III mudah-mudahan bisa ada masukan kepada kami. Yang jelas perintah kepada kami adalah bersihkan semuanya,” tegas Jampidsus.

Dia juga menjelaskan bahwa, sampai sekarang ini ada 8 aset rumah mewah, ada 7 bidang tanah, hampir seluruh aset yang terindikasi selama Zarof Ricar menjabat tersita dengan jaksa di perkara TPPU.

“Ini salah satu pintu yang kita harapkan Zarof Ricar pikirannya menjadi terang Pak Sudding dia bisa ingat lagi," kata Febrie.

Diketahui, Zarof Ricar mengaku pernah menerima uang hingga Rp50 miliar untuk mengurus kasus gula antara Sugar Group Company (Gulaku) melawan PT Mekar Perkasa dan Marubeni Corporation

Pengakuan tersebut disampaikan Zarof saat menjadi saksi mahkota untuk terdakwa Lisa Rachmat sebagai pengacara Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 7 Mei 2025.(Tim/red) 

Diduga Kades dan Camat Lakukan Praktik Mafia BBM Bersubsidi di SPBU 3442305 Untuk Meraup Keuntungan Besar.

Pandeglang, Banten,MEDIABANSER 08.COM

Aturan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dengan MyPertamina seperti pembelian pertalite dan solar bersubsidi bisa menimbulkan masalah bagi pihak SPBU yang melanggar.

Dimana SPBU Picung 3442305 yang terletak di Jl. Raya Saketi, Malingping No.444, Cililitan, Kec. Picung, Kabupaten Pandeglang, Banten  yang diduga melakukan kecurangan dalam praktek penjualan BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Solar.

Seperti yang terpantau bahwa pembelian dilakukan dengan menggunakan derigen biru dan hitam dibawa dengan menggunakan sepeda motor, Bahkan ada yang terlihat pihak Karyawan pengisian BBM jenis solar mengisi sendiri ke dalam Derigen berwarna hitam.

"Kenapa kok itu banyak yang belanja pake derigen?" Tanya salah satu masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya. "Kalau kita gak gitu SPBU kita sepi dan gak ada yang beli" ujar salah satu pegawai yang bertugas pengisian BBM.

Klik Link dibawah ini👇

Tim dilapangan menanyakan lagi satu orang pria."Bapak membeli apa bawa derigen sebanyak ini?" Dengan Nada gugup awal ingin menyebutkan Pertalite Kemudian berganti menjadi Pertamax.

Tindakan pelaku jelas melanggar hukum dan dapat merugikan masyarakat yang seharusnya berhak mendapatkan BBM subsidi. Meminta Pihak APH Setempat dan BPH MIGAS segera menindak pelaku yang mencoba menyalahgunakan BBM subsidi untuk kepentingan pribadi, dan Juga Diduga pihak SPBU yang ikut serta didalamnya.

Sudah sangat jelas mereka melanggar Pidana Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Paragraf 5 Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukuman bagi tersangka adalah pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.
Mengajak masyarakat untuk tidak tergoda praktik ilegal seperti ini dan segera melaporkan ke pihak yang berwajib jikalau ada ketemu Pratik penyalahgunaan BBM Subsidi berjenis Pertalite dan Solar, dan juga dapat berdampak pada ketersediaan BBM bagi masyarakat luas.

*(Continue)*

Mirisnya lagi begitu tim lapangan datangi kembali SPBU 3442305 (18/05/25), SPBU tersebut dengan leluasa melayani pembelian BBM bersubsidi jenis Pertalite tanpa rasa takut seakan tak tersentuh hukum.

Terlihat jelas sepeda motor yang mengantri membawa Derigen dengan santainya bolak balik melakukan pengisian BBM Pertalite. Jelas tentunya terindikasi kuat untuk diperjualbelikan kembali dan didasari surat izin rekomendasi dari kelurahan dan kecamatan setempat. 

Ketika dikonfirmasi (T) salah satu operator SPBU tersebut mengatakan kalau ia belum mengetahui terkait larangannya?. “Kami belum tau kalau hal itu dilarang, karena saya pikir setiap pembeli mempunyai surat ijin yang di keluarkan oleh Kades dan Kecamatan” ujarnya.

Sungguh penyataan yang tidak masuk akal, seorang karyawan SPBU tidak tau akan aturan yang melarang penjualan BBM bersubsidi dengan tujuan dan maksud untuk menimbun/ diperjualbelikan kembali secara di ecer.

SPBU yang melakukan/membantu/bekerjasama dalam penjualan BBM bersubsidi itu tertuang dalam Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), yang mana dikategorikan sebagai berikut:

Dipidana sebagai pembantu kejahatan:

1. Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;

2. Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Dan untuk sanksi bagi SPBU yang melakukan pelanggaran tidak main-main sanksi administratif mulai dari teguran hingga penutupan/penyegelan jika terus menerus dilakukan.

Bahkan jika memang SPBU terbukti membantu/kongkalikong dengan pembeli/penimbun, dapat beresiko hingga ancaman pidana sebagaimana dimaksud dalam dalam Pasal 57 KUHP yang mana konsekuensinya sangat berat.

BBM bersubsidi merupakan program pemerintah yang menggunakan dana APBN untuk memberikan subsidi untuk beberapa jenis bahan bakar sehingga harganya lebih murah, dengan tujuan tepat sasaran yakni kepada rakyat kecil dan menengah kebawah.

Namun faktanya, banyak sekali terjadi di lapangan, penjualan BBM subsidi tersebut justru disalahgunakan dan dimanfaatkan untuk kepentingan oknum-oknum pegawai SPBU nakal dan pengecer/penimbun untuk mengambil keuntungan pribadi dengan memperjual belikan kembali.

Dalam hal ini ada kuat dugaan pihak kepala desa dan kecamatan ikut ambil peran dalam melancarkan kegiatan tersebut, semua itu terbukti dari surat edaran yang mengijinkan pembelian menggunakan derigen. 

sampai berita ini ditayangkan belum ada penjelasan dari management sebab manager jarang ada di lokasi bahkan nomer hpnya pun tidak aktif sampai karyawanya pun kesulitan menghubunginya.

Dalam waktu dekat tim lapangan akan segera laporkan ke BPH MIGAS di Jakarta. (Tim/Red)

DPC Kota Bekasi Badan Anti Narkoba Nusantara akan buat gebrakan.

Bekasi,19 Mei 2025,MEDIABANSER08.COM

Setelah terbentuk dan di sahkannya Dewan Pimpinan Cabang Kota Bekasi Badan Anti Narkoba Nusantara, Ketua umum ( Bapak Sugono, SE, SH, C.Med, Sp.) Menyampaikan kepada pengurus Kota Bekasi agar dapat amanah dan dapat menjalankan tugas organisasi sesuai fungsinya dan dapat berperan aktiv dalam pencegahan bahaya penyalahgunaan narkoba.

Hal ini di sampaikan pada saat kunjungan ketua umum yang di dampingi oleh sekretaris jenderal dan beberapa pengurus DPP sekertariat DPC Kota Bekasi Badan Anti Narkoba Nusantara. Di tempat yang sama Supriyatno selaku ketua DPC kota Bekasi menyatakan bahwasanya insyaAllah kami akan amanah tentunya dengan kerja tim akan menjalankan tugas dan fungsi organisasi sesuai ketentuan. Dan kami akan lakukan pencegahan penyalahgunaan Narkoba dengan cara edukasi dini dari kepada masyarakat tentang bahaya narkoba.

Karena menurut kami narkoba selama ini sulit sekali di berantas, mungkin di duga hampir setiap waktu ada kasus narkoba . Maka dari itu kalau bukan dari kita dan masyarakat siapa lagi yang peduli . Mari kita sama-sama peduli dan lakukan pencegahan akan bahaya penyalahgunaan narkoba. Dan dalam hal ini kita telah terbentuk juga tim investigasi, 

Pencegahan juga rehabilitasi. Dan bagi masyarakat yang memang sudah jadi pemakai juga jangan malu ayo konsultasikan kepada kami atau Aparat Penegak Hukum ajukan rehabilitasi. Karna pengguna narkoba adalah penyakit yang harus di sembuhkan. Mari jadikan kota bekasi BERSINAR ( Bersih dari Narkoba ).
(Tim/Red) 

Minggu, 18 Mei 2025

Lapor Pak Kapolri, Kapolda Kalbar, BPH Migas Terungkap Dugaan Pelanggaran di SPBU 66,06,24: Barcode Hanya Formalitas, mobil Alya,triton dan fick up membawa Jerigen mengisi pertalite dan solar bersubsidi dengan bebas.

 Melawi Kalbar.Kabupaten Melawi,MEDIABANSER 08.COM

Dugaan praktik kecurangan dalam pendistribusian Bahan Bakar Minyak, kadang di lakukan pada hari_ hari tertentu,(BBM) kembali mencuat. SPBU 66,06,24, disorot akibat penggunaan sistem barcode yang diduga hanya sebagai formalitas, sementara distribusi BBM diduga dilakukan ke  tangki siluman atau hasil modifikasi tanpa izin resmi, bahkan pada malam hari juga,

Informasi yang di dapat di lapangan pada tanggal 12/05/2025 sekitar jam 11:15 WIB menyebutkan bahwa mobil mewah datang pada siang hari, dan berpura mengisi tangki tersebut, rupanya ada membawa jerigen di dalam mobil Alya warna merah dan pick up hijau,serta mobil triton warna putih  bahkan ada mengisi jerigen menggunakan mobil mewah,memungkinkan pengisian ganda secara cepat dan mencurigakan. Hal ini mengindikasikan praktik penyimpangan distribusi BBM bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat.

“Kami melihat sendiri bahwa barcode di SPBU tersebut seakan hanya dipindai untuk formalitas. Setelah itu, BBM dialirkan ke pick Up,_ yang jelas-jelas tidak sesuai standar. Ini jelas-jelas pelanggaran,” ungkap salah satu sumber di lapangan yang tidak ingin disebutkan namanya.

Kalau BBM SOLAR dan Pertalite bersubsidi dan patralite datang, bahkan di malam hari ketika tidak ada orang yang lalu lalang,Praktik semacam ini sangat merugikan, terutama bagi masyarakat yang seharusnya menjadi penerima manfaat dari subsidi BBM. Aparat penegak hukum dan instansi terkait diharapkan segera turun tangan untuk menyelidiki dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat.

Kami menyerukan kepada PT Pertamina (Persero), Kepolisian, serta BPH Migas untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran.(Tim/red) 

Menindak lanjut informasi beberapa media terkait Berita Peti, Polsek Semitau Patroli Sungai Kapuas, Tak Temukan Aktivitas PETI.

Kapuas Hulu,Kalimantan Barat,MEDIABANSER.COM

Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kapuas hulu melalui Polsek semitau,yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Semitau , menggelar patroli perairan di sepanjang aliran Sungai Kapuas, kamis (15/05/2025). Patroli ini dilakukan sebagai respons atas laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang marak diberitakan.

Dalam operasi yang melibatkan personel Polsek dan perangkat desa tersebut, petugas menyisir  desa yang diduga menjadi lokasi aktivitas PETI, yakni Desa Seberuang  Proses penyisiran dilakukan secara menyeluruh di titik-titik yang dicurigai menjadi lokasi tambang ilegal.

Namun, hasil patroli menunjukkan fakta berbeda dari pemberitaan yang beredar. Polisi tidak menemukan adanya aktivitas PETI di sepanjang area yang disisir.

“Hari ini, kami dari Polsek Semitau melakukan pengecekan langsung di aliran Sungai Kapuas, menyusuri titik-titik yang diinformasikan sebagai lokasi PETI. Namun, dari hasil peninjauan di lapangan, tidak ditemukan adanya aktivitas seperti yang disebutkan dalam pemberitaan tersebut,” ujar Kapolsek semitau .

Menanggapi isu yang berkembang,  Kepala Desa Seberuang, turut memberikan klarifikasi. Ia menegaskan bahwa aktivitas PETI di desanya sudah lama tidak ada, bahkan sempat mendapat penindakan sejak beberapa tahun lalu.

“Saya ingin mengklarifikasi terkait pemberitaan mengenai aktivitas PETI di Desa Seberuang Saat ini, di desa kami sudah tidak ada lagi pertambangan emas ilegal. Sejak tahun 2024, Polsek semitau sudah menindaklanjuti masalah ini, dan kami di tingkat desa juga terus mengimbau warga agar tidak melakukan aktivitas tanpa izin,” jelas nya

Ia juga menambahkan bahwa pihak kepolisian rutin melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait larangan PETI, serta meminta pemerintah desa untuk terus memantau potensi pelanggaran hukum di wilayah mereka.

Dengan hasil patroli ini, Polsek semitau berharap masyarakat lebih cermat dalam menyikapi informasi yang beredar dan tetap berkoordinasi dengan aparat jika menemukan indikasi pelanggaran hukum. Patroli serupa juga akan terus dilakukan guna memastikan kawasan Sungai Kapuas terbebas dari aktivitas pertambangan ilegal.(Tim/Red) 

Sabtu, 17 Mei 2025

Panglima Satbel Pers DPP PWDPI Ucapkan Dirgahayu ke-1 LSM Harimau.

Jakarta,MEDIABANSER 08.COM

Panglima Satuan Tugas Bela Wartawan (Satbel Pers) Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (DPP PWDPI) mengucapkan Dirgahayu ke-1 kepada Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Harimau. Dalam sambutannya, Panglima Satbel Pers DPP PWDPI berharap agar LSM Harimau semakin sukses dan besar dalam menjalankan visi dan misinya sebagai pengawal kebijakan pemerintah dan pelindung masyarakat.

Panglima Satbel Pers DPP PWDPI juga berharap agar LSM Harimau dapat bersinergi dengan aparat TNI-Polri dan instansi pemerintah pusat dan daerah dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pengontrol dan pengawal kebijakan pemerintah.

Panglima Satbel Pers DPP PWDPI berharap agar LSM Harimau dapat menjadi contoh yang baik bagi LSM lain di Indonesia dengan menjalankan tugas sosial kontrolnya secara proporsional dan mengedepankan tata cara dan etika yang sopan dan santun.

Dengan mengucapkan Dirgahayu ke-1 LSM Harimau, Panglima Satbel Pers DPP PWDPI berharap agar LSM Harimau dapat terus maju dan sukses dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai lembaga swadaya masyarakat yang handal dan peduli terhadap masyarakat Indonesia.

(Tim/Red) 

Jumat, 16 Mei 2025

Ketum PWDPI Ucapkan Selamat kepada Prof.Komaruddin Hidayat Terpilih Ketua Dewan Pers.

Jakarta,MEDIABANSER 08.COM

Ketua Umum, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI),M.Nurullah RS  ucapkan selamat, atas terpilihnya Prof. DR. Komaruddin Hidayat, sebagai Ketua Dewan Pers (DP), Periode 2025-2028.

“Saya ucapkan selamat kepada Prof.DR. Komarudin Hidayat, terpilih sebagai  Ketua Dewan Pers, masa Bhakti   2025- 2028,"Ujarnya pada (17/5/2025).

Ketum PWDPI juga mengucapkan selamat kepada delapan Komisioner Dewan Pers lainnya yang ikut terpilih.

Ketum PWDPI berharab dibawah kepemimpinan Ketua  Dewan Pers yang  baru  dapat membawa perubahan besar untuk kemajuan insan pers serta para pelaku media sesuai harapan kita semua.

"Saya juga berharab dibawah kepemimpinan Prof. Komaruddin selaku Ketua Dewan Pers,  PWDPI bisa segera  menjadi konstituen Dewan Pers,"ungkapnya.

“PWDPI sudah masukan berkas pendaftaran pada 2023 lalu, dan semoga tahun ini bisa segera menjadi konstituen Dewan Pers,"ujar Ketum PWDPI yang saat ini sudah memiliki Cabang di 30 Provinsi seluruh Indonesia dan 900 lebih media yang tergabung.

Terpisah, seperti kita  diketahui, Komaruddin Hidayat menjabat Ketua Dewan Pers menggantikan Ninik Rahayu. Serah Terima Jabatan (Sertijab) dari Pengurus lama Dewan Pers kepada Pengurus baru, berlangsung di Kantor Dewan Pers, Jakarta Pusat, Rabu (14-5-2025).

Kepengurusan baru Dewan Pers disahkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 16/M Tahun 2025, tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pers.

Berikut susunan kepengurusan Dewan Pers, masa jabatan 2025-2028 :

Ketua: Prof. DR. Komaruddin Hidayat

Wakil Ketua: Totok Suryanto

Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers : Muhammad Jazuli

Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan : Abdul Manan

Ketua Komisi Pendidikan, Pelatihan, dan Pengembangan Profesi
Ketua : Busyro Muqoddas

Ketua Komisi Kemitraan Hubungan Antarlembaga
Ketua : Rosarita Niken Widiastuti

KetuabKomisi Penelitian, Pendataan, dan Ratifikasi : Yogi Hadi Ismanto

Komisi Informasi dan Komunikasi
Ketua: Maha Eka Swasta

Ketua Komisi Digital dan Sustainability : Dahlan Dahi. 
(Tim/red) 

Diduga Spbu 34.171.43 jl.Cikunir Raya Membantu Penimbunan Bbm Jenis Petralite.

Kota Bekasi,MEDIABANSER 08.COM

Mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite banyak yang berhasil dibongkar oleh kepolisian. Kendati demikian, hal itu tidak membuat para mafia ini menjadi jera, bahkan mafia BBM subsidi semakin menjamur di wilayah Kota Bekasi

Dari hasil penelusuran Tim dilapangan, saat melintas pukul 20:00 WIB di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum ( SPBU) 34.171.43 jl. Cikunir Raya kota Bekasi Kamis (15/5/2025)

Adanya kejanggalan aktivitas kendaraan roda dua jenis Suzuki Thunder yang diduga sedang mengisi BBM subsidi jenis pertalite dengan cara bolak balik ke sebuah SPBU dan Lapak pengepulnya persis tidak jauh dari SPBU.
Selanjutnya mereka mengangsur melakukan pengisian kembali di SPBU lalu ke tempat penampungan ditap ke jerigen yang berkapasitas 30 sampai 35 liter, hal itu diduga kuat adanya kerjasama antara para pelaku usaha pengepul BBM subsidi dengan management Spbu 34.171.43  serta diperkuat dari informasi yang didapat.
Dalam hal ini aparat penegak hukum (APH) harus segera bertindak dan memberikan efek jera kepada pengepul bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dengan cara pembelian berkali-kali seperti akan dikomersilkan.

Hal tersebut tentu dilarang, Penyalahgunaan BBM yang diatur dalam Pasal 55 UU Migas : setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Saat di konfirmasi kebagian manajemen, team bertemu dengan pengawas atas nama Andi, "Saya tidak mengetahui kegiatan tersebut", ungkapnya

Kemudian Andi meminta team untuk menkonfirmasi langsung  ke pihak Manajemen, dan membuat janji ketemuan dengan pihak Manajemen keesokan harinya.

Sampai berita ini tayang pihak managemen tidak bisa dikonfirmasi

Setelah mengkonfirmasi Warga sekitar inisial (R) "Saya Sering lihat motor thunder itu jam 20.00 malam dan sering bolak balik SPBU, diseberangnya itu tempat ngepul pertalite nya" ucap R. "Berharap Aparat penegak hukum (APH) dan pihak terkait dapat tindak tegas dan menghentikan para mafia BBM bersubsidi ilegal tersebut" tegas R

Selanjutnya tim dilapangan akan menindak lanjuti dugaan aktivitas ilegal tersebut ke BPH Migas. ( Tim/Red )

Baca Juga Berita Viral