Jumat, 31 Oktober 2025

Warga Keluhkan Air Sungai Payak Keruh dan Kotor. Ada Apa Dengan Air Sungai payak.


Sintang,Kalimantan Barat,MEDIABANSER 08.COM

Terpantau jelas air sungai payak,desa Nanga payak kabupaten Sintang. Terlihat kotor dan tidak bisa diguna kan untuk kegiatan, seperti mandi dan keperluan air memasak. Menurut warga yang terdampak langsung oleh limbah yang menurut laporan warga kepada awak media .di hulu sungai ,diduga ada kegiatan peti.dan limbah di Buang kesungai payak.

Kami warga Nanga payak khusus nya yang terdampak langsung oleh pecemeran air limbah, diduga ada kegiatan peti dihulu menurut warga sudah berlangsung cukup lama,namun belum ada tindakan atau himbauan dari pihak (APH) di wilayah hukum Kapolsek kayan hulu.

Warga berharap ada solusi bagi warga yang terdampak langsung dengan air limbah akibat  diduga ada kegiatan peti di hulu sungai payak .

Jangan sampai ada yang beralasan cari makan,sementara warga yang terdampak dengan air kotor bagaimana ..mareka juga manusia yang hidup sudah cukup lama di kampung dan mengambil air sungai  untuk keperluan hidup mareka sehari hari. 

Warga berharap kepada semua  pihak untuk bisa mengambil langkah tegas,dan kebijaksanaan didalam mengatasi keluhan warga desa Nanga payak.

Menurut warga setempat dulu air sungai payak sangat lah jernih dan bersih, untuk mandi masak kami tidak perlu cari air kesungai lain bang,ucap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Semoga dengan ada nya pemberitaan seperti ini. APH  untuk bisa turun langsung untuk mengecek  dan  segera untuk menghentikan aktivitas peti di wilayah hukum Polsek Kayan hulu.(tim/red) 

Diduga Kuat Tak Miliki Izin, Sebuah Toko Kayu Milik (TR) di Desa Batu Buil Kecamatan Belimbing Kabupaten Melawi Tetap Beroperasi.


MELAWI,MEDIABANSER 08.COM

Sebuah toko kayu yang berlokasi di wilayah Desa batu buil kecamatan belimbing kabupaten melawi diduga kuat beroperasi tanpa memiliki izin usaha resmi dari instansi terkait. Dari pantauan di lapangan, terlihat tumpukan kayu olahan berbagai jenis tersusun di gudang yang digunakan sebagai tempat penjualan.

Menurut informasi yang dihimpun, toko kayu milik (TR) tersebut telah beroperasi cukup lama dan melayani pembelian kayu berbagai ukuran kepada masyarakat setempat maupun di daerah luar Sintang dan Diduga ada bekingan Pihak-pihak Terkait. Namun, hingga kini belum ada papan nama usaha ataupun dokumen perizinan yang terpampang di lokasi.

Seorang warga sekitar yang enggan disebut namanya mengatakan bahwa aktivitas jual beli kayu di tempat itu sering berlangsung setiap hari.

“Setiap hari ada yang datang beli kayu. Tapi setahu saya belum pernah ada petugas dari kehutanan atau pemerintah datang periksa,” ujar warga tersebut.

Dasar Hukum:

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Pasal 12 huruf e dan Pasal 83, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang memperniagakan hasil hutan kayu tanpa izin dapat dikenai pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp2,5 miliar.

Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, yang mewajibkan pelaku usaha hasil hutan memiliki izin berusaha (PBPH, SIPUHH, atau izin usaha perdagangan kayu).

Penutup:

Hingga berita ini diturunkan, pihak pemilik toko kayu belum dapat dimintai keterangan terkait izin usaha dan asal-usul kayu yang diperjualbelikan. Masyarakat berharap instansi berwenang segera menindaklanjuti agar tidak terjadi pelanggaran terhadap peraturan kehutanan yang berlaku.(tim/red) 

Kamis, 30 Oktober 2025

Permohonan banding warga poros diterima, Pengadilan Tinggi Kepri batalkan putusan PN Karimun mengenai sengketa 44,2 Hektar Lahan Poros.

Riau,MEDIABANSER08.COM

Kuasa Hukum warga poros Basar Noviardi Sitorus, S.H mengapresiasi Pengadilan Tinggi Kepri yang mengabulkan banding yang diajukannya mewakili 70 warga poros selaku pembanding yang semula digugat oleh PT.Karimun Sejahtera Propertindo mengenai sengketa kepemilikan lahan di paya cincin kelurahan sei raya kabupaten Karimun. Melalui putusan nomor 58/PDT/2025/PT.TPG tanggal 22 Oktober keadilan itu kembali kepada warga dan membatalkan putusan pengadilan negeri TBK no 19/Pdt.G/2024/Pn.Tbk tanggal 4 agustus 2025. Yang memenangkan PT.KSP dan memerintahkan lahan seluas 44,2 Hektar untuk warga kosongkan. "Alhamdulillah pagi ini Kamis 30 Oktober 2025 kami sudah menerima relaas pemberitahuan putusan secara resmi dan majelis Hakim Banding sependapat dan mengabulkan memori banding juga eksepsi kami terutama mengenai cacat formiil gugatan yang sebelumnya ditolak oleh majelis hakim PN Karimun. Alhamdulillah keadilan kembali pada jalurnya, dalil dalil bantahan kami terhadap gugatan PT.KSP disetujui dan dikabulkan. Untuk saat ini warga bisa bernafas lega karena putusan kontroversial sebelumnya telah dibatalkan... untuk itu kami akan pantau dalam 14 hari kedepan sesuau ketentuan masih ada tenggang waktu apakah Terbanding semula Penggugat akan mengajukan kasasi atau tidak. (Tim/red) 

Pengacara Hukum Hadi Mulyani Datangi Mapolres Melawi Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik KLiennya.

Melawi,Kalimantan Barat,MEDIABANSER.COM

Penasehat Hukum (PH) Hadi Mulyani, Marada Manurung, S.H. mendatangi kantor Polisi Resort Melawi Kamis (30/10/2025), melaporkan Edi Rianto (Edi Kamet) terkait dugaan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik sesuai yang diatur Undang- undang (UU) nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 Tahun 2008.

Marada Manurung,S.H. mengatakan, “perbuatan terlapor telah menyakiti hati klaien kami, hingga merasa nama baiknya telah dicemarkan” karena dituduh melakukan pungli.

Mental klien kami dijatuhkan bersama keluarganya melalui status WhatsApp saudara Edi Rianto tanggal 15 Juli 2025 yang menampilkan hasil creenshot/tangkapan layar yang menampilkan nomor hp pribadi Hadi Mulyani dengan kata-kata “TU ORANG ORANG DAH JOM MAMPU KERJA NISI PAKAI MELI ROKOK KOPI HANYA TAU MUNGLI”. Oleh karenanya harus dipertanggung jawabkan secara hukum.

Marada Manurung ,S.H.memberi pesan agar berhati-hati menggunakan media sosial yang berpotensi merugikan orang lain. (Tim/red) 

LBH KIS Jalin MoU dengan Poltekkes Kemenkes Tanjung Karang.


BANDAR LAMPUNG,MEDIABANSER08.COM

Lembaga Bantuan Hukum Kesehatan Indonesia Sejahtera (LBH KIS) resmi menjalin kerja sama strategis dengan Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan (Poltekkes Kemenkes) Tanjung Karang melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU), yang berlangsung di kampus Poltekkes Tanjung Karang.

Penandatanganan ini menjadi langkah penting dalam memperkuat sinergi antara dunia hukum dan dunia pendidikan kesehatan, khususnya dalam memberikan pendampingan serta pemahaman hukum bagi tenaga kesehatan dan mahasiswa di lingkungan kampus.

Ketua Umum LBH KIS, Febrian Willy Atmaja, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan tonggak awal pembentukan kesadaran hukum di kalangan tenaga medis dan civitas akademika, sekaligus bentuk dukungan terhadap pelaksanaan regulasi terbaru di bidang kesehatan.
“Kami berharap melalui kerja sama ini, para tenaga kesehatan dan civitas akademika Poltekkes Tanjung Karang dapat lebih memahami hak dan kewajiban hukum mereka, serta memperoleh perlindungan hukum maksimal dalam menjalankan profesinya,” ujar Febrian.

Lebih lanjut, Febrian menjelaskan bahwa LBH KIS berkomitmen mendukung implementasi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, beserta aturan turunannya, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penegakan Disiplin Profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.

“Kehadiran Permenkes Nomor 3 Tahun 2025 memperkuat mekanisme penegakan disiplin profesi tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui Majelis Disiplin Profesi (MDP). LBH KIS siap memberikan edukasi, pendampingan, dan advokasi agar tenaga kesehatan memahami hak serta prosedur hukum sesuai amanat undang-undang,” tambahnya.

Sementara itu, Wakil Direktur III Poltekkes Kemenkes Tanjung Karang, Agus, mengapresiasi kerja sama tersebut. Ia menegaskan bahwa kolaborasi ini merupakan yang pertama di Indonesia antara lembaga pendidikan tenaga kesehatan dengan lembaga bantuan hukum yang secara khusus fokus di bidang kesehatan.

“Poltekkes Tanjung Karang menjadi pelopor pertama dari 38 Poltekkes di Indonesia yang menjalin MoU dengan lembaga bantuan hukum di bidang kesehatan,” ujar Agus.

Kerja sama ini menempatkan Poltekkes Kemenkes Tanjung Karang sebagai pelopor nasional dalam penguatan literasi hukum kesehatan di lingkungan pendidikan tenaga kesehatan.

Ke depan, kedua pihak akan menindaklanjuti MoU tersebut melalui serangkaian program seperti seminar, pelatihan, klinik konsultasi hukum kesehatan, serta edukasi terkait mekanisme Majelis Disiplin Profesi (MDP) bagi dosen, mahasiswa, dan tenaga medis.

Dengan adanya kolaborasi ini, diharapkan lahir tenaga kesehatan yang profesional, sadar hukum, dan terlindungi secara hukum dalam menjalankan praktiknya di bidang kesehatan. (Tim/red)

Baca Juga Berita Viral