Sabtu, 28 Februari 2026

Tim Kuasa Hukum Marwan Kustiono Menilai Sidang Tipikor yang Menjerat Kliennya Dinilai Langgar Rel Konstitusi.




Surabaya,MEDIABANSER 08.COM

Tim penasihat hukum Terdakwa Marwan Kustiono menegaskan keberatan serius atas kelanjutan pemeriksaan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang tengah disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya. 

Mereka menilai, perkara tersebut berpotensi melenceng dari batas konstitusional jika dipaksakan masuk ke ranah pidana tanpa menuntaskan persoalan formil terlebih dahulu.

Melalui siaran pers yang diterbitkan Kamis (27/2/2026), kuasa hukum dari YanMar & Partner yakni Achmad Yani, SH., MH, Agustinus Marpaung, SH., MH, Viktor Marpaung, SH, Wilhem Ranbalak, SH dan Bonifasius Boly Atutolon, SH menyatakan keberatan yang diajukan bukan upaya menghindari proses hukum, melainkan langkah konstitusional untuk mencegah kriminalisasi sengketa keperdataan.

Tim hukum menyoroti absennya unsur kerugian keuangan negara dalam surat dakwaan. Menurut mereka, konstruksi perkara justru menunjukkan hubungan pembiayaan yang bersifat kontraktual, lengkap dengan restrukturisasi, pembayaran kewajiban, serta penjualan agunan sebuah dinamika resiko kredit, bukan kejahatan korupsi.

Selain itu, penetapan Surabaya sebagai locus delicti dinilai keliru. Fakta persidangan mengungkap bahwa penandatanganan akad, proses persetujuan, hingga pencairan dana berlangsung di Jakarta. 

"Kekeliruan penentuan forum ini disebut sebagai cacat serius yang tidak dapat diperbaiki dalam pemeriksaan pokok perkara, "tegas Achmad Yani. 

Tim penasihat hukum juga menilai penyidikan dan dakwaan sejak awal mengandung cacat formil, termasuk ketidakjelasan locus dan tempus delicti serta kontradiksi soal status kerugian negara yang belum final dan definitif.

"Kami juga mengingatkan, jika risiko bisnis perbankan dipelintir menjadi risiko pidana, maka akan lahir preseden berbahaya yang dapat menekan keberanian perbankan menyalurkan kredit dan mengganggu stabilitas sistem pembiayaan nasional, "terang pria bergelar doktor lulusan Universiti Sains Malaysia itu.

Meski menegaskan penghormatan terhadap independensi majelis hakim, tim kuasa hukum juga berharap majelis hakim memberikan putusan yang adil untuk terdakwa pada sidang putusan sela hari jumat (6/3/2026) mendatang, dan meminta agar hukum pidana tetap ditempatkan sebagai jalan terakhir, dengan batas yang tegas antara sengketa privat dan delik publik demi kepastian hukum.

Penulis: Redaksi

Dandim 12-06 Putussibau Menghadiri Apel Pelepasan Personel Gabungan Dalam Rangka Penindakan Aktivitas PETI

Kapuas Hulu, Kalimantan Barat,MEDIABANSER 08.COM

Komandan Kodim (Dandim) 1206/Putussibau, Letkol Arm Andreas Prabowo Putro S.I.Pem, M.I.P, M.Han, menghadiri apel pelepasan personel gabungan dalam rangka penindakan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kecamatan Suhaid, Kabupaten Kapuas Hulu.
Sabtu,(28/02/2026).

Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen bersama TNI-Polri dan Pemerintah Daerah untuk menjaga kelestarian ekosistem dan menegakkan hukum di wilayah Kapuas Hulu.

Dalam kesempatan tersebut, Dandim menekankan pentingnya langkah terpadu untuk menghentikan praktik ilegal yang merusak lingkungan, terutama di aliran sungai.

Dandim menyatakan bahwa Kodim 1206/Putussibau sepenuhnya mendukung penindakan yang dilakukan oleh Polres Kapuas Hulu guna memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif. 

Operasi penertiban ini melibatkan personal TNI Polri, (Forkopimda), SatPol PP, serta unsur Muspika setempat. Fokus utama operasi kali ini adalah penyisiran lokasi-lokasi rawan yang dilaporkan masih terdapat aktivitas mesin tambang ilegal. 

Selain penindakan di lapangan, aparat juga terus memberikan imbauan dan sosialisasi kepada warga terkait dampak hukum dan bahaya kerusakan lingkungan akibat PETI.

Dandim berharap melalui tindakan tegas ini, kesadaran masyarakat untuk beralih ke sektor usaha yang legal dan ramah lingkungan dapat meningkat demi masa depan generasi mendatang di Kapuas Hulu.

Tim/red

Jumat, 27 Februari 2026

Warga Butuh Tindakan, Bukan Imbauan: PETI Sekayam Harus Dihentikan.


Sanggau,MEDIABANSER 08.COM

Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di sepanjang alur Sungai Sekayam kini mencapai titik nadir yang mengancam nyawa ribuan warga. Praktik ilegal yang membentang dari Kecamatan Kapuas, Entikong, Sekayam, dan Noyan ini seolah dibiarkan merajalela tanpa sentuhan hukum yang berarti.

​Ketua Persatuan Wartawan Kabupaten Sanggau (PWKS), Wawan Daly Suwandi, melayangkan protes keras terhadap lambannya respons otoritas terkait. Ia menegaskan bahwa Sungai Sekayam bukan sekadar aliran air, melainkan urat nadi kehidupan yang kini sedang "diracuni" secara perlahan.

​Wawan menyoroti fakta miris bahwa air Sungai Sekayam yang kini keruh pekat dan tercemar limbah tambang adalah bahan baku utama yang diolah PDAM untuk dialirkan ke ribuan pelanggan di rumah-rumah warga.

​"Ini sudah masuk kategori kejahatan lingkungan yang luar biasa. Sangat miris melihat sungai yang menjadi kebutuhan pokok warga di bantaran sungai dan pelanggan PDAM sengaja dirusak demi keuntungan segelintir orang. Apakah kita harus menunggu warga sakit massal baru ada tindakan?" tegas Wawan Daly Suwandi dengan nada bicara tajam, Jumat 27 Februari 2025.
​PWKS mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk tidak lagi menggunakan pendekatan persuasif yang terbukti mandul. Keberadaan mesin-mesin tambang (lanting) yang beroperasi terang-terangan di alur sungai adalah tamparan bagi penegakan hukum di wilayah tersebut.

​"Kami minta APH segera bertindak tegas di lapangan. Jangan hanya imbauan atau sosialisasi yang habis di kertas. Tangkap pelakunya, sita peralatannya! Masyarakat butuh aksi nyata, bukan sekadar janji pengawasan," cetus Wawan.

​Kritik pedas juga dialamatkan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Sanggau. Wawan mengingatkan bahwa sikap diam Pemda dapat diartikan sebagai bentuk pengabaian terhadap hak hidup sehat masyarakatnya.

​"Pemda jangan cuek atau pura-pura tidak tahu dengan kondisi ini. Sungai Sekayam adalah aset daerah dan sumber kehidupan rakyat. Jika Pemda tetap pasif, jangan salahkan masyarakat jika nantinya timbul mosi tidak percaya terhadap komitmen pemerintah dalam menjaga lingkungan," tambahnya.

​Wawan memaparkan aktivitas PETI ini merupakan pelanggaran berat terhadap konstitusi dan regulasi negara, di antaranya:  ​UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba: Pasal 158 mengancam pelaku tambang ilegal dengan pidana penjara 5 tahun dan denda fantastis hingga Rp100.000.000.000. 

Kemudian, ​UU No. 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup: Terkait perusakan mutu air yang menjadi konsumsi publik.
​Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya harus dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, bukan untuk segelintir perusak lingkungan.

​Masyarakat kini menunggu keberanian APH dan Pemda Sanggau untuk membersihkan Sungai Sekayam dari aktivitas ilegal sebelum kerusakan yang terjadi menjadi permanen dan tak lagi bisa diperbaiki.(Tim/Red)

Wujud Kepedulian Sosial Koramil 1206-11/Silat Hilir Beserta Persit Kartika Candra Kirana Cabang L Kodim 1206 / Putussibau Ranting 12 Silat Hilir Berbagi Takjil Kepada Masyarakat di Bulan Ramadhan 1447 H.


Kalbar,MEDIABANSER 08.COM

Bulan penuh keberkahan ini di manfaatkan oleh jajaran Koramil 1206-11 / Silat Hilir berbagi Takjil kepada masyarakat sekitar Kecamatan Silat Hilir. Jumat (27/2/2026)

Kegiatan berbagi takjil merupakan salah satu wujud keperdulian sosial dan upaya mempererat silaturahmi antara TNI, Persit kepada warga masyarakat Kecamatan Silat Hilir, adapun takjil yang dibagikan berupa makanan dan minuman untuk berbuka Puasa, penuh rasa syukur oleh masyarakat setempat.

Pj. Danramil 1206-11/ Silat Hilir, Peltu Timur Edy S mengungkapkan bahwa kegiatan berbagi takjil merupakan upayah untuk mempererat dan memperkuat hubungan antara TNI, Persit dan masyarakat, Selain itu kegiatan ini sebagai bentuk perhatian terhadap sesama.
"Rahmadan merupakan bulan yang penuh berkah dan kami ingin berbagi kebahagiaan dengan masyarakat sekitar sebagai wujud kepedulian kami dalam mempererat tali silaturahmi", Ungkapnya.

Warga setempat turut mengapresiasi kegiatan yang dilakukan Koramil 1206-11 / Silat Hilir beserta Persit dalam berbagi takjil di bulan suci Ramadhan.

"Kegiatan seperti ini sangat lah baik terlebih saat bulan puasa Ramadhan, harapanya hubungan TNI dan masyarakat kedepanya semakin kuat dan solid", Ujarnya.

Kegiatan berbagi takjil ini juga menjadi salah satu contoh nyata semangat bergotong royong dan keperdulian sosial yang patut di cantoh terutama di bulan suci Ramadham yang penuh ampunan.

(Tim/red) 

Baca Juga Berita Viral