Jumat, 30 Januari 2026

Heryanto Diduga Propokasi Tumenggung Jatuhkan Adat Tanpa Perbuatan.



Sanggau,MEDIABANSER 08.COM

Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kecamatan Tayan Hulu Yosef Heryanto diduga menggiring opini publik melalui media sosial yang memojokkan Jungkarnain Sagala, S.H. yang sedang memperjuangkan tanah adat Dayak Peruwan.

Persoalan sepele akibat kekeliruan pengetikan jabatan oleh petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang menulis jabatan Jungkarnain Sagala, S.H. tertulis tumenggung yang seharusnya biro hukum tumenggung akhirnya berbuntut panjang. 

Longgon GSP Kepala Suku Dayak Peruwan yang juga menjabat sebagai Tumenggung Kecamatan Tayan Hulu, berupaya mencerahkan masalah ini dengan memberikan klarifikasi, namun tidak berarti di mata Heryanto.

Forum Tumenggung sedang berjuang menuntut PT.Agro Palindo Sakti (APS) atas lahan adat yang dikelola perusahaan perkebunan kelapa sawit itu selama 20 tahun tanpa HGU.

Dalam perjalanan penuntutan tanah adat Dayak Peruwan tersebut, ada dokumen berupa berita acara pertemuan antara kepala BPN dengan Tumenggung Longgon GSP pada tanggal 18/12/2026 yang keliru penulisan nama dan jabatan yang menjadi ruang kritik yang diduga disengaja oleh BPN untuk melemahkan Forum Tumenggung.

Heryanto mempermasalahkan, menuduh penyalahgunaan jabatan tumenggung oleh saudara Jungkarnain Sagala, S.H. padahal jabatan yang sebenarnya adalah biro hukum forum Tumenggung dengan SK lengkap, bukan meminta penjelasan ataupun klarifikasi terhadap BPN sebagai yang berkepentingan atas surat tersebut.

Setelah heboh di medsos unggahan Heryanto yang diduga mempropikasi itu, Longgon GSP kembali memberikan klarifikasi tertulis menjelaskan kekeliruan penulisan jabatan itu dilakukan pihak BPN.

Sementara Jungkarnain Sagala, S.H. yang sedang dihujat masyarakat diam tanpa reaksi karena mempertimbangkan dampak akan timbul jika hujatan Ketua DAD Tayan hulu itu direspon.

Sebagai Biro Hukum Forum Tumenggung Kabupaten Sanggau, Jungkarnain tidak mau Marwah lembaga terhormat itu jatuh Dimata masyarakat.

Tugasnya mendampingi Tumenggung pemangku hak Ulayat tanah adat Dayak Peruwan dilakukan tanpa mendapat imbalan.

Kembali, Longgon menegaskan, dirinya sudah pernah memberikan klarifikasi mengenai kekeliruan penulisan jabatan Jungkarnain Sagala, S.H. oleh petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sanggau yang menuliskan Jabatan sebagai Tumenggung yang seharusnya ditulis Biro Hukum Forum Tumenggung.

Kekeliruan pengetikan pihak BPN itu menjadi ruang kritik sampai ke pegelaran adat yang digiring oleh Ketua DAD Tayan Hulu.

Atas putusan adat yang tidak dihadiri Jungkarnain itu, Yusar Tokoh masyarakat Dayak Jelimpo Landak angkat bicara. Yusar menilai Heryanto kurang cermat menelaah suatu masalah. Tindakan Heryanto yang memojokkan Jungkarnain dapat dikategorikan berlebihan, bahkan berpotensi menjatuhkan Marwah kearipan lokal.

Yusar menyarankan agar Heryanto segera meminta maaf atas kericuhan ini sebelum yang bersangkutan dihadapkan ke Rana hukum positip.

(Tim/Red)

Waduh! Ponton Penyeberangan Kapuas Tanjung Sekadau Diduga Operasi Tanpa Izin Sandar Dermaga.



Sekadau,Kalbar,MEDIABANSER 08.COM

Operasional ponton penyeberangan di Sungai Kapuas, Tanjung Sekadau, kembali menjadi sorotan.

Ponton yang melayani penyeberangan kendaraan roda empat, enam, mobil umum, hingga kendaraan bermuatan berat ini diduga beroperasi tanpa izin sandar dermaga dan belum memenuhi persyaratan perizinan wajib dari pemerintah.

Pantauan di lapangan pada Jumat (30/1/2026) menunjukkan aktivitas ponton masih berjalan lancar seperti biasa.

Namun, kuat dugaan operasionalnya melanggar standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku, berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jasa dan melanggar perundang-undangan.

Selain absennya izin sandar dermaga, ponton ini juga disinyalir belum lengkap syarat teknis dan administrasi, termasuk aspek keselamatan, kelayakan armada, serta pengawasan dari instansi terkait.

LSM Kosmas menyuarakan kekhawatiran serius atas kondisi ini. "Jika benar ponton tersebut beroperasi tanpa izin sah dan tidak sesuai SOP, ini pelanggaran serius.

Pihak terkait harus segera ambil langkah tegas, termasuk hentikan sementara operasional hingga semua perizinan dan persyaratan terpenuhi," tegas perwakilan LSM Kosmas.

LSM tersebut mendesak Dinas Perhubungan dan instansi berwenang lainnya untuk segera turun ke lapangan, lakukan pemeriksaan, serta tertibkan status perizinan dan legalitas ponton.

"Pemerintah daerah harus bertindak cepat dan tegas demi keselamatan publik serta tegakkan aturan tanpa pandang bulu," tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola ponton dan instansi terkait belum memberikan keterangan resmi.

Tim/red

Yusar Tokoh Masyarakat Dayak Jelimpo Menyingkapi Langkah DAD Tayan Hulu.

Landak,MEDIABANSER 08.COM

Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kecamatan Tayan Hulu Yosef Heryanto diduga menggiring opini publik melalui media sosial yang memojokkan pejuang tanah adat Peruwan Jungkarnain Sagala, S.H. yang mendampingi para tumenggung Peruwan menuntut PT.Agro Palindo Sakti (APS).

Dalam perjalanan penuntutan tanah adat Dayak Peruwan yang sudah 20 tahun dikelola PT.APS tanpa Hak Guna Usaha (HGU) itu, Heryanto menuduhkan penyalahgunaan jabatan tumenggung.

Menurut Kepala Suku Dayak Peruwan Longgon GSP Jungkarnain Sagala, S.H. adalah Biro Hukum Forum Tumenggung Kabupaten Sanggau mendampingi Tumenggung pemangku hak Ulayat tanah adat Dayak Peruwan.

Longgon menegaskan, dirinya sudah pernah memberikan klarifikasi mengenai kekeliruan penulisan jabatan Jungkarnain Sagala, S.H. oleh petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sanggau yang menuliskan Jabatan sebagai Tumenggung yang seharusnya ditulis Biro Hukum Forum Tumenggung.

Menyikapi langkah pegelaran adat yang digiring oleh Ketua DAD Tayan Hulu ini, Yusar Tokoh masyarakat Dayak Jelimpo Landak angkat bicara. Yusar menilai Heryanto kurang cermat menelaah suatu masalah. 

Tindakan Heryanto yang memojokkan Jungkarnain dapat dikategorikan berlebihan, bahkan berpotensi menjatuhkan Marwah kearipan lokal.

Yusar menyarankan agar Heryanto segera meminta maaf atas kericuhan ini sebelum yang bersangkutan diarahkan ke Rana hukum positip.

(Tim)

Dugaan Keterlibatan Oknum di Gudang Oli Palsu Tangerang, Kapolda Banten Harus Turun Tangan!. ‎ ‎


‎TANGERANG, BANTEN,MEDIABANSER 08.COM

 Tim awak media menemukan indikasi kuat adanya lokasi yang diduga menjadi tempat pembuatan oli palsu dengan merek di Jalan Neroktog, RT.002/RW.006, Kelurahan Neroktog, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten 15145. Aktivitas tersebut diduga terkait dengan pelaku yang dikenal dengan inisial Midun dan diperkirakan telah berjalan dengan terkoordinasi.
‎ 
‎Pada Kamis (29/01/2025) sekitar pukul 15.00 WIB, saat tim media mendatangi lokasi gudang yang dicurigai, berpapasan dengan truk box bertuliskan "Cold diesel" yang keluar dari area tersebut. Ketika dicoba dikonfirmasi, supir truk tidak memberikan tanggapan dan langsung meninggalkan lokasi.
‎ 
‎Selanjutnya, dalam penelusuran di sekitar Tujuan Kegiatan Penyelidikan (TKP), tim menemukan tanda-tanda bahwa pelaku memiliki koordinasi yang baik, bahkan diduga ada keterlibatan atau dukungan dari oknum aparat penegak hukum (APH). Beberapa rambu arahan yang ditemukan menunjukkan sistem yang teratur, sementara warga sekitar cenderung tidak mau memberikan keterangan dan tampak khawatir untuk menyampaikan informasi.
‎ 
‎Pembuatan oli palsu dan perdagangan solar ilegal merupakan pelanggaran hukum yang berat. Berdasarkan peraturan yang berlaku:
‎ 
‎- UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (Pasal 100 ayat 1 dan 2):ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara atau denda maksimal Rp2 miliar untuk penggunaan merek yang sama atau mirip dengan merek terdaftar.
‎- UU No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian (Pasal 120 ayat 1):ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara atau denda maksimal Rp3 miliar untuk pemalsuan produk industri.
‎- UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1):sanksi bagi pelaku usaha yang memproduksi atau memperdagangkan barang tidak sesuai standar.
‎ 
‎Merek yang diduga sering dipalsukan antara lain AHM Oil, Yamalube, Federal Oil, Shell, dan Castrol.
‎ 
‎Tim media mengharapkan Kapolda Banten beserta Kapolres Tangerang Kota, Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.IK, MSi, serta Unit Tindak Pidana Khusus (Tipidter) Polres Tangerang Kota dapat memberikan perhatian serius terkait kasus ini. Apakah aktivitas ilegal yang merugikan negara dan konsumen ini akan mendapatkan penindakan tegas, atau akan muncul dugaan bahwa pihak kepolisian tidak bertindak karena alasan tertentu? (Tim/red) 

Bandit Gas Ilegal Milik Oknum Edward Kebal Hukum. Diduga Kuat Sudah Kerjasama Dengan Oknum APH.

Tangerang,MEDIABANSER 08.COM


Sebuah gudang Jl. Bugel Indah Raya, RT.002/RW.002, Bugel, Kec. Karawaci, Kota Tangerang, Banten 15132 Di duga kuat menjadi tempat penimbunan penyuntikan Gas elpiji 3 kg bersubsidi.

Kamis 29 Januari 2025 pukul 16:00 WIB. saat tim awak media mendatangi lokasi gudang tersebut nampak banyak tabung gas elpiji 3 kg berserakan yang di duga kuat untuk tempat penimbunan.

Modus penyuntikan terlihat bebas karena lokasi ditengah pemukiman padat penduduk. Saat tim mencoba mencari kebenaran dilapangan, bertemu dengan security setempat yang minta namanya jangan disebutkan.

Tempat itu memang ajang penyuntikan Gas elpiji 3 kg bang, yang saya ketahui bos nya bernama Edward (Nama inisial) kalau tidak salah.

Aktivitas mereka malam, kalau siang hari ini bisa dilihat sepi, nanti malam baru mulai ramai bang”. Ucap Security.

Masyarakat sudah sangat resah dan khawatir, tapi kayaknya sudah ada koordinasi dengan aparat penegak hukum disini ya kalau tidak salah bang.

Nanti kalau sudah selesai, Langsung di salurkan ke dengan mobil pickup grand Max bisa 4 mobil langsung beriringan keluar dari sana.

Hal ini tentunya menjadi tanda-tanya besar, akankah aktifitas itu benar-benar tidak terendus oleh APH atau, malah justru dibekingi oleh oknum APH yang ikut andil dalam bisnis ilegal tersebut?

Warga sekitar pun banyak yang beberapa bungkam ketika dimintai keterangan terkait aktifitas ini, mereka seakan-akan “takut buka mulut” untuk menyampaikan fakta yang terjadi.

Tim media pun akhirnya terjun ke lapangan untuk melakukan penelusuran lebih dalam, ternyata, sangat mencengangkan, hal ini memang sudah berjalan dengan sangat rapih dan terkoordinir.

Kita memahami para bandit penyuntikan Gas elpiji 3 kg tersebut berpotensi melakukan pelanggaran hukum, dimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) karena merupakan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar,

Di Minta Kapolres Tangerang Kota (Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H,S.IK, MSi), dan juga unit Tipidter Polres Tangerang Kota hendaknya ini menjadi perhatian dan atensi lebih, akankan bisnis ilegal ini akan dibiarkan begitu saja tanpa ada sanksi tegas?

Atau akan bermunculan asumsi liar bahwa, kepolisian pun sudah mendapatkan “jatah kue” yang cukup sehingga menutup mata dari pelanggaran ini? (Tim/red) 

Kamis, 29 Januari 2026

‎Copot Kapolsek Sepatan Yang Diduga Membiarkan Adanya Aktifitas Pembuatan Oli Palsu. ‎ ‎


‎Tanggerang, Banten,MEDIABANSER 08.COM

Tim media mendapatkan informasi adanya gudang oli bekas yang diduga digunakan untuk mendaur ulang dan memproduksi oli palsu di kawasan Mekar Jaya, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Kamis (29/01/2026).
‎ 
‎TIM MEDIA DICEGAH SAAT MENYELIDIKI LOKASI
‎ 
‎Setelah melakukan penelusuran ke lokasi yang diduga menjadi sarang pemalsuan, tim awak media menemukan sebuah mobil tanki yang diperkirakan digunakan untuk menampung oli bekas. Namun, aktivitas penyelidikan tersebut segera dicegah oleh seorang pria yang tidak mau memperkenalkan diri.
‎ 
‎"Abang-abang dari mana? Ada keperluan apa kesini? Orang kantor sudah pada pulang semua, kalo ada keperluan besok aja pada saat jam operasional," ujarnya dengan nada ketus.
‎ 
‎Kondisi lokasi yang sangat tertutup membuat dugaan adanya praktik ilegal berpotensi berjalan leluasa tanpa pengawasan yang ketat.
‎ 
‎BEBERAPA UNDANG-UNDANG YANG DIJERAT PELAKU
‎ 
‎Praktik pemalsuan oli dan pengolahan oli bekas tanpa izin dapat dikenai pidana berdasarkan beberapa peraturan perundang-undangan:
‎ 
‎- UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen: Pasal 8 ayat (1) huruf a dan e melarang memproduksi atau memperdagangkan barang tidak sesuai standar atau label. Sanksinya sesuai Pasal 62 ayat (1) adalah penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.
‎- UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis: Pasal 100 ayat (1) mengancam pelaku yang menggunakan merek terkenal tanpa izin dengan penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp2 miliar.
‎- UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian: Pelaku bisa dikenai sanksi jika tidak memiliki izin edar atau sertifikasi SNI yang jelas.
‎- UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (dengan perubahan): Oli bekas termasuk limbah B3, sehingga pengolahan tanpa izin melanggar ketentuan ini.
‎- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Tindakan penipuan dan pemalsuan kemasan juga dapat dijerat dengan pasal-pasal terkait penipuan.
‎ 
‎OLI PALSU BERDAMPAK FATAL UNTUK KENDARAAN
‎ 
‎Penggunaan oli palsu memberikan kerugian besar bagi konsumen karena dapat menyebabkan kerusakan serius pada kendaraan, antara lain:
‎ 
‎- Mesin mudah overheat dan bahkan mogok total akibat kemampuan pelumasan dan pendinginan yang buruk.
‎​
‎- Komponen internal seperti piston, ring piston, dan bearing mengalami baret atau aus karena kurangnya zat aditif pelindung.
‎​
‎- Performa mesin menurun, tarikan menjadi lemot, dan konsumsi bahan bakar menjadi lebih boros.
‎​
‎- Umur mesin menjadi lebih pendek akibat kerusakan yang berkepanjangan.
‎​
‎- Saluran sirkulasi oli dan pompa oli dapat tersumbat oleh kotoran dari oli palsu.
‎ 
‎DIDUGA ADA KORDINASI DENGAN PETUGAS
‎ 
‎Berdasarkan dugaan, praktik ilegal ini telah berlangsung cukup lama, sehingga mengindikasikan adanya koordinasi dengan aparatur penegak hukum (APH) setempat yang membuat pelaku berjalan leluasa tanpa rasa takut terhadap hukum.
‎ 
‎Tim media mengimbau APH setempat untuk segera melakukan penindakan dan menutup lokasi tersebut agar tidak ada lagi masyarakat yang dirugikan akibat penggunaan oli palsu.(tim/red) 

Baca Juga Berita Viral