Senin, 30 Juni 2025

Ketua PROJAMIN Kalbar Ucapkan Selamat HUT BHAYANGKARA Ke-79.."Polri Pilar Penting Dalam Menjaga Keamanan Dan Ketertiban" .

 Pontianak,Kalimantan Barat.MEDIABANSER.COM

Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-79 yang jatuh pada tanggal ,1 Juli 2025, *Ketua rofesional Jaringan Mitra Negara  (Projamin) Kalimantan Barat*,Eko jatmiko, secara resmi menyampaikan *ucapan selamat dan apresiasi* kepada seluruh jajaran *Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)*, khususnya *Polda Kalimantan Barat*.  

*Ucapan Apresiasi dari Ketua Projamin Kalbar*
Dalam pernyataannya, Ketua Projamin Kalbar menyampaikan:  
*Atas nama seluruh anggota Projamin Kalbar, kami mengucapkan Selamat Hari Bhayangkara ke-79* kepada seluruh anggota Polri, terutama yang bertugas di Kalimantan Barat. Keberadaan Polri sebagai pilar penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban sangat kami hargai, terutama dalam sinergi dengan institusi penegak hukum lainnya seperti Kejaksaan."

Beliau juga menambahkan:  
*"Kami mengapresiasi kerja keras dan dedikasi Polri dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi masyarakat, termasuk upaya pencegahan kejahatan, penegakan hukum, serta pelayanan yang cepat dan responsif. Sinergi antara Polri, Kejaksaan, dan masyarakat adalah kunci utama dalam menciptakan keadilan dan ketertiban di Kalimantan Barat."*  
*Komitmen Sinergi Antar-Institusi Penegak Hukum*

Ketua Projamin Kalbar menegaskan pentingnya kolaborasi antara Polri dan Kejaksaan dalam menangani berbagai kasus hukum di wilayah Kalimantan Barat. "Kami siap mendukung tugas Polri dengan koordinasi yang baik, terutama dalam proses penyidikan dan penyelesaian perkara hukum demi terwujudnya kepastian hukum," ujarnya.
  
*Harapan di Usia Ke-79 Polri*
Di akhir pesannya, Ketua Projamin Kalbar menyampaikan harapan agar Polri semakin,profesional, modern, dan dekat dengan masyarakat, khususnya dalam menghadapi tantangan kejahatan yang semakin kompleks di era digital.(tim/red) 

Diminta Kejati Kalbar Turun Periksa Progres Lanjutan Proyek Kantor Camat Ketungau Hilir.

Sintang Kalbar,MEDIABANSER.COM

Proyek Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Pemukiman  Kabupaten Sintang Kuat Dugaan  ada unsur Korupsi pada Lanjutan Pembangunan Kantor Camat Kecamatan Ketungau Hilir Kabupaten Sintang Kalimantan Barat.

Proyek Lanjutan Pembangunan Kantor Camat Kecamatan Ketungau Hilir dikerjakan pada Tahun Anggaran 2024 dengan nilai  Anggaran Sekitar Rp 3.500.000.000 Rupiah yang  bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sintang yang dikerjakan atau pemenang tender oleh CV.TEBIDAH PERMAI. 
Dari hasil pantauan tim awak media dilapangan kondisi terkini bangunan Kantor Camat Ketungau Hilir yang mengalami retak - retak pada dinding, Keramik Lantai yang tidak teratur bahkan sudah mulai terlepas, pemasangan lantai yang tidak merata menimbulkan kerusakan pada Keramik lantai. Plafon yang tampak  seolah tidak berkwalitas pada pemasangan, tampak berlumut kemungkinan akibat pemasangan Atap yang tidak baik atau bocor.

Dan bukan hanya itu saja, tampak salah satu ruangan kantor tidak disekat, sehingga para pegawai membuat sekat menggunakan Triplek dengan anggaran pribadi dan salah satu ruangan dijadikan tempat untuk tempat tinggal sementara sebab para pegawai tidak memiliki tempat tinggal yang dekat dengan kantor camat ketungau Hilir dan satu ruangan lagi dijadikan kantor pelayanan Publik.

Menurut Ketua investigasi pusat LSM Rakyat Menanti Keadilan ( RMK) Jungkarnain Sagala, S. H mengatakan, "Kita melihat banyak yang unik pada proyek kantor Kecamatan ketungau Hilir, contohnya, tampak 1 ruangan 2 pintu tanpa sekat, aneh kan?, maka kita berharap kepada kejaksaan Tinggi atau Polda Kalimantan Barat agar melakukan audit ulang proyek Lanjutan Pembangunan Kantor camat ketungau Hilir, karena kuat dugaan kita ada insur korupsi disana, Seperti kita lihat kegiatannya terkesan asal jadi, kemungkinan pada waktu bekerja Konsultannya main tunjuk saja tanpa gambar", kata Jungkarnain S.H, dengan nana menyindir.
"Kemaren 26/6/2025 kita kelapangan, kita melihat halaman kantor kecamatan Ketungau hilir menurut informasi Pegawai Kecamatan bahwa halaman sudah di ratakan oleh alat peruhasaan, namun tidak menjelaskan alat perusahaan mana, nah Indikasi indikasi seperti ini yang layak dilakukan pemeriksaan oleh aparat penegak hukum, itu anggarannya sekitar 3 Milyar dengan kondisi bangunan seperti itu layak kita mencurigai bahwa ada korupsi pada proyek Tahun Anggaean 2024 tersebut", tegas Jungkarnain SH.

Ditempat berbeda Menurut pegawai yang berkantor di kantor camat ketungau Hilir yang tidak ingin namanya di sebut  menyampaikan, kami tidak mengerti soal kegiatan pak, soal Lantai teras memang agak mereng sehingga jika hujan maka air hujannya tidak langsung keluar dan masih tertampung, makamya kami setiap kali hujan kami sibuk menyapu membuang air yang tergenang dilantai teras", ungkap 

"Kemudian kamar di ruangan sengaja kita sekat memggunakan triplek karena kami saat menjalankan tugas tidak ada tempat tidur, makamya lamk menginap di kantor, jadi soal proyek kami tidak tau pak, terus halaman kantor barusaja di ratakan oleh alat berat perusahaan karena tak lama lagi hari besar kita 17 agustus 2025, ungkapnya.(Tim/Red) 

Putri Maya Rumanti : Hakim Pengadilan Militer 1-04 Palembang Diduga Tidak Netral.

Sumsel,MEDIABANSER 08.COM

Kuasa hukum tiga keluarga polisi Polsek Negara Batin kembali memprotes Hakim Pengadilan Militer 1-04 Palembang lantaran dinilai tak netral dan kembali menggiring opini terkait standar operasional prosedur (SOP) saat melakukan penggerebekan arena judi sabung ayam yang dikelola oleh Kopda Bazarsah dan Peltu Yun Heri Lubis. 

Putri Maya Rumanti, kuasa hukum tiga korban, mengatakan bahwa selama sidang pemeriksaan saksi dan ahli yang dilakukan, Majelis Hakim masih mempertanyakan soal SOP di kepolisian ketika melakukan olah TKP.

Untuk diketahui, pada hari ini terdapat dua saksi dari Inafis Polri yang dihadirkan oleh Oditur Militer, yakni Pejabat Sementara (PS) Kanit 3 Identifikasi Polda Lampung, Suherman (PNS), dan PS Panit 1 Seksi Identifikasi Polda Lampung, Aiptu Muhammad Arif.

"Terkesannya, masih ada penggiringan dari hakim soal prosedur ini salah dilakukan. Saya rasa ini persidangan bukan persidangan keluarga," kata Putri usai sidang, Senin (30/6/2025).

Menurut Putri, para saksi dan ahli yang dihadirkan pada persidangan kali ini sudah mengungkapkan fakta yang sebenarnya setelah mereka uji.

Akan tetapi, hakim lagi-lagi masih mempertanyakan soal SOP dari masing-masing instansi.

"Sudah jelas dalam sidang disampaikan oleh saksi dan ahli. Namun, hakim lebih banyak menggali apa yang dilakukan polisi ini terkesan salah, mulai dari penggeledahan, penangkapan, penggerebekan, sampai SOP olah TKP," ujarnya. 

Dalam sidang tersebut, hakim sebelumnya sempat mempertanyakan kepada tim Inafis Polda Lampung yang melakukan olah TKP pada malam hari.

Sebab, olah TKP itu hanya dilakukan sepihak tanpa melibatkan unsur dari Polisi Militer maupun satuan TNI.

"Majelis hakim tanya kenapa sampai malam, padahal itu kan cara mereka (Inafis) melakukan olah TKP. Mereka juga tahu caranya bagaimana," tuturnya.

 "Sebelumnya juga sudah dijelaskan, mereka tidak mengetahui bahwa di situ (arena judi sabung ayam) ada anggota TNI. Masih ditanya kenapa tidak menunggu TNI, padahal ini sudah dijelaskan," ungkapnya. (Tin/red).

Minggu, 29 Juni 2025

Diduga WL Kelabuhi Ketua AKPERSI Dengan Klarifikasi Tidak Sesuai Fakta

Pontianak, mediabanser08.com

Diduga WL Kelabuhi Ketua DPD Asosiasi Keluarga Pers Kalbar dengan klarifikasi yang diduga tidak sesuai fakta, AKPERSI siapkan Lowyer untuk mendampingi 2 orang wartawan yang menjadi korban intimidasi, dan menimbulkan trouma terhadap ke 4 anak du bawah umur yang berada didalam mobil wartawan.

Klarifikasi WL via telfon whatsapp diduga kuat pembohongan terhadap insan pers, dimana iya mengatakan bahwa dia hanya sekedar menyelamatkan 2 orang wartawan dan keluarganya yang berada didalam mobil yang di gunakan wartawan tersebut.

Saat S dan R adalah wartawan yang sedang ingin melakukan silaturahmi ke Mapolsek Belitang Hilir namun naasnya di kepung masarakat yang diduga adalah pekerja PETI, dimana kedua wartawan ini tersandra hampir 5 jam baru dapat meninggalkan Sungai Ayak 2 Kecamatan Belitang Hilir dengan 2 syarat yaitu mendatangkan 2 oknum wartawan yang melakukan pemerasan terhadap masyarakat pekerja PETI, atau menanda tangani surat pernyataan tersebut.

Dengan rasa ketakutan dan dalam keadaan paksaan dan demi keselamatan anak dan istrinya yang juga ikut dalam perjalanannya tersebut, di mana kedua wartawan ini membawa istri - istri dan anak anak mereka. Hingga saat ini anak anak tersebut masih mengalami trauma yang mendalam.

Syafarahman Ketua DPD AKPERSI kalbar merasa di bohongi melalui pres rilisnya mengatakan bahwa " AKPERSI Kalbar saat ini mempersiapkan langkah hukum untuk membuat Laporan Polisi dan sudah menyiapkan Lowyer yang cukup kredibel Yaitu Asido Jamot Tua Simbolon, SH., segala sesuatu terkait ranah hukum  kami akan serahkan sepenuhnya kepada Kuasa Hukum yang telah di tunjuk.

Pria yang juga akrab di panggil Daeng Spareng meminta Polres Sekadau dan Polda Kalbar serius dalam kasus yang viral secara nasional ini, dan sesegera mungkin melakukan tindakan hukum sesuai undang undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers.
Tangkap pelaku yang diduga telah mengintimidasi Wartawan dan diberikan hukuman yang sesuai dengan undang undang pers 
Berantas habis kegiatan PETI yang berada di Sungai Ayak 2 Kecamatan Belitang Hilir Kabupaten Sekadau.
Proses oknum yang berada di dalam ruangan Mapolsek Belitang Hilir dimana dalam ruangan tersebut ada oknum Polisi dan Oknum Anggota DPR D Aktif.(Tim/Red)

Diduga Kapolsek Mahal, Ternak Peti Hingga Mencapai Ratusan Set.

 Sekadau,MEDIABANSER 08.CON

Aktivitas Penambangan emas yang di duga tidak memiliki izin resmi tentu dapat menyebabkan kerusakan lingkungan dan pencemaran air serta kerugian Negara.

Hasil dari pantauan langsung tim media di lokasi aktivitas pertambangan emas Di Desa Batu Pahat Kecamatan Nanga Mahap Kabupaten Sekadau yang di duga tidak memiliki ijin ini seolah bekerja dengan bebas seolah - olah tidak takut atas aturan yang mereka langgar dan tidak memikirkan dampak kerusakan sungai yang akan terjadi nanti.

Saat media ini konfirmasi degan warga sekitar  lokasi pertambangan emas tersebut yang tidak mau disebutkan namanya menjelaskan, merasa sangat hawatir akan terjadi pencaran air akibat dari Dugaan Pertambangan Emas Tanpa Izin ini. " kami sangat menghawatir sekali pak jika PETI ini terus beroperasi air kami akan tercemar, selain ith kami berharap aparat setempat seperti Polsek Mahap dapat segera melakukan penindakan".ujarnya.

Dalam kasus seperti kita berharap memang harus dilakukan segera penertiban oleh pihak terkait khususnya APH yang ada di Kecamatan Nanga Mahap atau Kabupaten Sekadau agar segala bentuk PETI yang ada dan dapat merugikan Negara serta Lingkungan segera diamankan.

Penertiban PETI harus memang lebih baik menggunakan pendekatan yang holistik dan sinergis antara Kementerian ESDM (Ditjen Gakkum KESDM), aparat penegak hukum, Pemerintah Daerah, dan masyarakat. Penegakan hukum yang tegas serta solusi ekonomi yang berpihak kepada masyarakat menjadi kunci untuk menangani masalah ini secara efektif.

Selain itu Aparat Penegak Hukum perlu bekerja lebih intensif dengan instansi lain, seperti Kementerian ESDM (Ditjen Gakkum), Kementerian Lingkungan Hidup, dan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Koordinasi yang baik antar lembaga akan memperkuat implementasi kebijakan dan meminimalkan celah hukum yang dimanfaatkan oleh pelaku PETI.

Sedikit kita jelaskan Aktivitas PETI ini jelas melanggar/mengabaikan undang-undang di Indonesia. Pelanggaran yang terjadi antara lain Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, yang mengancam penambang tanpa izin dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Selain itu, pencemaran sungai akibat limbah merkuri melanggar Pasal 98 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

Hingga berita ini diterbitkan Tim Media terus mendalami data - data lain serta akan mencoba mengkonfirmasi kepada Polsek setempat maupul Polres agar aktivitas PETI yang di duga Ilegal ini segera untuk dilakukan penindaka. Selain itu jika memang di anggap perlu nanti maka juga akan melakukan konfirmasi dan koordinasi juga ke Polda Kalimantan Barat bahkan Mabes dengan harapakan segala bentuk yang diduga melawan hukum dapat di berantas dengan baik. 
(Tim/Red) 

Diduga HGU PT KAP Kayong Utara Bermasalah: 5.000 Hektar Digarap Tanpa Izin, masyarakat KKU Lapor ke Polda KalBar.

Pontianak,Kalbar,MEDIABANSER 08.COM

Pencabutan izin HGU (Hak Guna Usaha) bisa terjadi jika HGU bermasalah, seperti ditelantarkan, dialihkan ke pihak lain, atau tidak sesuai peruntukan dan peraturan. Pemerintah mencabut ribuan izin HGU yang tidak produktif, termasuk yang ditelantarkan, untuk mendorong pemerataan pemanfaatan sumber daya alam. 

Kini permasalahan HGU terjadi pada masyarakat Kayong Utara mengadukan ke Polda Kalbar terkait dugaan PT Kalimantan Agro Pusaka (PT KAP) telah membuka dan mengelola lahan dalam skala besar diperkirakan lebih dari 5.000 hektar tanpa izin HGU yang sah. Minggu (29/06/2025).

Menurut Abdul Khaliq selaku masyarakat Kabupaten Kayong Utara, Pertama-tama dirinya ingin tegaskan bahwa ingin menyampaikan ini sebagai warga negara yang peduli terhadap kepastian hukum dan keadilan agraria, khususnya di Kayong Utara, Kalimantan Barat.

"Saya bukan ingin mencari sensasi atau menyerang pihak tertentu, tapi ini murni bentuk kepedulian terhadap masa depan tata kelola lahan di daerah kita," terangnya kepada awak media.

"Berdasarkan informasi yang berkembang dan juga pengamatan di lapangan, terdapat dugaan bahwa PT Kalimantan Agro Pusaka (PT KAP) telah membuka dan mengelola lahan dalam skala besar diperkirakan lebih dari 5.000 hektar tanpa izin HGU yang sah," sambungnya.

Lebih lanjut Abdul Khaliq menjelaskan, saat ini mengirimkan surat permohonan ke Polda Kalbar agar dilakukan klarifikasi dan penyelidikan terhadap dugaan tersebut.

"Yang menjadi perhatian kami, sebagian besar lahan tersebut berdasarkan SK Gubernur Kalbar tahun 1986 merupakan kawasan cadangan transmigrasi. Artinya, ini lahan yang seharusnya disiapkan untuk kebutuhan rakyat, bukan diklaim atau dikelola sebelum ada kepastian hukum," jelasnya.

"Kami tidak ingin terjadi tumpang tindih atau pengalihan fungsi lahan yang melanggar ketentuan tata ruang dan peruntukan," tambahnya.

Menurut Abdul Khaliq manyampaikan dirinya tidak menyimpulkan apakah PT KAP bersalah atau tidak, karena Itu wewenang aparat penegak hukum. Tapi kalau ada keraguan di masyarakat, maka wajar jika publik mendorong adanya pemeriksaan resmi.

"Justru dengan pelaporan ini, kita mencegah fitnah. Supaya tidak ada praduga yang berkembang tanpa dasar. Biarlah proses hukum yang membuktikan," terangnya.

"Kami berharap aparat penegak hukum bisa bekerja profesional, transparan, dan imparsial. Ini penting agar kepercayaan masyarakat terhadap hukum tetap terjaga," harapnya.

Abdul juga menjelaskan, jika tidak ada pelanggaran, dirinya lega. Tapi jika ada pelanggaran, pintanya harus ditindak sesuai hukum. Jangan sampai ada kesan bahwa hukum bisa ditawar.

"Saya kira masyarakat punya hak untuk tahu dan memastikan bahwa pengelolaan sumber daya alam dilakukan secara benar. Ini bukan soal pribadi atau kelompok, tapi soal masa depan tata ruang, keadilan, dan lingkungan," paparnya.

"Kita ingin daerah ini tertib, adil, dan tidak menjadi tempat pembiaran terhadap praktik-praktik abu-abu," pungkasnya.

Prosedur:
Pencabutan HGU tidak dilakukan sembarangan. Biasanya didahului dengan proses evaluasi dan verifikasi oleh instansi terkait, seperti Kementerian ATR/BPN. Jika ditemukan pelanggaran, instansi tersebut akan memberikan teguran dan sanksi. Jika pelanggaran berlanjut, pencabutan HGU bisa menjadi opsi terakhir melalui proses hukum. 

Contoh Kasus:
BPN pernah berencana mencabut izin konsesi HGU PT Tegas Nusantara di Desa Bunin karena penguasaan lahan di luar HGU.

Kementerian LHK juga pernah mencabut izin pelepasan kawasan hutan yang tidak dikelola, yang bisa berdampak pada izin HGU terkait.

Save Our Borneo mencatat bahwa banyak pemegang izin HGU di Kalimantan yang melanggar aturan, seperti menggarap lahan di luar HGU, dan seharusnya ditindak dengan pencabutan izin. (Tim Red)

Sabtu, 28 Juni 2025

Kebebasan PERS Terancam Di KalBar, Wartawan Di Intimidasi Oknum Diduga Beking PETI.

Pontianak,Kalbar,MEDIABANSER 08.COM

28 Juni 2025 ~Kasus dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan disertai dengan intimidasi kembali mencuat, kali ini terjadi di Desa Sungai Ayak Dua, Kecamatan Belitang Hilir, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat pada Jumat (27/6). Aksi tersebut dilakukan oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan masyarakat dan diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah tersebut.

Insiden ini menjadi perhatian serius kalangan pegiat media dan aktivis kebebasan pers yang menilai tindakan tersebut sebagai bentuk nyata pembungkaman terhadap fungsi kontrol sosial pers, serta mencederai nilai-nilai demokrasi.

Tindakan penghinaan dan intimidasi terhadap wartawan adalah pelanggaran berat terhadap konstitusi, khususnya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ini bukan hanya soal serangan terhadap individu, tetapi terhadap institusi pers sebagai pilar keempat demokrasi,” tegas salah satu Aktivis 98, yang juga pegiat kebebasan pers nasional.

Menurut sejumlah sumber di lapangan, insiden tersebut diduga berkaitan erat dengan upaya wartawan dalam mengungkap praktik pertambangan emas ilegal di Belitang yang diduga dilindungi oleh oknum tertentu. Kecurigaan ini diperkuat dengan pola intimidasi sistematis yang menyasar pewarta saat melakukan peliputan.
“Kami menduga ada jaringan bisnis ilegal yang merasa terancam oleh publikasi media, lalu menggunakan cara-cara kekerasan verbal dan tekanan sosial untuk membungkam wartawan. Ini sangat membahayakan bagi iklim demokrasi dan transparansi di daerah,” ungkap seorang pengamat hukum pers nasional.

Koalisi aktivis dan pegiat media di Kalimantan Barat secara tegas mengutuk tindakan tersebut dan meminta aparat penegak hukum, termasuk Polda Kalbar dan Polres Sekadau, untuk segera mengusut tuntas kasus ini serta menangkap pelaku dan aktor intelektual di baliknya.

“Jika negara membiarkan profesi wartawan diintimidasi dan dihina tanpa ada proses hukum yang tegas, maka kita akan kehilangan salah satu instrumen penting dalam menjaga demokrasi dan mengawasi kekuasaan,” ujar pernyataan bersama sejumlah organisasi media di Kalbar.

Mereka juga menyerukan dukungan dari Dewan Pers dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk mengawal proses ini dan menjamin keamanan kerja jurnalistik di wilayah rawan konflik dan bisnis ilegal.(tim/red) 

Jumat, 27 Juni 2025

Tongkang bermuatan puluhan drum minyak di duga membawa BBM subsidi terbakar hebat dan memakan korban jiwa.

Melawi kalbar ,MEDIABANSER 08.COM

Viral di beberapa media Sebuah kapal tongkang bermuatan puluhan drum Bahan Bakar Minyak terbakar hebat di perairan Sungai Nanga Ella, Kecamatan Ella Hilir, Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat pada Kamis siang 26 Juni 2025 sekitar pukul 12.00 siang WIB Insiden tragis ini, terjadinya kebakaran Kapal Tongkang merenggut satu orang meninggal dunia dan dua lainnya mengalami luka ringan.

Menurut informasi yang dihimpun dari warga sekitar yang enggan disebutkan namanya, Dugaan sementara kebakaran terjadi saat proses pemindahan bahan bakar mingak dari drum di atas kapal sehingga aktivitas tersebut memicu percikan api yang langsung menyambar bahan bakar sehingga menimbulkan ledakan dan api yang cepat membesar.

Diketahui bahwa Kapal tersebut diduga milik seseorang berinisial JK, sementara drum-drum minyak yang diangkut kuat diduga milik Hj. AW, yang disebut-sebut merupakan pelaku usaha distribusi bahan bakar di wilayah tersebut, Informasi sementara menyebutkan bahwa minyak tersebut akan dipasarkan atau dikirim ke wilayah Serawai.

Salah satu korban meninggal dunia di lokasi kejadian diketahui berinisial M. Sementara dua korban lainnya, termasuk pemilik kapal JK, mengalami luka ringan dan telah dilarikan ke fasilitas medis terdekat untuk mendapatkan perawatan.

Pihak kepolisian dan pemadam kebakaran masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait penyebab pasti kebakaran dan legalitas muatan kapal tersebut dan Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait status kepemilikan minyak dan kapal yang terbakar.

Warga sekitar berharap kejadian ini menjadi perhatian serius bagi pihak berwenang guna mencegah kejadian serupa di masa depan terutama yang melibatkan aktivitas pengangkutan bahan bakar tanpa standar keselamatan yang memadai.(tim/red) 

Dua Wartawan di Kalimantan Barat Mendapatkan Intimidasi Saat Melakukan Kegiatan Jurnalistik.

Belitang Hilir, Sekadau,Kalimantan Barat,MEDIABANSER08.COM

Sungguh miris, dua wartawan dari Media Online Detik Kalbar dan Media Online Kalbar Satua Suara, mendapatkan intimidasi saat akan melakukan kegiatan jurnalistik terkait penambang emas yang diduga tanpa ijin di Sungai Ayak Kecamatan Belitang Hilir Kabupaten Sekadau , pada Jumat (27/06/25).

Kedua Wartawan (R) dan (S) bahkan sempat diamankan warga Sungai Ayak Kecamatan Belitang Hilir Kabupaten Sekadau berikut mobil yang dibawa kedua Wartawan tersebut. Tidak hanya berhenti disitu kedua Wartawan tersebut dipaksa untuk menandatangani surat pernyataan yang sudah dibuat oleh sekelompok orang. 

Ada empat point kesepakaan yang harus ditanda tangani dalam surat pernyataan tersebut, diantaranya : 

1.Tidak adanya pemberitaan negatif di Kecamatan Belitang Hilir
2.Wartawan tidak dibolehkan memasuki wilayah Kecamatan Belitang Hilir
3.Untuk Kedepannya tidak ada lagi pihak Wartawan yang melakukan pemerasan atau pungli kepada masyarakat Kecamatan Belitang Hilir
4.Setelah kejadian ini tidak ada lagi pemberitaan Media Online maupun Offline yang memberitakan hal negatif di wilayah Kecamatan Belitang Hilir dan apabila hal itu terjadi saya pihak media online Detik Kalbar akan bersedia bertanggung jawab.

Keempat point surat pernyataan tersebut dibuat dibawah tekanan sekelompok orang yang diduga para penambang emas tanpa ijin.

Hal tersebut tentunya sangat mencederai Undang-undang Pers No 40 Tahun 1999. Dimana poin penting tujuan Undang-undang tersebut melindungi kemerdekaan pers dan sebagi fungsi pers sebagai kontrol sosial dan penyedia informasi bagi masyarakat.

Bahkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 pasal 18 ayat 1 tentang pers, di situ tertulis bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan secara melawan hukum melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan (3) dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara hingga 2 tahun atau denda.

Aksi intimidasi oleh sekelompok orang tersebut yang menghalangi tugas pokok fungsi Wartawan dikecam keras oleh Forum Pers Independent Indonesia ( FPII ) Kalimantan Barat. " Sangat disayangkan terkait intimidasi dan persekusi sekelompok orang yang telah menghalangi dua Wartawan yang melakukan kegiatan jurnalistik tersebut, dua Wartawan juga merupakan anggota FPII ".Ungkap Sekjen FPII Mukhlis. 

" Kami bisa membawa ke ranah hukum jika kedua Wartawan anggota kami meminta, pastinya kita akan mempersiapkan segala sesuatu termasuk berkas yang kita perlukan, dan kesedian kedua Wartawan tersebut." Tutup Mukhlis.

(Timred)

Kebakaran Mobil di SPBU Tekudak Kalis, Pemilik Alami Luka Bakar dan Kerugian Ditaksir Capai Ratusan Juta Rupiah.

kapuas Hulu Kalimantan Barat,MEDIABANSER 08.COM

Sebuah insiden kebakaran terjadi di SPBU Desa Tekudak, Kecamatan Kalis, Kabupaten Kapuas Hulu Kalimantan Barat,pada Kamis pagi, 26 Juni 2025 sekitar pukul 07.56 WIB. Sebuah mobil Kijang Grand Super warna merah maron dengan nomor polisi KB 1311 AC milik seorang petani bernama Kn (50 tahun), warga Desa Semangut Kecamatan Bunut Hulu, terbakar saat sedang mengantri pengisian bahan bakar jenis pertalite. Api tiba-tiba muncul dari bagian bawah setir ketika pemilik kendaraan mencoba menyalakan mesin untuk maju dalam antrian.

Kapolsek Kalis, Ipda F. Catur Winarto, menjelaskan bahwa mobil tersebut belum sempat mengisi bahan bakar dan berada di posisi antrian keempat. Percikan api yang muncul dari dalam mobil dengan cepat membesar dan menyulut kebakaran. Api berhasil dipadamkan sekitar pukul 08.40 WIB, namun sebelum itu sempat merembet dan menyebabkan kerusakan pada bagian kanopi atap SPBU.

Akibat kejadian tersebut, pemilik mobil mengalami luka bakar di beberapa bagian tubuh, yakni pada pergelangan tangan kanan, kaki kiri, lengan kiri, dan ibu jari kanan. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut, namun kerugian materil. Mobil mengalami kerusakan total dengan estimasi kerugian sekitar Rp45 juta, sementara kerusakan pada fasilitas SPBU diperkirakan mencapai Rp500 juta.
Dua orang saksi yang berada di lokasi kejadian, yakni Tedi Triattama dan Wardoyo, turut memberikan keterangan kepada pihak kepolisian. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa kendaraan yang terbakar dilengkapi dengan tangki besi berbentuk kotak segi empat, yang dipasang di bagian dalam. Pihak berwenang terus melakukan penyelidikan dan pendalaman untuk mengetahui penyebab pasti kebakaran dan memastikan tidak ada unsur kelalaian dalam peristiwa tersebut.(tim/red) 

Ditipu 500 Juta Dijadikan Tersangka, Mik Hersen : Bukti Asli Milik Klien Saya di Pengadilan dan Polresta Hilang.

Bandar Lampung,MEDIABANSER 08.COM

Mik Hersen, SH,.MH, Kuasa Hukum Ketum KAIM, Hi. Nuryadin,SH mengatakan  dokumen barang bukti  yang asli milik kliennya di Pengadilan Negri dan Polresta Kota Bandar Lampung hilang.

"Kami sangat menyayangkan atas hilangnya barang bukti asli milik klien saya  Hi.Nuryadin yang diserahkan di Polresta Bandar Lampung dan Pengadilan Negri hilang. Padahal kasus hutang-piutang hingga saat ini masih bergulir,"ungkap Mik Hersen pada  Rabu (25/6/2025).

Mik Hersen juga menjelaskan  jika saat gelar perkara penetapan kliennya sebagai tersangka berdasarkan informasi yang diperoleh pihaknya tidak diketahui oleh Kapolresta Bandar Lampung.

"Anehnya lagi berdasarkan informasi gelar perkara penetapan tersangka klien saya tanpa sepengetahuan dari pak Kapolresta Bandar Lampung. Saya merasa ada kejanggalan dalam perkara ini,"ujarnya.

Mik Hersen juga  menilai jika penetapan tersangka terhadap Hi.Nuryadin cacat demi hukum. Pasalnya pasal yang dituduhkan kepada kliennya tidak sejalan dengan keputusan hakim Mahkamah Agung (MA) yang terlebih dahulu keluar dan mengabulkan semua permohonan kasasi yang diajukan oleh pihaknya.

"Pokoknya kasus ini bannyak kejanggalan. Selaku kuasa hukum saya minta kepada  pihak Polresta membatalkan setatus tersangka yang dijatuhnya kepada Hi.Nuryadin demi menjaga nama baik institusi Polri. Kan aneh masa korban penipuan sebesar 500 juta malah dijadikan tersangka. Ada apa dengan aparat penegak hukum ?," pungkasnya. 

Terpisah, seperti kita ketahui pada pemberitaan sebelumnya, Kuasa Hukum kantor Advokat/Penasehat Hukum, Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Warga Jaya Indonesia (LKBH-WJI), Mik Hersen,SH,.MH menilai penetapan tersangka terhadap kliennya H.Nuryadin, SH, oleh pihak Pennyidik Polresta Bandar Lampung diduga cacat demi hukum dan mengabaikan keputusan Mahkamah Agung (MA).

Pasalnya, penetapan tersangka atas laporan polisi oleh kuasa hukum Pelapor,Hi.Darusalam atas tuduhan perbuatan melawan hukum Pasal 242 KUHPidana Atau Pasal 311 KUHPidana, perlu dilakukan peninjauan ulang dan harus dicabut kembali status tersangka terhadap kliennya.

"Bahwa terhadap perkara tidak pidana tersebut tidak terpisahkan dengan perkara perdata yang saat dilakukan kasasi perkara tersebut sudah ada keputusan oleh Hakim MA Nomor : 4524 K/Pdt/2024 Tanggal 19 November 2024 lebih dulu ketimbang penetapan tersangka oleh pihak Polresta Bandar Lampung,"tegasnya, saat melakukan konperensi Pers pada Rabu (25/6/2025).

Pokok dari keputusan MA lanjut, Mik Hersen mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian (Penggugat atas nama Hi Nuryadin,SH/Klien) atau telah mendapatkan keputusan hukum tetap yang resmi dinegara kita.

"Bahkan dalam keputusan, Mahkamah Agung mengabulkan semua gugatan dan mennyatakan alat bukti semua sah serta mennyatakan para tergugat I,II dan III telah melakukan perbuatan melawan hukum,"ungkap kuasa Hukum Mik Hersen.

Selain itu, lanjut Mik Hersen, pihak tergugat (Darusalam Cs Red) wajib membayar ganti rugi materil kepada pihak penggugat sejumlah Rp.1.025.000.000.000 dan kerugian Inmateril sebesar Rp15 Miliar.

"Anehnya, justru pihak klien kami saat ini justru ditetapkan tersangka oleh pihak Pennyidik Polresta Bandar Lampung dengan tuduhan memberikan keterangan palsu dan pencemaran nama baik sesuai pasal yang dituduhkan yakni, Pasal 242 dan 311 KUHPidana,"ujarnya.

Seraya mengatakan, "Perbuatan melawan hukum yang mana atau memberikan keterangan palsu yang seperti apa. Sudah jelas perkara ini sudah mendapat keputusan tetap dan sah dari MA serta pihak Darusalam Cs sudah pernah disidangkan dan diputuskan bersalah oleh pihak pengadilan,"ujarnya.

Oleh karena itu, Kuasa Hukum Hi.Nuryadin,SH meminta agar pihak Polresta Bandar Lampung agar membatalkan setatus tersangka terhadap Kliennya demi penegakan hukum dinegara kita yang betul-betul adil tanpa ada interpensi dari pihak manapun juga.

"Namun jika semua ini diabaikan oleh pihak berwajib makan pihak kami selaku kuasa hukum akan melaporkan persoalan ini ke Polda Lampung serta mabes polri atas dugaan kriminalisasi terhadap klien kami yang merasa terlah terzolimi,"pungkasnya.(Tim/red).

Lapor Propam Mabes Polri dan Polda, H. Nuryadin : Saya Ditipu 500 Juta Kenapa Dijadikan Tersangka.

Bandar Lampung,MEDIABANSER 08.COM

Pengusaha Raja Besi Tua H. Nuryadin, S.H., benar-benar merasa kecewa. Ini seiring dengan dinaikkannya status dirinya sebagai tersangka Kasus Sumpah-Palsu-Kejahatan Menista atas laporan yang dilayangkan Ujang Tommy, S.H., M.H., kuasa hukum dari H. Darussalam, S.H di Polresta Bandarlampung.

Ketua Umum Badan Pimpinan Pusat (BPP) Konvensi Advisor Indonesia Maju (KAIM) itu pun mengaku telah membuat surat pengaduan resmi ke Kapolda Lampung, Irjen Pol. Helmy Santika, S.H., S.I.K., M.Si. Surat pengaduan ini juga ditembuskan ke Kapolri, Irwasum, Kabareskrim, Kadiv Propam dan Mabes Polri.

“Dasar saya melaporkan ini, karena saya menilai Penyidik Polresta Bandarlampung tidak profesional dan proporsional dalam menangani dan memeriksa perkara ini,” tegas H. Nuryadin, Kamis, 26 Juni 2025.

Ia juga merasa dizalimi, karena sudah di tetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

“Saya ini korban yang dizalimi. Saya sudah tertipu uang 500 juta, kenapa justru saya jadi tersangka?,” ungkap dia.

Oleh karena itu, untuk mencari keadilan, Hi.Nuryadin mengaku telah melaporkan kejadian tersebut ke Mabes Polri dan Polda Lampung.

Berikut isi surat laporan pengaduan H. Nuryadin ke Kapolda Lampung hingga Kapolri:

Kepada Yth.

Bapak KAPOLDA LAMPUNG

Cq. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung

di Bandar Lampung

Perihal: Laporan Pengaduan

Dengan hormat,

Saya yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama: H. NURYADIN bin H. TAJUDDIN

Pekerjaan: Wiraswasta

Alamat: Jl. Soekarno Hatta No. 99 LK. II RT/RW 004/000, Kelurahan Labuhan Dalam, Kecamatan Tanjung Senang, Kota Bandar Lampung.

Dengan ini saya menyampaikan laporan pengaduan dengan uraian sebagai berikut:

1. Pada tanggal 18 Februari 2020, saya telah membuat Laporan Polisi di Sat Reskrim Polresta Bandar Lampung dengan Nomor: LP/B/405/II/2020/LPG/RESTA BALAM terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP, dengan dua orang terlapor, yaitu: Sdr. MUHAMMAD SALEH, Sdr. H. DARUSSALAM, S.H.

2. Dari kedua terlapor tersebut, saya hanya mengenal Sdr. H. DARUSSALAM, S.H., yang pada saat itu menyampaikan maksudnya untuk meminjam uang kepada saya sebesar Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) guna mengurus surat-surat tanah atau sporadik milik Sdr. MUHAMMAD SALEH yang berlokasi di Gunung Kunyit, Teluk Betung Selatan, dengan jangka waktu pengurusan selama satu bulan. Permintaan tersebut saya setujui dan dana saya serahkan dalam dua tahap:
3. Tahap I: Rp125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah), berdasarkan kwitansi tertanggal 09 September 2014.Tahap II: Rp375.000.000,- (tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah), berdasarkan kwitansi tertanggal 12 September 2014. Penyerahan uang dilakukan langsung kepada Sdr. H. DARUSSALAM, S.H. dan Sdr. MUHAMMAD SALEH, disaksikan oleh dua orang saksi saya: Sdr. BASYARIDDIN, S.T. (kerabat) Sdr. SUDIONO (sopir). Keduanya juga turut menandatangani kwitansi tersebut sebagai saksi.

3. Hingga saat ini, sejak bulan Oktober 2014, dana yang saya pinjamkan tersebut belum juga dikembalikan, baik oleh Sdr. H. DARUSSALAM, S.H. maupun Sdr. MUHAMMAD SALEH. Oleh sebab itu, saya melaporkan kembali kejadian tersebut ke Sat Reskrim Polresta Bandar Lampung dengan nomor laporan sebagaimana dimaksud pada poin 1.

4. Dari laporan tersebut, hanya Sdr. MUHAMMAD SALEH yang diproses secara hukum, dengan putusan pidana selama 1 tahun 6 bulan. Putusan tersebut telah dijalani oleh yang bersangkutan hingga yang bersangkutan wafat.

5. Kemudian, pada 6 Agustus 2020, penyidik menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/615/VIII/2020, yang meningkatkan status Sdr. H. DARUSSALAM, S.H. menjadi tersangka. Namun, yang bersangkutan kemudian mengajukan upaya hukum pra peradilan, yang diputus oleh Pengadilan Negeri Tanjung Karang melalui Putusan Nomor: 4/Pid.Pra/2022/PN.Tjk tanggal 5 Juli 2022, dengan amar: mengabulkan permohonan pemohon pra peradilan.

6. Berdasarkan putusan pra peradilan tersebut, secara tidak masuk akal, Sdr. H. DARUSSALAM, S.H. justru membuat laporan balik melalui kuasa hukumnya, Ujang Tomi, dengan LP/B/1289/IX/2023/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG tertanggal 07 September 2023, yang pada pokoknya menuduh saya telah memberi keterangan palsu di bawah sumpah atau melakukan penistaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 242 KUHP atau Pasal 311 KUHP.

7. Saya melihat laporan balik ini sebagai bentuk balas dendam karena tidak mau bertanggung jawab atas pinjaman uang yang saya berikan sebesar Rp500.000.000,-. Sehingga Sdr. H. DARUSSALAM, S.H. terkesan memaksa penyidik untuk menaikkan status saya. Akhirnya, diterbitkan: Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/73/III/2025/Reskrim, tanggal 8 Maret 2025
8. Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/100/VI/2025/Reskrim, tanggal 16 Juni 2025 Yang menjadikan saya sebagai tersangka. 
9. Saya merasa sangat kecewa dan tidak habis pikir. Sungguh naif jika di negara ini seseorang yang membantu meminjamkan uang justru dihukum hanya karena penyidik tidak profesional dan tidak proporsional dalam menangani perkara.

"Untuk mendapatkan keadilan, saya (H. NURYADIN, S.H.) telah mengajukan gugatan perdata terhadap Sdr. H. DARUSSALAM, S.H. dan Sdr. MUHAMMAD SALEH (alm.) pada 18 Agustus 2023 di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, dengan Nomor Perkara: 160/Pdt.G/2023/PN.Tjk. Gugatan ditujukan kepada: Tergugat I: H. DARUSSALAM, S.H. Tergugat II: Rosmayati binti M. Nur Ali (istri alm. M. SALEH) Tergugat III: Novilia Susanti (anak kandung alm. M. SALEH)

Amar putusan tanggal 20 Februari 2024 Mahkamah Agung (MA) telah memenangkan  gugatan dari H.Nuryadin dan mengabulkan .

"Jadi yang disangkakan ke saya berikan keterangan dan sumpah palsu yang mana, saya minta kepada Polresta Bandar Lampung agar membatalkan setatus saya sebagai tersangka, karena peristiwa ini  saya merasa sangat terzolimi,"pungkasnya.(Tim//Red).

Kamis, 26 Juni 2025

Yadi Setiadi Ketua LSM Harimau DPC Pandeglang Banten Melakukan Audiensi Ke Disdikpora Pandeglang, Dorong Transparansi & Perbaikan Layanan Pendidikan.

PANDEGLANG,Banten,MEDIABANSER 08.COM

Dalam rangka memperkuat sinergi dan pengawasan publik di sektor pendidikan, DPC LSM Harimau Kabupaten Pandeglang bersama sejumlah aktivis dan media menggelar audiensi dengan Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Pandeglang, Pada Hari Kamis (26/06/2025).

Audiensi berlangsung di kantor Disdikpora, Jl. Jenderal Sudirman No. 2, Perkantoran Cikupa, Pandeglang, dan diterima langsung oleh Plt. Sekretaris Disdikpora, Nono Suparno, SH, beserta jajaran.

Hadir dalam rombongan antara lain perwakilan media AktivisIndonesia, SumselNews, MetroNusaNews, serta organisasi dan aktivis seperti Ormas Badak Banten, Aktivis GAAS, dan Aktivis Masyarakat.

Ketua DPC LSM Harimau Kabupaten pandeglang, Yadi Setiadi, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas keterbukaan Disdikpora. Ia menekankan pentingnya kemitraan antara masyarakat sipil dan pemerintah daerah dalam mendorong perbaikan mutu dan tata kelola pendidikan di Pandeglang.

Beberapa perwakilan audiensi turut menyampaikan aspirasi dan kondisi riil di lapangan, khususnya terkait dinamika pelaksanaan kebijakan di tingkat sekolah dasar. Isu seputar transparansi, pelibatan komite sekolah, dan hubungan sekolah–wali murid menjadi perhatian bersama.

Menanggapi hal tersebut, Plt. Sekdis Nono Suparno, SH menegaskan bahwa seluruh kebijakan dan kebijakan pembiayaan di sekolah harus sesuai dengan aturan yang berlaku. Ia juga membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan atau masukan sebagai bagian dari mekanisme pengawasan publik. “Kami siap menindaklanjuti jika ada hal-hal yang perlu diluruskan. Kami ingin pendidikan di Pandeglang berjalan sehat dan akuntabel,” ujarnya.

Audiensi ditutup dengan semangat membangun komunikasi berkelanjutan dan komitmen bersama untuk memperkuat layanan pendidikan yang bersih, terbuka, dan berpihak pada masyarakat.(tim/red) 


Media Lintas Corruption Watch Sukses Adakan Seminar dan Dialog Interaktif "Generasi Muda Indonesia Emas Sehat dan Berprestasi Tanpa Narkoba".

Jakarta,MEDIABANSER 08.COM

Narkoba adalah singkatan dari Narkotika, psikotropika dan obat terlarang.
Pada dasarnya istilah narkoba merujuk pada berbagai zat yang dapat mempengaruhi sistem saraf pusat, yang kemudian dapat menyebabkan perubahan perilaku atau persepsi, serta potensi ketergantungan.

Narkoba dan obat instan berbahaya lainnya, merupakan ancaman serius bagi kesehatan individu dan masyarakat. Sejalan dengan hal tersebut, dalam rangka memperingati Hari Anti Narkoba Internasional 2025, Media Lintas Corruption Watch (LCW) melaksanakan Seminar dan Dialog Interaktif, tentang Pencegahan dan Penyalahgunaan Narkoba di dunia Pendidikan dan Masyarakat dengan tema "Generasi Muda Indonesia Emas Sehat dan Berprestasi Tanpa Narkoba", pada hari Kamis 26 Juni 2025 bertempat di Tavia Haritage Hotel Jakarta.

Hadir dikesempatan tersebut, Pimpinan Redaksi Media LCW dan juga Ketua Penyelenggara Peter M Siahaya SE, Ketum PGBI Ir Agung Karang, Ketua Umum MIO AYS Yogie, Laksamana TNI (Purn) Tedjo Edy Purdijatno, Laksamana Pertama DR Dwi Hartono S.Pd, MAP, M.TR.OPSLA, Kombes Pol Heru Suprihasto SH,MH, Dan Para Undangan Lainnya.
Acara yang dibuka tepat pada pukul 10.00 WIB tersebut, diawali dengan menyanyikan lagu Kebangsaan Indonesia Raya, yang dilanjutkan dengan sambutan Ketua Penyelenggara Peter M Siahaya SE. Dalam Sambutannya, Peter menyampaikan ucapan terimkasih, atas kehadiran Nara sumber dan peserta seminar " Atas nama Panitia Pelaksana, saya mengucapkan terimakasih kepada Narasumber, Peserta serta semua Panitia, sehingga Kegiatan seminar ini dapat terlaksana" ujarnya.

Laporan ketua penyelenggara, Kegiatan Seminar ini diikuti oleh sekitar 100 orang peserta yang terdiri dari Taruna Sekolah Tinggi Ilmi Pelayaran Jakarta berikut dengan pendamping, Taruna Politeknik Pelayaran Banten berikut dengan pendamping, Mahasiswa, GPIB, Pelajar dan masyarakat umum "Semoga Saja, kegiatan seminar hari ini yang dilaksanakan oleh Media Lintas Corruption Watch, akan dapat bermanfaat baik untuk diri Pribadi, Keluarga dan Masyarakat"Ujarnya.

Kegiatan Seminar ini, dibuka langsung oleh Laksamana TNI (Purn) Tedjo Edhy Purdijatno. Dalam sambutannya, Tedjo Edhy membahas Penggunaan Narkoba telah meningkat secara Signifikan diberbagai belahan dunia, termasuk Indonesia. "Dampak buruknya tidak hanya dirasakan oleh pemakainya, namun juga oleh keluarga, lingkungan dan sistem kesehatan secara menyeluruh"ucapnya.
Dia juga mengatakan, bahwa penggunaan Narkoba, dapat menimbulkan berbagai Konsekuensi Negative, mulai dari gangguan fisik, mental, hingga sosial. "Ketergantungan pada zat zat ini, seringkali menyebabkan kerusakan permanen pada organ tubuh manusia, memperburuk kondisi kesehatan mental, hingga memicu perilaku beresiko yang berdampak buruk bagi kehidupan sehari hari."katanya lebih lanjut.

Usai dibuka secara resmi, Acara dilanjutkan dengan Seminar dan Dialog Interaktif dengan Nara sumber Laksamana Pertama DR Dwi Hartono,S.Pd,MAP,M.TR. OPSLA dengan Kombes Pol Heru Suprihasto SH MH dan Dr. Ilyas Indra, SH.MH dengan Moderator Ketua Umum MIO AYS Prayogie.

Dalam Paparannya, Dwi Hartono mengatakan Psikotropika adalah zat atau obat yang bekerja pada sistem saraf pusat, dan menyebabkan perubahan khas pada Aktivitas mental dan perilaku "Ada beberapa contoh psikotropika, diantaranya Amfetamin, yang seharusnya digunakan untuk mengobati gangguan perhatian dan hiperaktivitas (ADHD), Namun seringkali disalahgunakan pemakaiannya, karena zat didalam Amfetamim terdapat efek stimulan yang kuat, Selanjutnya, ada juga Ekstasi (MDMA), Ekstasi ini dikenal dengan efek Euforianya, dan pengunaan yang berlebih menyebabkan kerusakan otak dan masalah kesehatan lainnya"ujarnya.

Disisi lain, dia juga mengatakan penggunaan Narkoba ini, dapat memberikan dampak berbahaya yang luas pada kesehatan fisik, mental dan sosial. "Pada Penggunaan jangka panjang, Narkoba dapat merusak organ vital seperti hati, jantung dan paru, sementara untuk kesehatan Mental Narkoba dapat memicu atau memperparah gangguan mental seperti Depresi, kecemasan dan psikologis"tambahnya.

Ditempat yang sama, Kombes Pol Heru Suprihasto, dalam paparan materinya menyampaikan bahwa narkoba harus dijauhi, karena hingga saat ini, belum ada obat khusus untuk pengguna Narkoba. "Hingga saat ini, tidak ada obat yang bisa menyembuhkan orang dari ketergantungan Narkoba yang ada hanya untuk Pemulihan, jadi oleh karena itu jauhi narkoba dan mari menjaga kesehatan diri pribadi, keluarga dan dukung mereka yang membutuhkan bantuan untuk melepaskan diri dari cengkraman zat berbahaya ini."tegasnya.

Acara sesi kedua kembali dilanjutkan setelah jam makan siang selesai yang dipimpin Binsar Siagian, SH dengan narasumber Dik Dik Kusnadi, Bc.IP., S.Sos., MM dan Prof. Dr. H. Fachrudin Arbah M, Pd. Diujung acara ada nya Launching buku Gerakan Anti Narkoba kerjasama IPJI, MIO dan GPIB yang disertai dengan MoU. Dilanjutkan pembagian plakat kepada para Nara sumber, tamu undangan. Dan diakhiri dalam sesi foto bersama tamu undangan dan panitia.(tim/red) 

Rabu, 25 Juni 2025

Dugaan Suap dan Pemerasan di Lingkungan Imigrasi Beredar di Sosial Media Tapi tidak ada Tindakan Tegas dari Penegak Hukum.

JAKARTA,MEDIABANSER 08.COM

Dugaan praktik suap, pemerasan, dan gratifikasi yang melibatkan oknum aparat imigrasi dan penegak hukum kembali mencuat ke permukaan. Sebuah rangkaian rekaman percakapan, tangkapan layar transaksi kripto, serta pernyataan bernada ancaman dari seorang Warga Negara Asing (WNA) menjadi bukti awal yang mengindikasikan adanya praktik korupsi lintas institusi.

Apa yang Terjadi?

Dalam bukti-bukti yang diterima oleh tim investigasi independen, terungkap bahwa seorang WNA berinisial “A” diduga telah menyetorkan dana secara rutin—dalam nominal yang mencapai miliaran rupiah setiap bulan—kepada oknum pejabat imigrasi dan pihak yang mengaku dapat "mengurus proses hukum" dari balik layar.

Transaksi tersebut sebagian besar dilakukan menggunakan kripto USDT (Tether), dengan nilai kumulatif yang terlacak mencapai setara Rp660 juta. Dana tersebut diduga ditransfer ke rekening pribadi dan institusi yang berada di bawah yurisdiksi keuangan Indonesia.

Siapa yang Terlibat?

Meskipun pihak berwenang belum mengumumkan nama secara resmi, dalam bukti komunikasi yang tersebar, terdapat percakapan antara pihak WNA dan individu-individu yang disebut sebagai pejabat dan perantara hukum. Salah satu pernyataan menonjol berbunyi:

> “I paid you a billion every month. I will show absolutely everything.”

Ucapan ini mengandung dugaan kuat obstruction of justice dan potensi eksploitasi sistem hukum oleh oknum tertentu.

Kapan dan Di Mana?

Seluruh bukti mengindikasikan bahwa transaksi dan percakapan terjadi dalam kurun waktu Desember 2024 hingga April 2025, dan melibatkan wilayah hukum Indonesia, khususnya dalam konteks keimigrasian dan tahanan warga asing.

Mengapa Ini Penting?

Kasus ini menyentuh akar persoalan kepercayaan publik terhadap sistem hukum nasional. Temuan ini menyingkap potensi pelanggaran serius terhadap sejumlah undang-undang:

UU Tipikor Pasal 5, 11, dan 12: Dugaan suap dan gratifikasi

UU Tipikor Pasal 12e: Dugaan pemerasan oleh penyelenggara negara

UU TPPU No. 8 Tahun 2010: Dugaan pencucian uang

KUHP & UU 19/2019: Dugaan obstruction of justice

Apabila dibiarkan, kasus ini berisiko merusak sendi integritas institusi hukum dan keimigrasian secara sistemik.

Apa Langkah Selanjutnya?

Berbagai pihak mendesak agar penyelidikan dilakukan secara terbuka dan menyeluruh:

1. KPK segera membuka penyelidikan dan menyita seluruh bukti digital dan finansial.

2. Kejaksaan Agung dan Propam Polri diminta memeriksa dugaan keterlibatan internal secara tuntas.

3. Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, dan Keimigrasian wajib menyatakan posisi publik dan menindak tegas jika terbukti ada pelanggaran.

Seruan Terbuka untuk Pemerintah

Kepada Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, dan Imigrasi, masyarakat sipil menyerukan:

Panggil seluruh pihak internal untuk dimintai klarifikasi resmi.

Fasilitasi media independen dan pemantauan masyarakat sipil untuk menjamin transparansi.

Nyatakan komitmen publik terhadap pemberantasan korupsi, tanpa kompromi.

Surat Klarifikasi yang dikirim kepada salah satu petinggi Kementrian Imigrasi Pemasyarakatan tidak Mendapatkan jawaban.

Sedangkan klarifikasi lewat chat watshap dari salah satu Pemimpin Media malah mendapatkan jawaban yang sangat tidak Relevan,semua akan kita ulas dan buka di berita lanjutan.

Kasus ini adalah ujian terhadap kredibilitas sistem hukum Indonesia, bukan sekadar pada satu institusi. Rakyat menunggu jawaban tegas: Apakah keadilan bisa dibeli? Apakah sistem hukum tunduk pada uang, atau pada konstitusi?

Berita ini diirangkum oleh tiim investgasi pada tanggal 24 Juni 2025.(tim/red) 

Diduga Cacat Demi Hukum, Kuasa Hukum Nuryadin Minta Pembatalan Setatus Tersangka.

Bandarlampung,MEDIABANSER 08.COM

Kuasa Hukum kantor Advokat/Penasehat  Hukum, Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Warga Jaya Indonesia (LKBH-WJI), Mik Hersen,SH,.MH menilai penetapan tersangka terhadap kliennya H.Nuryadin, SH, oleh pihak Pennyidik Polresta Bandar Lampung diduga cacat demi hukum dan  mengabaikan keputusan  Mahkamah Agung (MA).

Pasalnya, penetapan tersangka atas laporan polisi oleh kuasa hukum Pelapor,Hi.Darusalam atas tuduhan perbuatan melawan hukum  Pasal 242 KUHPidana Atau Pasal 311 KUHPidana, perlu dilakukan peninjauan ulang dan harus dicabut kembali status tersangka terhadap kliennya.

"Bahwa terhadap perkara tidak pidana tersebut tidak terpisahkan dengan perkara perdata yang saat dilakukan kasasi perkara tersebut sudah ada keputusan oleh Hakim MA Nomor : 4524 K/Pdt/2024 Tanggal 19 November 2024 lebih dulu  ketimbang penetapan tersangka oleh pihak Polresta  Bandar Lampung,"tegasnya, saat melakukan konperensi Pers pada Rabu (25/6/2025).

Pokok dari keputusan MA lanjut, Mik Hersen mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian (Penggugat atas nama Hi Nuryadin,SH/Klien) atau telah mendapatkan keputusan hukum tetap yang resmi dinegara kita.

"Bahkan dalam keputusan, Mahkamah Agung mengabulkan semua gugatan dan mennyatakan alat bukti semua sah serta mennyatakan  para  tergugat I,II dan III telah melakukan perbuatan melawan hukum,"ungkap kuasa Hukum Mik Hersen.

Selain itu, lanjut Mik Hersen, pihak tergugat (Darusalam Cs Red) wajib membayar ganti rugi materil  kepada pihak penggugat sejumlah Rp.1.025.000.000.000 dan kerugian Inmateril sebesar Rp15 Miliar.

"Anehnya, justru pihak klien kami saat ini  justru ditetapkan tersangka oleh pihak Pennyidik Polresta Bandar Lampung dengan tuduhan memberikan keterangan palsu dan pencemaran nama baik sesuai pasal yang dituduhkan yakni, Pasal 242 dan 311 KUHPidana,"ujarnya.

Seraya mengatakan, "Perbuatan melawan hukum yang mana atau memberikan keterangan palsu yang seperti apa. Sudah jelas perkara ini sudah mendapat keputusan tetap dan sah dari MA serta pihak Darusalam Cs sudah pernah disidangkan dan diputuskan bersalah oleh pihak pengadilan,"ujarnya.

Oleh karena itu, Kuasa Hukum Hi.Nuryadin,SH meminta agar pihak Polresta Bandar Lampung agar membatalkan setatus tersangka terhadap Kliennya demi penegakan hukum dinegara kita yang betul-betul adil tanpa ada interpensi dari pihak manapun juga.

"Namun jika semua ini diabaikan oleh pihak berwajib makan pihak kami selaku kuasa hukum akan melaporkan persoalan ini ke Polda Lampung serta mabes polri atas dugaan kriminalisasi terhadap klien kami yang merasa terlah terzolimi,"pungkasnya.

Terpisah seperti kita ketahui berita yang beredar sebelumnya dilansir dari media BE1Lampung, H. Darussalam, S.H., belum mau berkomentar terkait penetapan H. Nuryadin S.H., sebagai tersangka oleh Polresta Bandarlampung. Dia meminta agar bisa menghubungi Penasehat Hukum (PH)-nya, Ahmad Handoko, S.H., M.H., dan Ujang Tommy, S.H., M.H.

“Saya no comment, Silakan hubungi PH saya, Ahmad Handoko dan Ujang Tommy,” ujarnya singkat.

Dihubungi terpisah, Ujang Tommy mengaku akan menggelar konferensi pers besok (Rabu, 25 Juni 2025), guna menjelaskan permasalahan tersebut secara lebih gamblang dan terbuka.

“Besok aku konferensi pers,” ujar pengacara yang pernah mendampingi terpidana Rektor Universitas Lampung, Prof. Dr. Karomani, Selasa, 24 Juni 2025.

Seperti diketahui H. Nuryadin yang merupakan Ketua Umum (Ketum) Badan Pimpinan Pusat (BPP) Konvensi Advisor Indonesia Maju (KAIM) ditetapkan sebagai tersangka kasus keterangan atau sumpah palsu atau kejahatan menista dengan tulisan sebagaimana diatur dalam Pasal 242 KUHP dan 311 KUHP.

Penetapan tersangka diketahui berdasarkan Surat Kapolres Bandarlampung Nomor SPDP/69a.VI/2025/Reskrim Perihal Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Tersangka a/n H. Nuryadin Bin H. Tajuddin

Surat tertanggal 16 Juni 2025 tersebut ditujukan kepada Kajari Bandarlampung. Sebagai tembusan yakni, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Pelapor dan Tersangka.

Surat ini ditandatangani Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP. Dhedi Ardi Putra, S.I.K,, MA atas nama Kapolres Bandarlampung.

Didalam surat itu dijelaskan jika penyidik telah melakukan gelar perkara kasus keterangan atau sumpah palsu atau kejahatan menista dengan tulisan sebagaimana diatur dalam Pasal 242 KUHP dan 311 KUHP.  Peristiwa ini terjadi sekira 16 Februari 2021 s/d 2 Agustus 2024 di PN. Tanjungkarang, Jl. WR. Monginsidi No 27, Kelurahan Talang, Kecamatan Teluk Betung Selatan, Bandarlampung.

Adapun Surat Ketetapan tentang Penetapan H. Nuryadin sebagai tersangka tertuang dalam Nomor: S.Tap/100/VI/2025/Reskrim tanggal 16 Juni 2025. Hal ini menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor LP/B/1289/IX/2023/SPKT/Polresta Bandarlampung/Polda Lampung 7 September 2023 Pelapor Ujang Tommy.

Lalu apa tanggapan H. Nuryadin ? Besok (Rabu, 25 Juni 2025), pukul 10.00 WIB, kami akan menggelar konferensi pers,” ujar H. Nuryadin, Selasa, 24 Juni 2025.

Nuryadin pun mengaku jika hari ini, Selasa, 24 Juni 2025, dia bersama tim pengacara serta ditemani mantan Kapolda Lampung, Irjen. Pol (Purn) Dr. H. Ike Edwin SIK. S.H., M.H. yang akrab disapa Dang Ike, telah menghadap Kapolres Bandarlampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay.

“Alhamdulilah, kami disambut dan diterima diruangan beliau, sekitar pukul 14.00 WIB,” terang H. Nuryadin.

Pada kesempatan itu, disampaikanlah tentang adanya peningkatan status sebagai tersangka H. Nuryadin.

“Kami khawatir, Kapolres belum tahu soal ini. Kami curiga gelar  perkara tanpa melibatkan Kasat atau Kapolres,” ujar H. Nuryadin lagi.

Padahal lanjut H. Nuryadin, pihaknya pada 19 Mei 2025 lalu, sudah bersurat kepada Kapolres melalui Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung. Prihal mohon penghentian penyidikan atas Laporan Polisi Nomor : LP/B/1289/IX/2023/SPKT/RESTA BALAM/POLDA LAMPUNG Tanggal 7 September 2025 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor; Sp.Sidik/73/III/2025/Reskrim tanggal 8 Maret 2025 dengan terperiksa atas nama H. Nuryadin, S.H. Dkk.

Kemudian tanggal 20 Juni 2025, pihaknya juga sudah bersurat kepada Kapolres melalui Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung. Prihal mohon dapat menerbitkan surat perintah penyidikan baru atas penghentian sprindik tanggal 6 Agustus 2020 atas nama tersangka H. Darussalam, S.H. Alasannya pihaknya telah mendapatkan putusan Kasasi tanggal 19 November 2024 yang memenangkan gugatan yang pihaknya ajukan. 

“Tapi tahu-tahu tanggal 13 Juni 2025 telah dilakukan gelar perkara. Justru malah naik status jadi tersangka. Ada kesan semua bukti dan permohonan kami diabaikan. Ini yang kami sampaikan ke Kapolres tadi,” tambahnya.

Lalu apa sikap Kapolres ? “Beliau berjanji atensi dan akan mempelajari masalah ini. Kita tunggu saja,” pungkas H. Nuryadin.(Tim/Red).

Laskar Lampung Indonesia, Resmi Laporkan Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu Lampung Tengah T.A 2024.

Lampung, MEDIABANSER.COM

Laskar Lampung Indonesia secara resmi melaporkan dugaan korupsi Dana Hibah dari Pemerintah Daerah tahun anggaran 2024, yang diduga dilakukan oleh Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Tengah, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. 

Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Laskar Lampung Indonesia (LLI) Panji Nugraha S.H., kepada RadarCyberNusantar.Id., Selasa (24/06/2025). 

"Hari ini DPP Laskar Lampung secara resmi melaporkan dugaan korupsi dana hibah dari Pemda Lampung Tengah Tahun Anggaran 2024 yang diberikan kepada Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah ke Kejati Lampung," ujar Panji. 

Menurut Panji, hal itu dilakukan sesuai dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, bahwa korupsi adalah musuh Negara. 

"Sesuai dengan Asta Cita Bapak Presiden Prabowo bahwa, " Korupsi " adalah musuh Negara, untuk itu sebagai warga negara kita akan membantu Bapak Presiden untuk memberantas setiap indikasi adanya korupsi yang merugikan keuangan Negara," kata Panji. 

Dalam laporan tersebut menurut Panji, turut diserahkan bukti-bukti petunjuk diantaranya Spj penggunaan dana hibah dari pemda Lampung Tengah. 

"Jadi laporan kita ke Kejati tadi juga dilengkapi dengan bukti-bukti diantaranya SPJ penggunaan Dana hibah dari Pemda Lampung Tengah, dan bukti pemberian hibah dari Pemda Lampung Tengah ke Bawaslu Lampung Tengah, waktu masih jamannya Bupati Musa Ahmad," terang Panji. 

Untuk itu Panji berharap agar Kejati Lampung dapat menindak lanjuti dan memproses laporan dari Laskar Lampung. 

"Kami berharap agar Kejati Lampung dapat menindak lanjuti dan memproses laporan itu, dan menjadikan hukum sebagai panglima dengan kata lain Kejati diharapkan dapat memperlakukan semua orang sama di mata hukum dan jangan tebang pilih dalam menegakkan hukum di Indonesia ini," Tegas Panji. 

Adapun Anggaran Bawaslu Lampung Tengah tahun 2024 yang diduga dikorupsi oknum ketua Bawaslu Yuli Efendi bersama jajarannya,yang bersumber dari dana APBD Lampung Tengah total anggarannya sebesar Rp.22 000.000.000.

Dari anggaran keseluruhan tersebut ada beberapa program kegiatan,pengadaan alat-alat kantor dan pemeliharaan BBM kendaraan dan perjalanan dinas yang terindikasi praktek korupsi antara lain yaitu;

>Pemeliharaan BBM kendaraan Rp.511.200.000.

>Sewa gedung/moubelair/peralatan kantor Rp.1.186.050.000.

>Pelayanan operasional perkantoran Rp.2.687.710.000.

>Sosialisasi pengawas pemilu Rp.1.000.000.000.
F🙏
Adapun modus nya praktik korupsi yang dilakukan oknum ketua Bawaslu berserta jajarannya tersebut adalah dengan melakukan Mark Up anggaran, besarnya jumlah dana yang dianggarkan tidak sesuai biaya yang dikeluarkan/digunakan untuk kegiatan itu. 
(Tim/Red) 

Senin, 23 Juni 2025

Bangunan Perkuatan Tebing Diduga Gagal Konstruksi,BWSK I Kalbar Terkesan Bungkam Saat Dikonfirmasi.

Kapuas Hulu,Kalimantan Barat,MEDIABANSER.COM

Proyek pembangunan perkuatan tebing Sungai di jalur Trans Kalimantan, tepatnya di kawasan Jalan Tanjung Pandan, Kedamin Hilir, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, diduga bermasalah dalam pelaksanaan konstruksinya.

Proyek dengan kode tender 88896064 dan kode RUP 48415882, di bawah tanggung jawab Satuan Kerja SNVT Pelaksanaan Jaringan Sumber Air Kalimantan I, memiliki nilai pagu dan HPS masing-masing sebesar Rp29.200.000.000,00 dari sumber dana APBN Tahun 2024. Namun hingga saat ini di lapangan hanya terlihat anyaman baja tanpa pengecoran semen, sehingga memunculkan dugaan proyek ini gagal konstruksi.

Penelusuran tim media menunjukkan bahwa pelaksana proyek adalah PT Selaras Usaha Bersama, yang beralamat di Jl. A. Dogom RT. 001/RW.005, Kelurahan Hilir Kantor, Kecamatan Putussibau Utara, Kabupaten Kapuas Hulu. Indikasi ketidakselesaian pekerjaan di lapangan ini diduga berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Mengacu pada dokumen LPSE, ruang lingkup proyek meliputi:

Pekerjaan Persiapan

Penyelenggaraan K3

Pekerjaan Turap Segmen I

Pemasangan Tiang Pipa OD 16″ T=9 mm (ASTM-A252)

Pemasangan Sheet Pile

Pembuatan Poer 60x60x60 cm

Pemasangan Plat Lantai dan Plat Tangga

Pemasangan Balok 25×40 cm

Isian Batu Kali

Pemasangan Kubus Beton 50x50x50 cm (K-250)

Turap Segmen II

Pekerjaan Jembatan Angkut

Namun, hingga berita ini diterbitkan, Eko, pejabat dari Balai Wilayah Sungai Kalimantan (BWSK) I, yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, terkesan bungkam meski pesan telah dibaca. Pihak PT Selaras Usaha Bersama juga belum berhasil dihubungi untuk dimintai klarifikasi.

Salah satu warga setempat mengungkapkan, kegiatan proyek sudah terhenti sejak sebelum bulan puasa karena masa kontrak berakhir. Rencananya, pengerjaan akan dilanjutkan setelah proses tender berikutnya selesai, diperkirakan pada Juni atau Juli 2024.

Warga menyebutkan bahwa selama pengerjaan sebelumnya, salah satu kendala utama adalah tingginya pasang air sungai, yang membatasi waktu kerja para pekerja. Ketika air mulai naik, aktivitas terpaksa dihentikan, menyebabkan progres proyek berjalan lambat.

Selain itu, meski proyek ini belum tuntas, diinformasikan bahwa pekerjaan akan tetap dilanjutkan. Waktu ideal pengerjaan sebenarnya adalah pada musim kemarau seperti saat ini, karena jika dikerjakan pada Desember atau Januari, risiko gangguan air pasang makin tinggi.

Warga juga menyayangkan kondisi lokasi proyek yang kini terkesan terbengkalai. Papan proyek masih terpasang namun dalam kondisi rusak dan koyak, memperkuat dugaan bahwa proyek ini belum berjalan optimal.

Masyarakat berharap agar Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR, BPK, Ombudsman RI, KPK, serta aparat penegak hukum seperti Polisi dan Kejaksaan dapat turun tangan mengusut tuntas dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan proyek ini demi menjaga kualitas pembangunan yang bermanfaat bagi masyarakat. 
(Tim/red) 

Minggu, 22 Juni 2025

Diduga Jual Gas di Luar Zona, Warga Keladan Tunggal Keluhkan Kelangkaan Elpiji.

Sintang Kalbar,MEDIABANSER 08.COM

Warga Dusun Keladan Tunggal, Desa Merti Guna, Gang Marup, mengeluhkan layanan pangkalan gas elpiji "Berkah Elpiji" yang disuplai oleh agen PT Rivako Putra Gas. Pangkalan tersebut diduga tidak sepenuhnya melayani warga setempat dan malah menjual gas subsidi ke luar zona distribusi.

Akibatnya, warga lokal sering kali tidak kebagian gas elpiji secara merata. Kondisi ini sudah berlangsung cukup lama dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

"Kami sebagai warga setempat sangat kecewa. Gas kadang langka, tapi justru dijual ke luar wilayah," ungkap salah satu warga.

Warga mendesak pihak Pertamina dan aparat penegak hukum untuk segera turun tangan dan menindak tegas pangkalan gas yang dikelola oleh saudara (Er) tersebut.

Mereka berharap penyaluran gas subsidi tepat sasaran dan sesuai aturan zona yang berlaku, demi keadilan dan kebutuhan dasar masyarakat
Pangkalan gas yang beroperasi tanpa izin atau tidak memenuhi ketentuan yang berlaku dapat dikategorikan sebagai ilegal. Berikut beberapa peraturan yang mengatur tentang pangkalan gas:

1. Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi*: Peraturan ini mengatur tentang pengelolaan minyak dan gas bumi, termasuk kegiatan pangkalan gas.

2. Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi*: Peraturan ini lebih detail mengatur tentang kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi, termasuk pangkalan gas.

Pangkalan gas yang beroperasi secara legal harus memenuhi beberapa syarat, seperti:

- Memiliki izin usaha dari pemerintah
- Memenuhi standar keselamatan dan keamanan
- Mematuhi ketentuan lingkungan hidup
- Membayar pajak dan royalti yang berlaku

Jika pangkalan gas tidak memenuhi syarat-syarat tersebut, maka dapat dianggap ilegal dan dapat ditindak oleh pemerintah dan pihak berwenan.(Tim/Red) 

Bangunan Di Sintang Banyak Yang Tidak Memiliki Izin IMB, Pemerintah Terkait Bungkam,Ada Apa??.

Sintang,Kalbar,MEDIABANSER.COM

Pemerintah Kabupaten sintang harus tegas terhadap Para Pengusaha yang telah mendirikan bangunan permanen tanpa memiliki Izin Mendirikan Bangunan ( IMB ), seperti halnya salah satu bangunan yang berada di jalan Lintas Melawi yang didiga tidak memiliki IMB namun bangunan sudah berdiri dengan megah, demikian disampaikan Erikson Ketua DPC PWRI Kabupaten Sintang pada 22/6/2025 di Sintang.

Erikson Mengatakan pada saat kita melakukan croscek kondisi bangunan tanpa Nama yang merupakan Milik salah satu pengusaha Toko Bangunan Duta sintang dilapangan tampak tidak dipasang Plang Izin Mendirikan Bangunan, itu artinya bangunan itu bisa saja dipersepsikan bangunan Liar dan menurut saya wajib pemkab sintang melakukan penertiban atau penindakan dan jangan Bungkam  kata Erik.

Bukan soal itu saja kalo kita mendengar informasi dari masyarakat bahwa bangunan tanpa nama itu berada di atas Daerah Aliran Sungai bahkan dugaan DAS tersebut ditimbun dan di alihkan ke lahan milik Warga yang mana lahan warga tersebut sudah memiliki Surat Hak Milik ( SHM ), jelas Erik.

"Pertanyaannya apakah boleh mengalihkan DAS, Kemudian Atas petunjuk siapa?, Sangat memprihatinkan memang jika ada bangunan bisa berdiri di atas Daerah aliran sungai kan sudah kasus luar biasa itu, bahkan kuat dugaan kita ada Mafia yang bermain dibalik layar, Saya berharap kepala bapak Bupati Sintang agar Kepala Kantor satu Pintu atau kepala dinas terkait pembuatan IMB segera di copot dari jabatannya jika tidak mampu bekerja, karena pemkab sintang butuh pimpinan pimpinan yang tegas untuk membangun Sintang", tegas Erik.

Disamping itu juga kita mempertanyakan tanah tibunan yang digunakan untuk menutup Daerah Aliran Sungai sumbernya dari mana, apakah ada izin?, kalau bicara soal Tanah timbunan saya rasa itu ranahnya Pihak Kepolisian dan instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan, dan saya tegaskan agar Polres Sintang melakukan Pemeriksaan", harap Erik

Ditempat terpisah saat dikonfirmasi Pemilik Bangunan yang bahkan enggan menyebutkan namanya menjelaskan, "Saya mendirikan bangunan di lokasi Lintas melawi sudah lama dan saya tidak berani mendirikan bangunan kalau tidak ada IMB, ketika ditanya nama dan tujuan usaha didirikannya bangunan tersebut pemilik bangunan memilih bungkam seolah ada yang di rahasiakan, "Nantilah pak, setelah selesai bangunan nanti baru semua tau, yang jelas kita membangun itu berdasarkan dukungan Pemerintah, dan mengenai darimana sumber tanah timbunan itu saya tidak tau, soal DAS kita juga tidak berani melanggar aturan pemerintah, kita melakukan bersih bersih di belakang sesuai anjuran pemerintah dan mendukung kita usaha", jelas Pemilik 22/6/2025.

(Tim/red) 

MIO Indonesia dan LCW Magazine Matangkan Persiapan Seminar Bahaya Narkoba Sambut HANI 2025.

JAKARTA,MEDIABANSER.COM

Persiapan pelaksanaan kegiatan Seminar dan Dialog Interaktif tentang Bahaya Narkoba yang digagas oleh Media Independen Online (MIO) Indonesia semakin matang. Rapat koordinasi panitia digelar pada Jumat (20/6/2025) di The Wayang Office Plaza, Jl. Kedondong Raya No.5A, Kawasan Rawamangun, Pulo Gadung, Kota Jakarta Timur,

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Umum MIO Indonesia, AYS Prayogie, SH, yang hadir bersama Wakil Ketua Umum Ir. Agung Karang dan Ketua Divisi Ekonomi Kreatif Digital, Ferry Harto.

Turut hadir pula Bendahara Umum PP MIO Indonesia, Lonny Reimon, serta Ketua Divisi Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (OKK), Peter M. Siahaya, SE, yang sekaligus ditunjuk sebagai Ketua Panitia Pelaksana kegiatan.

Dalam paparannya, Peter menyampaikan perkembangan terkini terkait kesiapan acara yang akan digelar pada 26 Juni 2025 mendatang di The Tavia Heritage Hotel, Jakarta Pusat.

 Ia pun menegaskan bahwa seluruh kebutuhan pembiayaan yang mencapai lebih dari Rp 50 juta telah terpenuhi.

"Alhamdulillah, seluruh anggaran kegiatan sudah tercover. Namun, kami tetap membuka ruang partisipasi bagi rekan-rekan pengurus maupun mitra MIO Indonesia yang ingin turut serta mendukung kegiatan ini," ujarnya.

Ketua Umum MIO Indonesia, AYS Prayogie, dalam arahannya menekankan pentingnya kerja kolektif dalam menyukseskan kegiatan yang sekaligus menjadi bagian dari peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2025 tersebut. Ia mengapresiasi kekompakan panitia dan menilai proses persiapan berjalan dengan baik.

“Semangat kebersamaan menjadi kunci keberhasilan kegiatan ini. Saya apresiasi LCW Magazine selaku yang ditunjuk sebagai panitia pelaksana kegiatan telah bekerja secara konkret dan kompak,” kata Prayogie.

Rencananya di kegiatan acara Seminar dan Dialog Interaktif dalam rangka Pencegahan dan Penyalahgunaan Narkoba itu, juga sekaligus akan digelar lonching Penerbitan Buku Bahaya Narkoba sebagai buah karya dari organisasi Ikatan Penulis Jurnalis Indonesia (IPJI).

Dan sebagai informasi bahwa  rencananya dalam kegiatan Dialog Interaktif tersebut,  juga akan menghadirkan Narasumber Utama Yakni Mayor Jenderal TNI Rido Hermawan MSc selaku Deputi Bidang Pemantapan Nilai-Nilai Kebangsaan Lemhannas.  

Rapat yang diikuti oleh kurang lebih 15 anggota panitia tersebut ditutup dengan sesi foto bersama. Adapun rapat lanjutan sekaligus gladi resik direncanakan berlangsung pada Rabu, 25 Juni 2025, sebagai persiapan akhir menjelang pelaksanaan seminar.(tim/red) 

Gudang CPO Ilegal Milik(M)Diduga Beroperasi di Wajok: Penegak Hukum Tutup Mata?

Wajok,Mempawah,Kalbar,MEDIABANSER 08.COM

21 Juni 2025,Aktivitas bongkar muat dan pengangkutan Crude Palm Oil (CPO) di kawasan Desa Wajok Hulu, Jalan Raya Mempawah, Kecamatan Jongkat, Kabupaten Mempawah, kembali menjadi sorotan tajam. Pasalnya, kegiatan yang diduga dilakukan di gudang penampungan CPO tanpa izin resmi ini kian merajalela dan dilakukan secara terang-terangan, seolah kebal hukum.

Dari investigasi awak media serta pantauan di lapangan pada 11 Juni 2025, truk-truk tangki CPO tampak lalu lalang nyaris tanpa henti, bahkan hingga larut malam. Tidak terlihat adanya plang legalitas atau informasi resmi terkait izin usaha, lingkungan, maupun angkutan. Aktivitas tersebut juga tidak menunjukkan adanya pengawasan dari otoritas terkait. Warga sekitar mulai resah dengan debu, kebisingan, serta potensi bahaya lingkungan dan keselamatan lalu lintas.

“Kami heran, ini sudah jelas-jelas mencurigakan. Tapi kok seperti dibiarkan? Apa benar tidak ada pengawasan? Atau ada pembiaran dari oknum?” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya.

Tak hanya warga, sejumlah pengamat lingkungan dan aktivis juga angkat bicara. Mereka menyoroti lemahnya pengawasan pemerintah daerah serta dugaan adanya permainan oknum yang membiarkan aktivitas ilegal ini terus berjalan tanpa hambatan.
“Kalau benar tidak punya izin, ini jelas pelanggaran serius. Harusnya aparat turun tangan, jangan tunggu viral baru bertindak,” tegas seorang aktivis lingkungan.

Menurut warga setempat yang sempat dimintai keterangan, gudang CPO tersebut diduga dikelola oleh seorang pria berinisial M, yang sudah cukup lama menjalankan operasionalnya secara tertutup.

Jika benar aktivitas tersebut tidak mengantongi izin, maka hal itu patut diduga telah melanggar:

Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (jika termasuk pengangkutan hasil tambang tanpa izin), dan/atau

Pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan usaha atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp3 miliar.

Pasal 55 dan 56 KUHP, jika terdapat dugaan keterlibatan pihak lain yang turut membantu atau membiarkan terjadinya pelanggaran.

Selain itu, jika proses pengangkutan dan distribusi CPO dilakukan tanpa izin angkutan niaga khusus, maka dapat pula dijerat dengan Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur sanksi terhadap setiap orang yang mengoperasikan kendaraan angkutan barang tanpa izin angkutan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, maupun Kepolisian setempat terkait legalitas aktivitas CPO tersebut.

Awak media meminta kepada aparat penegak hukum dan instansi terkait agar segera mengambil tindakan. Publik menuntut transparansi dan ketegasan. Jika terbukti melanggar, aktivitas ini harus dihentikan dan pihak yang terlibat ditindak sesuai hukum.

(Tim/red) 

Jumat, 20 Juni 2025

Gawai Dayak Ke-XV Dihadiri Asisten Wakil Bupati dan Anggota DPRD Sintang Ajak Perusahaan Berkerja Sama Membangun Desa Melalui CSR.

Sintang,Kalbar,MEDIABANSER08.COM


Pembukaan Gawai Daya Ke-XV Desa Ensabang dihadiri Asisten Wakil Bupati dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang Jumat 20 Juni 2025 berharap kepada seluruh Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang beroperasi di daerah ini untuk lebih lebih maksimal membantu pembangunan lewat program Corporate Social Responsibility (CSR).

Para undangan yang juga turut hadir pada Gawai Dayak Ke-XV Desa Ensabang yaitu Asisten I Wakil Bupati Sintang Herkulanus Roni, S.H, Anggota DPRD Sintang Neko Dimus, S.H, Jimi Monopo, Camat Sepauk, Para Kades tetangga, Babinsa Ensabang dan Ketua Adat Desa Ensabang serta Tokoh Masyarakat, Pemuda Desa Ensabang.

Kades Ensabang dalam sambutan nya mengatakan, Gawai Dayak sebagai agenda tahunan mengangkat budaya dan ucapan syukur atas panen padi. Dalam kesempatan ini Kades Polina sampaikan usulan kepada Pemerintah Daerah Sintang terkait Program harapan memaksimalkan insfratruktur dan listrik desa yang belum dinikmati masyarakatnya.

Pada pembukaan Gawat Dayak tersebut salah satu Tokoh masyarakat juga meminta perhatian kepada PT. Pinantara yang bergerak di bidang HTI dianggap belum memenuhi tanggung jawab sosialnya yang telah selama 30 tahun membuka perusahaannya di Desa Ensabang.

Neko Anggota DPRD kelahiran Desa Ensabang menjelaskan, Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang saat ini efisiensi Anggaran 130 Milyar, namun semangat mendukung pembangunan Pemerintah Daerah dirinya selalu hadir ditengah masyarakatnya. Neko juga menyinggung CSR atau dana tanggung jawab sosial perusahaan terutama perlu didorong dan dimaksimalkan untuk membangun fasilitas umum di kawasan perdesaan.
“Meskipun dampak Efisiensi 130 Milyar Anggaran kami selaku Anggota DPRD terus mendorong dan memaksimalkan pembangunan dan masih banyak pembangunan infrastruktur yang berpotensi dapat dibantu penyelesaiannya dengan CSR dari Perusahaan Besar Swasta, baik pada sektor pertambangan atau perusahaan,” terang Neko.

“Apalagi kalau itu memang masuk desa binaan mereka. Dan jika merujuk pada aturan, pihak perusahaan memang sudah berkewajiban untuk membantu kemajuan pembangunan salah satu infrastruktur jalan melalui CSR dan lain sebaginya,” sebut legislator Partai Hanura.

Peraturan daerah (Perda) yang mengatur tanggung jawab dana CSR (Corporate Social Responsibility) perusahaan di Kabupaten Sintang adalah Peraturan Bupati Sintang Nomor 54 Tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan. Peraturan ini menjadi dasar bagi perusahaan untuk melaksanakan CSR dan berkontribusi pada pembangunan daerah.

Selain Peraturan Bupati, terdapat juga Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) di Provinsi Kalimantan Barat. Perda ini menjadi payung hukum bagi pelaksanaan CSR di tingkat provinsi, yang juga mencakup Kabupaten Sintang. 

Senada Asisten Wakil Bupati Sintang Herkulanus Roni dalam sambutan nya mengatakan, pemerintah daerah selalu berkoordinasi dengan stakeholder peran serta perusahaan dalam membantu pembangunan infrastruktur perdesaan melalui program CSR ini juga perlu peran aktif Pemerintah Desa (Pemdes). Aparatur Pemdes harus mampu menjalin komunikasi dan koordinasi yang baik dengan pihak perusahaan sehingga tercipta kerja sama yang baik.

“Tentunya ini juga memerlukan keaktifan dari Pemdes, khususnya Kepala Desa (Kades) untuk membangun koordinasi dan komunikasi yang baik kepada pihak perusahaan. Tidak salahnya karena kita juga menuntut hak kita melalui program CSR demi kemajuan masyarakat desa dan pihak perusahaan punya tanggung jawab sosial dimasyarakat,” ujar Herkulanus Roni.

Kewajiban Perusahaan diwajibkan untuk melaksanakan program CSR sebagai bentuk tanggung jawab sosial mereka terhadap masyarakat dan lingkungan sekitar. 

"Peraturan Bupati Sintang mengatur secara lebih rinci mengenai mekanisme pelaksanaan, alokasi dana, dan pelaporan kegiatan CSR. CSR bertujuan untuk mendukung program pembangunan daerah, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan menjaga kelestarian lingkungan," tutup Asisten Wakil Bupati Herkulanus Roni.

(Tim/Red) 

Baca Juga Berita Viral