Rabu, 31 Desember 2025

APH Usut Tuntas Belanja BOSP di SMKN.5 Batam GARRI, Sarat KKN Laporan SPjnya Fiktif.

Kota Batam,MEDIABANSER 08.COM

Desakan aktivis Gerakan Aliansi Rakyat Anti Korupsi (GARRI) meminta kepada kepala Kejaksaan Negeri Batam dan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau agar segera  mengaudit dan periksa dan BOS SMKN.5 Batam diduga kuat sarta terjadi Korupsi Kolusi dan Nepotisme.

Bahwa perbuatan melawan hukum yang yang di lakukan (Kepsek SMKN.5 Batam) yaitu pungutan liar berkedok Sumbangan Pembangunan Pendidikan (SPP) ali-ali kekurangan dana BOSP. 

Hal tersebut, bertentangan dengan Permendikbud RI No 75 Tahun 2016 Tentang Komite dan Perpres No 87 Tahun 2016 Tentang Sapuh Bersih Pungutan Liar. Pungutan yang di lakukan oleh Kepsek SMKN.5 Batam kepada wali murid bervariasi, ada yang Rp.250.000/persiswa setiap bulan dengan.

Direktur Advokasi Hukum Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GARRI) Kepulauan Riau Darman Marbun, SH, mengatakan kapada wartawan (31/12/25) Kepsek SMKN.5 Batam ini orangnya sangat tertutup terhadap publik, konon kabarnya setiap kawan -kawan awak media mencari informasi ia memilih bungkam dan menghindar dari kejaran wartawan terkait dugaan pungli yang di konfirmasi maupun anggaran uang negara, dana Bantuan Operasional Sekolah Pendidikan (BOSP) sementara dana itu bersumber dari pajak rakyat.

Sambung Darman Marbun SH lagi, dugaan pungli yang berkedok Sumbangan Pembangunan Pendidikan (SPP) itu,  modus operandinya,  kekurangan mau bangun itu, dan ini, padahal dana BOSP sudah di hitung Persiswa Rp.1.600.000./ persiswa di SMKN.5 Batam dengan jumlah siswa 4.594 orang cukup lumayan fantastik pungli berkedok pendidikan. Belum kecurangan dana BOSP bebernya.

Bahwa perlu kami sampaikan kepada kawan - kawan wartawan, peran masyarakat sudah di atur dalam UU RI No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU RI No 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme Pasal 12 ayat (1) Peran Masyarakat di tambah lagi PP RI No 43 Tahun 2018 Tentang Peran Serta Masyarakat Dalam Pencegahan Tindak Pidana KKN dan Pemberian Penghargaan Kepada Masyarakat. Jadi cukup jelas dasar hukum masyarakat dalam mengawasi uang negara.

Terang Darmanto Marbun,SH. Jadi jangan menganggap si oknum Kepsek SMKN.5 Batam ini merasa mengusik pribadinya. Ini uang rakyat, kalau pepata bilang takut karna salah, benar karna berani itu poinnya ujar Darmanto Marbun. Dan rekan - rekan wartawan di atur oleh UU RI No 40 Tahun 1999 Tentang Pers untuk mencari berita  dan informasi.

Darmanto Marbun,SH meniru seruan himbauan Presiden  Prabowo Subianto akan mengejar koruptor sampai ke antartika dengan slogan Asta Citanya, namun belum maksimal sampai kepada daerah,  khususnya didunia pendidikan, baik secara kolektif penanganan korupsinya dan Penyalagunaan Bantuan Operasional Sekolah Pendidikan dan Pungutan Liar di dunia pendidikan.

Dengan melalui program Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tidak membenarkan lagi pungutan dalam bentuk apapun di Dunia Pendidikan negeri, dengan atas nama Pendidikan, dan kekurangan dana BOS.

Gerakan Aliansi Rakyat Anti Korupsi Kepri (GARRI) menemukan data penggunaan belanja BOSP SMKN.5 Batam atas informasi masyarakat penyalagunaan BOS tahun 2024 dan kecurangan kuat dugaannya Manipulatif.

Dan pelanggaran Permendikbud RI No 45 Tahun 2014 Tentang Seragam pihak sekolah di SMKN.5 Batam sudah menjadi bisnis berkedok koperasi atau komite disekolah saat Peneriman Seleksi Murid Baru (PSMB).

Urai Darmanto Marbun SH lagi mengatakan, dari setiap belanja yang digunakan oleh Kepsek SMKN.5 Batam ada indikasi kecurangan, pada item Belanja yaitu biaya administrasi sekolah, biaya sarana dan prasarana rehab sekolah belanja materialnya oknum kepsek SMKN.5 Batam yang  penggunaannya untuk belanja bahan materialnya dan SPj laporan di buat oleh bendahara sekolah.

Lalu kemudian belanja Administrasi Sekolah, ini rawan terjadi manipulatif SPjnya, yang membuat kwitansi bendahara, belum lagi biaya PPDB sangat rawan sekali fiktif, laporan ARKAS SPj BOSP Sekolah yang mereka perbuat sendiri Kepsek bersama bendahara untuk laporan pada sistim Kemendikbud, terdapat lagi pungli penarikan sewa kantin sekolah.

Kami uraikan sebagai berikut belanja dana BOS di SMKN.5 Batam tahun 2024 dalam penggunaan dana BOSP tahap ke I diduga laporan ARKAS SPj sarat fiktif di dengan jumlah siswa Penerima
4.954 orang tanggal pencairan
17 Januari 2024
rincian penggunaan tahap ke I ;

penerimaan Peserta Didik baru
Rp 10.400.000

pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca
Rp 648.678.000

pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain
Rp 33.104.000

pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain
Rp 130.000.000

pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan
Rp 696.259.331

pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan
Rp 8.434.000

langganan daya dan jasa
Rp 369.285.600

pemeliharaan sarana dan prasarana
Rp 562.435.500

penyediaan alat multimedia pembelajaran
Rp 539.500.000

pembayaran honor
Rp 858.321.500

penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB
Rp 17.941.000

pembayaran honor
Rp 0

Total Dana
Rp 3.874.358.931

Berikut ini laporan ARKAS BOSP SPj tahap ke II sebagai berikut;

penerimaan Peserta Didik baru
Rp 13.060.000

pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca
Rp 277.069.500

pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain
Rp 285.418.740

pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain
Rp 50.205.000

pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan
Rp 2.691.479.668

pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan
Rp 9.290.000

langganan daya dan jasa
Rp 467.943.600

pemeliharaan sarana dan prasarana
Rp 975.249.692

penyediaan alat multimedia pembelajaran
Rp 491.450.069

pembayaran honor
Rp 2.810.000

penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB
Rp 3.724.800

pembayaran honor
Rp 0

Total Dana
Rp 5.267.701.069

Kemudian Darmanto Marbun SH mengatakan, kepada wartawan bahwa 
Presiden Prabowo Subianto meminta kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia agar tidak main-main dalam memberantas korupsi. Khususnya di Kemendikbud dan Ristek, hal ini terbukti di ungkapkan oleh ST. Burhanudin Selaku Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia, dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan laptop chromebook di Kementerian Pendidikan Kebudayaan dan Ristek Ri yang merugikan keuangan negara sebesar Rp.1,98 Triliun APBN  tahun 2021/2022.

Kami (GARRI) juga mendesak kepada kepala  Kajaksaan Negeri Batan, agar segera memeriksa Kepsek dan Bendahara SMKN.5 Batan dugaan kecurangan penggunaan dana BOS 2024 yang sarat Manipulatif dan kecurangan pada ARKAS SPjnya. Kejanggalan belanja BOS yang di kelola langsung oleh Kepsek bendahara sekolah.
 
Belum lagi kepsek mendapatkan sukses fee dari vendor SIPlah dalam setiap belanja buku sekolah, penerimaan diskon (gratifikasi), dan belanja gaji guru honorer yang timpang tindih, ada yang di akomodir dari dana BOS lewat dapodik,  ada lagi dari uang komite, apa lagi sudah ada pengangkatan guru PPPK di gagi oleh APBD Oleh Disdik Kepri.

Sementara Kepsek SMKN.5 Batam Hendra Debeny saat di konfirmasi via WhatsAppnya pada tanggal 24 Desember  2025  08117711xxx
tidak menjawab milih bungkam dan membisu, dan bahkan   memblokir sampai berita ini di terbitkan.

Bersambung menunggu tanggapan dari aparat Kejaksaan Negeri Batam.
  
Tim/Red

Selasa, 30 Desember 2025

Langka dan Mahal LPG 3 Kilo di Sintang menuai protes masyarakat karena di selundupkan ke kabupaten lain.

mlah

Sintang,Kalimantan Barat,MEDIABANSER 08.COM

Kelangkaan gas elpiji bersubsidi ukuran 3 kilogram (kg) di Kota Sintang kian meresahkan masyarakat. Padahal, jumlah agen dan pangkalan resmi elpiji di wilayah tersebut dinilai mencukupi. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya penyaluran elpiji subsidi ke luar daerah secara ilegal.

Tim investigasi awak media turun langsung ke lapangan untuk menelusuri penyebab sulitnya masyarakat memperoleh elpiji 3 kg. Hasil penelusuran menunjukkan, gas bersubsidi tersebut nyaris tidak ditemukan di tingkat pengecer maupun pangkalan, sehingga warga kesulitan memenuhi kebutuhan rumah tangga sehari-hari.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kelangkaan ini diduga kuat disebabkan oleh penyaluran elpiji 3 kg ke luar wilayah Sintang. Seorang pedagang motor air yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan bahwa elpiji bersubsidi tersebut diduga disalurkan oleh PT Sepauk Indah dari Sintang menuju Kabupaten Kapuas Hulu, tepatnya ke kawasan Danau Sentarum.

“Elpiji 3 kg itu dibawa lewat jalur sungai. Setahu saya, dijual sekitar Rp29 ribu per tabung,” ungkap sumber tersebut. Harga tersebut jauh melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.

Distribusi elpiji melalui jalur sungai ini diduga telah berlangsung secara rutin. Akibatnya, pasokan elpiji 3 kg di Sintang semakin menipis dan masyarakat kecil menjadi pihak yang paling dirugikan.

Atas temuan tersebut, tim investigasi awak media mendesak Bupati Sintang, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop), serta Kapolres Sintang untuk tidak menutup mata.

 Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum diminta segera melakukan pengawasan ketat serta menindak tegas pihak-pihak yang diduga menyalahgunakan distribusi elpiji bersubsidi.

Praktik ini dinilai sebagai pelanggaran serius karena elpiji 3 kg merupakan barang subsidi yang diperuntukkan khusus bagi masyarakat kurang mampu.

Sesuai Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak dan/atau gas bumi bersubsidi dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

 Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 serta Peraturan Menteri ESDM secara tegas mengatur bahwa elpiji 3 kg hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak menerima subsidi.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai dugaan penyaluran elpiji 3 kg tersebut.(tim/red) 

Senin, 29 Desember 2025

Snoko,Catut Kejagung Pangamanan Pada Proyek Revitalisasi SD N46 Tabau.

Sintang Kalbar,MEDIABANSER 08.COM


Proyek Kementerian Pendidikan RI Revitalisasi Sekolah Dasar Negeri 46 Tabau Desa Swadaya kecamatan Ketungau Tengah Kabupaten Sintang Kalbar Tahun Anggaran 2025 Sebesar 2 Milyar Mencatut Nama Kejaksaan Agung Republik Indonesia diduga sebagai beking untuk menjamin keamanan  pada Kegiatan Proyek Revitalisasi tersebut oleh Pelaksana Snoko.

Dari hasil penelusuran dilapangan pelaksanaan fisik bangunan tampak terkesan Serabutan tanpadan terlihat banyak sekali dugaan kejanggalan kejanggalan dalam pelaksanaan proyek Kementerian tersebut, misalnya Rehab gedung satu Dinding bangunan terbuat dari bahan kayu atau papan dan cara susunan dinding papannya juga bertimpa timpa, dan seluruh tiang jenang di cat warna hitam kemungkinan agar tidak tidak terlihat sambungan tiang jenang bangunan.

Snoko ( Pelaksana ) menyampaikan melalui pesan singkat agar para awak media bertemu dengan tujuan untuk menyampaikan bahwa KEJAGUNG ( Kejaksaan Agung ) Sebagai Pengaman pada proyek Revitalisasi Sekolah Dasar Negeri 46 Tabau "Sekalian lah saya tunjukkan Surat pengamanan dari KEJAGUNG, langsung ke Bapak (Wartawan)", pesan Snoko melalui Whatsaap miliknya pada sabtu 6/12/2025.

Dan dari keterangan Pesan Snoko bahwa Proyek Revitalisasi  SD N 46 TABAU kecamatan Ketungau Tengah Kabupaten Sintang mendapat jaminan keamanan dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
(tim/Red) 

Sabtu, 27 Desember 2025

RS Citra Arafiq Bekasi Turun ke Majelis Taqlim, Edukasi Kesehatan hingga Layanan Gratis Jadi Perhatian Warga.


BEKASI,MEDIABANSER 08.COM

Di tengah cuaca yang kian tak menentu, kepedulian terhadap kesehatan menjadi hal yang tak bisa ditawar. 

Inilah yang mendorong tim Humas Rumah Sakit Citra Arafiq (RSCA) Bekasi turun langsung ke tengah masyarakat, menyapa jamaah Majelis Taqlim Raudhatul Jannah di Masjid Abu Abdullah, Perumahan Jatimulya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Sabtu (27/12/2025).

Mengusung semangat “sehat kapan pun dan di mana pun”, kegiatan sosialisasi ini bertujuan memberikan edukasi kesehatan sekaligus solusi praktis bagi masyarakat, khususnya jamaah majelis taqlim yang aktif berpindah dari satu masjid ke masjid lain untuk mengikuti pengajian rutin.

Majelis Taqlim Raudhatul Jannah yang diketuai Ustadzah Umayah menjadi salah satu sasaran kegiatan karena intensitas aktivitas jamaah yang tinggi. 

Tak hanya penyuluhan, RSCA Bekasi juga menghadirkan layanan cek kesehatan gratis yang langsung disambut antusias oleh para jamaah.

Ketua RW 012 Jatimulya, Eti, mengaku senang dan mengapresiasi kehadiran tim RSCA di lingkungannya. 

Menurutnya, kegiatan ini bukan kali pertama dilakukan dan selalu membawa manfaat nyata bagi warga.

“Alhamdulillah, kami dan jamaah majelis taqlim sangat antusias. Tim RSCA bukan pertama kali hadir di tengah-tengah kami, dan selalu memberikan pelayanan yang baik,” ujar Eti.

Ia juga membagikan pengalamannya terkait pelayanan RSCA Bekasi saat salah satu warganya menjalani perawatan.

“Warga kami pernah dirawat di sana dan responnya sangat positif. Tenaga medisnya profesional, ramah, dan pelayanannya memuaskan. Semoga kualitas seperti ini terus dipertahankan,” tambahnya.

Sementara itu, Siska, salah satu anggota tim RSCA, mengungkapkan kebahagiaannya bisa terlibat langsung dalam kegiatan sosial tersebut.

“Kami sangat senang bisa membantu jamaah majelis taqlim, memberikan manfaat kesehatan, serta solusi bagi yang sedang mengalami keluhan kesehatan,” tuturnya.

Hal menarik lainnya adalah layanan penjemputan pasien gratis yang turut disosialisasikan. 

Erlin, relawan tim Humas RSCA Bekasi, menjelaskan bahwa fasilitas ini diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu yang membutuhkan penanganan medis lanjutan.

“Bagi pasien yang membutuhkan penjemputan, kami sediakan ambulans atau mobil operasional RSCA secara gratis, tanpa dipungut biaya apa pun,” tegas Erlin.

Menutup kegiatan tersebut, tim Humas RSCA Bekasi mengingatkan masyarakat agar tetap waspada terhadap kondisi cuaca ekstrem dan tidak menunda pemeriksaan kesehatan.

“Jaga kesehatan di musim yang ekstrem ini. Jika merasa sakit, segera periksakan diri ke Rumah Sakit Citra Arafiq. Pelayanan kami gratis,” pungkas tim RSCA. (tim/red) 

Kamis, 25 Desember 2025

RS Citra Arafiq Bekasi, Ketua Aing: Rumah Sakit yang Layak Dicontoh.

BEKASI,MEDIABANSER 08.COM

Di tengah tuntutan masyarakat akan layanan kesehatan yang cepat, ramah, dan terjangkau, Rumah Sakit Citra Arafiq (RSCA) Bekasi hadir membawa harapan baru. 

Rumah sakit yang telah beroperasi sejak Agustus 2023 ini resmi melayani pasien peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan diresmikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, di kawasan Cikiwul, Bantar Gebang, Kota Bekasi, pada 9 Agustus 2023.

Berawal sebagai Rumah Sakit Ibu dan Anak yang berdiri pada 2017, RS Citra Arafiq terus berkembang pesat. 

Kini, jaringan RSCA telah memiliki empat cabang yang tersebar di Kelapa Dua, Bekasi, Sawangan, dan Serang. 

Untuk RSCA Bekasi, tongkat kepemimpinan dipercayakan kepada dr. Setiyo Junianto, MARS, sebagai direktur rumah sakit.

Di balik pengembangan RSCA, terdapat peran Fahd El Fouz A Rafiq putra dari penyanyi legendaris Arafiq bersama sang istri, Ranny Fahd Arafiq. 

Keduanya dikenal sebagai sosok penting yang mendorong visi RSCA menjadi institusi layanan kesehatan yang mengedepankan mutu, profesionalisme, dan aksesibilitas bagi masyarakat luas.

Komitmen tersebut tercermin dari pengalaman langsung pasien. 

Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Wartawan Bantar Gebang, yang akrab disapa “Ketua Aing”, mengaku merasakan pelayanan yang memuaskan saat menjalani perawatan di RSCA Bekasi. 

Mulai dari penanganan awal di Instalasi Gawat Darurat (IGD) hingga proses rawat inap, pelayanan dinilai cepat dan humanis, Selasa (23/12/2025).

“Saya sangat mengapresiasi kinerja rumah sakit ini. RSCA benar-benar mengutamakan kepentingan masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan, termasuk membantu pasien yang mengalami kendala dalam proses BPJS,” ujar Ketua Aing.

Pengalaman tersebut menjadi gambaran bagaimana RS Citra Arafiq Bekasi perlahan membangun kepercayaan publik bukan hanya sebagai fasilitas kesehatan, tetapi juga sebagai mitra masyarakat dalam menjaga dan memulihkan kesehatan.(tim/red) 

Rabu, 24 Desember 2025

CKMN Group Mengucapkan Selamat Hari Natal 2025, Bawa Berkah dan Terang Untuk Seluruh Masyarakat Indonesia.


Bekasi,MEDIABANSER08.COM

Perayaan Natal, yang jatuh setiap tanggal 25 Desember, merupakan salah satu hari raya keagamaan terpenting bagi umat Kristiani di seluruh dunia. Momen ini tidak hanya menandai peringatan kelahiran Yesus Kristus, tetapi juga menjadi waktu untuk refleksi, kebersamaan keluarga, dan penyebaran pesan kasih serta sukacita. Natal memiliki sejarah yang kaya, makna spiritual yang mendalam, dan beragam tradisi yang telah berkembang di berbagai budaya dan belahan dunia.

Sejarah perayaan Natal berakar pada tradisi kuno dan perkembangan keagamaan yang kompleks, sementara maknanya melampaui sekadar perayaan keagamaan, mencakup nilai-nilai universal seperti harapan, kedamaian, dan kemurahan hati. Tradisi Natal bervariasi dari satu negara ke negara lain, mencerminkan kekayaan budaya lokal yang berpadu dengan inti perayaan.

Makna dan Tradisi Utama Natal
Makna Spiritual: Natal adalah perayaan inkarnasi, di mana Tuhan diyakini menjadi manusia dalam diri Yesus Kristus untuk menyelamatkan umat manusia. Ini adalah waktu untuk merenungkan kasih Tuhan dan harapan yang dibawa oleh kelahiran-Nya.
Kebersamaan Keluarga: Banyak tradisi Natal berpusat pada berkumpulnya keluarga, berbagi hidangan istimewa, dan menciptakan kenangan bersama.
Pemberian Hadiah: Tradisi bertukar hadiah melambangkan pemberian hadiah dari Tiga Orang Majus kepada bayi Yesus, serta semangat kemurahan hati dan berbagi.
Dekorasi Natal: Pohon Natal, lampu-lampu, dan ornamen lainnya menciptakan suasana meriah dan melambangkan kehidupan serta terang.
Lagu dan Carol Natal: Musik memainkan peran sentral dalam perayaan, dengan lagu-lagu yang menceritakan kisah Natal dan menyebarkan sukacita.
Misa atau Ibadah Natal: Umat Kristiani menghadiri kebaktian khusus untuk merayakan kelahiran Yesus dan memperbarui iman mereka.
Secara keseluruhan, Natal adalah perayaan yang kaya akan simbolisme dan tradisi, yang terus berevolusi seiring waktu namun tetap mempertahankan inti pesan kasih dan harapan bagi miliaran orang di seluruh dunia.

Catur Karya Media Nusantara Group ( CKMN Group ) Mengucapkan Selamat Hari Natal 2025, Semoga dihari natal membawa keberkahan dan terang untuk semua masyarakat Indonesia. (Tim/Red)

Jutaan Nelayan BBL Tolak Perubahan Permen KP No. 7 Tahun 2024

 
Jakarta,MEDIABANSER 08.COM

Jutaan nelayaan Penangkap Benih Bening Lobster (BBL) menyatakan sikap  penolakan terhadap rencana perubahan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 7 Tahun 2024 terkait penghentian budidaya BBL di luar wilayah Republik Indonesia.

Pasalnya, Kegiatan penangkapan BBL sesuai Permen KP No. 7 Tahun 2024 memberikan kontribusi pendapatan negara melalui BLU Kementerian Kelautan dan Perikanan sebesar Rp 219.117.720.000.

Hal ini disampaikan koordinator nelayan BBL dari Lombok NTB Lalu Amrullah, ST kepada Ketua Umum, Dewan Pimpinan Pusat, Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI), M. Nurullah RS pada Rabu (24/12/2025). 

Dia juga menyampaikan Permohonan kepada Presiden RI untuk mengevaluasi Menteri Kelautan dan Perikanan yang dianggap tidak mendukung program strategis sesuai cita-cita Presiden RI.

"Alasan Penolakan tersebut pertama, Kerugian ekonomi nasional: 6,4 juta nelayan penangkap BBL di pesisir laut Indonesia akan terdampak ekonominya jika ekspor BBL dihentikan," Ujarnya. 

Kedua kata Amrullah, Jumlah BBL di laut Indonesia sangat melimpah, mencapai 12,3 miliar ekor per tahun (data rakor BRSDMKP 2020), jumlah yang tidak mungkin terserap untuk budidaya lokal.

"Ketiga BBL akan terbuang percuma jika tidak ditangkap karena akan mati dengan sendirinya atau dimakan predator, " Tegasnya. 

Amrullah juga mengatakan Jutaan Nelayan BLK Menuntut agar Membatalkan rencana perubahan Permen terkait penghentian budidaya BBL di luar wilayah Republik Indonesia.

"Tuntutan kedua, Memberikan perlindungan dan pemberdayaan bagi nelayan kecil agar dapat menikmati manfaat ekonomi dari sumber daya laut Indonesia dan Menjalankan prinsip keberlanjutan dalam pengelolaan sumber daya perikanan sesuai amanat undang-undang," Katanya. 

Amrullah menambahkan jika tuntutan pihaknya  diabaikan makan ribuan nelayan akan melakukan unjuk rasa besar-besaran di Jakarta. 

"Jika tuntutan kami tidak ditanggapi kami akan melakukan unjuk rasa besar-besaran di istana presiden dan kentriam kelautan dan Perikanan, " Pungkasnya. (Tim/red).

Heboh! Bengkel di Bengkayang Diduga Jadi Kedok Transaksi Emas Ilegal.


Bengkayang,Kalbar,MEDIABANSER 08.COM

Warga Bengkayang dihebohkan dengan temuan aktivitas mencurigakan di sebuah bengkel kendaraan bermotor yang berlokasi di Jalan Sanggau Ledo, tak jauh dari Rumah Dinas Bupati Bengkayang. Bengkel yang semestinya beroperasi untuk perbaikan kendaraan itu diduga kuat menjadi kedok praktik jual-beli emas ilegal.

Informasi yang beredar di masyarakat menyebutkan bahwa aktivitas tersebut bukan hal baru. Sejumlah warga mengaku telah lama mendengar kabar adanya transaksi emas secara terselubung di tempat itu. Dugaan tersebut pun menimbulkan pertanyaan besar mengenai izin usaha dan legalitas kegiatan yang dilakukan pemilik bengkel.

“Kalau soal bengkel memang ramai, tapi ada juga orang-orang yang datang bukan untuk servis motor. Mereka seperti melakukan transaksi jual beli emas di situ,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, Rabu (5/11/2025).

Saat dikonfirmasi awak media, pemilik bengkel memberikan pernyataan mengejutkan. Ia mengaku sudah melakukan “setoran” kepada oknum wartawan di wilayah Bengkayang.

“Kami juga sudah setor sama oknum wartawan Bengkayang inisial (JI) setiap bulannya,” ujarnya singkat.

Pernyataan tersebut memunculkan dugaan adanya praktik perlindungan ilegal dari pihak-pihak tertentu agar kegiatan itu tetap berjalan tanpa gangguan. Namun, hingga kini belum ada klarifikasi resmi dari pihak-pihak yang disebut dalam pernyataan tersebut.

Sementara itu, warga berharap aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan mendalam terkait aktivitas mencurigakan di bengkel tersebut.

“Kalau benar ada jual-beli emas ilegal, tentu harus ditindak tegas. Jangan sampai dibiarkan karena bisa merugikan masyarakat dan mencoreng nama daerah,” ujar warga lainnya.

Secara hukum, praktik jual-beli atau penampungan emas tanpa izin resmi melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa setiap kegiatan pengolahan, pemurnian, atau perdagangan hasil tambang, termasuk emas, wajib memiliki izin resmi dari pemerintah.

Selain itu, kegiatan jual-beli emas tanpa izin juga dapat dijerat Pasal 480 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penadahan, dengan ancaman hukuman penjara hingga empat tahun.

Kondisi ini menjadi perhatian publik karena aktivitas serupa dapat berdampak buruk bagi stabilitas ekonomi daerah dan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Bengkayang maupun Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bengkayang belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan aktivitas jual-beli emas di lokasi tersebut.

Masyarakat kini menanti langkah konkret dari aparat terkait untuk memastikan kebenaran informasi dan menegakkan hukum secara adil tanpa pandang bulu dan oknum wartawan inisial (JI) yang membackup Bos penampung emas tersebut juga harus di periksa.
(tim/red) 

SPBU 64-795-02 Rawak Diduga Distribusikan BBM Menyalahi Jam Kerja dan Ijinnya, BPH MIGAS Dan Pertamina Wajib Berikan Sanksi Keras.

Kalimantan Barat,MEDIABANSER 08.COM

Sering kali awak media ini mendapat informasi dariasyarakat bahwa minyak hanya hitungan jam langsung ludes bahkan beberapa kali dipubliskan namun tampaknya stap spbu dan pengawas tetap mengacuhkan hal tersebut.

Puncaknya pada sabtu 20 dedember 2025 awak media ini dapat info dari warga kembali bahwa pada jum'at 19 desember malam ada aktifitas pengisian minyak dikegelapan, mungkin malam ini mereka mengisi lagi ungkapnya melelui via telpon.

Awak media ini berserta tim juga berangkat ke rawak sekitar pukul 19 wib. Dan sesampainya di spbu dengan nomor registrasi 64-795-02 rawak yang diketahui milik haji rudi, dan di menejer oleh ali nama panggilan tersebut, alangkah terkejut nya awak tim media ini melihat mobil bermuatan derigen kurang lebih enam unit terdiri dari bak terbuka dan mini bus yang didalamnya berisi derigen dengan berukuran isi 60-70 an liter .

Parahnya lagi saat mobil tim media datang dan bertanya lampu langsung dimatikan oleh petugas yang berjaga di spbu tersebut.
Setelah mengambil dokumen tim menghubungi ali selaku menejer guna mengkonfirmasi, alangkah terkejut nya dengan bahasa yang ali sampaikan dan bahkan bertanya pada media ini.

mobil siapa didalam itu bang Bakar saja itu bang memang kurang ajar sekali orang itu bakar saja, Ndak tau orang lagi ndak ada minyak gini, dia pakai ken, ken buat pening jak suruh keluar itu bang, orang ini susah minyak, minyak dari pontianak, udah ini mau natal lagi, ndak kah kasian orang mau natal tuuu.

Itu mobil punya bambang, keluarkan aku tadi sudah suruh dona keluarkan orang mau natal gini susah minyak jelasnya melalui telpon.

Sementara dona yang selaku mengawasi langsung dispbu itu sendiri membenarkan antrian mobil tersebut. 

Aku ja baru dispbu bg, mereka mau antri pertalite mungkin besok pagi maka nya saya keatas tadi mau kempeskan bang mereka ungkapnya.

Menurut sumber prioritas yang sangat dapat dipercaya, solar juga biasa ditelap mereka dulu dalam kegelapan, kerja mereka kaya zombie. (Tim/Red)

Selasa, 23 Desember 2025

Proyek SPAM Tiga Desa di Lembah Bawang Dinilai Belum Optimal,Minta APH Turun Tangan.

Bengkayang,KaLbar,MEDIABANSER 08.COM

 Sorotan publik terhadap proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) senilai Rp10.366.442.000 di Kecamatan Lembah Bawang, Kabupaten Bengkayang, kian menguat.Selasa 23/12/2025.

Selain diduga bermasalah pada kualitas pekerjaan dan waktu pelaksanaan, proyek yang bersumber dari anggaran negara ini juga menuai keluhan warga lantaran manfaat air bersih dinilai belum dirasakan secara merata.

Berdasarkan rincian anggaran, proyek SPAM tersebut dialokasikan ke tiga desa, yakni Desa Papan Uduk sebesar Rp4.094.135.000, Desa Godang Damar Rp3.004.780.000, dan Desa Saka Taru Rp3.267.527.000.

Namun hasil investigasi media di Desa Godang Damar, khususnya di Dusun Jenang, menemukan fakta mencengangkan. Sejumlah rumah warga hingga kini belum teraliri air bersih, meskipun program SPAM telah diklaim berjalan.

Di lapangan, ditemukan adanya ketimpangan penerima manfaat. Sebagian warga mengaku belum pernah menikmati aliran air dari program SPAM, sementara di titik lain air disebut sudah mengalir.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius terkait akurasi data penerima manfaat, sekaligus keadilan distribusi program yang didanai dari uang rakyat tersebut.

Tokoh masyarakat Desa Godang Damar, Pak Tapa, secara terbuka menyampaikan kekecewaannya terhadap pelaksanaan proyek SPAM yang dinilai belum dirasakan secara menyeluruh oleh masyarakat.

“Kami sebagai warga negara berhak mendapatkan perlakuan yang adil. Faktanya, di Dusun Jenang masih ada warga yang belum kebagian manfaat air bersih. Kalau ini memang program untuk masyarakat, seharusnya dirasakan bersama, bukan hanya sebagian,” tegas Pak Tapa, Jumat (19/12/2025).

Ia juga mengingatkan bahwa ketidakmerataan tersebut berpotensi memicu kecemburuan sosial dan kekecewaan warga, mengingat air bersih merupakan kebutuhan dasar yang sangat vital.

Saat dikonfirmasi terpisah, Kepala Desa Godang Damar belum dapat menyajikan data rinci terkait jumlah Kepala Keluarga (KK) penerima manfaat, rumah yang telah teraliri air, maupun yang belum mendapatkan layanan SPAM.

Pihak desa justru mengarahkan media untuk melakukan konfirmasi ke Dinas PUPR Kabupaten Bengkayang.

Sikap tersebut dinilai semakin memperkuat dugaan adanya ketidaksinkronan data antara pemerintah desa dan kondisi riil di lapangan, sekaligus memunculkan tanda tanya publik terkait transparansi pelaksanaan proyek.

Proyek SPAM yang mencakup tiga desa ini menelan anggaran lebih dari Rp10,3 miliar. Namun hingga masa kontrak berakhir pada 19 Desember 2025, manfaat proyek dinilai belum sepenuhnya dirasakan masyarakat.

Selain distribusi manfaat yang dipersoalkan, kondisi fisik pekerjaan di lapangan juga menjadi perhatian. Hal ini mengarah pada dugaan lemahnya perencanaan dan pengawasan, baik dari pihak pelaksana proyek maupun pemangku kebijakan terkait.

Warga dan tokoh masyarakat berharap pemerintah daerah serta aparat penegak hukum turun langsung ke lapangan untuk memastikan validitas data penerima manfaat, kesesuaian pekerjaan dengan spesifikasi teknis, serta tidak adanya praktik yang merugikan hak masyarakat.

“Kami tidak menuduh siapa pun. Kami hanya meminta keadilan. Program ini menggunakan uang negara, jadi harus jelas dan transparan,” pungkas Pak Tapa.

Mengacu pada regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah, apabila ditemukan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan proyek, maka terbuka kemungkinan dikenakannya sanksi administratif, denda keterlambatan, blacklist penyedia jasa, tuntutan ganti rugi, hingga proses hukum pidana apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, Dinas PUPR Kabupaten Bengkayang belum memberikan keterangan resmi. Redaksi akan terus melakukan konfirmasi guna menghadirkan pemberitaan yang berimbang dan akuntabel.(Red).

Kota Pekalongan Dikepung Peredaran Obat Keras Daftar G, Diduga Di Lindungi Oknum Oknum Kepolisian Di Wilayah Hukum Polres Pekalongan Kota.


Pekalongan,MEDIABANSER 08.COM

Siapakah oknum yang terlibat terkait maraknya peredaran obat terlarang daftar G di wilayah hukum Polres Pekalongan Kota. Selasa (23/12/2025).

Ketika kami tim media sedang melakukan perjalanan pulang dari Surabaya menuju jakarta kami melewati jalur pantura pekalongan, kami melihat ada sebuah toko yang mencurigakan.

Saat kami menghampiri toko tersebut,penjaga toko terlihat panik, dan setelah kami mintai keterangan,penjaga toko mengakui "iya bang saya jual obat tramadol dll," ucap penjaga toko.

Lalu kami pergi ke Polsek Tirto untuk membuat laporan informasi,dan kami di arahkan ke Polres Pekalongan Kota bagian Satresnarkoba.

Akan tetapi sesampai nya kami di Satresnarkoba Polres Pekalongan Kota, kami tidak menemukan anggota Satresnarkoba Polres Pekalongan Kota.

Kami tidak menyerah, kami mencoba mencari anggota Satresnarkoba, hingga kami menunggu lebih dari 5 jam dan tidak ada 1 anggota pun yang menghampiri kami untuk melayani Laporan kami.

Sepulang kami dari Polres kami menemukan kembali toko serupa yang berjualan obat obatan terlarang daftar G diwilayah hukum Polsek Pekalongan Barat.

Dan esok hari nya kami melakukan laporan ke Polsek Pekalongan Barat,dan kami di sambut Oleh Kapolsek Pekalongan Barat,akan tetapi kami mendapatkan kekecewaan yang serupa.

Kapolsek Pekalongan Barat mengatakan "kami sekelas polsek tidak bisa menangani,yang berhak Polres,karna kami cuma kamtibnas aja,dan untuk sekelas saya aja Kapolsek yang jabatan nya Kompol anggota nya hanya 25 orang," ucap Kapolsek Pekalongan Barat

Seperti tidak dianggap atau tidak dihargai sama sekali,diduga ini ada keterlibatan Oknum yang mengatur peredaran obat keras daftar G diwilayah hukum Polres Pekalongan Kota.

Ada beberapa lokasi yang menjadi tempat peredaran obat keras daftar G yang berada di wilayah hukum Polres Pekalongan Kota :

1. Pacar Timur, Pacar, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah

2. No 18. Jalan Dokter Setiabudi, Noyontaan, Kecamatan Pekalongan Timur, Kota Pekalongan, Jawa Tengah

3. Jl. Gajah Mada No 15, Kramatsari, Kecamatan Pekalongan Barat, Kota Pekalongan, Jawa Tengah

Begitu dengan bebasnya mereka berjualan di beberapa wilayah hukum Polres Pekalongan Kota.

Karna yang jadi pertanyaan oleh kami tim media,kenapa setelah kami membuat laporan di Polres Pekalongan Kota, tiba tiba semua toko yang menjual obat obatan terlarang daftar G serentak tutup semua.

Cukup membingungkan untuk kami tim media,kenapa bisa setelah kami membuat laporan,serentak toko tersebut pada tutup semua.

Kami sangat kecewa dengan Kapolres Pekalongan Kota, karna tidak bisa mendidik anggota nya dengan tegas dan profesional dalam melayani masyarakat.

Seperti kita ketahui Peredaran dan produksi obat daftar G secara ilegal (tanpa izin edar atau tanpa resep dokter yang sah) dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Pidana penjara maksimal 12 tahun (berdasarkan Pasal 435 UU No. 17 Tahun 2023) dan Denda maksimal Rp5 miliar (berdasarkan Pasal 435 UU No. 17 Tahun 2023).

Kami akan meneruskan berita ini sampai ke Mabes Polri,Patut diduga keras ini terjadinya pembiaran oleh Okum Satresnarkoba Polres Pekalongan Kota,sehingga mereka bisa berjualan bebas obat obatan terlarang Daftar G terang terangan.

 (Red)

Ketum PWDPI Desak Menteri KKP Segera Terbitkan Izin Untuk Nelayan Lobster.

Jakarta,MEDIABANSER 08.COM

Ratusan ribu nelayan yang tergabung pada Forum Koprasi dan KUB BBL Indonesia menghawatirkan rencana revisi Permen KP No. 7 Tahun 2024.

Hal ini disampaikan sejumlah Ketua Koperasi Nelayan lobster kepada Ketua Umum, Dewan Pimpinan Pusat, Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI), M. Nurullah RS, Pada (22/12/2025) malam melalui Zoom. 

Ketum PWDPI mengatakan ada 8 poin penting menjadi materi diskusi yang semuanya menyentuh inti kekhawatiran yang dalam.

Adapun 8 poin kekhawatiran tersebut masih kata Ketum PWDPI yakni, pada  Poin 1 & 2, KKP menyebutkan Permen KP 7/2024 awalnya bertujuan optimalkan pengelolaan lobster berkelanjutan dan manfaat BBL bagi nelayan kecil, termasuk melalui alih teknologi dengan investor. 

"Mereka menilai jika ada perubahan filosofi yang signifikan dan paradigma manfaatnya hilang, itu pasti bikin khawatir karena tujuan awalnya memang untuk kesejahteraan nelayan," ujarnya. 

Pada Poin 3, terdapat laporan penegakan hukum terhadap penyelundupan BBL, seperti kasus di Cilegon dan Juanda yang berhasil digagalkan. 

"Tapi menurut mereka kalau realitas pengiriman ilegal masih ada, kekhawatiran tentang lemahnya pengawasan dan tata kelola juga pantas muncul, ini butuh sinergi yang lebih kuat antar lembaga,"katanya.

Sementara Poin 4 lanjut Ketum PWDPI, Tentang SATGAS, informasi tentang pembentukannya dan perannya masih kurang jelas. Jika memang bertujuan untuk memperkuat penegakan, itu bisa jadi langkah positif, tapi kalau terasa seperti pelimpahan tanggung jawab, itu pasti tidak nyaman.

"Selain itu, dalam diskusi Poin 5 yakni, Indonesia memang memiliki perjanjian internasional terkait sumber daya alam, termasuk BBL. Pelanggaran bisa berdampak diplomatik, jadi penting untuk memastikan aturan yang dibuat sesuai dengan kewajiban internasional,"ujarnya.

Poin ke 6, KKP menyebutkan bahwa peraturan ini mendorong alih teknologi untuk mengembangkan budidaya dalam negeri. Tapi kalau semangatnya malah hilang, itu berarti implementasinya perlu dicek lagi apakah sesuai dengan harapan.

"Kata mereka pada  poin 7, Asta Cita Prabowo mencakup ekonomi biru sebagai salah satu prioritas. Apakah perubahan permen ini sesuai atau tidak, itu butuh pembandingan yang jelas antara isi peraturan dengan tujuan ekonomi biru yang diinginkan,"kata Nurullah yang mengaku saat ini sudah memiliki pengurus di 30 provinsi serta memiliki 1000 media lebih yang tergabung. 

Dia juga menambahkan dalam diskusi poin 8, Izin penangkapan BBL untuk nelayan dan PKS ke BLU yang ditinggalkan tanpa melihat dampak kerugian.

"ini pasti bikin kesulitan bagi koperasi dan nelayan yang sudah mengandalkan izin tersebut,"jelasnya.
 
Nurullah menambahkan, semua poin ini sangat relevan untuk melakukan petisi bagi Kementrian kelautan yang dinilai telah merugikan para kaum nelayan. 

"Semoga petisi dari KUB nelayan seluruh Indonesia ini bisa menjadi kekuatan untuk mendapatkan kejelasan dan kebijakan yang lebih memihak nelayan," Tutupnya. 

Terpisah Salah satu Pengurus Koperasi yang ada di Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, Aris Ikhwanda, yang akrab disebut Dang Mex, pda poin 9, Sangat menyayangkan jika Permen KP selalu  berubah-berubah dan justru dinilai merugikan masyarakat nelayan. 

Menurut Dang Mex, dampaknya  sangat merugikan terhadap nelayan maupun pengepul selaku pemodal bagi para nelayan  yang sudah berizin tangkap. 

"Alhamdulillah sudah tercapai pembentukan koperasi nelayan diseluruh Indonesia, yang sudah melakukan PKS kepada BLU atas dasar Permen 7, pihak kami sudah membantu negara agar Ilegal BBL. Namun semua itu  musnah tanpa ada jejak sama sekali, " Ujarnya. 

Kenapa begitu lanjutnya, karena pihaknya yang memiliki izin menjadi salah satu rantai lawan dari para ilegal terhadap permen KP No 7 yang berubah-ubah.(Tim/Red).

Diduga Judi Sabung Ayam Berlangsung Terbuka di Desa Lengkenat, Warga Pertanyakan Peran APH.



Sintang,Kalimantan Barat,MEDIABANSER 08.COM

Aktivitas judi Arena sabung ayam diduga berlangsung terang-terangan di wilayah Desa Lengkenat, Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat. Kegiatan tersebut disebut telah menimbulkan keresahan di tengah Masyarakat karena berlangsung secara terbuka dan melibatkan banyak orang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Warga setempat, Arena Sabung ayam ini beroperasi pada Sabtu, 21 Desember 2025, sekitar pukul 16.30 WIB, dengan puluhan orang terlihat memadati Lokasi. Aktivitas tersebut bahkan tetap berjalan meskipun hujan deras mengguyur area, menandakan kuatnya dugaan bahwa praktik Perjudian ini telah Terorganisir.

Dari pantauan visual di lokasi, terlihat kerumunan warga berdiri di balik pagar pembatas, sementara tenda terpal berwarna biru dan hijau dipasang untuk melindungi Arena dari hujan. Pencahayaan terang di dalam area mengindikasikan kegiatan berlangsung cukup lama dan disiapkan dengan matang. Beberapa warga juga menyebutkan adanya taruhan uang dalam setiap pertandingan sabung ayam yang digelar.

“Sudah sering terjadi, bukan sekali ini saja. Kalau ada sabung ayam, orang-orang dari luar desa juga datang,” ungkap salah seorang Warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Warga mengaku khawatir terhadap dampak Sosial yang ditimbulkan, mulai dari potensi konflik, gangguan ketertiban umum, hingga pengaruh buruk terhadap Generasi Muda. Mereka mempertanyakan pengawasan Aparat terhadap Aktivitas yang secara jelas bertentangan dengan Hukum tersebut.

Sebagaimana diketahui, judi Sabung ayam merupakan Tindak Pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP, dengan ancaman Pidana Penjara dan Denda. Oleh karena itu, Masyarakat berharap Aparat Penegak Hukum segera turun tangan untuk melakukan penyelidikan dan penindakan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kepolisian setempat terkait dugaan Aktivitas perjudian Sabung ayam di Desa Lengkenat. Warga mendesak agar Aparat tidak tutup mata dan bertindak tegas demi menjaga ketertiban serta Supremasi Hukum di wilayah Kabupaten Sintang
(tim/red)

Di Duga Anggaran 1 Milyar Lebih Jalan Seputau 3 Tanpa Papan Plang Proyek, Belum Lima Bulan Sudah Hancur.

Sintang Kalbar,MEDIABANSER 08.COM

Viral dimedia sosial Facebook atas nama Akun Pak Ben mengenai pekerjaan Proyek Jalan Seputau 3 Menuju Pusat Kecamatan Nanga Merakai Kecamatan Ketungau Tengah Kabupaten Sintang  Kalbar baru beberapa hari dikerjakan oleh kontraktor tampak Proyek telah hancur.

Bahkan di Caption tertulis  "Salah satu Spot jalan Seputau 3 - Merakai yang sudah selesai dikerjakan Kontraktor inilah hasilnya, Kontraktornya Untung Besar, Pengawas Tidak ada Fungsinya".

Pernyataan di status Facebook tersebut kemungkinan merupakan bentuk kekecewaan warga sebab dari informasi warga proyek tersebut baru beberapa hari dikerjakan kondisinya tampak rusak parah.

Namun dalam Caption tersebut tidak diketahui Berapa Anggarannya, dari Caption tersebut Kuat dugaan ada unsur Korupsi pada Pelaksanaan Proyek Jalan Seputau 3 Menuju Pusat Kecamatan Nanga Merakai.
(tim/red) 

Senin, 22 Desember 2025

LSM Somasi Dan Tim Meminta Pemerintah Kabupaten Sintang Segera Tegur Proyek SCBD Dan Hentikan Pembangunannya.

Sintang, Kalbar,MEDIABANSER.COM

Proyek pemasangan Sintang Central Bisnis Distrik (SCBD) di kompleks My Home, Kota Sintang, Kalimantan Barat, masih belum ada tindak lanjut dari pemerintah daerah kabupaten Sintang, padahal hasil temuan dari tim investigasi LSM Somasi dan tim, serta hasil inspeksi lapangan oleh pemerintah dalam hal ini Dinas terkait bersama wakil ketua DPRD kabupaten Sintang dan ketua komisi A DPRD kabupaten Sintang telah menemukan beberapa fakta lapangan yang tidak sesuai dengan aturan, yaitu adanya aliran sungai yang ditimbun dan mengubah peta alam.

Ketua LSM Somasi Arbudin bersama Tim Investigasi masih menunggu jawaban Pemkab Sintang atas permintaan penghentian aktivitas pembangunan SCBD Sintang karena dari hasil investigasi Tim dan hasil peninjauan Komisi A DPRD Kabupaten Sintang dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sintang terbukti proses pembangunan SCBD melanggar :
1. UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan LH.
2. UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.
3. Peraturan Menteri PUPR Nomor 28 PRT Tahun 2015 Tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau.
4. Dampak langsung berupa pencemaran anak sungai Alai yang merugikan masyarakat pengguna air sungai.
5. Tidak adanya perhatian rumah tangga yang menggunakan air untuk kebutuhan sehari-hari yang berada di hilir proyek 

Oleh sebab itu LSM Somasi beserta Tim Investigasi meminta dengan segera penghentian kegiatan pembangunan SCBD Sintang dan sesegera mungkin melakukan evaluasi menyeluruh secara terpadu.

LSM Somasi Dan Tim sampaikan surat kepada Bupati Sintang kamis, 11 Desember 2025, di mana isi surat tersebut mengungkapkan hasil investigasi pada tanggal 3 Desember 2025 yang lalu yaitu investigasi LSM Somasi dan tim menyusuri sungai alay dari muara hingga ke lokasi pembangunan SCBD kota Sintang.

Sebelumnya wakil ketua DPRD kabupaten Sintang dan ketua komisi A DPRD kabupaten Sintang beserta kepala dinas lingkungan hidup, kepala dinas Perindagkop, kepala dinas tata ruang dan pertanahan kabupaten Sintang serta OPD terkait melakukan inspeksi lapangan pada tanggal 10 Desember 2025 terhadap proyek pembangunan Sintang Central Business District (SCBD).

Wakil ketua DPRD kabupaten Sintang Yohanes Rumpak menilai terdapat kejanggalan dalam pola perizinan kawasan tersebut.
Menurutnya, kawasan yang seharusnya memiliki izin terpadu dipecah menjadi tiga sehingga pengusaha tidak perlu mengurus Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan cukup menggunakan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL).

“Ini satu kawasan, tetapi izinnya dipecah menjadi tiga. Secara aturan memang sah, tetapi secara dampak ini berbahaya. Karena seharusnya AMDAL satu kawasan, bukan SPPL,” tegas Rumpak.

Ia meminta agar seluruh perizinan proyek ditinjau kembali. Jika pembangunan tetap dilanjutkan, pengendalian lingkungan harus dilakukan secara ketat, terutama karena lokasi pembangunan berada di jalur aliran sungai.

Menurut Yohanes Rumpak bahwa pihak pengembang dianggap sudah mengakali pemerintah, seharusnya perijinan dan aturan harus diikuti sesuai dengan prosedur, terang Yohanes Rumpak. (tim/red)

Minggu, 21 Desember 2025

Aktivitas PETI Kembali Marak di Sungai Kapuas Sanggau, Diduga Libatkan Oknum APH.

Sanggau,MEDIABANSER 08.COM

 Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali beroperasi secara terang-terangan di aliran Sungai Kapuas, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. Dari hasil pantauan awak media di lapangan, sejumlah lanting dan mesin sedot emas terlihat aktif beroperasi di seberang Desa Semerangkai hingga wilayah Desa Mapai.

Aktivitas ilegal ini diduga telah berlangsung cukup lama tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH) setempat. Mesin-mesin penambang tampak berjejer di sepanjang aliran sungai, bekerja siang dan malam, mengeruk material sungai yang mengandung emas.

Ironisnya, berdasarkan informasi yang beredar di tengah masyarakat, kuat dugaan bahwa aktivitas PETI tersebut berjalan mulus karena adanya setoran rutin mingguan kepada oknum APH setempat. Setoran itu disebut-sebut menjadi “jaminan keamanan” agar para pelaku penambangan ilegal tidak tersentuh hukum. Meski demikian, informasi tersebut masih memerlukan konfirmasi dan pendalaman lebih lanjut.

Seorang tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa persoalan PETI di wilayah Sungai Kapuas Sanggau sudah menjadi rahasia umum.

> “Kalau hanya aparat di tingkat bawah, rasanya sulit berharap banyak. Kami menduga ada keterlibatan oknum APH. Ini perlu tindakan dari tingkat pusat agar penegakan hukumnya benar-benar berjalan,” ujarnya.

Ancaman Serius bagi Lingkungan dan Kesehatan Warga

Aktivitas PETI tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan dampak lingkungan yang sangat serius. Penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri (air raksa) dalam proses pemisahan emas berpotensi mencemari air Sungai Kapuas, yang selama ini menjadi sumber kehidupan masyarakat, mulai dari kebutuhan air bersih hingga mata pencaharian nelayan sungai.

Kerusakan ekosistem sungai, pendangkalan alur sungai, hingga hilangnya habitat ikan menjadi ancaman nyata. Dalam jangka panjang, pencemaran merkuri dapat memicu gangguan kesehatan, seperti kerusakan saraf, gangguan tumbuh kembang anak, hingga penyakit kronis lainnya.

Pasal-Pasal yang Diduga Dilanggar

Aktivitas PETI jelas melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, di antaranya:

1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba)

Pasal 158: Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Pasal 98 dan 99: Setiap orang yang dengan sengaja atau lalai menyebabkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan dapat dipidana penjara dan denda miliaran rupiah.

3. Jika terbukti adanya setoran atau pembiaran oleh oknum aparat, maka dapat dijerat dengan ketentuan dalam UU Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait penyalahgunaan wewenang dan penerimaan gratifikasi.

Desakan Penindakan Tegas

Masyarakat mendesak agar pemerintah pusat, Mabes Polri, serta Kementerian terkait turun langsung ke lapangan untuk melakukan penertiban dan penegakan hukum secara menyeluruh. Penanganan PETI dinilai tidak akan efektif jika hanya menyasar pekerja lapangan, tanpa mengungkap aktor-aktor besar dan dugaan keterlibatan oknum aparat di baliknya.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya mengonfirmasi pihak kepolisian setempat serta instansi terkait guna mendapatkan klarifikasi dan tanggapan resmi atas maraknya kembali aktivitas PETI di Sungai Kapuas Sanggau.
(tim/red) 

Sabtu, 20 Desember 2025

Demi Kelangsungan Hidup Ribuan Nelayan, Ketum PWDPI Minta Presiden Terbitkan Izin Tangkap Benih Lobster.

Jakarta,MEDIABANSER 08.COM

Ketua Umum (Ketum), Dewan Pimpinan Pusat (DPP), Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI), M. Nurullah RS minta meminta Presiden Prabowo Subianto untuk menerbitkan izin ekspor benih lobster (baby lobster). 

Ketum PWDPI Nurullah menilai bahwa kebijakan larangan saat ini, yang diatur dalam Peraturan Menteri KP No. 17 Tahun 2021, sangat merugikan ekonomi nelayan dan berpotensi mendorong kegiatan ilegal serta merugikan negara. 

"Hingga saat ini, belum ada laporan spesifik yang menyatakan bahwa nelayan secara langsung meminta Presiden Prabowo Subianto untuk menerbitkan izin tersebut. Namun, isu kebijakan lobster menjadi perhatian dalam masa transisi pemerintahan," Ujar Nurullah saat kedatangan salah satu tokoh nelayan  Pesisir Barat, Kampung Dang Mex pada Sabtu (20/12/2025) Malam. 

Nurullah mengungkapkan Ekspor benih lobster secara resmi masih dilarang berdasarkan peraturan yang berlaku, dengan fokus pada pengembangan budidaya di dalam negeri untuk menjaga keberlanjutan sumber daya alam.

"Akibatnya banyak nelayan merasa terpuruk secara ekonomi akibat larangan tersebut. Akibat larangan itu juga diduga nelayan terpaksa melakukan penangkapan serta penjualan secara sembunyi-sembunyi. Mereka menuntut adanya kepastian hukum dan regulasi yang menyejahterakan mereka,"ungkapnya.

Sementara Respons Pemerintah lanjutnya, terutama Menteri Kelautan dan Perikanan ad interim saat ini sedang mengkaji peluang pembukaan kembali ekspor dengan syarat ketat, seperti investasi budidaya di Indonesia oleh negara tujuan.

"Sebaliknya, dalam masa transisi pemerintahan, muncul wacana bahwa Presiden Prabowo berencana untuk menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) untuk membentuk satuan tugas (satgas) guna memberantas perdagangan benih lobster ilegal, bukan untuk melegalkan ekspor secara luas,"ujarnya.

Nurullah menambahkan, tuntutan dari nelayan agar izin penangkapan dan ekspor benur diterbitkan telah lama ada dan ditujukan kepada pemerintah secara umum, tetapi kebijakan yang sedang disiapkan oleh pemerintahan mendatang tampaknya lebih fokus pada penegakan hukum terhadap penyelundupan.

Di kesempatan yang sama, salah satu tokoh nelayan dari Pesisir Barat, Lampung, Aris ikhwanda atau sering dipanggil Dang Mex berharap pemerintah meninjau kembali dan melegalkan penangkapan benih lobster (benur) secara legal. Dia juga meminta agar pemerintah menyediakan solusi ekonomi yang nyata.  

Dang mex juga meminta kepada pemerintah pusat agar segera penerbitan legalitas atau ijin kegiatan menangkap benih lobster diakui secara hukum.

"Dengan dilegalkannya kembali penangkapan BBL (Benih Bening Lobster),dapat kembali memperoleh penghasilan yang stabil dan mencukupi untuk menghidupi keluarga ratusan ribu nelayan diseluruh Indonesia, " Harapnya. 

Dang Mex pemerintah berikan Regulasi yang Adil. Dang mex menginginkan aturan yang menyejahterakan nelayan kecil, menjaga keberlanjutan lingkungan, dan juga menguntungkan negara.

"Dampak larangan ekspor benur menyebabkan pendapatan nelayan menurun drastis, membuat ekonomi keluarga mereka terpuruk. Penangkapan benur yang kini ilegal membuat nelayan rentan ditangkap atau berkonflik dengan aparat saat mencoba menjual hasil tangkapan mereka,"katanya.

Dang mex menambahkan merasa tidak punya pilihan, banyak nelayan, benur adalah satu-satunya harapan ekonomi yang tersisa setelah hasil tangkapan ikan menurun, sehingga mereka terpaksa tetap menangkap dan menjualnya secara ilegal. 

"Intinya para nelayan saat ini merasa dirugikan oleh kebijakan pelarangan total dan sangat berharap pemerintah dapat menemukan titik temu regulasi yang memungkinkan mereka mencari nafkah secara legal dan berkelanjutan, " Pungkasnya. (Tim/red) 

Kamis, 18 Desember 2025

Usut Tuntas Dugaan Manipulatif SPj BOSP di SMKN.3 Dumai GARRI, Kajari dan Kajati Lakukan Penyelidikan.

Kota Dumai,MEDIABANSER 08.COM

Oknum Kepsek SMKN.3 Dumai bertingkah seperti orang yang bersalah, setiap di konfirmasi langsung memblokir kontak wartawan, terkait  penggunaan dana BOSP dan BOSDA sepertinya ia merasa ketakutan dan atau merasa alergi kepada awak media.

Sikap oknum Kepsek SMKN.3 Dumai tidak mengindahkan UU RI No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik dan abai terhadap konfirmasi wartawan sebagaimana UU RI No 40 Tahun 1999 Tentang Pers sebagai pertimbangan berita dan informasi.

Bahwa himbauan Presiden  Prabowo Subianto terhadap Asta Citanya belum maksimal sampai kepada daerah,  khususnya didunia pendidikan, baik secara kolektif penanganan dugaan korupsi dan Penyalagunaan Bantuan Operasional Sekolah. 

Dengan melalui program Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tidak membenarkan lagi pungutan dalam bentuk apapun di Dunia Pendidikan, dengan atas nama Pendidikan, dan kekurangan dana BOS. Yang di terima oleh sekolah. 

Baru-baru ini Gerakan Aliansi Rakyat Anti Korupsi (GARRI) menyurati pada tanggal 08 Desember 2025 kepsek SMKN.3 Dumai terkait adanya temuan investigasi dan informasi dugaan penyalagunaan dan BOS dan BOSDA tahun 2024, hal tersebut di utarakan oleh Sekretaris Eksekutif Ilham Putra Pasaribu,SH  kepada wartawan (19/12/25) bahwa ada temuan yang kami peroleh di SMAN.3 Dumai, terkait dana penggunaan belanja BOSP dan BOSDA kuat dugaannya, terjadi pungutan liar dan bisnis seragam sekolah saat PPDB dan PSMB yang bertopengkan komite dan koperasi ujarnya.

Sambung Ilham Putra Pasaribu lagi mengatakan, dari setiap belanja di gunakan oleh Kepsek SMAN.3 Dumai ada indikasi yang mencurigai pada item Belanjanya, yaitu belanja administrasi sekolah dan biaya sarana dan prasarana sekolah serta belanja material rehab sekolah, hanya kepsek yang tau penggunaannya belanja bahan materialnya yang membuat SPj kepsek ucapnya  tegas.

Dan pengupahan pekerja, lalu kemudian belanja Administrasi Sekolah ini rawan terjadi manipulatif pada SPjnya,  yang membuat kwitansi nya. Bendahara sebagai penanggung jawab belum lagi biaya PPDB sangat rawan sekali fiktif, laporan ARKAS SPj BOSP Sekolah yang mereka perbuat oleh Kepsek untuk laporan bendahara sistim Kemendikbud. Belum lagi penarikan sewa kantin sekolah.

Kami uraikan sebagai berikut belanja dana BOS di SMKN.3 Dumai  tahun 2024 berdasarkan informasi dan investigasi GARRI Riau, dalam penggunaan dana BOSP tahap ke I dalam laporan ARKAS SPj di duga sarat manipulatif di
SMKN.3 Dumai dengan jumlah Siswa Penerima
681tanggal pencairan
18 Januari 2024
rincian penggunaan tahap ke I ;

penerimaan Peserta Didik baru
Rp 0

pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca
Rp 0

pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain
Rp 0

pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain
Rp 0

pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan
Rp 301.929.400

pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan
Rp 0

langganan daya dan jasa
Rp 2.600.000

pemeliharaan sarana dan prasarana
Rp 52.650.000

penyediaan alat multimedia pembelajaran
Rp 5.700.000

pembayaran honor
Rp 13.446.400

penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB
Rp 38.900.000

pembayaran honor
Rp 80.000.000

Total Dana
Rp 495.225.800

Laporan ARKAS BOSP SPjnya tahap ke II SMKN.3 Dumai tahun 
2024 
jumlah siswa Penerima
681 orang 
tanggal pencairan
09 agustus 2024
rincian penggunaan ;

penerimaan Peserta Didik baru
Rp 0

pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca
Rp 49.380.000

pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain
Rp 0

pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain
Rp 0

pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan
Rp 426.002.850

pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan
Rp 0

langganan daya dan jasa
Rp 11.100.000

pemeliharaan sarana dan prasarana
Rp 0

penyediaan alat multimedia pembelajaran
Rp 18.600.000

pembayaran honor
Rp 29.022.350

penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB
Rp 0

pembayaran honor
Rp 87.500.000

Total Dana
Rp 621.605.200

Kemudian Ilham Putra Pasaribu,SH mengatakan lagi,   kepada wartawan bahwa 
Presiden Prabowo Subianto meminta kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia agar tidak main-main dalam memberantas korupsi. Khususnya di Kemendikbud dan Ristek, hal ini terbukti di ungkapkan oleh ST. Burhanudin Selaku Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia, dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan laptop chromebook di Kementerian Pendidikan Kebudayaan dan Ristek Ri yang merugikan keuangan negara sebesar Rp.1,98 Triliun APBN  tahun 2021/2022.

Kami (GARRI) juga mendesak kepada kepala  Kajaksaan Negeri Dumai, agar segera memeriksa Kepsek dan Bendahara SMKN.3 Dumai dugaan kecurangan penggunaan dana BOSP 2024 yang sarat Manipulatif laporan ARKAS SPjnya ujar Ilham Putra Pasaribu,  bahwa banyak kejanggalan dan penyalagunaan dalam lapy dana BOS yang di kelola langsung oleh Kepsek, yang sarat degan  persekongkolan
 jahat.
 
Belum lagi antara kepsek dan vendor SIPlah dalam belanja buku sekolah, seperti penerimaan diskon  fee (gratifikasi)  dan belanja administrasi sekolah, sarana dan prasarana sekolah dan belanja gaji guru honorer yang timpang tindih, ada yang di akomodir dari dana BOS lewat dapodik, kemudian ada lagi Bantuan Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) Oleh Disdik Riau.

Sementara Kepsek SMKN.3 Dumai  Dian Dini saat di konfirmasi via WhatsAppnya pada tanggal 18, 19,  Desember 2025  085355874xxx
tidak menjawab milih bungkam dan membisu, sampai awak media mengkonfirmasi dengan WhatsApp yang berbeda langsung memblokir dengan tiga nomor sampai berita ini di terbitkan belum ada tanggapan.

Bersambung menunggu tanggapan dari aparat Kejaksaan Negeri Dumai minta GARRI Riau...!!!
  
Tim/Red

Desak Kajari Pasaman Usut Dana BOS di SMAN 1 Padang Gelugur NGO BIDIKRI : Akhir Tahun APH Harus Ungkap Tipikor.

Kab.Pasaman,MEDIABANSER 08.COM

Oknum Kepsek SMAN.1 Padang Gelugur Kabupaten Pasaman sepertinya bersikap cuek dan bungkam kepada awak media, sikap tidak mengindahkan UU RI No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik sarat di kangkangi oleh Kepsek tersebut.

Himbauan Presiden  Prabowo Subianto terhadap Asta Citanya belum maksimal sampai kepada daerah, khususnya didunia pendidikan, baik secara kolektif penanganan dugaan korupsi dan Penyalagunaan Bantuan Operasional Sekolah. 

Dengan melalui program Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendiksarmen) tidak membenarkan lagi pungutan dalam bentuk apapun di Dunia Pendidikan, dengan atas nama Pendidikan, dan kekurangan dana BOS. Yang di terima oleh sekolah.

Baru baru LSM BIDIK RI (Badan Investigasi Demokrasi Informasi Keadilan Republik Indonesia) ketua bidang pencegahan Tipikor Ilham Putra Tanjung mengatakan kepada wartawan (18/12/25) bahwa ada temuan yang kami peroleh di SMAN.1 Padang Gelugur, terkait dana penggunaan belanja BOSP dan dugaan pungutan liar yang bertopengkan komite dan koperasi ujar.

Sambung Ilham Putra Tanjung lagi mengatakan, dari setiap belanja di gunakan oleh Kepsek SMAN.1 Padang Gelugur ada indikasi yang mencurigai pada item Belanjanya, yaitu belanja administrasi sekolah dan biaya sarana dan prasarana sekolah serta belanja material rehab sekolah, hanya kepsek yang tau penggunaannya belanja bahan materialnya ucap dengan tegas.

Dan mengupah pekerja, lalu kemudian belanja Administrasi Sekolah ini rawan terjadi manipulatif,  yang membuat SPjnya, bendahara sebagai penanggung jawab belum lagi biaya PPDB sangat rawan sekali fiktif, laporan ARKAS SPj BOSP yang mereka perbuat oleh untuk laporan bendahara.

Kami uraikan sebagai berikut belanja dana BOS di SMAN.1 Padang Gelugur tahun 2024 

Berdasarkan informasi dan investigasi LSM BIDIKRI Sumbar dalam penggunaan dana BOSP tahap ke I dalam laporan ARKAS SPj di duga sarat manipulatif di SMAN.1 Padang Gelugur pada tahun anggaran tahun 2024 dengan jumlah siswa 1.024 orang Rincian Penggunaan ;

penerimaan Peserta Didik baru
Rp 0

pengembangan perpustakaan
Rp 255.611.900

kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
Rp 81.283.883

kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran
Rp 24.679.800

administrasi kegiatan sekolah
Rp 108.501.809

pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan
Rp 53.645.000

langganan daya dan jasa
Rp 20.165.598

pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah
Rp 214.366.638

penyediaan alat multi media pembelajaran
Rp 9.016.000

penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama
Rp 0

penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB
Rp 0

pembayaran honor
Rp 0

Total Dana
Rp 767.270.628

SMAN.1 Padang Gelugur 2024 Jumlah Siswa Penerima
1024
tanggal pencairan
09 Agustus 2024 tahap ke II
rincian penggunaan ;

penerimaan Peserta Didik baru
Rp 23.760.000

pengembangan perpustakaan
Rp 3.060.000

kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
Rp 100.732.500

kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran
Rp 67.192.600

administrasi kegiatan sekolah
Rp 125.138.222

pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan
Rp 113.670.000

langganan daya dan jasa
Rp 27.897.356

pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah
Rp 264.088.694

penyediaan alat multi media pembelajaran
Rp 22.190.000

penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama
Rp 0

penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB
Rp 0

pembayaran honor
Rp 21.000.000

Total Dana
Rp 768.729.372

Kemudian Ilham Putra Tanjung lagi, kemudian mengatakan kepada wartawan bahwa 
Presiden Prabowo Subianto meminta kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia agar tidak main-main dalam memberantas korupsi. Khususnya di Kemendikbud dan Ristek, hal ini terbukti di ungkapkan oleh ST. Burhanudin Selaku Kepala Kejaksaan Agung Republik @aIndonesia, dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan laptop chromebook di 

Kementerian Pendidikan Kebudayaan dan Ristek Ri yang merugikan keuangan negara sebesar Rp.1,98 Triliun APBN  tahun 2021/2022.

Kita juga mendesak kepada Kajaksaan Negeri Pasaman, agar segera memeriksa Kepsek dan Bendahara SMAN.1  Padang Gelugur dugaan kecurangan penggunaan dana B0OaSP 2024.

Tambah Ilham Putra Tanjung lagi kepada wartawan bahwa banyak kejanggalan dan penyalagunaan dana BOS, yang sarat degan  persekongkolan jahat, belum lagi antara kepsek dan vendor SIPlah dalam belanja buku sekolah, seperti penerimaan diskon  fee (gratifikasi)  dan belanja administrasi sekolah, sarana dan prasarana sekolah dan belanja gaji guru honorer yang sudah di akomodir dari dana BOS lewat dapodik, kemudian ada lagi Bantuan Keuangan Kabupaten Pasaman kepada Sekolah tersebut.

Sementara Kepsek SMAN 1 Padang Gelugur Masril saat di konfirmasi via WhatsApppnya pada tanggal 14 Desember 2025  08127073xxx
tidak menjawab milih bungkam dan membisu sampai berita ini di terbitkan. 
2qwww
Bersambung menunggu tanggapan dari aparat Kejaksaan Negeri Pasaman...!!!
  
Tim/Red

Rabu, 17 Desember 2025

Proyek PT. Pebana Dam Longsor Kelok 9 Rp. 5 M Lebih Tanpa Direksi Keep Plank Proyek Spanduk 1X1 Anggaran Fantastis.

Kab.50 Kota,MEDIABANSER 08.COM

Anggaran fantastis untuk dam tebing di jalan lintas Sumbar - Riau Kelok 9 Kabupaten 50 Kota sarat monopoli dan pengelembungan anggaran uang rakyat, yang bersumber dari Kementerian Pekerjaan Umum tahun anggaran 2025.

Dengan mulai kontrak: 02 Desember 2025 Nomor Kontrak: 25/PPK/SK- PJN- BB.03.23.1.2./XII/2025 Paket Kegiatan: Penanganan Keadaan Darurat Bencana alam Longsor Jembatan Kelok 9 - Pilar 22 Nilai Kontrak: Rp 5.101.008.00. Masa Pelaksanaan: 97 (Sembilan Puluh Tujuh Hari) Kalender Masa Pemeliharaan: 365 (Tiga Ratus Enam Puluh Lima) Hari Kalender Kontraktor: PT. Pebana Adi Sarana 

Dari hasil analisis dan kajian tim investigasi Gerakan Aliansi Rakyat Anti Korupsi (GARRI) Kabid Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Lukman Syaputra,SE kepada wartawan (17/12/25) mengatakan, kami melihat pekerjaan dam tebing longsor di jalan lintas kelok 9 hanya menggunakan material beton coran semen dan kawat Bronjong, lokasi pengerjaan proyek hanya satu titik, dana tersebut lumayan fantastik Anggara Rp. 5 Milyar lebih. Terkesan pembengkakan Anggara, lalu cara kerja PT. Pebana Adi Sarana tidak menggunakan dereksi keep atau stay bascam pekerja hanya spanduk 1x1 yang di pajang di dinding tebing jalan ujar Lukman Syaputra dengan heran.

Tambah, lagi pekerjaan PT Pebana Adi Sarana hanya membuat plank proyek spanduk ukuran 1x1 satu lembar, dari material yang di gunakan tidak memakai kawat jaring besi. Terkesan pelaksana di lapangan PT. Pebana Adi Sarana memainkan batas waktu dan mengulur pekerjaan agar tercapai dengan waktu kontrak, sebab pekerjaan dam tebing longsor hanya material redymix beton dan melihat kualitas mutu daya, tidak asal coran readymix beton biasa tegas Lukman kepada awak media.

Desakan Gerakan Aliansi Rakyat Anti Korupsi (GARRI) meminta kepada Kejaksaan Tinggi Sumbar, seru Lukman kepada wartawan, agar tim Asintel Kejati agar turun kelapangan melihat dan meminta data plafon dan spekfikasi Rancangan Anggaran Biaya (RAB) dan gambar kontruksinya, agar  anggarannya transparan dari Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Sumbar. 

Sementara tim awak media ini mengkonfirmasi Pelaksana PT Pebana Adi Sarana Deswil via WhatsAppnya 081267784xxx saat di konfirmasi ia langsung memblokir kontak wartawan. Sampai berita ini di terbitkan belum ada tanggapan resmi dari BPJN dan PT. PAS. Bersambung...!!!

(Tim/Red) 

Senin, 15 Desember 2025

Diduga Jual Pupuk Subsidi di Atas HET, Toko Saba Tani Kerosik Milik Damsuki di Parindu Disorot: Warga Minta Polres Sanggau Bertindak.


Sanggau,MEDIABANSER 08.COM

 Informasi mengenai dugaan pelanggaran distribusi pupuk subsidi kembali mencuat di Kecamatan Parindu, Bodok, Kabupaten Sanggau. 

Awak media menerima laporan bahwa 
Toko Saba Tani , yang disebut-sebut dikelola oleh Damsuki, diduga menjual pupuk subsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.

Menurut keterangan sumber yang enggan disebutkan namanya, praktik tersebut sudah berlangsung dan meresahkan petani. 

“Toko Saba Tani menjual pupuk subsidi di atas harga HET. Ini jelas melanggar aturan dan sangat merugikan petani,” ujarnya.

Pupuk subsidi merupakan komoditas yang pengawasannya dilakukan secara ketat karena berkaitan langsung dengan produktivitas pertanian dan kesejahteraan petani. 

Penjualan pupuk di atas HET tidak hanya melanggar ketentuan Peraturan Menteri Pertanian, tetapi juga dapat dijerat dengan aturan pidana terkait penyalahgunaan barang subsidi.

Warga berharap Polres Sanggau turun tangan melakukan tindakan tegas, mengingat persoalan pupuk subsidi merupakan isu sensitif yang berdampak langsung terhadap kebutuhan dasar para petani.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Damsuki selaku pengelola kios untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut terkait dugaan tersebut.
(tim/red) 

Diduga Jual Pupuk Subsidi di Atas HET, PD. DUA PUTRA Milik Aseng di Parindu Disorot: Warga Minta Polres Sanggau Bertindak.



Sanggau,MEDIABANSER 08.COM

Informasi mengenai dugaan pelanggaran distribusi pupuk subsidi kembali mencuat di Kecamatan Parindu, Empaong, Kabupaten Sanggau. 

Awak media menerima laporan bahwa 
PD. DUA PUTRA , yang disebut-sebut dikelola oleh Aseng, diduga menjual pupuk subsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.

Menurut keterangan sumber yang enggan disebutkan namanya, praktik tersebut sudah berlangsung dan meresahkan petani. 

“PD. DUA PUTRA menjual pupuk subsidi di atas harga HET. Ini jelas melanggar aturan dan sangat merugikan petani,” ujarnya.

Pupuk subsidi merupakan komoditas yang pengawasannya dilakukan secara ketat karena berkaitan langsung dengan produktivitas pertanian dan kesejahteraan petani. 

Penjualan pupuk di atas HET tidak hanya melanggar ketentuan Peraturan Menteri Pertanian, tetapi juga dapat dijerat dengan aturan pidana terkait penyalahgunaan barang subsidi.

Warga berharap Polres Sanggau turun tangan melakukan tindakan tegas, mengingat persoalan pupuk subsidi merupakan isu sensitif yang berdampak langsung terhadap kebutuhan dasar para petani.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Aseng selaku pengelola kios untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut terkait dugaan tersebut.
(tim/red) 

Minggu, 14 Desember 2025

Tim 11 ABK & Partners Dampingi Korban Penyiksaan yang diduga Dilakukan oleh Majikannya Buat Laporan Kepolisian.



Kota Bekasi,MEDIABANSER.COM

Tindak kekerasan terhadap asisten rumah tangga (ART) Kembali terjadi di Kota Bekasi, tepatnya di Cluster Grand Victoria "Taman Jatisari Permai" Jatisari 

Morena (korban) mengalami tindak kekerasan di duga di lakukan oleh majikannya hanya karena kurang dengar saat di panggil oleh majikannya 

Kronologi kejadian 

Pada Tanggal 2 November korban Morena mulai bekerja, sejak bekerja selama satu minggu Morena sudah merasa nggak betah karena kurang istirahat dan selalu dapat perlakuan kasar dari ibu majikan nya

Menurut keterangan Morena (korban), tindakan kekerasan sering kali dilakukan di duga oleh ibu majikan korban hanya karena di panggil gak denger

"Setiap di panggil tidak dengar dia (ibu majikan) langsung tonjok saya, pukul, pernah juga tangan saya di setrika lebih dari satu kali dan di jedotin kepala saya ke tembok, terus bagian perut juga di injak," ungkapnya 

"Setiap ibunya marah dia cekek leher saya, belum lagi rambut saya di pangkas dengan seenaknya hanya gara-gara di panggil gak dengar," tambah nya

"Setiap kali melakukan penyiksaan terhadap korban (M), CCTV yang ada di rumah sengaja dimatikan sama ibu majikan untuk menghilangkan jejak,"terang nya

"Disaat di ajak makan bersama di daerah Cibubur, Morena tidak sengaja menyenggol kaki majikannya, kemudian korban ini di suruh pergi dan di suruh keluar oleh majikannya, waktu itu kurang lebih jam 21:00 malam tanpa membawa apa-apa, hanya baju yang saya pakai," 

Morena (korban) kemudian sempat meminta tolong tukang ojek untuk mengantarkannya ke yayasan penyalur di daerah Jatiasih namun tidak ada yang mau, akhirnya Morena berjalan kaki menuju yayasan penyalur di daerah Jatiasih, sampai di yayasan penyalur jam 08:00 pagi, korban kemudian menceritakan semua kejadiannya kepada pihak Yayasan Kairos Jaya Nusantara (tempat penyalur kerja Morena) dan Tim 11 ABK & Partners. 

Tim 11 ABK & Partners Mengkawal kasus ini, 

Tim 11 ABK & Partners Andreas merasa kecewa dan sedih melihat perlakuan majikannya yang berbuat kekerasan terhadap Morena (ART) dan tidak memberikan gajinya kepada korban selama bekerja, kemudian membawa korban untuk melaporkan ke pihak kepolisian. 

"Tim 11 ABK & Partners siap mengkawal kasus ini dan berharap agar majikannya mendapatkan hukuman yang setimpal dengan apa yang mereka lakukan kepada Morena" tegas Andreas (ketua tim 11 ABK & Partners). (Tim/Red)

Sabtu, 13 Desember 2025

Lembaga Aliansi Indonesia Segera Melaporkan Koperasi Agro Bisnis Tanjung Batu Atas Pengelapan Surat SHM Warga Kalimantan Timur Ke Sekretariat Negara.



Tanjung Batu Kalimantan Timur,MEDIABANSER 08.COM

Dugaan pengelapan sertifikat hak milik (SHM) tanah milik puluhan warga masyarakat oleh oknum pihak Koperasi Agro Bisnis Tanjungbatu, Kec. Pulau Derawan, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, mereka akan segera dilaporkan oleh para korban ke pihak aparat penegak hukum.

Pria berinisial S (44), mengatakan dia dan bersama puluhan warga lainnya akan mengambil tindakan hukum karena SHM yang disinyalir dikelola oleh pihak Koperasi Agro Bisnis dengan dugaan dikendalikan pihak Perusahaan KCW, bertahun-tahun sampai saat ini tidak ada kejelasannya, katanya, Sabtu (13/12/2025).

"Koperasi yang bekerja sama dengan salah satu perusahaan PT. KCW, seharus nya menjadi wadah perlindungan aset tanah yang di percayai oleh warga untuk dikelola, faktanya sudah belasan tahun tidak ada kejelasan dan hingga saat ini SHM kami masih disembunyikan," ujarnya kesal.

Tidak ada keterbukaan, lanjut S, apalagi terkait terkait bagi hasil dan keuntungan bagi kami masyarakat yang rela lahannya di garap. Hasil sawit yang ada di tanah kami terus di panen, sementara kami pemilik lahan hanya jadi penonton dan SHM kami seperti digelapkan tanpa ada informasi dan niat baik untuk mengembalikan," terang S kepada wartawan.

Sementara itu, pihak BP2 Tipikor, Muhammad Sail, mengakui sudah menerima laporan atau pengaduan dari beberapa warga yang diduga menjadi korban pihak Koperasi dan PT KCW, termaksud data dan keterangan lengkap.

"Kami sudah berkoordinasi ke Jakarta dan akan segera melaporkan hal ini ke pihak kepolisian dan instansi terkait lainnya agar semua pihak yang terlibat untuk diperiksa termaksud legalitas dan operasional PT KCW apakah sudah sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan, termaksud pajak dan plasma yang seharusnya dijalankan,"

Menurutnya, koperasi harus mentaati beberapa aturan di antaranya:
1. UUD no.25/1992 tentang perkoperasian 
2. Peraturan pemerintah no. 4/1994 tentang pengesahan Akta Pendirian koperasi dan perubahan anggaran Dasar 
3. PP. No 17/1994 tentang pembubaran Koperasi 
4. PP.No.9/1995 tentang pelaksanaan kegiatan usaha simpan pinjam 
5. PP.No.98/1998 tentang Modal penyertaan 
6. Keputusan menteri koperasi dan UKM no 98/2004 tentang Notaris pembuatan akta
7. Permen koperasi dan UKM No.10/2015 tentang kelembagaan koperasi 
8. Permen koperasi dan UKM no 15/2015 tentang Usaha simpan pinjam 
9. Permen koperasi UKM no.9/2018.tentang penyelenggaraan dan pembinaan koperasi 
10. PP.No.7/2021 tentang kemudahan, perlindungan,dan pemberdayaan koperasi dan UKM
11. UU.No 11/2020 tentang Cipta kerja

"Dan harus melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT), ini wajib karena membahas pertanggung jawaban pengurus, laporan keuangan, dan rencana kerja tahunan. Sebelumnya kami juga sudah somasi pertama pihak koperasi namun sampai saat ini juga belum ada etikat baiknya dari koperasi AGRO BISNIS, bahkan tembusan pemerintah setempat," tegas Sail.

"Hari ini kami buat somasi lagi tembusan akan kami berikan di beberapa instansi di antaranya:
1. BPK RI
2. Kepala Kampung tanjung batu
3. Camat pulau Derawan 
4. Polsek Tanjung batu
5. Bupati Berau 
6. Polres Berau 
7. Polda metro Kalimantan Timur 
8. Gubernur Kalimantan Timur 

Lanjut Sail menjelaskan, pihaknya akan membawa permasalahan ini ke jalur hukum, baik pidana maupun perdata, jelasnya, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

Seperti pemberitaan sebelumnya, permasalahan ini dalam segala situasi Lembaga Aliansi Indonesia & Media Aktivis - Indonesia berkomitmen akan selalu memberikan fakta kebenaran untuk membantu para masyarakat yang tertindas. 

(tim/red)

Baca Juga Berita Viral