Rabu, 01 April 2026

Desak Polresta Padang Tangkap Oknum Sabung Ayam di Lokasi Anak Air Kec. Kito Tangah.



Padang,MEDIABANSER 08.COM

Bermula dari keresahan warga setempat yang menyampaikan informasi adanya arena sabung ayam yang di laksanakan tepatnya Sabtu Minggu sekira pukul 10.00 wib - 18.00 Wib S/d Selesai.

Pelaku penyedia jasa gelanggang arena sabung ayam berinisial PIR berlokasi di Anak Air Kec. Koto Tangah Kota Padang, dari pengakuan sumber warga yang menyebutkan ia minta tidak usah namanya di sebutkan buat saja nama samaran saya alias bebernya. Ajo mengatakan kepada wartawan (31/03/26) bahw taruhan perjudian mereka dengan laga ayam atau sabung ayam berkisar Rp.1.000.000. sampai dengan Rp.2.000.000. kegiatan sabung ayam ini berlangsung Sabtu dan Minggu.

Lanjutnya lagi, (Ajo-red) kegiatan perjudian sabung ayam ini sudah cukup lama. Kami sebagai warga sekitar merasa resah dan tidak nyaman dari kegiatan itu (sabung ayam) bahkan berteriak teriak ujarnya.

Hal ini sangat berdampak pada mental anak - anak kami dan berdampak negatif terhadap kegiatan perjudian di lingkungan kami terangnya.

Lembaga Bantuan Hukum Peduli Keadilan Nasional Usman Zebua, SH saat di konfirmasi via WhatsAppnya mengatakan kepada wartawan (01/04/26) bahwa perbuatan sabung ayam adalah masuk kategori unsur pidana perjudian. Dalam Undnag Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Baru, sabung ayam yang disertai perjudian diatur dalam Pasal 426, yang mengancam pelaku, bandar, atau penyedia fasilitas dengan pidana penjara maksimal 9 tahun atau denda berat. Larangan ini menegaskan bahwa setiap bentuk taruhan, termasuk sabung ayam, adalah tindak pidana tegas Usman Zebua,SH kepada wartawan.

Sementara awak media ini akan terus mengkonfirmasi Kapolresta Padang terkait penindakan hukum di wilayahnya.

Tim/Red

Praktik BBM Subsidi Disalahgunakan, SPBU Di Ketungau Hulu Diduga Layani Pengisian Drum Dan Jadi Sarang mafia BBM Bersubsidi.


Sintang, Kalbar,MEDIABANSER 08.COM

Dugaan praktik penyimpangan dalam pendistribusian bahan bakar minyak (BBM) subsidi kembali mencuat di wilayah Kecamatan Ketungau Tengah, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat.

SPBU dengan nomor 66.786.005 yang berlokasi di Dusun Guponh, Desa Sepiluk, diduga kuat menjadi lokasi aktivitas penimbunan BBM bersubsidi oleh pihak-pihak tertentu.

Berdasarkan hasil investigasi di lapangan, ditemukan adanya aktivitas pengisian BBM subsidi dalam jumlah besar menggunakan drum. Selain itu, terlihat sejumlah kendaraan seperti mobil pickup dan Toyota Hilux yang telah bermuatan drum antre menunggu giliran untuk melakukan pengisian.

Seorang sumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa aktivitas antre menggunakan drum tersebut terjadi hampir setiap hari. 

Ia juga menyebut adanya dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu, termasuk oknum yang terkait dengan aktivitas tambang emas ilegal.

“Setiap hari antre pakai drum. Ada juga yang diduga dari bos-bos tambang emas ilegal ikut mengisi. Diduga BBM itu kemudian dijual kembali di atas harga eceran tertinggi,” ungkapnya.

Praktik tersebut diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang secara tegas melarang penyalahgunaan dan penimbunan BBM bersubsidi.

Masyarakat pun mempertanyakan ketegasan aparat penegak hukum dalam menindak dugaan pelanggaran tersebut. Mereka berharap adanya tindakan nyata, bukan sekadar pernyataan.

“Kalau benar ini terjadi, ini sudah sangat merugikan masyarakat. Kami berharap aparat penegak hukum, termasuk Kapolda, segera turun tangan dan tidak hanya memberikan pernyataan tanpa tindakan nyata,” tegas sumber tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pengelola SPBU 66.786.005 maupun aparat terkait untuk mendapatkan keterangan resmi. 

Kasus ini diharapkan segera mendapat perhatian serius guna memastikan distribusi BBM subsidi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. (Tim/red) 

Baca Juga Berita Viral