Kamis, 28 Mei 2026

Luar Biasa...!!! PT Prakarsa Tani Sejati Bertendensi Garap Kawasan Hutan Lindung Balai GAKKUM Kehutanan "BUNGKAM".,


Ketapang, Kalimantan Barat,MEDIABANSER 08.COM

Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LH) wilayah Kalimantan Barat, yang memiliki kewenangan penuh untuk melakukan Penyelidikan dan Penyidikan bertendensi "BUNGKAM".

Terkait korporasi garap kawasan Hutan Lindung (HL) polemik ini yang melibatkan Perusahaan Kebun Sawit (PKS) PT Prakarsa Tani Sejati (PTS) Kecamatan Sungai Laur, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

Praktik ini melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H). 

Perlu diketahui, berdasarkan hasil laporan verifikasi tahun 2021 tim Balai GAKKUM Kehutanan mendapatkan lahan Kawasan Hutan Lindung (HL) seluas kurang lebih 64,64 Hektar digarap PT Prakarsa Tani Sejati (PTS).

Selain menggarap kawasan hutan lindung, PT Prakarsa Tani Sejati (PKS) tidak melakukan pencatatan limbah B3, tidak memiliki izin penyimpanan sementara limbah B3 dan tidak memiliki kerja sama dengan pihak ketiga untuk pengelolaan lebih lanjut limbah B3 yang dihasilkan sendiri.

Bahkan PT Prakarsa Tani Sejati (PKS) tidak memiliki spesifikasi cerobong genset yang sesuai dengan Keputusan Kepala Bapedal Nomor : KEP-205/BAPEDAL/07/1996 tentang Pedoman Teknis Pengendalian Pencemaran Udara Sumber Tidak Bergerak.

Menyikapi permasalahan ini menimbulkan sorotan tajam dari warga Ketapang, Beni Hardian, Sp jika benar-benar terjadi PT PKS menggarap kawasan hutan lindung, maka persoalan yang dihadapi bukan lagi sekedar konflik agraria biasa, melainkan juga menyangkut keberlangsungan lingkungan hidup dan fungsi kawasan penyangga ekosistem.

Ia kwatir saat aktivitas pembukaan lahan tersebut, berpotensi mengganggu fungsi kawasan hutan sebagai daerah resapan air, penyangga lingkungan, hingga habitat flora dan fauna, tegas Beni Hardian.

Ditempat terpisah warga Kecamatan Sungai Laur, yang minta identitasnya minta dirahasiakan menyampaikan bahwa."Persoalan lahan masyarakat saja sampai saat ini belum jelas penyelesaiannya, sekarang muncul lagi dugaan PT PTS menggarap kawasan hutan lindung, kami berharap Pemerintah bersama instansi terkait turun langsung melakukan pemeriksaan agar semua terbuka terang benderang," sebut warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Kini Publik menunggu Keberanian Balai Gakkum Kehutanan sesuai UU P3H, untuk menjerat Pihak Perusahaan PT Prakarsa Tani Sejati (PKS) perambahan kawasan hutan dijadikan perkebunan sawit secara ilegal.

Hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan PT Prakarsa Tani Sejati (PT PTS) maupun Balai Gakkum Kehutanan Kalimantan Barat, terkait PT PTS menggarap lahan kawasan hutan lindung dan pengelolaan limbah B3.

Tim/red

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Baca Juga Berita Viral