Minggu, 30 November 2025

Pembangunan SCBD Sintang: Kadis LH Sintang Tanggapi Laporan LSM Somasi Penimbunan Sungai.


Sintang,Kalbar,MEDIABANSER 08.COM

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis LH) Sintang, Igor Nugroho, menanggapi laporan dari LSM Somasi bahwa pembangunan Sintang Central Business District (SCBD) menimbun sungai. Igor menyatakan bahwa pihaknya telah menerima surat resmi dari LSM Somasi terkait isu tersebut.

"Setelah menerima surat resmi dari LSM Somasi, kami langsung mengecek ke lokasi pembangunan SCBD," kata Igor, saat ditemui Wartawan di ruang kerjanya, Rabu (26/11/2025).

Igor menambahkan bahwa pihaknya akan terus memantau progres pembangunan SCBD, namun menekankan bahwa urusan perizinan sepenuhnya menjadi kewenangan Tata Ruang. "Kami akan terus memonitoring progres pembangunan SCBD, namun berkaitan dengan perizinan sepenuhnya merupakan kewenangan Tata Ruang," katanya.

Igor tidak menyebutkan secara spesifik tindakan apa yang akan diambil oleh Dinas LH Sintang terkait adanya penimbunan sungai proyek pembangunan SCBD Sintang karena dinas lingkungan hidup tidak pernah mengijinkan jalur sungai ditutup, akan tetapi pembangunan tersebut juga harus memperhatikan dampak terhadap lingkungan sekitar agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan.

Pembangunan SCBD sendiri telah dimulai dengan tahap pematangan lahan dan diperkirakan akan selesai dalam waktu 6 bulan hingga 1 tahun ke depan. Kawasan ini diharapkan menjadi pusat ekonomi dan hiburan modern yang lengkap, serta memberikan peluang bagi para pebisnis lokal.

Sementara itu Arbudin ketua LSM Somasi dan tim sebelumnya telah beberapa kali melakukan investigasi langsung di lapangan untuk menanggapi pengaduan masyarakat terutama terkait penutupan anak sungai di kawasan pembangunan SCBD dan beberapa hal lainnya, karena SCBD sempat melakukan timbunan di bantaran Sungai tersebut, sehingga dampak dari kegiatan proyek tersebut sangat dirasakan oleh Kelurahan Tanjung Puri, Ladang, dan Baning, terutama pada aspek drainase. kata Arbudin.

Kemudian Dasar awal adalah potret satelit dikombinasikan dengan potret medan dari Google Map (foto terlampir).

Sebagaimana diketahui adanya penutupan anak sungai dinilai melanggar UU Lingkungan hidup, dimana penutupan anak sungai secara ilegal diatur dalam Pasal 60 dan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

Pelanggaran Pasal 60 dapat dikenai pidana penjara maksimal 3 tahun dan denda maksimal Rp 3 miliar.

Pelanggaran Pasal 75 yang berkaitan dengan penutupan sungai tanpa izin dapat dikenai sanksi administratif seperti teguran, pembekuan izin, atau pencabutan izin.

Berikut adalah penjelasan lebih detail:
1. Pasal 60 UU PPLH:
Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin. Ini mencakup kegiatan yang dapat mencemari atau merusak lingkungan, termasuk penutupan anak sungai yang dapat mengganggu aliran air dan ekosistem. Pelanggaran pasal ini dapat dikenai pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000.

2. Pasal 75 UU PPLH:
Setiap orang wajib mematuhi ketentuan tata ruang dan peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan kegiatan yang dapat berdampak terhadap lingkungan. Ini termasuk kegiatan seperti pembangunan atau penutupan sungai yang dapat mengubah aliran air dan mempengaruhi ekosistem. Pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif.

3. Sanksi Administratif:
Sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis, pembekuan izin, pencabutan izin, atau bahkan paksaan pemerintah (bestuursdwang) untuk menghentikan kegiatan yang melanggar peraturan.

4. Sanksi Pidana:
Selain sanksi administratif, pelanggaran yang lebih serius dapat dikenai sanksi pidana. Misalnya, jika penutupan anak sungai menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan, pelanggar dapat dikenai pidana sesuai dengan pasal-pasal yang terkait dengan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup.

Penutupan anak sungai secara ilegal dapat berdampak negatif pada lingkungan, termasuk:
Gangguan aliran air:
Penutupan sungai dapat mengganggu aliran air, menyebabkan banjir, kekeringan, atau bahkan mengeringnya sungai, terang  Arbudin. (tim/red)

Kepsek SMAN.1 Rengat Barat Bungkam di Konfirmasi Soal Dana BOS dan Bisnis Seragam.


Kab.Inhu,MEDIABANSER 08.COM

Asta Cita Presiden Prabowo Subianto nampaknya belum maksimal sampai kepada daerah, khususnya penanganan dugaan korupsi dan Penyalagunaan Bantuan Operasional Sekolah. 

Dengan melalui program Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendiksarmen) tidak membenarkan lagi pungutan dalam bentuk apapun di Dunia Pendidikan, dengan atas nama Pendidikan, dana BOS yang di terima oleh sekolah dan BOSDA sudah mengakomodir Pendidikan.

Gerakan Aliansi Rakyat Anti Korupsi (GARRI) Riau Rahmat Chan,SH mengatakan kepada wartawan (01/12/25) bahwa ada temuan yang kami peroleh di SMAN.1 Rengat Barat terkait dana penggunaan belanja BOSP dan  pungutan liar yang bertopengkan komite dan koperasi ujar Rahmat Chan,SH.

Sambung Rahmat Chan lagi mengatakan, dari setiap belanja di gunakan oleh Kepsek SMAN.1 Barat ada indikasi yang mencurigai pada item Belanjanya, yaitu belanja administrasi sekolah dan biaya sarana dan prasarana sekolah serta belanja material rehab sekolah, hanya kepsek yang tau penggunaannya belanja bahan material.

Dan mengupah pekerja, lalu kemudian belanja Administrasi Sekolah ini rawan terjadi manipulatif,  yang membuat SPjnya, bendahara sebagai penanggung jawab, belum lagi biaya PPDB sangat rawan sekali fiktif, laporan ARKAS SPj BOSP yang mereka perbuat oleh bendahara.

Baik sebagai berikut kami uraikan belanja dana BOS di SMAN.1 Rengat Barat tahun 2024 

Berdasarkan temuan investigasi Gerakan Aliansi Rakyat Anti Korupsi (GARRI) Riau, penggunaan dana BOSP tahap ke I dalam laporan ARKAS SPj di duga Manipulatif di SMAN.1 Rengat Barat pada tahun anggaran Dana BOS tahun 2024 sebesar 
Rp 520.500.000
Dengan jumlah siswa tahun 2024 694 orang dana yang diterima di sekolah sedang Disalurkan

Status Siswa Penerima
694 Tanggal Pencairan 18 Januari 2024
Rincian penggunaan ;

penerimaan Peserta Didik baru
Rp 0

pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca
Rp 108.206.000

pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain
Rp 11.550.000

pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain
Rp 81.476.320

pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan
Rp 64.039.835

pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan
Rp 31.273.740

langganan daya dan jasa
Rp 2.633.000

pemeliharaan sarana dan prasarana
Rp 58.517.800

penyediaan alat multimedia pembelajaran
Rp 34.190.000

pembayaran honor
Rp 0

penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB
Rp 0

pembayaran honor
Rp 7.500.000

Lalu kemudian tahap ke II kata Rahmat Chan ,SH penerimaab dana BOS di SMAN.1 Rengat Barat Total Dana
Rp 399.386.695
Sebagai rincian Penggunaan ;

penerimaan Peserta Didik baru
Rp 39.300.000

pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca
Rp 131.332.600

pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain
Rp 9.674.000

pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain
Rp 70.576.000

pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan
Rp 118.581.950

pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan
Rp 33.723.740

langganan daya dan jasa
Rp 4.060.000

pemeliharaan sarana dan prasarana
Rp 219.865.015

penyediaan alat multimedia pembelajaran
Rp 7.000.000

pembayaran honor
Rp 0

penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB
Rp 0

pembayaran honor
Rp 7.500.000

Total Dana
Rp 641.613.305

Tegas Rahmat Chan SH lagi, kemudian mengatakan kepada wartawan bahwa 
Presiden Prabowo Subianto meminta kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia agar tidak main-main dalam memberantas korupsi. Khususnya di Kemendikbud dan Ristek, hal ini terbukti di ungkapkan oleh ST. Burhanudin Selaku Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia, dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan laptop chromebook di Kementerian Pendidikan Kebudayaan dan Ristek Ri yang merugikan keuangan negara sebesar Rp.1,98 Triliun APBN  tahun 2021/2022.

Kita mendesak kepada Kajari Indragiri Hulu agar segera memeriksa Kepsek dan Bendahara SMAN.1  Rengat Barat dugaan kecurangan penggunaan dana BOSP,  agar membongkar praktek berbayk pungli dan kecurangan dana BOS.

Dugaan tipidkor ini di SMAN 1 Rengat Barat ujar Rahmat Chan SH. Bahwa sarat kecurangan.  

Kami (GARRI) mendesak Kajari Bapak Kajari Riau dan Kejari Inhu agar segera membongkar bentuk Korupsi di Dunia Pendidikan, terkhusus nya di SMAN.1 Rengat Barat.

Bahwa banyak kejanggalan dan penyalagunaan dana BOS, yang sarat persekongkolan jahat, belum lagi antara kepsek dan vendor SIPlah dalam belanja buku sekolah, seperti penerimaan diskon  fee (gratifikasi)  dan belanja administrasi sekolah, sarana dan prasarana sekolah dan belanja gaji guru honorer yang sudah di akomodir dari dana BOS lewat dapodik, kemudian ada lagi dari Dari Bantuan Keuangan BOSDA dari Disdik Riau yang du tumpang tindih.

Sementara Kepsek SMAN 1 Rengat Barat Supriyo saat di konfirmasi via WhatsAppnya 085271774xxx ia tidak menjawab bahkan chat pun tidak di balas sampai berita ini di terbitkan. Ia memilih bungkam.
  
Tim/Red

Sabtu, 29 November 2025

Wakil Ketua DPW PROJAMIN KALBAR, Angkat Bicara Terkait PETI Di Aliran Sungai Kapuas Kecamatan Tempunak, Khususnya Di Depan Mapolsek.


Sintang Kalbar,MEDIABANSER 08.COM

Puluhan set Tambang Emas Illegal Kembali terpantau beroperasi Di Sungai Kapuas tepatnya di Depan Mapolsek Kecamatan Tempunak Kabupaten Sintang Kalimantan Barat.29/11/2025.

Kegiatan PETI di Depan Polsek Tempunak tersebut menurut informasi Hadi Mulyani bahwa peti di depan mapolsek tempunak telah lama beroperasi tidak ada tindakan dari aparat penegak Hukum Sintang, bahkan dari informasi dilapangan Kapolsek Tempunak telah menyampaikan informasi kegiatan peti di wilayahnya ke Polres sintang Namun para pekerja masih beroperasi dengan santai", kata Hadi.
Menurut Hadi Mulyani"sepertinya Kapolres Sintang layak diganti sebab tambang emas illegal di Depan kantornya saja tak ditertibkan, mungkin Kapolres Sintang sudah menerima suap, kita merasa resah juga melihat pemandangan tersebut, mereka penambang seolah kebal hukum", ungkap Hadi.

"Hadi Mulyani minta agar peti di sungai kapuas depan polsek tempunak agar ditertibkan, Kantor Polsek itu Ikon kebesaran Kepolisian dan rakyat, para pekerja juga harus sadar, kalau mau kerja jangan di pusat kecamatan,Ungkap Hadi.
(tim/red) 

BAKSOS (Bakti Sosial) PERIKHSA RIDER 2025.

Jonggol,MEDIABANSER 08.COM

28 November 2025 PERIKHSA RIDER mengadakan bakti sosial yang bertempat di villa Gazebo 99 Jonggol, Kabupaten Bogor Jawa Barat. 
Bakti sosial ini merupakan kegiatan rutinan dari PERIKHSA dan pelaksanaan dari kegiatan kali ini diadakan pada bulan November 2025 sekaligus Touring Penutup akhir Tahun. 
Baksos ini juga sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama juga sebagai sarana kita berbagi dengan anak anak yatim, lansia dan kaum dhuafa dari Masyarakat sekitar Villa Gazebo 99, merupakan villa milik member club motor PERIKHSA RIDER yakni Haji Aziz 

Acara baksos ini diawali touring singkat dari tempat presiden PERIKHSA bro Aldwin, bubur ayam Abah Samali menuju Villa Gazebo di Jonggol yang diikuti oleh sekitar 25 bikers.
kegiatan baksos di ikuti serangkaian acara lainya, seperti malam keakraban, kuliner, wisata alam dan karaoke bersama ujar Bang Anto Jangkar Selalu VP perikhsa rider.

Acara ini dibuka oleh MC, diawali dengan doa bersama kemudian sambutan dari Presiden PERIKHSA bro Aldwin, juga dihadiri oleh Vice Presiden bro Anto jangkar, Vice Presiden bro Tomi, Founder sekaligus Dewan Penasehat Perikhsa riders Adv. Malik Bawazier,
Panitia & penyedia baksos Haji Aziz

Bro Tomi selaku VP menyampaikan, acara ini diisi dengan penyerahan santunan dan donasi keada  anak Yatim dan Dhuafa, serta masyarakat setempat lainnya, Setelah itu dilanjutkan foto bersama dengan anak anak  yatim, lansia dan pengasuh panti. 

 “Kesan sebagai presiden PERIKHSA pada saat kegiatan baksos sangat luar biasa dan berjalan dengan semestinya, saya mengucapkan banyak syukur pada Allah karena dengan rahmat darinya lah acara berjalan dengan lancar dan terimakasih untuk anak-anak Yatim dan Dhuafa dan masyarakat setempat  yang sudah menyambut kami dengan hangat. 
Kepada semua teman teman panitia dan sponsorship maupun donatur yang ikut mensukseskan acara kami, Ujar bro Aldwin selaku Presiden Perikhsa.

Lurah dan para Tokoh masyarakat juga mengucapkan bahwa “acara bakti social yang diadakan oleh PERIKHSA RIDER , memberikan manfaat signifikan bagi anak-anak YATIM dan DHUAFA, terimakasih juga pada tamu undangan yang sudah hadir dan pada panitia yang sudah menyiapkan acara ini dengan baik. (Tim/Red)

SPBU 64.786.15 di Sintang Diduga Salurkan Solar Subsidi ke Pelangsir, Antrian Panjang Tak Terhindarkan.


Sintang,MEDIABANSER 08.COM

 Aktivitas di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 64.786.15 di Kabupaten Sintang menuai sorotan publik. SPBU tersebut diduga bekerja sama dengan para pelangsir dalam penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar subsidi, bahkan dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Dugaan praktik tersebut menyebabkan antrian kendaraan mengular hampir setiap hari.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, sejumlah kendaraan terlihat keluar – masuk secara berulang untuk mengisi Solar dalam jumlah besar. Aktivitas ini diduga bukan untuk kebutuhan operasional kendaraan, melainkan dialihkan untuk mendukung kegiatan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Sintang dan sekitarnya.

Sejumlah warga yang ditemui di sekitar lokasi mengaku resah atas kondisi tersebut. Mereka menilai pihak SPBU seolah membiarkan para pelangsir mengisi Solar bebas tanpa pengawasan ketat, sementara masyarakat umum harus menunggu lama hanya untuk memperoleh jatah BBM subsidi.
Selain menimbulkan keresahan, praktik tersebut dinilai berpotensi merugikan negara serta bertentangan dengan kebijakan distribusi BBM bersubsidi yang seharusnya tepat sasaran.

Warga mendesak Pertamina, Polres Sintang, dan instansi terkait lainnya untuk segera turun melakukan pengecekan dan penindakan apabila terbukti terjadi pelanggaran. 

Masyarakat berharap distribusi Solar subsidi kembali diperketat dan diawasi agar tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang ingin mencari keuntungan di luar ketentuan.

Penyalahgunaan BBM subsidi dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas), yang telah diubah menjadi Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Cipta Kerja. Pelaku yang terbukti dapat dijatuhi pidana penjara maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.

Dalam waktu dekat tim investigasi akan melaporkan ke BPH MIGAS di Jakarta, dan meminta untuk segera di tindak lanjuti dan diberikan sanksi sesuai peraturan yang ada. (Tim/Red)

Jumat, 28 November 2025

Penertiban PETI Di Kabupaten Sekadau Menjadi sorotan,Terkesan Tebang Pilih Oleh Polres Sekadau Faktanya PETI Marak.



Sekadau Kalbar,MEDIABANSER 08.COM

Kembali Menjamur para Penambang Emas Illegal Di Sungai Kapuas tepatnya di Sungai Ayak Satu Kecamatan Belitang Hilir Kabupaten Sekadau Kalimantan Barat.

Maraknya para PETI tersebut seolah tak tersentuh Hukum, bahkan Polres Sekadau dinilai terkesan Tebang pilih terkait penertiban aktivitas PETI tersebut dan Kuat dugaan para penambang emas illegal tersebut jadi ternak para oknum Aparat Penegak Hukum setempat sebab para Pekerja terpantau beroperasi dengan santai pada 28/11/2025.

Pada sebelumnya dikabarkan bahwa Polres Sekadau telah membuat rilis terkait penangkapan pekerja peti yang pernah dirilis pada Kamis 23 Oktober 2025 dengan menangkap satu orang pekerja tambang Emas di aliran Sungai Kapuas desa belitang satu Kecamatan Belitang, Kabupaten Sekadau

Hadi Mulyani Wakil Ketua DPW Projamin mengatakan "Dengan menetapkan Satu orang tersangka beberapa hari lalu menuai kecurigaan bahwa penangkapan dan penetapan tersangka tersebut dinilai Hadi terkesan hanya Tumbal, sementara para pekerja lainnya dan Bos besarnya tak terjamah oleh Hukum, fakta hari ini dilapang masih marak, apakah satu unit lanting itu hanya sebagai tumbal atau karena tidak memberi setoran atau ada hal lain", sindir Hadi

Hadi Mulyani juga kecewa dan tidak puas "Terkait penangkapan Satu orang yang jadi tersangka Aparat Kepolisian Resot Sekadau ketika penangkapan yang tidak berimbang dan tidak adil, warga yang bekerja tersebut bukan orang berada hanya benar benar hanya untuk menyambung hidup keluarganya, jika memang benar benar mau ditertibkan, semua penampung, penyedia alat di tertibkan, yang jelas kalau tidak ada alat alat untuk bekerja pasti warga akan berhenti dengan sendirinya", ungkap Hadi
(tim/red) 

Minta BPH MIGAS Tindak Tegas SPBKB 10.2.1.001 Sarang Mafia Solar Subsidi kebal Hukum.

Jakarta Utara,MEDIABANSER 08.COM

Praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali terungkap di Jakarta Utara, dimana Sebuah truk Mitsubishi berwarna Oren dengan nomor polisi B 9044 CBI tertangkap kamera tengah mengisi solar subsidi di SPBKB 10.2.1.001, Jl. Kapuk Utara No.17, RT.4/RW.2, Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Kamis (27/11/2025)

Saat ditemui di lokasi, sopir truk yang menjelaskan bahwa kendaraan tersebut milik seorang pria bernama (FA) inisial. "Kami sudah Sering kali melakukan pengisian solar di SPBKB ini",Ujar Supir. "Kami juga menggunakan nomor polisi (Nopol) palsu dan barcode palsu untuk mengelabui sistem digital SPBKB ini",Tegas supir lagi. "Saya hanya bertugas sebagai sopir dengan upah Rp 200 ribu per ton" jelas Supir tersebut.

Jaringan sindikat Mafia Solar Bersubsidi milik FA sudah tersebar luas, Hampir seluruh di wilayah DKI Jakarta. Hebatnya mereka masih dengan leluasa beroperasi hingga saat ini, seakan Tak tersentuh Hukum. 

Modus pembelian solar bersubsidi menggunakan mobil Box yang sudah di modifikasi. Mereka bolak balik keluar masuk SPBKB membeli minyak bahan bakar solar Bersubsidi. Kemudian mentransfer ke dalam Box mobil dengan menggunakan alat yang sudah dirancang. Dan melakukan pengisian kembali ke SPBKB tersebut.

Dengan mengganti plat nomer dan menggunakan barcode yang berbeda, hingga kempu/penampungan solar terisi penuh dan memindahkan ya ke gudang yang sudah di arahkan. 

Tentu saja kegiatan ini sudah berlangsung cukup lama, Jelas sekali sangat merugikan negara, dan memicu kelangkaan BBM bersubsidi di masyarakat. Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian, pengelola SPBKB, maupun Pertamina belum memberikan keterangan resmi terkait temuan tersebut.

Untuk diketahui, Tindak Pidana setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah). Yang diatur dalam Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. 

Dalam waktu dekat tim investigasi akan mendatangi BPH MIGAS untuk meminta segera ditindak lanjuti SPBKB Yang diduga Kerjasama dengan para Mafia Solar Khusus nya di DKI Jakarta.

(tim/red)

Judi Sabung Ayam Di Merano Marak, Polres Sintang Tutup Mata,Wakil Ketua DPW PROJAMIN KALBAR Angkat Bicara.

Sintang Kalbar,MEDIABANSER08.COM

Di kabupaten Sintang saat ini marak Penyakit masyarakat salah satunya Judi Sabung Ayam, bahkan mainya bukan rahasia umum lagi para oknum Pelaku beraktivitas secara terang terangan, Diduga Oknum Aparat terlibat menikmati hasil Judi sabung Ayam tersebut, demikian dikatakan Hadi Mulyani wakil DPW Projamin Kalbar pada 28 November 2025 di Sintang.

Dirinya menjelaskan bahwa Judi Sabung Ayam sangat meresahkan masyarakat seolah hukum tidak berlaku lagi bagi Para oknum pelaku Judi Sabung Ayam, bahkan saat ini sedang beraktivitas di Merano diduga di beking oleh Oknum Aparat Penegak Hukum Sintang.

"Wajar kita menduga Ada permainan Oknum Aparat Penegak Hukum Sintang sebab Judi sabung ayam lancar lancar saja beraktivitas", ungkap Hadi.

"Jika Polres Sintang Serius membubarkan para oknum pelaku judi sabung ayam di sintang pasti para pelaku akan mengurungkan niatnya, namun Polres Sintang tak pernah terlihat untuk melakukan penertiban judi sabung di Kabupaten Sintang akhir akhir ini ada kesan tutup mata faktanya hampir tiap hari masyarakat mengeluh Soal Judi Sabung Ayam, Maka kita berharap kepada Bapak Kapolda Kalbar agar melakukan tindakan untuk membubarkan para pelaku judi sabung ayam tersebut para pelaku telah lama beraktivitas dengan sitem membuat Janji terlebih dahulu, pinta Hadi.

Saya Yakin para oknum Pelaku judi sabung ayam bukan hanya dari daerah Kabupaten Sintang saja melainkan dari Luar Kabupaten Sintang buat malu Kabupaten Sintang saja, dan diperkirakan perputaran uang di area judi sabung ayam Merano menjapai Ratusan Juta Rupiah", ujar Hadi.

(tim/red) 

Achmad Yani Dikukuhkan sebagai Doktor,5 Disertasinya Sajikan Landasan Ilmiah bagi Prioritas Pemulihan Aset Korupsi.


Bintan,MEDIABANSER 08.COM

26 November 2024 — Achmad Yani resmi menyandang gelar Doktor Falsafah setelah mengikuti prosesi wisuda Program Doktor di Universiti Sains Malaysia (USM), Selasa (26/11). Dalam penelitian doktoralnya, Yani menegaskan bahwa pemulihan kerugian negara harus ditempatkan sebagai prioritas utama dalam penanganan tindak pidana korupsi, dengan menitikberatkan pada mekanisme asset recovery sebagai bentuk keadilan restoratif yang lebih efektif.

Disertasi tersebut menelaah kesenjangan antara vonis pemidanaan yang dijatuhkan kepada koruptor dan efektifitas pengembalian kerugian negara. Yani berargumen bahwa orientasi penghukuman yang dominan melalui pidana penjara dan denda belum sepenuhnya menjawab kebutuhan untuk memulihkan kerugian finansial negara secara nyata. Ia menekankan perlunya pendekatan hukum yang lebih holistik, di mana hakim didorong berperan aktif dalam memastikan aset hasil korupsi terlacak, disita, dan dikembalikan kepada negara.

“Pemidanaan penting untuk memberikan efek jera, tetapi negara terlebih dahulu harus dipulihkan. Pemulihan kerugian negara adalah inti dari keadilan ekonomi,” ujar Yani saat diwawancarai melalui sambungan ponsel seusai prosesi wisuda.
Selaras dengan Wacana Nasional
Temuan akademik Yani menjadi relevan di tengah berkembangnya diskusi nasional mengenai kemungkinan pendekatan baru dalam penanganan korupsi.

Presiden Prabowo Subianto, dalam salah satu pernyataannya, melemparkan gagasan bahwa koruptor dapat dipertimbangkan untuk dimaafkan apabila mengembalikan uang hasil korupsi kepada negara. Wacana tersebut memicu respons luas dari berbagai pakar hukum, sebagian menilai bahwa pengembalian aset memang harus menjadi prioritas, namun tetap dengan mempertahankan ketegasan aspek pemidanaan.

Dalam konteks itulah disertasi Yani hadir memberikan perspektif akademik yang lebih terukur. Penelitiannya menunjukkan bahwa perbaikan kerangka asset recovery bukan hanya ide praktis, tetapi memiliki basis ilmiah yang kuat. Menurutnya, praktik di berbagai negara seperti Swiss dan Inggris membuktikan bahwa pemulihan aset dapat dilakukan secara cepat dan efektif apabila aparat penegak hukum dan hakim diberikan kewenangan serta sarana yang memadai.
Kekurangan Sistemik Pemulihan Aset
Dalam studinya, Yani memaparkan beberapa faktor utama yang selama ini menghambat pemulihan kerugian negara di Indonesia. Di antaranya adalah keterbatasan kewenangan hakim, lemahnya koordinasi antar lembaga penegak hukum, serta minimnya pemahaman teknis mengenai investigasi finansial dan pelacakan aset. Ia juga menyoroti bahwa perintah pembayaran uang pengganti yang dijatuhkan pengadilan sering kali tidak berbanding lurus dengan nilai kerugian negara yang ditimbulkan.

Menurutnya, penegakan hukum yang terlalu berorientasi pada pemidanaan semata tidak akan mampu menyelesaikan masalah korupsi secara komprehensif. “Kita bisa memenjarakan pelaku, tetapi kerugian negara tetap tidak kembali. Di sinilah letak persoalan mendasarnya,” tulis Yani dalam disertasinya.
Mendorong Peran Hakim yang Lebih Proaktif
Salah satu poin kunci dalam penelitian tersebut adalah usulan agar peran hakim diperluas dalam proses pemulihan aset. Yani menilai Pasal 18 UU Tipikor sudah memberikan kerangka dasar, tetapi implementasinya perlu diperkuat melalui pelatihan, pedoman teknis, serta integrasi sistem informasi lintas lembaga.

Yani berpendapat bahwa hakim dapat menjadi “arsitek pemulihan aset” apabila didukung oleh infrastruktur hukum yang memadai. Ia menyarankan adanya sinergi antara pengadilan, kejaksaan, KPK, PPATK, dan BPK untuk memastikan bahwa setiap keputusan pengadilan yang menyangkut uang pengganti dan perampasan aset dapat dieksekusi tanpa hambatan birokratis.
“Pemidanaan dan pemulihan aset bukanlah dua pilihan yang saling meniadakan. Keduanya harus berjalan beriringan dengan porsi yang tepat,” jelas Yani.

Kontribusi Akademik bagi Reformasi Peradilan
Penelitian ini juga menyoroti kebutuhan Indonesia untuk mengadopsi standar internasional dalam pengelolaan aset hasil kejahatan, termasuk penyitaan sebelum putusan, kerja sama transnasional, serta prinsip non-conviction based forfeiture untuk kasus tertentu.
Yani berharap temuannya dapat menjadi rujukan bagi pembuat kebijakan, akademisi, dan aparat penegak hukum.

Ia menekankan bahwa pendekatan restoratif dalam korupsi bukan berarti melemahkan pemberantasan kejahatan, tetapi justru memperkuat tujuan utamanya: memulihkan kerugian negara.
“Negara harus kembali utuh sebelum berbicara tentang sanksi tambahan. Di titik itulah keadilan bagi publik sebenarnya bekerja,” ujar Yani.

Dengan selesainya pendidikan doktoralnya, Yani berkomitmen untuk terus mengembangkan penelitian dan advokasi mengenai reformasi sistem pemulihan aset negara, serta memperkuat kontribusinya dalam pengembangan hukum di Indonesia. (Tim/Red)

Selasa, 25 November 2025

Roller SUTT Jatuh,PLN Diam! Pengawasan QA/QC untuk Keamanan Warga Dipertanyakan!!.



Kota Bekasi,MEDIABANSER08.COM

Insiden putusnya roller (katrol/puli) dari menara Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150Kv Muaratawar Titik 21, yang terletak di Kampung Pomahan, Desa Setia Mulya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, kembali menarik perhatian warga setempat pada Senin, 24 November 2025.
‎ 
‎Kejadian ini hampir mencelakai sejumlah warga yang sedang mencari keong dan petani kangkung, yang nyaris tertimpa roller seberat 120 kilogram tersebut.
‎ 
‎Kesaksian Warga
‎ 
‎Bombom, seorang penjual air minum galon yang menjadi saksi mata, mengungkapkan keterkejutannya saat dikonfirmasi oleh awak media.
‎ 
‎"Kejadian jatuhnya roller sekitar pukul 11.30, suaranya cukup keras. Setelah saya keluar, ternyata ada benda jatuh dari atas menara. Untung saja tidak mengenai orang-orang yang sedang mencari keong," ujarnya.
‎ 
‎Bombom berharap agar area di sekitar menara dipasang garis pengaman (safety line) untuk mencegah jatuhnya korban jiwa.
‎ 
‎Saksi lain, seorang pria paruh baya yang rumahnya menghadap ke menara, menuturkan bahwa ia melihat langsung kejadian tersebut.
‎ 
‎"Saya melihat ada sesuatu yang meluncur dari atas menara dengan suara keras. Untungnya tidak ada korban, karena saya melihat ada orang yang sedang mencari keong dan memotong kangkung," katanya.
‎ 
‎Penjelasan dari PT Bukaka
‎ 
‎Alfian, bagian K3 dari pelaksana kerja PT Bukaka, saat berdialog dengan Boy, Ketua Aliansi Setia Mulya, menjelaskan bahwa jatuhnya roller disebabkan oleh sling bantu yang berkarat dan putus.
‎ 
‎"Saat investigasi, kami menemukan sling bantu yang berkarat dan putus. Bagian lain masih aman, tetapi perlu dicek berkala. Kami juga telah memasang safety line sebagai langkah antisipasi," jelas Alfian.
‎ 
‎Tanggapan Aliansi Setia Mulya
‎ 
‎Boy, Ketua Aliansi Setia Mulya, menilai insiden ini sebagai indikasi lemahnya keamanan dan kenyamanan hidup di bawah jalur SUTT/SUTET.
‎ 
‎"Mengingat peristiwa tragis di Jati Pulo Palmerah, Jakarta Barat, di mana puluhan rumah terbakar dan ratusan warga mengungsi akibat putusnya kabel SUTET, kami berharap Gubernur Jawa Barat dan Bupati Bekasi meninjau kembali semua jalur SUTT/SUTET di wilayah pemukiman. Putusnya kabel di wilayah pemukiman sangat membahayakan dan membuat masyarakat terus dihantui rasa takut," tegasnya.
‎ 
‎Hingga berita ini dirilis, belum ada keterangan resmi dari pihak PLN, khususnya PUSPAMRO, yang bertugas sebagai konsultan supervisi konstruksi, manajemen proyek, serta pelaksana quality assurance (QA) & quality control (QC) untuk proyek ketenagalistrikan pembangunan SUTT/SUTET. 

(Red)

Senin, 24 November 2025

Tim Penyidikan Kejati KalBar KembaliLakukan Penggeledahan Kasus Korupsi GKE “PETRA”.

Pontianak,MEDIABANSER.COM

Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat kembali melaksanakan penggeledahan dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Hibah Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang Ke Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) “Petra” TA. 2017 Dan TA. 2019. (24/11/2025)

Kegiatan penggeledahan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Nomor : Print-02/O.1/Fd.1/11/2025 tanggal 12 November 2025 dan Surat Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Nomor : Print-01/O.1/Fd.1/03/2024 tanggal 27 Maret 2024. 

Kegiatan penggeledahan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana, disaksikan oleh pihak yang ada ditempat pengeledahan dan pihak perangkat setempat. Tim Penyidik kembali melakukan penggeledahan di Rumah tersangka HN di Jalan Purnama II Komplek Purnama Elok Kelurahan Parit Tokaya, Kecamatan Pontianak Selatan Kota Pontianak.

Adapun dugaan tindak pidana korupsi Penggunaan Dana Hibah Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang yaitu pada Tahun Anggaran 2017 GKE ”PETRA” Sintang mendapat bantuan dana hibah untuk pembangunan GKE ”PETRA” Sintang sebesar Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah). Selanjutnya GKE ”PETRA” Sintang Tahun Anggaran 2019 mendapat Dana Hibah dari Pemda Sintang sebesar Rp. 3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah) untuk Pembangunan GKE ”PETRA” Sintang. Bahwa dalam pelaksanaannya terdapat kekurangan volume pekerjaan dan Pada Tahun 2019, HN membuat dan menandatangani Laporan Pertanggungjawaban GKE PETRA Sintang tanggal 27 April 2019 padahal kegiatan/pembangunan Gereja tidak pernah dilaksanakan pada tahun 2019 karena Pembangunan Gereja tersebut sudah selesai dilaksanakan pada tahun 2018 yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara. 

Dari hasil penggeledahan, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang, berupa :  
2 (dua) buah kunci yaitu Mobil Volswager warna merah dan Mobil Mini Cooper AT warna hitam.
Beberapa dokumen penting yang terkait dengan pembangunan GKE “PETRA” Sintang yang diduga berkaitan dengan perbuatan melawan hukum dalam kegiatan dimaksud. Selanjutnya seluruh dokumen dan barang bukti tersebut telah diamankan dan dibawa ke Kantor Kejati Kalbar untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut oleh tim penyidik sebelum dilakukan penyitaan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Dr. Emilwan Ridwan, SH.MH, membenarkan adanya kegiatan penggeledahan kembali dirumah HN tersebut, tindakan penggeledahan ini merupakan langkah penting untuk memperkuat pembuktian sekaligus menunjukkan keseriusan kami sebagai upaya penegakan hukum. Dalam pernyataannya, Kajati menegaskan “Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat berkomitmen untuk menegakkan hukum secara tegas, objektif, dan profesional. Penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya kami mengungkap perkara ini secara terang-benderang.

Kajati juga menambahkan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan secara hati-hati, akuntabel, dan proporsional, serta mengedepankan integritas sebagai prinsip utama dalam pemberantasan korupsi. Kejati Kalbar akan memberikan informasi resmi secara berkala kepada publik guna memastikan keterbukaan dan akuntabilitas proses penegakan hukum. (Tim/Red)

Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Mengadakan Rapat Pleno ke-11 Di Kabupaten Sintang.

Sintang,Kalimantan Barat,MEDIABANSER08.COM

Dalam Rangka Mengevaluasi program yang lalu, dalam rapat tersebut di kaji lembaga lembaga biar lebih optimal lagi,Diantara nya lembaga bantuan Hukum, lembaga Ekonomi dan lembaga pers

Kegiatan Mengevaluasi program ini sangat penting bagi memperkuat kelembagaan, karena Penting bagi anggota yang selalu berada di tengah tengah masyarakat,biar lebih profesional dalam bekerja 

Dimana kegiatan tersebut untuk mempererat lagi tali silahturahmi Dengan Anggota DPC Projamin yang ada Di Kabupaten Sintang 

Eko Jatmiko selaku Ketua DPW Projamin KalBar, sangat mendukung kegiatan tersebut, Karena bersifat positif dan untuk mendekatkan dan memperkenalkan Lembaga Projamin 

Supaya masyarakat Tidak berfikiran negatif tentang sebuah lembaga, seperti yang kita dengar dan ketahui,ada oknum oknum Lembaga yang membawa nama nama masyarakat untuk kepentingan pribadi,jelas Eko

Dirinya berharap Lembaga Projamin ini menjadi wadah buat masyarakat yang merasa memerlukan bantuan Hukum, karena lembaga Projamin ada advokat nya, lanjut Eko

Lembaga Projamin,hadir di tengah masyarakat yang ada di Kalimantan Barat untuk berkolaborasi dengan pemerintah dan masyarakat untuk membangun Kalimantan Barat yang lebih maju lagi, tutup Eko Djatmiko. (Tim/Red)

Minggu, 23 November 2025

‎Tangkap Lepas Di Polsek Jonggol, Kab.Bogor Berujung Pengaduan ke Propam Polri, Diduga Berawal Dari Penangkapan Pelaku Berserta Barang Bukti Unit Angkutan BBM Subsidi.‎


‎BOGOR,MEDIABANSER 08.COM

Sebuah pengaduan resmi telah disampaikan kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri, menyoroti dua dugaan pelanggaran serius di lingkungan Polsek Jonggol, Polres Bogor, Polda Jawa Barat. Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi secara ilegal dan respons aparat yang dipertanyakan integritasnya.

‎Surat Penerimaan Surat Pengaduan Propam bernomor SPSP2/251122000016/XI/2025/BAGYANDUAN telah diverifikasi dan ditandatangani secara resmi oleh Wahyu Indrajaya pada Sabtu (22/11), mengukuhkan status laporan ini sebagai dokumen resmi yang wajib ditindaklanjuti.

‎Pengaduan ini memuat Dua Poin Krusial dalam Pengaduan yang mendapat sorotan adalah,

‎1. Dugaan Ketidakprofesionalan Aparat, Kanit Reskrim dan anggota Polsek Jonggol diduga tidak memberikan respons yang profesional terhadap laporan masyarakat. Dilaporkan tidak ada proses serah terima laporan resmi meskipun masyarakat telah melaporkan dugaan penyalahgunaan BBM subsidi.

‎2. Dugaan Kegagalan Penanganan Kasus dan Pelepasan Barang Bukti, Aparat Polsek Jonggol diduga tidak mampu mengambil tindakan hukum tegas. Yang lebih serius, kendaraan berisi BBM subsidi yang telah diamankan justru dilaporkan HILANG dari halaman Polsek Jonggol pada Jumat malam. Informasi menyebut kendaraan tersebut keluar sekitar pukul 23.00 WIB. Kejadian ini memunculkan dugaan kuat adanya kolusi antara pelaku usaha ilegal dengan oknum aparat.

‎Marjuddin Nazwar, selaku pimprus Cakra media global, menyampaikan kecamannya. Ia menegaskan bahwa sikap oknum polisi di lokasi dinilai tidak tegas, sementara para pelaku berperilaku arogan, bak preman, bahkan melakukan tindakan fisik terhadap petugas.

‎"Dimana wibawa Polri, integritas Polri patut dipertanyakan. Apakah ada indikasi dugaan telah terima koordinasi atau memang ada yang ikut terlibat bermain," tegas Marjuddin dalam keterangan persnya, Minggu (23/11).

‎Ia juga menyatakan bahwa upaya konfirmasi kepada Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Jonggol tidak mendapat respons.

‎Kasus ini menyentuh dua isu sensitif yakni penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan negara dan integritas aparat penegak hukum. Lepasnya barang bukti dari dalam kantor polisi merupakan kejadian yang sangat serius dan berpotensi mengikis kepercayaan publik.

‎Pengaduan ini telah dilengkapi dengan delapan bukti pendukung. Masyarakat kini menunggu langkah tegas, transparan, dan akuntabel dari Propam Polri untuk mengusut tuntas kedua dugaan ini. Investigasi internal diharapkan segera dimulai guna memulihkan kredibilitas institusi dan memastikan tidak ada celah bagi praktik melawan hukum.

‎Sebagai pemimpin media Marjudin Nazwar berkomitmen pada pemberitaan yang akurat, faktual, dan akuntabel, Ia menegaskan bahwa pemberitaan ini merupakan sorotan terhadap kinerja institusi penegak hukum. Kami mendorong proses investigasi yang independen dan transparan dari Propam Polri. Akuntabilitas publik mutlak diperlukan untuk menjaga martabat hukum dan kepercayaan masyarakat. Pimpinan redaksi akan terus memantau perkembangan kasus ini dan tidak segan memberikan kritik konstruktif hingga adanya kejelasan dan tindakan tegas dari pihak berwenang."tutupnya.
(Tim/Red)

Statement Kapolda dan Presiden Hanya Isapan Jempol,PETI Makin Merajalela di Kecamatan Suhaid, Muspika Seztempat Tutup Mata di Duga Adanya Setoran


Suhaid,Kapuas hulu,Kalbar,MEDIABANSER 08.COM

Marak nya berita peti di kalbar khususnya di kecamatan nanga suhaid tidak membuat para pekerja PETI takut bahkan dengan terang terangan makin menjadi seakan-akan tidak takut bahkan menantang para awak Media untuk memberitakan 

Seperti yang kita ketahui Kapolda Kalbar bahkan telah mengeluarkan stekmen akan memberantas segala kegiatan ilegal yang ada di wilayah hukumnya bahkan Presiden RI bapak Prabowo juga telah mengintruksikan kepada jajarannya,dari polisi dan TNI jika ada anggota nya yang bermain kegiatan ilegal langsung ditindak 

Namun semua itu hanya isapan jempol belaka, dan tidak ditakuti oleh oknum oknum Penegak Hukum, terbukti semakin marak dan terang terangan PETI di Nanga suhaid,Tidak ada APH yang menindak,di duga mereka di pelihara oleh oknum oknum setempat 

Dalam Hal ini terbukti sangat jelas bahwa ada nya setoran sehingga APH pura pura tidak tahu bahkan seakan akan melindungi kegiatan tersebut,
Mana komitmen yang di gaung gaung kan oleh Kapolda Kalbar selama ini,apakah hanya angin lalu, kenapa PETI yang jelas jelas di depan mata bahkan tidak jauh dari mako Polsek dan mako Koramil tidak tersentuh Hukum atau karena ada nya setoran yang besar,ini menjadi tanda tanya besar bagi kita semuanya,ada apa dengan semua ini

Jangan hanya masalah perut dan segelintir orang yang bekerja PETI terdampak pada semua orang,jelas jelas mereka bekerja di aliran sungai Kapuas, berarti terdampak kesemua pengguna aliran sungai 

Tidak semuanya bekerja PETI,tapi yang merasakan dampak semua orang yang berada di aliran sungai Kapuas, bahkan para nelayan yang keramba ikan merasa kan dampaknya, banyak ikan yang mati 

Jadi harus mendapat tanggapan serius dari Kapolda, kenapa Kapolres sampai Kapolsek nya tidak mengindahkan dan menjalankan apa yang telah di katakan nya

Sampai berita ini diterbitkan, belum ada pergerakan dari Kapolda, khususnya Kapolres Kapuas hulu dan Kapolsek Suhaid untuk menindak kegiatan PETI di aliran sungai Kapuas yang berada di wilayah Hukumnya (Tim/Red)

Lapor Bupati, Gubernur, Kapolda Kalimantan Barat, Oknum Kades Terlibat Dalam PETI Ilegal.

Sintang Kalbar,MEDIABANSER08.COM

Peran utama kepala desa adalah memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Tugas kades meliputi menetapkan peraturan desa bersama BPD, mengangkat dan memberhentikan perangkat desa, mengelola keuangan dan aset desa, serta mewakili desa dalam urusan hukum.

Namun beda dengan yang satu ini, Oknum Kepala Desa Tanjung Sari Kecamatan Ketungau Tengah Kabupaten Sintang Kalimantan Barat (SJN) diduga melakuKan Eksploitasi Lahan dengan cara Melakukan Penambangan Emas Tanpa Izin tepatnya di Kilometer 8 menuju arah simpang Mengerat.

Namun lebih uniknya Dan menjadi sorotan lagi Oknum Kepala Desa kemungkinan berkantor di lokasi Tambang Emas Illegal. Jika di runut kebelakang pada dasarnya tugas Fungsi Kepala Desa merupakan Pelayan Publik dan memiliki kantor pemerintahan yang resmi ditingkat Desa,

Kegiatan Penambangan Emas Illegal tersebut dengan Berani melakukan Penambangan Emas Liar tanpa izin seolah Kebal Hukum dan tak ada rasa takut, dan bahkan luput dari pantauan Aparat Kepolisian Setempat.

Informasi PETI Milik Kepala Desa Tanjung sari Kecamatan Tengah diketahui bermula dari informasi Masyarakat setempat yang merasa geram dan tak pantas melihat kegiatannya bahkan terkesan mengabaikan kondisi Alam dan masyarakat Desa Tanjung Sari, bahkan menurut warga ada sekitar 2 set mesin Dompeng yang digunakan untuk melakukan penambangan liar di wilayah tersebut.

Menurut warga Setempat yang tak ingin namanya dituliskan mengatakan, Tambang Emas milik SJN telah beroperasi sekitar satu Bulan dan lokasinya tepat berada di Kilometer 8 berada ditepi jalan raya. kata warga melalui telepon selular (21/11/2025).

"Tak tanggung tanggung jumlah Mesin Tambang Emasnya sekitar Dua (2) unit jenis mesin dompeng, kita merasa bahwa alam dan masyarakat desa Tanjung Sari seolah terabaikan, Dan Kita berharap agar pihak Kepolisian melakukan monitor dan menghentikan aktivitas dan melakukan langkah hukum jika diperlukan", tegas warga setempat.

Media sempat melakukan komunikasi melalui via WhatsApp kepada pak kades (SJN) tentang peti yang ada di desa nya, " iya benar bang ada sekitar kurang lebih 20 titik,",ujar SJN,

"Saya juga sudah bilang ke masyarakat bahwa tidak boleh ada yang menambang, siapa yang mau kasih makan keluarga saya, sekolah anak saya penjelasan warga", ujar SJN.

"Warga juga sering minta saya belikan alat pengadaan untuk pertambangan, ya saya sediakan alat karena itu permintaan warga, Semua titik pertambangan disini pengurusnya cuma 1", jelas SJN

"Tolong di hapus beritanya bang nanti saya bicarakan dengan pengurus",Tegas SJN lagi.

Selang beberapa saat, ada pesan WA masuk dari pak kades tersebut yang menyebutkan nominal angka, "Saya bisa kasih tiga ratus ribu rupiah ya kalau abang mau, tolong diklarifikasikan ke media tentang berita itu."Ujar SJN.

Peran Kades adalah mencegah dan melaporkan kegiatan ilegal. Keterlibatan dalam tambang emas ilegal merupakan pelanggaran hukum berat yang dapat dikenakan sanksi pidana dan administratif yang tegas. 

Sanksi Pidana Jika perangkat desa (Kades) terbukti terlibat langsung (misalnya, menjadi pemodal, fasilitator, atau pengelola), ia dapat dijerat dengan Pasal 158 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba (yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 3 Tahun 2020), dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp 100 miliar.

Selain pidana, Kades juga dapat dikenakan sanksi administratif oleh Bupati atau pihak berwenang lainnya, yang bisa berupa pemberhentian sementara atau pemberhentian tetap dari jabatannya jika terbukti melanggar sumpah jabatan dan peraturan perundang-undangan.

Pihak berwenang, seperti kepolisian dan kejaksaan, akan melakukan penyidikan dan membawa kasus tersebut ke ranah pengadilan jika menemukan bukti keterlibatan Kades. 

Dalam hal ini Media merasa di lecehkan profesi nya sebagai wartawan karena di sogok untuk menghapus berita.

Dalam waktu dekat tim investigasi akan melaporkan hal ini ke Bupati Sintang, Gurbernur Kalimantan Barat, dan APH Khusus nya Polda Kalimantan Barat. (Tim/Red)

Diduga Ada Setoran Besar Hingga Puluhan Juta Kelang Judi Sabung Ayam Di Dusun Sempreni Diduga Seperti Dipelihara, Harap Ada Tindakan Tegas APH.


SINTANG(Kalbar),MEDIABANSER08.COM

Kelang Judi Sabung Ayam menjadi arena yang sangat menggiurkan jika taruhannya besar dan keuntungan pemain juga besar yang didapat. Seperti halnya yang terjadi di kelang judi sabung ayam di Dusun Sempreni, Desa Mengkirai Jaya, Kecamatan Dedai, Kabupaten Sintang, Provinsi Kalimantan Barat yang hingga kini tidak tersentuh oleh aparat penegak hukum.

Ini sangat penting menjadi perhatian aparat penegak hukum kenapa penyakit masyarakat ini semakin merajalela beraktifitas? Apa karena ada setoran yang besar? Yang pasti ini menjadi pembiaran yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.

"Hari ini mereka main janji besar juga kita dapat info dari kawan-kawan. Pengelola Arena namanya Ujang Tinus dan Mulih. Mereka main besar-besaran hingga puluhan juta pak. Ini sangat luar biasa," ungkap salah seorang pengunjung yang namanya tidak mau disebutkan.

Ditambahkannya, hari ini Minggu (23/11/2025) ada janji main puluhan juta yaitu kisaran 10 juta hingga 20 juta dan ada yang mencapai 30 jutaan hari ini info dari mereka pengunjung.

Kapolda Kalimantan Barat, IRJEN Pol Pipit Rismanto, S.I.K., M.H., pada tanggal 2 Juli 2024, pernah menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk perjudian.

"Kami tidak akan mentolerir segala bentuk aktifitas ilegal, termasuk judi online. Kami akan menindak perjudian dalam bentuk apapun kepada pelakunya,” ujar Pipit Rismanto.

Pipit juga menyampaikan, bahwa pihaknya akan meningkatkan patroli siber untuk meminimalisir aktivitas perjudian online dan memastikan penegakan hukum berjalan secara objektif.

“Kami akan bergerak lebih masif dalam patroli siber untuk memastikan tidak ada celah bagi aktifitas judi online atau judi yang lainnya,” tambahnya.

Masyarakat berharap tindakan cepat dan tegas segera diambil untuk menghentikan aktifitas judi yang meresahkan ini dan menjaga keamanan di wilayah Kabupaten Sintang.

Sampai berita ini diterbitkan kemeja redaksi, pihak awak media belum mendapatkan konfirmasi pihak APH wilayah hukum Polres Sintang.(tim/red) 

Sabtu, 22 November 2025

Minta Kapolda dan Gurbernur Kaltim Usut Tuntas Pelaku Ilegal Penerbitan Dokumen Ijazah Palsu.

Sanggata,Kalimantan Timur,MEDIABANSER 08.COM

 Kasus dugaan pemalsuan ijazah Paket C yang kembali terkuak di Kutai Timur bukan sekadar persoalan dokumen pendidikan abal-abal. Ini adalah potret gelap praktik pemalsuan sistematis yang bermula dari berbagai laporan masyarakat, namun tak pernah benar – benar ditangani secara serius oleh aparat penegak hukum. Kini kasus itu muncul lagi — lebih besar, lebih berani, dan lebih merugikan. Pada Hari Minggu/23/11/2025.

Saat kami konfirmasi ulang Ketua Pimpinan DPP BP2 TIPIKOR – Lembaga Aliansi Indonesia, Serta Sekretaris Redaksi Media Aktivis-Indonesia.Co.Id. , Agustinus Petrus Gultom, S.H. menyampaikan dengan tegas kasus ini kami kawal sampai tuntas ke akarnya, kalau para pejabat instansi pemerintahan Provinsi Kalimantan Timur tidak sanggup serta Kapolda Kalimantan Timur tidak bisa membasmi, memberantas sindikat mafia Ilegal penerbitan dokumen palsu atau ijazah palsu, maka dari itu kasus ini akan di tindak lanjuti ke Kementerian Pusat dan Mabes Polri guna penyelidikan lebih lanjut nya, apabila dari Kalimantan Timur tidak bisa menuntaskannya, ” Tegas Agustinus Petrus Gultom.

“Bukti ijasah dugaan palsu Sudah ada bahkan ijasah baru dengan nama yg sama dan tanda tangan yang sama juga ada,kenapa bisa lambat proses penyelidikan nya, ini semua menjadi tanda tanya besar dimanakah APH & Pemerintah Aparatur Negara sampai tidak bisa menindaklanjuti kasus ini ….. ????? Hampir 9 bulan lamanya kasus ini berjalan”

Temuan LSM Gempur Kutai Timur mengungkap sebuah fakta yang menggelitik logika : tanda tangan oknum Kepala Desa aktif kembali muncul dalam ijazah yang tidak terdaftar, sama persis dengan kasus lama yang pernah dilaporkan ke pihak berwajib.


Pertanyaannya, bagaimana mungkin pola kejahatan yang sama berulang tanpa ada tindakan nyata?

Pola Lama, Aktor Lama, Celah Hukum yang Sama

Dari penelusuran LSM Gempur, terdapat kesamaan mencolok antara kasus lama dan kasus yang baru terungkap:

Dokumen ijazah menggunakan lembaga pendidikan tidak terdaftar.

Nomor NPSN fiktif atau tidak ditemukan di sistem resmi Kemendikbud.

Format ijazah sama, bahasa yang digunakan sama, bahkan cap lembaga serupa.

Tanda tangan pejabat desa aktif identik secara visual, menunjukkan kemungkinan penyalinan atau penggunaan template.

Dalam investigasi kasus pemalsuan dokumen, kesamaan pola merupakan sinyal kuat bahwa pelakunya memahami bahwa mereka bekerja dalam ruang bebas risiko. Laporan lama yang mandek memberi pesan bahwa aparat tidak bergerak.

Itu sebabnya “pabrik ijazah” seperti ini bisa beroperasi lagi.

Ketika Hukum Diam, Para Pemalsu Berbicara

Pasal 263 Ayat (1) KUHP jelas mengancam pelaku pemalsuan surat dengan hukuman enam tahun penjara. Namun angka itu hanya tertulis di buku hukum—tidak terlihat dalam tindakan.

Catatan investigatif kami menemukan bahwa laporan sebelumnya yang dibuat oleh masyarakat melalui LSM Gempur tidak pernah mendapatkan perkembangan berarti. Tidak ada penetapan tersangka, tidak ada pendalaman peran pejabat desa terkait, tidak ada audit dokumen, dan tidak ada penyitaan barang bukti.

Kekosongan tindakan itu melahirkan keberanian baru.
Pelaku yang dahulu tersentuh laporan, kini tampaknya kembali bermain — bahkan lebih terang-terangan. Mereka tahu hukum tidak berjalan, sehingga risiko menjadi kecil.

Kerugian Masyarakat: Uang Hilang, Pekerjaan Gagal, Harapan Retak

Kami mewawancarai beberapa warga yang menjadi korban program ijazah Paket C abal-abal tersebut. Mereka membayar biaya program, mengikuti kegiatan yang disebut “kelas penyetaraan”, namun saat mengajukan lamaran pekerjaan, ijazah mereka ditolak perusahaan.

Para korban kini menanggung beban ganda :

Kerugian materi dari biaya program yang mereka bayar.
Kerugian masa depan karena dokumen tidak sah.
Mereka bukan pencari jalan pintas. Mereka korban sistem yang memanfaatkan ketidaktahuan mereka.

Dugaan Penyalahgunaan Jabatan : Kepala Desa dalam Sorotan

Bagian paling mengkhawatirkan dari kasus ini adalah kemunculan tanda tangan pejabat desa aktif dalam dokumen ilegal. Bila benar Kepala Desa memberikan tanda tangannya untuk ijazah paket C tidak resmi, ini bukan hanya tindak pidana pemalsuan dokumen, melainkan indikasi:

Penyalahgunaan jabatan

Persekongkolan dengan pihak penerbit ijazah palsu

Komersialisasi tanda tangan pejabat

Dalam perspektif hukum administrasi, pejabat yang menyalahgunakan kewenangannya dapat dikenai tindak pidana korupsi apabila perbuatannya mengarah pada keuntungan pribadi atau pihak lain.

Ini bukan persoalan kecil—ini persoalan integritas negara di tingkat desa.

Mengapa Aparat Tidak Bergerak ?

Dalam setiap investigasi hukum, pertanyaan paling penting bukan hanya “siapa pelakunya?”, tetapi “mengapa dibiarkan ?”.
Ada dua kemungkinan:

Kasus lama dianggap tidak prioritas, sehingga pelaku memanfaatkan celah itu.
Ada keterlibatan pihak internal yang membuat penyelidikan berjalan lambat.
Kedua kemungkinan ini sama berbahayanya.
Ketika penegakan hukum melemah, jaringan pemalsuan dokumen akan berkembang seperti jamur. Kasus Kutim bukan satu-satunya di Indonesia, tetapi salah satu yang ujarannya paling gamblang: aparat tahu, tapi tidak bergerak.

Masyarakat Kutai Timur Berhak atas Kepastian Hukum

Melalui Jendela Hukum ini, kami menyerukan:

Kasus lama harus dibuka kembali — dengan audit dokumen dan pemeriksaan ulang.

Oknum pejabat desa harus diperiksa secara terbuka.

Jaringan penerbit ijazah palsu harus diusut dari hulu hingga hilir, termasuk siapa yang menyediakan blanko, cap, format, dan siapa yang mengumpulkan peserta.

Para korban harus mendapat pendampingan hukum serta pengembalian hak.

Ini bukan sekadar kasus hukum.
Ini adalah ujian komitmen aparat penegak hukum Kutai Timur terhadap amanat publik.

Hukum harus kembali berfungsi sebagai pagar, bukan hiasan.

Jika pelaku pemalsuan tanda tangan dibiarkan bebas hanya karena ketiadaan tindakan dari kasus sebelumnya, maka pesan yang disampaikan kepada masyarakat Kutai Timur sangat jelas: hukum bisa diremehkan, jabatan bisa disalahgunakan, dan rakyat akan terus menjadi korban.

Kita pantas menolak kenyataan itu.

Salah satu masyarakat saat kami konfirmasi juga menambahkan yang tak mau di sebut namanya.”

“Apa yang di sampaikan salah satu organisasi itu emank benar,dugaan kasus ijasah ini namun sampai hari ini masih terasa gantung belum ada kejelasan.. ?.”

“Baru-baru ini kami juga mempertanyakan soal kasus dugaan ijasah palsu ini ini bahkan membawakan tambahan
Ijasah palsunya karena bukan hanya 1 orang namun ada beberapa”ucapnya

“Ada dua laporan yang kami aduhkan

Dugaan ijasah palsu
Dugaan penggelapan dana masyarakat

Laporan dugaan ijasah palsu ini kami juga udah laporkan ke link Yanduan propam MABES polri.”namun surat tanda terima yg kami di berikan belum ada bubuhan tanda tangan dan stempe,juga jadi tanda tanya apa kah sudah sampai atau belum ? .”Tutur nya kembali

Sesuai harapan Masyarakat,kasus ini cepat terungkap karena udah terlalu lama belum ada tindakan yang mendasar sesuai aturan yang berlaku. (Tim/Red)

Panglima Satbel Pers DPP PWDPI Kecam Tantangan Oknum Kades Terhadap Wartawan.

 Ciamis,MEDIABANSER 08.COM

Panglima Satuan Tugas Bela Wartawan (Satbel Pers) DPP Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI), Dedi Supiandi—yang akrab disapa Kang Pandi—angkat bicara terkait tindakan seorang oknum Kepala Desa di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, yang menantang wartawan dalam sebuah acara yang saat ini tengah viral.

Dedi Supiandi menyatakan rasa geram dan kecewanya atas sikap arogan oknum aparatur desa tersebut. Menurutnya, tindakan menantang wartawan adalah bentuk perilaku tidak terpuji dan mencederai profesi kewartawanan.

“Sikap seperti itu tidak pantas dilakukan oleh seorang kepala desa. Saya nyatakan oknum tersebut tidak layak menjadi Kades,” tegas Dedi.

Dedi juga merespons langsung tantangan yang dilontarkan oknum Kades bernama Asep Ari itu. Menurutnya, wartawan bukan profesi yang bekerja dengan otot, tetapi menjalankan tugas mulia menyampaikan informasi kepada publik.

“Wartawan itu tugasnya menulis dan merilis berita, bukan adu jotos. Tapi jika dia merasa jagoan, saya sebagai Panglima Satbel Pers PWDPI siap menghadapi tantangannya. Silakan tentukan tempat dan waktu jika itu yang dia inginkan,” ujar Dedi dengan nada tegas.

Ia menegaskan bahwa tindakan menghalang-halangi kerja jurnalistik merupakan pelanggaran hukum karena wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Pers, jelas disebutkan bahwa siapa pun yang menghambat kerja jurnalistik dapat dipidana hingga dua tahun penjara dan denda maksimal Rp500 juta,” jelasnya.

Dedi menilai sikap oknum Kades tersebut menunjukkan kesombongan dan arogansi yang tidak dapat ditoleransi. Menurutnya, aparat penegak hukum harus segera mengambil tindakan tegas.

“Saya sangat tidak terima bila ada yang meremehkan atau menghina profesi wartawan. Saya juga seorang wartawan. Karena itu saya mengajak seluruh rekan seprofesi dan organisasi pers untuk bersatu menjaga marwah insan pers,” ungkapnya.

Dedi berharap aparat berwenang segera memproses oknum Kades tersebut sesuai hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.(tim/red) 

Lapor Pak Presiden dan Bapak Kapolri,Kapuas Hulu Darurat PETI,di Duga Ada Keterlibatan Oknum Penegak Hukum KalBar.




Kapuas Hulu,Kalbar,MEDIABANSER 08.COM

Luar biasa aktivitas pertambangan emas ilegal diperkirakan ratusan set beroperasi di bantaran sungai Suhaid kabupaten Kapuas Hulu Kalimantan Barat, Kegiatan illegal tersebut diduga kuat dibekingi oleh oknum Aparat Penegak Hukum yang bertugas di area Nanga Suhaid bahkan tak menutup kemungkinan setoran setoran diduga turut mengalir ke oknum penegak hukum Polres Kapuas Hulu, sebab dilihat dari aktivitas penambangan Liar tersebut ada dugaan tambang emas illegal dipelihara oleh oknum aparat penegak hukum sehingga para penambang tidak ada rasa takut dalam beraktivitas, bahkan beroperasi siang dan malam, hal tersebut terpantau ketika awak media ke lapangan.

Aktivis lingkungan Erik menyampaikan, Dengan kegiatan PETI tersebut jika mengulas kembali terkait Statement Kapolda Kalbar Irjen Pol. Pipit Rismanto S.I.K. M.H untuk Berantas PETI, masyarakat menilai statent tersebut Hanya Isapan Jempol Belaka dan Faktanya diperkirakan Ribuan set mesin jek berbagai jenis mulai dari mesin PS Hingga Fuso menjamur di bantaran sungai Suhaid yang terpantau pada 17/11/2025 dekat kantor mapolsek Suhaid.

Awalnya Warga masyarakat mengeluh dengan kondisi air sungai Suhaid yang keruh dan tak layak digunakan untuk kebutuhan sehari-hari hingga tim awak media melakukan penelusuran langsung ketitik lokasi dan ternyata diperkirakan ribuan set mesin jek PETI Sedang beroperasi, Menurut salah satu warga yang tak ingin namanya dituliskan, Tambang-tambang tersebut berada tidak jauh dari Kantor Polsek Suhaid, "Kondisi Air sungai Suhaid sudah sangat keruh dan tidak layak lagi di gunakan oleh masyarakat sehari har", ungkap warga.

Namun, ketika dikonfirmasi, salah satu anggota Polsek Suhaid justru mengaku tidak mengetahui penyebab keruhnya air sungai "Hulu sungai desa apa, bro? Aku belum paham bro. Sungai belum pernah mutar-mutar,” jawabnya oknum Polisi melalui aplikasi WhatsApp.

Kemudian para awak media dan Ketua DPC PWRI Sintang mencoba konfirmasi ke Kapolres Kapuas Hulu AKBP ROBERTO dan Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu AKP SIHAR BINARDI SIAGIAN Tak merespon pada 22 november 2025 melalui telepon selular.

Erikson Ketua DPC PWRI Sintang mengatakan, "Kuat dugaan bahwa Kapolres baserta Kasat reskrim Polres Kapuas Hulu dapat bagian dari PETI di Suhaid, kita konfirmasi tak di jawab sementara aktif, Saya berharap Kepada Kapolda Kalbar agar Kapolres beserta kasat reskrim Kapuas Hulu di copot, Silahkan Propam Polda Kalbar Periksa Kapolres beserta Kasat Reskrim polres Kapuas Hulu karena PETI Beroperasi tak jauh dari mapolsek Suhaid, perkiraan kita ribuan set loh", tegas Erik.

Awalnya masyarakat mengeluh dengan kondisi air sungai Suhaid yang keruh dan tak layak digunakan untuk kebutuhan sehari-hari hingga tim awak media melakukan penelusuran langsung ketitik lokasi dan ternyata diperkirakan ribuan set mesin jek PETI Sedang beroperasi.

 Menurut salah satu warga yang tak ingin namanya dituliskan, Tambang-tambang tersebut berada tidak jauh dari Kantor Polsek Suhaid, "Kondisi Air sungai Suhaid sudah sangat keruh dan tidak layak lagi di gunakan oleh masyarakat sehari hari", ungkap warga. (tim/red) 

Oknum Kades Kebal Hukum dan Tidak Takut Melawan Hukum,Terang Terangan Bekerja PETI.


Sintang Kalbar,MEDIABANSER 08.COM

 Oknum Kepala Desa Tanjung Sari Kecamatan Ketungau Tengah Kabupaten Sintang Kalimantan Barat diduga melakulan Eksploitasi Lahan dengan cara Melakukan Penambangan Emas Tanpa Izin tepatnya di Kilometer 8 menuju arah simpang Mengerat.

Dan jika di runut kebelakang pada dasarnya tugas Fungsi Kepala Desa merupakan Pelayan Publik dan memiliki kantor pemerintahan yang resmi ditingkat Desa, Namun uniknya  Oknum Kepala Desa Tanjung Sari Kecamatan Ketungau Tengah kemungkinan berkantor di lokasi Tambang Emas Illegal.

Kegiatan Penambangan Emas Illegal tersebut menjadi sorotan Publik dimana seorang oknum Kepala Desa Aktif inisial ( SJN ) Dengan Berani melakukan Penambangan Emas Liar tanpa izin seolah Kebal Hukum dan tak ada rasa takut, dan bahkan luput dari pantauan Aparat Kepolisian Setempat.

Informasi PETI Milik Kepala Desa Tanjung sari Kecamatan Ketungau Tengah diketahui bermula dari informasi Masyarakat setempat yang merasa geram dan tak pantas melihat kegiatannya bahkan terkesan mengabaikan kondisi Alam dan masyarakat Desa Tanjung Sari, bahkan menurut warga ada sekitar 2 set mesin Dompeng yang digunakan untuk melakukan penambangan liar di wilayah tersebut.

Menurut warga Setempat yang tak ingin namanya dituliskan mengatakan, Tambang Emas Kepala Desa Tanjung Sari  inisial  ( SJN ) telah beroperasi sekitar satu Bulan dan lokasinya tepat berada di Kilometer 8 berada ditepi jalan raya. kata warga melalui telepon selular pada 21 Nobember 2025 malam.

"Tak tanggung tanggung jumlah Mesin Tambang Emasnya sekitar Dua (2) unit jenis mesin dompeng, kita merasa bahwa alam dan masayarakat desa Tanjung Sari seolah terabaikan, Dan Kita berharap agar pihak Kepolisian melakukan monitor dan menghentikan aktivitas dan melakukan langkah hukum jika diperlukan", tegas warga setempat.(tim/red) 

Jumat, 21 November 2025

Kepsek SMAN.3 Bukittinggi Membisu Saat di Konfirmasi Terkait Dana BOSP dan Pungli

Kota Bukittinggi,MEDIABANSER 08.COM

Asta Cita Presiden Prabowo dengan melalui program Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendiksarmen) tidak membenarkan lagi pungutan dalam bentuk apapun, yang mengatas namakan Pendidikan, dana BOS yang di terima oleh sekolah sudah mengakomodir Pendidikan.

Gerakan Aliansi Rakyat Anti Korupsi (GARANSI) Sumbar Darman Chan,SH mengatakan kepada wartawan (21/11/25) bahwa ada temuan yang kami peroleh di SMAN.3 Bukittinggi terkait dana penggunaan belanja BOSP dan pungutan liar yang bertopengkan komite ujar Darman Chan,SH.

Sambung Darman Chan lagi mengatakan, dari setiap belanja di gunakan oleh Kepsek SMAN.3 Bukittinggi ada indikasi yang mencurigai pada item Belanjanya, yaitu belanja administrasi sekolah dan biaya sarana dan prasarana sekolah hal ini rehab sekolah hanya kepsek yang belanja bahan materialnya dan mengupah pekerja, lalu kemudian belanja Administrasi Sekolah ini untuk belanja kerta yang membuat SPjnya bendahara dan kepsek serta biaya PPDB ini rawan sekali laporan ARKAS SPj BOSP yang mereka perbuat.

Baik sebagai berikut kami uraikan belanja dana BOS di SMAN.3 Bukittinggi tahun 2024 dengan jumlah siswa 1.018 orang tahap ke I ;

penerimaan Peserta Didik baru
Rp 0

pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca
Rp 165.930.200

pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain
Rp 114.959.500

pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain
Rp 53.022.968

pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan
Rp 113.989.768

pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan
Rp 6.793.200

langganan daya dan jasa
Rp 85.052.904

pemeliharaan sarana dan prasarana
Rp 69.636.738

penyediaan alat multimedia pembelajaran
Rp 985.000

pembayaran honor
Rp 0

penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB
Rp 0

pembayaran honor
Rp 121.200.000

Total Dana
Rp 731.570.278

Tahap ke II penggunaan belanja BOS di SMAN.3 Bukittinggi tahun 2024 diduga kuat laporan SPj BOS ARKAS manipulatif sebagai berikut;

penerimaan Peserta Didik baru
Rp 0

pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca
Rp 148.391.900

pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain
Rp 58.065.405

pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain
Rp 57.152.000

pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan
Rp 214.163.348

pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan
Rp 7.000.000

langganan daya dan jasa
Rp 71.804.279

pemeliharaan sarana dan prasarana
Rp 89.257.790

penyediaan alat multimedia pembelajaran
Rp 6.735.000

pembayaran honor
Rp 0

penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB
Rp 0

pembayaran honor
Rp 163.220.000

Total Dana
Rp 815.789.722

Lalu kemudian terang Darman Chan, SH mengatakan kepada wartawan bahwa 
Presiden Prabowo Subianto meminta kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia agar tidak main-main dalam memberantas korupsi. Khususnya di Kemendikbud dan Ristek, hal ini terbukti di ungkapkan oleh ST. Burhanudin Selaku Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia, dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan laptop chromebook di Kementerian Pendidikan Kebudayaan dan Ristek Ri yang merugikan keuangan negara sebesar Rp.1,98 Triliun APBN tahun 2021/2022.

Kita mendesak kepada Kajari Bukittinggi, agar segera memeriksa Kepsek dan Bendahara SMAN.3 Bukittinggi dugaan kecurangan penggunaan dana BOSP, agar membongkar dugaan kecurangan dana BOS.

Dugaan tipidkor ini di SMAN 3 Bukittinggi ujar Darman Chan SH. Sarat kecurangan dan baru - baru ini Ombudsman menemukan penahanan ijazah siswa di sekolah, bagi siswa alumni tamat tahun kemarian hanya tidak sanggup membayar uang haram komite yang menjual nama pendidikan.

Kami (GARANSI) mendesak Kajari Bukittinggi agar membongkar dugaan praktik pungli di SMAN.3 Bukittinggi dan Penyalagunaan dana BOS, yang sarat persekongkolan jahat, belum lagi antara kepsek dan vendor SIPlah dalam belanja buku sekolah, seperti penerimaan diskon fee (gratifikasi) dan belanja administrasi sekolah, sarana dan prasarana sekolah dan belanja gaji guru honorer yang sudah di akomodir dari dana BOS lewat dapodik, kemudian ada lagi dari Dari Bantuan Keuangan Daerah Kota Bukittinggi yang tumpang tindih.

Sementara Kepsek SMAN 3 Bukittinggi Eli Noverma saat di konfirmasi via WhatsAppnya 082169580xxx ia tidak menjawab bahkan chat pun tidak di balas sampai berita ini di terbitkan. Ia memilih bungkam.
  
Tim

Kamis, 20 November 2025

Pelayanan Buruk di Puskesmas Jatiasih: Pasien Pasca Operasi Disuruh Bolak-Balik untuk Surat Rujukan.


Kota Bekasi,MEDIABANSER 08.COM

Kasus pelayanan yang tidak profesional kembali muncul di Puskesmas Jatiasih, dimana seorang pasien pasca operasi berinisial MN harus menghadapi kesulitan dan perlakuan yang mempersulit hanya untuk mendapatkan surat rujukan.

Tempat kejadian berada di Puskesmas Jatiasih, yang beralamat di Jl. Swatantra IV No.1, RT.005/RW.004, Kelurahan Jatiasih, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi.

MN mengalami kesulitan saat ingin membuat surat rujukan akibat pelayanan yang lambat, tidak teratur, dan permintaan untuk mendaftar melalui aplikasi JKN yang terkesan tidak jelas. Staf puskesmas bahkan memberikan instruksi yang salah dan sesat, menyuruh MN bolak balik antar posisi.

Akibat perjalanan dan tunggu yang panjang karena perlakuan tersebut, kondisi MN semakin memburuk – luka bekas operasi menjadi nyeri kembali. Kasus ini menimbulkan kekecewaan dan kemarahan pada pasien, yang kemudian meminta dinas terkait untuk turun tangan menindak pelayanan buruk tersebut.

“Dengan keadaan pasca operasi gini, saya disuruh bolak balik cuma buat surat rujukan aja. Kenapa harus begini?” ujar MN dengan penuh amarah saat ditemui awak media.

Sampai saat ini, belum ada penjelasan resmi dari pihak puskesmas mengenai alasan pelayanan yang mempersulit. Berdasarkan keterangan MN, kesulitan muncul karena proses penanganan surat rujukan yang tidak jelas dan tidak profesional dari staf.

Sampai berita ini diterbitkan, pihak Puskesmas Jatiasih dan Dinas Kesehatan Kota Bekasi belum memberikan keterangan resmi terkait klarifikasi kasus ini. (Tim/Red)

KJK Bentuk LBH KJK, Langkah Strategis Perkuat Perlindungan dan Advokasi Jurnalis di Kepulauan Riau


TANJUNGPINANG,MEDIABANSER 08.COM

Komunitas Jurnalis Kepri (KJK) mengambil langkah besar dalam memperkuat perlindungan terhadap profesi jurnalis di Kepulauan Riau (Kepri). 

Ketua Umum KJK, Ady Indra Pawennari, bersama dua praktisi hukum berpengalaman, Dr. Achmad Yani, SH, MH dan Agustinus Marpaung, SH, MH, secara resmi sepakat membentuk Lembaga Bantuan Hukum KJK (LBH KJK). 

Kesepakatan ini dihasilkan dalam sebuah pertemuan yang berlangsung hangat dan penuh komitmen terhadap penguatan ekosistem jurnalisme yang sehat dan profesional di Sekretariat KJK di Tanjung Pinang pada Rabu (19/11/2025) siang.

Ady Indra Pawennari menjelaskan bahwa pembentukan LBH KJK merupakan jawaban atas semakin kompleksnya tantangan yang dihadapi para jurnalis dalam menjalankan tugas di lapangan. 

Menurutnya, jurnalis kini tidak hanya berhadapan dengan risiko keselamatan, tetapi juga potensi kriminalisasi dan tekanan hukum ketika mengungkap berbagai fakta atau isu sensitif.

“Dalam menjalankan tugasnya, jurnalis sering bersinggungan dengan kepentingan publik maupun pihak-pihak tertentu yang tidak jarang merasa terganggu dengan pemberitaan. Oleh karena itu, LBH KJK hadir untuk memberikan pendampingan hukum, edukasi, serta advokasi agar jurnalis dapat bekerja dengan aman dan profesional,” ujar Ady.

Selain pendampingan hukum kepada wartawan, lanjut Ady, LBH - KJK ini juga ingin berkontribusi memberikan pendampingan hukum bagi masyarakat yang tidak mampu di Kepri secara gratis.

"Kita berikan pendampingan hukum gratis bagi rekan-rekan media yang berhadapan dengan hukum dan juga kepada masyarakat melalui LBH - KJK ini secara gratis," tegas Ady.

Di sisi lain, Dr. Achmad Yani menegaskan bahwa keberadaan LBH KJK merupakan langkah penting untuk memastikan perlindungan hukum bagi jurnalis selaras dengan Undang-Undang Pers dan prinsip-prinsip demokrasi. 

Ia menambahkan bahwa masih banyak jurnalis yang belum memahami hak-hak hukumnya ketika berhadapan dengan aparat atau pihak yang merasa keberatan atas pemberitaan.

“LBH KJK tidak hanya akan menjadi lembaga yang bergerak ketika masalah terjadi, tetapi juga akan fokus memberikan sosialisasi dan pelatihan hukum bagi jurnalis agar mereka lebih siap dan memahami prosedur ketika menghadapi persoalan di lapangan,” jelasnya.


Dengan terbentuknya kepengurusan LBH - KJK ini, tambahnya, pihaknya akan segera melakukan pendaftaran badan hukum di Kementerian Hukum. 

"Kita akan segera mengurus administrasi pembentukan LBH - KJK dan mendaftarkannya ke Kemenkum, agar LBH yang sudah dibentuk ini bisa melaksanakan tugas untuk memberikan bantuan hukum kepada rekan-rekan wartawan dan masyarakat Kepri," pungkasnya.

Sementara itu, Agustinus Marpaung menyoroti pentingnya upaya pencegahan melalui edukasi hukum yang berkesinambungan. Menurutnya, banyak kasus yang sebenarnya dapat dihindari apabila jurnalis memiliki pemahaman yang kuat mengenai kode etik jurnalistik serta batasan-batasan hukum yang mengatur profesi mereka.

“Melalui LBH KJK, kami ingin membangun kesadaran hukum yang lebih baik di kalangan jurnalis. Edukasi dan advokasi akan berjalan beriringan untuk memastikan bahwa insan pers dapat bekerja secara profesional tanpa rasa takut dan tetap dalam koridor hukum,” ujarnya.

Pembentukan LBH KJK ini juga menjadi simbol komitmen KJK dalam memperjuangkan kemerdekaan pers sekaligus meningkatkan kualitas jurnalisme di Kepulauan Riau. Dengan adanya lembaga ini, diharapkan setiap jurnalis memiliki akses yang mudah terhadap bantuan hukum ketika menghadapi ancaman, intimidasi, atau sengketa hukum terkait pemberitaan.

Ady menegaskan bahwa LBH KJK akan segera mulai merancang program-program kerja strategis, di antaranya klinik hukum, pelatihan kode etik jurnalistik, pendampingan kasus, hingga advokasi kebijakan yang berkaitan dengan kebebasan pers.

“Kami ingin memastikan bahwa jurnalis Kepri memiliki tempat untuk mengadu, tempat untuk belajar, dan tempat untuk memperoleh perlindungan. LBH KJK adalah bentuk nyata dari komitmen tersebut,” katanya.

Dengan terbentuknya LBH KJK, KJK berharap dapat menciptakan atmosfer kerja jurnalistik yang lebih aman, profesional, dan berintegritas. Langkah ini sekaligus menjadi tonggak penting dalam upaya memperkuat peran jurnalis sebagai pilar keempat demokrasi serta penjaga transparansi publik di Kepulauan Riau. (Tim/Red)


Rabu, 19 November 2025

Sukses Gelar Rakernas, Ketum PWDPI Akan Tidak Tegas DPW dan DPC Tak Patuhi AD/ART.


Jakarta,MEDIABANSER 08.COM

Ketua Umum, Dewan Pimpinan Pusat, Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (Ketum DPP PWDPI), M.Nurullah RS akan evaulasi kepengurusan DPP, DPW dan DPC Yang tidak melaksanakan program PWDPI dan AD/ART.

”Dalam rangka dalam penegakan Aturan Dasar, Aturan Rumah Tangga, dan Peraturan Organisasi PWDPI Saya akan segera mengevaluasi para pengurus yang ada di wilayah dan cabang,” ujarnya, pada Rabu (19/11/2025).

Ketum PWDPI juga secara tegas tidak akan sungkan-sungkan membekukan pengurus yang tidak aktif serta melanggar AD/ART PWDPI.
Dia juga mengatakan ada sejumlah pengurus di wilayah yang tidak pernah berkoordinasi dan konsolidasi dengan pusat.

"Bahkan sejak dikeluarkan SK ada sejumlah Ketua DPW tidak dilaksanakan tugas pokok untuk membentuk struktur kepengurusan hingga tingkat cabang selama SK diterbitkan,"tegasnya.

Selain itu, ada juga sejumlah pengurus yang sama sekali tidak memiliki program kerja serta menjadikan organisasi pers PWDPI Hannya untuk alat dan kepentingan pribadi.

"Oleh karena itu, menindak lanjuti hasil rakernas, saya tidak akan tunggu lama lagi untuk mengeluarkan surat pembekuan,"pungkasnya. (tim/red) 

Selasa, 18 November 2025

Semakin Terbuka Judi Sabung Ayam di Merano Kota Sintang Semakin Marak, APH Sintang Perlu Penegakan Hukum.

 

Sintang Kalbar,MEDIABANSER 08.COM

Berdasarkan hasil investigasi langsung dilapangan ditemukan maraknya perjudian sabung ayam di merano kota Sintang Kabupaten Sintang, Selasa, 18/11/2025, tak tersentuh hukum.

Salah satu warga yang Enggan disebutkan namanya (Bulan) nama samaran menyampaikan bahwa kegiatan sabung ayam itu sering beraktivitas hingga saat ini, bahkan para pemain judi sabung ayam sebelumnya buat janji dengan para pemain

Menurut Bulan (nama samaran) kegiatan sabung ayam ini  bukan yang pertama kali tapi sudah berulang kali dilakukan dan besar kemungkinan ada oknum yang membekingi kali bang, sehingga mereka tidak bisa memberantasnya.

“Saat ada penertipan kewilayah tersebut, jelas pasti di nyatakan kosong dan tidak ada aktivitas, karena biasanya dirajia saat tidak ada jadwal pertandingan dan kalau pas bertanding, tiba-tiba sudah kosong dan bisa jadi sudahlah ada bocoran dari oknum yang membekingi kali pak, sehingga tidak pernah ada satu orang pun yang tertangkap dan Beraktivitas di situ pak,” ujarnya.

Sementara itu Kapolda Kalimantan Barat, IRJEN Pol Pipit Rismanto, S.I.K., M.H., pernah berkomentar dalam statement bahwa akan berkomitmen untuk memberantas segala bentuk perjudian.
“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk aktifitas ilegal, termasuk perjudian dan termasuk judi online. Kami akan menindak tegas perjudian dalam bentuk apapun kepada pelakunya,” ujar Kapolda Kalbar Pipit Rismanto.

Tanggapan publik: Sebagian masyarakat beranggapan bahwa pihak berwenang di Sintang gagal dalam memberantas aktivitas perjudian ini.

Aspek hukum: Dalam konteks hukum, kegiatan perjudian, termasuk sabung ayam, diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru (UU 1/2023). Pasal 426 ayat (1) menyatakan bahwa menawarkan atau memberi kesempatan untuk berjudi sebagai mata pencaharian dapat diancam pidana penjara hingga 9 tahun
 (red/tim)








Baca Juga Berita Viral