Kamis, 31 Juli 2025

Diduga Tidak Terdaftar BPOM, Ketum PWDPI Minta Reza Gladys Dipidana Seberat-Beratnya.

Jakarta,MEDIABANSER08.COM

Ketua Umum, Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (Ketum PWDPI), M.Nurullah RS soroti kasus Nikita Mirzani  terkait Dugaan Pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ketum PWDPI mengatakan justru yang menarik dalam kasus ini, terungkapnya  dipersidangan produk Glafidsya Glowing Booster Cell milik Reza Gladys diduga belum terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

"Kasus sidang Nikita Mirzani yang menarik perhatian saya justru masalah produk Reza Gladys yang belum terdaftar atau belum ada ijin BPOM.
Sebab jika benar informasi tersebut yang dirugikan bukan satu orang saja, bahkan bisa ratusan ribu orang,"tegasnya pada Kamis (31/7/2025).

Nurullah juga minta kepada pihak BPOM agar menidak tegas serta berikan sanksi hukum kepada Reza Gladys. Pasalnya masih kata dia, jika ini benar terjadi bukan Hannya dapat merugikan masyarakat  secara materi namun ini berkaitan dengan membahayakan  kesehatan.

"Jangan sampai karena mengejar keuntungan pribadi untuk memperkaya diri mengorbankan ratusan ribu manusia pengguna produk milik Reza Gladys,"ujarnya.

Ketum PWDPI juga mengatakan, seperti diketahui sesuai peraturan undang-undang  yang berlaku   terkait kesehatan  bagi oknum yang melanggar aturan tersebut bisa dikenakan sanksi pidana.

"Pasal 435: Produsen dan pengedar sediaan farmasi yang melanggar ketentuan dapat dipidana penjara maksimal 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar, menurut Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM),"tegasnya.

Dia menjelaskan pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan adalah peraturan perundang-undangan yang mengatur berbagai aspek terkait kesehatan di Indonesia, termasuk upaya kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, sumber daya manusia kesehatan, serta pembinaan dan pengawasan kesehatan.

"UU ini menggantikan beberapa undang-undang sebelumnya dan bertujuan untuk meningkatkan kualitas sistem kesehatan di Indonesia melalui berbagai perubahan, termasuk fokus pada pencegahan, akses yang lebih mudah, ketahanan kesehatan, dan efisiensi pembiayaan,"ungkapnya.

Ketum PWDPI yang mengaku sudah memiliki cabang di 30 Provinsi seluruh Indonesia dan memiliki lebih dari 900 media group, mengatakan jika kasus Nikita Mirzani dan Reza Gladys bisa menjadi pintu masuk untuk membongkar kasus para mafia yang bergerak bidang produk dan perawatan kulit (skincare).

"Jangan sampai produk skincare yang saat ini sedang naik daun dimanfaatkan oleh para mafia kesehatan untuk mengeruk keuntungan besar  dan mengabaikan kesehatan serta membahayakan masyarakat,"pungkasnya.(Tim/Red) 

Rabu, 30 Juli 2025

DPC.Projamin Kabupaten Melawi Dampingi Hadi Mulyani Memenuhi Undangan Permintaan Klarifikasi Tambahan di Polres Melawi.

Melawi,Kalbar,MEDIABANSER08.COM

Pelaporan Hadi Mulyani atas dugaan Pencemaran Nama Baik yang disampaikan oleh terlapor sdr Edi Rianto yang di posting melalui stori WhatsApp yang telah dilaporkan pada tanggal 18/7/2025 yang lalu.

Setelah mendapatkan SP2HP dengan nomor B/638/VII/RES.2.5/2025/Reskrim dan undangan nomor B/629/VII/RES.2.5/2025/Reskrim pada tanggal 28 juli 2025.

Terkait dari surat tersebut Hadi Mulyani hari ini mendatangi Reskrim polres Melawi guna memberikan keterangan tambahan atas laporannya pada tanggal 18 yang lalu terkait dugaan pencemaran nama baik.

DPC.Projamin Kabupaten Melawi dengan setia mendampingi Hadi Mulyani dan akan terus memantau perkembangan kasus tersebut di karenakan pelapor(Hadi Mulyani) adalah merupakan bagian dari Anggota DPW Projamin Kalbar.

Sekretaris DPC Projamin Agus Husni mengatakan kalau DPC Projamin menyambut baik atas kinerja Satreskrim Polres Melawi yang selalu tanggap sigap dan cepat untuk merespon laporan masyarakat.

Dalam hal ini kami percaya penuh atas kinerja penyidik dan apapun nanti hasilnya kami dari Projamin akan menerima dengan legowo tutup Agus Husni.(tim/red) 

Senin, 28 Juli 2025

Penambang Emas Tanpa Ijin [ PETI ] di DAS Kapuas Mengkurai Sintang Semakin Menggila, APH Tutup Mata.

Sintang,Kalbar,MEDIABANSER08.COM

Fenomena Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Mengkurai Sintang Daerah Aliran Sungai (DAS) Kapuas salah satu
Warga yang namanya tidak mau disebutkan, menyoroti siapapun Kapolres Sintang, tak akan bisa genah hentikan PETI secara permanen bahkan kita lihat  semakin bebas aja beroperasi " wajar mungkin namanya juga ada oknum anggota yang pasang badan pekerja PETI bang", ucapnya 


Padahal mata semua orang melihat tak jauh dari jalan , bahkan pandangan kantor Polsek Sintang Kota sangat jelas, aktevitas PETI yang menggunakan mesin dompeng tersebut beroperasi tidaklah begitu jauh dari Polsek Kota yang tepatnya di Desa Mengkurai sungai Kapuas Sintang Kalimantan Barat.

“Pantauan tim Awak Media dilapangan terlihat dengan jelas,berjejer mesin-mesin dompeng tanpa ada rasa takut mereka melakukan aktevitas hari-hari seperti biasa.

Warga meminta ada keberanian Kapolres Sintang yang baru dan segera bertindak untuk melakukan penertiban terkait aktivitas PETI secara permanen, bukan hanya seremonial saja seperti yang biasa dilakukan hari ini Rajia, seminggu kedepan susah kerja lagi, aktevitas PETI yang ada di sungai Kapuas, mengingat sangat berdampak kepada kerusakan lingkungan.

“Kapolres baru harus punya keberanian Tangkap para pelakunya, apalagi kan jaraknya tidak terlalu jauh dari Polsek Kota hanya hitungan menit saja. Tentu tidak terlalu sulit bagi APH melakukan penertiban secara permanen,”ucapnya.

Sebagaimana telah diatur dengan jelas "PETI" sangatlah melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. 

Pada pasal 158 disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin, dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. 

Sampai berita ini disiarkan kemeja redaksi,pihak Kapolres Sintang belum dapat untuk dapat dihubungi,dan Kasat Reskrim Polres Sintang pun selalu bungkam saat dimintai keterangan terkait apapun.(Tim/Red) 

 

Lembaga Aliansi Indonesia & Media Aktivis Indonesia.Com Meminta Keras Kepada Gubernur Provinsi Riau Dan Kapolda Provinsi Riau Untuk Usut Tuntas Semua Para Pelaku Pengerusakan 76 Ha Kebun Kelapa Sawit Di Kampung D.30 Bengkalis Provinsi Riau.

Bengkalis Riau,MEDIABANSER08.COM

Riduan Sitinjak (63), salah seorang perwakilan dari warga masyarakat di Kampung D.30 menjelaskan, saat ini masih ada sebanyak 5 (lima) alat berat excavator, yang merusak sawit milik sekitar 21 warga, dengan jumlah luas lahan yang digarap sekitar 76 hektare di wilayah Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, yang dikenal Kampung D.30.

“Kami mendesak agar pihak Pertamina Hulu Rokan segera menghentikan sekitar lima alat berat excavator yang kini beroperasi seenaknya di daerah yang banyak melintang pipa migas yang banyak merupakan zona sensitive operasional Migas dan gudang handak. Tak hanya itu, alat berat tersebut diduga beroperasi tanpa ada izin dari pihak Pertamina, Polsek, Pemerintah Desa setempat dan sangat meresahkan masyarakat,” jelasnya kepada awak media jurnalistik artawan, Pada Hari Senin (28/07/2025).    

Edison Matondang (34), yang sudah mengarap lahan sejak tahun 2016 lalu, dengan luasan sekitar 6 hektare harus menerima ancaman dari Reno Cs dan rekan-rekannya yang mengaku anggota Polda dan mengatakan lahannya sudah dibeli oleh Manurung. Renno Cs juga membawa masa sekitar 50 (lima puluh) orang, yang terkesan cara mengintimidasinya.
 
“Sebelum terjadinya kesepakatan pembayaran ada kontak fisik antara saya dan orang Renno yang mengaku orang Polda Riau Pekanbaru, sambil memegang dada saya dan yang mengaku orang Polda tersebut berkata: kenapa kamu halangi anggota saya untuk bekerja, lahan ini sudah saya beli ke Renno,” terang Edison Matondang sambil menahan air mata, menirukan saat kejadian tersebut, Pada Hari Selasa (22/07/2025) lalu. 

Setelah sebagian pohon sawit di rusak, lanjut Edison, yang dilakukan Renno Cs pada bulan Maret lalu, datanglah orang yang bernama Fahmi yang saya kenal sebagai orang kontaktor dari Reno Cs (pensuplai/ penyedia axcavator) dan ada kesepakatan akan diganti rugi sebesar Rp. 29.900.000,- dan saya sepakat menerima ganti rugi tersebut. Namun pada kenyataannya tidak sesuai dari kesepakatan awal.

“Pembayaran dilakukan 2 kali, pertama Rp.5 juta, pembayaran ke dua Rp.2 juta dengan cara transfer melalui hp Fahmi dengan alasan tidak memiliki uang cash. Sebelum lunas, sawit saya sudah ditumbang habis oleh kelompok Renno Cs. Dari Maret sampai sekarang belum ada pembayaran kembali dan sampai saat ini tidak bisa ditemui. 

Ketika saya telepon Fahmi menanyakan sisa pembayaran, beliau berkata: kalau abang tidak mau menerima uang yang Rp.7 juta rupiah itu, maka uang dan lahan akan kami ambil,” terang Edison sambil meniru perkataan Fahmi saat di telepon.   

Rawan Terjadi Konflik Dan Surat Adat Tanah Ulayat Diduga Palsu 

Menangapi hal tersebut, Pihak Dari Lembaga Aliansi Indonesia & Media Aktivis Indonesia.Com, Bapak Agustinus Petrus Gultom S.H. menjelaskan, pihaknya sudah membuat pengaduan dan laporan resmi ke pihak Polda Riau hingga ke Polsek Mandau terkait pengeruskan tersebut, dengan harapan agar tidak terjadi konflik dan pelakunya bisa diperiksa. 

Menurutnya, puluhan korban yang pohon sawitnya di rusak dengan luasan dan usia sawit yang berfariasi yang hasilnya hanya cukup memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, sudah selayaknya untuk diperhatikan.   

“Banyak lahan warga yang sudah digarap berpuluh tahun dan pohon kelapa sawitnya diduga di rusak seenaknya oleh Reno Cs, sejak bulan Oktober 2024 lalu, hingga saat ini.  Beberapa orang yang mengaku pelaku diduga Kepala Suku di Desa Bumbung, dengan menggunakan alat berat excavator secara membabi buta, tanpa ada pemberitahuan dan ganti rugi yang jelas, disinyalir dengan berlindung sebagai putra daerah,” jelas Agus Gultom sapaan akrabnya.
 
Maria atau Mafia Riau, terang Agus Gultom, sudah tak asing lagi kita dengar. Wilayah Riau, termaksud di Kampung D.30 Bengkalis masih marak praktik percaloan dan mafia tanah. Modusnya berbeda-beda, antara lain mengaku-ngaku itu tanah adatnya, merusak lalu mengusir penggarap sawit, hingga membodohi calon pembeli mesti lahan yang dijual ada penggarapnya. Otak pelakunya tidak pernah jera dan terkesan kebal hukum, yang diduga berlindung sebagai putra daerah dengan menjual Surat Adat Tanah Ulayat yang diduga palsu,” ujarnya.   

“Puluhan warga yang sawitnya menjadi korban pengerusakan di Kampung D.30 ada yang dijanjikan akan dibayar Rp.500ribu per pohon, setelah semua pohon sawitnya di tumbang dan batangnya di kubur menutupi indikasi tindak kejahatannya, korban belum juga menerima ganti rugi. Para korban mengatakan, para pelaku dalam melakukan aksinya kerapkali membawa puluhan masa. Tak hanya itu, bila setiap penggarap yang lahan dan sawitnya tidak mau dikuasai, mereka harus bersedia membeli Surat Adat Tanah Ulayat dengan harga puluhan juta persuratnya untuk luasan sekitar 1 hertare,” katanya.  

Lembaga Aliansi Indonesia Dan Media Aktivis Indonesia.Com meminta dengan tegas kepada Kapolda Riau dan seluruh jajarannya, Serta Gubernur Provinsi Riau untuk bisa mengusut tuntas penyerobotan dan pengerukan lahan kelapa sawit milik warga masyarakat Kampung D. 30 Bengkalis Riau, lanjut Agus Petrus Gultom, Pak Gubernur Provinsi Riau dan Pak Kapolda Provinsi Riau harus peka melihat persoalan ini agar tidak ada konflik dikemudian hari. 

Para terduga pelaku sebelumnya diduga juga pernah berurusan dengan pihak kepolisian Riau dan ditahan karena mengarap lahan di dekat gudang handak, namun entah kenapa para terduga pelaku dan alat beratnya diduga dilepaskan. Puluhan warga yang sawitnya di rusak kini nasib dan keluarganya terkatung-katung, apalagi terkesan tidak ada rasa keadilan dan kepastian hukum atas pengerusakan yang telah mereka alami saat ini. 
(Tim/red) 

Minggu, 27 Juli 2025

Kejati Lampung Diminta Usut Dana Hibah UIN RIL.


Lampung,MEDIABANSER08.COM

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) Provinsi Lampung, Ahmad Hadi Mustoleh minta kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung usut dana Hibah Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung (UIN RIL) yang bersumber dari sejumlah kabupaten dan kota di provinsi setempat.

Ketua PWDPI Lampung juga minta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta Inspektorat melakukan audit dana hibah universitas setempat untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana hibah dari sejumlah kabupaten dan kota.

"Berdasarkan informasi dan data yang dapat dipercayai UIN Raden intan Lampung kerap kali menerima dana hibah dari berbagai instansi pemerintah kabupaten/kota di Lampung yang diperuntukan kegiatan - kegiatan yang dilakukan oleh para petinggi UIN RIL,"ungkap Aam panggilan panggilan Ketua DPW Lampung, pada Minggu (27/7/2025).

Aam mengatakan berdasarkan penelusuran sejumlah awak media group PWDPI dugaan korupsi dana hibah cukup santer dan viral menjadi bahan pembicaraan.

"Salah satunya penggunanaan dana hibah dari salah satu Pemerintah kabupaten, seharusnya dipergunakan dan dipertanggung jawabkan dengan sebaik-baiknya malah nyatanya ada dugaan kuat diselewengkan oleh para Oknum petinggi UIN RIL untuk kepentingan pribadi serta memperkaya diri,"ujarnya 

Aam juga menyayangkan dan menilai jika Pimpinan tertinggi Universitas Islam Begeri Raden Intan Lampung diduga tidak profesional dalam mengelola dana hibah yang dipercayakan oleh pemerintah kabupaten serta kota.

"Berdasarkan data UIN RIL tercatat beberapa kali melakukan MoU dengan pemerintahan kabupaten/kota. Sejumlah kabupaten yang melakukan MoU diantaranya Pemkab Lampung Timur, Kota Bandar Lampung, dan beberapa pemerintah kabupaten/kota lain juga telah menggelontorkan dana hibah untuk UIN RIL. Namun realisasi anggaran dana hibah tersebut diduga tidak transparan alias patut diduga dikorupsi,"ungkapnya.

Oleh karena itu, Aam minta kepada Kejati Lampung dan instansi terkait agar segera mengusut dana hibah tersebut, agar tercipta tata kelola yang akuntabel dan transparan. 

Kasus ini akan diungkap lebih mendalam serta dibeberkan pada edisi mendatang. (Tim/red).

Catatan Ketua PWDPI Lampung Terkait 9 Dosa Besar Bos PT SGC Wajib Ditetapkan Tersangka Oleh Kejagung.

Lampung,MEDIABANSER08.COM

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah  (DPW) Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) Provinsi Lampung, Ahmad Hadi Mustoleh mengatakan, Diduga kuat ada sembilan  dosa besar  perusahaan Sugar Group Companies (PT.SGC) yang marak jadi sorotan  masyarakat Lampung dan wajib ditetapkan tersangka serta diseret kejeruni besi 

"Beberapa isu krusial yang dihadapi oleh PT SGC yakni,vdugaan manipulasi perizinan, penyalahgunaan lahan, dan minimnya kontribusi pendapatan daerah (PAD). Selain itu, ada isu terkait klaim sepihak atas tanah ulayat dan tanah adat masyarakat serta tuntutan pengembalian hak-hak yang dirampas,"ujar Aam panggilan Ketua PWDPI Lampung, Ahmad Hadi Mustoleh pada Minggu (27/7/2025).

Ketua DPW PWDPI Lampung menjelaskan, sembilan dosa besar PT.SGC yang menjadi  isu nasional diantaranya yaitu, Dugaan manipulasi perizinan. PT SGC diduga melakukan manipulasi dalam proses perizinan terkait operasional perusahaan. 

"Dosa besar PT.SGC kedua adalah Penyalahgunaan luas lahan. Terdapat dugaan penyalahgunaan luas lahan operasional yang dimiliki PT SGC di Lampung,"ujarnya.

Bahkan masih kata Aam, Dosa besar PT.SGC yang sedang hangat menjadi pembahasan publik minimnya setoran PAD. PT SGC diduga hanya memberikan kontribusi PAD yang minim bagi Lampung, bahkan untuk Pajak Air Permukaan (PAP) hanya sekitar Rp8,9 juta per Mei 2025.

"Coba bayangkan sukuran PT SGC yang memiliki lahan perkebunan tebu seluas negara Singapura, Hannya membayar pajak air permukaan Rp8 juta. Padahal saat musim kemarau PT SGC menggunakan puluhan air embung atau rawa serta  mata air didaerah tersebut, untuk menyirami kebun tebu  menghabiskan air permukaan jutaan kubik. Belum lagi kegunaan air lainnya. Kok bisa Hannya dikenakan pajak Rp8,9 juta,"tegasnya. 

Eronisnya lagi, Kendaraan dan alat berat menunggak pajak. Ratusan kendaraan dan alat berat milik anak perusahaan SGC belum membayar pajak karena NJAB belum masuk sistem.

"Perkebunan tebu yang menghasilkan triliunan setiap tahunnya pajak kendaraan saja menunggak. Ini sangat keterlaluan dan Hannya mengeruk hasil tanpa memikirkan kewajiban terhadap negara,"tegas Aam.

Aam menbahkan, dosa besar  pihak PT SGC yang lainnya juga diduga kuat telah melakukan Klaim sepihak atas tanah ulayat dan adat. Bannyak masyarakat sekitar perkebunan tebu menuding PT SGC melakukan klaim sepihak atas tanah ulayat dan tanah adat mereka. 

"Dosa besar ke enam  PT SGC diduga melakukan perampasan hak masyarakat.
Terdapat dugaan perampasan hak-hak masyarakat terkait lahan yang dikuasai oleh PT SGC,"ungkap Aam.

Persoalan lainnya juga sedang menjadi pembahasan. Desakan peninjauan ulang izin  dari berbagai pihak agar pemerintah meninjau ulang izin operasional PT SGC. 

"Bahkan DPR RI telah menyepakati untuk melakukan  pengukuran ulang luas lahan. Ada tuntutan agar dilakukan pengukuran ulang terhadap luas lahan yang dimiliki dan dikuasai oleh PT SGC. Sembilan dosa PT SGC diduga telah merugikan masyarakat. Ratusan  masyarakat  mengaku terdampak  oleh aktifitas yang dilakukan oleh PT SGC. Ratusan warga mengaku telah dirugikan oleh PT SGC ikibat folusi udara debu pembakaran kebun tebu,"pungkasnya (Tim/red)

Sabtu, 26 Juli 2025

Episode 1 : Kebocoran PAD Lampung Hambat Pembangunan Daerah dan Pelayanan Publik.

Lampung,MEDIABANSER08.COM

Meskipun Lampung kaya akan sumber daya alam, beberapa faktor dapat menyebabkan provinsi ini masih memiliki tingkat kemiskinan yang relatif tinggi. Beberapa faktor tersebut meliputi pengelolaan sumber daya alam yang belum optimal, terbatasnya lapangan pekerjaan, rendahnya kualitas pendidikan dan kesehatan, serta kurangnya investasi dan pembangunan infrastruktur yang memadai.

Kedua, Faktor kemiskinan terkait yakni, kurangnya Investasi dan Pembangunan Infrastruktur. Kurangnya investasi dan pembangunan infrastruktur yang memadai, seperti jalan, jembatan, dan fasilitas umum lainnya, dapat menghambat pertumbuhan ekonomi dan memperburuk kondisi kemiskinan di Lampung.

Dengan demikian, meskipun Lampung memiliki potensi sumber daya alam yang besar, faktor-faktor tersebut perlu diatasi untuk mengurangi tingkat kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Lampung secara keseluruhan.

Selain itu, faktor kemiskinan di Provinsi Lampung sejauh ini belum ditemukan sosok pemimpin yang betul-betul memiliki kebijakan yang  berpihak kepada kesejahteraan rakyat.

Bahkan sumber  Pendapatan Asli Daerah (PAD) sangat penting untuk mendukung pembangunan bannyak sumber-sumber PAD seperti Retribusi dan pajak bocor dan disimpangkan oleh para oknum untuk memperkaya diri. Kebocoran Retribusi dan Pajak berdasarkan survei yang dilakukan oleh Tim Independen Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) sangat fantastis dan lebih dari setengah dari PAD yang ada.

Padahal PAD yang kuat dan meningkat memungkinkan daerah untuk membiayai berbagai program pembangunan, seperti infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan, yang pada gilirannya akan meningkatkan kualitas hidup masyarakat. 

Kebocoran retribusi dan pajak merupakan masalah serius yang dapat merugikan pendapatan daerah dan menghambat pembangunan. Potensi kebocoran ini bisa terjadi di berbagai sektor, seperti parkir, reklame, dan pengelolaan izin.

Penyebabnya beragam, mulai dari lemahnya pengawasan, kurangnya kesadaran wajib pajak, hingga praktik korupsi. Seperti beberapa waktu lsejumlah anggota PWDPI Lampung melakukan uji petik di sejumlah titik  lokasi sebagai  sumber PAD yang dikelola oleh pemerintah provinsi Lampung  hasilnya sangat mencengangkan.

Kenapa tidak berdasarkan data atau sumber yang dapat dipercayai pendapatan Retribusi parkir Hannya terealisasi sekitar Rp400 juta setiap tahunnya  pendapatan ini tidak sebanding dengan kondisi dilapangan.

Seperti contoh  parkir di Rumah Sakit  Umum  Daerah (RSUD)  Abdul muluk. Setiap hari tidak kurang dari 1000  kendaraan roda empat dan roda dua.  Untuk pengguna parkir jam pertama dikenakan 3000  . Jika dikalikan 1000 x 3000 setiap hari x 30 Hari x 12 bulan, pendapatan setiap tahun mencapai Rp1 Miliar.

Untuk pendapatan parkir di RSUDAM saja sudah melebihi  realisasi PAD keseluruhan. Belum lagi pendapatan parkir PKOR, rumah sakit jiwa kurungan nyawa. Kedua lokasi tersebut setiap hari nya masing-masing  tidak kurang dari 500 kedaraan.Bahkan masih bannyak  lagi sumber-sumber PAD lainnya.

Jadi berdasarkan survei disejumlah tempat sudah bisa diketahui jika PAD Provinsi Lampung mengalami kebocoran yang nilainya bukan sedikit.(tim/red) 


Ketua PWDPI Lampung Dukung Penuh Kejagung dan DPR RI Bongkar Kasus bos PT.SGC.

Lampung,MEDIABANSER 08.COM

Ketua DPW PWDPI Lampung, Ahmad Hadi Mustoleh berikan dukungan penuh Kejaksaan Agung dalam membongkar suap yang diduga dilakukan oleh bos PT Sugar Group Companies (SGC), Purwanti Lee dan Gunawan Yusuf senilai Rp 50 Miliar kepada Mantan Hakim Mahkamah Agung  (MA) Zarof Ricar. Dia juga minta Kejagung segara menetapkan keduanya tersangka.

Selain itu, Ketua PWDPI Lampung, Ahmad Hadi Mustoleh, yang akrab disapa Aam, juga berikan dukungan kepada DPR RI yang telah secara resmi memerintahkan Kementerian ATR/BPN untuk mengukur ulang seluruh lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang dikuasai PT Sugar Group Companies (SGC) di Provinsi Lampung.

"Saya mendukung penuh Kejagung dan DPR RI bongkar kasus suap oleh bos PT. SGC senilai Rp.50 Miliar dan Langkah DPR RI yang memerintahkan Kementerian ATR/BPN untuk mengukur ulang seluruh lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang dikuasai PT Sugar Group Companies,"tegas Aam saat dikonfirmasi di Kantor sekretarian DPW PWDPI, pada Sabtu (26/7/2025).

Dia juga minta kepada Kejagung dan DPR RI agar tidak terpengaruh oleh propaganda segelintir orang yang diduga tim buzzer para koruptor yang bertujuan untuk merusak reputasi lembaga penegak hukum atau mengganggu proses hukum. 

"Saat ini para koruptor mulai menggunakan buzzer yang terorganisir oleh pihak-pihak yang berkepentingan untuk mencapai tujuan tertentu atau upaya pelemahan hukum dengan membolak-balikkan fakta.Tidak menutup kemungkinan bos PT.SGC juga akan melakukan hal yang sama,"tegasnya 

Ketua PWDPI Lampung juga mengingatkan, penggunaan tim buzzer dalam melemahkan penegakan hukum dapat merusak kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum dan mengancam supremasi hukum.

"Kejadian penggiringan opini oleh buzzer untuk melemahkan hukum sudah terbukti saat  Kejagung telah menetapkan M. Adhiya Muzaki sebagai tersangka karena diduga merintangi penyidikan, penuntutan, dan pengadilan untuk perkara dugaan korupsi PT Timah dan impor gula, serta dugaan suap ekspor crude palm oil (CPO). Jadi tidak berlebihan jika saya mengingatkan Kejagung dan DPR RI agar tidak terpengaruh oknum yang ingin melemahkan penegakan hukum dalam membongkar kasus PT.SGC,"ujar Aam.

Terpisah, seperti kita ketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah  memeriksa bos PT Sugar Group Companies (SGC). Petinggi salah satu perusahaan gula terbesar di Indonesia itu diperiksa terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyebut ada sejumlah orang yang diperiksa dalam perkara itu. Dua di antaranya pemilik PT SGC Purwanti Lee Couhault dan Gunawan Yusuf.

"Terkait pengembangan perkara TPPU-nya Zarof, memang ada pemeriksaan hari ini, penyidikan. Di antaranya mungkin ada di situ," kata Anang kepada wartawan di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (23/7/2025).

Anang menyebut keduanya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. Sedangkan perihal apa yang didalami dari keduanya, Anang belum membeberkan.

"Hari ini ada pemeriksaan, baru itu aja," ucapnya.

Termasuk perihal penyidikan tentang dugaan suap PT SGC terhadap Zarof Ricar yang sempat mencuat dalam persidangan di PN Tipikor beberapa waktu lalu.

"Sampai saat ini yang saya tahu hanya ada proses penyidikan dalam perkara yang sedang dilakukan saat ini. Perkara yang lainnya saya belum tahu," ungkap Anang.

Sebagai informasi, dalam sidang kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor Jakarta Rabu (7/5) lalu, Zarof mengaku pernah membantu mengurus perkara perdata kasus gula. Kalau itu Zarof diperiksa sebagai saksi mahkota.

Jaksa mendalami cara Zarof bisa memperoleh informasi akses perkara perdata kasus gula tersebut. Zarof lalu mengatakan sempat berkonsultasi kepada eks Hakim Agung, Sultoni terkait perkara tersebut.

Zarof mengaku mendapat uang Rp 50 miliar terkait pengurusan kasasi kasus tersebut. Kemudian, dia juga mengaku mendapat uang Rp 20 miliar terkait pengurusan peninjauan kembali (PK) kasus tersebut.

Zarof mengatakan uang itu diterima utuh dan ada padanya. Dia mengaku sempat menangani perkara kasasi kasus perdata gula lainnya. (Tim/Red) 

Antisipasi Oknum Bandel TNI, Satuan Tim Intel KOREM 121/Abw Tempat Hiburan Malam wilayah Kab.Sintang Kalimantan Barat.

Sintang,MEDIABANSER 08.CON

Tim Intel KOREM 121/ABW melakukan razia terhadap sejumlah tempat hiburan malam di wilayah kabupaten Sintang Kalimantan Barat. Razia tersebut dilakukan pada Sabtu dini hari tadi.

Pasi Intel KOREM 121/ABW, Mayor Chb Saudi  mengatakan razia dilakukan bertujuan untuk menegakkan ketertiban kegiatan kriminalitas maupun kegiatan ilegal.
Kemudian juga untuk meningkatkan daya preventif,  kata Mayor Chb Saudi kepada wartawan, Sabtu 26 Juli 2025.
Mayor Chb Saudi menjelaskan razia tersebut juga dilakukan demi mencegah kehadiran para anggota TNI di tempat hiburan malam.

"Jadi, kegiatan kami intensifkan untuk melaksanakan kegiatan patroli. Kemudian, juga untuk melaksanakan razia di tempat-tempat memiliki kerawanan di mana nanti ada anggota TNI yang hadir di situ," ujar Mayor Chb Saudi ,  razia ini  dilakukan oleh puluhan anggota Tim Intel KOREM 121/ABW dan Provost .(tim/red) 

Jumat, 25 Juli 2025

Erlangga Siswijaya Calon Kuat di Konfercab PMII Bandar Lampung.

Bandar Lampung,MEDIABANSER 08.COM

Nama Erlangga Siswijaya resmi diusung sebagai calon Ketua Umum Pengurus Cabang (PC) PMII Bandar Lampung dalam Konferensi Cabang (Konfercab) ke-XXXVIII yang akan digelar Agustus 2025. Dukungan ini datang dari keluarga besar PMII Universitas Lampung, termasuk lintas rayon, alumni, dan simpul-simpul kader aktif yang selama ini terlibat dalam penguatan organisasi di kampus.

Erlangga sendiri bukan sosok baru. Ia merupakan mantan Ketua Rayon PMII Pertanian Unila periode 2023–2024, dan dikenal aktif dalam berbagai forum kaderisasi, advokasi, serta kegiatan gerakan mahasiswa di lingkungan Unila maupun luar kampus.

Selain itu, Erlangga juga tergabung sebagai anggota  Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Provinsi Lampung. Seperti diketahui  PWDPI yang saat ini sudah memiliki pengurus di 30 Provinsi serta ada 900 lebih media yang tergabung.

Bukan Sekadar Maju, Tapi Membawa Gagasan

Dalam pencalonannya, Erlangga membawa visi:

"Mewujudkan PMII Cabang Bandar Lampung sebagai organisasi kader yang progresif, responsif, dan profesional dalam mendistribusikan serta mengawal kompetensi kader demi terbangunnya kaderisasi yang berkelanjutan dan berdampak."

Visi ini kemudian dijabarkan dalam empat misi utama:

1. Mengoptimalkan distribusi kader, agar setiap kader punya peran dan ruang aktualisasi.
2. ⁠Menguatkan kompetensi kader, baik secara intelektual, teknis, maupun advokatif.
3. ⁠Meningkatkan pengawasan dan evaluasi kaderisasi, dari tahap MAPABA hingga tingkat lanjut.
4. ⁠Membangun kultur kaderisasi yang inklusif dan kolaboratif, agar semangat belajar dan bergerak bisa dirasakan semua kader.

Suara dari Kader, Bukan Sekadar Struktur

Ketua Rayon PMII Pertanian, Dimas Adea Putra, menegaskan bahwa pencalonan Erlangga lahir dari proses konsolidasi dan diskusi panjang bersama kader-kader aktif.

“Kami tidak sekadar mengusung nama. Ini suara kolektif dari mereka yang bekerja di lapangan. Erlangga kami nilai sebagai kader yang memahami proses, dekat dengan kader, dan punya ide konkret untuk perubahan,” ujarnya.

Sementara itu, Erlangga menyampaikan bahwa keputusannya maju bukan karena ambisi pribadi, tapi bentuk tanggung jawab terhadap proses kaderisasi yang harus terus diperbaiki.

“Saya hanya melanjutkan apa yang sudah banyak kita bangun bersama. PMII harus jadi ruang yang benar-benar memfasilitasi tumbuhnya kader—bukan hanya hadir di struktur, tapi juga di kehidupan nyata,” katanya.

Sekretaris Umum PC PMII Bandar Lampung, Jefriyadi, menyambut baik hadirnya dinamika ini menjelang Konfercab.

“Setiap kader terbaik punya hak untuk maju. Forum Konfercab adalah tempat untuk adu ide, bukan sekadar soal siapa yang lebih kuat. Kami di cabang siap membuka ruang sebesar-besarnya untuk proses yang sehat dan terbuka,” tuturnya.
Menanti Konfercab, Menyusun Arah Baru

Konfercab PMII Cabang Bandar Lampung ke-XXXVIII rencananya akan berlangsung Agustus 2025. Forum ini menjadi ruang penting untuk menentukan arah gerak organisasi ke depan, sekaligus memperkuat kembali nilai-nilai kaderisasi dan peran strategis PMII di tengah dinamika zaman.

Dukungan terhadap Erlangga menjadi bagian dari semangat kolektif kader PMII Universitas Lampung, yang berharap kepemimpinan baru di cabang mampu membawa perubahan yang lebih nyata—baik di tubuh organisasi, maupun di medan sosial yang lebih luas.(tim/red) 

Sosialisasi Anti Narkoba Oleh BANN DPC Kota Bekasi.

Bekasi,MEDIABANSER 08.CO.

Badan Anti Narkoba Nusantara ( BANN ) DPC Kota Bekasi, (24/07/25) laksanakan senam anti narkoba sekaligus lakukan penyuluhan narkoba kepada para peserta senam dan anak sekolah, dalam kegiatan ini telah hadir Bapak SUGONO, SE, SH, C.Med, Sp. ( Ketua Umum BANN ) di dampingi pengurus pusat serta Supriyatno selaku Ketua BANN DPC Kota Bekasi di dampingi pengurus DPC Kota Bekasi.

Dalam kegiatan sosialisasi ini masyarakat sangat antosias mendukung BANN untuk terus lakukan pencegahan bahaya penyalahgunaan Narkoba khususnya di wilayah Kota Bekasi. Pada saat di temui awak media Ketua Umum menyampaikan akan terus melakukan hal-hal pencegahan Bahaya Narkoba bahkan sampai pendampingan hukum serta rehabilitasi korban penyalahgunaan narkoba. 

Di tempat yang sama supriyatno juga menyampaikan bahwasanya dalam hal ini kita butuh dukungan masyrakat dan juga APH dalam pencegahan bahaya narkoba. Dan kita harus terus berupaya lakukan pencegahan" karena dalam hal ini peran kita masyarakat sangat di butuhkan agar menjadikan Kota Bekasi BERSINAR (Bersih Narkoba ). Peran serta msyarakat juga tertuang dalam undang" Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotik. 

Kami berharap BANN DPC Kota Bekasi dapat terus berperan aktiv dalam pencegahan bahaya narkoba di kota bekasi.(tim/red) 

Kamis, 24 Juli 2025

LEMBAGA ALIANSI INDONESIA BP2 TIPIKOR Mendesak Pihak Pertamina Agar Segera Hentikan Kegiatan 5 Excavator Di Kampung D.30 Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau.

Bengkalis Riau,MEDIABANSER 08.COM

 Salah seorang perwakilan dari masyarakat di Kampung D.30, Paruntungan Sihombing menjelaskan, sebanyak sekitar 5 (lima) alat berat excavator, yang berkerja di wilayah Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, yang dikenal Kampung D.30, mendesak pihak Pertamina untuk segera menghentikan kegiatan tersebut.

“Kami mendesak pihak pertamina, khususnya Pertamina Hulu Rokan segera melakukan pengawasan dan menghentikan sekitar lima alat berat excavator yang kini beroperasi seenaknya di daerah yang banyak melintang pipa migas yang banyak merupakan zona sensitive operasional Migas dan gudang handak. Tak hanya itu, alat berat tersebut diduga beroperasi tanpa ada izin dari pihak Pertamina, Polsek, Pemerintah Desa setempat dan sangat meresahkan masyarakat,” jelasnya.    

Selain membahayakan, lanjut Paruntungan, juga telah merusak lahan dan pohon kelapa sawit sekitar  21 warga, seluas sekitar 76 hektare di Desa Bumbung, hingga saat ini alat berat tersebut masih saja terjadi dan terkesan tidak ada perhatian serius dari pemerintah terkait, aparat penegak hukum, khususnya pihak Pertamina Hulu Rokan yang area operasi nya juga ada di lokasi tersebut, harapnya.

Rawan Terjadi Konflik

Banyak lahan yang digarap warga yang sudah berpuluh tahun dan pohon kelapa sawitnya yang di rusak sejak bulan Oktober 2024 lalu, hingga saat ini.  Beberapa orang diduga pelaku diduga Kepala Suku di Desa Bumbung, dengan menggunakan alat berat excavator secara membabi buta, tanpa ada pemberitahuan dan ganti rugi yang jelas. Dan hingga saat ini pihak Pemerintah terkait dan Polisi belum juga mengambil tindakan atas kejadian tersebut.

Edison Matondang (34), yang sudah mengarap lahan sejak tahun 2016 lalu, dengan luasan sekitar 6 hektare harus menerima ancaman dari Reno Cs dan rekan-rekannya yang mengaku anggota Polda dan mengatakan lahannya sudah dibeli oleh Manurung. Reno Cs juga membawa masa sekitar 50 (lima puluh) orang, terang Edison sambil menahan air mata, 

“Sebelum terjadinya kesepakatan pembayaran ada kontak fisik antara saya dan orang Reno yang mengaku orang Polda Pekanbaru, sambil memegang dada saya dan yang mengaku orang Polda tersebut berkata: kenapa kamu halangi anggota saya untuk bekerja, lahan ini sudah saya beli ke Reno,” terang Edison Matondang, menirukan saat kejadian tersebut, Pada Hari Selasa (22/Jully/2025) lalu. 

Setelah perusakan, lanjut Edison, yang Renno Cs telah lakukan pada bulan Maret lalu, datanglah orang yang bernama Fahmi yang saya kenal sebagai orang kontaktor dari saudara Renno Cs (pensuplai/ penyedia excavator) dan ada kesepakatan akan diganti rugi sebesar Rp. 29.900.000,- dan saya sepakat menerima ganti rugi tersebut namun pada kenyataannya tidak sesuai dari kesepakatan awal.

“Pembayaran dilakukan 2 kali, pertama Rp.5 juta, pembayaran ke dua sebesar Rp.2 juta, dengan cara transfer melalui hp Fahmi dengan alasan tidak memiliki uang cash. Sebelum lunas, sawit saya sudah ditumbang habis oleh kelompok Renno Cs. Dari Maret sampai sekarang belum ada pembayaran kembali dan sampai saat ini tidak bisa ditemui. Ketika saya telepon Fahmi menanyakan sisa pembayaran beliau berkata: kalau abang tidak mau menerima uang yang Rp.7 juta itu, maka uang dan lahan akan kami ambil,” terang Edison sambil meniru perkataan Fahmi saat di telepon.   
 
Menangapi hal tersebut, Lembaga Aliansi Indonesia Ketua Badan Pemantau Dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi (BP2 Tipikor) Lembaga Aliansi Indonesia, Agus Tinus Petrus Gultom SH menjelaskan, pihaknya sudah mengambil langkah-langkah untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, agar tidak terjadi konflik. Dari puluhan korban yang meminta perlindungan dan bantuan hukum, hampir semua mengalami hal yang sama. Tanah yang digarapnya di rusak, termaksud pohon sawit yang mereka tanam, dengan luasan dan usia sawit yang berpariasi yang hasilnya hanya cukup memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.   

“Kata Maria atau Mafia Riau, sudah tak asing lagi kita dengar. Wilayah Riau, termaksud di Kampung D.30 Bengkalis masih marak praktik percaloan dan mafia tanah. Modusnya berbeda-beda, antara lain mengaku-ngaku itu tanah adatnya, merusak lalu mengusir penggarap sawit, hingga membodohi calon pembeli mesti lahan yang dijual ada penggarapnya. Otak pelakunya tidak pernah jera dan terkesan kebal hukum, yang diduga berlindung sebagai putra daerah,” terang Agus Tinus Petrus Gultom sapaan akrabnya. 

“Kami menerima pengaduan puluhan warga yang menjadi korban pengerusakan di Kampung D.30. Ada yang dijanjikan dibayar per pohon Rp.500ribu, setelah semua pohon sawitnya di tumbang dan batangnya di kubur menutupi indikasi tindak kejahatannya, korban belum juga menerima ganti rugi. Para korban mengatakan, para pelaku dalam melakukan aksinya kerapkali membawa puluhan masa. Tak hanya itu, bila setiap penggarap yang lahan dan sawitnya tidak mau dikuasai, mereka bersedia memberikan Surat Adat Tanah Ulayat dengan harga puluhan juta persuratnya,” katanya.  
 
Kami dari Lembaga Aliansi Indonesia akan terus berjuang untuk Rakyat Masyarakat yang tertindas, lanjut Agus Gultom, tentunya dengan cara yang bermartabat agar para terduga pelaku tidak lagi semena-mena dan mencegah adanya korban lain, termaksud konflik antara warga dan para terduga pelaku yang kerap membawa masa pada setiap melakukan pengerusakan. Aparat terkait harus membongkar dugaan sindikat ini. Kami akan menyampaikan hal ini kepada Menteri BUMN, DPR RI, khususnya pihak Pertamina agar melakukan pengawasan dan menghentikan sekitar lima alat berat excavator yang kini masih beroperasi, termaksud keabsahan Surat Adat Tanah Ulayat.  
(Tim/red) 



Ketua Aing Suryo: Bos Iwan Patut Diapresiasi, Pemkot Bekasi Harus Beri Peran Nyata!.

BEKASI,MEDIABANSER 08.COM

 Di tengah tantangan pengelolaan sampah yang kian kompleks di Kota Bekasi, sosok Muhamad Ridwan yang akrab disapa Bos Iwan muncul sebagai inspirasi. 

Melalui inisiatifnya mengolah limbah plastik menjadi produk bernilai ekonomi, Iwan tidak hanya menciptakan lapangan kerja, tetapi juga secara nyata mengurangi beban lingkungan.

Ketua Pokja Bantar Gebang, yang juga dikenal dengan sapaan Ketua Aing, Suryo, menyampaikan apresiasinya atas kontribusi Iwan dalam pengelolaan limbah yang berkelanjutan. 

Ia menegaskan bahwa langkah yang dilakukan Iwan adalah contoh konkret solusi lingkungan berbasis masyarakat.

“Bos Iwan telah membuktikan bahwa limbah bukan akhir dari segalanya. Dengan kreativitas dan kepedulian, sampah plastik bisa diubah menjadi berkah. Pemerintah Kota Bekasi seharusnya tidak tinggal diam. Sudah saatnya mereka memberi ruang, dukungan, dan peran lebih besar kepada pelaku-pelaku seperti Iwan,” tegas Suryo, saat ditemui Kamis (24/7/2025).

Suryo juga mendesak Pemkot Bekasi agar tidak hanya fokus pada pembangunan fisik, tetapi turut mendorong inisiatif warga yang peduli terhadap keberlanjutan lingkungan.

“Kami ingin melihat kebijakan nyata bukan sekadar seremonial. Orang seperti Iwan butuh difasilitasi, bukan dibiarkan berjalan sendiri,” tambahnya.

Upaya pengolahan limbah plastik yang dilakukan oleh Iwan menjadi angin segar di tengah permasalahan lingkungan yang terus memburuk. 

Langkah ini diharapkan bisa menjadi pemicu lahirnya gerakan serupa di berbagai wilayah Kota Bekasi dan sekitarnya.(tim/red) 

Selasa, 22 Juli 2025

Dua orang anak anak jadi korban akibat jatuh dari jembatan lisot dan jembatan Sungai Antu.

Sintang Kalbar,MEDIABANSER 08.COM

 Akibat Buruknya Kondisi Infrastruktur Jembatan Kayu di Pusat Kecamatan Ketungau Tengah hingga memakan korban anak anak Sekolah Dasar yang merupakan warga nanga Merakai.

Sesuai fakta dilapangan bahwa dalam 2 hari berturut turut ada dua orang anak anak yang jatuh ke sungai akibat papan jembatan yang rapuh atau patah hingga terperosok ke dasar sungai tepatnya di jembatan Lisot dan Jembatan Sungai Antu Nanga Merakai, dan beruntung kondisi sungai tidak banjir, setelah diukur kedalaman sungai mencapai 4 meter dari lantai jembatan.

Untuk korban pertama kejadian pada tanggal 21 Juli 2025 yang jatuh kebawah jembatan bernama "Geral", karena menginjak papan lantai jembatan yang telah rapuh dan saat itu juga korban telah di bawa ke kabupaten Sintang oleh orang tuanya untuk dilakukan cek-up sementara korban ke dua pada 22/7/2025 "Apolonia Agustin, SDN no 1 nanga merakai terperosok jatuh di jembatan Sungai Antu dengan kedalaman sekitar 4 meter seusai pulang sekolah dan masih berada di Nanga Merakai.

Kemudian ke Dua Korban anak anak yang jatuh dari jembatan tersebut kondisinya selamat namun menurut informasi hanya anak tersebut untuk sementara merasa trauma.

Warga mengatakan, "Jembatan Sungai Antu dan Jembatan sungai Lisut belum lama di perbaiki diperkirakan sekitar bulan desember 2023 lalu, namun saat ini lantai papan kondisinya sudah rusak parah, mungkin karena material papannya yang kurang berkwalitas, harusnya para kontraktor harus memperhatikan kwalitas bahan, kalau sudah ada korban jatuh masyarakat yang tanggung jawab, jadi Jembatan ini seolah jembatan maut, dan warga harus berhati hati", ungkap warga dengan nada kesal.

Warga Nanga Merakai berharap agar Pemerintah Daerah bersama DPRD kabupaten Sintang bersinergi mengutamakan untuk melakukan perbaikan terhadap jembatan jembatan mulai dari desa senangan Kecil hingga jembatan Lisut yang telah rusak di nanga merakai, jangan sampai ada lagi warga yang jadi korban lagi, pinta warga.(tim/red) 

Senin, 21 Juli 2025

Fahmi Di Duga Penyedia Excavator Merusak Sawit Milik Warga Masyarakat Kampung D.30 Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau, Lembaga Aliansi Indonesia Akan Segera Membongkar Kasus Tersebut Sampai Selesai.

Bengkalis Riau,MEDIABANSER 08.COM

Kisruh adanya pengerusakan lahan dan pohon kelapa sawit sekitar  21 warga, seluas sekitar 76 hektare di Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, yang dikenal Kampung D.30, hingga saat ini masih saja terjadi dan terkesan tidak ada perhatian serius dari pemerintah terkait, khususnya aparat penegak hukum.

Perwakilan dari masyarakat di Kampung D.30, Kornelius Samosir menjelaskan, lahan yang digarap dan pohon kelapa sawit warga tersebut di rusak sejak bulan Oktober 2024 lalu, hingga saat ini.  Beberapa orang yang mengaku pelaku diduga Kepala Suku di Desa Bumbung, dengan menggunakan alat berat excavator secara membabi buta, tanpa ada pemberitahuan dan ganti rugi yang jelas. Dan hingga saat ini pihak Polisi belum juga mengambil tindakan. 
 
“Orang tua kami dan masyarakat lainnya telah lama membuka lahan sejak tahun 1996 lalu, bahkan hingga orang tua kami meninggal. Kami masyarakat Kampung D.30 cuma minta keadilan, kami hanya berharap dari hasil sawit bisa memenuhi kebutuhan hidup Kami bersama keluarga. Dan Kami semua dari dulu sudah bermukim sekitar 30 tahun,” jelas Ibu Kornelius, Pada Hari Selasa (22/Jully/2025). 

Pohon kelapa sawit kami, jelas Kornelius, sudah dari sekitar bulan Oktober 2024 lalu, hingga saat ini masih di rusak oleh beberapa orang yang mengaku Kepala Suku di Desa Bumbung, dengan menggunakan alat berat berupa excavator secara membabi buta, tanpa ada pemberitahuan dan ganti rugi yang jelas. Dan hingga saat ini pihak Polisi belum juga mengambil tindakan.

“Mesti kami sudah disakiti dan terkesan harga diri kami diinjak-injak, kami masih mengedepankan budaya, adat isitiadat dan hukum yang berlaku. Kami sudah mencoba melakukan mediasi dengan Renno CS sebanyak tiga kali, hasilnya Renno CS selalu ingkar dan tidak menjalani kesepakatan. Bahkan pengerusakan yang mereka lalukan terkesan makin berani dan mengubur ratusan batang pohon sawit dengan tanah agar tidak terlihat adanya pengerusakan,” ujarnya.  

Sama halnya dengan Sarudin Siregar (60). Ia menjelaskan orang tuanya almarhum Biston Siregar telah membuka lahan sawit sejak tahun 2002 lalu, dengan luas sekitar 15 hektare. Akibat pengerusakan tersebut, sebanyak 6 hektare kelapa sawit yang sudah produktif ikut di rubuhkan. Para pelaku diduga bernama Renno & Firdaus, katanya akan memberikan ganti rugi kepada pihak yang di rugikan, faktanya hingga saat ini belum juga dibayarkan. Fahmi diketahuinya sebagai penyedia alat berat beberapa excavator merusak lahan dan sawit milik warga masyarakat setempat.   

Sementara Edison Matondang (34), yang sudah mengarap lahan sejak tahun 2016 lalu, dengan luasan sekitar 6 hektare harus menerima ancaman dari Reno Cs dan rekan-rekannya yang mengaku anggota Polda dan mengatakan lahannya sudah dibeli oleh Manurung. Reno Cs juga membawa masa sekitar 50 (lima puluh) orang, terang Edison sambil menahan air mata. 

“Sebelum terjadinya kesepakatan pembayaran ada kontak fisik antara saya dan orang Reno yang mengaku orang Polda Pekanbaru, sambil memegang dada saya dan yang mengaku orang Polda tersebut berkata: kenapa kamu halangi anggota saya untuk bekerja, lahan ini sudah saya beli ke Reno,” terang Edison Matondang, menirukan saat kejadian tersebut. 

Setelah perusakan, lanjut Edison, yang Reno Cs telah lakukan pada bulan Maret lalu, datanglah orang yang bernama Fahmi yang saya kenal sebagai orang kontaktor dari Reno Cs (pensuplai/ penyedia axcavator) dan ada kesepakatan akan diganti rugi sebesar Rp. 29.900.000,- dan saya sepakat menerima ganti rugi tersebut namun pada kenyataannya tidak sesuai dari kesepakatan awal.

“Pembayaran dilakukan 2 kali, yang pertama Rp.5.000.000,- Pembayaran ke dua dilakukan sebesar Rp.2.000.000,- dengan cara pembayaran secara transfer melalui hp Fahmi dengan alasan tidak memiliki uang cash. Sebelum lunas, sawit saya sudah ditumbang habis oleh kelompok Reno Cs. Dari Maret sampai sekarang belum ada pembayaran kembali dan sampai saat ini tidak bisa ditemui. Ketika saya telepon Fahmi menanyakan sisa pembayaran beliau berkata: kalau abang tidak mau menerima uang yang Rp.7 juta itu, maka uang dan lahan akan kami ambil,” terang Edison sambil meniru perkataan Fahmi saat di telepon.   
 
Menangapi hal tersebut, LEMBAGA ALIANSI INDONESIA Ketua Badan Pemantau Dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi (BP2 Tipikor) LEMBAGA ALIANSI INDONESIA Serta Sekretaris Redaksi Media Aktivis Indonesia.Com, Agustinus Petrus Gultom S.H. menjelaksan, wilayah Provinsi Riau, termaksud di Kampung D.30 Kabupaten Bengkalis masih marak praktik percaloan dan mafia tanah. Modusnya berbeda-beda, antara lain mengaku-ngaku itu tanah adatnya, merusak lalu mengusir penggarap sawit, hingga membodohi calon pembeli mesti lahan yang dijual ada penggarapnya. Otak pelakunya tidak pernah jera dan terkesan kebal hukum, terang Agus Gultom sapaan akrabnya. 

“Kami menerima pengaduan puluhan warga yang menjadi korban pengerusakan di Kampung D.30. Bahkan ada yang dijanjikan dibayar per pohon Rp.500ribu, setelah semua pohon sawitnya di tumbang  dan batangnya di kubur menutupi indikasi tindak kejahatannya, korban belum juga menerima ganti rugi. Para korban mengatakan, para pelaku dalam melakukan aksinya kerapkali membawa puluhan masa. Tak hanya itu, bila setiap penggarap yang lahan dan sawitnya tidak mau dikuasai, mereka bersedia memberikan Surat Adat Tanah Ulayat dengan harga puluhan juta persuratnya,” katanya geram.

Kami akan melakukan perlawanan, lanjut Agus Petrus Gultom, agar para terduga pelaku tidak lagi semena-mena dan mencegah adanya korban lain, termaksud meminta aparat terkait membongkar dugaan sindikat ini. Pihak pertamina harus melakukan pengawasan dan menghentikan sekitar lima alat berat excavator yang kini beroperasi seenaknya di daerah yang banyak melintang pipa migas yang banyak merupakan zona sensitive operasional Migas dan gudang handak, khususnya oknum berinisial F yang menyediakan alat berat yang diduga tanpa ada izin dari pihak Pertamina, Polsek dan Pemerintah Desa setempat di wilayah Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau. (Tim/Red) 

Ketum PWDPI Berikan Rapot Merah Kerja Kejati Lampung.

Lampung,MEDIABANSER 08.COM

Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Pusat (DPP), Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI),M.Nurullah berikan raport merah kinerja Kejaksaan Tinggi (Kejati), Lampung.

"Prestasi penanganan sejumlah  kasus  Mega Korupsi oleh  Kejaksaan Tinggi Lampung Dinilai  nol besar dari dijabat Dr. Kuntadi, S.H., M.H, hingga  saat ini bannyak kasus yang mandek,"tegas Ketum PWDPI saat melakukan jumpa Pers, usai acara rapat di Sekretarian DPP PWDPI, pada  Senin (21/7/2025).

Ketum PWDPI mengatakan, jika mantan Direktur Jampidsus Kejaksaan Agung ini di mutasi menjadi Kajati Jawa Timur. Namun Selama menjabat sebagai Kajati Lampung, bannyak kasus korupsi yang ditangani oleh mantan Kejati Lampung hilang ditelan bumi. Tak banyak gebrakan yang dilakukan oleh Kuntadi.

"Salah satu kasus yang ditanganinya hingga kini masih berjalan adalah dugaan Korupsi PT Lampung Energi Berjaya (LEB).  Kasus dugaan mafia tanah yang menyeret mantan Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya. Yang kini belum adanya penetapan tersangka nya,"tegas Nurullah 

Ketum PWDPI mengatakan berdasar sejumlah sumber berita beberapa Kasus besar di Kejati Lampung yang selama Kuntadi menjabat hingga saat ini  kasus besar belum tuntas.

"Salah satunya kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Lampung Tahun  2020, yang melibatkan dugaan penyalahgunaan dana hibah senilai Rp60 miliar oleh KONI Lampung. Hingga saat ini, Kejati Lampung telah menetapkan dua tersangka, yaitu Agus Nompitu dan Frans Nurseto,"ujarnya.
 
Namun lanjut Ketum PWDPI, proses hukum belum dilimpahkan ke pengadilan, dan beberapa pihak yang diduga terlibat belum tersentuh hukum. 

"Ada juga Kasus Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Tanggamus Tahun  2021,dugaan mark-up anggaran perjalanan dinas anggota DPRD Tanggamus dengan kerugian negara mencapai Rp9 miliar. Meskipun sebagian kerugian telah dikembalikan, hingga kini belum ada tersangka yang ditetapkan, dan Kasus belum dilimpahkan ke pengadilan,"katanya.

Selain itu, ada juga Kasus Dugaan Korupsi Proyek SPAM PDAM Way Rilau 2019 lalu, dugaan manipulasi dalam pengadaan jaringan pipa distribusi air minum dengan kerugian negara sekitar Rp3,2 miliar. 

"Lagi-lagi kasus ini juga tidak jelas dan menghilang ditelan bumi. Padahal Lima tersangka telah ditetapkan, dan aset-aset mereka telah disita. Namun, kasus ini belum dilimpahkan ke pengadilan,"terangnya 
 
Dia juga mengungkapkan jika Kasus Dugaan Korupsi Proyek LPPM Unila (2020–2022) dugaan Korupsi dalam proyek pengadaan barang dan jasa di LPPM Universitas Lampung. 

"Meski penyelidikan telah berlangsung lebih dari satu tahun, belum ada perkembangan signifikan, dan Kasus belum naik ke tahap penyidikan,"ujarnya 

Ketum PWDPI mengatakan jika tidak berlebihan jika pihak memberikan  raport merah kepada kinerja Kajati Lampung.

"Seharusnya  Kajati Lampung juga harus mencontoh dari kerja atasanya pihak Kajagung yang telah menuntaskan sejumlah kasus besar hingga Ratusan Triliun,"keluhnya.

Sementara publik dan berbagai elemen masyarakat seringkali mendesak Kejati Lampung untuk segera menuntaskan kasus-kasus ini secara transparan dan profesional guna menegakkan keadilan dan memberantas Korupsi di daerah.

"Namun seolah-olah pihak Kejati Lampung terkesan tutup mata dan telinga,"pungkasnya. ( Tim/Red) 

Pertama Kali di Indonesia, LBH KIS MoU Dengan Dokter Korea.

Lampung,MEDIABANSER.COM

Lembaga Bantuan Hukum Kesehetan Indonesia Sejahtera ( LBH – KIS ) Menjadi Satu-satunya Lembaga hukum yang bekerjasama dengan Dokter Korea di Indonesia.

Pada hari sabtu tanggal 19 Juli 2025 Ketua Umum LBH KIS, Febrian Willy Atmaja, S.H.,M.H. bertemu dengan Dokter Korea di Indonesia untuk mebahas kesepakatan kerjasama sebagai pendampingan hukum, dokter asal korea Di Indonesia.  Kesepakatan ini berjalan dengan lancar, harapan besar (LBH KIS) bisa sebagai Lembaga Hukum yang dikenal dikalangan dokter internasional, 
Turut Hadir Bendahara Umum LBH-KIS HABINSARAN LUBIS SH.,MH beserta Para pengurus yg laen dalam Acara tersebut, Di mna LBH-KIS adalah lembaga lex specialis Satu2 nya di Indonesia sebagai Pendamping Hukum masyarakat yg ber profesi di bidang Kesehatan Seperti DOKTER,Bidan, Perawat, Klinik kecantikan, Klinik Pratama, Apotik, Apoteker, RUMAH sakit dan Pelaku Usaha Penunjang Alat Kesehatan. 

Dengan Langkah Kemampuan Para Lawyer Yang tergabung Di LBH-KIS tentu nya harus bisa MengImplementasikan UU 17 tahun 2023, PP 28 tahun 2024 dan PMK Terbaru no 3 tahun 2025, Sehingga Seluruh tenaga medis dan tenaga Kesehatan bisa Nyaman dan Aman dalam menjalankan profesi nya. (Tim/Red) 

PLN Nusantara Power UP Sebalang Wujudkan Akses Air Bersih melalui Program CSR Sumur Bor Umum di Dusun Sebalang 1.

Lampung Selatan,MEDIABANSER 08.COM

 Sebagai bentuk kepedulian terhadap kebutuhan dasar masyarakat dan upaya mewujudkan pembangunan berkelanjutan, PT PLN Nusantara Power Unit Pembangkitan (UP) Sebalang kembali merealisasikan program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL/CSR) dengan memberikan bantuan pembangunan sumur bor umum bagi warga Dusun Sebalang 1, Desa Tarahan, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan.

Program ini hadir sebagai respons atas permohonan masyarakat yang selama ini mengalami keterbatasan akses terhadap air bersih, terutama saat musim kemarau tiba. Dengan jumlah penduduk yang terus bertambah dan kebutuhan air yang meningkat, pembangunan infrastruktur air bersih menjadi kebutuhan mendesak yang perlu ditangani secara kolaboratif antara pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha.

Melalui program CSR ini, PLN Nusantara Power UP Sebalang tidak hanya menunjukkan komitmen dalam menyediakan energi listrik yang andal dan ramah lingkungan, tetapi juga turut mengambil peran aktif dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan.

Kegiatan serah terima bantuan dilakukan secara simbolis pada awal Juli 2025 dan dihadiri oleh perwakilan manajemen PLN Nusantara Power UP Sebalang, perangkat desa, tokoh masyarakat, dan warga Dusun Sebalang 1. Proses pembangunan sumur bor umum ini turut melibatkan koordinasi dengan Pemerintah Desa Tarahan untuk menentukan lokasi terbaik, aman, serta mudah dijangkau oleh warga setempat.

Dalam sambutannya, Manajer PLN Nusantara Power UP Sebalang yang diwakili oleh Asman Business Support Rizki Setyo Anggoro menyampaikan bahwa program ini adalah bagian dari kontribusi PLN terhadap Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), khususnya pada pilar ke-6, yaitu menjamin ketersediaan dan pengelolaan air bersih serta sanitasi yang berkelanjutan untuk semua. 

“Kami memahami bahwa air bersih merupakan kebutuhan utama bagi masyarakat. Oleh karena itu, melalui program CSR ini, kami berharap sumur bor yang dibangun dapat dimanfaatkan secara optimal dan dikelola bersama oleh masyarakat agar manfaatnya bisa dirasakan dalam jangka panjang,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dusun Sebalang 1 Nur’alim, menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada PLN Nusantara Power atas kepedulian dan perhatian yang telah diberikan kepada warga dusunnya.

“Kami sangat bersyukur atas bantuan ini. Selama ini, kalo musim kemarau warga kami harus berjalan cukup jauh untuk mendapatkan air bersih. Dengan adanya sumur bor umum ini, kebutuhan air bisa terpenuhi dan sangat membantu kegiatan sehari-hari warga,” ungkapnya.

Dengan menggandeng mitra pelaksana PT. Power Mandiri Nusantara, proses pembangunan sumur bor umum ini mencakup pengeboran hingga kedalaman tertentu yang sesuai dengan standar teknis, pemasangan pompa air, pemasangan Kwh Meter berikut instalasi listrik dan penyediaan tandon serta saluran distribusi untuk memudahkan akses oleh warga. Selain itu, PLN juga mendorong untuk adanya pembentukan kelompok pengelola air di tingkat dusun untuk memastikan keberlanjutan dan perawatan fasilitas tersebut.

Program ini merupakan salah satu rangkaian dari berbagai program CSR yang dilaksanakan oleh PLN Nusantara Power UP Sebalang sepanjang tahun 2025, yang berfokus pada empat pilar utama, yaitu: pemberdayaan masyarakat, pendidikan, lingkungan, dan kesehatan.

Dengan terus hadir di tengah masyarakat, PLN berharap dapat menjadi Perusahaan yang Peduli dalam membangun kehidupan sosial yang lebih baik, meningkatkan kualitas hidup warga sekitar, serta mempererat hubungan antara perusahaan dengan lingkungan sekitar wilayah operasionalnya.(tim/red) 



DPC.Projamin Kabupaten Melawi Kawal Proses Laporan Pencemaran Nama Baik Oleh Hadi Mulyani di Polres Melawi.

Melawi,Kalimantan Barat.MEDIABANSER 08.COM

DPC.Projamin Kabupaten Melawi melalui Sekretaris DPC.Agus Husni tetap kawal proses laporan dugaan pencemaran nama baik yang di lakukan oleh saudara Hadi Mulyani Pada tanggal 18/7/2025
dengan nomor bukti pelaporan pengaduan TBL/129/VII/2025/RES MELAWI.

Sekretaris DPC Projamin Agus Husni mengatakan kalau dirinya telah mempercayakan melalui telepon selulernya kepada Kasat Reskrim sudah sejauh mana perkembangan atas laporan dugaan pencemaran nama baik yang di laporkan oleh sdr Hadi Mulyani pada tanggal 18/7/2025 tersebut.

Ya bang, dalam waktu dekat ini kita akan lakukan gelar bang yang sabar aja dulu bang jawab Kasat Reskrim senin 21/7/2025.

Agus Husni berharap dan minta kepada aparat penegak hukum khususnya (Polres) Melawi setiap laporan yang masuk harus cepat di tangani guna menghindari segala opini yang menyesatkan yang akan membuat suasana kurang kondusif.

Kami juga mengapresiasi kinerja aparat kepolisian yang sudah berupaya keras menciptakan kondisi aman dan nyaman dengan jargon Polri Presisi tutupnya.(Tim/Red) 

Minggu, 20 Juli 2025

Tokoh Adat Pubian, Edison Dukung Penuh Ajang Silaturahmi Antar Tokoh Adat Saibatin dan Pennyimbang Tuha Raja.

Lampung,MEDIABANSER 08.COM

Tokoh Adat dari Negri Kepayungan, Kecamatan, Pubian, Kabupaten Lampungtengah, Hi.Edison Pubian MM (Gelar Sutan Nyukang Pennyimbang ), berikan apresiasi serta  dukungan acara silaturahmi  antar tokoh adat Saibatin dan Pennyimbang Tuha Raja di kediaman Irjen.Pol (P) DR.H.Ike Edwin, S.Ik,SH,.MH,MM, di Lambang Gedung Kuning (LGK) pada Minggu (20/7/2025).

"Saya sangat mendukung ajang silaturahmi Tokoh Adat Saibatin dan Pennyimbang Tuha Raja di Lamban Gedung Kuning. 

"Acara tersebut sangat bagus untuk mempererat hubungan dan membangun komunikasi yang harmonis serta  menjadi wadah untuk memperkuat solidaritas dan kebersamaan, serta mempertegas peran tokoh adat dalam mendukung berbagai kegiatan positif di masyarakat. Sepanjang sejarah baru kali pertama ada Tokoh Adat seperti Dang Ike buat acara silaturahmi  duduk bersama dengan para tokoh adat Saibatin serta Pennyimbang Tuha Raja,"tegas Edison Pubian saat dikonfirmasi pada Minggu (20/7) Malam.

Edison, panggilan akrab Hi.Esison Pubian MM, juga mengatakan pertemuan para tokoh adat juga sangat bermanfaat untuk membangun komunikasi yang harmonis serta dapat membuka ruang dialog dan komunikasi yang lebih baik antara berbagai pihak, hususnya untuk para tokoh adat.

"Selain itu, acara tersebut juga bisa untuk menjaga kekompakan serta  mempererat rasa kebersamaan dan solidaritas di antara para tokoh adat Saibatin dan Pepadun,"ujarnya 

Dia juga menjelaskan para 
tokoh adat dapat saling mendukung dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab mereka, baik dalam konteks adat maupun dalam konteks sosial kemasyarakatan.

"Selain itu tokoh adat juga sangat berperan dalam menciptakan situasi kondusif. Dengan wadah silaturahmi yang terjalin baik dapat menciptakan suasana yang kondusif dan harmonis dalam lingkungan suku adat serta  masyarakat,"imbuhnya.

Dengan adanya dukungan dari tokoh adat, lanjut Edison Pubian  acara silaturahmi diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi keberlangsungan kehidupan bermasyarakat Lampung  agar lebih maju dan sejahtera kedepan.

"Saya berharab kegiatan silaturahmi seperti ini  jangan Hannya sekali ini saja. Sebaiknya  terus diadakan minimal satu bulan sekali,"pungkasnya.(Tim/Red) 

Sabtu, 19 Juli 2025

Dicekal Kejagung, Ketum PWDPI Minta Purwanti Lee Segera Ditetapkan Tersangka.

Jakarta,MEDIABANSER 08.COM

Ketua Umum (Ketum), Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia ( PWDPI), M.Nurullah RS minta Kejagung segera tetapkan tersangka  dan dan tahan bos PT. Sugar Group Companies (SGC), Purwanti Lee Cauhoul dan Gunawan Yusuf.

Hal ini disampaikan Ketum DPP PWDPI, M.Nurullah RS setelah mendapat kabar Purwanti Lee Cauhoul dan Gunawan Yusuf telah dicekal oleh Kejagung, pada Sabtu (19/7/2025).

“Jika benar informasi yang beredar dan terbukti bersalah, saya minta Kejagung segera tetapkan Purwanti Lee Cauhoul dan Gunawan Yusuf  sebagai tersangka dan segera ditahan,”Tegas Ketum PWDPI.

Ketum PWDPI juga mengatakan jangan sampai Purwanti Lee dan Gunawan Yusuf menghilangkan alat bukti mengingat keduanya orang berpengaruh serta diduga  dapat menghalalkan segala cara.

“Sudah menjadi rahasia umum selama ini Purwanti Lee diduga sulit sekali tersentuh hukum dan  dapat mepengaruhi penegakan hukum serta menghalalkan segala cara,”ungkapnya.

Selain itu, Ketum PWDPI mengapreseasi kinerja Kejagung yang sangat luar biasa dan komitmen dalam penegakan hukum serta gencar melakukan pemberantasan korupsi.

Terpisah, seperti dilansir dari laman, Lampungpost.co, Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dikabarkan telah meminta pencekalan terhadap para pimpinan PT. Sugar Group Companies (SGC) ke luar negeri.

Informasi yang terhimpun, pencekalan Purwanti Lee Cauhoul dan Gunawan Yusuf berdasarkan Surat Keputusan Nomor. KEP-76/D/Dip.4/04/2025 dan KEP-77/D/Dip.4/04/2025.

Hal itu lantaran, dugaan keterlibatan PT. SGC melakukan suap terhadap mantan pejabat Zarof Ricar. Hal itu terkuak pada jalannya sidang kasus Zarof Ricar di Jakarta.

Sementara itu, Lampost.co mengonfirmasi Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna pada 18 dan 19 Juli 2025. Namun yang bersangkutan belum merespon konfirmasi Lampost.co.

Oleh sebab itu, permasalahan SGC menjadi sorotan sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) Provinsi Lampung. Seperti Aliansi Komunitas Aksi Rakyat (AKAR), Pergerakan Masyarakat Analisis Kebijakan (PEMATANK), dan Koalisi Rakyat Madani (KERAMAT). Mereka juga telah melakukan aksi di depan Kantor Kejagung dan KPK beberapa waktu lalu.(Tim/Red).

Pengerusakan Sawit Warga Kampung D.30 Bengkalis, Reno dan Firdaus Dituding Otak Pelaku.

Bengkalis Riau,MEDIABANSER 08.COM

Kisruh adanya pengerusakan lahan dan pohon kelapa sawit milik sedikitnya 21 warga, seluas total sekitar 76 hektare di Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, yang lebih dikenal dengan sebutan Kampung D.30, hingga saat ini masih saja terjadi dan terkesan tidak ada perhatian serius dari pemerintah terkait, khususnya aparat penegak hukum.

Salah seorang perwakilan dari masyarakat di Kampung D.30, Kornelius Samosir menjelaskan, orang tua nya bersama masyarakat lainnya, sudah membuka lahan kebun sawit dan tinggal di Kampung D.30 yang sebelumnya merupakan hutan belantara, pada sejak tahun 1996 lalu.

“Orang tua kami dan masyarakat lainnya telah lama membuka lahan, bahkan hingga orang tua kami meninggal. Kami masyarakat kampung D.30 cuma minta keadilan, kami hanya berharap dari hasil sawit  demi kebutuhan hidup Kami bersama keluarga. Dan Kami semua dari dulu sudah bermukim di desa dan kampung D.30 ini selama hampir 30 tahun,” jelas Kornelius kepada wartawan, Pada Hari Sabtu (19/07/2025).

Pohon kelapa sawit kami, jelas Kornelius, sudah dari sekitar bulan Oktober 2024 lalu, hingga saat ini masih di rusak oleh beberapa orang yang mengaku Kepala Suku di Desa Bumbung, dengan menggunakan alat berat berupa excavator secara membabi buta, tanpa ada pemberitahuan dan ganti rugi yang jelas. Dan hingga saat ini pihak Polisi belum juga mengambil tindakan.

“Mesti kami sudah disakiti dan terkesan harga diri kami diinjak-injak, kami masih mengedepankan budaya, adat isitiadat dan hukum yang berlaku. Kami sudah mencoba melakukan mediasi dengan Reno Cs sebanyak tiga kali, hasilnya Reno Cs selalu ingkar dan tidak menjalani kesepakatan. Bahkan pengerusakan yang mereka lalukan terkesan makin berani dan mengubur ratusan batang pohon sawit dengan tanah agar tidak telihat adanya pengerusakan,” ujarnya.  

Mariana Nababan  janda berusia 66 ini, membenarkan bahwa sejak tahun 1996 telah membuka lahan sawit seluas sekitar 15 hektare dengan almarhum suaminya. Sejak mulai di rusak lahan dan kebun sawitnya, Mariana hanya bisa menangis dan berharap adanya rasa keadilan dan kepastian hukum atas apa yang dialaminya dan warga lainnya.

“Saat pengerusakan terjadi, saya menemui Siringoringo untuk mau memberhentikan kegiatan tersebut, namun menurutnya lahan tersebut sudah dibeli dari orang yang bernama Firdaus dan Reno yang mengeluarkan Surat Ulayat, yang diduga dijadikan dasar pengerusakan dan penyerobotan lahan saya dan warga lainnya,” terang Mariana  yang hampir 30 tahun hidup dari hasil menanam sawit.    

Sementara itu Riduan Sitinjak (62) yang telah mengelola lahan sejak tahun 2012 lalu, dengan luas sekitar 9,5 hektare  juga ikut di rusak termaksud kelapa sawit yang telah produktif. Dari 9,5 hektare kini hanya sekitar 5 hektare saja yang masih bisa dipanen tandan sawitnya untuk biaya hidup sehari-hari.

“Kami mengharapkan pemerintah dan pihak kepolisian untuk memperhatikan nasib kami. Tindakan para  orang-orang yang melakukan pengerusakan tersebut seperti kebal hukum. Jika ini terus dibiarkan bisa saja akan ada kontak fisik yang kemungkinan akan terjadi, apalagi saya dan masyarakat hanya bergantung hidup dari hasil kelapa sawit,” terang Riduan.  

Sama halnya dengan Sarudin Siregar (60). Ia menjelaskan orang tuanya almarhum Biston Siregar telah membuka lahan sawit sejak tahun 2002 lalu, dengan luas sekitar 15 hektare. Akibat pengerusakan tersebut, sebanyak 6 hektare kelapa sawit yang sudah produktif ikut di rubuhkan, tanpa adanya pemberitahuan, apalagi ganti rugi.   
Menangapi hal  tersebut, Perwakilan Dari DPP Lembaga Aliansi Indonesia, Rensis Kandaow, yang juga diketahui sebagai pengacara, sangat menyesalkan adanya tindakan pengerusakan lahan dan kelapa sawit sekitar 76 hektar milik puluhan warga yang diduga dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab di Desa Bumbung, Kecamatan Bahtin Solapan, Provinsi Riau. Menurutnya itu perbuatan tercela dan patut untuk ditindak.

“Sebagai bangsa yang memiliki budaya kekeluargaan, harusnya ini bisa diselesaikan sebelum masuk ke ranah hukum. Pemerintah dan regulasinya memberikan peluang kepada masyarakatnya untuk para penggarap dapat menjadi milik penggarap atau diajukan sebagai hak milik? Hak –hak yang diberikan oleh negara atas tanah diantara Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai Atas Tanah Negara, dan Hak Pengelolaan, tentunya dengan riwayat dan alas hak yang bisa dipertanggungjawabkan,” jelas Rensis, yang belum lama ini menjebloskan seorang oknum lawyer terkait pengelapan dan penipuan.(Tim/Red) 


Jumat, 18 Juli 2025

Hadi Mulyani Resmi Laporkan Edy kamet Ke Polres Melawi Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik.

Melawi,Kalbar,MEDIABANSER 08.COM

Hari ini jumat 18/7/2025 Hadi Mulyani mendatangi SPKT polres Melawi di dampingi Sekretaris DPC.Projamin Kabupaten Melawi dalam rangka Melapor pengaduan atas dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial WhatsApp yang pelapor alami.

Hadi Mulyani mengatakan pelaporan tersebut di sampaikan secara langsung oleh dirinya dengan nomor bukti pelaporan pengaduan TBL/129/VII/2025/RES MELAWI.

Berikut isi kutipan isi laporan tersebut;

Bersama Ini mengajukan laporan pengaduan kepada Bapak Kapolres Melawi sehubungan dengan adanya - Dugaan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial Whatsapp yang pelapor alami Dengar pada hari selasa tanggal 14 Jull 2025 sekitar pukul 21 03 Wib pelapor dihubungi Dian teman pelapor Tati Ta Wa A bahwa Sdr. EDI ada membuat Status Whatsapp yang memperlihatkan screenshot chat WhatsApp nya  dengan Saudara Edy - dengan disertai Kata-kata yang menyinggung pelapor yang membuat pelapor tidak enak dengan perbuatan dari Edy mencemarkan nama baik pelapor tersebut 

Atas kejadian tersebut pelapor Terasa nama baiknya tercemar ia merasa mentalnya tertekan kemudian melaporkan peristiwa yang dialami tersebut  maka ia melaporkan ke Polres Melawi.

Sekretaris DPC. Projamin Agus Husni mengatakan kalau Projamin Kabupaten Melawi mendukung langkah Hukum yang di lakukan oleh Hadi Mulyani agar kejadian serupa tidak akan terulang kembali. Maka dalam hal ini saya menghimbau terutama buat rekan-rekan Projamin yang ada di Kabupaten Melawi untuk berhati hati dalam bermedia sosial kita jangan terlalu gampang untuk memposting segala sesuatu yang bukan hak kita apa lagi berkaitan dengan vripat seseorang ucap Agus.

Perlu di Ketahui Memasang percakapan WhatsApp di status WhatsApp tanpa izin bisa melanggar hukum, terutama jika percakapan tersebut mengandung informasi pribadi atau jika penyebaran tersebut mencemarkan nama baik pihak lain. Meskipun WhatsApp dirancang untuk komunikasi pribadi, penyebaran konten percakapan tanpa izin dapat menimbulkan masalah hukum. 

Percakapan WhatsApp, terutama yang berisi informasi pribadi, dilindungi oleh privasi. Menyebarkannya tanpa izin dapat dianggap melanggar privasi seseorang. 

UU ITE:

Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengatur tentang penyebaran informasi elektronik, termasuk percakapan WhatsApp. Jika percakapan yang disebarkan mengandung unsur pencemaran nama baik, fitnah, atau informasi yang merugikan, pelaku penyebaran dapat terjerat UU ITE. 

Jika percakapan yang disebarkan mengandung fitnah, tuduhan palsu, atau merendahkan nama baik seseorang, pelaku penyebaran dapat dikenakan pasal pencemaran nama baik, baik berdasarkan KUHP maupun UU ITE. 

Agus Husni juga berharap kepada Kapolres Melawi melalui KBO terkait pelaporan Hadi Mulyani harus segera di tangani dengan tuntas ucapnya.(tim/red) 

Gelar Sutan Raja Diraja Ike Edwin Sudah Sesuai Aturan Adat Lampung.

Bandarlampung, MEDIABANSER 08.COM

Sutan Ratu Adil dari Buat Pemuka Pangeran Ilir Negara Batin, Kabupaten Waykanan, H.Damhir Idris, SH Mengatakan pemberian gelar bangsawan Irjen Pol (P),DR.H.Ike Edwin, S.Ik,SH, MH, sudah sesuai aturan adat Lampung.

"Mengenai gelar adat Dang Ike, Sutan Raja Diraja Lampung  pemberian dari Buay Pemuka Pangeran Ilir Negara Batin, pada saat beliau menikah. Kenapa diberikan, karena orang tua perempuan beliau adalah anak tertua Pemangku Adat Negara Batin Buay Pemuka Suttan Mangkubumi dan semua persyaratan tata titi adat sudah terpenuhi,"Tegas  Damhir, saat dimintai tanggapan terkait berita yang menyoroti  penyematan gelar Adat Sutan Raja  Diraja Lampung yang diberikan kepada  Dang Ike, pada Jum'at (18/7/2025) 

Damhir panggilan akrab H. Damhir Idris.SH menjelaskan, bahwa setiap kebuaian atau marga berhak memberikan gelar adat, terhadap siapa pun juga, asal sesuai sama tata titi adat lampung.

"Jadi tidak perlu lagi di pertanyakan atau di permasalahkan terkait gelar adat Dang Ike  karena semua sudah cukup jelas dan sudah mengikuti aturan adat Lampung,"pungkas Damhir.

Terpisah, dilansir dari laman Axelerasi.id, Penyematan gelar adat Sutan Raja Diraja Lampung yang digunakan oleh Irjen Pol (Purn) Ike Edwin, menuai sorotan dari Pemuda Adat Buay Pemuka Bangsa Raja Hendri Gama.

Pasalnya pria yang akrab dipanggil Dang Ike tersebut bukan lah masyarakat asli pepadun, melainkan dari adat Saibatin.

Hendri mengatakan, dalam adat pepadun terdapat dua cara untuk memperoleh gelar Sutan, yakni melalui cakak pepadun atau begawi, dan juga maccang atau nabuh canang di acara adat yang sudah begawi yang diterangkan didepan para penyimbang yang sudah begawi.

“Setau saya untuk memperoleh gelar Sutan di adat pepadun khususnya Buay Pemuka Bangsa Raja, jika dia memang orang asli masyarakat Lampung Pepadun dia harus begawi atau cakak pepadun serta dia harus menyembelih kerbau,” ujarnya.

“Sedangkan jika dia orang luar dari adat pepadun dia bisa memperoleh gelar sutan dengan cara angkon muaghi atau angkon bapak/anak tapi tetap harus melewati prosesi adat begawi,” sambungnya.

Adapun terkait Gelar Sutan Raja Diraja Lampung yang digunakan Ike Edwin, Hendri mengaku, dirinya tidak pernah mengetahui adanya prosesi begawi yang dilakukan Ike Edwin.

“Sehingga itu lah yang jadi pertanyaan saya, dari mana gelar Sutan itu diperoleh? Soalnya setau saya beliau bukan orang Way Kanan, dan belum pernah maccang,” kata Hendri.

Hendri menyebut, secara pribadi dirinya sangat mendukung jika ada klaim bahwa Dang Ike merupakan Sutan di adat pepadun. Sebab hal itu merupakan salah satu cara dalam melestarikan adat.

Namun kata dia, gelar tersebut harus lah ditempuh melalui prosesi yang benar. Karena jika tidak, hal itu merupakan sebuah pengingkaran terhadap adat.

“Sebetulnya sangat mendukung dalam rangka melestarikan adat, tapi tidak bisa menyampingkan prosesnya karena itu sebuah pengingkaran terhadap adat,” tuturnya.

“Karena berdasarkan informasi yang saya ketahui di beberapa pemberitaan ataupun medsos, gelar yang diberikan pada Dang Ike sebatas pejuluk dari kelama saja,” jelasnya.

Ia berharap, sebagai masyarakat beradat hal-hal prinsip dalam adat juga tetap terjaga.

“Karena adat ini kebanggaan kita yang harus kita jaga. Jadi ketika ada hal-hal yang keliru harus kita luruskan jangan sampai menyeleweng,” tandasnya.

Diketahui, rencananya Irjen Pol (Purn) Ike Edwin bakal menggelar acara ‘Rencana Pertemuan Silaturahmi Pemangku Adat Lampung Pesisir dan Pepadun Adat Budaya sebagai Pemersatu Orang Lampung’.

Dalam undangan yang tersebar, Irjen Pol (Purn) Ike Edwin menyematkan Gelar Sutan Raja Diraja Lampung yang diakuinya diperoleh dari Way Kanan (Tim/Red) 

Kamis, 17 Juli 2025

Hari Anak Nasional 2025, Menteri PPPA Kunjungi SD Dinamika Indonesia di TPST Bantargebang.

BEKASI,MEDIABANSER08.COM

Dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional 2025, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) RI, Dra. Arifatul Choiri Fauzi, M.Si, melakukan kunjungan kerja ke SD Dinamika Indonesia, yang berlokasi di lingkungan Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Ciketing Udik, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi, Kamis (17/7/2025).

Turut hadir dalam rombongan antara lain perwakilan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), serta Dinas Pendidikan Kota Bekasi.

Dalam sambutannya, Menteri PPPA mengaku terharu melihat semangat para siswa meski hidup di lingkungan yang penuh tantangan.

“Saya merasa bahagia karena anak-anak di sini tetap semangat belajar. Ini generasi masa depan yang harus kita dukung dan support,” ujar Arifatul.
 
Dalam kesempatan tersebut, Menteri PPA juga mengingatkan tentang peran orang tua untuk mendukung anak-anaknya dalam menggapai cita-cita.

“Mereka anak-anak tangguh. Banyak dari mereka bercita-cita menjadi polisi, tentara, bahkan presiden. Ini menunjukkan betapa besar semangat mereka, dan itu tak lepas dari peran orang tua, guru, dan masyarakat yang terus mendidik mereka,” tambahnya.

Kepala Sekolah SD Dinamika Indonesia, Nasrudin, menyampaikan bahwa kunjungan ini menjadi momen istimewa, karena menjadi sekolah pertama dari 11 lokasi yang dikunjungi Menteri PPPA.

“Dalam kesempatan ini, Ibu Menteri bersama Baznas, KKP, dan para donatur memberikan santunan kepada seluruh siswa SD dan TK. Jumlah murid SD dari kelas 1 sampai 6 sebanyak 286 siswa, dan TK berjumlah 32 murid,” kata Nasrudin.

Santunan yang diterima siswa berupa Santunan, nasi kotak, ikan segar, serta tas berisi perlengkapan sekolah yang berlogokan BAZNAS.
 
Di tempat yang sama, Camat Bantargebang, Cecep Miftah juga menyampaikan rasa apresiasinya kepada Menteri PPPA yang telah melaksanakan kegiatan seperti ini di wilayah Bantargebang.

“Kedatangan Menteri PPPA ke sekolah ini menjadi semangat dan stimulus bagi para anak atau pelajar, yang nantinya akan meneruskan tongkat estafet kepemimpinan bangsa. Semoga dengan kunjungan Menteri PPPA ini, anak-anak bisa semakin terinspirasi dan semangat untuk mencapai semua cita-citanya,” papar Camat Bantargebang, kepada bacaind.com.

Ketua Pokja Wartawan Bantargebang, Suryono S.T, yang akrab disapa Ketua Aing, mengapresiasi kunjungan tersebut.

“Ini kegiatan luar biasa, karena anak-anak di sini adalah cikal bakal pemimpin masa depan Indonesia Emas. Kami merasa bangga diperhatikan langsung oleh Menteri PPPA. Semoga ini menggugah para donatur untuk lebih memperhatikan pendidikan dan sarana pendukung di kawasan TPST,” ujarnya.
 
Salah satu siswi kelas 6, Adinda, mengucapkan rasa terima kasihnya atas bantuan yang diterima.

“Terima kasih kepada Ibu Menteri. Semoga bisa datang lagi ke sekolah kami,” ujar Adinda dengan wajah ceria. (Tim/Red)

Senin, 14 Juli 2025

Diduga Bos Gula PT.SGC Purwanti Lee Kebal Hukum?.

Lampung,MEDIABANSER 08.COM

Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Pusat (DPP), Persatuan  Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI), M.Nurullah RS Tuding Bos Gula PT. Sugar Group Companies (SGC) Purwanti Lee atau disebut Nyonnya Lee diduga kebal hukum.

Pasalnya bannyak sekali kasus mulai dengan dugaan penggemplangan pajak hingga kasus serobot lahan milik warga hingga saat  ini Nyonya Lee tidak pernah tersentuh oleh hukum.

"Nyonnya Lee  diduga kebal hukum, bannyak persoalan  selama ini yang mennyeret  Nama Nyonnya Lee namun dirinya  tidak pernah tersentuh oleh hukum. Bahkan bertahun-tahun  suara rakyat  Yang melakukan unjuk rasa  seperti tidak didengar Hannya  dianggap angin lalu,"tegas Ketum PWDPI , M.Nurullah RS saat diminta tanggapan di Posko Sekretariatan Panitia Rakernas pada (14/7/2025).

Bahkan masih kata Ketum PWDPI, kasus peraturan gubernur ( Pergub)  bakar lahan tebu yang telah rugikan negara  juga diduga mandek alias 'masuk angin' dan tidak ada kabar beritanya lagi.

"Kasus suap oleh oknum mantan hakim Mahkamah Agung (MA),Zarof Ricard senilai Rp70 Miliar juga berlahan-lahan pudar dan menghilang dari peredaran. Masyarakat Lampung saat ini Hannya pasarah dengan ketidak Adilan. Ibarat kata bumi Lampung dikerut hasilnya, masyarakat Lampung Hannya  jadi penonton di tanah kelahiran sendiri,"ujarnya.

Terpisah, seperti dilansir dari media Sinarlampung com, PT Sugar Group Companies (SGC) adalah produsen gula terintegrasi kelas dunia yang terletak di Provinsi Lampung. Kegiatan operasionalnya mencakup setiap aspek produksi gula mulai dari penanaman tebu, pemanenan, pemurnian, pengemasan, pendistribusian, hingga pemasaran. Sugar Group Companies terdiri dari empat perusahaan, yaitu PT Gula Putih Mataram, PT Sweet Indo Lampung, PT Indolampung Perkasa, dan PT Indolampung Distillery.

Semua perusahaan itu dulunya terpisah yang kemudian diakuisisi Grup Garuda Panca Artha. Keempat perusahaan ini lalu digabung dalam satu holding dengan nama baru yakni Sugar Group Companies. Salah satu produk gula kemasannya yang paling terkenal dan menguasai pasar di Indonesia adalah Gulaku.

Sejak didirikan pada tahun 1983 di Lampung, perusahaan ini terus berkembang pesat. SGC juga menjadi salah satu perusahaan terbesar yang beroperasi di Lampung. Awalnya, pemilik Sugar Group Companies adalah Sudono Salim atau Liem Sioe Liong (pendiri Grup Salim). Selain pabrik gula dan HGU lahan tebu, Grup Salim juga mengusai lahan luas di Lampung yang dijadikan tambak udang melalui Dipasena.

Lantaran terbelit utang BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia), baik tambak Dipasena maupun pabrik SGC beserta HGU tanaman tebu ini kemudian terpaksa diserahkan ke BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional) pada tahun 1999. Lalu, pada 2001, semua perusahaan ini diakuisisi oleh Grup Garuda Panca Artha melalui lelang yang dilakukan BPPN. Mengutip Tribun Sumsel, pemilik PT Sugar Group Companies saat ini adalah Purwanti Lee atau dikenal Nyonya Lee, bersama Kakaknya Gunawan Yusuf.

Dua bersaudara ini disebut menguasai lahan HGU perkebunan tebu swasta terluas dan pabrik gula terbanyak di Indonesia, yakni mencapai 75.667 hektare. Keduanya disebut-sebut sebagai orang terkaya di Lampung. Produk utama SGC adalah Gulaku. Produk gula pasir merek Gulaku tersedia dengan bungkus kemasan berwarna hijau dan kuning. Kemasan Gulaku berwarna hijau diproduksi oleh PT Sweet Indolampung.

Perusahaan ini pula yang memproduksi gula kemasan kecil dalam bentuk stik berbahan kertas. Sedangkan kemasan Gulaku berwarna kuning kecoklatan diproduksi oleh PT Gula Putih Mataram, warna kecoklatan ini dihasilkan dari gula yang tidak menghilangkan kandungan molasenya. Sugar Group Companies juga memproduksi gula pasir kemasan karung dengan menggunakan merek dari singkatan nama ketiga anak perusahaannya yakni merek GPM (produksi PT Gula Putih Mataram), ILP (produksi PT Indolampung Perkasa), dan SIL (produksi PT Sweet Indolampung). Sementara PT Indolampung Distillery adalah perusahaan milik SGC yang khusus memproduksi etanol tebu. Etanol merupakan produk sampingan dari pengolahan tebu.

Purwanti Lee maupun Gunawan Yusuf sendiri diketahui juga merupakan pendukung Calon Presiden (Capres) Joko Widodo (Jokowi) pada Pilpres 2019 lalu. Bahkan keduanya pernah turun langsung ikut Jokowi di acara deklarasi dukungan di tengah-tengah masyarakat Lampung. Seperti di Kabupaten Lampung Tengah hingga Kota Bandar Lampung.

Seperti diketahui rumah Purwanti Lee beberapa waktu lalu sempat digeledah jajaran Kejaksaan Agung (Kejagung). Ini dalam rangka, menindaklanjuti kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Pejabat Mahkamah Agung (MA) , Zarof Ricar. Penggeledahan ini dilakukan setelah Purwanti Lee tidak memenuhi panggilan penyidik untuk pemeriksaan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar menyampaikan, penyidik terpaksa mendatangi rumah Purwanti untuk melakukan pemeriksaan dan penggeledahan. “Salah satu pihak yang dipanggil adalah pengurus dari perusahaan itu. Tetapi, menurut penyidik, waktu dipanggil, yang bersangkutan tidak hadir (Purwanti), nah kemudian oleh penyidik dilakukan penggeledahan di rumahnya sesungguhnya,” kata Harli kepada wartawan di Jakarta (kompas.com), Rabu (28/5/2025).

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik tidak menemukan barang bukti yang dapat disita. Harli tidak merinci kapan penggeledahan tersebut dilaksanakan. Namun, penggeledahan ini dilaporkan dilakukan tidak lama setelah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI, pada Selasa 20 Mei 2025.

Hingga saat ini, penyidik belum melakukan penggeledahan di kantor Sugar Group. Nama Sugar Group muncul dalam konstruksi kasus TPPU setelah disebutkan oleh Zarof dalam persidangan. Pada Rabu 7 Mei 2025, Zarof mengaku menerima Rp 50 miliar untuk menangani perkara perdata antara Sugar Group dan Marubeni Corporation di tingkat kasasi MA.

Lalu di proses PK (Peninjauan Kembali,red) Zarof kembali mengaku mendapatkan uang senilai Rp 20 miliar. Zarof mengeklaim menerima uang itu sebagai fee untuk membantu pengurusan sengketa Sugar Group. Hal ini disampaikan saat ia diperiksa sebagai saksi mahkota untuk terdakwa suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dan Lisa Rachmat.

Kasus Pergub Bakar Lahan Tebu Rugikan Negara Mandek?

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menegaskan praktik pemanenan tebu melalui pembakaran merupakan perbuatan ilegal karena melanggar perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. “Panen dengan cara dibakar tidak diizinkan. Banyak cara lain untuk panen, salah satunya menggunakan mekanik,” kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK Rasio Ridho Sani di Jakarta, Senin.

Rasio menuturkan, meski perusahaan berdalih kegiatan membakar lahan tebu diperbolehkan melalui peraturan gubernur, namun itu tidak serta merta melegalkan praktik tersebut karena regulasi tertinggi adalah undang-undang.

Menurut dia, regulasi pemerintah pusat seperti Undang-Undang Lingkungan Hidup maupun Undang-Undang Perkebunan secara jelas melarang praktik pemanenan dengan cara dibakar. “Banyak cara yang lebih berkelanjutan untuk lingkungan. Tindakan memanen tebu dengan cara dibakar merugikan lingkungan hidup, merugikan masyarakat, dan merugikan negara,” kata Rasio.

KLHK mencatat setidaknya ada dua perusahaan tebu di Lampung yang terindikasi melakukan pemanenan tebu dengan cara dibakar, yakni PT Sweet Indo Lampung (SIL) dan PT Indo Lampung Perkasa (ILP). Pada 2021, perhitungan awal luas lahan tebu yang dibakar perusahaan SIL dan ILP mencapai 5.469 hektare. Sedangkan, luas lahan yang terbakar pada tahun 2023 mencapai 14.492 hektare.

Kedua perusahaan tebu itu berlindung di balik Peraturan Gubernur Lampung Nomor 33 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Panen dan Produktivitas Tanaman Tebu sebagaimana diubah dengan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 19 Tahun 2023. Menteri LHK Siti Nurbaya sempat menyurati Gubernur Lampung Arinal Djunaidi untuk mencabut aturan tersebut, namun imbauan itu tidak pernah digubris.

Menurut dia, dalam waktu dekat tanah memang menjadi subur karena tingkat keasaman atau PH tanah meningkatkan. Apabila praktik pembakaran dilakukan dalam jangka panjang justru menurunkan kualitas tanah dan merusak lingkungan. “Kami memiliki tiga instrumen penegakan hukum, yakni sanksi administrasi, pidana, dan perdata. Kami masih mengkaji instrumen mana yang akan kami gunakan untuk menghadapi kondisi ini apakah dari salah satu instrumen atau ketiga-ketiganya kami maksimalkan,” pungkas Ardyanto

KLHK bersama masyarakat lantas menempuh jalur hukum melalui permohonan uji materiil ke Mahkamah Agung. Lembaga tinggi pengadilan kasasi itu mengabulkan permohonan uji materiil tersebut dan mengharuskan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 19 Tahun 2023 untuk dicabut. Dan MA mengabulakn gugatan tersebut.

Direktur Penanganan Pengaduan, Pengawasan, dan Sanksi Administrasi KLHK Ardyanto Nugroho mengatakan dalih pembakaran lahan untuk menyuburkan tanah tidak sepenuhnya benar. Dan akhirnya di perintahkan MA untuk di Cabut. Namun kasus kerugian akibat pembakaran lahan hingga kini tak diproses Kejati dan Kejagung. (Tim/Red) 

Baca Juga Berita Viral